Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Wamendagri: Sembilan Daerah Siap Gelar PSU pada 16-19 April 2025

By On April 14, 2025

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Sembilan daerah siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 16 dan 19 April 2025.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengajak agar Calon Kepala Daerah yang bertarung untuk bersikap bijak menerima apapun hasil penghitungan suara akhir nanti. 

Sebab, kata dia, jika masing-masing pihak terus saling mengajukan gugatan pasca pelaksanaan PSU ini, dikhawatirkan dapat memperlambat jalannya pelayanan publik di daerah. 

“Supaya kualitas dari Pemilu (Pilkada) ini benar-benar dilaksanakan secara sungguh-sungguh seperti itu. Supaya tidak terus kita melakukan pengulangan PSU, supaya demokrasi kita itu baik,” kata Ribka dalam keterangannya, Sabtu, 12 April 2025.

Ribka juga mengingatkan pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait yang menyelenggarakan Pilkada agar benar-benar menyiapkan gelaran PSU ini dengan baik.

Dia menjelaskan, daerah yang akan menggelar PSU telah mengikuti arahan terkait persiapan pilkada ulang ini.

Seluruh pihak terkait, kata dia mulai dari gubernur, bupati, wali kota, jajaran KPU, Bawaslu, TNI, hingga Polri, telah memastikan bahwa persiapan PSU telah mencapai 99 persen dan tinggal menunggu pelaksanaannya.

“Sehingga sekali lagi saya atas nama Bapak Menteri Dalam Negeri menyampaikan ucapan terima kasih karena semua pemerintah daerah sudah siap untuk melaksanakan PSU,” ujarnya.

Guna mengoptimalkan persiapan, pihaknya telah mengimbau daerah agar melakukan mitigasi terhadap kemungkinan tantangan saat pelaksanaan PSU.

Salah satunya adalah potensi cuaca buruk yang perlu diantisipasi melalui koordinasi dengan BMKG dan BPBD.

Pelaksanaan PSU pada 16 April 2025 akan diselenggarakan di Kabupaten Parigi Moutong.

Sementara delapan daerah lainnya, yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan, akan melangsungkan PSU pada 19 April 2025. (*/red)

11 Jasad Pendulang Emas Korban Pembunuhan KKB Ditemukan di Lima Lokasi

By On April 14, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Sebelas jenazah pendulang emas korban pembunuhan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Yahukimo, Papua Pegunungan ditemukan di lima lokasi berbeda.

Diduga pelakunya adalah dari KKB Elkius Kobak.

Berdasarkan laporan, sebanyak 16 korban tewas dalam serangan mendadak yang dilakukan oleh kelompok bersenjata OPM di wilayah terpencil tersebut.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen. Pol Faizal Ramadhani mengatakan, satu jenazah ditemukan di Kabupaten Pegunungan Bintang, dan dua jenazah ditemukan di Camp 22.

“Lalu satu jenazah ditemukan di Muara Kum. Lima jenazah ditemukan di dua titik di Kampung Binki, dan dua jenazah ditemukan di Tanjung Pamali,” kata Faizal melalui keterangan resminya, Minggu, 13 April 2025.

Saat ini, kata Faizal, Tim Disaster Victim Identification (DVI) dari RS Bhayangkara Jayapura dan RSUD Dekai selesai melakukan otopsi terhadap tiga jenazah yang telah dievakuasi.

“Dari hasil identifikasi, dua korban berhasil dikenali, pertama atas nama Wawan dari TKP Camp 22, kedua atas nama Stenli dari TKP Muara Kum,” ujarnya.

Sementara, kata Faizal, satu jenazah lainnya dari lokasi yang sama masih dalam proses pencocokan data antemortem.

Faizal mengatakan, bila tidak ada keluarga yang menjemput jenazah teridentifikasi dalam waktu dekat, maka pemakaman akan dilakukan di Yahukimo.

“Karena kondisi jenazah yang semakin membusuk dan mengeluarkan cairan,” tutupnya. (*/red)

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara CPO, Langsung Ditahan

By On April 14, 2025

Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO),  Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tiga tersangka lainnya yakni Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG; Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso (MS); dan Advokat berinisial AR, juga langsung ditahan.

Diketahui, kasus pemberian fasilitas ekspor CPO melibatkan tiga perusahaan, di antaranya PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

“Terhadap empat tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, kepada wartawan saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu, 12 April 2025.

Keempat tersangka itu ditahan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. Muhammad Arif Nuryanta dan MS (seorang Advokat) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sementara itu, Advokat berinisial AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Arif diduga telah menerima Rp 60 miliar dari MS dan AR untuk mengatur perkara agar dijatuhkan putusan yang menyatakan perbuatan tiga terdakwa korporasi ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag. Uang Rp 60 miliar itu diserahkan melalui WG kepada Arif.

Menurut Qohar, WG merupakan salah satu orang kepercayaan Arif. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh Wilmar Group dan dua korporasi lainnya.

Atas tindakannya, WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Arif alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ekspor CPO Berdasarkan amar putusan yang didapat dari laman resmi Mahkamah Agung, putusan3.mahkamahagung.go.id, diketahui bahwa: Pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.

Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag. Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.

Sementara itu, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti. Terdakwa PT Wilmar Group, Tenang Parulian dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara selama 19 tahun.

Terdakwa Permata Hijau Group, David Virgo dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang.

Apabila tidak mencukupi, David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan. Terdakwa Musim Mas Group, Gunawan Siregar dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang.

Apabila tidak mencukupi, maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Program Relaksasi PKB Provinsi Banten: Hari Pertama Raup Rp15 Miliar, Hari Kedua Tembus Rp17 Miliar

By On April 12, 2025

 


Serang, JinNewsOne.Com – Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Banten Tahun 2025 mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Pada hari kedua pelaksanaan, Jumat (11/4/2025), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatatkan penerimaan sebesar Rp17 miliar. Angka ini meningkat dibanding hari pertama yang mencapai Rp15 miliar.

Gubernur Banten, Andra Soni, mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam program ini. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten akan terus meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam hal pembayaran pajak. Ke depannya, pemerintah juga berencana memberikan apresiasi atau kejutan bagi masyarakat yang taat membayar pajak.

Senada dengan itu, Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, juga memberikan apresiasi kepada masyarakat atas antusiasme yang tinggi terhadap program relaksasi PKB. Dalam kunjungannya ke UPT Samsat, ia menegaskan pentingnya pelayanan yang bersih dari calo dan pungutan liar, sejalan dengan visi kepemimpinan yang antikorupsi dari Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Selain itu, Dimyati menginstruksikan agar pelayanan mengutamakan kelompok prioritas, seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu dengan anak balita. Untuk itu, disediakan loket khusus guna memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi kelompok tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, berharap program ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat Banten untuk taat pajak. Ia juga optimistis antusiasme masyarakat akan tetap tinggi hingga berakhirnya program pada 30 Juni 2025.

(*/red)

Seorang Wartawan di Subang Jadi Korban Pengeroyokan, Ketua IWO-I Subang Desak APH Tangkap Pelaku

By On April 10, 2025

 


SUBANG, JinNewsOne.Com – Kekerasan terhadap Jurnalis kembali terjadi, kali ini menimpa Hadi Hadrian (46) wartawan media Hadejabar, yang mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah saat hendak melakukan peliputan di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang. Rabu, (09/04/2025).

Peristiwa tragis ini terjadi saat Hadi Hadrian tengah menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan dari salah satu kandang ayam di wilayah tersebut, namun sesampainya dilokasi Hadi Hadrian di keroyok oleh delapan orang preman diduga suruhan oknum pengusaha ternak ayam.

Dari kejadian tersebut, Hadi Hadrian mengalami luka serius, hidungnya patah dan dadanya dipenuhi memar akibat pukulan bertubi-tubi, yang di lakukan oleh para pelaku.

Kejadian ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap insan Pers, khususnya di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Menurut Hadi, berawal dari kronologi kejadian, dirinya bersama rekannya datang ke lokasi kandang ayam untuk meminta keterangan dari pihak manajemen terkait perizinan kandang ayam.

Sedangkan menurut Hadi Hadrian, kehadirannya dilokasi ini merupakan kunjungan yang kedua kalinya.

“Saya kembali ke lokasi untuk meminta konfirmasi dari manajemen, karena mendapat informasi bahwa kandang ayam ini beroperasi secara ilegal selama tiga tahun. Sebelumnya saya hanya sempat bertemu penjaga,” ujar Hadi Hadrian.

Namun, baru saja tiba dan memarkirkan mobil, dirinya dihadang oleh sebuah mobil mewah berwarna hijau yang diduga kepunyaan pemilik kandang.

Kemudian Hadi Hadrian pun, digiring ke bawah plang kandang ayam, dan saat sedang berbincang dengan pemilik mobil mewah warna hijau tersebut, tiba-tiba sekelompok pria langsung mengeroyoknya.

“Padahal saya hanya ingin menanyakan soal izin kandang ayam petelur yang jumlahnya sekitar 30 ribu ekor. Tapi saya malah dikeroyok,” ungkap Hadi Hadrian.

Sementara itu, dari kejadian pengeroyokan tersebut, kini Hadi Hadrian tengah menjalani perawatan intensif di IGD RSUD Ciereng Kabupaten Subang.

Dirinyapun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ketua Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) H. Dadang mengecam keras aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh delapan orang pria tersebut terhadap wartawan yang tengah melakukan tugas, H. Dadang berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mungkin melakukan penangkapan terhadap delapan orang yang di duga preman pelaku pengeroyokan.

(Suprani/rils)

Pansus I DPRD Banten Gelar Rapat Kerja Bahas LKPj Pemprov Banten TA 2024

By On April 10, 2025

 


SERANG, JinNewsOne.Com - Pimpinan dan anggota Pansus I DPRD Banten melaksanakan rapat kerja dengan OPD Provinsi Banten yang membahas terkait LKPj Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 bertempat di GSG DPRD Provinsi Banten, Rabu (09/04/2025).

Turut hadir pula Pj. Sekretaris Daerah, Asda I, Asda II, Asda III, Biro Hukum, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, dan Badan Pendapatan Daerah.

Dalam rapat, Ketua Pansus I DPRD Banten Muhammad Faizal, menuturkan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk penyampaian ekspose Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dari tim teknis penyusunan LKPj Pemerintah Provinsi Banten.

“Ini merupakan agenda rutin dimana LKPj selalu dibahas oleh Pansus I di setiap tahunnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, tim penyusunan LKPj Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 dan para kepala OPD Provinsi Banten satu per satu kemudian memaparkan berbagai laporannya perihal yang tercantum di dalam LKPj tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus I Muhammad Faizal berharap ekspose LKPj ini dapat menjadi bahan masukan dan pertimbangan Pemerintah Provinsi Banten ke masa pemerintahan sekarang.

“Semoga apa yang menjadi catatan kita pada LKPj Tahun Anggaran 2024 ini dapat menjadi bahan masukan dan pertimbangan untuk Gubernur Banten yang baru menjabat,” ucapnya. (ADV)


Oknum Anggota Provos Polrestabes Bandung Diduga Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

By On April 09, 2025


BANDUNG, JinNewsOne.Com Dugaan adanya pemberian upeti kepada oknum di Polrestabes Bandung terungkap usai ramainya pemberitaan toko atau kios yang diduga menjual obat keras golongan G.

Oknum tersebut minta kepada awak media untuk menghapus pemberitaan tersebut. Oknum Aparat Penegak Hukum (AHP) itu juga mengaku bahwa Kios yang menjual obat terlarang di Jalan Cisaranten IV No.56, RT 004 RW 005, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu miliknya.

“Ijin konfirmasi kang, terkait beberapa berita media akang bisa dihapus! Karena itu pegangan saya,” ujar oknum tersebut kepada wartawan melalui sambungan aplikasi WhatsApp.

Terpisah, salah seorang pemilik toko, Mustofa kepada awak media mengatakan, oknum APH itu merupakan orang yang dipercaya oleh Bosnya yang saat ini berada di Aceh.

“Pengurusnya sekarang Anggota, no bapa sudah saya kirim pada beliau,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang aktivis, Sumardi mengatakan, kejahatan toko obat ilegal telah merusak generasi muda.

“Kejahatan kok disuruh buka lagi, keterlaluan ini oknum,” ucapnya, Rabu, 09 April 2025.

“Pemberitaan ini bukan persaingan bisnis, karena ini adalah murni kejahatan, ya tetap kejahatan. Sedangkan kami ingin menyelamatkan generasi muda sebagai penerus,” pungkasnya.

“Kami menduga pihak berwenang lemah dalam melakukan penindakan. Ya kalau belum ada tindakan dari pihak berwenang, masyarakat yang akan menilai, bisa saja krisis kepercayaan terhadap pihak yang berwenang,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, kehadiran toko obat ilegal di jalan Jalan Cisaranten IV No.56, RT 004 RW 005, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu sudah sangat menggangu dan membuat resah warga.

“Toko penjual obat terlarang ini, mereka harus diberantas, bahkan proses hukum harus ditegakkan. Mengacu pada Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dibiarkan, maraknya toko obat ilegal ini akan merusak generasi muda Indonesia, dengan harga yang murah mereka bisa mendapatkan obat keras ini dengan mudah.

“Untuk itu saya berharap APH dalam hal ini Kepolisian dan Dinas terkait beserta DPRD Kota Bandung harus segera melakukan tindakan agar peredaran dan penyalahgunaan obat keras golongan G dapat segera dimusnahkan. Kalau ternyata belum ada tindakan, maka kita sebagai masyarakat bisa menilai kinerja dan kepercayaan kepada sejumlah pihak terkait,” tutupnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *