Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Perkuat Hubungan Digital dan Perdagangan, Estonia - Indonesia CEO Business Forum Siap Dorong Inovasi dan Pertumbuhan Bilateral

By On April 15, 2025

Menteri Luar Negeri Estonia, Margus Tsahkna. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Estonia - Indonesia CEO Business Forum yang diselenggarakan bersama oleh Kamar Dagang dan Industri Estonia (Kaubandus-Tööstuskoda/KTK) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan menjadi wadah strategis untuk memperkuat kerja sama ekonomi bilateral, mendorong kolaborasi berbasis inovasi, dan menjajaki peluang bisnis antara kedua negara.

Forum ini akan digelar pada 22 April 2025 di Jakarta dan akan mempertemukan pejabat pemerintah, eksekutif bisnis terkemuka, serta para pakar inovasi dari Estonia dan Indonesia.

Delegasi Estonia akan dipimpin oleh Menteri Luar Negeri Estonia, Margus Tsahkna; didampingi Duta Besar Estonia untuk Indonesia, Singapura, dan ASEAN, H.E. Priit Turk; dan Konsul Kehormatan Estonia untuk wilayah DKI Jakarta, Princess Adriana Sri Lestari; serta Konsul Kehormatan Estonia untuk wilayah Bali dan Jawa Timur, Bharat Ghansham Advani.

Beberapa tokoh penting dari delegasi bisnis Estonia yang akan hadir, di antaranya CEO Cybernetica, Oliver Väärtnõu; Co-founder & CEO 5.0 ROBOTICS, Carlo Lustrissimi; Export Sales Manager Dipperfox, Vallo Visnapuu; Export Business Development Director di AS A. Le Coq, Lauri Ottis; CEO Miltton CIO World, Lehari Kaustel; dan Chairman Fiesta Reisid OÜ yang juga menjabat sebagai Konsul Kehormatan Indonesia untuk Estonia, Heldur Allese.

Delegasi bisnis ini mewakili beragam sektor, mulai dari teknologi informasi dan komunikasi (TIK), otomasi industri, kehutanan dan pertanian, teknologi industri makanan dan minuman, hingga layanan perjalanan.

• Cybernetica AS dikenal dengan solusi keamanan siber dan tata kelola digital untuk sektor publik.

• 5.0 ROBOTICS OÜ fokus pada teknologi manufaktur canggih untuk pelaku usaha kecil dan menengah.

• Dipperfox memproduksi mesin pencabut tunggul pohon yang ramah lingkungan untuk kegiatan kehutanan.

• AS A. Le Coq merupakan produsen berbagai jenis minuman untuk pasar lokal ataupun internasional.

• Miltton CIO World adalah agensi komunikasi yang mengelola acara kelas dunia.

• Fiesta Reisid OÜ telah beroperasi selama lebih dari 30 tahun sebagai operator tur dan menawarkan layanan perjalanan lengkap, mulai dari paket wisata hingga tur sesuai permintaan.

Tujuan kehadiran mereka di Indonesia adalah untuk membangun kerja sama strategis sesuai dengan karakteristik pasar lokal.

• Cybernetica AS mencari distributor lokal untuk memperkuat proyek sektor publik.

• 5.0 ROBOTICS OÜ ingin mendorong budaya manufaktur digital lewat inisiatif edukasi dan kolaborasi dengan industri otomotif dan pertahanan.

• Dipperfox mencari mitra penjualan untuk produk mesin pencabut tunggulnya.

• AS A. Le Coq ingin menjalin kerja sama dengan distributor yang memahami dinamika pasar lokal.

• Miltton CIO World tertarik bekerja sama untuk menggelar acara seperti kompetisi robotik terbesar di dunia, Robotex, serta konferensi seputar digitalisasi dan AI.

• Fiesta Reisid OÜ ingin memahami industri pariwisata Indonesia guna memberikan layanan terbaik bagi wisatawan.

Menjelang forum, Menteri Luar Negeri Estonia, Margus Tsahkna menyampaikan pentingnya forum ini secara strategis.

“Estonia-Indonesia CEO Business Forum ini dirancang sebagai jembatan antara sektor swasta kedua negara. Forum ini mempertemukan para pengambil keputusan dan visioner yang percaya pada nilai inovasi, keberlanjutan, dan kolaborasi lintas negara,” ujarnya.

Dengan fokus pada transformasi digital, keberlanjutan, dan perdagangan bilateral, acara ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan hubungan Estonia–Indonesia melalui dialog yang terstruktur dan berorientasi pada aksi.

Fokus utama forum ini antara lain transformasi digital, keamanan siber, teknologi hijau, teknologi bersih, kemaritiman, dan makanan & minuman.

Salah satu momen penting dalam forum ini adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kadin dan KTK, yang menandai komitmen bersama untuk mendorong perdagangan, pertukaran pengetahuan, dan kolaborasi teknologi. MoU ini mencakup beberapa tujuan utama:

• Peningkatan Promosi Bisnis dan Fasilitasi Perdagangan

• Pertukaran Informasi Ekonomi dan Intelijen Pasar

• Delegasi Bisnis Bersama, Pameran, dan Kegiatan Jejaring

• Pedoman Investasi dan Dukungan Regulasi

• Pencocokan Mitra Usaha antara Perusahaan Estonia dan Indonesia

MoU ini dilandasi oleh keinginan kuat kedua negara untuk mempererat hubungan bisnis dan menunjukkan antusiasme yang semakin besar untuk menjelajahi peluang pasar baru.

Meski hubungan ekonomi Estonia–Indonesia masih dalam tahap awal, kesepakatan ini menunjukkan langkah strategis untuk memperdalam kolaborasi dan mempercepat pertumbuhan perdagangan serta investasi bilateral.

Hasil yang diharapkan dari forum ini antara lain kolaborasi di bidang infrastruktur digital, pengembangan layanan digital bersama, beasiswa, dan program peningkatan kapasitas yang sejalan dengan target digitalisasi ASEAN.

Forum ini juga diprediksi akan memengaruhi arah kebijakan ekonomi dan perdagangan bilateral ke depan.

MoU ini menekankan prinsip saling percaya dan tanggung jawab bersama. Semua tindak lanjut akan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, dengan komitmen untuk berdiskusi dan menyelesaikan setiap permasalahan secara kolektif. Hal ini menjamin adanya kerja sama berkelanjutan pasca forum berlangsung.

Dengan semangat pertumbuhan bersama lewat inovasi, pertukaran pengetahuan, dan pembangunan berkelanjutan, Forum Bisnis CEO Estonia–Indonesia menjadi langkah penting untuk mewujudkan kerja sama nyata yang membawa manfaat jangka panjang bagi kedua negara di berbagai sektor.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai transformasi digital Estonia, kunjungi:

e-Estonia - We have built a digital society & we can show you how

Trade with Estonia — Northern Europe’s hub for knowledge & digital business

Tentang Estonia

Republik Estonia adalah negara di Eropa Utara yang merayakan hari kemerdekaannya setiap tanggal 24 Februari, memperingati deklarasi kemerdekaannya pada tahun 1918.

Selama lebih dari 20 tahun, Estonia telah menjadi anggota NATO sejak 29 Maret 2004 dan Uni Eropa sejak 1 Mei 2004, menunjukkan komitmennya dalam kerja sama global, keamanan, dan integrasi ekonomi. (*/red)

Nana Supiana, Figur Birokrat di Tengah Perdebatan Demokrasi dan Meritokrasi

By On April 14, 2025

 


Banten, JinNewsOne.Com - Proses penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Banten tengah menjadi sorotan publik. Bukan semata karena posisi ini adalah jabatan tertinggi dalam karier Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan karena dinamika naratif yang menyertainya. Sayangnya, sebagian narasi yang berkembang justru mencederai semangat profesionalisme ASN dan menggeser diskursus ke wilayah yang bias dan penuh prasangka.

Salah satu yang disayangkan adalah anggapan bahwa dukungan terbuka masyarakat terhadap salah satu kandidat kuat, Nana Supiana, dianggap sebagai beban politik bagi Gubernur atau bahkan dikaitkan dengan skenario “balas budi”. Pendekatan seperti ini tidak hanya reduktif, tapi juga melemahkan partisipasi publik yang sah dalam ruang demokrasi.

Nana Supiana bukan nama asing dalam birokrasi Banten. Rekam jejaknya terbentang panjang dalam jabatan-jabatan strategis di lingkungan Pemprov. Ia dikenal sebagai figur teknokratik yang tenang, adaptif, dan bekerja dalam diam. Ketika dukungan terhadapnya datang dari berbagai elemen—tokoh masyarakat, akademisi, hingga organisasi sipil—ini bukan sinyal intervensi, tetapi ekspresi kepercayaan.

Mengapa dukungan semacam ini justru dianggap problematik? Bukankah modal sosial dan kepercayaan publik adalah salah satu indikator penting dalam menilai kelayakan seorang pemimpin birokrasi?

Ketakutan bahwa dukungan akan berubah menjadi tekanan politik adalah kekhawatiran yang prematur. Justru dalam era tata kelola pemerintahan yang menuntut akuntabilitas dan transparansi, pejabat publik yang memiliki legitimasi ganda—legal dari kepala daerah dan moral dari publik—lebih mampu menghadirkan birokrasi yang melayani.

Perlu ditekankan, jabatan Sekda bukan posisi politik. Ini adalah jabatan karier ASN tertinggi yang seyogianya diisi melalui prinsip meritokrasi, profesionalisme, dan integritas. Maka jika Nana Supiana melalui semua tahapan seleksi sesuai sistem kepegawaian nasional dan mendapat dukungan luas, itu adalah kekuatan, bukan kerentanan.

Sudah saatnya Banten dipimpin oleh birokrat yang tak hanya kuat secara teknokratik, tetapi juga memiliki keberterimaan sosial. Dalam diri Nana, sebagian publik melihat harapan akan birokrasi yang terbuka, bersih, dan humanis.

Gubernur Andra Soni tentu memiliki hak prerogatif sekaligus tanggung jawab moral untuk memilih Sekda terbaik. Namun, bukan berarti aspirasi publik harus dikesampingkan apalagi dicurigai. Menyikapi dukungan sebagai bagian dari proses demokrasi justru memperkuat legitimasi dan memperluas basis sosial birokrasi itu sendiri.

Menjaga profesionalisme ASN bukan berarti mensterilkan mereka dari dukungan publik, melainkan memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai nilai-nilai meritokrasi dan transparansi. Rekam jejak dan integritas harus tetap menjadi parameter utama, bukan asumsi-asumsi tak berdasar.

Banten membutuhkan figur birokrat yang kuat dalam tata kelola, dan bersih dari prasangka. Jika Nana Supiana adalah pilihan itu, maka wajar bila publik berharap lebih dan siap mengawal bersama.

Langkah Gubernur Andra Soni dalam menempatkan figur Sekda bukan hanya soal memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga bagian dari visi reformasi birokrasi yang lebih besar. Dengan memilih figur yang memiliki integritas, kompetensi, dan diterima luas oleh masyarakat, Gubernur mengirimkan pesan bahwa birokrasi Banten harus berdiri di atas fondasi profesionalisme, bukan kepentingan sesaat.

Pemilihan Sekda merupakan titik krusial dalam konsolidasi tata kelola pemerintahan. Figur Sekda akan menjadi penentu denyut harian birokrasi, pengawal kebijakan strategis, sekaligus jembatan antara visi kepala daerah dan implementasi di lapangan. Jika pilihan Gubernur jatuh pada sosok seperti Nana Supiana, itu bukan sekadar keputusan administratif, tetapi langkah konkret menuju penguatan struktur birokrasi yang bersih, efektif, dan akuntabel.

Dalam konteks ini, publik perlu memberikan ruang bagi Gubernur untuk menjalankan kewenangannya secara objektif dan proporsional. Dukungan terhadap sosok tertentu bukan bentuk tekanan, melainkan partisipasi. Dan keputusan akhir yang diambil secara bijak dan independen akan menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan Banten yang berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu.

Oleh: Dr. Budi Ilham Maliki – Akademisi dan Aktivis Kebijakan Publik, UNIBA Banten

Plt Kepala Bapenda Banten: Pajak Harus Bebas Pungli

By On April 14, 2025

 


Serang, JinNewsOne.Com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan perpajakan di lingkungan Bapenda. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan publik sekaligus mendukung visi Gubernur Banten dalam meningkatkan pendapatan daerah.

“Pungli itu menghancurkan kepercayaan publik. Bertentangan dengan visi Gubernur meningkatkan pendapatan. Tidak ada toleransi terhadap praktik pungli,” tegas Deden, Senin (14/4/2025).

Deden menekankan bahwa layanan pajak harus diselenggarakan secara profesional, transparan, dan ramah terhadap wajib pajak. Menurutnya, kemudahan layanan menjadi kunci agar masyarakat tidak segan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Pelayanan pajak harus mudah dan bebas pungli,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Deden juga menyampaikan bahwa masyarakat yang berniat berkontribusi melalui pembayaran pajak semestinya mendapatkan layanan yang efisien dan bersih. Hal itu, kata dia, adalah bentuk penghormatan terhadap kontribusi wajib pajak sekaligus cerminan integritas institusi publik.

“Harga mati publik harus dilayani dengan baik. Wajib pajak ingin memberi kontribusi, harus mendapat layanan mudah,” tegas Deden.

Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam pembenahan layanan publik di sektor pendapatan daerah, sekaligus sebagai pernyataan tegas bahwa reformasi birokrasi di Provinsi Banten sedang berjalan ke arah yang lebih bersih dan akuntabel.

(*/red)

Wamendagri: Sembilan Daerah Siap Gelar PSU pada 16-19 April 2025

By On April 14, 2025

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Sembilan daerah siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 16 dan 19 April 2025.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengajak agar Calon Kepala Daerah yang bertarung untuk bersikap bijak menerima apapun hasil penghitungan suara akhir nanti. 

Sebab, kata dia, jika masing-masing pihak terus saling mengajukan gugatan pasca pelaksanaan PSU ini, dikhawatirkan dapat memperlambat jalannya pelayanan publik di daerah. 

“Supaya kualitas dari Pemilu (Pilkada) ini benar-benar dilaksanakan secara sungguh-sungguh seperti itu. Supaya tidak terus kita melakukan pengulangan PSU, supaya demokrasi kita itu baik,” kata Ribka dalam keterangannya, Sabtu, 12 April 2025.

Ribka juga mengingatkan pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait yang menyelenggarakan Pilkada agar benar-benar menyiapkan gelaran PSU ini dengan baik.

Dia menjelaskan, daerah yang akan menggelar PSU telah mengikuti arahan terkait persiapan pilkada ulang ini.

Seluruh pihak terkait, kata dia mulai dari gubernur, bupati, wali kota, jajaran KPU, Bawaslu, TNI, hingga Polri, telah memastikan bahwa persiapan PSU telah mencapai 99 persen dan tinggal menunggu pelaksanaannya.

“Sehingga sekali lagi saya atas nama Bapak Menteri Dalam Negeri menyampaikan ucapan terima kasih karena semua pemerintah daerah sudah siap untuk melaksanakan PSU,” ujarnya.

Guna mengoptimalkan persiapan, pihaknya telah mengimbau daerah agar melakukan mitigasi terhadap kemungkinan tantangan saat pelaksanaan PSU.

Salah satunya adalah potensi cuaca buruk yang perlu diantisipasi melalui koordinasi dengan BMKG dan BPBD.

Pelaksanaan PSU pada 16 April 2025 akan diselenggarakan di Kabupaten Parigi Moutong.

Sementara delapan daerah lainnya, yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan, akan melangsungkan PSU pada 19 April 2025. (*/red)

11 Jasad Pendulang Emas Korban Pembunuhan KKB Ditemukan di Lima Lokasi

By On April 14, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Sebelas jenazah pendulang emas korban pembunuhan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Yahukimo, Papua Pegunungan ditemukan di lima lokasi berbeda.

Diduga pelakunya adalah dari KKB Elkius Kobak.

Berdasarkan laporan, sebanyak 16 korban tewas dalam serangan mendadak yang dilakukan oleh kelompok bersenjata OPM di wilayah terpencil tersebut.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen. Pol Faizal Ramadhani mengatakan, satu jenazah ditemukan di Kabupaten Pegunungan Bintang, dan dua jenazah ditemukan di Camp 22.

“Lalu satu jenazah ditemukan di Muara Kum. Lima jenazah ditemukan di dua titik di Kampung Binki, dan dua jenazah ditemukan di Tanjung Pamali,” kata Faizal melalui keterangan resminya, Minggu, 13 April 2025.

Saat ini, kata Faizal, Tim Disaster Victim Identification (DVI) dari RS Bhayangkara Jayapura dan RSUD Dekai selesai melakukan otopsi terhadap tiga jenazah yang telah dievakuasi.

“Dari hasil identifikasi, dua korban berhasil dikenali, pertama atas nama Wawan dari TKP Camp 22, kedua atas nama Stenli dari TKP Muara Kum,” ujarnya.

Sementara, kata Faizal, satu jenazah lainnya dari lokasi yang sama masih dalam proses pencocokan data antemortem.

Faizal mengatakan, bila tidak ada keluarga yang menjemput jenazah teridentifikasi dalam waktu dekat, maka pemakaman akan dilakukan di Yahukimo.

“Karena kondisi jenazah yang semakin membusuk dan mengeluarkan cairan,” tutupnya. (*/red)

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara CPO, Langsung Ditahan

By On April 14, 2025

Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO),  Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tiga tersangka lainnya yakni Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG; Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso (MS); dan Advokat berinisial AR, juga langsung ditahan.

Diketahui, kasus pemberian fasilitas ekspor CPO melibatkan tiga perusahaan, di antaranya PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

“Terhadap empat tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, kepada wartawan saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu, 12 April 2025.

Keempat tersangka itu ditahan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. Muhammad Arif Nuryanta dan MS (seorang Advokat) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sementara itu, Advokat berinisial AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Arif diduga telah menerima Rp 60 miliar dari MS dan AR untuk mengatur perkara agar dijatuhkan putusan yang menyatakan perbuatan tiga terdakwa korporasi ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag. Uang Rp 60 miliar itu diserahkan melalui WG kepada Arif.

Menurut Qohar, WG merupakan salah satu orang kepercayaan Arif. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh Wilmar Group dan dua korporasi lainnya.

Atas tindakannya, WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Arif alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ekspor CPO Berdasarkan amar putusan yang didapat dari laman resmi Mahkamah Agung, putusan3.mahkamahagung.go.id, diketahui bahwa: Pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.

Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag. Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.

Sementara itu, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti. Terdakwa PT Wilmar Group, Tenang Parulian dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara selama 19 tahun.

Terdakwa Permata Hijau Group, David Virgo dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang.

Apabila tidak mencukupi, David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan. Terdakwa Musim Mas Group, Gunawan Siregar dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang.

Apabila tidak mencukupi, maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Program Relaksasi PKB Provinsi Banten: Hari Pertama Raup Rp15 Miliar, Hari Kedua Tembus Rp17 Miliar

By On April 12, 2025

 


Serang, JinNewsOne.Com – Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Banten Tahun 2025 mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Pada hari kedua pelaksanaan, Jumat (11/4/2025), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatatkan penerimaan sebesar Rp17 miliar. Angka ini meningkat dibanding hari pertama yang mencapai Rp15 miliar.

Gubernur Banten, Andra Soni, mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam program ini. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten akan terus meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam hal pembayaran pajak. Ke depannya, pemerintah juga berencana memberikan apresiasi atau kejutan bagi masyarakat yang taat membayar pajak.

Senada dengan itu, Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, juga memberikan apresiasi kepada masyarakat atas antusiasme yang tinggi terhadap program relaksasi PKB. Dalam kunjungannya ke UPT Samsat, ia menegaskan pentingnya pelayanan yang bersih dari calo dan pungutan liar, sejalan dengan visi kepemimpinan yang antikorupsi dari Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Selain itu, Dimyati menginstruksikan agar pelayanan mengutamakan kelompok prioritas, seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu dengan anak balita. Untuk itu, disediakan loket khusus guna memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi kelompok tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, berharap program ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat Banten untuk taat pajak. Ia juga optimistis antusiasme masyarakat akan tetap tinggi hingga berakhirnya program pada 30 Juni 2025.

(*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *