Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
KPU Sebut Coblos Ulang Pilkada di Delapan Daerah Berlangsung Aman dan Lancar

By On April 20, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Sebanyak delapan daerah di Indonesia telah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Sabtu, 19 April 2025.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, pelaksanaan coblosan ulang itu berjalan aman dan lancar.

“Alhamdulillah pantauan sementara pelaksanaan aman semua dan lancar,” kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Sabtu, 19 April 2025.

Delapan daerah yang melaksanakan PSU itu, di antaranya Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Afifuddin berharap, tidak ada lagi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah coblosan ulang ini.

“Iya pastilah berharap nggak ada sengketa,” ujarnya.

Diketahui, delapan daerah di Indonesia melaksanakan PSU pada Sabtu, 19 April 2025. Pelaksanaan PSU di delapan daerah itu merupakan tindak lanjut dari putusan MK.

Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025 menjelaskan, ada satu daerah, yakni Kabupaten Parigi Moutong yang melaksanakan PSU lebih awal dari jadwal, yakni pada Rabu 16 April 2025, dan pelaksanaannya berjalan lancar.

“Kami ingin menyampaikan bahwa kemarin, hari Rabu baru saja kita menggelar pelaksanaan PSU di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Sejatinya jadwal Parigi Moutong juga terjadwal 19 April 2025, tetapi karena pertimbangan sebagian penduduknya harus ibadah, Kristen Advent, maka kami menerima aspirasi itu untuk kemudian usulan dari teman-teman di daerah pelaksanaannya tanggal 16 April kemarin dan Alhamdulillah sudah berjalan dengan lancar di 818 TPS,” jelasnya. (*/red)

Pelaku Mutilasi Sang Kekasih di Serang Ditangkap Polisi

By On April 20, 2025

Foto ilustrasi. 


SERANG, JinNewsOne.ComPelaku mutilasi perempuan yang ditemukan di sebuah hutan di Kampung Ciberuk, Gunungsari, Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, sudah diamankan di Mapolresta Serang Kota.

“Pelaku pembunuhan disertai mutilasi sudah diamankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin kepada wartawan, Minggu, 20 April 2025.

Dia menjelaskan, pelaku ditangkap 24 jam setelah warga dan Polisi menemukan korban dengan kondisi mengenaskan.

Menurutnya, pelaku berinisial ML (23) itu ditangkap di Pabuaran. Pelaku berstatus sebagai pekerja swasta dan merupakan warga Desa Gunung Sari.

“Diamankan di Pabuaran,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, sesosok mayat ditemukan warga yang sedang membabat rumput di dekat sawah, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, pada Jumat, 18 April 2025, sekira pukul 17.00 WIB. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak Polisi.

Kondisi jenazah perempuan diduga korban mutilasi itu ditemukan dalam kondisi membusuk. Selain kepala, tangan dan kaki korban diduga telah dipotong.

“Kondisi mayatnya atau jenazah itu sudah membau ya, sudah membau mengalami pembusukan,” ujar Kapolsek Pabuaran, Iptu Suwarno kepada wartawan, Sabtu, 19 April 2025. (*/red)

Coblos Ulang Pilkada Serang, Bawaslu Temukan Politik Uang

By On April 20, 2025

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan adanya dugaan politik uang (money politics) dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, politik uang ditemukan Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada Jumat malam, 18 April 2025 hingga pelaksanaan PSU pada Sabtu, 19 April 2025.

“Ada beberapa laporan. Kemudian juga baru pagi ini ada, itu tadi malam. Ada dugaan money politik di Kabupaten Serang,” kata Bagja kepada wartawan, Sabtu, 19 April 2025.

Bagja mengatakan, pihaknya melalui Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memeriksa 12 orang yang diduga terlibat dalam politik uang di Kabupaten Serang.

Barang bukti yang ditemukan di antaranya uang sebesar Rp 18.275.000. Uang tersebut diberikan kepada pemilih agar mencoblos pasangan calon tertentu.

“Ada sejumlah barang bukti, ada total 12 orang yang kita periksa, sekarang masih berlanjut. Kemudian total barang bukti yang didapat, Rp 18.275.000,” ujarnya.

Namun Bagja belum mengungkapkan secara terperinci siapa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana politik tersebut.

Saat ini, kata Bagja, pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

“Belum tahu pastinya tim kampanye atau bukan, tapi kami berharap tidak ya. Nantilah kita tunggu, ini masih berlanjut. Itu ditemukan di Ciruas, Cikeusal, ada beberapa yang di kelurahan di desa di Kabupaten Serang,” pungkasnya.

Diketahui, PSU Pilkada Kabupaten Serang diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1, Andika Hazrumy - Nanang Supriatna dan pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatul Zakiyah - Najib Hamas.

PSU digelar sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. (*/red)

Koordinasi Inspektorat, LP-KPK, dan PKN Tekan Audit Desa Daspeta 1: Banyak Dugaan Tak Masuk Akal

By On April 20, 2025

 


Kepahiang, JinNewsOne.Com - Permintaan audit terhadap Desa Daspeta 1, Kecamatan Ujan Mas, oleh Inspektorat Kabupaten Kepahiang, menjadi sorotan publik. Audit ini dinilai penting untuk mengevaluasi penggunaan Dana Desa, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta mengidentifikasi potensi penyimpangan.

Dua lembaga independen, yakni LP-KPK dan PKN (Pemantauan Keuangan Negara) DPP Provinsi Bengkulu, turut mendesak Inspektorat Kabupaten Kepahiang agar segera melakukan audit terhadap Desa Daspeta 1. Mereka mendorong agar proses audit melibatkan kedua lembaga tersebut guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap program Dana Desa yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Audit desa bertujuan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup audit mencakup pengelolaan keuangan, pelaksanaan program dan kegiatan, hingga penataan aset desa.

Permintaan audit dapat diajukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, inspektorat, maupun lembaga yang memiliki kepentingan dalam pengawasan Dana Desa.

Setelah permintaan diajukan, Inspektorat membentuk tim auditor untuk melakukan pemeriksaan lapangan, pengumpulan data dan bukti, serta penyusunan laporan berisi temuan dan rekomendasi.

Ketua LP-KPK, Anca, menyampaikan bahwa audit desa memberikan manfaat besar bagi semua pihak, terutama dalam mencegah potensi penyimpangan dan memperbaiki tata kelola Dana Desa di masa mendatang.

“Jika dalam evaluasi ditemukan indikasi kuat adanya kerugian negara, maka pemeriksaan akan ditingkatkan ke tahap review hingga audit menyeluruh. Selanjutnya, LP-KPK dan PKN siap membuat laporan pengaduan resmi untuk ditindaklanjuti oleh aparat berwenang,” jelas Anca.

Audit juga akan menelusuri dokumen SPj (Surat Pertanggungjawaban) penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024.

Sebagai informasi, alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Kepahiang tahun 2024 mencapai Rp82,57 miliar, yang disalurkan ke 105 desa. Dari jumlah tersebut, hanya 9 desa yang menerima dana di atas Rp1 miliar.

Jumlah Dana Desa untuk Kabupaten Kepahiang terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2022, total dana sebesar Rp78,22 miliar, meningkat menjadi Rp82,01 miliar di tahun 2023.

(*/red)

Monitoring di Tiga TPS, Bupati Tatu Tegaskan Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang Bermartabat

By On April 19, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mendampingi Gubernur Banten, Andra Soni melakukan monitoring di tiga titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024, Sabtu, 19 April 2025.

Titik awal, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten beserta Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah monitoring di TPS 04, Kampung Sumur Peuteuy RT 008 RW 002, Desa Baros, Kecamatan Baros.

Di TPS itu, Gubernur Banten dan Bupati Serang berbincang dengan petugas KPPS, dari 378 sudah 50 persen masyarakat memberikan hak pilihnya.

Kemudian dilanjutkan titik kedua di TPS 02, Jalan KH Abdul Kabier, Kampung Kubang RT 06 RW 02, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir. Di TPS itu, Gubernur Banten dan Bupati Serang memastikan jika proses PSU berjalan lancar.

Sedangkan titik terakhir di TPS 04, Kampung Catang Pasar RT 009 RW 02, Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja. Dari 562 Daftar Pemiliah Tetap (DPT), sudah mencapai 80 persen lebih masyarakat memberikan hak pilihnya.

“Alhamdulillah tadi saya mendampingi Pak Gubernur dan Forkopimda Provinsi Banten meninjau tiga lokasi, yaitu di Kecamatan Baros, Petir, dan Tunjung Teja,” ujar Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah kepada wartawan di TPS 04, Kampung Catang Pasar RT 009 RW 02, Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja. 

Berdasarkan hasil montoring di titik terakhir, yakni di TPS 04, Kampung Catang Pasar RT 009 RW 02 Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Gubernur Banten mendapatkan laporan sudah di atas 70 persen untuk partisipasi masyarakat.

“Tadi Pak Gubernur menanyakan ke petugas ini sudah di atas 70 persen. Mudah-mudahan masih tinggi partisipasi masyarakat,” katanya. 

Berbeda dengan di TPS 04, Kampung Sumur Peuteuy RT 008 RW 002, Desa Baros, Kecamatan Baros, dari 378 DPT, dua jam setelah dibuka, sudah 70 warga yang memberikan hak suaranya.

“Di TPS titik pertama mungkin karena masih pagi, masyarakat belum pada datang, masih di 50 persen. Nanti terakhir jam satu, mudah-mudahan minimal bisa sama dengan kemaren partisipasinya, lebih baik lagi kita berharap lebih tinggi,” ujarnya. 

Tatu berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, terutama penyelenggara, yakni KPU, Bawaslu dan Forkopimda, bisa mengawal PSU ini agar berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang ada.

“(Mudah-mudahan) tidak ada persoalan lagi, dan masyarakat juga bersama-sama kita punya tanggung jawab mengawal PSU ini agar bermartabat,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Gubernur Banten, Andra Soni. Dia berharap, PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 bisa berjalan dengan baik, masyarakat memberikan hak pilihnya.

“Semoga proses demokrasi berjalan dengan baik, khususnya di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Terkait potensi terjadinya PSU kembali, Andra berharap tidak akan terjadi lagi di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Serang.

“Insya Allah (Tidak ada PSU lagi),” tutupnya. (*/red)

Diduga Rekam Mahasiswi Mandi, Dokter PPDS UI Ditetapkan Jadi Tersangka

By On April 19, 2025

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Seorang Dokter PPDS UI berinisial MAES (39) ditangkap Polisi gegara diduga melakukan dugaan kasus pornografi terhadap perempuan berinisial SS di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, korban melaporkan kejadian itu pada Selasa, 15 April 2025. Pihaknya kemudian memeriksa empat orang saksi hingga menangkap pelaku.

“Penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana atas nama Feri Umar Farouk serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor,” kata Susatyo kepada wartawan, Jumat, 18 April 2025.

Pihaknya kemudian melakukan gelar perkara. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis, 18 April 2025.

“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” pungkasnya.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” imbuhnya. (*/red)

Soal Jadwal Sidang Gugatan PSU Pilkada, MK Masih Tunggu Berkas Lengkap

By On April 19, 2025

Gedung MK. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Mahkamah Konstitusi (MK) belum menentukan jadwal sidang gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz mengatakan, sidang akan dimulai setelah seluruh berkas permohonan dinyatakan lengkap dan diregistrasi.

“Persidangan akan dimulai setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi. Akan ada surat panggilan bagi para pihak untuk hadir di persidangan pendahuluan,” kata Faiz, Jumat, 18 April 2025.

Menurutnya, jadwal persidangan akan diumumkan secara terbuka kepada publik.

“Persidangan di MK juga akan kembali disiarkan secara terbuka dan langsung,” ujarnya.

Faiz menjelaskan, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel. Komposisi hakim konstitusi tiap panel diprediksi tidak berubah dari komposisi ketika persidangan gugatan hasil Pilkada 2024 yang berlangsung pada Januari hingga Februari lalu.

Komposisi hakim tersebut, di antaranya Panel I dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah; Panel II dipimpin Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani; sementara Panel III dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

“Kecuali jika ada hakim konstitusi yang berhalangan maka akan disesuaikan kembali komposisinya,” ujar Faiz.

Adapun tenggat waktu pengajuan gugatan hasil PSU sama dengan ketentuan dalam gugatan hasil Pilkada, yakni diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak diumumkannya penetapan perolehan suara oleh KPU di masing-masing daerah yang menyelenggarakan PSU.

Namun, MK akan selalu membuka pengajuan permohonan gugatan hasil PSU, hakim konstitusi yang akan menilai absah atau tidaknya suatu permohonan.

“Penilaian terhadap permohonannya, termasuk mengenai terpenuhinya syarat tenggang waktu, sepenuhnya nanti akan menjadi domain dari majelis hakim untuk menilainya,” jelasnya.

Sejauh ini, MK mencatat ada enam hasil PSU dan hasil rekapitulasi ulang yang kembali digugat.

Ada tujuh gugatan yang dilayangkan, termasuk rekapitulasi ulang yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya. Gugatan rekapitulasi ulang ini diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.

Berikut adalah 6 PSU yang digugat di MK:

1. Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar Arifin dan Sugianto

2. Kabupaten Barito Utara dengan pemohon Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo

3. Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi 

4. Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buton

5. Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang

6. Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo


(*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *