Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Koordinasi Inspektorat, LP-KPK, dan PKN Tekan Audit Desa Daspeta 1: Banyak Dugaan Tak Masuk Akal

By On April 20, 2025

 


Kepahiang, JinNewsOne.Com - Permintaan audit terhadap Desa Daspeta 1, Kecamatan Ujan Mas, oleh Inspektorat Kabupaten Kepahiang, menjadi sorotan publik. Audit ini dinilai penting untuk mengevaluasi penggunaan Dana Desa, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta mengidentifikasi potensi penyimpangan.

Dua lembaga independen, yakni LP-KPK dan PKN (Pemantauan Keuangan Negara) DPP Provinsi Bengkulu, turut mendesak Inspektorat Kabupaten Kepahiang agar segera melakukan audit terhadap Desa Daspeta 1. Mereka mendorong agar proses audit melibatkan kedua lembaga tersebut guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap program Dana Desa yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Audit desa bertujuan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup audit mencakup pengelolaan keuangan, pelaksanaan program dan kegiatan, hingga penataan aset desa.

Permintaan audit dapat diajukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, inspektorat, maupun lembaga yang memiliki kepentingan dalam pengawasan Dana Desa.

Setelah permintaan diajukan, Inspektorat membentuk tim auditor untuk melakukan pemeriksaan lapangan, pengumpulan data dan bukti, serta penyusunan laporan berisi temuan dan rekomendasi.

Ketua LP-KPK, Anca, menyampaikan bahwa audit desa memberikan manfaat besar bagi semua pihak, terutama dalam mencegah potensi penyimpangan dan memperbaiki tata kelola Dana Desa di masa mendatang.

“Jika dalam evaluasi ditemukan indikasi kuat adanya kerugian negara, maka pemeriksaan akan ditingkatkan ke tahap review hingga audit menyeluruh. Selanjutnya, LP-KPK dan PKN siap membuat laporan pengaduan resmi untuk ditindaklanjuti oleh aparat berwenang,” jelas Anca.

Audit juga akan menelusuri dokumen SPj (Surat Pertanggungjawaban) penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024.

Sebagai informasi, alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Kepahiang tahun 2024 mencapai Rp82,57 miliar, yang disalurkan ke 105 desa. Dari jumlah tersebut, hanya 9 desa yang menerima dana di atas Rp1 miliar.

Jumlah Dana Desa untuk Kabupaten Kepahiang terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2022, total dana sebesar Rp78,22 miliar, meningkat menjadi Rp82,01 miliar di tahun 2023.

(*/red)

Monitoring di Tiga TPS, Bupati Tatu Tegaskan Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang Bermartabat

By On April 19, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mendampingi Gubernur Banten, Andra Soni melakukan monitoring di tiga titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024, Sabtu, 19 April 2025.

Titik awal, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten beserta Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah monitoring di TPS 04, Kampung Sumur Peuteuy RT 008 RW 002, Desa Baros, Kecamatan Baros.

Di TPS itu, Gubernur Banten dan Bupati Serang berbincang dengan petugas KPPS, dari 378 sudah 50 persen masyarakat memberikan hak pilihnya.

Kemudian dilanjutkan titik kedua di TPS 02, Jalan KH Abdul Kabier, Kampung Kubang RT 06 RW 02, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir. Di TPS itu, Gubernur Banten dan Bupati Serang memastikan jika proses PSU berjalan lancar.

Sedangkan titik terakhir di TPS 04, Kampung Catang Pasar RT 009 RW 02, Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja. Dari 562 Daftar Pemiliah Tetap (DPT), sudah mencapai 80 persen lebih masyarakat memberikan hak pilihnya.

“Alhamdulillah tadi saya mendampingi Pak Gubernur dan Forkopimda Provinsi Banten meninjau tiga lokasi, yaitu di Kecamatan Baros, Petir, dan Tunjung Teja,” ujar Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah kepada wartawan di TPS 04, Kampung Catang Pasar RT 009 RW 02, Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja. 

Berdasarkan hasil montoring di titik terakhir, yakni di TPS 04, Kampung Catang Pasar RT 009 RW 02 Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Gubernur Banten mendapatkan laporan sudah di atas 70 persen untuk partisipasi masyarakat.

“Tadi Pak Gubernur menanyakan ke petugas ini sudah di atas 70 persen. Mudah-mudahan masih tinggi partisipasi masyarakat,” katanya. 

Berbeda dengan di TPS 04, Kampung Sumur Peuteuy RT 008 RW 002, Desa Baros, Kecamatan Baros, dari 378 DPT, dua jam setelah dibuka, sudah 70 warga yang memberikan hak suaranya.

“Di TPS titik pertama mungkin karena masih pagi, masyarakat belum pada datang, masih di 50 persen. Nanti terakhir jam satu, mudah-mudahan minimal bisa sama dengan kemaren partisipasinya, lebih baik lagi kita berharap lebih tinggi,” ujarnya. 

Tatu berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, terutama penyelenggara, yakni KPU, Bawaslu dan Forkopimda, bisa mengawal PSU ini agar berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang ada.

“(Mudah-mudahan) tidak ada persoalan lagi, dan masyarakat juga bersama-sama kita punya tanggung jawab mengawal PSU ini agar bermartabat,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Gubernur Banten, Andra Soni. Dia berharap, PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 bisa berjalan dengan baik, masyarakat memberikan hak pilihnya.

“Semoga proses demokrasi berjalan dengan baik, khususnya di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Terkait potensi terjadinya PSU kembali, Andra berharap tidak akan terjadi lagi di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Serang.

“Insya Allah (Tidak ada PSU lagi),” tutupnya. (*/red)

Diduga Rekam Mahasiswi Mandi, Dokter PPDS UI Ditetapkan Jadi Tersangka

By On April 19, 2025

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Seorang Dokter PPDS UI berinisial MAES (39) ditangkap Polisi gegara diduga melakukan dugaan kasus pornografi terhadap perempuan berinisial SS di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, korban melaporkan kejadian itu pada Selasa, 15 April 2025. Pihaknya kemudian memeriksa empat orang saksi hingga menangkap pelaku.

“Penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana atas nama Feri Umar Farouk serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor,” kata Susatyo kepada wartawan, Jumat, 18 April 2025.

Pihaknya kemudian melakukan gelar perkara. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis, 18 April 2025.

“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” pungkasnya.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” imbuhnya. (*/red)

Soal Jadwal Sidang Gugatan PSU Pilkada, MK Masih Tunggu Berkas Lengkap

By On April 19, 2025

Gedung MK. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Mahkamah Konstitusi (MK) belum menentukan jadwal sidang gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz mengatakan, sidang akan dimulai setelah seluruh berkas permohonan dinyatakan lengkap dan diregistrasi.

“Persidangan akan dimulai setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi. Akan ada surat panggilan bagi para pihak untuk hadir di persidangan pendahuluan,” kata Faiz, Jumat, 18 April 2025.

Menurutnya, jadwal persidangan akan diumumkan secara terbuka kepada publik.

“Persidangan di MK juga akan kembali disiarkan secara terbuka dan langsung,” ujarnya.

Faiz menjelaskan, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel. Komposisi hakim konstitusi tiap panel diprediksi tidak berubah dari komposisi ketika persidangan gugatan hasil Pilkada 2024 yang berlangsung pada Januari hingga Februari lalu.

Komposisi hakim tersebut, di antaranya Panel I dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah; Panel II dipimpin Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani; sementara Panel III dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

“Kecuali jika ada hakim konstitusi yang berhalangan maka akan disesuaikan kembali komposisinya,” ujar Faiz.

Adapun tenggat waktu pengajuan gugatan hasil PSU sama dengan ketentuan dalam gugatan hasil Pilkada, yakni diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak diumumkannya penetapan perolehan suara oleh KPU di masing-masing daerah yang menyelenggarakan PSU.

Namun, MK akan selalu membuka pengajuan permohonan gugatan hasil PSU, hakim konstitusi yang akan menilai absah atau tidaknya suatu permohonan.

“Penilaian terhadap permohonannya, termasuk mengenai terpenuhinya syarat tenggang waktu, sepenuhnya nanti akan menjadi domain dari majelis hakim untuk menilainya,” jelasnya.

Sejauh ini, MK mencatat ada enam hasil PSU dan hasil rekapitulasi ulang yang kembali digugat.

Ada tujuh gugatan yang dilayangkan, termasuk rekapitulasi ulang yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya. Gugatan rekapitulasi ulang ini diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.

Berikut adalah 6 PSU yang digugat di MK:

1. Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar Arifin dan Sugianto

2. Kabupaten Barito Utara dengan pemohon Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo

3. Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi 

4. Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buton

5. Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang

6. Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo


(*/red)

Tepis Isu Dwifungsi, PW GPA DKI Jakarta: UU TNI Hormati Demokrasi dan Junjung Supremasi Sipil

By On April 19, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Setelah melalui pembahasan yang cukup intens di parlemen dan muncul berbagai kritikan dan aspirasi dari elemen mahasiswa dan masyarakat sipil, akhirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, serta diundangkan dalam Lembaran Negara.

Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al-Wasliyah (PW GPA) DKI Jakarta mendukung dan mengapresiasi atas disahkan dan ditekennya UU TNI yang baru oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Perlu dimaknai dalam kerangka besar sistem pertahanan nasional, terutama dalam konteks konstitusionalitas Pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan sistem lertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) sebagai basis utama strategi pertahanan negara,” kata Ketua PW GPA DKI Jakarta, Dedi Siregar melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu, 19 April 2025.

Selain itu, kata Dedi, konsep Sishankamrata yang pertama kali diperkenalkan oleh Jenderal A.H. Nasution pada tahun 1954, lahir dari pengalaman historis bangsa Indonesia dalam menghadapi agresi militer dan mempertahankan kemerdekaan.

Dedi menegaskan, konsep pertahanan negara bukan semata tanggung jawab militer, tetapi merupakan kerja kolektif seluruh rakyat dan komponen bangsa.

Menurutnya, Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa TNI dan Polri adalah kekuatan utama pertahanan dan keamanan, sedangkan rakyat menjadi kekuatan pendukung.

Oleh karenanya, Aktivis Pemuda Islam ini memandang, sesuai dengan dinamika global tengah memanas serta mengalami ketegangan geopolitik dan ancaman krisis energi.

“Perang dagang Presiden Amerika Serikat Donald Trump juga menyebabkan kekhawatiran baru akan kemungkinan terjadinya perang terbuka dalam skala luas,” pungkasnya.

Untuk itu, kata dia, peran strategis TNI sebagai alat pertahanan negara juga perlu dimodernisasi. Revisi UU ini, lanjut Dedi, dengan segala dinamikanya, merupakan langkah adaptif bertujuan menyelaraskan sistem pertahanan Indonesia dengan kebutuhan zaman.

“Salah satu perubahan penting dalam revisi ini adalah perluasan tugas baru bagi TNI. Termasuk di dalamnya penanggulangan bencana, penanganan ancaman siber dan keterlibatan dalam mengatasi kejahatan lintas batas dan ancaman ideologis,” tuturnya.

Dedi juga menilai, salah satu aspek krusial yang juga diatur di dalam UU TNI baru adalah mengenai penyesuaian usia pensiun prajurit.

Menurutnya, hal ini didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas dan berpengalaman dalam menghadapi tantangan pertahanan yang makin kompleks.

Sementara itu, pertimbangan faktor kesehatan, fisik, dan kebutuhan regenerasiTNI harus juga dipertimbagkan.

“Dengan perhitungan matang, perpanjangan usia pensiun bukan berarti memperlambat regenerasi, melainkan memberikan waktu yang cukup untuk proses kaderisasi dan transfer pengetahuan kepada generasi penerus,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, kata Dedi, setiap perubahan terhadap struktur, tugas, dan kewenangan TNI harus tetap menjunjung tinggi semangat integrasi sistem pertahanan, tunduk pada supremasi sipil, dan tidak menyimpang dari prinsip negara demokrasi. Tantangan pertahanan di era modern memang menuntut adaptasi. 

“Namun, adaptasi itu harus tetap berpijak pada konstitusi dan nilai-nilai reformasi, agar kekuatan militer tetap berada dalam kerangka hukum dan kendali sipil yang sah. Jadi sangat jelas seperti tertuang dalam Undang-Undang tidak ada Dwifungsi seperti apa yang disebut teman-teman yang aksi dan kelompok-kelompok yang menolak Undang-Undang tersebut,” tegasnya. 

“Kami mengajak semua lapisan elemen bangsa untuk legowo dan saatnya kita bergotong royong menghadapi situasi global, tidak perlu khawatir berlebihan, toh pada prinsipnya UU TNI ini bertujuan berbakti pada nusa dan bangsa,” tutupnya. (*/red)

Dimyati Natakusumah: Wakil yang Terlalu Nyaring, Kudeta dalam Kesunyian

By On April 19, 2025

 


Banten, JinNewsOne.Com - Fenomena politik di Banten kembali menjadi sorotan publik, bukan karena inovasi kebijakan atau capaian pembangunan yang menonjol, tetapi karena dinamika relasi kuasa yang tidak lazim antara Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah. Dalam beberapa kesempatan, Wakil Gubernur tampil terlalu dominan, bahkan mencolok melebihi porsi dan fungsi konstitusionalnya. Masyarakat mulai mempertanyakan batas-batas etika kekuasaan yang semestinya dijaga dalam sistem pemerintahan daerah.

Secara normatif, wakil gubernur adalah pendamping kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Ia bukan pembuat keputusan utama, melainkan partner strategis yang membantu pelaksanaan kebijakan gubernur. Namun yang terlihat di Banten justru sebaliknya. Dimyati sering kali tampil di ruang publik sebagai aktor utama, menyampaikan pernyataan-pernyataan yang seharusnya menjadi domain eksklusif gubernur.

Salah satu contoh nyata adalah ketika dalam rapat perdana dengan organisasi perangkat daerah (OPD) pada 21 Februari 2025, Dimyati langsung memimpin jalannya rapat dan memberikan arahan tegas mengenai efisiensi anggaran. Ia menekankan pentingnya menghindari pemborosan dan meminta kepala dinas untuk bekerja secara profesional, bahkan menyatakan bahwa mereka tidak boleh “diperas” atau “dilecehkan” dalam menjalankan tugasnya. Pernyataan ini, meskipun bertujuan positif, menimbulkan pertanyaan mengenai peran gubernur dalam memberikan arahan strategis kepada OPD.

Setelah menjabat, tindakan Dimyati tidak mereda. Dalam beberapa forum resmi pemerintahan, seperti pembukaan APKI Banten Fest 2025 pada 23 Februari 2025, ia tampil sebagai pemimpin utama tanpa kehadiran gubernur. Bahkan dalam pernyataan di media lokal saat membuka acara tersebut, ia menekankan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan sebagai pelaksana teknis yang memastikan peraturan ketenagakerjaan di tempat kerja. Ungkapan tersebut menimbulkan kejanggalan administratif karena pengawasan ketenagakerjaan merupakan program lintas sektor yang mestinya dirancang dalam bingkai kolektif pemerintahan daerah, bukan inisiatif personal.

Pergeseran ini tentu berpotensi menciptakan disharmoni di tubuh birokrasi Banten. ASN sebagai pelaksana kebijakan publik akan terjebak dalam kebingungan hierarki jika peran gubernur dan wakil gubernur tidak dibedakan secara tegas. Secara institusional, ini merusak tatanan tata kelola yang sehat, dan dalam jangka panjang dapat melemahkan legitimasi pemerintahan di mata publik.

Kritik publik pun tak terelakkan. Di berbagai forum diskusi dan ruang digital, masyarakat Banten menyuarakan keresahan atas dominasi Dimyati dalam komunikasi pemerintahan. Bagi masyarakat yang paham politik, ini tidak sehat bagi demokrasi lokal. Namun bagi masyarakat awam, situasi ini menciptakan persepsi keliru tentang siapa sebenarnya pemimpin utama di provinsi ini.

Tidak sedikit pula pihak yang menilai sikap Dimyati sebagai manuver politik menjelang kontestasi berikutnya. Dengan memanfaatkan panggung jabatan sebagai alat pencitraan, ia tampaknya sedang membangun modal politik untuk masa depan. Namun, etika publik tetap harus menjadi pagar moral. Masyarakat butuh pemimpin yang menunjukkan sinergi, bukan kompetisi kekuasaan di internal pemerintahan.

Lebih lanjut, dalam beberapa agenda strategis seperti kuliah dhuha di Masjid Bilal Perguruan Muhammadiyah Kota Serang pada 9 Maret 2025, Dimyati terlihat memimpin jalannya acara dan menyampaikan arahan kebijakan tanpa kehadiran gubernur. Ia menegaskan kesiapan pelaksanaan program sekolah gratis di Banten, menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp140 miliar telah dialokasikan untuk program tersebut. Tindakan ini tidak hanya simbolik, tetapi juga substansial karena secara prosedural dapat menciptakan ketidakteraturan dalam jalur komando pemerintahan.

Tantangan terbesar kini ada pada Gubernur Andra Soni sendiri. Mampukah ia menunjukkan ketegasan dalam menjaga kewibawaannya sebagai pemimpin tertinggi daerah? Ataukah ia justru terjebak dalam jebakan birokrasi diam yang secara diam-diam membiarkan dominasi wakilnya terus berlangsung? Ketegasan bukan soal konfrontasi, melainkan soal kepemimpinan yang terukur dan konsisten dalam mengawal norma-norma sistem pemerintahan.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kejadian ini seharusnya menjadi momentum evaluasi. Relasi gubernur dan wakil gubernur harus berdasarkan asas saling melengkapi, bukan saling menegasi. Banten tidak butuh dualisme kepemimpinan. Yang dibutuhkan rakyat adalah harmoni yang membuahkan kerja nyata dan kebijakan yang berpihak.

Kudeta dalam Kesunyian

Dalam sunyi birokrasi yang teratur, kau menyelusup dengan kata-kata bak fatwa,

Menabuh genderang kuasa tanpa mandat, memalsukan legitimasi dalam balutan diplomasi.

Etika publik kau lipat dalam amplop ambisi, seolah rakyat buta pada tata norma konstitusi.

Ini bukan pendampingan, ini deviasi yang terstruktur—sebuah kudeta tanpa pedang,

Namun menyayat kepercayaan publik, menodai prinsip checks and balances yang agung.

Oleh: Saeful Hidayat, SH., MH

Aktivis, Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik Banten. (Wakil Ketua Umum II DPP Gerakan KAWAN)

Peringati HKN, ASN Pemkab Serang Dituntut Tingkatkan Profesionalisme dalam Bekerja

By On April 18, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang, Haryadi menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan Pendopo Bupati Serang, Kamis, 17 April 2025.

Turut hadir para Kepala OPD, Pejabat Eselon III, IV dan para ASN di lingkungan Pemkab Serang.

Dalam amanatnya, Asda I, Haryadi menyampaikan, pada momen ini menjadi refleksi penting bagi sebagai aparatur sipil negara, untuk terus menjaga semangat pengabdian dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat dan bangsa.

Sebab, kata dia, hari kesadaran nasional bukan hanya sekadar agenda seremonial, melainkan merupakan momentum untuk memperbarui komitmen sebagai pelayan publik.

“Dalam era birokrasi yang semakin dinamis dan tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks, kita dituntut untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kedisiplinan dalam bekerja,” tegasnya.

Selain itu, kata Haryadi, Hari Kesadaran Nasional juga mengingatkan akan pentingnya menjaga etika, moral, dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Maka dalam setiap tindakan, keputusan, dan pelayanan akan menjadi cerminan dari wajah institusi ini di mata masyarakat.

“Oleh karena itu, mari kita jadikan setiap tugas dan pekerjaan sebagai ladang pengabdian terbaik untuk bangsa dan negara,” ujarnya.

Mengingat, sambung Haryadi, ASN adalah bagian dari roda penggerak pada OPD masing-masing, kecil atau besar peran yang diemban harus saling melengkapi.

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh jajaran untuk tidak pernah lelah berbuat baik, terus menjaga semangat bekerja cerdas, bekerja tuntas, dan bekerja ikhlas.

“Ini semua demi tercapainya pelayanan publik yang berkualitas dan berdampak nyata,” tuturnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *