Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Muscab ke-V, Yenni Kusuma Kembali Pimpin IBI Kabupaten Serang

By On Mei 04, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Yenni Kusuma kembali memimpin Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Serang Periode 2023-2028.

Yenni terpilih periode kedua hasil Musyawarah Cabang (Muscab) ke-V IBI Kabupaten Serang, dengan memperoleh suara terbanyak dari lima kandidat lainnya, di Aula Universitas Faletehan Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Sabtu, 03 Mei 2025.

Sebelum Muscab ke-V, diawali Seminar Kesehatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, Rahmat Fitriadi.

Turut hadir, Ketua IBI Provinsi Banten Eniyati, Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang Encup Suplikhah, Pengurus Ranting IBI Kecamatan, dan ratusan kader IBI se-Kabupaten Serang.

Usai Seminar Kesehatan dan Muscab, Yenni Kusuma langsung dilantik oleh Ketua IBI Provinsi Banten, Eniyati.

Usai melantik, Eniyati mengapresiasi suksesnya pelaksanaan muscab dan seminar kesehatan secara bersamaan.

“Luar biasa terpilih kembali Ibu Yenni, Ketua Cabang IBI Kabupaten Serang Periode kedua, yakni masa kerja lima tahun ke depan, yaitu 2023-2028, karena kita mengikuti kepengurusan berjenjang lima tahun yang akan datang,” ujarnya.

Eniyati berpesan kepada Ketua IBI Cabang Kabupaten Serang terpilih, Yenni Kusuma agar lebih meningkatkan kebersamaan bersama seluruh anggotanya. Meski saat ini tentunya sudah sangat bagus, namun perlu ditingkatkan lagi agar bisa lebih bagus lagi.

“Jangan lupa PR (pekerjaan rumah) kita masih banyak, bekerja sama mendukung program-program pemerintah, itu lah tugas bidan. Bidan pasti bisa, di mana pun pasti bisa,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua IBI Cabang Kabupaten Serang, Yenni Kusuma menyanggupi pesan dari Ketua IBI Provinsi Banten, Eniyati.

“Semoga kami bisa saling menguatkan, saling menjalin kebersamaan sehingga lebih solid lagi, lebih kompak untuk IBI Kabupaten Serang ke depannya,” ujarnya.

Terkait program nasional, yakni menekan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi (AKI/AKB), Yenni menegaskan, IBI selaku pelaksana langsung berkaitan dengan penekanan AKI/AKB dan stunting selama ini selalu bermitra dengan Pemda dalam hal ini Dinas Kesehatan dan mitra lainnya.

“Terkait dengan penurunan AKI dan AKB tersebut, kami akan berusaha meningkatkan potensi dan pengawasan kepada anggota agar bisa melaksanakan pelayanan yang sesuai standar dan kewenangannya,” ungkapnya. (*/red)

Soal Produk Jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam Apapun Tak Bisa Jadi Delik Hukum

By On Mei 03, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Produk jurnalistik tidak bisa dijadikan sebagai delik hukum, termasuk dalam perkara obstruction of justice (OJ).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi menanggapi kasus dugaan perintangan penyidikan yang menyeret seorang Direktur JAK TV, Tian Bahtiar.

“Saya bersepakat, kalau untuk insan pers, enggak bisa. Produk media, produk jurnalistik, sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OJ,” kata Pujiyono dalam forum diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Jumat, 02 Mei 2025.

Menurutnya, dalam konteks penegakan hukum, jurnalisme justru memiliki peran penting sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Dalam penegakan hukum itu kewenangan penegak hukum sangat besar. Pengawasan internal enggak cukup. Butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik,” ujarnya.

Dia menjelaskan, perbedaan mendasar antara obstruction of justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam KUHP, kata dia, unsur OJ mengacu pada tindakan yang jelas dan langsung menghambat proses hukum.

Sementara dalam UU Korupsi, tindakan sekecil apapun yang dinilai menghambat, dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice karena korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

Dia pun menegaskan, dalam kasus JAK TV, produk jurnalistik yang dihasilkan oleh oknum yang kini menjadi tersangka tidak terkait dengan unsur obstruction of justice.

“Itu juga dibenarkan oleh Ketua Dewan Pers, bahwa produk jurnalistik itu tidak masuk ke dalam delik hukum,” ujarnya.

Pujiyono juga mengatakan, adanya keterlibatan dalam kasus tersebut lebih berkaitan dengan peran tersangka sebagai direktur pemberitaan dan adanya alat bukti lain, termasuk dugaan aliran dana dan pemufakatan jahat.

“Ada joint statement dari Dewan Pers dan Puspenkum Kejagung yang menegaskan bahwa ini tidak terkait dengan produk jurnalistik,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB) langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula dan ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Selain Tian Bahtiar, dua tersangka lain, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) selaku Advokat, juga langsung ditahan.

“Terhadap dua tersangka, yaitu JS dan TB ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 21 April 2025. (*/red)

Prabowo soal Anggaran Pendidikan Besar: Apakah Sampai ke Alamat Tujuan?

By On Mei 03, 2025


BOGOR, JinNewsOne.Com Presiden Prabowo Subianto mengingatkan, masa depan suatu bangsa ditentukan oleh pendidikan. Untuk itu, kata Prabowo, anggaran pendidikan yang saat ini dialokasikan cukup besar harus tepat sasaran.

“Mari kita waspada. Mari kita jujur kepada diri kita sendiri. Apakah anggaran pendidikan yang begitu besar sudah bertahun-tahun, apakah sampai kepada alamat yang ditujukan,” kata Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), di SDN Cimahpar 5, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Jumat, 02 Mei 2025.

Saat ini, kata dia, Indonesia memiliki anggaran pendidikan yang paling besar dibandingkan negara-negara lain. Anggaran pendidikan disebut mencapai 22 persen APBN.

“Dibanding negara lain, negara kita menempatkan pendidikan teratas dalam APBN. Pendidikan yang paling utama, kalau tidak salah APBN sekarang tertinggi di atas 22 persen,” ujarnya.

Prabowo mengatakan, salah satu alokasi anggaran pendidikan yaitu untuk perbaikan sekolah-sekolah negeri.

Ia mengaku, tak habis pikir dengan keadaan saat ini di mana masih ada sekolah yang hanya punya satu toilet. 

Prabowo juga mengingatkan, Gubernur serta Walikota dan Bupati bertanggung jawab agar anggaran pendidikan digunakan sebaik-baiknya sesuai kebutuhan. Selain itu, kata dia, pemerintah pusat juga terus berupaya mencari jalan keluar untuk menambah anggaran pendidikan.

“Saya ingatkan tanggung jawab dari Pemda, Walkot, Bupati, Gubernur bersama-sama. Saya memang menetapkan anggaran, saya kira cukup besar untuk perbaikan sekolah-sekolah, tapi tidak cukup,” kata Prabowo.

“Maka, penghematan terus-menerus perbaiki sekolah dalam waktu yang secepat-cepatnya ini yang dipikirkan terus-menerus bersama jajaran menteri saya. Bagaimana kita cari uang, karena terus terang saja kekayaan bangsa Indonesia masih terlalu banyak yang bocor dan tidak sampai ke rakyat,” tegasnya.

Dia juga selalu mengingatkan jajaran Kabinet Merah Putih agar bekerja untuk melayani rakyat.

Prabowo menentang segala bentuk tindakan korupsi di semua elemen pemerintahan.

“Hendaknya anggaran untuk rakyat, untuk pelayanan rakyat hendaknya jangan diselewengkan, jangan dikorupsi dengan segala akal,” pungkasnya. (*/red)

Peringati Hardiknas, KPK Ingatkan Guru yang Terima Hadiah: Gratifikasi Bukan Rezeki!

By On Mei 03, 2025

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat, 02 Mei 2025. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan atau layanan pendidikan bukanlah rezeki, melainkan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat, 02 Mei 2025.

Dia mengimbau guru dan dosen untuk menolak segala bentuk gratifikasi.

“Kita juga mengingatkan bagaimana menyosialisasikan gratifikasi itu. Itu bukan rezeki. Harus dibedakan, mana rezeki, mana gratifikasi,” ujarnya.

Setiap tiga bulan sekali, kata Wawan, pihaknya melakukan webinar bersama guru dan dosen untuk meningkatkan kapasitas mengenai antikorupsi.

“Termasuk kepala sekolahnya juga demikian, dosen-dosennya demikian. Nanti kurang lebih tanggal 15 Mei, 15 Mei nanti ada webinar khusus untuk dosen-dosen anti korupsi se-Indonesia,” ujarnya.

Wawan mengatakan, upaya pencegahan korupsi merupakan tugas bersama, termasuk guru, sehingga ekosistem yang berintegritas harus diwujudkan di sekolah.

“Nah itu adalah upaya kita semua bagaimana mewujudkan pendidikan yang berintegritas. Termasuk ekosistemnya, ada gurunya, kepala sekolahnya,” pungkasnya. (*/red)

17 Pelaku Kasus Narkoba dan Obat Tanpa Izin Edar di Kota Serang Ditangkap Polisi, Sabu dan Tramadol Disita

By On Mei 03, 2025


SERANG, JinNewsOne.ComSatresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan 17 pelaku terkait kasus narkoba sabu dan obat-obatan tanpa izin edar.

Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu seberat 144,11 gram dan 657 butir obat-obatan tanpa izin edar jenis hexymer dan tramadol.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang dan narkotika jenis sabu.

Untuk narkotika, kata dia, yakni jenis sabu, sudah dilakukan ujikan di laboratorium.

“Himbauan kami kepada masyarakat untuk tidak menggunakan, membeli, atau mengedarkan narkoba dan obat-obatan. Slogan say no to drugs, tapi say war to drugs,” kata Yudha Satria kepada awak media saat Konferensi Pers, Jumat, 02 Mei 2025.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Dimas Arki Jatipratama menambahkan, narkotika dan obat-obatan dapat menyebabkan efek negatif bagi kesehatan dan dapat memicu perkelahian pelajar maupun balap liar.

“Penyebab 80 persen terjadinya perkelahian pelajar maupun balap liar, itu anak-anak yang mengkonsumsi obat-obatan ini,” pungkasnya.

Selain itu, kata dia, wilayah yang paling banyak dan dominan peredarannya, saat ini di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Berikut inisial 17 tersangka, yaitu AF (28), FC (22), MM (19), RG (20), PA (28), MI (28), MY (40), RF (30), NS (28), EM (28), ZS (34), UK (22), ES (30), AY (28), MYH (25), SY (32) dan AR (25).

Dari 17 tersangka, 15 tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan dua tersangka pengedar obat-obatan tanpa izin edar.

“Untuk barang bukti sabu sebanyak 144,11 gram. Sedangkan, tramadol 309 butir dan hexymer 348 butir, total obat-obatan 657 butir,” terang Yudha Satria.

Kepada para tersangka obat-obatan tanpa izin edar disangkakan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10  tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar

Polresta Serang Kota akan terus komitmen melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (*/red)

Lab Humanity Laporkan Loker RS Cilograng Dan Labuan Ke Kemenaker dan Komnas HAM

By On Mei 02, 2025

 


Banten, JinNewsOne.Com - Ketua Lembaga Advokasi Buruh (LAB) Humanity Puji Santoso menyatakan, telah melaporkan adanya diskriminasi di perekrutan pegawai non ASN di RSUD Cilograng dan RSUD Labuan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM). Karena persyaratannya dinilai diskriminasi, Jum’at (2/5/2025).

“Beberapa minggu lalu, kami sudah menyampaikan surat pernyataan pendapat soal rekrutmen RSUD Cilograng dan Labuan. Kami berpendapat, rekrutmen itu diskriminasi. Melanggar HAM dan aturan Ketenagakerjaan. Sehingga kami minta agar dibatalkan dan dibuka ulang dengan persyaratan yang tidak diskriminatif,” kata Puji Santoso.

Sayangnya, pernyataan pendapat ini diabaikan. Pemprov Banten terus melanjutkan perekrutan dengan persyaratan yang sangat diskriminasi. Sehingga LAB Humanity terpaksa menempuh jalur hukum.

“Kami sudah sampaikan secara tertulis ke Pemprov Banten, ada 2 persyaratan diskriminatif. Yaitu, larangan bagi yang pernah dipidana penjara dan adanya penilaian afirmatif berdasarkan daerah. Ini jelas melanggar UUD 45, UU Ketenagakerjaan dan Hak Azasi Manusia (HAM),” ujar Puji Santosa.

Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Sedangkan Pasal 28I ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif”.

“Dengan adanya persyaratan tidak pernah dipidana penjara, maka jelas melanggar 2 pasal di UUD 45. Eks Napi, betul pernah bersalah. Tapi kesalahannya sudah ditebus dengan pidana penjara. Artinya, mereka sudah bersih kembali dari kesalahan tersebut. Jadi persyaratan itu jelas diskriminasi terhadap eks Napi,” ungkap Puji Santoso.

Di sisi lain, adanya nilai afirmatif atas dasar KTP diduga sudah melanggar UU HAM dan UU Ketenagakerjaan. Pasal 38 Undang-Undang (UU) HAM:

Ayat (1) berbunyi, “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak”.

Ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil”.

Tidak boleh ada persyaratan diskriminatif dipertegas dalam Pasal 5 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi, “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”.

“Pemprov Banten itu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan negara bagian, apalagi negara yang terpisah dari NKRI. Bukan juga kerajaan yang bisa seenak udelnya bikin aturan tanpa melihat aturan di atas. Ini jelas pelanggaran HAM dan UU Ketenagakerjaan. Makanya kami melaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Komnas HAM. Agar rekrutmen RS Cilograng dan Labuan dibatalkan dan diulang tanpa persyaratan yang diskriminatir,” ungkap Puji Santoso.

(G)

Gelar Aksi Demo di DPR, Aliansi Gebrak Sebut Belum Saatnya Buruh Bermesraan dengan Pemerintah!

By On Mei 02, 2025

Ketua Umum KASBI, Sunarno. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Dalam rangka perayaan Hari Buruh Internasional atau Mayday, massa buruh yang tergabung dalam aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi di depan gedung DPR/MPR/DPD RI, Kamis, 01 Mei 2025

Mereka memilih menggelar aksi terpisah dari kelompok buruh lain yang menggelar May Day Fiesta di Monumen Nasional (Monas) Jakarta.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno mengatakan, pihaknya merasa situasi atau kondisi buruh Indonesia masih dalam kondisi yang sangat buruk.

Menurutnya, masih banyak buruh yang menerima nasib buruk seperti terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Ketika melihat kawan-kawan buruh yang hidup dalam posisi penderitaan karena sistem ketenagakerjaan kita yang memang belum berpihak pada kaum buruh. Kami melakukan aksi turun ke jalan dengan cara berdemonstrasi,” kata Sunarno kepada wartawan di depan gedung DPR/MPR/DPD RI.

“Artinya apa? Belum saatnya kaum buruh bisa melakukan aksi Mayday Fiesta bersama pemerintah atau Presiden,” imbuhnya.

Dia menyebut, aksi di depan gedung DPR/MPR/DPD itu adalah aksi perlawanan dari aksi buruh di Monas.

Ia menilai, selama masih ada buruh yang bernasib kurang baik maka belum saatnya buruh bisa bermesraan dengan pemerintah.

“Ya, betul (aksi perlawanan). Aksi yang kita lakukan ini juga sekaligus mengingatkan kepada kawan-kawan serikat pekerja yang lain bahwa belum saatnya untuk bermesraan atau bersama-sama dengan pemerintahan sebelum aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada kaum buruh atau rakyat itu bisa diperlakukan,” pungkasnya.

Dia berharap, pemerintah bisa melibatkan kaum buruh saat akan membuat aturan. Dia juga meminta agar pemerintah bisa mencegah badai PHK yang menimpa buruh.

“Caranya bagaimana? Melibatkan serikat-serikat buruh dalam pembentukan undang-undang atau peraturan-peraturan. Lalu juga karena ini adalah situasi badai PHK, seharusnya pemerintah bisa melakukan pencegahan,” tuturnya.

Seperti diketahui, massa aksi buruh mengatasnamakan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) mulai berdatangan ke depan gedung DPR/MPR/DPD RI. Mereka datang dengan melakukan long march dari depan gedung TVRI menuju gedung DPR/MPR/DPD RI.

Tuntutan yang dibawa oleh massa aksi Gebrak itu di antaranya:

Cabut UU Cipta Kerja beserta PP turunannya, Lawan badai PHK, sahkan RUU Ketenagakerjaan Pro Buruh, dan berikan kepastian dan jaminan kerja yang layak bagi kaum buruh;

Sahkan RUU PRT sekarang juga, Berikan Jaminan hukum bagi pekerja rumah tangga, Hapuskan hubungan kemitraan, pengakuan status pekerja bagi pengemudi ojol, taksi online dan kurir, jamin dan lindungi pekerja medis dan kesehatan, pekerja perikanan, dan kelautan, pekerja perkebunan dan pertanian, pertambangan dan buruh migrant.

Hentikan penggusuran pemukiman dan tanah-tanah rakyat, Jalankan reforma agraria sejati: berikan tanah dan teknologi pertanian bagi petani kecil;

Hentikan Proyek-Proyek PSN yang melakukan pengrusakan terhadap lingkungan, Sahkan RUU Masyarakat demi keberlangsungan hidup dan kesejahteraan Masyarakat Adat di seluruh penjuru negeri;

Cabut UU TNI, Tolak Militer Masuk Kampus, Pabrik dan Desa, Tolak Militer Campur Tangan Urusan Sipil, Kembalikan Militer Ke Barak.


(*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *