Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

By On Mei 30, 2025

Foto Ilustrasi. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan Indonesia siap mengakui Israel sebagai negara yang berdaulat, asalkan Israel juga mengakui Palestina.

MUI menyatakan, sikap Indonesia yang siap mengakui Israel apabila Israel mengakui Palestina harus diikuti dengan komitmen untuk memproses hukum kejahatan perang yang dilakukan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Ketua Bidang Kerja Sama Internasional MUI, Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan, pemerintah harus mendorong agar Israel dihukum dan Netanyahu ditangkap atas kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap Palestina.

“Ada catatan penting di balik apa yang disampaikan Presiden Prabowo soal hubungan diplomatik ini, yaitu Israel harus dihukum sesuai dengan hukum internasional dan menangkap paksa Netanyahu karena telah melakukan kejahatan yang sangat mengerikan sebagaimana yang telah diperintahkan ICC,” ujar Sudarnoto dalam keterangannya, Kamis, 29 Mei 2025.

Sudarnoto juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan dukungannya terhadap kemerdekaan Palestina.

Hal ini dinilai sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang mengamanatkan anti-penjajahan untuk bangsa Indonesia.

Oleh sebab itu, kata Sudarnoto, jika seluruh prasyarat kemerdekaan Palestina dijalankan oleh Israel, dan kedaulatan Palestina telah diakui, tak ada alasan lagi bagi Indonesia untuk menolak keberadaan Israel.

“Jika Israel tidak lagi menjajah, semua pasukan mundur dari Gaza, semua tanah yang telah direbut secara paksa oleh Israel dikembalikan, semua tawanan Palestina dilepas, maka tidak ada lagi alasan Indonesia untuk membenci Israel,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto menyatakan Indonesia siap mengakui Israel sebagai negara yang berdaulat, asalkan Israel juga mengakui Palestina.

Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam joint statement bersama Presiden Prancis Emmanuel Macron, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 28 Mei 2025.

“Indonesia sudah menyampaikan, begitu negara Palestina diakui oleh Israel, Indonesia siap untuk mengakui Israel dan kita siap untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel,” kata Prabowo.

Prabowo mengatakan, di berbagai tempat dan forum, dia kerap menyampaikan sikap Indonesia, di mana mereka memandang penyelesaian two states solution.

Menurutnya, kemerdekaan bagi bangsa Palestina merupakan satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang benar.

“Tapi di samping itu pun, saya tegaskan bahwa kita juga harus mengakui dan menjamin hak Israel untuk berdiri sebagai negara yang berdaulat dan negara yang harus juga diperhatikan dan dijamin keamanannya,” ujarnya. (*/red)

Tinjau Tahura Carita, Gubernur Andra Soni: Bisa Dukung Perekonomian Masyarakat

By On Mei 30, 2025


PANDEGLANG, JinNewsOne.Com Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Carita yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memiliki potensi untuk mendukung perekonomian masyarakat lokal.

Pasalnya, kawasan itu berhadapan langsung dengan Pantai Carita yang bisa dikemas menjadi destinasi wisata terpadu.

Hal itu dikatakan Gubernur Banten, Andra Soni saat meninjau Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Rabu, 28 Mei 2025.

“Tahura Banten ini luar biasa, semua bisa kita optimalkan untuk mendukung ekonomi masyarakat lokal,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Tahura yang berhadapan langsung dengan Pantai Carita menjadikannya kawasan strategis untuk dijadikan satu kesatuan destinasi wisata unggulan di Kabupaten Pandeglang.

“Di Banten kita lihat bagaimana Tahura merupakan salah satu yang terbaik di Indonesia, karena lokasinya yang langsung terhubung dengan laut. Ke depan, akan kita kelola dan tata dengan baik agar bisa menjadi destinasi wisata terpadu terbaik di Pandeglang,” ujar Andra Soni.

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga berdialog dengan para pedagang dan pengunjung Curug Putri, Kawasan Tahura Carita. Sekaligus mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan memanfaatkan potensi daerah secara bijak demi kemakmuran bersama.

Kunjungan Andra Soni ke Tahura Carita juga bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Carita.

Dalam momen tersebut, Andra Soni menyampaikan pentingnya menggali dan mempromosikan potensi daerah sebagai bagian dari pembangunan daerah.

Andra Soni menegaskan, dukungan Pemprov Banten terhadap pelestarian budaya dan tradisi lokal, termasuk Pesta Laut yang rutin diselenggarakan oleh masyarakat nelayan pesisir.

“Pesta Laut adalah tradisi yang bukan hanya memperkuat identitas budaya masyarakat pesisir, tapi juga bisa menjadi magnet wisata. Pemprov Banten mendukung penuh semua upaya pelestarian dan pemanfaatan potensi daerah dalam rangka pengembangan pariwisata,” tuturnya.

Turut mendampingi, anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Erin Febiana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan, serta jajaran dinas terkait.

Rombongan menyusuri aliran sungai, meninjau langsung Curug Gendang dan Curug Putri yang menjadi daya tarik wisata air di kawasan Tahura. (*/red)

MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah SD dan SMP Swasta

By On Mei 28, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga orang ibu rumah tangga, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengatakan, pendidikan dasar tanpa memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (ekosob).

“Perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny di Gedung MK, Selasa, 27 Mei 2025.

Melalui putusan ini, MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan konstitusi.

MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa tersebut menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Menurut Mahkamah, konstitusi telah dengan jelas mengamanatkan kewajiban negara dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, dengan pengutamaan pada tingkat pendidikan dasar.

Dalam kaitan ini, pembiayaan dan penyelenggaraan pendidikan dasar oleh pemerintah merupakan suatu keniscayaan.

MK mendapati bahwa pemerintah secara faktual menerapkan norma Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dengan membentuk dan menyelenggarakan pendidikan dasar melalui lembaga pendidikan dasar (SD, SMP, madrasah) milik negara atau sekolah negeri.

Padahal, pendidikan dasar tidak hanya diselenggarakan oleh pemerintah melalui sekolah negeri, tetapi juga oleh masyarakat melalui satuan pendidikan yang dikenal dengan sebutan sekolah atau madrasah swasta.

Mahkamah berpendapat, jika frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri, negara justru mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri telah memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar.

Hal itu dinilai oleh MK bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya bagi seluruh warga negara.

Oleh karena itu, negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi.

MK meminta negara mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut.

MK juga menyoroti sekolah swasta yang tidak pernah atau tidak bersedia menerima bantuan anggaran dari pemerintah, serta menyelenggarakan kegiatan pendidikan sepenuhnya dari hasil pembayaran peserta didik.

Oleh sebab itu, meski tidak dilarang sekolah swasta membiayai dirinya sendiri, MK meminta sekolah swasta tersebut tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungannya dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu.

“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah atau madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah,” tutup Enny. (*/red)

Kasus Dana Hibah, KPK Sita Empat Bidang Tanah di Jatim Senilai Rp 10 Miliar

By On Mei 28, 2025

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, JinNewsOne.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2021-2022.

“Bahwa pada 15-22 Mei KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Probolinggo (satu bidang), Banyuwangi (satu bidang), dan Pasuruan (dua bidang),” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Budi mengatakan, aset tanah dan bangunan tersebut dibeli tersangka senilai Rp 8 miliar.

Menurutnya, aset-aset tersebut dibeli atas nama orang lain.

“Saat ini, diperkirakan dari empat aset tersebut dengan nilai taksir saat ini kurang lebih sebesar Rp 10 miliar,” ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

“Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa kepad awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara dua orang lainnya penyelenggara negara. (*/red)

Kasus Cap Emas Ilegal, Enam Mantan Pejabat Antam Divonis Delapan Tahun Penjara

By On Mei 28, 2025

Enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam saat menjalani sidang vonis dugaan korupsi pada kegiatan bisnis pemurnian dan lebur cap emas Logam Mulia (LM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dengan delapan tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan komoditas emas. 

Enam terdakwa itu, di antaranya VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam 2008–2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam 2011–2013, Herman; dan Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017, Dody Martimbang.

Selanjutnya, General Manager (GM) UBPP LM Antam 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam 2019–2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam 2021–2022, Iwan Dahlan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 750 juta subsider empat bulan kurungan.

Keenamnya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman yang dijatuhkan Hakim sedianya lebih ringan dari tuntutan Jaksa sembilan tahun penjara, denda Rp 750 subsider dan enam bulan kurungan. 

Kasus ini bermula dari UBPP LM PT Antam yang memiliki satuan refining untuk melakukan pemurnian emas, logam dan perak. Kegiatan pemurnian pada intinya merupakan pengolahan untuk memisahkan emas, perak, platina, paladium dari unsur pengotornya. 

Ada juga jasa pemurnian scrap atau emas cucian yang merupakan jasa pemurnian dan pembuatan emas batangan.

Dalam praktiknya, enam terdakwa dari PT Antam ini bersama tujuh terdakwa swasta yang terdiri dari Lindawati Effendi; Suryadi Lukmantara; Suryadi Jonathan; James Tamponawas; Gluria Asih Rahayu; Djudju Tanuwidjaja (Direktur PT Jardintraco Utama); dan Hok Kioen Tjay tidak melakukan kajian bisnis intelijen untuk memastikan asal-usul sumber emas yang akan diberi logo LM. 

Para terdakwa swasta itu menyediakan bahan baku emas rongsokan untuk dicetak menjadi emas batangan.

Hasil emas batangan itu kemudian dicap merek berupa logo LM hingga diberikan tanda LBMA-sertifikasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Sertifikasi itu untuk menjamin bahwa produk emas tersebut berasal dari sumber yang legal.

Selama persidangan, Jaksa menilai perbuatan kerja sama itu memperkaya tujuh terdakwa dari pihak swasta. Sebaliknya, akibat kerja sama tersebut negara justru dirugikan sebesar Rp3,3 triliun. (*/red)

Soal Pengelolaan Aset, Gubernur Andra Soni: Fokus Sertifikasi dan Penyelesaian Aset Bermasalah

By On Mei 28, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah fokus pada percepatan sertifikasi aset dan penyelesaian aset bermasalah. Hingga 15 Mei 2025, dari 1.528 bidang tanah, capaian penyelesaian sertifikasi tanah sebanyak 1.129 bidang atau 73,88 persen dan yang belum tersertifikasi sebanyak 399 bidang atau 26,12 persen.

Hal itu dikatakan Gubernur Banten, Andra Soni saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Barang Milik Daerah se-Provinsi Banten, di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa, 27 Mei 2025.

“Mudah-mudahan dari target sisa bidang tanah yang belum disertifikasi dapat tercapai penyelesaian sertifikasinya pada tahun ini, termasuk hal-hal yang disepakati terkait penyelesaian aset antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten dan Kota maupun antar Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten yang disebabkan karena adanya pemekaran daerah ataupun sebab lainnya,” jelasnya.

Andra Soni menegaskan, pengelolaan barang milik daerah yang baik dan benar merupakan upaya penting dalam pencegahan terjadinya korupsi, dimana dilakukan melalui pemenuhan melalui area intervensi dari MCP KPK.

“Salah satu strategi yang dilakukan oleh Pemprov Banten pada dua tahun terakhir adalah melalui langkah strategi percepatan sertifikasi aset,” ujarnya.

Menurut Andra Soni, paradigma baru pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menekankan pada penciptaan nilai tambah dari barang milik daerah yang dimiliki dan dikelola.

Aset yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah maupun aset pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah digunakan dalam rangka pelayanan maupun pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah. 

“Pengelolaan aset daerah kita harus ditangani dengan baik, agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya”" ungkap Andra Soni.

“Namun, jika tidak dikelola dengan semestinya, aset tersebut justru menjadi beban biaya. Karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga menyebabkan terdepresiasinya aset dimaksud seiring waktu,” imbuhnya.

Andra Soni juga menyampaikan, dalam memitigasi berbagai kelemahan dan konflik yang mungkin terjadi dan dalam upaya merespon perkembangan dalam lingkungan regulasi dan paradigma pengelolaan barang milik daerah, maka pengamanan aset milik daerah sangat perlu dilakukan. 

“Pengamanan aset yang dapat dilakukan pemerintah dalam rangka pengelolaan barang milik daerah meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi & Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menilai, Provinsi Banten cukup serius dalam mengupayakan perbaikan tata pengelolaan melalui tools Monitoring Center for Prevention (MCP). Pada tahun 2024, capaian skor MCP KPK di Provinsi Banten mencapai 93.

“MCP saat ini mengalami pembaharuan, yaitu MCSP yang mencakup monitoring, controlling, surveillance, dan pencegahan,” ujarnya.

Dia mengatakan, setiap tahunnya indikator dan subindikator dari MCSP yang diberikan skor mengalami dinamika perubahan. Sehingga diharapkan Pemda dapat menyesuaikan.

“Kami membuat ini bersama BPKP dan Kemendagri. Tujuannya kita bersepakat supaya segala macam tata kelola yang ada di Pemda dapat terukur,” ujarnya.

Bahtiar berharap kepada seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten, mampu mencapai skor MCSP KPK diatas 90.

“Bagi yang telah mencapai 90 ke atas mohon dipertahankan, serta kami berharap dengan skor yang didapatkan mampu diimplementasi secara kualitatif,” pungkasnya.

Diketahui, kegiatan Rakor tersebut diikuti seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi serta BPN Kabupaten dan kota se-Provinsi Banten. (*/red)

Dorong Program Pembangunan di Kota Serang, Pihak Ketiga Diduga Abaikan Aturan Kerja

By On Mei 28, 2025

 


Kota Serang, JinNewsOne.Com – Dalam rangka memenuhi harapan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang tengah melaksanakan pembangunan saluran drainase di beberapa lokasi guna mengantisipasi datangnya musim hujan dalam beberapa bulan ke depan.

Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Riana, kontraktor pihak ketiga, yang mengelola pengembangan sistem drainase jenis U-Ditch yang terhubung langsung dengan sungai. Lokasi proyek berada di lingkungan Kampung Bojong, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dengan anggaran sebesar Rp197.761.000 (seratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Serang tahun 2025.

Menurut keterangan salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, proyek ini telah berjalan sejak minggu ini. Saat dikonfirmasi di lokasi pekerjaan pada Selasa (27/05/2025), ia mengatakan, “Pengawas tadi pagi datang ke sini, tapi langsung pergi lagi.”

Pengawasan proyek dipercayakan kepada CV Ratu Cipta Management dengan nomor kontrak 610/09/SPK/PL/PERKOTAAN/SDA/DPUPR KOTA SERANG Tahun 2025.

Namun, Fitra Riyadi, Ketua LSM BADAKK, menyayangkan pelaksanaan proyek ini karena sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:

1. Diduga penggunaan material bekas.

2. Limbah galian dibiarkan menumpuk di tengah jalan dan mengganggu pengguna jalan.

3. Tidak tersedianya APD (Alat Pelindung Diri) bagi pekerja.

4. Lemahnya pengawasan dari konsultan maupun dinas terkait.

5. Tidak adanya anggaran papan informasi pekerjaan (PIP).

6. Tidak menggunakan pasir pelindung saat pemasangan saluran U-Ditch.

“Saya selaku Ketua LSM BADAKK sangat mendukung pembangunan oleh DPUPR Kota Serang, tetapi sangat disayangkan pihak ketiga yang diberi kepercayaan justru diduga melanggar prosedur dan komitmen dalam kontrak. Mereka juga diduga mengabaikan aturan keselamatan kerja, serta pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai spesifikasi maupun RAB. Jangan sampai ada upaya korupsi dalam proyek pemerintah yang dananya berasal dari pajak rakyat,” tegas Fitra.

Fitra juga mendesak pihak dinas terkait untuk segera meninjau lokasi dan memberikan sanksi administrasi serta teguran keras kepada pihak pelaksana agar pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi. Hal ini penting untuk menjaga nama baik DPUPR Kota Serang. (*/red)


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *