Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
PERADI SAI DPC Serang Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Kekompakan

By On Maret 24, 2025

 


SERANG, JinNewsOne.Com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Serang menggelar acara buka puasa bersama di Hotel Ledian, Kota Serang, pada Senin (24/3/2025).

Acara ini dihadiri oleh Ketua DPC PERADI SAI Serang, Sekretaris, Bendahara, Ketua Komite Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ketua Komite Ujian Profesi Advokat (UPA), serta sejumlah pengurus dan anggota lainnya.

Ketua DPC PERADI SAI Serang, M. Tavip Hamonangan Hutasoit, yang akrab disapa Bang Monang, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Terima kasih banyak atas kehadiran para pengurus dan anggota. Semoga kita semua senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, umur panjang dalam ketakwaan, serta rezeki yang berlimpah dan penuh keberkahan. Aamiin,” ujar Bang Monang.

Ia juga menambahkan bahwa acara buka puasa ini menjadi momentum untuk memperkuat jalinan silaturahmi dan kebersamaan di dalam organisasi.

Dalam kesempatan tersebut, Bang Monang juga mengumumkan bahwa mulai 24 Maret 2025, ia menunjuk Zainudin, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPC PERADI SAI Serang, sebagai Ketua Pelaksana Harian (PLH) hingga 19 Juni 2027.

Keputusan ini diambil mengingat kesibukannya dalam menangani berbagai perkara yang membutuhkan perhatian ekstra. Ia menilai bahwa tanpa adanya PLH, roda organisasi bisa terhambat. “Karena pekerjaan saya saat ini sangat padat, saya menunjuk Sekretaris sebagai PLH agar organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya. Saya juga meminta agar PLH berkoordinasi lebih lanjut dengan DPN PERADI SAI,” tegasnya.

Bang Monang juga berharap agar seluruh anggota tetap menjaga kekompakan, kebersamaan, dan keutuhan dalam berorganisasi. “Dengan semangat kebersamaan, kita bisa membawa PERADI SAI DPC Serang semakin maju,” tambahnya.

Menanggapi amanah yang diberikan, Zainudin menyatakan bahwa sebelum menjalankan tugasnya sebagai PLH, ia akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI SAI. “Sebelum menjalankan amanat ini, saya akan berkoordinasi dengan DPN agar semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan AD/ART PERADI SAI,” ujarnya.

Selain itu, Zainudin juga menekankan pentingnya komunikasi yang erat antara anggota dan pengurus guna menjaga soliditas organisasi.

 “Melalui acara ini, kita bisa memperkuat jalinan komunikasi, baik secara langsung maupun melalui grup organisasi. Mari kita bangkitkan dan kembangkan organisasi yang kita cintai ini agar semakin maju,” tuturnya.

Acara buka puasa bersama ini berlangsung dengan lancar dan penuh kehangatan, mencerminkan semangat kebersamaan yang kuat dalam tubuh PERADI SAI DPC Serang.

(*/red)

Dugaan Kejanggalan Dana BOP PKBM di Kota Cilegon di Duga Korupsi, KBB Minta Transparansi

By On Maret 24, 2025

 


Cilegon, JinNewsOne.Com – Dewan Pengurus Wilayah Provinsi Banten Koalisi Bela Bangsa (KBB) menyampaikan klarifikasi terkait distribusi dan alokasi Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2023 dan 2024 bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Cilegon. Berdasarkan data yang beredar, KBB menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyaluran dana yang dinilai kurang transparan.

Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada Ketua Forum PKBM Kota Cilegon pada Senin (24/3), KBB menyoroti beberapa aspek penting yang memerlukan perhatian, di antaranya perbedaan signifikan dalam alokasi dana bagi PKBM dengan jumlah peserta didik yang hampir sama, alokasi dana bagi PKBM yang memiliki fasilitas dan tenaga pengajar terbatas, serta dugaan pemberian dana kepada PKBM yang tidak memiliki peserta didik.

Dugaan Ketidaksesuaian Data dan Alokasi Dana Dalam analisis yang dilakukan KBB, ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah peserta didik dengan dana yang diterima oleh beberapa PKBM. Misalnya, PKBM Melati Cibeber mendapatkan dana sebesar Rp 246.750.000 untuk 251 peserta didik, sedangkan PKBM Istiqomah menerima Rp 258.250.000 untuk 311 peserta didik. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan alokasi dana.

Selain itu, PKBM Achsan Cilegon menerima dana sebesar Rp 95.400.000 meskipun data Dapodik menunjukkan tidak memiliki peserta didik maupun rombongan belajar. Hal serupa terjadi pada beberapa PKBM lain yang mendapatkan dana besar meskipun memiliki tenaga pendidik yang terbatas.

KBB juga menyoroti kondisi fasilitas PKBM yang dinilai kurang memadai dibandingkan besaran dana yang diterima. Sebagai contoh, PKBM Widya Bina Karya menerima Rp 205.360.000 dengan hanya memiliki tiga ruang kelas dan satu perpustakaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kecukupan fasilitas dalam mendukung kegiatan belajar mengajar.

Atas dasar temuan ini, KBB merekomendasikan beberapa langkah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOP, di antaranya:

Audit Keuangan – Pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana BOP di setiap PKBM guna memastikan kesesuaian alokasi dengan kebutuhan pendidikan.

Verifikasi Lapangan – Pengecekan langsung ke PKBM untuk memastikan jumlah peserta didik dan keberadaan fasilitas.

Evaluasi Distribusi Dana – Penyesuaian skema pembagian dana agar lebih adil dan berdasarkan kebutuhan riil PKBM.

Penyelidikan Lanjutan – Investigasi terhadap PKBM yang menerima dana dalam jumlah besar tanpa peserta didik terdaftar.

Surat klarifikasi ini juga ditembuskan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, serta Kepolisian Daerah Banten untuk memastikan tindak lanjut yang sesuai dengan regulasi.

KBB menegaskan komitmennya untuk mengawal transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan agar dapat digunakan secara optimal demi peningkatan kualitas pendidikan di Kota Cilegon. “Kami siap bekerja sama dalam proses evaluasi agar dana BOP benar-benar dikelola dengan akuntabilitas yang tinggi,” ujar Ketua KBB, Bahrudin.

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut. Namun, KBB berharap ada respons cepat dari pihak terkait untuk memastikan dana pendidikan digunakan sebagaimana mestinya.

(Red)



Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

By On Maret 24, 2025

 


Banten, JinNewsOne.Com – Pengadaan motorized screen untuk meja rapat DPRD Banten dengan anggaran fantastis Rp18,5 miliar terus menuai sorotan tajam dari publik. Angka yang tidak masuk akal ini diduga sarat dengan praktik mark-up brutal atau bahkan modus bancakan anggaran. Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik dan Politik, Kamaludin, menegaskan bahwa dirinya telah menyiapkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah dokumen sebagai barang bukti dugaan penyimpangan dalam proyek ini.

“Dengan nominal sebesar itu, masyarakat berhak bertanya: Uang rakyat ini sebenarnya dipakai untuk apa? Jika harga pasar motorized screen berkisar Rp12 juta hingga Rp15 juta per unit, bahkan yang premium hanya Rp100 jutaan, bagaimana bisa DPRD Banten menganggarkan hingga Rp18,5 miliar? Apakah mereka membeli layar berlapis emas?” sindir Kamaludin dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (20/3/2025).

Pengadaan ini terbagi dalam dua paket, yakni:

1. Pengadaan motorized screen meja rapat bagian sisi/pinggir senilai Rp9.292.500.000

2. Pengadaan motorized screen meja rapat bagian tengah senilai Rp9.233.500.000

“Kedua paket ini dibiayai oleh APBD 2024 dan berada di bawah tanggung jawab Sekretaris DPRD Banten, dengan lokasi proyek di kantor DPRD Banten, Jl. Syeh Nawawi Al-Bantani, KP3B, Banten,” ungkap Kamaludin seraya menjelaskan bahwa kedua paket ini realisasi pada tanggal 23 Februari 2024 dengan nilai Rp. 9.117.270.000,- dan Rp. 9.060.453.000,-

Kamaludin menegaskan, ada indikasi kuat bahwa proyek ini tidak transparan dan sengaja dibuat buram. Tidak ada spesifikasi teknis yang jelas, jumlah unit yang akan dibeli pun tidak tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). “Jika semua ini dilakukan secara terang-benderang, mengapa begitu sulit mendapatkan informasi detailnya?” tegasnya sambil mengungkapkan berdasarkan data yang dipegangnya banyak dugaan kejanggalan lainnya dalam proyeksi program di gedung DPRD sepanjang tahun 2024.

Dalam analisisnya, Kamaludin menyoroti peran Sekretaris DPRD Banten, yang bertanggung jawab atas proyek ini dan Ia menekankan bahwa Sekretaris Dewan sebagai pejabat yang menandatangani proyek ini harus bisa memberikan penjelasan rinci kepada publik.

“ini bukan uang pribadi, ini uang rakyat! Kalau memang pengadaan ini benar-benar diperlukan, buktikan. Tunjukkan berapa unit yang dibeli, spesifikasinya seperti apa, dan mengapa harganya bisa melejit jauh dari harga pasar. Jangan berlindung di balik meja birokrasi dan berharap publik lupa!” tukas Kamaludin.

Menurutnya, jika DPRD Banten tidak segera memberikan klarifikasi, maka dugaan adanya permainan anggaran semakin menguat. “Apakah ini proyek sungguhan atau hanya kamuflase untuk menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu? Jika pengadaan ini benar-benar dilakukan, mengapa informasinya begitu gelap,”

Sebagai langkah konkret, Kamaludin memastikan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia telah menyiapkan laporan resmi ke KPK dan sejumlah dokumen yang menguatkan dugaan mark-up dalam pengadaan ini.

“Kami sudah mengumpulkan data harga pasar, dokumen pengadaan, serta analisis perbandingan harga yang menunjukkan ketidakwajaran anggaran Rp18,5 miliar ini. Kami ingin KPK turun tangan mengusut tuntas, termasuk memeriksa siapa saja yang terlibat dalam proyek ini,” tegasnya.

Menurut Kamaludin, dugaan skandal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Kalau ini benar-benar proyek bancakan, maka ini adalah perampokan uang rakyat secara terang-terangan! Dan siapapun yang terlibat harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum!”

Selain ke KPK, Kamaludin juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit mendalam terhadap proyek ini. Jika ditemukan kejanggalan, bukan hanya proyek ini yang harus dibatalkan, tetapi juga pihak yang bertanggung jawab harus diadili.

“DPRD Banten dan Sekretariatnya harus paham bahwa era main proyek seenaknya sudah berakhir! Kami tidak akan tinggal diam melihat anggaran rakyat dihambur-hamburkan tanpa kejelasan!” pungkasnya.

Kamaludin menegaskan bahwa masyarakat kini menunggu, apakah DPRD Banten akan berani membuka data dan membuktikan bahwa proyek ini benar-benar bersih, atau justru terus menghindar dan membiarkan isu ini menggantung. Satu hal yang pasti, mata publik sedang mengawasi!

(*/red)

IJTI Banten Beraksi: Santunan dan Literasi Media untuk Santri Yatim

By On Maret 22, 2025



Lebak, JinNewsOne.Com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia atau IJTI Banten kembali menggelar aksi kepedulian di bulan suci Ramadan. IJTI Banten menggelar kegiatan sosial di salah satu pondok pesantren Salafiah, Pondok Merah Putih Jawahirul Quran yang terletak di Sukaraja, Warung Gunung Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (22/03/2025).

Pondok pesantren ini dikenal sebagai tempat menimba ilmu agama secara gratis bagi siapapun yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial jurnalis televisi. Menurutnya, kehadiran jurnalis televisi di tengah masyarakat bukan hanya untuk menyampaikan informasi, tetapi juga untuk memberikan manfaat nyata.

“Kami hadir di sini bukan untuk pertama kalinya. Sejak awal Ramadan, IJTI Banten telah aktif berbagi di tengah masyarakat, kali ini membawa pesan lain agar para santri tau literasi digital,” ujar Adhi Mazda.

Kegiatan yang berlangsung pada pertengahan Ramadan ini bertujuan untuk berbagi kebahagiaan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi para santri. Sebagian besar santri yang belajar di pondok pesantren salafiah tersebut adalah anak-anak yatim dengan semangat belajar yang tinggi meski di tengah keterbatasan.

Kegiatan dimulai dengan sesi berbagi ilmu yang melibatkan para jurnalis televisi. Para santri mendapatkan wawasan baru tentang dunia jurnalistik dan peran penting jurnalis di era digital saat ini.

Para jurnalis yang hadir berbagi pengalaman mereka dalam menjalankan tugas di lapangan. Mulai dari proses pengumpulan berita, cara menyampaikan informasi secara kredibel, hingga tantangan yang dihadapi jurnalis dalam menyampaikan kebenaran di tengah derasnya arus informasi.

“Kami menyampaikan materi bagaiamana peran jurnalis di era digital saat ini, dan para santri pun sangat antusias,” tambahnya.

Antusiasme para santri sangat terlihat selama kegiatan berlangsung. Mereka mendengarkan dengan saksama setiap penjelasan yang disampaikan. Para santri juga aktif bertanya tentang bagaimana jurnalis bekerja dan menyampaikan berita kepada masyarakat.

Salah satu poin penting yang ditekankan adalah literasi media. Harapannya, para santri dapat memahami pentingnya memilah informasi, terutama di era digital yang penuh dengan berita palsu atau hoaks. Pengetahuan ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi para santri untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Literasi media saat ini sangat penting, kami bagi kepada para santri agar bisa memilah informasi di media sosial agar tidak terpengaruh berita palsu,” Adhi menyampaikan.

Selain berbagi ilmu, IJTI Banten juga memberikan santunan kepada para santri yatim. Santunan ini meliputi bantuan perlengkapan ibadah dan kebutuhan lainnya yang sangat dibutuhkan oleh para santri. Penyerahan bantuan ini menjadi momen membawa kebahagiaan bagi para penerima.

Adhi juga menambahkan bahwa kegiatan ini memberikan pelajaran berharga bagi para jurnalis yang terlibat. Selain berbagi ilmu, mereka juga mendapatkan pemahaman mendalam tentang nilai-nilai agama yang dapat menjadi pegangan dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“Banyak pesan baik yang kami bagikan, dan tentu sebaliknya kami terima karena ilmu agama yang juga kami dapat bisa menjadi pegangan dalam menjalankan tugas kami,” ujar Adhi.

Sesi berbagi ilmu ini juga menjadi momen penting bagi para santri untuk memahami bagaimana peran media dapat membantu membangun masyarakat. Selain itu, para santri diajak untuk lebih percaya diri dalam menyampaikan pendapat dan berinteraksi dengan dunia luar.

Para santri mengaku sangat bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh IJTI Banten. Mereka merasa dihargai dan mendapatkan pengalaman baru yang sangat bermanfaat untuk masa depan mereka.

“Kegiatan ini sangat membantu kami. Kami jadi tahu bagaimana jurnalis bekerja dan pentingnya menyampaikan informasi yang benar,” ujar Thifal salah satu santri.

Pengurus pondok pesantren ini juga menyampaikan apresiasinya kepada IJTI Banten. Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut, sehingga lebih banyak santri yang mendapatkan manfaat.

(*)

Mengenang 40 Hari Wafatnya Bapak Koko Komarudin, Keluarga Besar Ibu Nani Yuningsih Bagikan Al-Qur’an ke Sejumlah Masjid

By On Maret 22, 2025

 

Almarhum Bapak Koko Komarudin

Cianjur, JinNewsOne.Com – Dalam rangka mengenang 40 hari wafatnya Bapak Koko Komarudin, keluarga besar almarhum menggelar kegiatan sosial dengan membagikan mushaf Al-Qur’an ke beberapa masjid di wilayah Cianjur, Sabtu 22 Maret 2025.

Acara yang berlangsung di kediaman almarhum di Jl. KH Hasyim Ashari (Warujajar) ini diawali dengan doa bersama dan tahlil. Kegiatan tersebut dihadiri oleh keluarga, kerabat, tokoh masyarakat, serta warga sekitar yang turut mendoakan almarhum agar mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT.

Sebagai bentuk amal jariyah dan mengenang kebaikan almarhum semasa hidupnya, keluarga besar membagikan mushaf Al-Qur’an dengan harapan dapat bermanfaat bagi jamaah serta meningkatkan semangat membaca dan menghafal Al-Qur’an di kalangan masyarakat.

“Kami ingin mengenang almarhum dengan sesuatu yang bermanfaat bagi umat. Semoga Al-Qur’an yang dibagikan ini dapat digunakan dengan baik dan menjadi ladang pahala bagi beliau,” ujar Ibu Nani Yuningsih, putri almarhum yang juga menjabat sebagai Kasubag Setda Cianjur.



Masyarakat yang menerima mushaf Al-Qur’an menyampaikan rasa terima kasih dan mendoakan almarhum agar diampuni segala dosanya serta diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT.

Melalui kegiatan ini, keluarga berharap nilai-nilai kebaikan dan keikhlasan yang ditanamkan oleh Bapak Koko Komarudin semasa hidupnya dapat terus mengalir sebagai amal jariyah yang bermanfaat bagi masyarakat.

(*/red)

Sikapi Teror Jurnalis Tempo, Ketum IWO Indonesia NR Icang Rahardian Kutuk Keras dan Minta Kapolri Turun Tangan

By On Maret 22, 2025

 


JAKARTA, JinNewsOne.Com – Menyikapi adanya teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor Tempo yang ditujukan untuk salah satu jurnalis bernama Fransisca Christy Rosana pada Kamis (20/3/2025) kemarin, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia angkat bicara.

“Ikatan Wartawan Online Indonesia turut merasa prihatin atas kejadian yang menimpa salah satu insan pers media Tempo dan mengutuk cara-cara yang dilakukan oleh pihak yang tidak senang kepada pekerja jurnalis dalam menjalankan tugasnya dengan cara teror dan sejenisnya,” ucap NR Icang Rahardian SH,MH pada Sabtu (22/3/2025).

Menurut Ketua Umum organisasi profesi jurnalis yang anggota kepengurusannya telah tersebar di 30 provinsi dan 200 lebih kabupaten/kota ini bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers, padahal kemerdekaan pers salah satu wujud kedaulatan rakyat sebagaimana disebut di dalam Pasal 2 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dijamin sebagai hak asasi warga negara disebut dalam pasal 4 Undang-Undang Pers.

“Para jurnalis itu manusia biasa yang bisa saja ada terdapat kesalahan dalam tugasnya, namun undang-undang mengatur mekanisme yang bisa ditempuh, seperti hak jawab, hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik. Bukan dengan cara teror atau jebakan yang sengaja diniatkan untuk membungkam wartawan,’ tegas Icang Rahardian.

Sebelumnya diketahui, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo.

“Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik,” kata dia. Setri menegaskan kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.

Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00 dan tidak ada nama pengirimnya.

Meski demikian, Icang Rahardian mendesak agar kepolisian segera mengungkap dan mencari pelaku teror terdebut.

“Tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme, untuk itu kami mendesak kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil tegas atas kejadian dan menghukum pelaku agar tidak terulang lagi di kemudian hari,” tegas Ketum Ikatan Wartawan Online Indonesia, NR Icang Rahardian.

Senada dengan Icang Rahardian, Ketua Umum Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu mengeluarkan pernyataan resmi dan meminta insan pers di tanah air tidak perlu takut untuk tetap bersikap kritis dalam menyampaikan informasi karena adanya teror secara terang-terangan ini.

Ninik menegaskan bahwa penyampaian pesan atas kebenaran serta sikap kritis insan pers harus tetap dipertahankan agar masyarakat dapat menerima informasi secara utuh.

“Dewan Pers berharap terhadap pers nasional agar pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap menjalankan tugasnya secara profesional,” pintanya.

“Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukan terhadap pembuat kebijakan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi secara utuh,” tutupnya.

(Tim IWO-I kabser)

Wartawan Apresiasi Kinerja Propam Polres Tangsel yang Berhasil Membuktikan Pelanggaran Etik Brigadir Fhilip

By On Maret 22, 2025



Tangerang, JinNewsOne.Com – Perjuangan ke 3 Wartawan korban kriminalisasi untuk menuntut keadilan kini membuahkan hasil positif, paska dilaksanakannya Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) akhirnya Oknum anggota Polsek Pagedangan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim. Jum’at, 21/03/2025.

Ke 3 Wartawan yaitu Lia atau Juliah, Dedi Suprayitno dan Cahyo Wahyu Widodo kini dapat bernafas dengan lega setelah oknum polisi yang menjebaknya dinyatakan bersalah. Sehingga stigma negatif dan berita miring tentang mereka yang selama ini beredar luas menyangkut nama baiknya kini terbantahkan.

Kendati demikian, perjuangannya tersebut tak cukup sampai disini, ke 3 Wartawan meminta laporan mereka selanjutnya mengenai para oknum anggota Polsek Pagedangan dalam melakukan dugaan Obstruction of Justice dapat segera dituntaskan serta diungkap siapa dibalik dalang ini semua.

Juliah atau Lia salah satu Wartawati yang sempat mengalami trauma berat akibat tindakan kriminalisasi ini menyampaikan apresiasinya atas kinerja Propam Polres Tangsel yang telah berhasil membuktikan adanya pelanggaran Etik yang dilakukan oleh para oknum anggota Polsek Pagedangan.

“Alhamdulillah satu demi satu terungkap dan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu sudah dinyatakan bersalah, semoga atas dasar ini laporan kami selanjutnya mengenai rekayasa kasus yang dilakukan oleh para oknum anggota polsek Pagedangan segera diungkap,” ujar Lia dengan berlinangan air mata.

Sementara, Anugrah Prima SH., Kuasa Hukum Wartawan korban Kriminalisasi mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas profesionalisme kinerja Propam Polres Tangerang Selatan yang berhasil mengungkap pelanggaran etik yang dilakukan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu.

“Sudah diputuskan bahwa Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran etik dengan membekingi usaha ilegal, sehingga semua berita miring tentang kami sebelumnya sudah terpatahkan. Sedangkan ini baru permulaan saja, karena ada beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan lainnya yang juga kami laporkan masih dalam proses penanganan Propam,” ungkap Anugrah kepada Wartawan.

Lain daripada itu, Anugrah meminta kepada propam untuk segera menindak lanjuti laporan berikutnya mengenai adanya rekayasa kasus yang dilakukan oleh para oknum anggota Polsek Pagedangan yang dinilainya telah menciderai nama baik Institusi Polri.

“Dengan adanya kabar baik ini, kami dari Kuasa Hukum yakin bahwa semua aktor dan sutradara dibalik tindakan kriminalisasi dan rekayasa kasus yang melibatkan beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan ini akan terungkap semuanya,” imbuhnya.

Dikatakan Anugrah, dia berharap untuk laporan yang kedua jika para oknum anggota Polsek Pagedangan ini dapat terbukti kembali, maka ancaman sanksi hukumannya dapat dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Karena kata Anugrah, pelanggaran etik yang mereka lakukan secara bersama-sama ini sudah termasuk pelanggaran berat. Karena akibat ulah mereka ini Wartawan dikriminalisasi dan direnggut hak kemerdekaannya.

Sedangkan, Humas Polres Metro Tangerang Selatan hingga sampai saat ini belum dapat memberikan tanggapannya.

(*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *