Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Gali Informasi soal Preman Berkedok Ormas, TNI Kerahkan Satuan Telik Sandi

By On Mei 08, 2025

Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 07 Mei 2025. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Dalam upaya memberantas preman berkedok organisasi masyarakat (Ormas), Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal mengerahkan satuan telik sandi yang tergabung dalam Tim Penyelidikan dan Pengamanan Fisik (Lidpamfik).

Hal itu diungkapkan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto merespons pertanyaan langkah konkret TNI ikut serta memberantas aksi premanisme yang marak belakangan dan mengganggu jalannya investasi di Indonesia.

“Ya, kita memang ada fungsi di sini adalah Lidpamfik. Ini adalah intelijen, di mana kita selalu berkolaborasi bekerja sama dengan intelijen-intelijen yang lain,” kata Yusri kepada wartawan di Kompleks Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 07 Mei 2025.

Menurut Yusri, satuan intelijen ini akan bekerja sama dengan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Sehingga, kata dia, akan terjadi kombinasi informasi untuk dianalisa bersama.

“Ini ya informasi-informasi yang ada lah. Jadi kita combine, kita analisa untuk dilakukan pencegahan-pencegahan,” ujarnya.

Setelah informasi diperoleh, kata Yusri, tim intelijen tersebut akan mengarahkan kepada penegak hukum untuk diproses.

Dia menegaskan, pihaknya tak segan untuk menindak prajurit TNI bila ada yang membekingi Ormas.

“Nah tentunya terkait dengan kalau memang di Ormas itu ada mereka tentunya orang sipil ya. Nah nanti yang menangani adalah dari Kepolisian. Kalau ada oknum TNI-nya, baru kita yang menangani,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meresahkan masyarakat dan mengganggu investasi. 

Hal itu sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional dan kepastian hukum.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam). Budi Gunawan saat menggelar Rapat Koordinasi Lintas Kementerian pada Selasa, 06 Mei 2025.

Menurut Budi Gunawan, pembentukan Satgas tersebut untuk mewujudkan stabilitas keamanan, kepastian hukum guna menjamin jalannya investasi dan usaha.

“Hal itu sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap berbagai bentuk tindakan yang mengancam ketertiban umum dan kestabilan sosial,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas Ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha. 

“Kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” pungkasnya. (*/red)

Beri Keahlian ke Warga Binaan, Pemkab Serang dan Rutan Kelas II B Serang Jalin Kerja Sama

By On Mei 08, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang menjalin kerja sama dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk memberikan keahlian kepada para warga binaan agar memiliki keahlian setelah selesai menjalani masa pidananya.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Kepala Rutan Kelas II B Serang, Marthen Butar Butar di Pendopo Bupati Serang, Rabu, 07 Mei 2025.

Turut hadir, Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Haryadi, Kepala BPKAD Sarudin, Kepala Diskoumperindag Adang Rahmat, Kepala DKPP yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskan Suhardjo, dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengaku bersyukur bisa melakukan MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemkab Serang dan Rutan Kelas II B Serang.

“Seperti kita tahu, masyarakat Kabupaten Serang juga ada yang jadi warga binaan di sana. Jadi kami berdiskusi untuk kegiatan-kegiatan mereka, bagaimana pun kan setelah selesai menjalani pembinaannya mereka kembali ke masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.

Ratu Tatu berkeinginan, setelah warga binaan bebas bisa berbaur dengan masyarakat dan mereka mempunyai keahlian.

“Mereka juga tidak merasa terasing, ya syukur-syukur kalau memang sudah punya keahlian apa, itu mungkin bisa dikembangkan, atau yang belum sama sekali kita kerja samakan dengan dinas-dinas,” ujarnya.

Ratu Tatu mencontohkan, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) mempunyai binaan para pelaku UMKM-UMKM, itu juga bisa menjadi pelatih di Rutan.

Kemudian, kata Tatu, Dinas Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) bisa memberi pelatihan budidaya ikan lele karena di rutan tersedia kolam.

“Hanya saja, memang di sana untuk ruang bangunannya kecil sekali, jadi untuk leluasa itu kesulitan. Jadi kami berharap (Rutan Kelas II B Serang) mungkin bisa punya gedung baru, jadi bisa leluasa,” ujarnya.

“Pada intinya kami ingin memberi pembekalan kepada saudara-saudara kita, supaya nanti ketika selesai pasca masa pidana, mereka tidak canggung ada di tengah masyarakat. Mereka merasa percaya diri dengan kemampuan mereka,” imbuhnya.

Tatu memastikan, untuk program tersebut agar bisa dilakukan secepatnya. Hanya saja, seperti yang ia sampaikan jika Pemkab Serang sendiri programnya tidak banyak, oleh karenanya kepada para Kepala Dinas yang terlibat untuk mengajak dinas terkait di tingkat Provinsi Banten.

“Supaya kalau Provinsi yang turun bisa lebih besar lagi, karena warga binaan di sana juga bukan hanya warga Kabupaten Serang, tapi warga se-Provinsi Banten,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Serang, Marthen Butar Butar mengatakan, warga binaan yang berasal dari Kabupaten Serang mencapai 380 orang, yang mayoritas warga binaan masih pada usia produktif kurang lebih rata-rata di usia 20 sampai 40 tahun.

“Namun yang jadi harapan kami adalah karena kebaikan beliau (Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-red) dan juga arahan dari Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Ditjenpas Banten, kami diarahkan untuk memberdayakan warga binaan,” ujarnya.

Sehingga, kata Marthen, tujuan dari pemasyarakatan itu sendiri ada tiga, pemulihan dalam artian kehidupannya dengan Tuhannya bisa dilaksanakan dengan baik akibat bantuan dari Pemkab Serang, kehidupan dia dengan keluarga masyarakat juga baik.

“Kemudian terakhir, yang utama adalah warga binaan setelah kembali ke masyarakat, dapat berguna dan mendapatkan keahlian dan kemampuan. Sehingga keluarga maupun dirinya sendiri juga itu dapat menghasilkan hal positif di lingkungan masyarakat nantinya,” ucapnya. (*/red)

KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

By On Mei 07, 2025

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menilai, Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih bisa diproses jika melakukan tindak pidana korupsi.

“Dapat tidaknya Direksi dan Komisaris BUMN diproses dalam Tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya. Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor,” kata Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa, 06 Mei 2025.

“Masyarakat non pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan Tipikor,” imbuhnya.

Menurutnya, hal itu sebagai pandangan pribadinya.

Tanak menegaskan, meski dalam pasal 9G UU tersebut direksi BUMN bukan lagi penyelenggara negara, peristiwa korupsi yang terjadi sebelum berlakunya aturan itu bisa dijerat UU Tipikor.

“Tapi peristiwa hukum yang terkait dengan Tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor,” ucapnya.

Dia menilai, adanya Undang-Undang BUMN baru tersebut tidak menghalangi penegak hukum untuk memberantas korupsi.

Sebab, kata dia, dalam UU BUMN baru, tidak ada pasal yang melarang proses hukum terhadap organ BUMN.

“Tidak ada satu pasal pun dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap Organ BUMN (Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas) yang melakukan tipikor,” ungkapnya.

Diketahui, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Berikut ini bunyi pasalnya:

“Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”. (*/red)

Usut Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati

By On Mei 07, 2025

Gedung Kejagung RI. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Guna mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke widyawati hari ini, Selasa, 06 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, Nicke sudah hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.

“(Nicke Widyawati sudah hadir) sejak pukul 09.00 WIB,” kata Harli.

Diketahui, dalam kasus itu, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka, yakni Riva Siahaan (RS) selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

YF selaku Dirut PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga. (*/red)

Gangguan Lingkungan dan Suara Bising, LSM PBSR Laporkan Pabrik Es KUD Bina Mina ke Dinas Terkait

By On Mei 07, 2025

 


Lampung Timur —JinNewsOne.Com |Keluhan warga terkait aktivitas operasional Pabrik Es milik KUD Bina Mina di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, kian memuncak. Suara bising mesin yang beroperasi nyaris 24 jam, serta dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah dan uap amoniak dari pabrik, menjadi sorotan tajam masyarakat setempat. Rabu. 07/05/2025

Sejumlah warga mengungkapkan keresahannya karena suara mesin pabrik sangat mengganggu ketenangan lingkungan. Tak hanya itu, limbah cair dan gas yang diduga berasal dari proses pendinginan di pabrik tersebut dinilai mencemari lingkungan sekitar dan berpotensi mengganggu kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia.



Seorang warga mengungkapkan bahwa mereka sudah lama merasa terganggu dengan operasional pabrik tersebut, namun belum ada langkah konkret dari pihak terkait. Bahkan, menurut informasi, salah satu pekerja yang sebelumnya menyuarakan kondisi buruk di dalam pabrik disebut-sebut telah diberhentikan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM PBSR (Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat) Provinsi Lampung, Zaenudin, menyampaikan kecaman keras atas dugaan kelalaian pihak pengelola pabrik dan meminta pemerintah daerah serta dinas lingkungan hidup segera turun tangan.

"Kami dari LSM PBSR akan segera melaporkan persoalan ini ke instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan instansi perizinan lainnya. Bila terbukti dalam operasional pabrik ini terjadi pelanggaran terhadap regulasi lingkungan atau keselamatan kerja, kami mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan diberikan sanksi tegas," tegas Zaenudin.

Zaenudin juga menambahkan bahwa keberadaan industri di tengah pemukiman warga harus mengedepankan asas keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Ia meminta agar pihak berwenang tidak menutup mata terhadap aspirasi warga yang telah lama terdampak.


Saat ini masyarakat berharap adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk mengevaluasi izin dan dampak lingkungan dari Pabrik Es KUD Bina Mina, agar persoalan ini tidak terus berlarut dan merugikan warga sekitar.


Red

TMMD Ke-124 Kodim 0602/Serang Diharap Perkuat Integrasi Daerah

By On Mei 07, 2025

 


SERANG, JinNewsOne.Com – Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang, Haryadi mengungkapkan bahwa TMMD adalah salah satu bentuk partisipasi TNI dalam rangka membantu pemerintah daerah melakukan percepatan pembangunan infrastruktur.

Hal ini disampaikan Haryadi saat membuka Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Tahun 2025 di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa, 6 Mei 2025.

“Gotong royong antara masyarakat, TNI, dan Pemkab Serang diharapkan dapat memperkuat integrasi daerah yang bermuara kepada kesatuan bangsa,” ungkapnya.

Atas nama Pemkab Serang, Haryadi menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI khususnya Korem 064/MY dan Kodim 0602/Serang yang berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dengan demikian, Haryadi berharap melalui kegiatan TMMD, masyarakat lebih termotivasi untuk lebih peduli dan aktif dalam pembangunan di daerahnya dengan berlandaskan gotong royong.

“Sehingga masyarakat merasa memiliki dan menjaga hasil pembangunan dari program TMMD ke-124 ini,” terangnya.

Komandan Korem (Danrem) 064/Maulana Yusuf, Brigadir Jenderal TNI Andrian Susanto, menegaskan bahwa program TMMD merupakan bentuk nyata sinergi lintas sektor antara TNI, Polri, pemerintah daerah, pihak swasta, dan masyarakat dalam membangun desa secara berkelanjutan.

“TMMD adalah bukti konkret kolaborasi untuk membangun dari pinggiran. Kegiatan ini menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ujar Brigjen Andrian.

TMMD ke-124 ini mencakup dua desa, yakni Desa Silebu dan Desa Sukajadi. Sasaran fisik yang menjadi prioritas meliputi pembangunan jalan sepanjang 541 meter, jembatan, gorong-gorong 2 unit, rumah tidak layak huni (rutilahu) 8 unit, peningkatan jalan lingkungan 2 titik, rehabilitasi musholla, pembangunan sumur bor 5 unit, MCK, dan sejumlah infrastruktur dasar lainnya.

Selain proyek fisik, TMMD juga menyasar program nonfisik berupa penyuluhan dan edukasi di berbagai bidang. Beberapa materi yang disampaikan kepada warga mencakup bela negara, wawasan kebangsaan, kesehatan, pendidikan, pertanian, hukum dan kamtibmas, pencegahan narkoba, keagamaan, KB, perikanan, lingkungan hidup, pemberdayaan perempuan, pelayanan publik, terorisme dan radikalisme, hingga upaya penanggulangan stunting serta penyuluhan kelembagaan masyarakat desa.

Menurut Brigadir Jenderal TNI Andrian Susanto, pembangunan infrastruktur seperti jalan diharapkan dapat membuka akses ekonomi kedua desa.

“Dengan jalan yang kita bangun ini, semoga akses masyarakat lebih mudah dan roda ekonomi bisa bergerak lebih cepat,” kata Andrian.

Ia juga berpesan agar seluruh fasilitas yang dibangun dapat dijaga dan dirawat dengan baik oleh masyarakat.

“Saya berharap masyarakat bisa merawat semua fasilitas yang kita bangun dengan baik, agar manfaatnya bisa dirasakan lebih lama,” ujarnya.

Program TMMD ke-124 ini direncanakan berlangsung selama satu bulan ke depan dengan melibatkan personel TNI, aparat kepolisian, dan partisipasi aktif warga sekitar.

Dalam acara pembukaan TMMD ini dilaksanakan juga pembagian sembako bagi masyarakat yang kurang mampu, pelayanan KB-kesehatan, dan pelayanan pengobatan gratis bagi masyarakat.

(Suprani IWO-I Kabser)


Operasi Pekat di Kota Serang, Polisi Amankan Dua Preman yang Kerap Bikin Resah

By On Mei 06, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polresta Serang Kota kembali melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Maung 2 dengan sasaran premanisme.

Operasi Pekat yang dipimpin Ipda Robert Irfanda itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin 1185/IV/OPS 1.3/2025, tertanggal 1 Mei 2025, dan mengacu pada Undang-Undang Noor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kabag Ops Polresta Serkot, Kompol Lis Handaya mengatakan, kegiatan operasi tersebut berlangsung pada Selasa, 06 Mei 2025, dengan lokasi utama di Terminal Pakupatan Kota Serang dan lingkungan Tugu Patung Penancangan Kota Serang. 

Tim yang terlibat dalam operasi itu terdiri dari berbagai satuan, termasuk Resmob, Intel, dan gabungan personel Polsek jajaran, dengan Kaposko Ipda Moh. Eko Purwanto dan Satgas Preemtif dipimpin oleh Ipda Robert Irfanda.

Lis mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas premanisme, yakni melakukan pungutan liar (Pungli).

Kedua orang tersebut berinisial AU (46) warga Link Sapiah, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, dan SU (41) warga Kampung Sukapaksa, Desa Ciomas, Kabupaten Serang.

“Mereka diamankan untuk dilakukan pendataan dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, karena meresahkan masyarakat. Jika kedapatan mengulangi perbuatannya, kami akan tindak tegas,” ucapnya.

Menurut Lis, operasi itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya premanisme, guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau tindakan premanisme di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *