SERANG – Jinnewsone.Com | Jumat, 22 Mei 2026 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dibentuk untuk menjadi wadah pendidikan bagi masyarakat yang tidak dapat mengikuti jalur sekolah formal. Sebagai lembaga yang mendapatkan pembiayaan dari kas negara, segala aspek pengelolaannya — mulai dari data peserta didik, kelengkapan sarana prasarana, hingga penggunaan setiap rupiah anggaran — wajib berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tanpa celah sedikitpun.
Namun, hasil investigasi mendalam yang dilakukan mengungkapkan dugaan pelanggaran serius yang terjadi di PKBM Pratiwi yang berlokasi di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Terdapat ketidaksesuaian yang sangat mencolok dan mencurigakan antara data yang tercantum dalam dokumen resmi dan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan kondisi nyata yang ditemukan langsung di lokasi.
Terkait penggunaan anggaran, terungkap rincian penerimaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk tahun anggaran 2024, di mana lembaga ini tercatat telah menerima total anggaran negara sebesar Rp473.000.800,-. Besarnya nilai tersebut dihitung dan dicairkan berdasarkan data jumlah peserta didik yang tertera dalam laporan resmi, dengan rincian:
✅ Paket A : 14 orang peserta didik
✅ Paket B : 67 orang peserta didik
✅ Paket C : 197 orang peserta didik
TOTAL TERCATAT: 278 ORANG PESERTA DIDIK
Selain periode tahun 2024, pengelolaan dana pada tahun anggaran 2022 juga menjadi fokus utama yang harus diperiksa secara mendalam, mengingat hingga saat ini seluruh dokumen dan data pertanggungjawaban untuk periode tersebut belum dapat diakses dan diverifikasi kebenarannya.
Angka ratusan peserta didik dan nilai anggaran ratusan juta rupiah menjadi dasar sah pencairan dana, namun saat dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, fakta yang ditemukan sangat jauh berbeda dan memunculkan kecurigaan kuat adanya rekayasa data semata-mata untuk mengantongi uang negara secara tidak sah. Dugaan yang sama juga diduga terjadi pada pengelolaan dana tahun 2022 yang seluruh datanya masih tertutup rapat.
Berdasarkan pengamatan dan verifikasi di lokasi, terungkap bahwa sejumlah sarana dan prasarana yang tertulis lengkap dan sempurna dalam dokumen resmi — mulai dari ruang pimpinan, ruang guru, ruang perpustakaan, hingga tempat ibadah — tidak tersedia secara utuh, tidak layak pakai, dan sama sekali tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan pendidikan.
Tidak hanya soal bangunan, jumlah ruang belajar yang tercatat dalam laporan juga terbukti tidak sesuai kenyataan. Padahal tertulis tersedia sejumlah ruang kelas yang cukup untuk menampung ratusan siswa, namun di lapangan hanya ditemukan sekitar dua ruangan saja yang terlihat pernah digunakan untuk kegiatan pembelajaran, itupun kondisinya jauh dari layak.
Kondisi ini makin dipertegas oleh keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya. Menurut mereka, kegiatan pembelajaran di lokasi tersebut hanya berjalan pada hari Sabtu dan Minggu saja, sedangkan di hari kerja biasa, bangunan tersebut justru dimanfaatkan sepenuhnya untuk kegiatan kelompok bermain anak usia dini.
"Kalau yang dikatakan sekolah paket itu, memang yang datang itu orang-orang yang sudah bekerja, datangnya cuma di akhir pekan saja. Kalau hari biasa dari pagi sampai siang, tempatnya dipakai penuh untuk kegiatan anak-anak PAUD," ungkap salah satu warga di lokasi.
Pertanyaan hukum yang sangat mendesak pun muncul: Jika kegiatan pembelajaran hanya berlangsung dua hari dalam seminggu, ruang kelas yang tersedia hanya dua buah, dan sarana prasarana sama sekali belum memenuhi syarat standar, bagaimana mungkin tercatat ada ratusan peserta didik aktif serta anggaran senilai Rp473 Juta pada tahun 2024 telah dicairkan dan dipertanggungjawabkan secara sah? Hal yang sama juga wajib ditelusuri secara tuntas untuk penggunaan dana pada periode tahun 2022 yang datanya masih disembunyikan.
Saat dikonfirmasi, Kepala PKBM Pratiwi, Deni, hanya membenarkan jabatannya dan menyatakan bahwa kegiatan memang berjalan pada hari Sabtu dan Minggu, namun sama sekali tidak memberikan penjelasan rinci maupun bukti sah apapun terkait kesesuaian data dan penggunaan dana, baik untuk periode tahun 2022 maupun tahun 2024.
Merespons temuan fakta yang sangat mengkhawatirkan dan kecurigaan kuat adanya pelanggaran hukum yang berat, Gerakan Serang Raya secara tegas, keras, dan tanpa kompromi menuntut aparat penegak hukum — baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Badan Pemeriksa Keuangan — untuk SEGERA MEMBENTUK TIM PEMERIKSA KHUSUS yang bertugas melakukan pengecekan, penelusuran, dan pemeriksaan secara menyeluruh, rinci, dan tuntas terhadap seluruh aspek pengelolaan di PKBM Pratiwi, dengan fokus utama pemeriksaan yang wajib dilakukan meliputi:
✅ Dokumen Legal Standing & Izin Operasional – Memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran seluruh dokumen pendirian, izin penyelenggaraan, akta pendirian, serta dokumen hukum lainnya yang menjadi dasar berdirinya lembaga tersebut, guna membuktikan apakah lembaga ini sah berjalan atau sekadar lembaga fiktif yang hanya ada di atas kertas.
✅ Daftar Hadir Peserta Didik – Meneliti, memverifikasi, dan memeriksa satu per satu seluruh daftar hadir siswa selama periode tahun 2022 dan 2024, untuk membuktikan apakah ratusan orang yang tercatat itu benar-benar hadir dan mengikuti proses pembelajaran secara nyata dan berkelanjutan, atau hanya sekadar nama-nama yang dibuat-buat untuk tujuan mengambil keuntungan semata.
✅ Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Anggaran – Memeriksa secara rinci, mendalam, dan tuntas seluruh berkas SPJ penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan untuk tahun anggaran 2022 dan 2024, menelusuri setiap pos pengeluaran, mengecek keabsahan setiap bukti transaksi, kwitansi, dan kesesuaiannya dengan peruntukan dana serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak ada satu rupiah pun yang lolos dari pengecekan.
✅ Daftar Hadir Ujian Kesetaraan / Ujian Nasional – Memeriksa keabsahan daftar hadir, berkas peserta, dan proses pelaksanaan ujian yang dilaporkan berjalan selama periode tahun 2022 dan 2024, untuk membuktikan apakah seluruh peserta yang tercatat benar-benar mengikuti ujian, menyelesaikan proses pendidikannya, dan mendapatkan sertifikat secara sah, atau hanya sekadar angka dan data yang direkayasa belaka.
"Kami tidak lagi sekadar meminta penjelasan atau klarifikasi administratif, ini adalah TUNTUTAN HUKUM yang wajib segera dipenuhi. Mengingat nilainya mencapai ratusan juta rupiah pada tahun 2024, ditemukan ketidaksesuaian yang sangat mendasar antara data dan fakta di lapangan, serta adanya dugaan pelanggaran yang sama pada periode 2022 yang seluruh datanya masih disembunyikan, maka perkara ini sudah masuk ranah tindak pidana. Kami menuntut penegak hukum bertindak SEKARANG JUGA, bentuk tim pemeriksa khusus, telusuri satu per satu semua dokumen yang kami sebutkan, jangan biarkan mereka bermain-main dengan uang rakyat dan mengelabui negara," tegas perwakilan Gerakan Serang Raya dengan nada yang tegas, keras, dan membuat semua pihak yang bersalah pasti akan kaget dan gelisah.
Ia menegaskan kembali, bahwa dana pendidikan adalah uang rakyat yang dilindungi sepenuhnya oleh undang-undang. Jika terbukti adanya rekayasa data, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku, maka perbuatan tersebut secara tegas dan jelas memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukum yang sangat berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Prinsip kami tegas dan tidak bisa ditawar lagi: setiap sen uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Jika ada pihak yang berbuat curang, memanipulasi data, dan menyalahgunakan kepercayaan negara untuk keuntungan pribadi atau kelompok, maka mereka wajib bertanggung jawab sepenuhnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Gerakan Serang Raya akan terus mengawal proses ini dari awal sampai tuntas, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan kemurnian penggunaan dana pendidikan terjaga dengan baik demi rakyat Kabupaten Serang khususnya dan Provinsi Banten pada umumnya," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media terus memantau perkembangan situasi dan berharap aparat penegak hukum segera merespons dan memenuhi tuntutan hukum dari publik ini guna membongkar seluruh kebenaran dan menegakkan keadilan bagi masyarakat luas.
Red*
« Prev Post
Next Post »
