Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Koordinasi Inspektorat, LP-KPK, dan PKN Tekan Audit Desa Daspeta 1: Banyak Dugaan Tak Masuk Akal

By On April 20, 2025

 


Kepahiang, JinNewsOne.Com - Permintaan audit terhadap Desa Daspeta 1, Kecamatan Ujan Mas, oleh Inspektorat Kabupaten Kepahiang, menjadi sorotan publik. Audit ini dinilai penting untuk mengevaluasi penggunaan Dana Desa, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta mengidentifikasi potensi penyimpangan.

Dua lembaga independen, yakni LP-KPK dan PKN (Pemantauan Keuangan Negara) DPP Provinsi Bengkulu, turut mendesak Inspektorat Kabupaten Kepahiang agar segera melakukan audit terhadap Desa Daspeta 1. Mereka mendorong agar proses audit melibatkan kedua lembaga tersebut guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap program Dana Desa yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Audit desa bertujuan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup audit mencakup pengelolaan keuangan, pelaksanaan program dan kegiatan, hingga penataan aset desa.

Permintaan audit dapat diajukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, inspektorat, maupun lembaga yang memiliki kepentingan dalam pengawasan Dana Desa.

Setelah permintaan diajukan, Inspektorat membentuk tim auditor untuk melakukan pemeriksaan lapangan, pengumpulan data dan bukti, serta penyusunan laporan berisi temuan dan rekomendasi.

Ketua LP-KPK, Anca, menyampaikan bahwa audit desa memberikan manfaat besar bagi semua pihak, terutama dalam mencegah potensi penyimpangan dan memperbaiki tata kelola Dana Desa di masa mendatang.

“Jika dalam evaluasi ditemukan indikasi kuat adanya kerugian negara, maka pemeriksaan akan ditingkatkan ke tahap review hingga audit menyeluruh. Selanjutnya, LP-KPK dan PKN siap membuat laporan pengaduan resmi untuk ditindaklanjuti oleh aparat berwenang,” jelas Anca.

Audit juga akan menelusuri dokumen SPj (Surat Pertanggungjawaban) penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024.

Sebagai informasi, alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Kepahiang tahun 2024 mencapai Rp82,57 miliar, yang disalurkan ke 105 desa. Dari jumlah tersebut, hanya 9 desa yang menerima dana di atas Rp1 miliar.

Jumlah Dana Desa untuk Kabupaten Kepahiang terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2022, total dana sebesar Rp78,22 miliar, meningkat menjadi Rp82,01 miliar di tahun 2023.

(*/red)

Monitoring di Tiga TPS, Bupati Tatu Tegaskan Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang Bermartabat

By On April 19, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mendampingi Gubernur Banten, Andra Soni melakukan monitoring di tiga titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024, Sabtu, 19 April 2025.

Titik awal, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten beserta Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah monitoring di TPS 04, Kampung Sumur Peuteuy RT 008 RW 002, Desa Baros, Kecamatan Baros.

Di TPS itu, Gubernur Banten dan Bupati Serang berbincang dengan petugas KPPS, dari 378 sudah 50 persen masyarakat memberikan hak pilihnya.

Kemudian dilanjutkan titik kedua di TPS 02, Jalan KH Abdul Kabier, Kampung Kubang RT 06 RW 02, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir. Di TPS itu, Gubernur Banten dan Bupati Serang memastikan jika proses PSU berjalan lancar.

Sedangkan titik terakhir di TPS 04, Kampung Catang Pasar RT 009 RW 02, Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja. Dari 562 Daftar Pemiliah Tetap (DPT), sudah mencapai 80 persen lebih masyarakat memberikan hak pilihnya.

“Alhamdulillah tadi saya mendampingi Pak Gubernur dan Forkopimda Provinsi Banten meninjau tiga lokasi, yaitu di Kecamatan Baros, Petir, dan Tunjung Teja,” ujar Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah kepada wartawan di TPS 04, Kampung Catang Pasar RT 009 RW 02, Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja. 

Berdasarkan hasil montoring di titik terakhir, yakni di TPS 04, Kampung Catang Pasar RT 009 RW 02 Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Gubernur Banten mendapatkan laporan sudah di atas 70 persen untuk partisipasi masyarakat.

“Tadi Pak Gubernur menanyakan ke petugas ini sudah di atas 70 persen. Mudah-mudahan masih tinggi partisipasi masyarakat,” katanya. 

Berbeda dengan di TPS 04, Kampung Sumur Peuteuy RT 008 RW 002, Desa Baros, Kecamatan Baros, dari 378 DPT, dua jam setelah dibuka, sudah 70 warga yang memberikan hak suaranya.

“Di TPS titik pertama mungkin karena masih pagi, masyarakat belum pada datang, masih di 50 persen. Nanti terakhir jam satu, mudah-mudahan minimal bisa sama dengan kemaren partisipasinya, lebih baik lagi kita berharap lebih tinggi,” ujarnya. 

Tatu berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, terutama penyelenggara, yakni KPU, Bawaslu dan Forkopimda, bisa mengawal PSU ini agar berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang ada.

“(Mudah-mudahan) tidak ada persoalan lagi, dan masyarakat juga bersama-sama kita punya tanggung jawab mengawal PSU ini agar bermartabat,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Gubernur Banten, Andra Soni. Dia berharap, PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 bisa berjalan dengan baik, masyarakat memberikan hak pilihnya.

“Semoga proses demokrasi berjalan dengan baik, khususnya di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Terkait potensi terjadinya PSU kembali, Andra berharap tidak akan terjadi lagi di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Serang.

“Insya Allah (Tidak ada PSU lagi),” tutupnya. (*/red)

Peringati HKN, ASN Pemkab Serang Dituntut Tingkatkan Profesionalisme dalam Bekerja

By On April 18, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang, Haryadi menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan Pendopo Bupati Serang, Kamis, 17 April 2025.

Turut hadir para Kepala OPD, Pejabat Eselon III, IV dan para ASN di lingkungan Pemkab Serang.

Dalam amanatnya, Asda I, Haryadi menyampaikan, pada momen ini menjadi refleksi penting bagi sebagai aparatur sipil negara, untuk terus menjaga semangat pengabdian dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat dan bangsa.

Sebab, kata dia, hari kesadaran nasional bukan hanya sekadar agenda seremonial, melainkan merupakan momentum untuk memperbarui komitmen sebagai pelayan publik.

“Dalam era birokrasi yang semakin dinamis dan tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks, kita dituntut untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kedisiplinan dalam bekerja,” tegasnya.

Selain itu, kata Haryadi, Hari Kesadaran Nasional juga mengingatkan akan pentingnya menjaga etika, moral, dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Maka dalam setiap tindakan, keputusan, dan pelayanan akan menjadi cerminan dari wajah institusi ini di mata masyarakat.

“Oleh karena itu, mari kita jadikan setiap tugas dan pekerjaan sebagai ladang pengabdian terbaik untuk bangsa dan negara,” ujarnya.

Mengingat, sambung Haryadi, ASN adalah bagian dari roda penggerak pada OPD masing-masing, kecil atau besar peran yang diemban harus saling melengkapi.

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh jajaran untuk tidak pernah lelah berbuat baik, terus menjaga semangat bekerja cerdas, bekerja tuntas, dan bekerja ikhlas.

“Ini semua demi tercapainya pelayanan publik yang berkualitas dan berdampak nyata,” tuturnya. (*/red)

Sekretariat DPRD Banten Menerima Kunjungan DPRD Maluku Utara

By On April 18, 2025

 


SERANG, JinNewsOne.Com - Sekretariat DPRD Provinsi Banten menerima kunjungan kerja dari DPRD Provinsi Maluku Utara, Kamis (17/04/25).

Dalam kesempatan tersebut H. M. Iqbal Ruray selaku Ketua DPRD Maluku Utara menyampaikan bahwa, saat ini DPRD Maluku Utara melalui Alat Kelengkapan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) sedang melakukan pembahasan awal mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dengan demikian atas kegiatan tersebut, DPRD Provinsi Maluku Utara melakukan kunjungan kerja ke DPRD Banten dalam rangka studi komparasi terhadap Raperda tersebut.

“Saat ini DPRD Maluku utara melalui BAPEMPERDA sedang melakukan pembahasan awal pembicaraan tingkat I terhadap Raperda tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan, oleh karena itu kami melakukan kunjungan ke DPRD Banten ini dalam rangka studi komparasi dan meminta masukkan untuk selanjutnya bisa kami jadikan contoh di Maluku Utara ,” jelasnya.

Pada kunjungan yang diterima langsung oleh Analis Pemantauan Perundang-Undangan Legislatif Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Sardi, dipaparkan mengenai kebijakan-kebijakan yang ada di DPRD Provinsi Banten berkaitan dengan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan.

Usai acara berlangsung, Sardi berharap dari kunjungan ini membawa banyak manfaat untuk selanjutnya bisa diterapkan oleh DPRD Provinsi Maluku Utara.

“Tentunya kami berharap kunjungan ini bisa membawa banyak masukan dan manfaat untuk selanjutnya bisa diterapkan oleh DPRD Provinsi Maluku Utara,” tandasnya.(ADV)

Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE Hari Libur saat PSU Pilkada 2024

By On April 17, 2025

Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Sumantri. 

SERANG, JinNewsOne.Com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengapresiasi Bupati Serang dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Dalam SE itu, pada poin ke-3 disebutkan bahwa perusahaan swasta agar meliburkan karyawan atau pekerja bagi yang memiliki hak pilih (Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Serang) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

“Kami mengapresiasi Bupati Serang maupun Pemkab Serang, dimana satu-satunnya daerah yang mengeluarkan SE tersebut,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Sumantri di sela Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Swiss Belin Modern Cikande, Rabu, 16 April 2025.

Karena asumsinya, kata Sumantri, PSU dilaksanakan pada 19 April 2025, hari Sabtu, jika di pemerintahan merupakan hari libur.

Akan tetapi, kata dia, untuk perusahaan tidak meliburkan karyawannya, yang mana ada pegawai yang masuk shift di hari Sabtu.

“Itu menjadi atensi kami bahwasanya apresiasi kepada Bupati Serang untuk melaksanakan kegiatan 19 April ke depan agar meningkat partisipasi pada saat pencoblosan,” ujarnya. 

Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan. Menurutnya, dengan diterbitkannya SE Bupati Serang merupakan sebuah asa kesuksesan Pilkada Kabupaten Serang 2024 pada Sabtu 19 April 2025.

“Ini sebuah asa suksesnya PSU,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran kepada perusahaan-perusahan untuk mengizinkan karyawan memberikan hak pilihnya jika pada hari tersebut masuk kerja.

“Perusahaan hari Sabtu libur, tapi ada perusahaan yang kena shift masih masuk, sudah diedarkan surat untuk memberikan waktu kepada masyarakat yang ber-KTP Kabupaten Serang, untuk menyalurkan hak pilihnya,” ujarnya. 

“Adapun untuk target (partisipasi pemilih) pada PSU, saya berharap tidak kurang dari partisipasi kemarin. Bahkan kami berharap lebih, makanya ke masyarakat, ini tanggung jawab kita semua. Ini hak masyarakat untuk kemajuan masyarakat, masyarakat harus peduli semuanya,” tuturnya.

Diketahui, Bupati Serang Ratu, Tatu Chasanah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 270/433/Tapem/2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2025 sebagai hari libur.

SE itu dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pertanggal 16 April 2025. SE tersebut juga menyusul SE Bupati Serang Nomor 270/416/Tapem/2025 tanggal 9 April 2025, tentang PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tentang Hari PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagai Hari Libur.

Kemudian, Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA Tanggal 14 April 2025 tentang Hari Libur pada PSU dan Pilkada Ulang.

Mengingat, PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025.

Untuk diketahui, angka partisipasi pemilih pada Pilkada Kabupaten Serang 27 November 2024 lalu sebesar 73,6 persen.

Adapun DPT di Kabupaten Serang pada Pilkada 2024 mencapai 1.225.781 orang, sebanyak 904.219 di antaranya menggunakan hak pilihnya dengan suara sah berjumlah 831.493 dan suara tidak sah 72.726.

KPU Kabupaten Serang juga memastikan siap menggelar PSU Pilkada pada 19 April 2025 mendatang. PSU akan digelar di 2.355 TPS dengan 1.225.871 Daftar Pemilih Tetap (DPT). (*/red)

Bupati Tatu Ajak Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang dengan Riang Gembira

By On April 16, 2025


SERANG, JinNewsOne.ComPemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang Tahun 2024 akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025.

PSU menindaklanjuti putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang pembacaan perkara Nomor 70/PHP.BUP-XXIII/2025 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Serang untuk mengawal PSU dengan baik dan penuh tanggung jawab.

“Kita kawal PSU ini dengan baik, dengan penuh tanggung jawab, dengan tertib, dengan penuh kesadaran, dan dengan riang gembira,” ujarnya kepada wartawan di Lapangan Tenis Indoor, Selasa, 15 April 2025.  

Tatu juga mengimbau serta mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Serang yang sudah mempunyai hak pilihnya, karena ini adalah hak masyarakat untuk memilih pemimpin Kabupaten Serang lima tahun ke depan.

“Jadi mohon manfaatkan, gunakan sebaik-baiknya untuk memilih pemimpin yang dianggap oleh masing-masing masyarakat bisa membawa Kabupaten Serang ke arah yang lebih baik lagi,” katanya.  

Lebih lanjut Tatu mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Serang untuk hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing karena ini untuk kemajuan hak semua masyarakat untuk memilih.

“Datang ke TPS supaya tingkat partisipasi kita tidak turun, tidak boleh masa bodoh, karena ini pemimpin untuk masyarakat Kabupaten Serang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, angka partisipasi pemilih pada Pilkada Kabupaten Serang 27 November 2024 lalu sebesar 73,6 persen. Adapun DPT di Kabupaten Serang pada Pilkada 2024 mencapai 1.225.781 orang, sebanyak 904.219 di antaranya menggunakan hak pilihnya dengan suara sah berjumlah 831.493 dan suara tidak sah 72.726.  

KPU Kabupaten Serang juga memastikan siap menggelar PSU Pilkada pada 19 April 2025 mendatang. PSU akan digelar di 2.355 TPS dengan 1.225.871 Daftar Pemilih Tetap (DPT).  

Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, Tatu mengaku sudah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan untuk mengizinkan karyawan memberikan hak pilihnya jika pada hari tersebut masuk kerja.

“Perusahaan karena Sabtu libur, perusahaan yang kena shift masih masuk sudah diedarkan surat untuk memberikan waktu kepada masyarakat yang ber-KTP Kabupaten Serang untuk menyalurkan hak pilihnya,” katanya.  

“Adapun untuk target (partisipasi pemilih) pada PSU, saya berharap tidak kurang dari partisipasi kemarin, bahkan berharap lebih. Makanya, kepada masyarakat ini tanggung jawab kita semua. Ini hak masyarakat untuk kemajuan masyarakat, masyarakat harus peduli semuanya,” tegas Tatu. (*/red)

Pembahasan LKPj 2024, Pansus I DPRD Banten Tekankan Pentingnya Dampak bagi Masyarakat

By On April 16, 2025

 


SERANG, JinNewsOne.Com - Pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Banten melaksanakan rapat dengar pendapat dengan narasumber bertempat di GSG DPRD Provinsi Banten pada Selasa, (15/04/2025).

Turut hadir pula OPD Tim Penyusun LKPj dan tamu undangan yakni Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Asda I Provinsi Banten, Asda II Provinsi Banten, Asda III Provinsi Banten, Biro Hukum Provinsi Banten, Inspektorat Provinsi Banten, Bappeda Provinsi Banten, BPKAD Provinsi Banten, dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.

Dalam sampaiannya, Ketua Pansus I DPRD Banten Muhammad Faizal, menuturkan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan narasumber dari Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, dan BPS Provinsi Banten, serta akademisi.

“Ini merupakan salah satu tahap proses pembahasan, dan kami berharap dalam kegiatan ini kami mendapat catatan dan masukan dalam pembahasan LKPj Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024,” tuturnya.

Lebih lanjut, tim penyusunan LKPj Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 kemudian memaparkan laporan dan capaian dalam LKPj tersebut untuk selanjutnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat ini dan mendengarkan masukan dari para narasumber.

Salah satu narasumber, Kasubdit wilayah II pada Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Herny Ika S. Hutauruk mengingatkan perihal batas waktu, peraturan, dan muatan yang harus dipatuhi dalam pembahasan LKPj Pemerintah Provinsi Banten.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus I Muhammad Faizal berharap tim penyusun LKPj dan Pemerintah Provinsi Banten dapat menggali kembali lebih dalam atas apa yang sudah menjadi catatan dan masukan dari para narasumber.

“Saya harap teman-teman penyusun LKPj Tahun Anggaran 2024 ini dapat menggali kembali lebih detail masukan dari para narasumber dan bukan tentang nilainya yang besar tetapi bagaimana outcome-nya dapat bermanfaat untuk masyarakat Banten,” ucapnya.

(ADV)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *