Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
PKBM Al Fathonah Diduga Manipulasi Data Siswa, Diduga Uang BOP Masuk Kantong Pribadi

By On Maret 25, 2025

 


Cianjur, JinNewsOne.Com - PKBM Al Fathonah, yang berlokasi di Kampung Bojongkoneng, Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Lembaga ini diduga memanipulasi data jumlah siswa demi meraup keuntungan pribadi, memunculkan indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Saat dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025), Kepala Sekolah PKBM Al Fathonah, Saeful Bahri, enggan memberikan rincian jumlah siswa dan fasilitas pendidikan. Ia hanya menyebut bahwa kegiatan belajar mengajar tidak sepenuhnya dilakukan di lokasi PKBM karena berbagi tempat dengan rumah pribadinya.

“Berhubung jumlah siswanya kurang lebih seratus, jadi kegiatannya tidak cukup kalau di situ, karena gabung dengan tempat tinggal,” ujarnya.

Namun, data Dapodik pusat mencatat jumlah siswa yang terdaftar mencapai 292 orang dengan enam ruangan. Fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa kegiatan belajar berlangsung di Madrasah Ibtidaiyah (MI) setempat, bukan di fasilitas PKBM sendiri.

Dugaan penyimpangan semakin kuat karena jumlah siswa yang dilaporkan berpengaruh langsung terhadap besaran dana BOP yang diterima PKBM. Semakin banyak siswa yang terdaftar, semakin besar dana yang dikucurkan pemerintah. Jika terbukti ada manipulasi data, maka besar kemungkinan dana tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya.

Besaran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PKBM ditentukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Besaran dana ini biasanya diperhitungkan berdasarkan jumlah peserta didik yang terdaftar dalam sistem Dapodik.

Pada tahun-tahun sebelumnya, alokasi dana BOP untuk PKBM biasanya berkisar:

Paket A (Setara SD): Rp1.300.000 per peserta didik per tahun

Paket B (Setara SMP): Rp1.500.000 per peserta didik per tahun

Paket C (Setara SMA): Rp1.800.000 per peserta didik per tahun.

Hingga saat ini, Kabarindo Grup telah melayangkan surat resmi kepada pihak PKBM Al Fathonah untuk meminta klarifikasi, namun belum mendapat tanggapan.

Jika dugaan ini terbukti, PKBM Al Fathonah berpotensi menghadapi sanksi berat, antara lain:

Pencabutan Dana BOP – Pemerintah dapat menghentikan kucuran dana bantuan operasional pendidikan.

Penutupan Lembaga – PKBM bisa dicabut izinnya jika terbukti tidak memenuhi standar dan terlibat dalam praktik curang.

Sanksi Pidana – Jika terdapat unsur penipuan atau korupsi, pihak terkait dapat dijerat sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta regulasi lainnya.

Sanksi Administratif – Teguran keras, pengembalian dana yang disalahgunakan, hingga pencopotan kepala sekolah atau pengelola lembaga.

Minimnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Cianjur turut menjadi sorotan dalam kasus ini. Diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas guna memastikan transparansi dan kualitas pendidikan di PKBM Al Fathonah serta mencegah praktik serupa di lembaga pendidikan lainnya.

(*/red)

PKBM Asyura Diduga Tidak Miliki Bangunan Sendiri, Beroperasi di SMK Setempat

By On Maret 25, 2025



Cianjur, JinNewsOne.Com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Cianjur semakin terang. Salah satu yang menjadi sorotan adalah PKBM Asyura, yang berlokasi di Kampung Kadupungur, Cisarandi, Kecamatan Warungkondang, Selasa (25/3/2025).

Berdasarkan hasil Pantauan dan investigasi tim Kabarindo Grup, PKBM ini tidak memiliki bangunan sendiri dan diduga hanya menumpang di sebuah SMK setempat.

Lebih dari itu, terdapat indikasi kuat manipulasi jumlah siswa dalam laporan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) guna memperoleh dana bantuan pendidikan yang tidak sesuai dengan jumlah peserta didik sebenarnya.

Indikasi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) semakin mencuat, memperkuat dugaan bahwa praktik ini dilakukan untuk kepentingan pribadi, bukan demi peningkatan mutu pendidikan.

“Iya benar, memang sekolahnya bareng sama sekolah ini,” ungkap seorang guru SMK yang enggan disebutkan namanya.

Jika dugaan ini terbukti, pengelola PKBM Asyura bisa dijerat dengan sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin operasional, pengembalian dana bantuan yang diterima secara tidak sah, hingga proses hukum bagi pihak yang terlibat dalam penyimpangan ini.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak PKBM Asyura dan Dinas Pendidikan Cianjur masih bungkam.

Jika tidak ada respons atau tindakan tegas dari pihak terkait, Kabarindo Grup akan membawa kasus ini ke otoritas berwenang untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap PKBM tersebut.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan di Cianjur.

Jika tidak segera ditindak, bukan tidak mungkin praktik serupa terjadi di PKBM lain, merugikan siswa yang berhak mendapatkan pendidikan berkualitas dan transparan.

(*/red)

Dugaan Kejanggalan Dana BOP PKBM di Kota Cilegon di Duga Korupsi, KBB Minta Transparansi

By On Maret 24, 2025

 


Cilegon, JinNewsOne.Com – Dewan Pengurus Wilayah Provinsi Banten Koalisi Bela Bangsa (KBB) menyampaikan klarifikasi terkait distribusi dan alokasi Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2023 dan 2024 bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Cilegon. Berdasarkan data yang beredar, KBB menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyaluran dana yang dinilai kurang transparan.

Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada Ketua Forum PKBM Kota Cilegon pada Senin (24/3), KBB menyoroti beberapa aspek penting yang memerlukan perhatian, di antaranya perbedaan signifikan dalam alokasi dana bagi PKBM dengan jumlah peserta didik yang hampir sama, alokasi dana bagi PKBM yang memiliki fasilitas dan tenaga pengajar terbatas, serta dugaan pemberian dana kepada PKBM yang tidak memiliki peserta didik.

Dugaan Ketidaksesuaian Data dan Alokasi Dana Dalam analisis yang dilakukan KBB, ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah peserta didik dengan dana yang diterima oleh beberapa PKBM. Misalnya, PKBM Melati Cibeber mendapatkan dana sebesar Rp 246.750.000 untuk 251 peserta didik, sedangkan PKBM Istiqomah menerima Rp 258.250.000 untuk 311 peserta didik. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan alokasi dana.

Selain itu, PKBM Achsan Cilegon menerima dana sebesar Rp 95.400.000 meskipun data Dapodik menunjukkan tidak memiliki peserta didik maupun rombongan belajar. Hal serupa terjadi pada beberapa PKBM lain yang mendapatkan dana besar meskipun memiliki tenaga pendidik yang terbatas.

KBB juga menyoroti kondisi fasilitas PKBM yang dinilai kurang memadai dibandingkan besaran dana yang diterima. Sebagai contoh, PKBM Widya Bina Karya menerima Rp 205.360.000 dengan hanya memiliki tiga ruang kelas dan satu perpustakaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kecukupan fasilitas dalam mendukung kegiatan belajar mengajar.

Atas dasar temuan ini, KBB merekomendasikan beberapa langkah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOP, di antaranya:

Audit Keuangan – Pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana BOP di setiap PKBM guna memastikan kesesuaian alokasi dengan kebutuhan pendidikan.

Verifikasi Lapangan – Pengecekan langsung ke PKBM untuk memastikan jumlah peserta didik dan keberadaan fasilitas.

Evaluasi Distribusi Dana – Penyesuaian skema pembagian dana agar lebih adil dan berdasarkan kebutuhan riil PKBM.

Penyelidikan Lanjutan – Investigasi terhadap PKBM yang menerima dana dalam jumlah besar tanpa peserta didik terdaftar.

Surat klarifikasi ini juga ditembuskan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, serta Kepolisian Daerah Banten untuk memastikan tindak lanjut yang sesuai dengan regulasi.

KBB menegaskan komitmennya untuk mengawal transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan agar dapat digunakan secara optimal demi peningkatan kualitas pendidikan di Kota Cilegon. “Kami siap bekerja sama dalam proses evaluasi agar dana BOP benar-benar dikelola dengan akuntabilitas yang tinggi,” ujar Ketua KBB, Bahrudin.

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut. Namun, KBB berharap ada respons cepat dari pihak terkait untuk memastikan dana pendidikan digunakan sebagaimana mestinya.

(Red)



Aktivis Minta Polres Sumedang Segera Tindak Tegas Mafia BBM yang Kembali Marak di Setiap SPBU Jatinangor dan Cimanggung

By On Maret 18, 2025


SUMENDANG, JinNewsOne.ComBerbagai upaya pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) sepertinya sia-sia. Pasalnya, masih ada saja Stasiun Pengian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang secara sengaja menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan.

Aktivitas ilegal tersebut diduga kerap terjadi di sejumlah SPBU di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar).

Pantauan media ini, sejumlah SBPU itu di antaranya SPBU 34.453.01 di Jl. Raya Bandung Garut, Cipacing, Kecamatan Jatinangor; SPBU 34.453.15 di Jl. Rancaekek, Cipacing, Kecamatan Jatinangor; dan SPBU di Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung.

Meskipun kerap juga diberitakan oleh sejumlah media, namun hal itu tidak menjadi halangan bagi para pelaku untuk melancarkan usaha ilegalnya.

Pantauan media ini di salah satu SPBU, pada Selasa, 18 Maret 2025, tampak sebuah mobil truk berwarna hijau tertutup terpal dengan nopol D 8064 BD sedang mengisi BBM  bersubsidi jenis Solar dengan kapasitas hingga ribuan liter.

Terkait aktivitas ilegal tersebut, salah seorang aktivis pemburu ilegal di Jawa Barat, Ahmad Bahruroji angkat bicara.

Menurutnya, kembali maraknya praktik mafia BBM di Kabupaten Sumedang terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan banyak di wilayah Sumedang,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 18 Maret 2025.

Bahruroji mengatakan, praktik mafia BBM itu tidak lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi BBM selama ini. Para mafia itu, kata dia, kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis Solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.

“Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM Solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Junaidi selaku Pimpinan Redaksi. Menurutnya, APH diminta agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis Solar bersubsidi.

“Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas,” katanya.

Pembekuan operasional, kata Ahmad Bahruroji, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.

“Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya,” pungkasnya.

Terkait aktivitas mafia BBM ilegal, Kanit Reskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusup saat dikonfirmasi media ini melalui aplikasi pesan WhatsApp belum memberikan respon. (Ucep/red)

Dunia Pendidikan Tercoreng! Dana BOP Diduga Disalahgunakan Demi Kepentingan Pribadi

By On Maret 13, 2025



Sumatera Selatan, JinNewsOne.Com – Dunia pendidikan di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali tercoreng akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh 10 lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara secara resmi melaporkan lembaga penyelenggara pendidikan tersebut ke Kejaksaan Negeri OKU Timur pada Rabu, 12 Maret 2025.

Laporan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik berupa Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang mengalir langsung ke rekening pribadi penyelenggara PKBM.

Investigasi awal mengungkap berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dana BOP, termasuk:

Manipulasi Data Dapodik: Penggelembungan jumlah siswa dan jam pembelajaran untuk mendapatkan dana lebih besar.

Penyalahgunaan Anggaran: Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru diduga masuk ke kantong pribadi pihak tertentu.

Dengan cara ini, penyelenggara PKBM dapat menarik dana BOP yang lebih besar. Dana yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru diduga masuk ke kantong pribadi oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Ketua Tim Investigasi, Zaenudin, dengan tegas mengecam tindakan ini dan menuntut agar Kejaksaan Negeri OKU Timur segera bertindak tegas untuk mengusut tuntas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan selaku kuasa pengguna anggaran dana nonfisik berupa BOP Kesetaraan.

“Ini adalah kejahatan terhadap dunia pendidikan. Jika terbukti bersalah, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Jangan biarkan anggaran pendidikan dijadikan ladang korupsi oleh segelintir orang yang rakus,” ujar Zaenudin dengan nada geram.

Sementara itu, Nasarudin, selaku anggota Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR), mendesak Kejaksaan Negeri OKU Timur agar tetap independen dalam menangani kasus ini. Ia memperingatkan agar kejaksaan tidak terpengaruh jabatan, uang, serta tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

“Jangan sampai kasus ini berakhir dengan kompromi. Kami ingin melihat keadilan ditegakkan tanpa ada celah bagi mafia pendidikan untuk lolos dari jeratan hukum,” tegasnya.

Ke-10 lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan PKBM yang dilaporkan dalam kasus ini adalah PKBM Tunas Bangsa, PKBM Maju Bersama, PKBM Al Ilmu, PKBM Harapan Bangsa, PKBM Maju Terus, PKBM Al Hafidz, PKBM Tulus Abadi, PKBM Puncak Mas Jaya, PKBM Smart Darussalam, dan PKBM Surya Buana. Lembaga penyelenggara ini kini berada dalam sorotan tajam publik dan berpotensi menghadapi sanksi hukum jika terbukti bersalah.

Alih-alih menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa, oknum-oknum di balik PKBM ini justru diduga menjadikan dana pendidikan sebagai lahan untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga menciptakan dampak buruk bagi para peserta didik yang membutuhkan bantuan nyata untuk pendidikan mereka.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk program Pendidikan Kesetaraan di Indonesia ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:

Paket A (setara SD): Rp1.300.000 per peserta didik per tahun.

Paket B (setara SMP): Rp1.500.000 per peserta didik per tahun.

Paket C (setara SMA): Rp1.800.000 per peserta didik per tahun.

Dari 10 penyelenggara pendidikan yang dilaporkan berikut besaran dana BOP dari 2023 sampai 2024 yang mereka dapatkan:

• PKBM Tunas Bangsa

Tahun 2022 : Rp. 172.800.000

Tahun 2023 : Rp. 225.200.000

Tahun 2024 : Rp. 376.700.000

• PKBM Maju Bersama

Tahun 2022 : Rp. 423.700.000

Tahun 2023 : Rp. 518.600.000

Tahun 2024 : Rp. 405.600.000

• PKBM Al Ilmu

Tahun 2023 : Rp. 31.300.000

Tahun 2024 : Rp. 21.000.000

• PKBM Harapan Bangsa

Tahun 2022 : Rp. 72.900.000

Tahun 2023 : Rp. 109.500.000

Tahun 2024 : Rp. 152.100.000

• PKBM Maju Terus

Tahun 2022 : Rp. 90.600.000

Tahun 2023 : Rp. 158.000.000

Tahun 2024 : Rp. 148.300.000

• PKBM Al Hafidz

Tahun 2023 : Rp. 40.200.000

Tahun 2024 : Rp. 75.000.000

• PKBM Tulus Abadi

Tahun 2023 : Rp. 50.100.000

Tahun 2024 : Rp.108.900.000

• PKBM Puncak Mas Jaya

Tahun 2023 : Rp. 45.100.000

Tahun 2024 : Rp. 132.600.000

• PKBM Smart Darussalam

Tahun 2023 : Rp. 29.500.000

Tahun 2024 : Rp. 114.000.000

• PKBM Surya Buana

Tahun 2022 : Rp. 21.600.000

Tahun 2023 : Rp. 81.600.000

Tahun 2024 : Rp. 121.500.000.

Total anggaran yang diduga disalahgunakan mencapai miliaran rupiah. Dengan kasus ini, masyarakat berharap Kejaksaan Negeri OKU Timur dapat menegakkan hukum dengan adil dan transparan.

(*/red)

BOP Kesetaraan Diduga Disalahgunakan, Kejari Diminta Usut Mafia Pendidikan!

By On Maret 12, 2025



Sumatera Selatan, JinNewsOne.Com – Dunia pendidikan di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali tercoreng akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh 8 lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara secara resmi melaporkan lembaga penyelenggara pendidikan tersebut ke Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada Rabu, 12 Maret 2025.

Laporan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik berupa Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang mengalir langsung ke rekening pribadi penyelenggara PKBM.

Dugaan penyimpangan ini bermula dari investigasi yang mengungkap berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dana BOP. Salah satu modus yang ditemukan adalah manipulasi data Dapodik dengan menggelembungkan jumlah siswa serta jam pembelajaran yang di cantumkan tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Dengan cara ini, penyelenggara PKBM dapat menarik dana BOP yang lebih besar. Dana yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru diduga masuk ke kantong pribadi oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Ketua Tim Investigasi, Zaenudin, dengan tegas mengecam tindakan ini dan menuntut agar Kejaksaan Negeri OKU Selatan segera bertindak tegas agar mengusut tuntas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan selaku kuasa pengguna anggaran dana non fisik berupa BOP Kesetaraan.

“Ini adalah kejahatan terhadap dunia pendidikan. Jika terbukti bersalah, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Jangan biarkan anggaran pendidikan dijadikan ladang korupsi oleh segelintir orang yang rakus,” ujar Zaenudin dengan nada geram.

Sementara itu, Arip Romdoni, selaku Sekretaris dalam investigasi ini, mendesak Kejaksaan Negeri OKU Selatan agar tetap independen dalam menangani kasus ini. Ia memperingatkan agar kejaksaan tidak terpengaruh jabatan dan uang serta tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

“Jangan sampai kasus ini berakhir dengan kompromi. Kami ingin melihat keadilan ditegakkan tanpa ada celah bagi mafia pendidikan untuk lolos dari jeratan hukum,” tegasnya.

Ke-8 lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan PKBM yang dilaporkan dalam kasus ini adalah PKBM Banding Indah , PKBM Palapa Ilmu, PKBM Tanjung Durian, PKBM Kader Bangsa, PKBM Cemerlang, Yayasan PKBM Cinta Bangsa, PKBM Mandiri dan PKBM Aji Mandiri Kisam Ilir. Lembaga penyelenggara ini kini berada dalam sorotan tajam publik dan berpotensi menghadapi sanksi hukum jika terbukti bersalah.

Alih-alih menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa, oknum-oknum di balik PKBM ini justru diduga menjadikan dana pendidikan sebagai lahan untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga menciptakan dampak buruk bagi para peserta didik yang membutuhkan bantuan nyata untuk pendidikan mereka.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk program Pendidikan Kesetaraan di Indonesia ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:

Paket A (setara SD): Rp1.300.000 per peserta didik per tahun.

Paket B (setara SMP): Rp1.500.000 per peserta didik per tahun.

Paket C (setara SMA): Rp1.800.000 per peserta didik per tahun.

Dari 8 penyelenggara pendidikan yang dilaporkan berikut besaran dana BOP dari 2022 sampai 2024 yang mereka dapatkan :

PKBM Banding Indah

Tahun 2022 : Rp. 52.200.000

Tahun 2023 : Rp. 50.400.000

PKBM Palapa Ilmu

Tahun 2023 : Rp. 35.400.000

Tahun 2024 : Rp. 132.300.000

PKBM Tanjung Durian

Tahun 2022 : Rp. 28.800.000

Tahun 2023 : Rp. 24.600.000

Tahun 2024 : Rp. 39.300.000

PKBM Kader Bangsa 

Tahun 2022 : Rp. 32.200.000

Tahun 2023 : Rp. 83.100.000

Tahun 2024 : Rp. 113.400.000

PKBM Cemerlang

Tahun 2022 : Rp. 87.300.000

Tahun 2023 : Rp. 134.400.000

Tahun 2024 : Rp. 63.300.000

Yayasan PKBM Cinta Bangsa 

Tahun 2022 : Rp. 46.500.000

Tahun 2023 : Rp. 69.300.000

Tahun 2024 : Rp. 77.500.000

PKBM Mandiri 

Tahun 2022 : Rp. 25.200.000

Tahun 2023 : Rp. 73.900.000

Tahun 2024 : Rp. 76.300.000

PKBM Mandiri Kisam Ilir

Tahun 2023 : Rp. 63.500.000

Tahun 2024 : Rp.108.600.000


(*/red)

Mafia Tramadol Mengamuk! Wartawan Dianiaya dengan Samurai dan Stik Golf di Jakarta Timur

By On Februari 26, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com – Dunia jurnalistik kembali berduka. Sebuah investigasi mendalam terkait peredaran gelap Tramadol di Jakarta Timur (Jaktim) berubah menjadi mimpi buruk ketika seorang wartawan menjadi korban kebrutalan mafia obat keras.

Tak hanya mengalami luka robek akibat sabetan samurai, sang jurnalis juga kehilangan ponsel yang dihancurkan oleh para pelaku. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 25 Februari 2025, sekira pukul 23.30 WIB, di Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Bukannya menjawab tudingan, para pelaku justru memilih cara biadab dengan menyerang dengan senjata!

Ketika Wartawan Jadi Sasaran, Hukum Diam?

Menurut sumber di lokasi, wartawan tersebut sedang mendokumentasikan aktivitas ilegal toko obat keras yang diduga menjual Tramadol tanpa izin. Tak butuh waktu lama, pemilik usaha ilegal itu naik pitam.

“Awalnya mereka hanya mengusir, tapi tiba-tiba menyerang dengan stik golf dan samurai. Saya lihat darah berceceran,” ujar saksi mata yang enggan disebut namanya.

Korban mengalami luka robek di punggung akibat sabetan senjata tajam dan sempat tersungkur akibat pukulan benda tumpul. Namun, yang lebih mengejutkan adalah reaksi kepolisian yang seolah lambat menangani kasus ini!


Kenapa mafia obat keras ini begitu berani? Apakah mereka merasa dilindungi?

Tramadol: Bisnis Haram yang Dilindungi Oknum?

Tramadol adalah obat daftar G yang hanya boleh dijual dengan resep dokter. Namun, kenyataannya, obat ini dijual bebas di pasar gelap—bahkan di toko-toko yang beroperasi terang-terangan!

Tramadol kerap digunakan sebagai narkotika murah oleh remaja dan pekerja dengan efek yang membuat mereka fly dan kecanduan. Siapa yang bertanggung jawab atas peredaran ini?

Warga sekitar mengaku, bisnis ini telah beroperasi cukup lama tanpa tersentuh hukum. Apakah ada oknum yang bermain? Jika benar, maka wajar jika para pelaku berani menyerang wartawan secara brutal—karena mereka merasa tak tersentuh hukum!

Undang-Undang Pers dan Kegagalan Aparat?

Serangan terhadap wartawan bukan sekadar kriminal biasa. Ini adalah upaya membungkam kebebasan pers dan kebenaran. Padahal, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) jelas menyatakan bahwa menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Namun pertanyaannya, apakah aparat akan benar-benar menegakkan hukum? Ataukah kasus ini akan dibiarkan seperti kasus-kasus lainnya yang berakhir tanpa kejelasan?

Tantangan untuk Penegak Hukum

Kami menuntut kepolisian segera menangkap pelaku penganiayaan dan mengusut siapa dalang besar di balik bisnis haram ini.

Jika aparat masih diam, maka jelas bahwa peredaran Tramadol ini bukan sekadar bisnis gelap biasa, tetapi bisnis yang memiliki pelindung kuat di balik layar!

Jika wartawan yang mencoba membongkar kebenaran saja bisa diserang tanpa konsekuensi, lalu bagaimana dengan masyarakat biasa?

Kami tidak akan diam!


(*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *