Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Duduk Perkara Bupati Sudewo Dituntut Mundur, Kenaikan PBB 250 Persen yang Berujung Aksi Massa

By On Agustus 15, 2025

Bupati Pati Sudewo saat menemui massa di depan kantor Bupati Pati, Rabu, 13 Agustus 2025. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Demo besar terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya, Rabu, 13 Agustus 2025.

Aksi protes dari masyarakat itu salah satunya dipicu karena keputusan Bupati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Ribuan massa memenuhi Kantor Bupati Pati dan DPRD Pati. Mereka mendesak agar Sudewo keluar menemui peserta demo.

Namun, suasana menjadi tegang, membuat sebagian pendemo melempar botol air mineral dan mendorong pagar kantor hingga rusak. Polisi menembakkan water cannon dan gas air mata.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut sederet hal yang perlu kamu ketahui soal heboh demo tuntut Bupati Pati Sudewo lengser.

Mulanya Bupati Pati Sudewo beberapa waktu lalu menyepakati penyesuaian tarif PBB-P2 sebesar kurang-lebih 250 persen. Hal ini menyusul belum dilakukannya kenaikan PBB selama 14 tahun.

“Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian PBB. Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar kurang lebih 250 persen, karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik,” kata Bupati Pati Sudewo dikutip dari laman resmi Humas Kabupaten Pati, Selasa, 05 Agustus 2025.

Warga Demo Tolak Kenaikan PBB

Kebijakan tersebut pun mendapat penolakan dari warga. Massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu lalu menggelar aksi dan membangun posko penggalangan dana di sekitar Alun-alun Pati, Selasa, 05 Agustus 2025.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati membubarkan posko penggalangan dana itu. Sempat terjadi adu mulut hingga ricuh dalam pembubaran tersebut.

Petugas akhirnya membawa hasil donasi yang dikumpulkan massa. Meskipun demikian, massa kesal dan menduduki truk Satpol PP. Massa juga berusaha merebut kembali barang-barang hasil donasi. Mereka pun sempat melempar kardus ke jalan.

Bupati Sudewo Tantang Massa Penolak

Video Bupati Pati Sudewo menantang massa untuk ramai-ramai berdatangan ini pun ramai di media sosial. Salah satunya diunggah akun TikTok @ekokuswanto09 beberapa waktu lalu.

Pada unggahan itu Sudewo memberikan tanggapan terkait adanya wacana aksi demo penolakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen pada 13 Agustus 2025.

Pada video itu Sudewo mengaku tidak gentar apabila ada pendemo. Dia mengaku 5.000, bahkan 50 ribu orang pun, tidak akan gentar.

Menurutnya, keputusan itu untuk memajukan masyarakat Kabupaten Pati.

“Siapa yang akan melakukan aksi, Yayak Gundul? Silakan lakukan, jangan hanya 5.000 orang, 50 ribu orang suruh mengerahkan saya tidak akan gentar. Saya tidak akan merubah keputusan tetap maju dan saya instruksikan semua aparatur pemerintah Kabupaten Pati tidak boleh beginning apapun dengan Yayak Gundul. Silakan kalau ada pihak pihak yang mau demo silakan. Saya tidak akan gentar, tidak akan mundur satu langkah,” jelasnya.

“Yang saya lakukan adalah yang terbaik untuk pembangunan Kabupaten Pati. Yang terbaik untuk rakyat Kabupaten Pati,” dia melanjutkan.

Bupati Sudewo Minta Maaf Tantang Warga

Bupati Pati, Sudewo meminta maaf terkait ucapannya yang terkesan menantang massa untuk berdatangan berdemonstrasi menolak kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen.

Dia menegaskan tak bermaksud menantang massa.

“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas pernyataan saya 5.000 silakan, 50 ribu massa silakan. Saya tidak menantang rakyat. Sama sekali tidak ada maksud menantang rakyat, mosok rakyat saya tantang," kata Sudewo, Kamis, 07 Agustus 2025.

Sudewo berharap agar demo berjalan lancar. Massa bisa menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

“Saya hanya menyampaikan supaya demo tersebut berjalan lancar dan betul betul menyampaikan aspirasi bukan karena ditumpangi pihak tertentu,” jelasnya.

Kenaikan PBB-P2 250 Persen Dibatalkan

Bupati Pati, Sudewo memutuskan membatalkan kenaikan pajak PBB-P2 sebesar 250 persen. Kebijakan ini diambil setelah ramai penolakan warga.

“Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB PP sebesar 250 persen saya batalkan,” kata Bupati Pati Sudewo saat Konferensi Pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat, 08 Agustus 2025.

Dengan adanya pembatalan kenaikan ini, kata dia, berarti kembali sesuai dengan biaya PBB-P2 Tahun 2024.

“Saya sampaikan berarti pembayaran pajak PBB-PP akan kembali seperti semula, yaitu seperti pada tahun 2024,” ujarnya.

Warga Tetap Demo

Meski Bupati Pati telah meminta maaf dan membatalkan kebijakannya, massa penolak tetap menggelar aksi demo pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Ribuan massa memenuhi Kantor Bupati Pati dan DPRD Pati. Massa aksi mendesak Bupati Sudewo keluar untuk menemui mereka.

Sudewo pun kemudian menemui massa aksi. Namun, Sudewo sempat dilempari botol hingga dilindungi oleh ajudannya. Dari atas mobil polisi, Sudewo meminta maaf kepada warga. Dia lalu berjanji akan bekerja lebih baik lagi.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, saya akan berbuat lebih baik,” kata Sudewo di hadapan massa depan kantor Bupati Pati, Rabu, 13 Agustus 2025.

DPRD Bentuk Pansus Pemakzulan

DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk Pansus untuk Pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Sejumlah Fraksi juga mengungkap alasan dari usulan pemakzulan itu.

Ketua Fraksi PKS, Narso mengatakan, ada alasan mengajukan pemakzulan. Seperti polemik pengisian direktur rumah sakit dan soal anggaran.

“Pengisian direktur Rumah Sakit Soewondo dan pergeseran anggaran 2025,” kata Narso.

Sudewo Tolak Mundur

Bupati Sudewo menolak mundur setelah didemo oleh aliansi Masyarakat Pati Bersatu buntut menaikkan PBB 250 persen.

Sudewo menyatakan dia menjadi Bupati Pati dipilih secara konstitusional.

“Tuntutan sudah disampaikan tadi. Kalau saya dipilih oleh rakyat secara konstitusional. Secara demokratis jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu semua ada mekanisme,” ujar Sudewo di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu, 13 Agustus 2025.

Sudewo mengatakan, kebijakan berujung penolakan warga menjadi pembelajarannya untuk memperbaiki langkah ke depan.

Dia menyatakan baru beberapa bulan menjabat Bupati Pati sehingga masih banyak yang perlu diperbaiki.

“Tapi yang ini sudah berjalan ke depannya akan saya perbaiki segala sesuatu ini merupakan proses pembelajaran bagi saya, karena saya baru beberapa bulan menjabat sebagai Bupati Pati, masih ada yang harus kita benahi ke depan,” ujarnya. 

(*/red)

OTT Pejabat BUMN Inhutani V, KPK Sita Uang Tunai Rp 2 Miliar

By On Agustus 15, 2025

KPK menahan tiga orang terkait OTT di Inhutani V. 

JAKARTA, JinNewsOne.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 2 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait PT Inhutani V di Jakarta, pada Rabu, 13 Agustus 2025.

“Benar (KPK sita uang Rp 2 miliar),” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Kamis, 14 Agustus 2025.

Fitroh mengatakan, OTT di Inhutani V ini terkait dengan kasus suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.

“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menangkap sembilan orang, termasuk Direksi Industri Hutan V atau Inhutani V, dalam OTT di Jakarta, pada Rabu, 13 Agustus 2025.

KPK belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penangkapan ini. KPK punya waktu 1x24 jam sejak penangkapan dilakukan untuk menentukan status hukum kepada pihak-pihak yang ditangkap. (*/red)

Ini Sosok Jenderal Tandyo Budi Revita, Wakil Panglima TNI yang Dilantik Prabowo

By On Agustus 10, 2025

Jenderal TNI Tandyo Budi Revita. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Presiden Prabowo resmi melantik Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI.

Acara pelantikan digelar dalam rangkaian acara upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar).

“Pelantikan Wakil Panglima TNI kepada Jenderal TNI Tandyo Budi,” demikian pengumuman dalam acara yang diikuti dengan penyematan tanda bintang kepada Tandyo oleh Prabowo, Minggu, 10 Agustus 2025.

Sebelumnya, Jenderal TNI Tandyo Budi Revita menjabat sebagai Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad) sejak Februari 2024.

Perwira tinggi TNI Angkatan Darat lulusan Akademi Militer tahun 1991 itu dikenal memiliki latar belakang kecabangan Infanteri (Kostrad), dengan jejak karier yang panjang dan strategis di tubuh TNI.

Tandyo lahir di Surakarta, Jawa Tengah, pada 21 Februari 1969, dari pasangan ayah seorang guru dan ibu rumah tangga. Ia berasal dari keluarga militer, kakaknya, Mayjen TNI (Purn) Nugroho Budi Wiryanto, juga pernah menjabat sebagai Pangdam III/Siliwangi dan Wakil Irjenad.

Karier Militer dan Pendidikan

Tandyo meniti karier militer sejak menjadi anggota Tim Khusus Combat Intelligence Yonif Linud 330/Tri Dharma pada tahun 1995. Ia kemudian dipercaya memegang berbagai jabatan penting, antara lain:

Danyonif Linud 330/Tri Dharma

Danbrigif Linud 17/Kujang I

Asops Kasdam VII/Wirabuana

Danrindam IX/Udayana

Danmentar Akmil

Danrem 142/Taroada Tarogau

Ia juga pernah menjabat di lingkungan Kementerian Pertahanan, termasuk sebagai:

Dir Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan

Dirrah Komhan Ditjen Strahan Kemhan

Kepala Badiklat Kemhan (2021–2023)

Jabatan strategis lainnya adalah sebagai Pangdam IV/Diponegoro pada tahun 2023–2024, sebelum kemudian naik menjadi Wakasad.

Pendidikan Militer

Untuk menunjang karier militernya, Tandyo telah mengikuti berbagai pendidikan militer bergengsi, seperti:

Akademi Militer (1991)

Sesarcab Infanteri

Dik PARA & PARA Madya

Dik Pemburu

Diklapa I & II

Dikreg XLIV Seskoad (2006)

Sesko TNI

Lemhannas RI


(*/red)

Komdigi Sebut Kerugian Finansial dari Kejahatan Siber Capai Rp 476 Miliar

By On Agustus 10, 2025

Wamen Komdigi, Nezar Patria. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Kejahatan siber dari periode November 2024 hingga Januari 2025 telah menyebabkan kerugian finansial hingga mencapai Rp 476 miliar.

Demikian dikatakan Wakil Menteri (Wamen) Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria kepada wartawan, Sabtu, 09 Agustus 2025.

“Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, sepanjang November 2024 hingga Januari 2025, tercatat kerugian finansial akibat kejahatan siber mencapai Rp476 miliar,” ujarnya. 

Menurutnya, hingga pertengahan 2025, terdapat 1,2 juta laporan penipuan digital yang masuk ke sistem pengaduan publik.

“Angka-angka ini bukan sekadar statistik; ini adalah peringatan bahwa kita harus bertindak cepat dan bersama,” ujarnya.

Dia mengatakan, perlu ada penguatan perlindungan bagi warga Indonesia di ruang digital, sekaligus memastikan kedaulatan teknologi nasional.

“Hal ini tidak hanya dapat diwujudkan melalui penguatan regulasi dan literasi digital, tetapi juga melalui pengembangan dan pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan artifisial (AI) untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan siber sejak dini,” ucapnya.

Ia menegaskan, bahwa teknologi harus digunakan sebagai alat untuk memperkuat pertahanan masyarakat, bukan justru sebaliknya.

Nezar menambahkan, visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kemandirian teknologi nasional yang berbasis pada kemampuan dalam negeri.

“Indonesia tidak boleh menjadi korban dari kolonialisme digital dan eksploitasi data oleh kekuatan asing,” jelasnya. (*/red)

Ini Kata Istana soal Isu Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak

By On Juli 27, 2025

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal isu amplop kondangan akan dikenai pajak.

Dia menegaskan, tak ada rencana pemerintah memajaki amplop kondangan.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga sudah memberikan keterangan.

“Direktorat Pajak kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, tidak ada itu, belum,” kata Prasetyo kepada wartawan, di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. 

Diketahui sebelumnya, soal isu pajak untuk amplop kondangan bermula dari pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, saat rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

“Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” ujar Mufti.

Dia menilai, DJP sangat masif memungut pajak dari masyarakat sebagai upaya menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen BUMN dialihkan ke BPI Danantara.

Pernyataan dari anggota dewan tersebut kemudian menuai beragam kritikan dan komentar dari warganet.

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Rosmauli menegaskan, pihaknya tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak terhadap amplop kondangan.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujar Rosmauli, kepada wartawan, Rabu, 23 Juli 2025.

Pernyataan tersebut, kata dia, muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum. Menurutnya, tidak semua aktivitas bisa dikenakan pajak.

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memang diatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang, dapat menjadi obyek pajak.

Namun demikian, penerapannya tidak bisa dilakukan secara serta-merta dalam semua situasi.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” ujarnya. (*/red)

Soal Nasib Mantan Marinir Satria Arta Kumbara, Mensesneg Prasetyo Hadi: Pemerintah Sedang Cari Jalan Keluar Terbaik

By On Juli 27, 2025

Mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Pemerintah sedang mencarikan jalan keluar terbaik terkait mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara yang kini menjadi tentara bayaran Rusia dan minta dipulangkan ke Indonesia dan memohon status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak dicabut.

Hal itu dikatakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.

“Sedang kami cari jalan keluar terbaik,” ujar Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, telah dilakukan koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali.

Diketahui sebelumnya, melalui akun TikTok @zstorm689, Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Dalam video itu, Satria mengaku menyesal dan meminta maaf karena tidak memahami konsekuensi dari menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Keputusan itu menyebabkan status kewarganegaraan Indonesia miliknya otomatis hilang.

“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya kewarganegaraan saya,” ujar Satria dalam video tersebut. (*/red)

Mantan Marinir Satria Arta Minta Pulang dari Rusia, Kemenlu Sebut Sudah Komunikasi dengan Keluarga

By On Juli 25, 2025

Mantan Marinir Satria Arta Kumbara. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Mantan Marinir Satria Arta Kumbara kembali menjadi sorotan setelah video dirinya meminta untuk dipulangkan ke Indonesia beredar di media sosial.

Terkait hal itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah berkomunikasi dengan keluarga dari mantan marinir TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara yang ada di Indonesia.

Namun, pihak Kemenlu tidak mengungkap apa yang dibahas dengan keluarga dari mantan marinir yang mengikuti operasi militer di Rusia itu.

“Ya, kita sudah berkomunikasi dengan keluarganya yang ada di Indonesia,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

Kemenlu, kata Judha, juga sudah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum soal permintaan Satria Arta Kumbara yang minta dipulangkan ke Indonesia.

Namun, kata dia, isu utama terkait Satria Arta Kumbara adalah soal status kewarganegaraannya.

“Nah, untuk teknis etiknya bisa ditanyakan kepada Kementerian Hukum, namun rujukan hukum yang kita gunakan itu adalah Undang-Undang 12 Tahun 2006 mengenai kewarganegaraan, dan juga PP 2 Tahun 2007 mengenai pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut,” ujar Judha.

Dalam kasus itu, kata Judha, pihaknya mengikuti prosedur yang ada. Namun diia memastikan, seseorang yang berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

“Dari sisi kami, tentunya dalam konteks perlindungan warga negara Indonesia, maka yang berhak untuk mendapatkan perlindungan itu adalah warga negara Indonesia,” ujarnya.

“Namun, dalam konteks kemanusiaan, kita juga tetap menjalin komunikasi, karena keluarganya kan juga ada di Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan, status WNI milik Satria Arta Kumbara otomatis hilang ketika manta marinir itu memilih bergabung dengan tentara asing di Rusia.

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis," ujar Supratman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Juli 2025.

Kementerian Hukum, kata Supratman, belum menerima laporan resmi terkait status Satria Arta Kumbara sebagai tentara asing.

Adapun jika ingin kembali menjadi WNI, kata Supratman, Satria Arta Kumbara harus mengajukan permohonan kepada Presiden.

“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan. Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum,” ujarnya.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” imbuhnya.

Diketahui, mantan marinir Satria Arta Kumbara kembali menjadi sorotan setelah video dirinya meminta untuk dipulangkan ke Indonesia beredar di media sosial.

Satria dikabarkan menghadapi pencabutan status kewarganegaraan Indonesia oleh otoritas Rusia sehingga dia meminta untuk dapat kembali ke Tanah Air.

Melalui akun TikTok @zstorm689 pada Minggu, 20 Juli 2025, Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Satria Arta Kumbara mengatakan, dirinya tidak pernah berniat mengkhianati negara. Dia menyebut, keputusan untuk bergabung dengan militer asing semata-mata didorong oleh kebutuhan ekonomi.

“Saya datang ke Rusia hanya untuk mencari nafkah. Wakafa billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” ujarnya dengan nada penuh penyesalan.

“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ujarnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *