Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Search This Blog

Labels

Topik

Terpopuler

Trending

🔴 BREAKING
Memuat berita terbaru...
Guntur Wahono Dorong Pendidikan Politik dan Hukum Pro Rakyat di Blitar

By On September 02, 2026


Sosialisasi Transformasi Pendidikan Politik dan Hukum dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Pro Rakyat bersama Guntur Wahono di Blitar

Guntur Wahono Sosialisasikan Transformasi Pendidikan Politik dan Hukum dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Pro Rakyat yang diikuti pengurus dan kader PDI Perjuangan Kabupaten Blitar. Dalam kegiatan tersebut, peserta menyampaikan aspirasi dan masukan terkait berbagai persoalan masyarakat (2/9/2026). Foto/*Red

Blitar, Jawa Timur | JNO — Pendidikan politik dan hukum menjadi salah satu langkah penting dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap peran politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Transformasi Pendidikan Politik dan Hukum dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Pro Rakyat yang diikuti jajaran pengurus dan kader PDI Perjuangan Kabupaten Blitar.

Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Guntur Wahono, S.E, serta dihadiri Sugeng Suroso selaku Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif dan Eksekutif DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, serta pengurus tingkat kecamatan atau PAC PDI Perjuangan se-Kabupaten Blitar.

Dalam kegiatan tersebut, peserta tampak antusias mengikuti materi dan menyampaikan aspirasi serta berbagai masukan yang berkaitan dengan persoalan masyarakat dan tata kelola pemerintahan.

Guntur Wahono mengatakan, kegiatan tersebut pada dasarnya merupakan bentuk pembekalan politik, baik kepada kader partai maupun masyarakat secara luas. Menurutnya, politik tidak semata-mata berbicara mengenai perebutan kekuasaan melalui mekanisme konstitusional.

“Di dalam politik itu tidak hanya merebut kekuasaan secara konstitusi melalui pilihan, tetapi lebih dari itu kewajiban politik adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman agar masyarakat tidak sampai buta politik,” ujar Guntur Wahono.

Menurutnya, masih terdapat pandangan di tengah masyarakat yang menganggap politik sebagai sesuatu yang kotor dan negatif. Padahal, politik dapat menjadi sesuatu yang mulia apabila digunakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat luas.

“Politik jelek dan politik kotor manakala itu menyengsarakan orang banyak. Tetapi politik akan dikatakan mulia manakala itu memperjuangkan kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Politik Harus Dekat dengan Persoalan Rakyat

Guntur menegaskan pentingnya struktur partai, kader, maupun anggota legislatif untuk terus turun ke bawah atau melakukan komunikasi langsung dengan masyarakat. Langkah tersebut diperlukan agar para pelaku politik memahami persoalan nyata yang dihadapi rakyat.

Menurutnya, PDI Perjuangan harus terus menjaga kedekatan dengan masyarakat sehingga setiap persoalan yang muncul di lapangan dapat diketahui dan diperjuangkan.

“Jangan sampai ada persoalan di masyarakat, kita sebagai orang politik tidak tahu-menahu. Tugas kita adalah memperjuangkan dan menguraikan persoalan-persoalan rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat pemerintah yang dinilai kurang peka terhadap persoalan masyarakat, maka menjadi kewajiban politik untuk memberikan peringatan dan menjalankan fungsi pengawasan.

Melalui tema Pendidikan Politik dan Hukum dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Pro Rakyat, Guntur berharap pemerintahan di berbagai tingkatan dapat benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa partai politik juga merupakan bagian dari sistem pemerintahan, khususnya melalui peran anggota legislatif di tingkat kabupaten, kota, provinsi hingga pusat.

Generasi Muda Dinilai Masih Apatis terhadap Politik

Dalam kesempatan tersebut, Guntur Wahono juga menyoroti masih adanya sikap apatis sebagian generasi muda terhadap politik.

Menurutnya, banyak anak muda yang belum tertarik terhadap politik karena memandang dunia politik hanya berkaitan dengan perebutan kekuasaan.

“Sasarannya adalah masyarakat, terutama generasi muda. Sekarang banyak generasi muda yang apatis terhadap politik dan tidak tertarik kepada politik karena mereka melihat politik itu kotor dan hanya memperebutkan kekuasaan,” ujarnya.

Padahal, lanjut Guntur, partai politik memiliki fungsi penting dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Karena itu, pendidikan politik dinilai penting untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai fungsi politik, peran partai, serta tanggung jawab para pelaku politik dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Bukan kita menyalahkan mereka, karena itu hak mereka untuk berpendapat. Tetapi kewajiban kita adalah memberikan pemahaman agar mereka mengetahui apa itu politik dan apa tugas kita sebagai orang politik,” katanya.

Target Kemenangan Pemilu 2029

Selain memberikan pendidikan politik, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya konsolidasi internal PDI Perjuangan dalam menghadapi dinamika politik ke depan.

Guntur menyebut PDI Perjuangan Kabupaten Blitar menargetkan kemenangan dalam berbagai agenda demokrasi pada Pemilu 2029, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah dan agenda politik nasional lainnya.

Menurutnya, target tersebut harus diikuti dengan langkah-langkah strategis, perencanaan serta kesiapan organisasi.

“Targetnya adalah kemenangan di Pemilu 2029. Dengan kita menargetkan itu, maka kita harus melakukan langkah-langkah strategis. Tanpa konsep, jalan keluar, rencana, dan langkah-langkah strategis, maka mustahil cita-cita besar itu akan terwujud,” ujar Guntur.

Ia menekankan bahwa kekuatan politik harus terus dibangun dengan menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, kader partai diminta untuk peka terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Konsolidasi Anak Ranting Ditargetkan Tuntas

Dalam kesempatan wawancara tersebut, Guntur juga menyampaikan perkembangan konsolidasi organisasi PDI Perjuangan Kabupaten Blitar.

Berdasarkan keputusan rapat DPC, Musyawarah Anak Ranting ditargetkan berlangsung dalam periode 1 Agustus hingga 30 September, dengan target konsolidasi struktur di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.

Setelah struktur di tingkat bawah terbentuk, langkah berikutnya adalah menyiapkan legalitas organisasi melalui Surat Keputusan (SK) serta memberikan pembekalan kepada para pengurus.

“Untuk apa mereka dibentuk, dibuatkan SK dan diberikan legalitas kalau mereka nanti tidak mengetahui tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus partai. Pembekalan ini penting agar mereka tidak salah arah,” jelasnya.

Guntur juga menyebut konsolidasi di tingkat desa telah dilakukan di seluruh 22 kecamatan dan 248 desa/kelurahan di Kabupaten Blitar, sementara proses penguatan struktur di tingkat anak ranting terus dilanjutkan.

DPC Siapkan Respons terhadap Kebutuhan Air Bersih


Endik: kebutuhan masyarakat terhadap air bersih harus segera mendapatkan perhatian karena kondisi di sejumlah wilayah mulai membutuhkan penanganan.

Sementara itu, Endik Susilo, Wakil Ketua Bidang Industri, Perdagangan, BUMN, Investasi, Koperasi dan UMKM, mengatakan pihaknya juga menerima berbagai masukan dari masyarakat, terutama terkait potensi kekeringan dan kebutuhan air bersih di sejumlah wilayah.

Menurut Endik, aspirasi mengenai kebutuhan air bersih, khususnya dari wilayah selatan Kabupaten Blitar, menjadi perhatian untuk segera dikoordinasikan bersama DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar.

“Kemarin kami mendapatkan banyak masukan dari wilayah selatan terutama. Kami juga sudah berkomunikasi dengan DPC Partai. Insyaallah kami menjadwalkan untuk menampung aspirasi dan apabila diperlukan akan membuat suatu gerakan ataupun bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan air bersih,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa keterbatasan peralatan membuat kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi penting dalam upaya membantu masyarakat.

“Karena keterbatasan alat, tentu kita harus menggandeng pihak lain. Tetapi upaya DPC untuk berbuat kepada masyarakat yang membutuhkan air bersih tetap kita lakukan,” katanya.

Menurut Endik, kebutuhan masyarakat terhadap air bersih harus segera mendapatkan perhatian karena kondisi di sejumlah wilayah mulai membutuhkan penanganan.

Pihaknya berencana melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk kemungkinan berkomunikasi dengan PDAM untuk menentukan wilayah mana yang paling mendesak mendapatkan bantuan.

“Kita akan melihat mana yang memang urgen dan harus segera dibantu terlebih dahulu,” tutupnya. /*Red

Megawati Tunjuk Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDI-P Lagi

By On Agustus 15, 2025

Hasto Kristiyanto dilantik kembali sebagai Sekjen PDI-P oleh Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Hasto Kristiyanto kembali dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan.

Penunjukan ini dikukuhkan langsung oleh Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, dalam pelantikan pengurus yang belum sempat dilantik saat Kongres ke-6 di Bali.

Ketua DPP PDI-P, Ganjar Pranowo membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pelantikan dilakukan secara simbolis oleh Megawati.

“Pelantikan DPP yang kemarin belum dilantik di Bali, sekaligus Sekjen – Hasto,” ujar Ganjar kepada wartawan, Kamis, 14 Agustus 2025.

Diketahui sebelumnya, posisi Sekjen sempat menjadi teka-teki di internal partai. Ketua DPP PDI-P, Puan Maharani, sempat memberikan sinyal bahwa akan ada “kejutan” terkait sosok yang akan menduduki jabatan strategis tersebut.

“Yang pertama, pasti akan ada kejutan,” kata Puan kepada wartawan, Senin, 11 Agustus 2025.

Meski Puan tidak menyebutkan nama, publik langsung berspekulasi. Kini, teka-teki tersebut terjawab dengan kembalinya Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI-P.

Penunjukan Hasto sekaligus menandai kelanjutan konsolidasi struktural PDI-P pasca Kongres.

Dengan pengukuhan ini, Hasto akan melanjutkan perannya sebagai motor organisasi partai dalam menghadapi agenda politik ke depan. (*/red)

Jadi Ketum Lagi, Megawati: Dukung Pemerintah sebagai Sparring Partner

By On Agustus 02, 2025

Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri saat berpidato dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPR-DPRD Fraksi PDI-P se-Indonesia di Bali Beach Convention Center, Rabu, 30 Juli 2025. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Said Abdullah mengungkap arahan yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri usai ditetapkan sebagai Ketua Umum (Ketum) lagi.

Menurut Said, PDI-P mendukung Pemerintahan Prabowo Subianto sebagai sparring partner.

“Secara umum Ibu Ketua Umum yang pertama tentu berterima kasih terhadap kepercayaan daripada utusan-utusan KSB (Kepala, Sekretaris, Bendahara PDI-P di tiap daerah). Yang kedua memang Ibu Ketua Umum menyampaikan bahwa tantangan domestik dan global yang kita hadapi semakin berat, penuh ketidakpastian, jalannya pasti terjal,” kata Said di Nusa Dua Bali Convention Center, Jumat, 01 Agustus 2025.

Said mengatakan, PDI-P akan mendukung pemerintah sebagai mitra.

Ia menyebut, PDI-P akan menjadi penyeimbang pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Oleh karenanya, kita akan mendukung pemerintah sebagai sparring partner, sebagai penyeimbang, no opposition,” ujarnya.

Said menyebut, posisi sparring partner di sini, yakni mendukung program pemerintah yang benar.

PDI-P juga akan memberikan alternatif solusi kepada pemerintah apabila hal yang tak benar.

“Sampai saat ini, keputusan Ibu Ketua Umum tetap di luar,” ucap Said.

Ia juga menyebut, sikap PDI-P akan disampaikan besok pada kongres hari kedua.

Ia tak ingin mendahului sikap partai.

“Tidak ada, kan sikap politik partai baru disampaikan besok, kita tunggu bersabar sampai besok. Jangan kemudian proses-proses kongres ini menjadi cacat karena kita tidak taat terhadap AD/ART kita sendiri,” imbuhnya. (*/red)

MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pileg DPRD Bareng Pilkada

By On Juni 28, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.

MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama dua tahun enam bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota dilakukan bersamaan dengan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada).

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk Undang-Undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.

MK, lanjutnya, melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua Undang-Undang yang terkait dengan Pemilu.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan Pemilihan Umum, termasuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Saldi juga menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.

Namun, MK mengusulkan Pilkada dan Pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan Presiden/Wakil Presiden.

“Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota,” ujar Saldi.

MK dalam pertimbangannya juga menjelaskan, persoalan daerah cenderung tenggelam jika pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota digabung dengan pemilihan nasional yang memilih Presiden-Wakil Presiden dan DPR.

Hal ini disebabkan oleh partai politik, kontestan, hingga pemilih yang lebih fokus terhadap Pemilihan Presiden dan anggota DPR.

“Masalah pembangunan di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam Pemilihan Umum anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden,” ujar Saldi.

Sedangkan dari sisi pemilih, MK menilai waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah yang berdekatan berpotensi membuat masyarakat jenuh dan tidak fokus.

Hal ini disebabkan oleh pemilih yang harus mencoblos lima jenis kertas suara dalam satu waktu, mulai dari Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Untuk diketahui, pemohon dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah Perludem yang mengujikan Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada. (*/red)

Ganjar Sebut Proses Pemakzulan Gibran Tidak Mudah

By On Juni 06, 2025

Ketua DPP PDI-P, Ganjar Pranowo. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Proses pemakzulan Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak mudah.

Hal tersebut dengan mempertimbangkan kerja sama politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 lalu.

“Kalau melihat komposisi kerja sama politik dalam KIM, rasanya proses tidaklah mudah,” kata Ketua DPP PDI-P, Ganjar Pranowo kepada wartawan, Rabu, 04 Juni 2025.

Dia mempertanyakan apakah surat pemakzulan dari Forum Purnawirawan TNI itu menunjukkan kesalahan dan pelanggaran sesuai Pasal 7A UUD 1945 atau tidak.

Menurut Ganjar, Forum Purnawirawan TNI baru sekadar memberi pernyataan desakan pemakzulan Gibran tanpa melampirkan bukti.

“Itu baru pernyataan. Akan lebih baik jika dilampiri bukti-bukti. Kalau ada, itu akan jadi awal DPR bisa merespons. Itu pun jika DPR satu suara,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu tersebar di kalangan wartawan.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.

Pada bagian akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengonfirmasi surat yang beredar tersebut.

Surat itu juga telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR RI pada Senin, 02 Juni 2025.

“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo, Selasa, 03 Juni 2025.

Menurut Bimo, surat tersebut meminta MPR dan DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari posisi Wapres.

Dia mengatakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahasnya. (*/red)

Ketua DPR Minta Wacana Tambahan Dana Parpol dari APBN Dikaji

By On Mei 26, 2025

Ketua DPR RI, Puan Maharani. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Ketua DPR RI, Puan Maharani merespon soal usulan kenaikan dana bantuan untuk Partai Politik (Parpol).

Dia berpesan, jangan sampai usulan kenaikan dana Parpol itu mengabaikan kemampuan keuangan negara.

“Intinya, konteksnya adalah supaya jangan ada, antikorupsi, cuma kita harus melihat ke depannya apakah kemudian anggaran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)-nya mencukupi,” kata Puan kepada wartawan, Minggu, 25 Mei 2025.

Puan tidak menyebutkan secara detail besaran dana yang semestinya diberikan untuk Parpol. Namun, dia mengatakan, usulan tersebut harus dikaji lebih lanjut.

“Apakah kemudian itu memang bisa dilakukan dengan cepat, ya kita lihat dulu kajiannya seperti apa,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengusulkan Parpol diberikan dana besar dari APBN.

Dalam pandangannya, penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga presiden.

Oleh karena itu, dia mengusulkan pemberian dana Parpol yang besar agar tidak ada lagi korupsi yang menyangkut parpol atau proses politik.

Sebagaimana diketahui, pengaturan bantuan keuangan Parpol diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011.

Aturan itu menyebutkan Parpol berhak memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*/red)

Ini Tiga Pesan Megawati untuk Kepala Daerah PDI-P di Sekolah Partai

By On Mei 18, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Ganjar Pranowo mengungkap tiga pesan Ketua Umum (Ketum) PDI-P, Megawati Soekarnoputri kepada para Kepala Daerah PDI-P se-Indonesia hasil Pilkada 2024, dalam pengarahan tertutup di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta.

“Satu, kita harus berangkat dari platform ideologi nilai kepartaian yang sama,” ujar Ganjar, Jumat, 16 Mei 2025.

Pesan kedua, kata Ganjar, Megawati mengingatkan agar kader PDI-P yang menjadi Kepala Daerah untuk menunaikan janjinya kepada masyarakat saat masa kampanye lalu.

“Ketiga, tentu saja, proses pelayanan inilah yang kelak kemudian hari akan menghasilkan inovasi-inovasi yang bisa dibagikan,” ujarnya.

“Sehingga di antara para Kepala Daerah ini, khusus yang dari PDI-P, akan punya forum bagaimana melakukan improvement, perbaikan dari seluruh sistem yang ada. Itu yang Ibu concern,” imbuhnya.

Meski menyampaikan tiga pesan itu, Megawati disebut tidak berpidato dalam pengarahan tertutup hari ini. Presiden ke-5 Republik Indonesia itu hanya mengikuti pembekalan dan memperhatikan kadernya yang terpilih menjadi Kepala Daerah.

“Mungkin gongnya akan terakhir. Jadi beliau akan mengikuti satu per satu. Perhatian yang luar biasa,” ujar mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

Diketahui, terdapat 177 kader PDI-P yang terpilih dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Delapan di antaranya terpilih sebagai Gubernur maupun Wakil Gubernur.

Sedangkan untuk 169 kader PDI-P lainnya terpilih sebagai Kepala Daerah di tingkat Kabupaten dan Kota yang tersebar di seluruh Indonesia. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *