Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Jadi Ketum Lagi, Megawati: Dukung Pemerintah sebagai Sparring Partner

By On Agustus 02, 2025

Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri saat berpidato dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPR-DPRD Fraksi PDI-P se-Indonesia di Bali Beach Convention Center, Rabu, 30 Juli 2025. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Said Abdullah mengungkap arahan yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri usai ditetapkan sebagai Ketua Umum (Ketum) lagi.

Menurut Said, PDI-P mendukung Pemerintahan Prabowo Subianto sebagai sparring partner.

“Secara umum Ibu Ketua Umum yang pertama tentu berterima kasih terhadap kepercayaan daripada utusan-utusan KSB (Kepala, Sekretaris, Bendahara PDI-P di tiap daerah). Yang kedua memang Ibu Ketua Umum menyampaikan bahwa tantangan domestik dan global yang kita hadapi semakin berat, penuh ketidakpastian, jalannya pasti terjal,” kata Said di Nusa Dua Bali Convention Center, Jumat, 01 Agustus 2025.

Said mengatakan, PDI-P akan mendukung pemerintah sebagai mitra.

Ia menyebut, PDI-P akan menjadi penyeimbang pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Oleh karenanya, kita akan mendukung pemerintah sebagai sparring partner, sebagai penyeimbang, no opposition,” ujarnya.

Said menyebut, posisi sparring partner di sini, yakni mendukung program pemerintah yang benar.

PDI-P juga akan memberikan alternatif solusi kepada pemerintah apabila hal yang tak benar.

“Sampai saat ini, keputusan Ibu Ketua Umum tetap di luar,” ucap Said.

Ia juga menyebut, sikap PDI-P akan disampaikan besok pada kongres hari kedua.

Ia tak ingin mendahului sikap partai.

“Tidak ada, kan sikap politik partai baru disampaikan besok, kita tunggu bersabar sampai besok. Jangan kemudian proses-proses kongres ini menjadi cacat karena kita tidak taat terhadap AD/ART kita sendiri,” imbuhnya. (*/red)

Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Resmi Bebas dari Rutan KPK

By On Agustus 02, 2025

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK usai mendapatkan Amnesti dari pemerintah. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mendapatkan Amnesti dari pemerintah.

Hasto resmi keluar dari Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 01 Agustus 2025, sekira pukul 21.22 WIB, tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangannya kini tidak terborgol.

Hasto terlihat mengenakan pakaian berwarna merah dengan dibalut jaket warna gelap.

Hasto juga sempat melambaikan tangan ke awak media yang menunggunya dan mengepalkan tangannya.

Saat keluar dari Rutan, beberapa Tim Hukum Hasto, seperti Maqdir Ismail, Febri Diansyah, dan Arman Hanis sudah siap menyambut.

Diketahui, dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.

Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan Undang-Undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Selain Hasto, Tom Lembong juba bebas setelah menerima Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. (*/red)

Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Satu Keluarga di Malang

By On Agustus 02, 2025

Satu keluarga asal Malang jadi komplotan curanmor diamankan Polda Jatim, Jumat, 01 Agustus 2025. 

SURABAYA, JinNewsOne.Com Satu keluarga di Malang, Jawa Timur (Jatim), terungkap sebagai komplotan pencuri sepeda motor (Curanmor).

Mirisnya, sang ayah, RAR (42), mengajak tiga anaknya, AS (20), AO (23), dan MRS (17), untuk melakukan aksi ilegal tersebut.

Keempatnya kini telah diamankan Subdit III Jatanras Polda Jatim.

“Untuk satu keluarga terdiri dari Bapak dan dua anak. Lalu, memang satunya tidak kami hadirkan karena masih di bawah umur,” ujar Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaidi Jumhur kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.

Menurut Jumhur, komplotan itu telah beraksi di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Mereka melakukan pencurian dengan perencanaan yang sistematis, di mana setiap anggota keluarga memiliki perannya masing-masing.

“Jadi, teman-teman mereka bagi tugas, yang bapaknya ngawasi, anaknya suruh ngambil. Jadi, yang mengarahkan bapaknya,” ujarnya.

Jumhur mengatakan, mereka menyasar sepeda motor milik petani yang terparkir di pinggir sawah.

“Sasaran yang dilakukan wilayah jalan persawahan, rata-rata petani itu, naruh sepeda motor di pinggir jalan itu yang jadi sasaran mereka,” ujarnya.

Setelah berhasil mencuri, sepeda motor korban dijual ke berbagai wilayah dataran tinggi di kawasan Pasuruan dan Probolinggo melalui perorangan.

“Rata-rata dijual langsung kepada perorangan. Rata-rata di daerah pegunungan Pasuruan, Probolinggo. Jadi, langsung satu unit dijual. Kita masih kembangkan,” ujarnya.

Motor yang dicuri dijual kepada orang yang telah memesan, dengan harga rata-rata

Rp 2-3 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu. 

“Salah satunya itu (mengonsumsi sabu),” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di penjara, sementara satu anak di bawah umur mendapat penanganan khusus.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. (*/red)

Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

By On Agustus 02, 2025

Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah. 

SURABAYA, JinNewsOne.Com Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim), KH Hasan Ubaidillah menegaskan, pihaknya mendukung pemerintah dan aparat Kepolisian untuk segera menetapkan aturan soal Sound Horeg dan sejenisnya.

Menurutnya, MUI Jatim menyambut baik jika Sound Horeg dibatasi.

“Memang di dalam fatwa MUI Jatim, poin nomor satu maupun nomor empat di sana itu pembatasan. MUI tidak langsung mengharamkan, tapi ketika di fatwa nomor empat itu Sound Horeg dengan desibel yang melebihi batas normal itu harus disesuaikan dengan tingkat kebisingan yang wajar. Jadi memang ada seperti itu di klausul konsideran fatwa MUI itu,” ujar Ubaidillah kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.

“Jadi mengapa diharamkan, ya karena di sana itu ada gangguan kesehatan, juga ada potensi maksiat yang terjadi,” imbuhnya.

Ubaidillah juga menyampaikan progres terbaru soal aturan Sound Horeg. Saat ini, kata dia, MUI Jatim bersama Pemprov Jatim, pakar Kesehatan, dan aparat Kepolisian terus mematangkan aturan soal Sound Horeg.

“Ada finalisasi ya kemarin setelah Polda melakukan Rakor dengan jajaran Polres kemudian Bakesbangpol Jatim, TNI termasuk MUI diundang untuk memfinalisasi rencana ya melakukan membuat regulasi entah itu sifatnya surat edaran bersama atau surat keputusan bersama atau nanti ditingkatkan menjadi Pergub atau Perda,” tuturnya.

“Iya, saat ini sedang difinalisasi. Mudah-mudahan tidak waktu lama bisa dikeluarkan,” sambungnya.

Ubaidillah menegaskan, aturan tersebut nantinya berlaku untuk sound horeg atau sejenisnya termasuk sound festival yang baru dideklarasikan oleh pengusaha di Malang.

“Kan sebenarnya fatwa MUI Jatim itu tidak hanya persoalan merek kan, karena sebagaimana yang sudah tertera itu merek kan diberikan oleh masyarakat. Artinya berganti istilah apapun Sound Horeg, Sound Festival Indonesia atau Sound-sound yang lain selama tingkat kebisingannya, desibelnya itu melampaui batas normal, kalau yang dipersyaratkan WHO 85 desibel itu, ya itu tetap mengganggu ketertiban umum, mengganggu pendengaran secara manusia normal yang menyebabkan gangguan kesehatan itu pokoknya,” jelasnya.

Selain kebisingan, konten dalam acara juga jadi perhatian. Jika dalam pertunjukan terdapat unsur pornografi, pornoaksi, atau minuman keras, maka acara tersebut berpotensi melanggar norma agama dan hukum.

“Jadi intinya itu pada pertama itu mengganggu kesehatan. Artinya ketika mendengarkan suara itu maka ada potensi gangguan telinga permanen, mereaksi penyakit kardiovaskuler, gangguan kognitif, dan lain sebagainya gangguan kesehatan. Yang kedua mengganggu ketertiban umum. Jadi ketika Sound Festival Indonesia saat ini itu memang ketika desibelnya itu tinggi sekali, kemudian secara umum tontonannya itu masih di sana ada pornografi, pornoaksi, kemudian ada minum-minuman keras, ya itu tetap sebagaimana fatwa MU itu harus diluruskan dengan standar-standar ya sesuai dengan norma agama, etika dan juga regulasi yang ada begitu,” pungkasnya. (*/red)

Jejak Perkara Hasto Kristiyanto: Jadi Tersangka, Diadili, Lalu Dapat Amnesti

By On Agustus 02, 2025

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto tidak lama lagi akan menghirup udara bebas. Pasalnya, Hasto mendapat 'pengampunan' dari Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui, Hasto merupakan terdakwa dalam kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Amnesti Hasto itu diberikan oleh Prabowo dan disetujui DPR RI.

Penetapan Tersangka

Hasto ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 24 Desember 2024. Penetapan status tersangka Hasto kala itu langsung diumumkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Setyo saat itu memerintahkan Harun Masiku kabur.

Pada Februari 2025, KPK menahan Hasto dan langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. KPK menahan Hasto setelah Hasto menjalani pemeriksaan.

Dakwaan Hasto

Hasto didakwa Jaksa memberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Seytiawan, dan menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Dalam dakwaan, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Dia juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Selain itu, Jaksa mengatakan, Hasto juga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto, disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Terkait suap, Jaksa mendakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan PAW Anggota DPR Periode 2019-2024 Harun Masiku.

Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih menjadi buron.

Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Berjalannya sidang, tibalah pada penuntutan Jaksa. Pada 3 Juli 2025, Jaksa menuntut Hasto tujuh tahun penjara, dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 03 Juli 2025.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pembelaan Hasto

Setelah sidang tuntutan, Hasto membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pleidoinya, Hasto membantah memberi perintah agar Harun Masiku merendam ponselnya saat KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan.

“Bahwa tuduhan adanya keterlibatan antara Terdakwa yang mematikan telepon genggam nomor 08111929889 sekitar pukul 17.58 WIB dengan pemberitaan online penangkapan Komisioner KPU dan perintah kepada Harun Masiku untuk mematikan telepon genggam dan merendamnya di air, tanpa disertai adanya bukti keterangan saksi yang melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung. Keterkaitan tersebut adalah asumsi dan konstruksi sepihak tanpa alat bukti dan keterangan saksi," ujar Hasto Kristiyanto saat membaca pleidoi.

Hasto mengatakan, tidak ada bukti komunikasi antara Satpam di Kantor DPP PDI-P Nurhasan dengannya. Dia mengatakan, sosok 'bapak' yang meminta Nurhasan menghubungi Harun adalah dua orang tidak dikenal.

“Tidak ada alat bukti WA yang menunjukkan komunikasi Nurhasan dengan Terdakwa, ataupun Nurhasan dengan Kusnadi tentang 'bapak' yang berkaitan dengan terdakwa. Keterangan saksi Nurhasan sendiri dalam persidangan ini dan persidangan tahun 2020 sangat jelas bahwa yang dimaksud 'bapak' adalah dua orang berbadan tegap yang mendatangi Nurhasan,” ujarnya.

Selain itu, Hasto menyebut, kasus yang menjeratnya merupakan proses daur ulang putusan pengadilan kasus suap Harun Masiku pada 2020. Dia menyakini kasus ini sarat akan kepentingan politik.

“Proses daur ulang ini tidak berada di ruang hampa, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik kekuasaan yang melatarbelakanginya,” ujar Hasto.

Dia juga mengaku menerima tekanan politik yang dimulai saat PDI-P menyatakan sikap politik menolak kehadiran Tim Nasional (Timnas) Israel dalam Piala Dunia U-21 di Indonesia Tahun 2010.

Divonis 3,6 Tahun Penjara

Pada akhirnya, Hasto divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW Anggota DPR Periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan agar sejumlah buku yang disita dikembalikan kepada Hasto.

Dalam putusan ini, Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hakim tidak sependapat dengan jaksa KPK mengenai hal itu.

Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan, Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Belum Ajukan Banding

Kubu Hasto belum memutuskan langkah permohonan banding setelah vonis. Hal ini disampaikan di hari yang sama saat Hasto dinyatakan diberikan amnesti oleh Presiden.

“Masih belum diputuskan oleh Pak Hasto,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.

Menurut Maqdir, keputusan mengajukan banding atau tidak akan diputuskan langsung oleh Hasto. Keputusan itu akan dilakukan besok atau saat hari terakhir sesuai waktu yang diberikan hakim.

Sementara itu, KPK sudah berencana mengajukan permohonan banding. Rencana banding itu diajukan setelah KPK melakukan diskusi dengan Jaksa.

“Kami dari kedeputian kita, kami juga sudah berdiskusi dengan JPU yang kita akan banding sejauh ini. Tapi itu baru kita ajukan (ke pimpinan) ya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.

Dapat Amnesti

Belum sempat mengajukan banding, Hasto kini mendapat kabar baik. Sebab, dia sebentar lagi akan bebas dari rutan karena Prabowo memberinya amnesti.

DPR RI menyatakan menyetujui surat Presiden terkait pemberian amnesti kepada Hasto dalam rapat konsultasi DPR RI bersama pemerintah. Hal itu diumumkan DPR kemarin malam.

“Pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Untuk diketahui, amnesti adalah pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden. Namun dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Sementara dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. (*/red)

Soal Amnesti Hasto, KPK: Hanya Tak Laksanakan Hukuman, Tetap Bersalah Lakukan Korupsi

By On Agustus 02, 2025

Gedung KPK. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Amnesti yang diterima Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto tidak menghilangkan perbuatan korupsi yang pernah dilakukannya.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.

Menurutnya, status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.

Tanak menjelaskan, mekanisme pemberian amnesti merupakan wewenang presiden yang telah diatur dalam UUD 1945.

Amnesti hanya menghilangkan pelaksanaan hukuman kepada terpidana, bukan menandakan status bersalah terpidana itu yang telah diputus pengadilan menjadi gugur.

“Amnesti yang diberikan Hasto Kristyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar Tanak.

KPK menghormati wewenang Prabowo yang memberikan amnesti kepada Hasto. KPK saat ini menunggu surat amnesti presiden sebelum mengeluarkan Hasto dari tahanan.

“Segera setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” kata Tanak.

Diketahui, pada Kamis malam, 31 Juli 2025,  DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi, di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

Hasto sebelumnya telah menerima vonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan, Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan, Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut ada bukti autentik mengenai komunikasi dana operasional Rp 400 juta yang disiapkan Hasto.

Hakim menyebut, dana Rp 400 juta diserahkan oleh anak buah Hasto, Kusnadi, yang bersumber dari Hasto. (*/red)

Soal Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Istana: Demi Persatuan Bangsa

By On Agustus 02, 2025

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro. 

JAKARTA, JinNewsOne.ComPresiden Prabowo Subianto mengeluarkan abolisi dan amnesti untuk dua tokoh politik nasional, Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Kebijakan kebebasan hukum itu akan diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.

Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong dibebaskan melalui abolisi, yakni penghapusan proses dan akibat hukum atas kasus yang menjeratnya. Ia direncanakan akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti, pengampunan resmi dari negara atas dugaan pelanggaran hukum yang sebelumnya tengah diproses.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro mengatakan, pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan kebijakan politik Presiden Prabowo Subianto demi menjaga keutuhan nasional.

“Abolisi dan amnesti sudah jelas, setiap warga negara perlu mendapatkan perlakuan sama. Pada HUT Kemerdekaan RI kali ini, Presiden memberikan kebijakan terhadap dua nama atau yang lain. Kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan. Kalau pemberian abolisi dan amnesti bisa mempererat elemen bangsa, akan dilakukan oleh Presiden,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.

Diketahui, Anies Baswedan menjenguk Tom Lembong di LP Cipinang, memperkuat spekulasi tentang jalinan komunikasi lintas kubu.

Sementara Hasto, yang selama ini dikenal sebagai tokoh sentral di PDI-P, belum memberikan pernyataan publik pasca pengampunan tersebut. (*/red)

Selama Bulan Juli, Polres Serang Berhasil Menangkap 12 Pelaku Kekerasan Seksual

By On Agustus 01, 2025

Foto Ilustrasi. 

SERANG, JinNewsOne.ComSelama bulan Juli 2025, Polres Serang berhasil menangkap 12 pelaku kekerasan seksual, dengan korbannya berjumlah enam orang, termasuk seorang anak berusia empat tahun.

Dari 12 tersangka yang diamankan itu, dua di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan korbannya berjumlah enam orang, empat di antaranya anak di bawah umur, satu penyandang disabilitas, dan satu balita.

Ke-12 tersangka tersebut, di antaranya berinisial TLS (27), SUH (30), MAR (35), ROM (23), HAR (43), IJP (35), FA (22), IB (62), PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24).

“Sepanjang bulan Juli ini, ada 12 pelaku yang diamankan Unit PPA di sejumlah wilayah di Kabupaten Serang atas dugaan kekerasan seksual,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.

Menurutnya, korban kekerasan seksual berjumlah enam orang. Empat di antaranya berusia di bawah 15 tahun, satu korban penyandang disabilitas, dan satu balita berusia empat tahun.

“Kekerasan seksual terhadap balita dilakukan oleh ayah kandungnya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,” ujarnya.

Condro mengatakan, kebanyakan pelaku pencabulan merupakan orang dekat atau yang dikenal korban. Beragam modus dilakukan, seperti membujuk dengan minuman keras hingga obat terlarang.

“Pelakunya orang terdekat dan teman korban itu sendiri. Untuk motifnya karena nafsu tak tertahan serta pengaruh minuman keras, film X, dan obat terlarang,” ujarnya.

Condro menegaskan, semua laporan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Semua laporan yang kami terima dipastikan ditindaklanjuti dan pelakunya harus diproses hukum,” tegasnya.

Dia  mengimbau keluarga untuk mengawasi anak-anaknya. Jika ada anggota keluarga yang menjadi korban, Condro meminta agar tidak takut melapor atau menghubungi call center 110.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan serta meningkatkan pengawasan terhadap anak, agar tidak menjadi korban,” ujarnya.

Ke-12 tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk yang ayah kandung, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” pungkasnya. (*/red)

PT Lamipak Indonesia Diresmikan, Bupati Ratu Zakiyah Dukung Iklim Investasi di Kabupaten Serang

By On Agustus 01, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com – Perseroan Terbatas (PT) Lamipak Indonesia diresmikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, tepatnya di Jalan Raya Jakarta Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Jum’at, 1 Agustus 2025.

Pabrik dengan luas 16 hektare ini, merupakan pabrik pertama yang memproduksi kemasan aseptik yang dibangun di Indonesia.

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah yang turut hadir serta meresmikan bersama Menko Perekonomian ini menyambut baik kehadiran PT Lamipak Indonesia di Kabupaten Serang.

“Hari ini saya bersama Pak Ketua DPRD, Kepala Disnakertrans hadir disini dalam rangka menyambut baik kehadiran PT Lamipak Indonesia. Tentunya dengan kehadiran Lamipak ini sebagai pertumbuhan (perekonomian) di bidang industri. Kita harus dukung adanya pabrik ini,” ujarnya kepada wartawan.

Ratu Zakiyah menyebutkan, pihaknya mendapatkan laporan dari pihak PT Lamipak Indonesia bahwa jumlah tenaga yang bekerja saat ini sebanyak 450 orang, yang mana 100 orang di antaranya merupakan tenaga kerja lokal atau warga Kabupaten Serang.

“Kenapa sedikit, ternyata di pabrik ini mereka sudah menggunakan teknologi mesin, semua sudah menggunakan teknologi canggih. Artinya (untuk produksi) dikerjakan oleh mesin-mesin canggih itu, jadi tidak membutuhkan banyak tenaga kerja,” ujarnya.

Oleh karenanya, Ratu Zakiyah menegaskan, pihaknya mendukung penuh bukan hanya perusahaan industri milik PT Lamipak saja, melainkan semua perusahaan industri, khususnya di wilayah Kabupaten Serang bagian Timur. Karenanya ini sesuatu yang baik bagi iklim investasi di Kabupaten Serang.

“Kita harus menciptakan iklim investasi yang baik, sehingga nanti banyak investor yang mau berinvestasi di Kabupaten Serang yang memang kita butuhkan,” pungkasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, berkiatan dengan keberadaan tenaga kerja seperti yang disampaikan Bupati Serang dari 450 orang 45 persen di antaranya warga Banten. Kemudian 50 persen dari 45 persen itu merupakan warga Kabupaten Serang.

“Kami berharap jika ada kebutuhan tenaga-tenaga yang bukan kualifikasi operator mesin bisa diprioritaskan warga Kabupaten Serang,” ujarnya.

Managing Director PT Lamipak  Indonesia, Antoni Hui menanggapi perminatan Bupati Serang maupun Ketua DPRD Kabupaten Serang.

“Itu pasti kita akan dukung, tapi tergantung dengan tadi posisi mana yang bisa menggunakan tenaga kerja itu. Itu pasti bakal kita pertimbangkan,” ujarnya.

Antoni Hui mengungkapkan, keunggulana PT Lamipak Indonesia yang telah meraih sertifikasi bertaraf internasional. Ini adalah bukti komitmen terhadap inovasi kualitas dan pertumbuhan berkelanjutan bagi perusahaan, masyarakat dan juga lingkungan.

“Dengan teknologi canggih dan tenaga kerja yang terampil, kami akan menghadirkan solusi lingkungan berkelas dunia. Pabrik ini juga merupakan investasi untuk lapangan kerja, kemitraan serta komitmen kami terhadap praktik berkelanjutan,” tuturnya.

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, jika keberadaan perusahaan industri yang bergerak di bidang kemasan ramah lingkungan dan laminate baik minuman dan makanan baginya sangat mewah.

“Biasanya kalau kita bikin pabrik biasanya standar, tetapi ini mewah, karena saya tahu ownernya yang ke depannya pasti kompetitif dan optimis,” ujarnya. (*/red)

PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

By On Juli 28, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Dalam rangka persiapan Rapat Kerja (Raker) akhir tahun 2025, Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) melaksanakan Rapat Konsolidasi, di Saung Tepi Jalan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 28 Juli 2025.

Dalam rapat tersebut, Pembina, Penasehat dan Pengurus inti, yakni Ketua, Sekertaris, Bendahara (KSB) beserta anggota dan Bidang turut hadir membahas sejumlah rancangan untuk perkembangan organisasi serta evaluasi sejumlah program untuk rapat kerja.

Dalam kesempatan tersebut, Pembina PERWAST, Angga Apria Siswanto menyampaikan, kegiatan hari ini guna membahas apa saja yang sudah dikerjakan dan apa saja yang akan dilaksanakan oleh organisasi.

Salah satunya, kata Angga, membahas persiapan Raker Akhir Tahun, yakni Pengurus akan merancang draf kegiatan tersebut dengan membentuk panitia dan lain sebagainya.

“Hari ini kita melakukan evaluasi dan membahas rencana kegiatan Raker Akhir Tahun 2025. Untuk itu, pengurus segera merancang berbagai persiapannya,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Penasehat PERWAST, Yusa Qorni. Menurutnya, pasca penyegaran organisasi, pengurus baru akan melakukan persiapan dengan menyusun draf kaitannya dengan program organisasi.

“Termasuk menyiapkan draf Peraturan Organisasi agar roda organisasi bisa berjalan sesuai dengan tupoksi masing-masing,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Ketua PERWAST, Mansar mengatakan, usai rapat kosolidasi ini pihaknya akan segera menyusun berbagai persiapan dalam rangka Raker Akhir Tahun 2025.

“Ya, usai rapat konsolidasi ini, kami akan melakukan rapat internal pengurus dengan membentuk kepanitian guna menunjang kegiatan Raker Akhir Tahun 2025. Kami, jajaran pengurus dan anggota juga mengucapkan terima kasih atas arahan, saran dan masukan dari Pembina, Pak Angga, dan Penasehat, Pak Yusa, dalam rangka harmonisasi dan kekompakan organisasi PERWAST,” ucapnya. (*/red)

Peduli Sosial, PT SBJ Bantu Petani Buka Akses Irigasi Sawah

By On Juli 28, 2025


LEBAK, JinNewsOne.Com - PT Samudera Banten Jaya (PT SBJ) kembali menunjukkan kepedulian sosialnya kepada masyarakat sekitar wilayah operasional.

Pada Minggu, 27 Juli 2025, PT SBJ menurunkan satu unit alat berat jenis ekskavator untuk membantu membuka akses irigasi sawah warga yang tersumbat akibat pendangkalan material di Sungai Cidikit, Desa Bayah Barat dan Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Kegiatan ini merupakan respons cepat perusahaan terhadap keluhan petani dan pemerintah desa yang disampaikan melalui Ketua Komisi IV DPRD Lebak, Ujang Giri.

Kehadiran alat berat di lokasi disambut hangat oleh para petani, jajaran kepala desa, serta anggota DPRD yang turut hadir untuk memastikan kegiatan berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Kepala Divisi Humas PT SBJ, Nurjaya Ibo, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa langkah ini adalah bentuk dari komitmen perusahaan untuk terus hadir bersama masyarakat.

“Kami menyadari betul pentingnya air bagi kelangsungan pertanian warga. Ketika akses air terganggu, yang terdampak bukan hanya hasil panen, tapi juga kehidupan banyak keluarga. Itulah mengapa kami langsung mengambil tindakan. Ini bukan bentuk bantuan, ini adalah bentuk tanggung jawab sosial,” ujar Nurjaya di tengah kegiatan pengerukan aliran sungai.

Lebih lanjut, Nurjaya menjelaskan bahwa partisipasi ini bukan sekadar bentuk reaksi terhadap permintaan, tetapi juga bagian dari pemetaan sosial yang selama ini telah dilakukan oleh tim Humas PT SBJ bersama masyarakat.

Dalam berbagai pertemuan informal maupun formal dengan tokoh masyarakat, petani, dan perangkat desa, isu aliran irigasi yang tersumbat menjadi keluhan yang terus berulang. Karena itu, begitu permintaan resmi disampaikan, perusahaan segera menindaklanjuti dengan menurunkan ekskavator untuk mempercepat proses pembukaan saluran air.

Proses pengerjaan berlangsung dengan pengawasan langsung dari tim teknis perusahaan. Para operator alat berat bekerja secara hati-hati untuk memastikan pengerukan tidak menimbulkan kerusakan tambahan, baik terhadap lingkungan maupun infrastruktur yang ada.

“Kami juga membawa tim teknis yang mengerti betul karakter tanah dan aliran sungai di sini. Kami tidak mau sekadar menggali, tapi memastikan hasil pengerjaan ini memberi dampak positif yang tahan lama,” jelas Nurjaya.

Kehadiran PT SBJ di lokasi pengerukan turut diapresiasi oleh Ketua Komisi IV DPRD Lebak, Ujang Giri.

“Apresiasi atas partisipasinya PT SBJ yang telah menurunkan alat berat untuk membuka akses pintu irigasi ke sawah di Desa Bayah Barat yang tersumbat oleh tumpukan material di Sungai Cidikit,” katanya usai meninjau lokasi pengerukan.

Pernyataan ini disampaikan di sela-sela pertemuan dengan kelompok petani, kepala desa, dan masyarakat setempat.

Ujang Giri menyebut bahwa sinergi seperti ini menjadi harapan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri, dibutuhkan kemitraan dengan perusahaan, terutama yang beroperasi di wilayah tersebut, agar problematika rakyat bisa diselesaikan secara bersama.

Kepala Desa Bayah Timur, Rafik, yang ikut hadir bersama Kepala Desa Bayah Barat, menyampaikan rasa terima kasih dan harapan.

“Kami dari Pemdes Bayah Timur dan Bayah Barat berterima kasih kepada PT SBJ yang telah merespons cepat keluhan para petani di wilayah kami, terkait kondisi Sungai Cidikit yang mengalami pendangkalan. Semoga dengan dikeruknya pendangkalan sungai yang berdekatan dengan pintu air yang mengaliri areal persawahan di dua desa ini, suplai air akan kembali lancar, dan sawah milik ratusan petani bisa kembali normal," ujarnya.

Melanjutkan pernyataan Rafik, Kepala Desa Bayah Barat, Usep Suhendar, juga menyampaikan bahwa partisipasi perusahaan ini telah membangkitkan kembali kepercayaan warga terhadap pentingnya kerja sama lintas sektor.

Menurutnya, meski perusahaan sedang menghadapi sejumlah dinamika, perhatian dan kepedulian terhadap sektor pertanian yang menjadi tumpuan hidup masyarakat adalah hal yang patut diapresiasi.

“Dari awal kami hanya ingin agar masyarakat petani bisa bertani dengan tenang, tanpa harus khawatir tentang air. Ketika kami menyampaikan ini, PT SBJ langsung merespons. Ini langkah yang sangat baik. Kami berharap kerja sama seperti ini terus dilanjutkan,” ujar Usep.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan langsung dari Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Muammar Adi Prasetya, serta tokoh-tokoh desa, termasuk para ketua kelompok tani dan Gapoktan di wilayah terdampak. Mereka menyampaikan bahwa keberadaan perusahaan yang tanggap seperti ini memberi harapan dan kepercayaan kepada masyarakat bahwa persoalan yang mereka hadapi tidak diabaikan.

Menurut penuturan Ketua Gapoktan setempat, kondisi aliran irigasi yang tersumbat ini sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Namun, karena keterbatasan alat dan sumber daya, masyarakat tidak mampu mengeruk secara manual.

Pengerjaan pun baru bisa dilakukan setelah PT SBJ hadir membawa alat berat yang dibutuhkan. Hal ini menjadi harapan baru bahwa perusahaan bisa menjadi mitra utama dalam memperbaiki infrastruktur pertanian secara berkelanjutan.

Tidak hanya itu, para petani yang hadir di lokasi juga menyampaikan bahwa dampak dari sumbatan irigasi ini cukup serius. Sebagian sawah tidak bisa ditanami, sebagian lainnya mengalami penurunan produktivitas akibat kekurangan air.

Jika masalah ini tidak ditangani dengan cepat, dikhawatirkan akan berdampak pada ketahanan pangan lokal serta kesejahteraan keluarga petani.

PT SBJ menegaskan bahwa kegiatan ini bukan yang pertama dan bukan yang terakhir. Perusahaan akan terus bersinergi dengan warga dan pemerintah desa untuk menjaga kelestarian lingkungan, memastikan kegiatan pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif, serta ikut ambil bagian dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat.

“Insya Allah, selama perusahaan masih berdiri di Banten Selatan, kami tidak akan menutup mata terhadap persoalan yang menimpa masyarakat sekitar. Kami tidak ingin hanya dikenal sebagai perusahaan tambang, tapi sebagai bagian dari warga yang ikut bertanggung jawab membangun kehidupan,” tutup Nurjaya.

Langkah cepat yang diambil PT SBJ juga menjadi pelajaran penting bagi semua pihak tentang bagaimana dunia usaha bisa menjadi bagian dari solusi.

Banyak perusahaan yang hanya berfokus pada keuntungan semata, tanpa memikirkan dampak sosial. Tetapi melalui langkah konkret seperti ini, PT SBJ menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial bukan sekadar slogan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata.

Masyarakat pun berharap agar program-program seperti ini tidak berhenti di satu titik. Petani berharap ada program jangka panjang, misalnya perawatan berkala irigasi, pelatihan pertanian, hingga pemberian bantuan pupuk dan benih.

Harapan tersebut telah dicatat oleh tim humas perusahaan untuk menjadi bagian dari evaluasi dan rencana kegiatan mendatang.

Kegiatan ini mencerminkan bahwa PT SBJ hadir tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi sebagai mitra sosial yang bisa diandalkan masyarakat. Dengan semakin kuatnya komunikasi antara perusahaan, pemerintah, dan rakyat, maka berbagai persoalan di akar rumput bisa diselesaikan dengan semangat gotong royong dan tanggung jawab bersama. (*/red) 

Ini Kata Istana soal Isu Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak

By On Juli 27, 2025

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal isu amplop kondangan akan dikenai pajak.

Dia menegaskan, tak ada rencana pemerintah memajaki amplop kondangan.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga sudah memberikan keterangan.

“Direktorat Pajak kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, tidak ada itu, belum,” kata Prasetyo kepada wartawan, di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. 

Diketahui sebelumnya, soal isu pajak untuk amplop kondangan bermula dari pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, saat rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

“Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” ujar Mufti.

Dia menilai, DJP sangat masif memungut pajak dari masyarakat sebagai upaya menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen BUMN dialihkan ke BPI Danantara.

Pernyataan dari anggota dewan tersebut kemudian menuai beragam kritikan dan komentar dari warganet.

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Rosmauli menegaskan, pihaknya tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak terhadap amplop kondangan.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujar Rosmauli, kepada wartawan, Rabu, 23 Juli 2025.

Pernyataan tersebut, kata dia, muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum. Menurutnya, tidak semua aktivitas bisa dikenakan pajak.

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memang diatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang, dapat menjadi obyek pajak.

Namun demikian, penerapannya tidak bisa dilakukan secara serta-merta dalam semua situasi.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” ujarnya. (*/red)

Soal Nasib Mantan Marinir Satria Arta Kumbara, Mensesneg Prasetyo Hadi: Pemerintah Sedang Cari Jalan Keluar Terbaik

By On Juli 27, 2025

Mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Pemerintah sedang mencarikan jalan keluar terbaik terkait mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara yang kini menjadi tentara bayaran Rusia dan minta dipulangkan ke Indonesia dan memohon status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak dicabut.

Hal itu dikatakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.

“Sedang kami cari jalan keluar terbaik,” ujar Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, telah dilakukan koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali.

Diketahui sebelumnya, melalui akun TikTok @zstorm689, Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Dalam video itu, Satria mengaku menyesal dan meminta maaf karena tidak memahami konsekuensi dari menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Keputusan itu menyebabkan status kewarganegaraan Indonesia miliknya otomatis hilang.

“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya kewarganegaraan saya,” ujar Satria dalam video tersebut. (*/red)

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku

By On Juli 27, 2025

Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan kepada Hasto.

Hakim menyatakan, Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan, Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menyatakan, tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 03 Juli 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata Jaksa. (*/red)

Usai Dapat SK, Puluhan Guru PPPK di Pandeglang Gugat Cerai Suami

By On Juli 27, 2025

Foto ilustrasi. 

PANDEGLANG, JinNewsOne.Com Sebanyak 50 orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengajukan gugatan perceraian terhadap pasangannya. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Ada sekitar 50 orang,” kata Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Mukmin kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Mukmin mengatakan, mayoritas penggugat mengajukan gugatan setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK). Ada sejumlah alasan gugatan diajukan.

“Setelah mendapatkan SK PPPK,” ujarnya.

Menurut Mukmin, para penggugat didominasi oleh perempuan. Dia menyebut, faktor ekonomi hingga dugaan perselingkuhan menjadi alasan gugat cerai.

“Banyaknya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, suami kerja di luar kota,” ujarnya.

Mukmin menyebut, pihaknya berupaya melakukan pencegahan agar fenomena ini tidak terus terulang.

Dia menyatakan, pihak Dindikpora melakukan langkah mediasi.

“Kita berupaya melakukan mediasi,” ujarnya. (*/red)

PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR OLEH OKNUM KADES TEGAL WANGI, PANDEGLANG — KUASA HUKUM DESAK TINDAKAN TEGAS

By On Juli 26, 2025


dok.foto korban saat visum

Banten-Jinnewsone.com|pemerintahan  Kabupaten Pandeglang kembali tercoreng oleh dugaan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa aktif.

Oknum Kepala Desa Tegal Wangi Kecamatan Menes, berinisial Kiki Maulana Sofa, diduga telah melakukan pemukulan, penyeretan, serta penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur, masing-masing TP (16 tahun, laki-laki) dan DA (16 tahun, perempuan), 

pada Jumat malam, 18 Juli 2025, di Kampung Tegal Baros, Desa Tegal Wangi, tepatnya di dalam dan di depan rumah orang tua Kades.


Akibat kejadian tersebut, orang tua korban, yakni Yaya Sukiya (ayah TP) dan Mumuh Muhidin (ayah DA), mengadukan peristiwa ke pihak kepolisian dengan didampingi tim Kuasa Hukum dari Bani Hasyim Partner, yaitu Maskun Kurniawan, S.H., T.B. Daman. S.H., dan Bani Hasyim, S.H.. 

Laporan tersebut disampaikan pada Senin pagi, 21 Juli 2025, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, Polda Banten.

Dok,bukti Laporan 


Laporan dugaan kekerasan terhadap anak ini diterima oleh Kasatreskrim Polres Pandeglang IPTU Alpian Yusuf, Kaur dan Kanit PPA IPDA Robert Sangkala yang diwakili oleh Wakanit PPA dan penyidik Siddik, dengan nomor laporan pengaduan (Lapdu) tertanggal 21 Juli 2025 pukul 13.00 WIB. Korban telah dimintai keterangan dan menjelaskan kronologi kejadian kepada penyidik.


Wakanit PPA membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyampaikan kepada media pada 22 Juli 2025 pukul 14.10 WIB via sambungan telepon WhatsApp bahwa pengaduan sedang dalam proses tindak lanjut.



Peristiwa berawal saat Kades Kiki Maulana Sofa mendatangi rumah orang tuanya dan mendapati TP dan DA sedang berdua. 

Kades diduga menuduh kedua remaja tersebut berbuat mesum, lalu menyeret TP keluar rumah, memaksanya membuka baju, jongkok, lalu menendanginya beberapa kali, hingga bagian wajah sebelah kiri TP memar parah, bahkan diduga bisa mengakibatkan gangguan pada mata.


Tak hanya TP, korban DA pun diduga mengalami kekerasan serupa, dengan cara dipukul beberapa kali menggunakan handphone oleh Kades Kiki Maulana Sofa. Berdasarkan keterangan kakak kandung TP, kejadian disaksikan banyak warga, bahkan sejumlah warga turut memukuli TP secara beramai-ramai, diduga atas komando dari oknum Kades.



Kuasa hukum dari Bani Hasyim Partners, T.B. Daman, S.H., dan Maskun Kurniawan, S.H., meminta penegak hukum bersikap serius dan profesional dalam menindaklanjuti laporan ini. 

Mereka juga menuntut agar Bupati Pandeglang dan Wakil Bupati segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja dan perilaku Kepala Desa Tegal Wangi, yang diduga telah mencoreng nama baik institusi pemerintahan desa dan daerah.



Perbuatan yang dilakukan oleh Kades Kiki Maulana Sofa dapat dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Tegal Wangi belum memberikan keterangan resmi dan belum dapat dikonfirmasi.

Red*

Mantan Marinir Satria Arta Minta Pulang dari Rusia, Kemenlu Sebut Sudah Komunikasi dengan Keluarga

By On Juli 25, 2025

Mantan Marinir Satria Arta Kumbara. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Mantan Marinir Satria Arta Kumbara kembali menjadi sorotan setelah video dirinya meminta untuk dipulangkan ke Indonesia beredar di media sosial.

Terkait hal itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah berkomunikasi dengan keluarga dari mantan marinir TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara yang ada di Indonesia.

Namun, pihak Kemenlu tidak mengungkap apa yang dibahas dengan keluarga dari mantan marinir yang mengikuti operasi militer di Rusia itu.

“Ya, kita sudah berkomunikasi dengan keluarganya yang ada di Indonesia,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

Kemenlu, kata Judha, juga sudah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum soal permintaan Satria Arta Kumbara yang minta dipulangkan ke Indonesia.

Namun, kata dia, isu utama terkait Satria Arta Kumbara adalah soal status kewarganegaraannya.

“Nah, untuk teknis etiknya bisa ditanyakan kepada Kementerian Hukum, namun rujukan hukum yang kita gunakan itu adalah Undang-Undang 12 Tahun 2006 mengenai kewarganegaraan, dan juga PP 2 Tahun 2007 mengenai pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut,” ujar Judha.

Dalam kasus itu, kata Judha, pihaknya mengikuti prosedur yang ada. Namun diia memastikan, seseorang yang berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

“Dari sisi kami, tentunya dalam konteks perlindungan warga negara Indonesia, maka yang berhak untuk mendapatkan perlindungan itu adalah warga negara Indonesia,” ujarnya.

“Namun, dalam konteks kemanusiaan, kita juga tetap menjalin komunikasi, karena keluarganya kan juga ada di Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan, status WNI milik Satria Arta Kumbara otomatis hilang ketika manta marinir itu memilih bergabung dengan tentara asing di Rusia.

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis," ujar Supratman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Juli 2025.

Kementerian Hukum, kata Supratman, belum menerima laporan resmi terkait status Satria Arta Kumbara sebagai tentara asing.

Adapun jika ingin kembali menjadi WNI, kata Supratman, Satria Arta Kumbara harus mengajukan permohonan kepada Presiden.

“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan. Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum,” ujarnya.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” imbuhnya.

Diketahui, mantan marinir Satria Arta Kumbara kembali menjadi sorotan setelah video dirinya meminta untuk dipulangkan ke Indonesia beredar di media sosial.

Satria dikabarkan menghadapi pencabutan status kewarganegaraan Indonesia oleh otoritas Rusia sehingga dia meminta untuk dapat kembali ke Tanah Air.

Melalui akun TikTok @zstorm689 pada Minggu, 20 Juli 2025, Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Satria Arta Kumbara mengatakan, dirinya tidak pernah berniat mengkhianati negara. Dia menyebut, keputusan untuk bergabung dengan militer asing semata-mata didorong oleh kebutuhan ekonomi.

“Saya datang ke Rusia hanya untuk mencari nafkah. Wakafa billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” ujarnya dengan nada penuh penyesalan.

“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ujarnya. (*/red)

LHKPN Terbaru Wapres Gibran, Jumlah Harta Rp 27,5 Miliar

By On Juli 25, 2025

Wapres Gibran Rakabuming Raka. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka yang terbaru.

Gibran tercatat memiliki harta Rp 27,5 miliar.

Dalam dokumen LHKPN yang dilihat, pada Rabu, 23 Juli 2025, Gibran tercatat menyerahkan LHKPN khusus untuk awal menjabat pada 28 Maret 2025.

LHKPN itu telah terverifikasi lengkap dan berisi daftar harta Gibran hingga 2024.

Berikut daftar harta Gibran berdasarkan LHKPN tersebut:

Tanah dan Bangunan:

1. Tanah 500 meter persegi dan bangunan 300 meter persegi di Surakarta Rp 6 miliar

2. Tanah 2.000 meter persegi dan bangunan 2.000 meter persegi di Sragen Rp 2,6 miliar

3. Tanah 2.000 meter persegi dan bangunan 2.000 meter persegi di Sragen Rp 2,6 miliar

4. Tanah 112 meter persegi dan bangunan 112 meter persegi di Surakarta Rp 1,5 miliar

5. Tanah 113 meter persegi di Surakarta Rp 700 juta

6. Tanah seluas 896 meter persegi di Surakarta Rp 1,7 miliar

7. Tanah seluas 1.124 meter persegi di Surakarta Rp 2,2 miliar

Seluruh tanah dan bangunan tersebut berstatus hasil sendiri. Total nilainya Rp 17,4 miliar.

Alat Transportasi:

1. Motor Honda Scoopy Tahun 2015 Rp 7 juta

2. Motor Honda CB-125 Tahun 1974 Rp 5 Juta

3. Motor Royal Enfield Tahun 2017 Rp 40 juta

4. Toyota Avanza Tahun 2016 Rp 85 juta

5. Toyota Avanza Tahun 2012 Rp 55 juta

6. Isuzu Panther Tahun 2012 Rp 60 juta

7. Daihatsu Grand Max Tahun 2015 Rp 60 juta

Seluruh kendaraannya berstatus hasil sendiri. Total nilainya Rp 312 juta.

Gibran juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 280 juta, surat berharga senilai Rp 5,5 miliar, serta kas dan setara kas Rp 3,9 miliar.

Gibran tak tercatat memiliki utang sehingga total hartanya Rp 27,5 miliar.

Gibran rutin melaporkan LHKPN ke KPK sejak menjadi calon Walikota Surakarta dan selama menjadi Walikota.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga melaporkan harta saat menjadi calon Wakil Presiden. (*/red)

KPK Periksa Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Terkait Kasus Pengadaan Iklan

By On Juli 25, 2025

Mantan Dirut Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi saat di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Usut kasus dugaan korupsi pengadaan iklan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi.

“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap YR selaku mantan Direktur Utama PT BJB,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.

Yuddy diketahui hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, kawasan Kuningan.

Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, antara lain Yuddy Renaldi (mantan Dirut Bank BJB), Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), Kin Asikin Dulmanan (Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres/WSBE), dan Raden Sophan Jaya Kusuma (Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama/CKSB dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama/CKMB).

KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait perkara ini, termasuk di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting hingga kendaraan, termasuk sebuah motor gede jenis Royal Enfield. Namun, hingga saat ini, Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK masih terus mendalami aliran dana dan kerja sama yang melibatkan agensi periklanan dengan Bank BJB dalam proyek pengadaan iklan yang diduga merugikan keuangan negara. (*/red)

Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu di Tangerang, Delapan Orang Diamankan

By On Juli 25, 2025

Pabrik yang memproduksi oli palsu di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, digerebek Polisi. 

TANGERANG, JinNewsOne.Com Pihak Kepolisian melakukan penggerebekan salah satu pabrik yang memproduksi oli palsu di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu lalu, 16 Juli 2025.

Delapan orang berhasil diamankan dalam penggerebekan itu.

“Produksi oli palsu berbagai merek yang diduga memproduksi oli palsu berbagai merek yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, Kota Kompol Awaludin Kanur kepada wartawan, Rabu, 23 Juli 2025.

Menurutnya, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas produksi tersebut.

“Selanjutnya pelapor berikut anggota Reskrim Polres Metro Tangerang Kota datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melaksanakan pemeriksaan serta pengecekan di tempat,” tuturnya.

Kemudian, kata dia, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan. Delapan pelaku mempunyai peran yang berbeda.

“Tersangka Icing pemilik tempat produksi oli palsu, Nanang Aliyudin, Aliman, Abdul Muhyi, dan Teguh Irawan bagian produksi, Eli Patmawati, Sri Ayuni, dan Siti Sarti bagian nempel tutup,” ujarnya.

Diketahui, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan itu, di antaranya oli palsu berbagai merek berbagai ukuran, stiker, botol kosong, dan tutup botol oli. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *