Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Diduga Lakukan Perzinaan, Suami Laporkan Istri dan Selingkuhannya Ke Polres Serang Kota

By On Desember 28, 2024

 


SERANG, JinNewsOne.Com - Diduga telah melakukan perselingkuhan dan perzinaan, Didi seorang suami warga Kecamatan Waringin Kurung melaporkan sang istri berinisial IW dan selingkuhannya SR ke Polres Serang Kota, Kamis (26/12/2024).

Dalam Surat Tanda Bukti Laporan di Polres Serang Kota, diketahui kejadian dugaan tindak pidana perzinaan tersebut bermula ketika terlapor IW meninggalkan rumah bersama SR tanpa sepengetahuan suami pada Oktober 2024 lalu.

Kemudian, Didi melakukan upaya pencarian sang istri hingga November 2024, sampai akhirnya IW menghubungi anaknya yang tengah bersekolah melalui teman sang anak.

Lalu, pada Rabu (25/12/2024) sekira pukul 23.30 Wib, Didi mendapat informasi mengenai keberadaan sang istri, dan meminta saksi M agar membantu mencari alamat yang diduga menjadi tempat persembunyian IW bersama pasangan selingkuhnya.

Usai mengetahui secara pasti keberadaan sang istri dan pasangan selingkuhnya, pada Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 00.30 Wib, Didi meminta saksi M dan warga setempat untuk mendampinginya menuju lokasi, dan ditemukan IW dan SR tengah berada didalam Rumah Toko (Ruko) di jalan Waringin Desa Serdang Kecamatan Waringin Kurung.

Setelah mendapatkan bukti, Didi langsung mendatangi Polres Serang untuk melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan sang istri bersama pasangan selingkuhnya.

"Saya harap keduanya segera diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Didi, Sabtu (28/12/2024).

Terpisah, Humas Polres Serang Kota Ipda Raden Kasih membenarkan adanya pelaporan masyarakat terkait perzinaan. Berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, maka pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

"Iya benar ada Laporan, baru masuk hari Kamis (26/12/2024). Laporan sudah diterima Satreskrim dan akan ditangani oleh unit PPA, Penyidik akan melakukan langkah-langkah penyelidikan terlebih dahulu sesuai SOP," jelasnya.

(*/red)

Diduga Kepala Desa Dataran Tapus Sengaja Tak Mau Bayar Gaji Perangkat Desa, Ada Apakah ???

By On Desember 28, 2024


Bengkulu, jinnewsone.com - Kepala Desa dataran tapus kecamatan bermani ulu Raya di Duga Sengaja Tidak Mau Membayar Gaji Perangkat Desa, Sebanyak 7 Orang Perangkat Desa yang Masih Aktif termasuk lembaga adat ( BMA ) dan ( perangkat agama ) sampai sekarang Desember Belum Menerima Gaji dari Kepala Desa dataran tapus Terhitung Selama 6 Bulan," Mulai dari Bulan Juli Sampai Desember Tahun 2024, sama sekali Belum Mereka Terima,, dijelaskan beberapa istri perangkat desa dataran tapus pada wartawan media ini, saptu 28 Desember 2024.

Akibat dari Tidak Di Bayarnya Gaji Perangkat Desa yang Masih Aktif Mereka Merasa di Rugikan, Tidak Ada Alasan yang Pasti Dari Kepala Desa Kenapa Gaji Perangkat Desa yang masih Aktif belum dibayar, apa lagi ini sudah memasuki akhir tahun ," Mereka Menganggap Kepala Desa Sengaja Tidak Mau Membayarkan Gaji Perangkat Desa nya. dengan Alasan yang tidak Jelas, Sementara dua Perangkat Desa yang Lainnya Sudah di Bayar, tutup sumber. 


Sebut saja Hijasi nama samaran demi menjaga hubungan baik didesa setempat menjelaskan, iya Salah Satu Dari 7 Orang Perangkat Desa Yang Belum di Bayarkan Gajinya Oleh Kades dataran tapus  Bahwa Dia Salah Satu dari 7 Perangkat Desa yang Masih Aktif Sampai Saat ini.Gaji Kami tidak di Bayar Oleh Kades dataran tapus Kami Tidak Tahu Kenapa Gaji Kami tidak di Bayarnya , Sementara dua Perangkat Desa  lain nya sudah di Bayar Oleh Kades, ujarnya.


Kami Merasa Sangat Di Rugikan oleh kepala desa, dan Kami Berharap Permasalahan ini Segera di Selesaikan dengan baik, dan sudah seharusnya Kami Menerima Gaji yang Sudah Menjadi Hak Kami, dan bila Permasalahan ini tidak ada niat baik oleh kepala desa dataran tapus.

Kami akan Laporkan Kepada Pemerintah Kecamatan, Dinas PMD dan Inspektorat rejang Lebong maupun pihak aparat penegak hukum (APH) karna ini sudah ada unsur penggelapan Siltap atau gaji perangkat desa," nanti nya Kami Berharap Dinas Terkait agar Dapat Menengahi Permasalahan ini, dan Kami Kembali Mendapatkan Yang Menjadi Hak Kami. "Tutup Hijasi nama samaran.

red ( team)

Woow!!, Kegiatan Kelurahan Diduga Ada “Oknum Atur Penunjukan Penyedia”

By On Desember 27, 2024

 


Rejang Lebong, JinNewsOne.Com - Beredar informasi terkait adanya Pemotongan atau Penyerahan fee, terkait kegiatan kelurahan yang di lakukan oknum untuk kepentingan pemenangan salah satu kandidat di pesta demokrasi pemilihan Legislatif, Jum’at 27 Desember 2024.

Mangkinkah hal ini nyata atau sekedar isu untuk melemahkan atau menunjukkan kecurangan oknum tertentu, maka untuk menjawab kebenaran tim media ini melakukan wawancara terhadap beberapa lurah di kecamatan Selupu Rejang Kabupaten, Rejang Lebong.

Berdasarkan informasi terhimpun bahwa pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengalokasikan Anggaran untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dengan item pekerjaan sesuai usulan dari pihak kelurahan, seperti kelurahan Simpang Nangka dengan Surat perintah kerja (SPK) NO: 02/SPK/FISIK, KEL,SP, NANGKA/2024, pekerjaan belanja modal gedung tempat pertemuan menggunakan biaya sebesar Rp.88.282.424,- Bersumber Dana APBD-P yang di kerjakan CV.Bisma Karya selama 30 hari kalender.

Selanjutnya Surat perintah kerja (SPK) NO:02/SPK/Fisik,KEL,AIR, DUKU/2024 pekerjaan belanja modal gedung tempat pertemuan Kelurahan Air Duku dengan Biaya sebesar Rp. 87.945.725,- bersumber Dana APBD-P yang juga di kerjakan oleh CV Bisma Karya Selama 30 hari Kalender.

Hanya saja di kelurahan Cawang Baru Pekerjaan konstruksi pembangunan jalan rabat beton menggunakan anggaran sebesar Rp.85.030.704, - berbeda nama perusahaan pelaksana kegiatan yaitu CV. Maulizar karya

Namun saat di konfirmasi terhadap Pihak kelurahan Cawang Baru, Dedi sebagai Lurah mengatakan, “informasi tentang fee atau pemotongan kegiatan kelurahan tidak benar, kami pihak kelurahan hanya menerima bantuan DPA nya di Pihak Kecamatan, prosesnya ada di Pihak LPSE,” ujarnya.

“Terkait nama perusahaan sebagai Pelaksana Kegiatan kami tidak tahu, namun saja kami hanya datang saat di undang awal pelaksanaan atau kegiatan Titik Nol,” Tutup Dedi yang telah menjabat sebagai Lurah Cawang Baru Selama 6 Tahun.

(Red/Tim)

Ketua MPC PP Lebak Apresiasi PAC Kecamatan Rangkasbitung Laksanakan Giat Jum’at Berbagi

By On Desember 27, 2024

 


Lebak, JinNewsOne.Com - PAC Kecamatan Rangkasbitung laksanakan giat Jum’at berbagi pada 27 Desember 2024 di wilayah Kecamatan Cileles merupakan bentuk berbagai kepada masyarakat yang tertuang dalam Sila Ke-2 Kemanusiaan yang adil dan beradab.

M.Y. Sutrisna selaku Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak salut dan apresiasi tertinggi atas inisiatif dan karya yang dipersembahkan Pac Pemuda Pancasila Kecamatan Cileles dalam giat Jum’at berbagi santunan Yatim dan Duafa tersebut, itulah seyogianya karya dari kader Pemuda Pancasila yang harus terus dilakukan sebagai bentuk pengamalan dan implementasi nyata dari nilai mulya dari sila dan butir-butir Pancasila sebagai landasan berideologi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia.

Giat Jum’at berbagi tersebut semoga menjadi pahala kebaikan, keberkahan serta Ridho Allah SWT.,terutama bagi Ketua Pac PP Kecamatan Cileles beserta jajaran serta anggota juga kita semua Keluarga besar Pemuda Pancasila tanpa terkecuali, dengan gemar berbagi kepada masyarakat sekitar semoga dapat menumbuh-kembangkan jiwa sosial, solidaritas kader PP itu sendiri, sehingga dapat memupuk keimanan kita, dan mendapat perlindungan Allah SWT., serta meringankan dosa serta kesalahan, dan tentunya semoga dapat meningkatkan keimanan serta ketakwaan kita semua, Amiin,” Ungkapnya.

Giat Jum’at berbagi adalah bentuk nyata serta karya dari kader PP sebagai pengamalan Pancasila dimana kita Ormas PP adalah ormas berbasis masa yang berlandaskan akan Pancasila sebagai dasar negara kita Indonesia.

Kegiatan Ormas PP tersebut diharapkan dapat menjadi contoh tentunya dalam tubuh ormas PP di Kecamatan yang lain dan lebih luas masyarakat dari seluruh stakeholder dan lapisan lain di masyarakat dapat ikut berbagi.

(Red)

Roko Ilegal di Lebak: Koalisi Aktivis Lebak Menggugat Tuntut Tindakan Tegas dari Kanwil Bea Cukai Banten

By On Desember 27, 2024



Lebak, JinNewsOne.Com – Tak kunjung mendapatkan respons dari pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Merak, Koalisi Aktivis Lebak Menggugat kembali melayangkan surat laporan permohonan Sikap Tegas kepada Kanwil Bea Cukai Banten, Jum’at (27/12/2024).

Sebelumnya, Erwin Kaidah selaku Ketua Koalisi Aktivis Lebak Menggugat pada Tanggal 17 Desember 2024 sempat melayangkan Surat Permohonan Penindakan dengan Nomor Surat 090/SB-KALM/II-SMT/2024 terkait Maraknya Roko yang diduga ilegal dibalut Pita Cukai dengan Jenis atau Merek Lato yang sudah beredar keras di wilayah Kabupaten Lebak Banten.

“Kami dari Sekretariat bersama Koalisi Aktivis Lebak Menggugat sempat melayangkan Surat Permohonan Penindakan kepada KPPBC TMP Merak pada Tanggal 17 Desember 2024 namun kami tidak mendapatkan respons dari pihak KPPBC TMP Merak serta tidak adanya tindakan tegas,” Ucap Erwin.

Dalam hal ini, besar harapan kami, masih kata Erwin, pihak Kanwil Bea Cukai Banten melalui bidang penindakan serta bidang – bidang terkait agar melakukan sikap tegas terhadap pelaku usaha Roko yang diduga ilegal dengan jenis atau merek Lato serta menarik dari pasaran yang telah beredar di Wilayah Kabupaten Lebak Banten.

“Kami harap agar pihak Kanwil Bea Cukai Banten Dapat menjalankan Tugas Negara Secara Profesional dan tidak terpengaruh oleh jabatan dan uang,” pungkasnya.

(*/Red)

Skandal Betonisasi di Serang: Kades Cisalam Diduga Merusak Tanah Warga

By On Desember 25, 2024



Serang, JinNewsOne.Com - Pembangunan Betonisasi yang sudah terealisasi di kampung Pasir Erih Tanjak RT 14/ 04, Desa Cisalam, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang Diduga menuai persoalan dengan warga masyarakat Pasir Erih, Rabu 25/12/2024.

Pasalnya, Soleman selaku pemilik lahan tanah merasa dirugikan dan lahan tanahnya yang berbentuk tanaman produktif sebagai batas diduga telah dirusak oleh oknum Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cisalam saat pembangunan jalan Betonisasi diwilayah Pasir Erih tanpa meminta ijin terlebih dahulu.

Ironisnya tindakan oknum Desa tersebut Soleman Pemilik lahan tanah merasa tidak pernah memberikan ijin,” ungkapnya kepada awak media Pojok Jurnal.Com.

Perlu diketahui, Pasal 97 Undang - undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan: Merusak Tanah perkebunan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau Denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).

Segala upaya sudah dilakukan melalui ketua RT Uus, bahkan kepada anggota BPD Latif namun tidak ada tindakan apa – apa. tidak sampai disitu, Soleman terus berupaya menghubungi pihak Desa yaitu Suardi selaku TPK, akan tetapi bukanya pihak Desa. Yang datang untuk jemput bola malah kami yang harus datang menemui pihak Desa,” ucapnya.



“Kami tidak melarang program pemerintah Desa segala bentuk apapun programnya, silahkan tapi ketika pelaksanaan, apa salahnya sih ijin dahulu, karna membuat pagar batas dari pohon itukan tidak mudah dan memakan waktu dan biaya,” terangnya.

Lanjut awak media menemui Suardi selaku TPK Desa Cisalam Selasa 24/12/2024 dikantor Desa saat dikonfirmasi terkait adanya informasi aduan warga Pasir Erih Tanjak ia mengatakan, kami menunggu tapi dia tidak mau datang hanya bicara lewat Hp saja,” ujarnya.

Justru hal tersebut sudah awak media ingatkan untuk segera menemui dan selesaikan secara baik baik namun Suardi tetap kekeh dengan pendiriannya.

Untuk upaya selanjutnya awak media menghubungi kepala Desa melalui by Whatsapp, Rabu 25/12/2024 pukul 07 : 50 wib namun tidak respons sampai berita ini ditayangkan pihak kepala desa belum bisa dikonfirmasi untuk selanjutnya.

Mengamati hal tersebut Iwan Setiawan Ketua Umum Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten saat ditemui awak media Rabu (25 /12/ 2024 ) menuturkan bahwa sikap Pejabat Publik tidak Pantas untuk seperti itu apa lagi kepada Rekan Pers atau Rekan-rekan Media, bagai manapun Kades adalah orang Nomor Satu tentunya didesa itu harusnya Bersikap bijak tidak menampakan kepada Umum sikap yang kurang pantas dengan tidak stanbay secara Kelembagaan Badannya sendiri.

Harusnya, Kades memberikan Contoh yang baik dan jadi Panutan bagaimanapun beliau adalah Pejabat Desa jangan berpikir hanya sementara ketika Pemerintah memberikan Kepercayaan harusnya di jaga dan Sinerjik dengan Aparatur atau stap desa Jangan Menujukan Kekuasaannya.

Untuk hal itu, Perlu kiranya Rekan-rekan Media dan lapisan masyarakat untuk melakukan Pemantauan setiap kegiatan yang ada di desa tersebut kekhawatiran bukan kualitas dan kuantitas yang dikedepankan malah dugaan Penyalahgunaan dan Wewenang nya selaku Kades,” tuturnya.

Ditambah lagi, masih kata Iwan, yang kami lihat seolah Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Jalan tersebut dipaksakan atau diduga sebagai sarat KKN demi kepentingan pribadi dan golongan,” pungkasnya.

(Bahrudin)

IJTI Banten Mengecam Kekerasan Terhadap Wartawan, Desak Penindakan Tegas

By On Desember 24, 2024

 


Serang, JinNewsOne.Com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Banten dengan tegas mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap seorang jurnalis di Gorontalo. Insiden ini dinilai mencederai kebebasan pers dan melanggar Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda, didampingi oleh Wakil Ketua Fahrulrozi dan Sekretaris Rio Anggara, menyatakan sikap keras terhadap insiden tersebut. “Apa yang dilakukan oleh oknum aparat berpangkat Kombes Pol itu merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat ditoleransi. Ini jelas mencederai kebebasan pers,” ujar Adhi dalam pernyataan resmi, Selasa (24/12).

Adhi juga mendesak Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi, untuk serius menangani kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. “Kami meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius yang merongrong hak dasar pers dalam mencari dan menyebarluaskan informasi,” tambahnya.

Insiden bermula pada Senin (23/12) saat Ridha Yansa, jurnalis RTV, sedang meliput aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Mapolda Gorontalo. Demonstrasi yang memprotes maraknya peredaran rokok ilegal di Gorontalo berubah ricuh ketika massa membakar ban di lokasi. Saat itu, Ridha yang sedang merekam aksi tiba-tiba didatangi aparat berpangkat Kombes Pol. Oknum tersebut dilaporkan memukul Ridha hingga ponsel miliknya jatuh dan mengalami kerusakan parah.

Tindakan oknum tersebut tidak hanya intimidatif, tetapi juga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang melindungi hak jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Selain itu, Pasal 18 dari undang-undang yang sama mengancam siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan, juga mengecam keras tindakan tersebut. “Kepolisian seharusnya menjadi pelindung kebebasan pers, bukan malah melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Kami mendesak Kepolisian RI segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada Kombes Pol. Tonny sesuai hukum,” tegas Herik.

Herik juga mengingatkan para jurnalis untuk tetap menjunjung profesionalisme dan mematuhi kode etik jurnalistik. “Profesionalisme jurnalis adalah kunci menjaga kredibilitas dan integritas pers di mata publik. Kami juga mengimbau seluruh insan pers untuk bersolidaritas menghadapi kekerasan semacam ini,” pungkasnya.

IJTI Banten dan IJTI Pusat menyerukan solidaritas bagi seluruh jurnalis di Indonesia. Mereka mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menghormati peran penting pers sebagai pengawal transparansi dan kebenaran. (*)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *