Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

APB Desak Sikap Tegas Kejaksaan Negeri Cilegon: Segera Tetapkan Dugaan Pelaku KKN di DPUPR Kota Cilegon

 

CILEGON – Jinnewsone@gmail.com|Aliansi Peduli Banten (APB) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon kepada Kejaksaan Negeri Cilegon. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi lapangan dan analisis dokumen yang mengindikasikan potensi kerugian negara senilai Rp 3.575.620.000,00 pada proyek tahun anggaran 2024.

 

Ketua Umum APB, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa laporan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen masyarakat untuk mendorong penegakan hukum yang transparan, objektif, dan berkelanjutan.


Kami menindaklanjuti laporan ini ke Kejari Cilegon dengan harapan besar hukum bisa ditegakkan secara adil. Jangan berhenti di jalan. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara tidak boleh dibiarkan terus terjadi, khususnya di lingkungan instansi DPUPR Cilegon,” tegas Iwan.

 

Berdasarkan dokumen investigasi yang juga merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024, ditemukan sejumlah indikasi permasalahan serius dalam pelaksanaan proyek belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan,Beberapa temuan utama meliputi:

 

Penggunaan material yang tidak sesuai standar teknis,Ketebalan konstruksi yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak,Kualitas pekerjaan yang dinilai belum optimal,Adanya kelebihan pembayaran proyek yang diduga terjadi akibat lemahnya verifikasi dan ketidaksesuaian antara progres fisik dengan pembayaran.

 

Hingga saat ini, diketahui bahwa pengembalian kerugian negara baru dilakukan sebagian, yakni sebesar Rp 912.000.000,00 dari total temuan Rp 3.575.620.000,00. Padahal, mengacu pada ketentuan yang berlaku, pengembalian kerugian negara wajib diselesaikan paling lambat 100 hari sejak LHP diserahkan secara resmi.

 

LHP BPK tersebut diserahterimakan pada awal Juni 2025, sehingga batas waktu penyelesaian seharusnya telah berakhir sekitar September 2025. Namun hingga April 2026, realisasi pengembalian masih jauh dari target. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam proses penyelesaian kerugian negara.

 

APB juga menilai terdapat kelemahan sistemik dalam pengawasan internal, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga konsultan pengawas. Dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

APB menekankan prinsip hukum yang berlaku: bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapuskan tuntutan pidana.

 

Kami ingin menegaskan, meskipun nantinya pihak terkait mengembalikan sisa dana kerugian negara, baik sebelum maupun selama proses hukum berjalan, hal tersebut tidak serta merta menghentikan proses penegakan hukum. Tindak pidana korupsi adalah delik materiil yang telah terjadi dan merugikan keuangan negara serta perekonomian negara. Pengembalian uang merupakan upaya pemulihan kerugian, namun pertanggungjawaban pidana tetap harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Iwan.

 

Kami tidak ingin kasus seperti ini berhenti hanya pada klarifikasi atau berhenti begitu sisa dana dikembalikan. Harus ada tindak lanjut hukum yang jelas agar memberikan efek jera,” tambahnya.

 

APB mendesak Kejaksaan Negeri Cilegon untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, menetapkan tersangka, dan memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.


Red*

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *