Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Terekam Saat Mandi dan Diunggah ke Status WA, Fit Siap Lapor Polda Banten

 


SERANG – Jinnewsone@gmail.com|Sebuah tindakan asusila kembali terjadi, di mana seorang wanita berinisial Fit menjadi korban perekaman video intim tanpa izin oleh pasangannya sendiri yang bernama SAID. Video yang merekam korban dalam keadaan telanjang tersebut bahkan diunggah pelaku ke Status WhatsApp.

 

Kejadian bermula saat keduanya sedang melakukan panggilan video (VC) pada sore hari sekitar waktu Maghrib. Mengingat keberadaan teman-temannya di sekitar, Fit pun masuk ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban, Said justru merekam momen tersebut saat Fit sedang mandi dalam keadaan bugil.

 

Usai perbuatan bejat itu dilakukan, sempat terjadi keributan antara keduanya. Alih-alih meminta maaf, Said malah mengunggah rekaman video tersebut ke dalam Status WhatsApp miliknya, sehingga video tersebut dapat dilihat oleh banyak orang dari daftar kontaknya.

 

Akibat perbuatan tersebut, Fit merasa sangat dirugikan, terhina, dan mengalami guncangan mental yang berat. Menyikapi hal ini, pihak korban memutuskan untuk tidak tinggal diam dan akan segera melaporkan perkara ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten guna meminta keadilan dan menuntut pertanggungjawaban hukum.

 

Identitas pelaku yang tercatat oleh pihak korban adalah sebagai berikut:

 

Nama Lengkap: SAID Tempat, Tanggal Lahir: Kampung Piri Kosong, 9 Agustus 1992 Alamat: Jalan Poros Malino, BTN Bumi Batara Goa, RT 001, RW 001, Desa Tampobalang, Kecamatan Soba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Pekerjaan: Awak Kapal (Kapal Natasha)

 

Sampai berita ini diturunkan, Said belum memberikan konfirmasi atau tanggapan apa pun terkait tuduhan yang menjeratnya.

 

Tindakan kriminal yang dilakukan Said diduga melanggar sejumlah undang-undang, antara lain:

 

UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)- Pasal 14: Melarang perekaman dan penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan korban dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE- Pasal 27 ayat (1): Larangan mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan.

Pasal 27 ayat (3): Larangan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.

UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi- Pasal 29: Mengatur pidana bagi siapa saja yang menyebarluaskan konten pornografi dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

 

Kasus ini akan segera diproses secara hukum untuk mengusut lebih jauh dan menjerat pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Red*

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *