Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Aliansi Peduli Banten Minta Pihak Berwenang Tindak Pengusaha Wifi Ilegal di Cikeusik Pandeglang, Pemasangan Kabel Semrawut Dinilai Membahayakan

 

Pandeglang, Jinnewsone@gmail.com|Selasa, 21 April 2026 Aliansi Peduli Banten meminta instansi berwenang dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk segera menindak tegas sejumlah pelaku usaha layanan akses internet nirkabel atau wifi yang beroperasi secara tidak sah di wilayah Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Tindakan ini didasarkan pada maraknya praktik pemasangan jaringan yang tidak memenuhi standar serta dugaan ketidaklengkapan dokumen perizinan usaha.

 

Dari pantauan awak media, tampak jelas kondisi pemasangan kabel jaringan yang dilakukan secara semerawut dan dinilai menyimpang dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Kabel-kabel tersebut hanya digantungkan secara asal-asalan, memanfaatkan tiang listrik milik PT PLN (Persero) dan ranting pepohonan tanpa dukungan penyangga yang memadai. Akibatnya, banyak kabel yang terjuntai hingga menjalar mendekati permukaan tanah, menimbulkan risiko bahaya bagi lingkungan sekitar.

 

Kondisi ini pun menuai keluhan dari warga setempat. Mereka menilai tata letak kabel yang berantakan tidak hanya mengganggu kenyamanan dan aktivitas sehari-hari, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun kejadian yang tidak diinginkan, seperti jeratan kabel yang membentang bebas tanpa penyangga khusus maupun tiang penyangga milik usaha tersebut.

 

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengonfirmasi persoalan tersebut saat diwawancarai. “Benar, kabel-kabel itu sangat mengganggu kami. Pemasangannya sembarangan, hanya disangkutkan di tiang listrik PLN dan di pepohonan milik warga. Kami sangat khawatir, karena meskipun kabel jaringan data, ada bagian yang bertegangan listrik, sehingga kami takut anak-anak maupun warga dewasa tersengat arus listrik. Belum lagi risiko bagi pengendara sepeda motor yang bisa terjerat kabel yang menjuntai ke bawah karena tidak terpasang dengan rapi,” ungkapnya.

 


Salah satu pelaku usaha yang diduga terlibat dalam praktik ini adalah pemilik layanan Mestroe Net. Saat awak media berupaya meminta keterangan terkait persoalan pemasangan jaringan yang tidak beraturan dan pemanfaatan fasilitas umum tanpa izin, pihak pengusaha dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari tanggung jawab. Bahkan, diduga pihak pengusaha memerintahkan pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan, serta berupaya menimbulkan kesalahpahaman atau adu domba antarwarga dengan mengaitkan pihak yang tidak terkait dengan persoalan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pengelola Mestroe Net belum memberikan tanggapan resmi maupun penjelasan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.


Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Telekomunikasi Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki izin penyelenggaraan yang diterbitkan oleh pemerintah. Selain itu, Pasal 45 mewajibkan pelaku usaha untuk mematuhi standar teknis dan ketentuan pemasangan perangkat serta jaringan agar tidak membahayakan keselamatan umum dan merusak fasilitas umum.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Akses Internet Aturan ini mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki dokumen perizinan yang sah, serta melakukan pemasangan jaringan sesuai dengan pedoman teknis yang telah ditetapkan, termasuk tidak memanfaatkan fasilitas milik pihak lain atau milik negara tanpa persetujuan resmi.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Mengatur ketentuan mengenai penggunaan ruang publik dan fasilitas umum untuk keperluan telekomunikasi, yang harus mendapatkan persetujuan dan disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah.

 

Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan bagi pelanggar meliputi:

 

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin penyelenggaraan usaha;

Denda yang besarannya disesuaikan dengan tingkat kerugian dan jenis pelanggaran, yang diatur dalam ketentuan pasal pidana dan peraturan pelaksanaannya;

Tuntutan ganti rugi jika pelanggaran tersebut menimbulkan kerusakan fasilitas atau menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil bagi masyarakat;

Tuntutan pidana sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Telekomunikasi, yang dapat berupa penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp500 miliar bagi pelaku yang melakukan usaha tanpa izin resmi dan menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum.

 

Aliansi Peduli Banten berharap agar Polda Banten dan instansi terkait seperti Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pandeglang segera melakukan pengecekan lapangan, memeriksa kelengkapan dokumen usaha, serta menindak tegas seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Awak media juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak pemerintah daerah untuk memastikan aturan perizinan dan standar teknis dipatuhi guna melindungi kepentingan dan keselamatan masyarakat.

 

Red*

 

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *