Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
PPB Aliansi Peduli Banten Desak APH Bentuk Tim Pemeriksaan P3A Putra Ciwaru Desa Sukabares

By On November 21, 2024



Serang, JinNewsOne.Com - Diketahui lahan produktif sekitar Pesawahan Cikerelek, diduga Rusak oleh oknum P3A Putra Ciwaru, Desa Sukabares Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang, Kamis (21 November 2024).

Program tersebut seharusnya lebih ke dasar aturan atau disesuaikan dengan standar operasional standar SOP, yang sudah ditentukan dari Kementerian pusat.

Namun sangat di sayangkan diduga pelaksanaan dan Realisasi program P3A, Putra Ciwaru hanya dijadikan kepentingan oknum saja.

Pasalnya, patut diduga fakta di lokasi kegiatan P3A, Putra Ciwaru material Bahan Batunya bukan dari material, akan tetapi menggunakan material Batu di sekitar lahan produktif Pesawahan.

Dari beberapa pekerja di lokasi saat di konfirmasi awak media mereka enggan memberikan komentarnya.



Sampai berita ini ditayangkan ketua kelompok P3A Putra Ciwaru belum bisa dikonfirmasi karna jarang berada di lokasi kegiatan.

Di sisi lain, Iwan Setiawan, ketua umum Aliansi Peduli Banten menyayangkan lemahnya pengawasan instansi terkait dalam Pelaksanaan kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata guna Air dan Irigasi yang dilaksanakan P3A Putra Ciwaru II yang terkesan asal – asalan.

Untuk itu, agar menghindari adanya kerugian negara kami akan melakukan langkah upaya hukum meminta kepada pihak Penegak Hukum agar membentuk Tim pemeriksaan terkait pelaksanaan program tersebut. Dan memeriksa ketua Pelaksana P3A Putra Ciwaru II melakukan pemeriksaan dan menguji bahan material yang digunakan,” Tutur Iwan.

“Serta melakukan Tindakan tegas untuk pihak yang sudah melakukan Perusakan tanah produktif dengan cara melakukan pengambilan batu setempat guna untuk kepentingan proyek tersebut,” Pungkasnya.

Fokus Ekonomi dan Pertanian, Kecamatan Serang Bawa Semangat Baru di Seba Negeri Kota Serang

By On November 21, 2024

 


Serang, JinNewsOne.Com – Pemerintah Kota Serang sukses menggelar Seba Negeri Kota Serang Tahun 2024 di Hotel Aston, Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug. Acara ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari tingkat kota hingga kecamatan, dengan tujuan merayakan keberhasilan pembangunan dan mengungkap rasa syukur atas limpahan hasil bumi.

Seba Negeri adalah tradisi lokal yang dipadukan dengan semangat modernisasi, bertujuan untuk menghargai alam dan hasil pembangunan. Dalam konteks Kota Serang, Seba menjadi wadah untuk merayakan capaian pembangunan serta mengevaluasi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Camat Serang, H.Mashudi, S.E.,M.Si, menyampaikan bahwa Seba adalah bentuk apresiasi terhadap alam atas apa yang telah diberikan, sembari menguatkan komitmen untuk terus meningkatkan pembangunan. “Seba ini adalah wujud rasa syukur kami sekaligus evaluasi agar pembangunan terus berlanjut di berbagai sektor, khususnya di Kecamatan Curug,” ujar Mashudi.

Dari enam kecamatan yang hadir, Kecamatan Serang mencuri perhatian dengan tema unik yang diusung: “Peran Kelurahan dalam Meningkatkan Ekonomi, Pertanian, dan Pembangunan di Masyarakat.” Tema ini mencerminkan semangat evaluasi capaian pembangunan di tingkat kelurahan hingga kecamatan.

Camat Mashudi menjelaskan bahwa tema ini dipilih untuk menyoroti pentingnya peran kelurahan dalam mendorong kemajuan di berbagai sektor. “Kami fokus pada capaian di sektor ekonomi, pertanian, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai tolok ukur utama,” tambahnya.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk:

Pj Wali Kota Serang, Nanang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Perwakilan OPD Se-Kota Serang, Camat dan Lurah Se-Kota Serang, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Dandim 0602 dan Wakapolres Serang Kota, Perwakilan Kejaksaan Negeri dan KPU Kota Serang, Hadirnya tokoh-tokoh ini menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung visi pembangunan Kota Serang.

Melalui Seba Negeri 2024, Kecamatan Serang berharap dapat menjadi model pembangunan berkelanjutan yang memadukan potensi lokal dan inovasi. Camat Mashudi optimis bahwa acara ini akan memotivasi semua pihak untuk bekerja lebih baik.

“Semoga acara ini memacu kami untuk terus meningkatkan sektor ekonomi, pertanian, dan pembangunan di Kecamatan Serang,” harap Mashudi. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kelurahan dan masyarakat untuk mencapai target yang lebih tinggi di masa mendatang.

Acara Seba Negeri Kota Serang 2024 menjadi bukti nyata bahwa tradisi lokal dapat menjadi sarana evaluasi dan motivasi untuk mendorong pembangunan. Dengan komitmen bersama, diharapkan Kota Serang, termasuk Kecamatan Curug, dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi warganya.

Diduga proyek siluman PBSR Laporkan Pekerjaan Drainase di Kecamatan Pekalongan ke Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur

By On November 20, 2024

 


Lampung, JinNewsOne.Com - Pekerjaan Pemasangan Drainase di Jl. Batanghari Desa Pekalongan Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan standardisasi SNI (Standar Nasional Indonesia) dilihat dari ketebalan pasangan batu belahnya, sehingga dapat memungkinkan terjadinya kerugian negara.

Untuk itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (LSM PBSR) melayangkan surat pemberitahuan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur, Rabu, (20 November 2024).

Menurut sekretaris DPD PBSR Provinsi Lampung disamping pemasangan struktur yang bisa jadi tidak sesuai spesifikasi pekerjaan tersebut juga diduga proyek siluman, karena tidak adanya papan nama proyek serta direksi kit yang tidak diketahui keberadaannya sebagaimana ungkapan pekerja di lokasi pekerjaan kepada Anggota PBSR.

Untuk itu Sekretaris DPD PBSR Provinsi Lampung mengharapkan keterbukaan informasi dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur atas keberadaan proyek tersebut,” tandasnya.

Janjikan Lolos IPDN Dan ASN Dua Dosen Asal Banten dan Jakarta Disomasi

By On November 20, 2024

 


SERANG, JinNewsOne.Com - Dua dosen perguruan tinggi terkemuka Ivan dan Yoyok disomasi oleh AHMAD ALBU KHORI LAW OFFICE, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dua dosen tersebut yakni IPAN Hilmawan dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan Yoyok dosen salah satu universitas di Jakarta.

Kuasa Hukum AHMAD ALBU KHORI menjelaskan bahwa Ipan dan Yoyok telah mengiming-imingi D (25) dan G (22) anak dari klienya bernama Adang Supandi agar lolos masuk STPDN/IPDN dan ASN.

“Bahwa peristiwa awal terjadi pada 9 Juli 2019 kalian kami Di iming-imingi Diloloskan menjadi siswa baru IPDN dengan imbalan biaya masuk 600.000.000,” kata Ahmad Albu Khori kapada media, Rabu 20 November 2024.

Lanjut Ahmad Albu Khori menjelaskan bahwa, Setelah waktu yang dijanjikan ternyata saudara Ipan dan Yoyok tidak memenuhi janjinya hingga saat ini kliennya telah mengalami kerugian dan menjadi korban tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan penerimaan siswa IPDN.

“Atas tindakan dan perbuatan hingga somasi ini diturunkan saudara telah menggunakan jabatan dan bujuk rayu sehingga klien kami memberikan uang di mana hal itu telah memenuhi unsur dugaan tidak pidana,” jelasnya.

Bahwa analisa dan pendapat hukum dalam perkara tersebut Ahmad Albu Khori menilai, apa yang dilakukan oleh Ipan dan Yoyok dengan sengaja Melakukan dugaan penipuan dan dengan dalih meloloskan peserta IPDN dan ASN, telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada pasal 378.

“Maka Atas hal tersebut kami minta saudara Ipan dan Yoyok dalam waktu 3X24 jam untuk segera mengembalikan kerugian kalian kami sebesar 600.000.000 jika somasi ini diabaikan atau tidak dilanjuti terpaksa kami melakukan upaya hukum pelaporan pidana,” tutupnya.

(Red)

Kantor Pemkot Serang di Kepung Aksi Unjuk Rasa Dari Aliansi Reformasi dan Aliansi Barisan Muda Banten, di Nilai Pembiaran Terhadap THM yang Masih Beroperasi Meskipun Disegel

By On November 20, 2024

 


SERANG, JinNewsOne.Com - Aliansi Reformasi Dan Aliansi Barisan Muda Banten, menutup akses keluar-masuk pemerintah Kota (Pemkot) menjadi terhambat karena Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan pembiaran terhadap maraknya tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang yang masih beroperasi meskipun beberapa waktu lalu telah dilakukan penyegelan.

Hal itu diungkapkan Presidium Aliansi Reformasi Kota Serang, Amrul, usai melakukan unjuk rasa di depan Kantor Walikota Serang, Senin (18/11/2024).

Amrul mengatakan, meskipun telah ditertibkan dan disegel, namun pada kenyataannya THM tersebut masih beroperasi dan pengusaha THM itu telah merusak segelnya.

Di tempat terpisah Koordinator aksi dari Aliansi Barisan Muda Banten Irfan Pratama menjelaskan Pemerintah Kota Serang bersama tim gabungan sebelumnya telah menyegel 13 tempat hiburan malam di Kota Serang.

Namun terlihat di lapangan adanya dugaan segel-segel tersebut diabaikan atau dirusak, sehingga sejumlah tempat hiburan malam kembali beroperasi. “Berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan, segel sebagai simbol marwah daripada Kota Serang terkait taatnya dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sekarang sudah di buka yang kami duga telah diamini oleh Pemkot Serang,” ujar Irfan, Senin (18/11/2024).

Kantor Pemkot Serang Di Tutup Aksi Unjuk Rasa Dari Aliansi Reformasi dan Aliansi Barisan Muda Banten, Dinilai Pembiaran Terhadap THM yang Masih Beroperasi Meskipun Disegel.

“Kami sudah tiga kali melakukan aksi terkait penertiban THM Karena sebelumnya THM ini pernah ditertibkan, bahkan disegel Tapi berdasarkan investigasi dari teman-teman, segelnya dibuka Maka kami menuntut ketegasan Pemkot Serang yang punya kewenangan,” katanya.

“Karena marwah Kota Serang sudah ‘diobok-obok’ oleh pengusaha THM. Kami juga sudah menyerahkan bukti kepada pemkot terhadap beberapa THM yang kembali beroperasi meski telah disegel,” imbuhnya.

Saat audiensi, Pemkot Serang berkomitmen akan mempidanakan atas tindakan yang dilakukan para pengelola THM karena telah merusak segel dan melanggar.

“Hasil audiensi tadi, Asda I berstatement akan mempidanakan, setelah kami berikan bukti-bukti,” ujarnya.

THM tersebut dikatakan dia, jelas masyarakat yang akan merasakan dampaknya langsung seperti menjual minuman beralkohol di atas ketentuan lebih dari lima persen.

“Masyarakat takut ketika nanti anak-anaknya terbawa ke arah hal negatif dampak dari keberadaan THM, karena tidak ada batasan usia untuk masuk ke tempat hiburan itu,” jelasnya.

“Kami menilai Pemkot ini melakukan pembiaran, karena tidak ada ketegasan, makanya kami di sini untuk mendorong pemkot,” imbuhnya.

Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Kota Serang, Subagyo mengatakan, tuntutan masa aksi sama dengan keinginan Pemkot Serang dalam memberantas habis tempat hiburan malam.

“Mereka mendorong pemkot bertindak tegas untuk menutup THM. Sebetulnya semangatnya sama dengan kami,” ujarnya.

Bahkan, dikatakan dia, Pemkot Serang telah melakukan beberapa upaya sebagai langkah awal menertibkan THM. Mulai dari pembekuan izin usaha mereka, hingga mengajukan permohonan pencabutan izin kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), karena sebagian besar izin yang disinyalir digunakan untuk usaha tempat hiburan malam itu izinnya dari OSS, dan atas nama pribadi, serta tidak sesuai dengan nama tempat usaha.

“Maka, kami pastikan jika izin itu tidak melakukan perizinan lanjutan terhadap Pemkot Serang. Kami pun sudah mengajukan tiga permohonan ke BKPM,” ucapnya.

Pihaknya pun melakukan hingga saat ini masih melakukan inventarisir terhadap sejumlah THM yang ada di Kota Serang, untuk kemudian dilakukan pencabutan izin.

“Karena kegiatan usaha dengan izin yang mereka ajukan ke BKPM tidak sesuai, maka kami lakukan permohonan pencabutan,” tandasnya.

Kelompok P3A Harapan Baru Desa Siketug Tabrak Aturan dan Diduga Tidak Sesuai RAB

By On November 19, 2024

 


SERANG, JinNewsOne.Com - Program P3-TGAI yang berada di Desa Siketug, Kecamatan Ciomas menggunakan bahan material seperti batu yang ada disekitar pekerjaan dan pekerjaan diduga ada dua D.I , yang satu D.I BANTEN dan yang satunya D.I CILIMUS, pekerjaan ada dua titik lokasi kegiatan saluran air irigasi persawahan.

Program P3-TGAI yang berada di Kampung Ciakar RT .11 Desa Siketug mendapat sebanyak satu titik kegiatan membangun saluran air irigasi persawahan, Selasa (19/11/2024).

Dalam pelaksanaannya, kelompok Tani P3A Sanawi melanggar kesepakatan kerja sama yang sudah diterapkan di Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) dan telah ditanda tangani masing-masing ketua kelompok.

Sanawi sebagai Ketua Kelompok Tani Harapan Baru kegiatan program P3-TGAI, Sanawi ketua kelompok P3A Harapan Baru saat dikonfirmasi tentang swakelola melalui WhatsApp dilokasi kegiatan, Senin (18/11/24) menjawab temui Ibu Kepala Desa, saya lagi sibuk bekerja sedang potong kayu di kebun, kerjakan P3A gak ada hasilnya mending saya kuli,” katanya singkat.

Awak media mencoba menemui Kepala Desa Siketug Hj.Sutihat di kantornya menjelaskan, untuk bahan material seperti batu kita dapat beli, adapun batu yang ada disekitar pekerjaan itu ada bagiannya yang bagian belah batu, bagian langsir itu beda lagi kita, bagi tigak kelompok,” Ujar Sutihat.

“Ditanya soal menggunakan batu yang ada samping kali kades mengatakan iya Pak itu batunya dari situ karena jauh jaraknya, emang bapak dari lokasi yah,”kata Sutihat.



Kalau kenapa ada dua lokasi, itu karena terlalu jauh bahan materialnya untung kebantu ada batu di sekitar lokasi pekerjaan, kalau diangkut dari jalan itu lama, sementara waktu kita mepet sampai tagal 15 Desember,” ungkapnya.

“Lokasi pekerjaan yang satunya itu kurang lebih sekitar 60 M, itu sambungan kekurangan,” jelasnya.

Selaku Tim investigasi, Cule mengatakan bahwa pakta di lokasi sebenarnya saluran yang pertama itu masih panjang lahannya, kenapa harus di alihkan ke titik yang lain.

“Sementara titik yang kedua itu D.I CILIMUS bukan D.I BANTEN, kami duga itu sudah merubah dari Spek, dan juga terkait penggunaan material batu yang ada dilokasi pekerjaan didapatkan dari sekian lokasi pinggir kali, sementara untuk buat laporannya seperti apa? Patut diduga pekerjaan ini sudah tidak sesuai RAB,” Kata Cule.

Program Percepatan Peningkatan Tata Air Irigasi (P3-TGAI) yang diketahui bersumber dari dana APBN senilai Rp. 195.000.000,- melalui pelaksana kegiatan Kelompok Tani P3A Harapan Baru.

Lokasi Kegiatan :Desa Siketug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, NO PKS :HK.02.03/199/PKS/Az.05.3/XI/2024 Tanggal Kontrak :I November 2024 s/d 15 Desember 2024.

(Bahrudin/Tim)

Ormas Eks Napi Menuntut dan Menantang Bertaruh Kepala Balai BBWA C – E Ketut Jayadi

By On November 19, 2024

 


Serang, JinNewsOne.Com - Ormas eks napi lakukan aksi kembali di BBWS c-3 (Cidanau, Ciujung, Cidurian) menuntut kepala balai membuka kepada publik anggaran perencanaan serta rincian perencanaan pekerjaan saluran induk dan sekunder Cibaliung Kanan dan Cibaliung Kiri, tahun anggaran 2024-2025 senilai 233,5M.

Darwin sekjen ormas eks napi mengatakan, “Kami perkumpulan Eks Napi kecewa atas pernyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) irigasi dan rawa II Hanif Wasistono bahwa pekerjaan akan sesuai kontrak “URUSAN AIR GIMANA ALLAH” (pernyataan yang tidak layak dan tidak bertanggungjawab terucap dari seorang pejabat yang menggunakan uang rakyat untuk membuat perencanaan proyek) menuntut kepala balai membuka kepada publik anggaran perencanaan serta rincian perencanaan pekerjaan saluran induk dan sekunder Cibaliung Kanan dan Cibaliung Kiri, tahun anggaran 2024-2025 senilai 233,5M,” Ucapnya.

Darwin sebagai sekjen ormas eks Napi, menantang kepala balai bertaruh membuat pernyataan yang ditandatangani bersama di hadapan aparat kepolisian. Pekerjaan saluran induk dan sekunder Cibaliung Kanan dan Cibaliung kiri, tahun anggaran 2024-2025 senilai 233,5M akan dikerjakan sesuai spesifikasi dan irigasi dapat dimanfaatkan oleh para pengguna manfaat disaat membutuhkan air di musim kemarau. Diantaranya :

Air akan mengalir stabil dari hulu sampai ke hilir di musim kemarau.

Air akan mengalir dalam pemenuhan kebutuhan para petani dengan luas area Pesawahan di Cibaliung kiri 1500 HA dan di Cibaliung kanan 2150 HA, pada saat musim kemarau.

Debit air pada bendungan Cibaliung tidak akan mengering dan tetap stabil serta bisa mengairi pesawahan seluas 3.650 HA pada musim kemarau.

Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di saluran primer kanan sepanjang 24.326 meter dan kiri Cibaliung yang memiliki panjang 7.313,6 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di saluran sekunder Umbulan sepanjang 6.236 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di saluran Leuwi Gede 1.650 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di saluran Sumur Batu 1.765 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di Wunubera sepanjang 3.895 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di saluran pembuang Cijambu dengan panjang 5.201,7 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggung jawab dengan keberadaan saluran primer dan sekunder Cibaliung kanan dan kiri, setelah direhabilitasi dengan menggunakan anggaran negara sekitar senilai Rp.233,5 miliar, TA. 2024-2025. Maka pencapaiannya adalah para petani dapat meningkatkan produktifitas pertanian dengan cara melakukan penanaman padi tiga kali dalam semusim (tanam musim I, tanam musim II, tanam musim III).

Tubagus delly Suhendar ketua umum ormas Eks Napi menambahkan “Jika hasil pekerjaan saluran induk dan sekunder Cibaliung Kanan dan Cibaliung Kiri, tahun anggaran 2024-2025 senilai 233,5m air mengalir dari hulu sampai dengan hilir pada musim kemarau maka saya Tubagus Dely Suhendar ketua umum Eks Napi bersedia dihukum dengan pasal pencemaran nama baik dan jika air tidak mengalir dari hulu ke hilir pada musim kemarau maka kepala balai besar wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (bbws c-3) Banten, Ketut Jayadi bersedia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Dan jika tuntutan kami tidak dipenuhi kami tidak akan membubarkan aksi unjuk rasa,” Pungkasnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *