Banten Jinewsone.com |Sekwan Provinsi Banten, sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten, memiliki peran penting dalam pengelolaan APBD Provinsi Banten.
Tugas fungsi sekwan membantu pimpinan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi mengkoordinasikan kegiatan DPRD, termasuk rapat-rapat dan kegiatan lainnya mengelola administrasi DPRD, termasuk pengelolaan dokumen, arsip, dan lain-lain,Sekwan juga mengawasi pelaksanaan APBD Provinsi Banten dan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan ketentuan, sekwan membantu DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Tidak itu saja Sekwan juga mengelola anggaran DPRD dan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan ketentuan,Sekwan membantu pimpinan DPRD dalam menyusun APBD Provinsi Banten,dan mengawasi pelaksanaan APBD dan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan ketentuan.
Besar nya pengguna anggaran APBD Provinsi Baten pada Tahun 2024-2025 yang digunakan Kuasa Penggunaan anggaran Sekwan Provinsi Banten jadi sorotan PPB- Aliansi Peduli Banten Iwan setiawan selaku Ketua Umum PPB-Aliansi Pedeuli Banten,(22 Juli 2025 ) membenarkan bahwa Pihak nya sudah melayangkan Surat Klarifikasi dan Data pada Tanggal 10 Juli 2025 secara resmi namun hingga saat ini Pihak Sekertariat DPRD Provinsi Banten tidak memberikan respon alias memberikan jawaban jelas hal ini pihak Sekertariat DPRD Provinsi banten telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ,
iwan juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini kami akan menyampaikan aspirasi nya berdasarkan Undang-undang Nomor : 9 Tahun 1998 ( 9/1998 ) Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum dan meminta sikap tegas Kejaksaan Agung Republik Indonesa untuk membentuk Tim Pemeriksaan terkait penggunaan Anggaran APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 dan 2025 kusa Pengguna Anggaran Sekertaris DPRD Provinsi Banten ungkap nya.
Red
« Prev Post
Next Post »