Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kejanggalan dalam Rehabilitasi Jalan Majau-Mekarwangi Pandeglang, PUPR Diminta Bertindak"

 

Pandeglang Jinnewsone.com | ( 22 Juli 2025 )Dengan menganut semangat percepatan, pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah upaya untuk mendorong investasi di sektor infrastruktur. Perbaikan regulasi, fiskal, dan kelembagaan telah dilakukan untuk mendorong pencapaian milestones proyek prioritas pembangunan infrastruktur.


Jalan sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Jalan merupakan prasarana utama transportasi di darat yang mendukung kegiatan ekonomi dan non-ekonomi. Dengan adanya Rehabilitasi Ruas Jalan Majau-Mekarwangi Kabupaten Pandeglang, kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar.


Kegiatan ekonomi ini sangat berpengaruh secara signifikan pada pendapatan nasional, sebab distribusi dalam kegiatan ekonomi menjadi lebih baik dan merata.


Namun, Tim Kajian Aliansi Peduli Banten Provinsi Banten menilai bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut terkesan asal-jadi. Banyak kejanggalan dalam proses awal pelaksanaan, seperti galian yang dilakukan dengan kedalaman kurang dari ketentuan.

Informasi Pekerjaan

Nama Pekerjaan: Rehabilitasi Ruas Jalan Mekarwangi Kabupaten Pandeglang (IJKD)

Nama Penyedia Jasa: CV Cakra Dua Bersama

Nomor Kontrak: 600.1.8/103.2/SPK/RJMM-IJKD/BBM/DPUPR/VI/2025

- Nilai Paket Pekerjaan: Rp 3.846.430.000

- Tanggal Kontrak: 19 Juni 2025 

Waktu Pelaksanaan Pekerjaan: 180 hari kalender

Konsultan Pengawas: PT BiGHI Konsultan Perkasa

- Metode Pemilihan: E-Purchasing

- Sumber Dana: APBD T.A. 2025


Kajian atas Temuan dan Potensi Dugaan Korupsi berdasarkan temuan Tim  Aliansi Peduli Banten, terdapat beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain:

Galian yang dilakukan dengan kedalaman kurang dari ketentuan

Tidak ada pengerasan sebelum pengurugan dasar

Potensi dugaan korupsi yang dapat timbul dari temuan ini adalah:

Penyimpangan prosedur pelaksanaan pekerjaan

Penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan

dihawatirkan ada nya Kerusakan infrastruktur yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dikemudian hari


Tim Aliansi Peduli Banten melakukan kroscek dan menemukan bahwa galian tidak dilakukan dengan kedalaman yang sesuai ketentuan. Selain itu, tidak ada pengerasan sebelum pengurugan dasar. Ketua Umum Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa ini adalah data awal dan mereka akan terus melakukan pemantauan sampai akhir kegiatan.


Dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan, perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan yang ketat terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur.


 Aliansi Peduli Banten berharap bahwa pihak-pihak terkait, masyarakat, dan aparat penegak hukum dapat memantau kegiatan Rehabilitasi Ruas Jalan Majau-Mekarwangi Kabupaten Pandeglang (IJKD) untuk memastikan bahwa kualitas dan kuantitas pekerjaan dapat tercapai dengan baik dan terhindar dari dugaan korupsi.


Dengan pemantauan yang ketat, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Aliansi Peduli Banten juga berharap bahwa pihak-pihak terkait dapat transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan kegiatan ini.


Pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat dan aparat penegak hukum dapat membantu memastikan bahwa kegiatan rehabilitasi jalan tersebut berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana. Dengan demikian, diharapkan bahwa kegiatan rehabilitasi jalan tersebut dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.


Setetmen Aris, selaku Pelaksana Teknis Dinas PUPR Provinsi, menyampaikan bahwa secara teknis, galian wajib dilakukan pemadatan sebelum pengurugan. Ia juga menyatakan akan menyampaikan temuan tersebut kepada pihak pelaksana. Berdasarkan peraturan yang berlaku, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam konteks ini, PPTK dapat melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jika memiliki sertifikat kompetensi yang relevan. Namun, perlu diperhatikan bahwa PPTK dan PPK memiliki perbedaan dalam hal tugas dan kewenangan 


Pemadatan sebelum pengurugan merupakan langkah penting dalam proses konstruksi untuk memastikan stabilitas dan keamanan struktur. Dengan demikian, pernyataan Setetmen Aris sejalan dengan praktik konstruksi yang baik dan standar teknis yang berlaku.


red*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *