SERANG, Jinnewsone@gmail.com| – Aliansi Peduli Banten (APB) menyoroti lambatnya respons dari Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, terhadap surat klarifikasi terkait pengelolaan anggaran sampah tahun 2024-2025. APB mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas anggaran tersebut, menyusul adanya dugaan indikasi praktik korupsi dan penyelewengan dana.
APB menduga beberapa pos anggaran dalam pengelolaan sampah di Kecamatan Cikande mengandung unsur Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Beberapa contoh yang disoroti termasuk anggaran untuk minyak pelumas, pengadaan ban dump truck, dan sewa lahan penampungan sampah. Menurut APB, alokasi anggaran tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Ketua Umum Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya respons dari pihak kecamatan. "Kami menyayangkan kurangnya respons dari Kecamatan Cikande terhadap surat klarifikasi yang kami kirimkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan anggaran," ujarnya. Iwan menambahkan bahwa APB memiliki data dan dokumentasi yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan pembelanjaan dengan fakta di lapangan.
Surat klarifikasi yang dilayangkan APB kepada Camat Cikande satu minggu lalu belum mendapatkan respons yang memadai. Kondisi ini mendorong awak media untuk melakukan investigasi lebih lanjut ke Kantor Kecamatan Cikande pada Senin, 17 November 2025.
Saat dikonfirmasi di bagian pelayanan, seorang staf dengan inisial (S.i) membenarkan bahwa surat dari Aliansi Peduli Banten telah diterima pada 11 November 2025 dan telah disampaikan kepada Camat. Namun, pada Jumat, 14 November, staf yang sama menyatakan belum ada informasi lebih lanjut mengenai surat tersebut.
Upaya konfirmasi lebih lanjut dilakukan melalui pesan singkat kepada pihak Kecamatan Cikande. Pihak kecamatan mengonfirmasi telah menerima surat tersebut, namun belum memberikan penjelasan lebih rinci.
Menyikapi situasi ini, APB mendesak pihak Kecamatan Cikande untuk segera memberikan klarifikasi terkait pengelolaan anggaran sampah tahun 2024-2025. APB juga menyerukan kepada aparat penegak hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri Serang untuk memantau dan melakukan penyelidikan jika ditemukan indikasi penyimpangan.
Red*
« Prev Post
Next Post »
