Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

APB Soroti Dugaan Pelanggaran Izin Pembongkaran KMP Nusa Jaya: Penegakan Hukum Mendesak

 

CILEGON, BANTEN –jinnewsone.com

Aliansi Peduli Banten (APB) mendesak aparat penegak hukum dan regulator untuk bertindak tegas menyikapi dugaan pelanggaran dalam proses pembongkaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Nusa Jaya. Ketua APB, Iwan, menyoroti adanya indikasi pemotongan kapal di luar lokasi resmi yang telah ditetapkan, yang dapat mengancam keselamatan pelayaran dan berpotensi mencemari lingkungan.

 

Menurut Iwan, operasi penarikan (towing) dan salvage kapal di perairan Selat Sunda merupakan kegiatan berisiko tinggi yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten. Setiap tahapan, mulai dari verifikasi administratif, evaluasi teknis, hingga pengawasan operasional, harus mematuhi standar keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan yang berlaku.


Kekhawatiran APB muncul setelah beredarnya laporan mengenai dugaan pemotongan KMP Nusa Jaya yang dilakukan secara tertutup di Kampung Medaksa, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Provinsi Banten. Kegiatan ini diduga melibatkan pemotongan struktur utama kapal, pengelasan besi bekas, dan pengangkutan material hasil pemotongan. Indikasi kuat menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi, siang, sore, dan malam hari.

 

"Jika izin sudah jelas menentukan lokasi dan mekanisme pelaksanaan, maka tidak boleh ada penyimpangan. Penegak hukum dan regulator harus memastikan aturan dijalankan, bukan hanya diterbitkan," tegas Iwan. Pelaksanaan di luar lokasi izin ini berpotensi melanggar ketentuan administratif dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

 

Sebelumnya, APB telah mengirimkan surat resmi kepada KSOP Kelas I Banten untuk meminta klarifikasi terkait dasar penerbitan izin salvage, evaluasi teknis rencana kerja, mekanisme pengawasan operasional, sistem mitigasi pencemaran, dan pembagian tanggung jawab hukum antara pemilik kapal dan perusahaan salvage. Iwan menegaskan bahwa fungsi pengawasan regulator tidak berhenti pada penerbitan izin, melainkan memastikan pelaksanaan sesuai dengan persetujuan yang telah diberikan.

 

Pengangkatan dan penanganan bangkai kapal diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini menegaskan kewajiban pemilik kapal untuk melakukan wreck removal serta bertanggung jawab atas potensi dampak keselamatan dan pencemaran.

 

APB menggarisbawahi beberapa poin penting:

 

- Pemilik kapal wajib memastikan pengangkatan dilakukan sesuai izin.

- Perusahaan salvage bertanggung jawab atas metode teknis pelaksanaan.

- Regulator berwenang melakukan validasi, pengawasan, dan penegakan administratif.

- Aparat penegak hukum berwenang menindak jika ditemukan pelanggaran.

 

Iwan menegaskan bahwa kasus KMP Nusa Jaya bukan sekadar persoalan pembongkaran kapal tua, melainkan menyangkut pengendalian bangkai kapal di jalur pelayaran strategis nasional. "Kalau ada dugaan pelanggaran, harus ada pemeriksaan terbuka dan transparan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih," pungkasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana kegiatan maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pemotongan kapal di luar lokasi izin yang disetujui.



Red*

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *