Bandar Lampung Jinnewsone.com|Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung diduga Korupsi Milyaran Rupiah APBD Tahun 2024, dugaan ini timbul dari kecurigaan Aliansi Peduli Lampung ( APL) pada saat meminta klarifikasi terkait Pengadaan barang dan jasa, hari rabu (9/7)
M. Hidayat Tri Ansori., S. H., CLE Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL)
Menurunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Diduga Terindikasi adanya Penyimpangan (KORUPSI) KKN, Untuk aangaran APD Tahun 2024 dengan Nilai
APBD Tahun 2024
Rp. 721.614.066., Paket belanja Alat-alat angkutan
Rp. 4.483.040.649.,
Rp. 100.029.385.,
Rp. 3.648.099.150.,
Rp. 117.894.610.,
Rp. 140.000.000.,
Rp. 640.842.700.,
Rp. 527.541.440.,
Rp. 877.770.000.,
Rp. 174.046.000.,
Rp. 225.000.000.,
Rp. 239.832.920.,
Rp. 469.900.000.,
Rp. 443.970.000.,
Rp. 196.668.860.,
Rp. 211.560.177.,
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tidak dapat memberikan Keterangan terkait pengunaan Dana Angaran tersebut "kata Bung Dayat
Veni Selaku PLT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak dapat diklarifikasi berikut dengan
Roby Kasubag Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tidak dapat memberikan Keterangan, ia merasa kebal hukum dirinya dan mempunyai jabatan wewenang hingga tidak dapat dimintai Contact person, " Imbuh Bung Dayat
Aliansi Peduli Lampung (APL) hanya meminta untuk klarifikasi namun tidak ada tanggapan, diduga Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Melanggar Undang-undang
UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dan Undan-undang Tipikor
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001 menetapkan bahwa selain pidana penjara, pelaku korupsi dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan serupa juga berlaku pada Pasal 3 UU 20/2001, di mana denda yang dikenakan bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Mhidayata Tri Ansori., S. H., CLE., Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL) akan melaporkan Kadis DLH berikut Jajarannya Ke Kajati Lampung dan Polda Lampung untuk Segera diperiksa Terkait Dugaan Korupsi APBD 2024.
Awak Media Sudah mencoba Klarifikasi Namun Tidak ada yang bisa memberikan tanggapan atau Penjelasan Sampai Berita ini diterbitkan.
Red*
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »