Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Aliansi KARAT Soroti Dugaan Maladministrasi di Dinas PUPR Banten, Minta Gubernur Lakukan Evaluasi

 

Banten – Jinnewsone@gmail.com|Aliansi Kajian Realita Banten Provinsi Banten (KARAT) menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Banten untuk melakukan evaluasi, audit, dan tindakan korektif terkait dugaan maladministrasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024. Rekomendasi ini disampaikan seiring dengan permohonan audiensi dari KARAT kepada Gubernur Banten untuk memaparkan temuan secara langsung.

 

Dugaan maladministrasi yang disoroti oleh KARAT berfokus pada proses penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. KARAT menduga adanya pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2021, serta Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 000.3.1/4649-BPBJ/2023.

 

"Kami menemukan indikasi bahwa penunjukan PPK tidak melalui mekanisme pelimpahan kewenangan yang sah, di mana Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga langsung menunjuk PPK Non-KPA," ujar Adung Le, Ketua KARAT, dalam keterangan persnya.

 

KARAT menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah konsekuensi negatif, termasuk ketidakabsahan kontrak, kerugian keuangan daerah, serta terganggunya akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Lebih lanjut, KARAT juga menyoroti potensi pelanggaran unsur hukum administratif dan pidana dalam kasus ini. Dari sisi administratif, KARAT menduga adanya pelanggaran terhadap ketentuan kewenangan administratif dan maladministrasi. Sementara dari sisi pidana, KARAT melihat adanya potensi tindak pidana korupsi jika terbukti terdapat kerugian negara akibat tindakan tersebut.

 

Menindaklanjuti temuan ini, KARAT merekomendasikan sejumlah langkah kepada Gubernur Banten, antara lain:

 

Evaluasi dan peninjauan ulang Surat Keputusan (SK) Penetapan PPK.

Instruksi kepada Inspektorat Provinsi Banten untuk melakukan audit kepatuhan dan pemeriksaan administratif.

Penetapan tindakan korektif dan pencegahan.

Penjaminan kepastian hukum dan akuntabilitas APBD TA 2024.

 

"Kami berharap Gubernur Banten dapat segera menindaklanjuti rekomendasi ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel di Provinsi Banten," pungkas Adung Le.

 

KARAT berharap audiensi dengan Gubernur Banten dapat segera terlaksana untuk menyampaikan data dan informasi pendukung secara lebih detail.


Red*

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *