Tangerang – Jinnewsone@gmail.com|Penggunaan paving block untuk menangani kerusakan jalan raya di beberapa ruas wilayah Tangerang Raya menjadi perhatian serius. Dari sisi teknis, metode ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi mengganggu keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan.
Berdasarkan Spesifikasi Umum Bina Marga Kementerian PUPR, material yang diperbolehkan untuk penambalan jalan raya adalah aspal hotmix, cold mix untuk kondisi darurat, atau beton semen. Paving block sendiri hanya diizinkan digunakan untuk fasilitas seperti trotoar, area parkir, dan jalan lingkungan pemukiman.
Praktik penambalan jalan raya dengan paving block ini diduga telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022) serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, yang mengatur tentang kewajiban penyelenggara jalan untuk menjaga standar keselamatan dan kelayakan fungsi jalan.
Ketua Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan, mengkonfirmasi bahwa kasus ini terjadi di beberapa titik jalan di Tangerang. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan menunjukkan bahwa sejumlah pekerjaan pemeliharaan jalan yang berada di bawah kewenangan UPTD PJJ Tangerang dan Dinas PUPR Provinsi Banten tidak memenuhi spesifikasi teknis, dengan indikasi adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pelaksanaannya.
Aliansi Peduli Banten telah melakukan langkah resmi dengan mengirimkan aduan dan surat klarifikasi kepada Dinas PUPR Provinsi Banten, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan apapun. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa aspirasi masyarakat tidak diperhatikan, serta adanya kesan sulitnya penegakan hukum di tingkat daerah. Oleh karena itu,
Aliansi Peduli Banten berencana untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut secara langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam upaya mendorong proses penegakan hukum yang objektif dan transparan.
Red.
You are reading the newest post
Next Post »
