Serang-Jinewsone.com|Praktik penjualan obat antibiotik tanpa resep dokter kembali mencuat di Kota Serang. Sebuah apotek di wilayah Cipocok Jaya diduga menjual antibiotik secara bebas, meski praktik tersebut jelas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Dugaan ini menguat setelah beredar struk pembelian tertanggal 29 Januari 2026 dari Apotek Gama Cipocok Jaya, yang mencantumkan transaksi Amoxicillin Tablet 500 mg, salah satu jenis antibiotik, tanpa keterangan resep dokter, nama dokter, maupun nomor resep sebagaimana prosedur resmi.
Antibiotik merupakan obat keras yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter. Penjualan tanpa resep berpotensi menimbulkan resistensi antibiotik, ancaman serius bagi kesehatan publik karena dapat membuat infeksi semakin sulit disembuhkan.
Aturan terkait larangan penjualan antibiotik tanpa resep diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, Peraturan BPOM, serta Permenkes tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin apotek.
Kasus ini pun memicu pertanyaan publik terhadap fungsi pengawasan BPOM dan Dinas Kesehatan setempat. Masyarakat menilai lemahnya pengawasan berpotensi membuat praktik penjualan antibiotik bebas terus berulang.
Publik mendesak BPOM dan Dinas Kesehatan Kota Serang untuk segera melakukan inspeksi dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran, demi melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak apotek dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Red.*
You are reading the newest post
Next Post »
