Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Aliansi Peduli Banten Desak APH Bentuk TIM Pemeriksaan diduga Alih Fungsi Lahan Takberizin


Serang, Banten – Jinnewsone@gmail.com | Rabu, 1 Juli 2026 Aktivitas pembangunan sebuah gedung yang diklaim akan difungsikan sebagai kantor dan ruang kerja di wilayah Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan setelah ditemukan ketidakjelasan terkait status perizinan serta koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

 

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, awak media mendatangi lokasi proyek dan memperoleh keterangan dari salah satu pihak yang terlibat, yang akrab disapa Entong. Ia menyebutkan bahwa bangunan tersebut diperuntukkan sebagai kantor dan tempat usaha. Namun, ketika ditanya mengenai kelengkapan izin pembangunannya, narasumber tersebut mengaku telah berkoordinasi dengan pihak berwenang dan meminta pertanyaan diajukan langsung ke instansi terkait.

 

“Kalau soal izin, saya sudah koordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten. Silakan tanyakan ke sana,” ujarnya.

 

Untuk memastikan kebenaran pernyataan tersebut, awak media melakukan konfirmasi berjenjang ke instansi terkait. Di Kantor Desa Pamengkang, Kepala Desa tidak berada di tempat sehingga klarifikasi belum dapat dilakukan secara langsung.

 

Selanjutnya, konfirmasi ditujukan ke Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Kecamatan Kramatwatu. Pihaknya memberikan keterangan yang berbeda dengan pernyataan di lokasi pembangunan.

 

“Kami tidak mengetahui keberadaan maupun status bangunan itu, karena tidak ada laporan atau koordinasi apapun dari pihak pengelola ke kecamatan maupun Trantib. Tiba-tiba saja bangunan sudah berdiri. Soal perizinan bisa ditanyakan ke dinas terkait di tingkat kabupaten,” jelas petugas Trantib.

 

Melalui percakapan daring pada Rabu pagi, awak media juga menghubungi Kepala Desa Pamengkang berinisial DA. Setelah memastikan identitas, ketika ditanya mengenai keberadaan pembangunan dan kemungkinan perubahan fungsi lahan yang diduga termasuk wilayah pertanian produktif, pihaknya menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.

 

“Saya tidak tahu persoalan itu. Silakan tanyakan langsung ke Dinas Tata Ruang dan instansi terkait di kabupaten,” jawabnya singkat.

 

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lebih lanjut, mengingat pembangunan berlangsung di wilayah administrasi desa yang seharusnya berada dalam pengawasan dan pemantauan pemerintah setempat

 

Merespons temuan ketidakjelasan tersebut, Sekretariat Bersama Aliansi Peduli Banten melalui Ketua Umumnya, Iwan Setiawan, mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera mengambil langkah tegas.

 

“Kami mendesak dibentuknya tim pemeriksaan secara terpadu untuk menelusuri keabsahan pembangunan ini. Diduga pelaku usaha tidak mengantongi perizinan yang sah, terlebih lokasinya berada di atas lahan pertanian produktif yang dilindungi undang-undang,” tegas Iwan Setiawan.

 

Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:


Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 27 ayat (1): Pemanfaatan ruang wajib sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan Pasal 38 ayat (1): Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang  Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pasal 9 ayat (1): Lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak dapat diubah fungsinya kecuali dalam kondisi tertentu dan melalui prosedur persetujuan resmi Pasal 75: Setiap orang yang mengubah fungsi lahan tanpa izin diancam dengan pidana penjara dan denda.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung Pasal 23 ayat (1): Setiap pembangunan bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta memiliki persetujuan bangunan gedung sebelum pekerjaan dimulai Pasal 112: Pembangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berupa penghentian pekerjaan, pembongkaran, hingga tuntutan pidana.

 

“Jika terbukti melanggar, proses hukum harus dijalankan hingga tuntas. Lahan pertanian adalah aset bersama untuk ketahanan pangan, tidak boleh diubah sesuka hati tanpa aturan,” tambah Iwan.

 

Berdasarkan temuan sementara, terdapat ketidaksesuaian keterangan antara pihak pembangun dengan pemerintah desa dan kecamatan. Belum ditemukan bukti jelas mengenai kelengkapan perizinan, serta masih muncul dugaan alih fungsi lahan yang memerlukan penelusuran lebih lanjut.

 

Hingga berita ini dimuat, awak media belum berhasil memperoleh tanggapan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Perumahan dan Tata Ruang Kabupaten Serang untuk memastikan keabsahan perizinan dan status lahan.

 

Penelusuran masih terus dilakukan untuk mendapatkan keterangan yang seimbang dan fakta yang lengkap.

 

 

 Red*

.

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *