Serang, Banten — JinNewsOne.com | Selasa, 4 Agustus 2026 — Aliansi Gerakan Serang Raya menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP) pada sembilan lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Serang untuk periode 2024–2025.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya surat pemberitahuan resmi bernomor SP2D/157/VIII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 3 Agustus 2026. Dalam surat itu dijelaskan bahwa laporan yang diajukan Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya, Bahrudin, pada 23 Februari 2026 telah melalui sejumlah tahapan penanganan.
Proses tersebut meliputi verifikasi dokumen, pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait, permintaan data kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, hingga koordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk pelaksanaan audit secara menyeluruh.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas ketanggapan dan kerja cermat tim penyidik. Hal ini membuktikan bahwa pengaduan warga didengar dan ditangani dengan serius," ujar Bahrudin.
Meski demikian, pihaknya berharap proses pemeriksaan terus dilanjutkan secara mendalam dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas pada setiap tahapan penyelidikan.
Menurut Bahrudin, apabila nantinya ditemukan bukti yang kuat mengenai adanya penyalahgunaan wewenang, rekayasa data, maupun unsur tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap tidak ada hal yang tertutup atau terlewatkan. Seluruh temuan harus diuji secara objektif. Jika terbukti merugikan keuangan negara maupun hak masyarakat, pelakunya harus dipertanggungjawabkan secara adil sesuai hukum," tegasnya.
Aliansi Gerakan Serang Raya juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga tuntas. Organisasi itu berharap aparat penegak hukum dapat menyampaikan perkembangan proses secara berkala sebagai bentuk keterbukaan informasi dan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. *(Red)
You are reading the newest post
Next Post »
