BLITAR – JinNewsOne.com | Selasa, 28 Juli 2026 — Organisasi profesi wartawan di Blitar Raya menyatakan sikap bersama menyikapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai "londo ireng". Melalui aksi damai di kawasan Patung Bung Karno, Kota Blitar, Selasa (28/7/2026), para jurnalis mendesak Presiden memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia.
Aksi tersebut diikuti puluhan jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Blitar Raya. Mereka membentangkan spanduk dan poster bertuliskan pesan-pesan dukungan terhadap kebebasan pers, membacakan pernyataan sikap bersama, serta menandatangani petisi yang akan disampaikan kepada Presiden.
Sekretaris IJTI Blitar Raya, Winanto, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan wujud kepedulian untuk menjaga kehormatan profesi wartawan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
"Pers Indonesia merupakan salah satu pilar demokrasi yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kami menolak segala bentuk pelabelan, stereotip, maupun narasi yang mendiskreditkan profesi wartawan, terlebih jika disampaikan oleh pejabat publik," ujar Winanto saat membacakan pernyataan sikap.
Menurutnya, tugas wartawan dalam menyampaikan kritik, mengajukan pertanyaan, dan memberitakan fakta merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Dalam pernyataan sikap tersebut, organisasi wartawan Blitar Raya menyampaikan enam tuntutan. Salah satu poin utama ialah meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka agar tidak menimbulkan penafsiran yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
"Kami meminta Presiden Republik Indonesia menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia agar tidak menimbulkan penafsiran yang merendahkan profesi wartawan. Kami juga mengajak seluruh insan pers tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, berimbang, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, serta mengimbau semua pihak menghormati kebebasan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi di Indonesia," tegas Winanto.
Sebagai simbol menjaga marwah profesi, para peserta aksi meletakkan kartu identitas (ID Card) pers di atas spanduk aksi usai menandatangani petisi. Aksi simbolis tersebut menjadi penegasan bahwa profesi wartawan memiliki kehormatan yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
Melalui aksi damai tersebut, para jurnalis berharap polemik yang muncul dapat menjadi momentum untuk memperkuat hubungan yang saling menghormati antara pemerintah dan media. Mereka juga menegaskan komitmen untuk terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, serta berpihak pada kepentingan publik demi menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia. (Red)
You are reading the newest post
Next Post »
