Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Waduh!!!! Ditemukan Kantor Desa Bangun Jaya Tutup Saat Jam Kerja

By On Mei 26, 2025

 


Rejang Lebong, JinNewsOne.Com – Kantor desa merupakan pusat pelayanan pemerintahan di tingkat desa, tempat berjalannya berbagai kegiatan seperti urusan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, hingga pembangunan.

Namun, kondisi berbeda ditemukan di Kantor Desa Bangun Jaya, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong. Diduga kantor desa tersebut jarang dibuka, bahkan pada saat jam kerja.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada media ini bahwa hampir setiap hari masyarakat yang hendak mengurus keperluan di kantor desa, justru harus mendatangi rumah Sekretaris Desa, karena kantor desa tidak pernah buka.

Untuk membuktikan informasi tersebut, tim media jinnewsone.com melakukan peninjauan langsung ke Kantor Desa Bangun Jaya pada hari Senin, 26 Mei 2025 pukul 12.30 WIB. Hasilnya, kantor benar-benar tidak dibuka sama sekali, dalam keadaan terkunci dan tidak ada petugas piket di tempat.

Padahal saat itu masih dalam jam kerja sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Kondisi ini menjadi sorotan warga dan awak media. Muncul pertanyaan, ke mana anggaran penyelenggaraan pemerintahan desa digunakan? Ke mana Kepala Desa dan perangkat desa lainnya?

Tim media kemudian mencoba menghubungi Kepala Desa Bangun Jaya, Firdaus, melalui sambungan telepon seluler. Sayangnya, meski terdengar nada sambung, panggilan tidak diangkat. Hingga berita ini ditayangkan, tim media belum berhasil terhubung dengan Kepala Desa.

“Kami minta kepada Bupati dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta Dinas BPMD agar dapat memberikan perhatian dan arahan kepada Camat Bermani Ulu Raya dan Kepala Desa. Kami berharap mereka menjalankan tugas sesuai aturan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat hingga jam kerja berakhir,” ujar Red (Zul Kipli).

Bangunan Jalan Rabat Beton Pemdes Simpang Kota Bingin Diduga Tak Sesuai Spek, Terkesan Sengaja Di-Mark Up

By On Mei 11, 2025

 


Kepahiang, JinNewsOne.Com – Meski baru-baru ini aparat penegak hukum (APH), seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai kabupaten di Provinsi Bengkulu gencar menindak oknum kepala desa yang terlibat korupsi dana desa, namun hal ini tampaknya belum cukup memberi efek jera, Jumat, 10 Mei 2025.

Berdasarkan informasi yang beredar, keberanian sejumlah kepala desa di Kabupaten Kepahiang diduga karena adanya keterlibatan pihak ketiga atau penyedia yang mengklaim memiliki kedekatan dengan oknum aparat penegak hukum. Hal ini membuat kepala desa merasa aman dan yakin tidak akan tersentuh hukum.

Salah satu kasus yang menuai sorotan adalah pembangunan jalan rabat beton di Desa Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang. Proyek ini diduga tidak sesuai spesifikasi dan mutu beton yang digunakan dinilai melebihi standar harga satuan Kabupaten Kepahiang.

Hasil investigasi tim di lapangan menemukan bahwa pekerjaan fisik jalan rabat beton tersebut terkesan tidak masuk akal dan kuat dugaan telah terjadi mark-up harga satuan. Jalan yang dibangun di perbatasan Desa Simpang Kota Bingin dan Desa Lubuk Penyamun itu memiliki panjang 170 meter dan lebar 2 meter. Ketebalan jalan diduga hanya menghasilkan volume sekitar 51 m³, dengan anggaran sebesar lebih dari Rp226 juta.

Jika anggaran tersebut dibagi dengan volume beton, maka diperoleh biaya sekitar Rp4.430.000 per m³. Padahal, menurut standar Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kabupaten Kepahiang untuk beton K.125 di desa, harga satuannya hanya sekitar Rp1.600.000 per m³, termasuk HOK (biaya tenaga kerja). Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Kepala Desa Simpang Kota Bingin sengaja mencari keuntungan pribadi.

Menurut sumber, Kepala Desa Simpang Kota Bingin sebelumnya juga pernah diperiksa Inspektorat Kabupaten Kepahiang pada tahun 2024 terkait temuan TGR (Tuntutan Ganti Rugi) lampu jalan sebesar lebih dari Rp100 juta. Hingga kini, dana tersebut dikabarkan belum dikembalikan ke kas desa atau kas negara. Namun, hingga saat ini belum ada klarifikasi atau tindakan hukum dari APH terhadap yang bersangkutan.

Anggota PBSR menyatakan bahwa anggaran proyek tersebut tergolong fantastis jika dibandingkan dengan desa lain. Misalnya, di desa lain dengan volume jalan rabat beton 1.000 meter, anggaran yang digunakan sebesar Rp353 juta. Sedangkan di Desa Simpang Kota Bingin, anggaran Rp226 juta hanya untuk panjang 170 meter dan lebar 2 meter. Ini semakin memperkuat dugaan adanya mark-up dan skandal dalam proyek tersebut.

Tim media berusaha menghubungi pihak Pemdes maupun TPKD untuk meminta tanggapan, namun kantor Desa Simpang Kota Bingin dalam keadaan tertutup. Saat wartawan mencoba menghubungi kepala desa melalui WhatsApp, nomor wartawan malah diblokir. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban resmi dari pihak pemerintah desa Simpang Kota Bingin. (Red)

Koordinasi Inspektorat, LP-KPK, dan PKN Tekan Audit Desa Daspeta 1: Banyak Dugaan Tak Masuk Akal

By On April 20, 2025

 


Kepahiang, JinNewsOne.Com - Permintaan audit terhadap Desa Daspeta 1, Kecamatan Ujan Mas, oleh Inspektorat Kabupaten Kepahiang, menjadi sorotan publik. Audit ini dinilai penting untuk mengevaluasi penggunaan Dana Desa, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta mengidentifikasi potensi penyimpangan.

Dua lembaga independen, yakni LP-KPK dan PKN (Pemantauan Keuangan Negara) DPP Provinsi Bengkulu, turut mendesak Inspektorat Kabupaten Kepahiang agar segera melakukan audit terhadap Desa Daspeta 1. Mereka mendorong agar proses audit melibatkan kedua lembaga tersebut guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap program Dana Desa yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Audit desa bertujuan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup audit mencakup pengelolaan keuangan, pelaksanaan program dan kegiatan, hingga penataan aset desa.

Permintaan audit dapat diajukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, inspektorat, maupun lembaga yang memiliki kepentingan dalam pengawasan Dana Desa.

Setelah permintaan diajukan, Inspektorat membentuk tim auditor untuk melakukan pemeriksaan lapangan, pengumpulan data dan bukti, serta penyusunan laporan berisi temuan dan rekomendasi.

Ketua LP-KPK, Anca, menyampaikan bahwa audit desa memberikan manfaat besar bagi semua pihak, terutama dalam mencegah potensi penyimpangan dan memperbaiki tata kelola Dana Desa di masa mendatang.

“Jika dalam evaluasi ditemukan indikasi kuat adanya kerugian negara, maka pemeriksaan akan ditingkatkan ke tahap review hingga audit menyeluruh. Selanjutnya, LP-KPK dan PKN siap membuat laporan pengaduan resmi untuk ditindaklanjuti oleh aparat berwenang,” jelas Anca.

Audit juga akan menelusuri dokumen SPj (Surat Pertanggungjawaban) penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024.

Sebagai informasi, alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Kepahiang tahun 2024 mencapai Rp82,57 miliar, yang disalurkan ke 105 desa. Dari jumlah tersebut, hanya 9 desa yang menerima dana di atas Rp1 miliar.

Jumlah Dana Desa untuk Kabupaten Kepahiang terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2022, total dana sebesar Rp78,22 miliar, meningkat menjadi Rp82,01 miliar di tahun 2023.

(*/red)

LSM PPPPB Segera Laporkan Dugaan Tipikor di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong ke Kejati Bengkulu

By On Maret 14, 2025

 


Rejang Lebong, JinNewsOne.Com – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Pelaksana Pembangunan Provinsi Bengkulu (LSM PPPPB) dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, khususnya di Bidang Bina Marga, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Jumat, 14 Maret 2025.

Ketua LSM PPPPB, Bambang Purnama Saputra, mengungkapkan bahwa laporan ini didasarkan pada aduan masyarakat serta temuan di lapangan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

Menurut Bambang, pihaknya telah melakukan investigasi langsung terhadap sejumlah proyek yang diduga bermasalah. Salah satu temuan utama adalah metode pengerjaan yang dilakukan secara manual dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Selain itu, ditemukan perbedaan volume pekerjaan antara yang tercantum dalam kontrak dengan yang terealisasi di lapangan, sehingga berpotensi menimbulkan kelebihan bayar.

Bambang mengungkapkan bahwa ada enam proyek yang menjadi fokus laporan, yaitu:

1. Pembangunan Bawah Jembatan Lubuk Alai – Palembang Kecil (BM1)

Nilai kontrak: Rp2.173.090.000

Sumber dana: APBD (Dana Alokasi Umum) Tahun 2023

Waktu pelaksanaan: 150 hari kalender

Kontraktor: CV Bayu Mandiri

Konsultan pengawas: CV Tifa Engineering

Dilanjutkan pada 2024 dengan anggaran Rp10 miliar lebih, dengan penyedia jasa CV Finsa Bersaudara

2. Pembangunan Bahu Jalan

Pelaksana: CV Harapan Sentosa

Pengawas: CV Palemo Konsultan

Nilai anggaran: Rp1.170.770.000

Sumber dana: APBD (Dana Alokasi Umum) Tahun 2023

3. Peningkatan Jalan (Hotmix) di Kelurahan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang

Pelaksana: CV Henderson

Pengawas: CV Arch Studio

Nilai kontrak: Rp795.855.000

Sumber dana: APBD (Dana Alokasi Umum) Tahun 2022

4. Peningkatan Jalan Desa Pal VIII – Talang Kedurang

Pelaksana: CV Ifano Jaya Nusa

Pengawas: CV Falemo Consultants

Nilai anggaran: Rp978.702.000

Sumber dana: APBD (Dana Alokasi Umum) Tahun 2022.

5. Pembangunan Bahu Jalan di Tabarenah (Curup Utara) dan Sukarami (Bermani Ulu)

Pelaksana: CV Bermani Jurukalang

Pengawas: CV Griya Teknik

Nilai anggaran: Rp907.974.000

Sumber dana: APBD (Dana Alokasi Umum) Tahun 2022.

6. Peningkatan Jalan Hotmix Desa Lubuk Tujuan – Desa Belimbing Dua, Kecamatan Padang Ulak Tanding

Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyusun laporan resmi dan menyerahkannya kepada Kejati Bengkulu dalam waktu dekat. “Kami berharap Kejati Bengkulu dapat segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak ada lagi praktik yang merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.

(Red/Tim)

Pasien Keluhkan Pelayanan RSUD Jalur Dua Curup yang Kurang Maksimal

By On Maret 07, 2025

 


Rejang Lebong, JinNewsOne.Com – Seorang pasien yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jalur Dua Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Pasien merasa kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh bidan yang bertugas, yang diduga kurang maksimal.

“Kami datang ke RSUD Jalur Dua untuk mengetahui kondisi kesehatan ayah kami, namun pelayanan yang kami terima justru kurang baik,” ujar anak pasien kepada media, Senin (03/02/2025).

Ia menjelaskan bahwa ayahnya sudah lama sakit dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan yang optimal. Namun, menurutnya, dua bidan yang bertugas, salah satunya bernama Eka, justru terkesan kurang peduli.

“Kami disuruh sendiri memasang oksigen di hidung ayah kami dan mengambil sampel darah dari ujung jarinya, seolah-olah mereka enggan atau jijik menangani pasien,” tambahnya.

Dalam dunia medis, bidan memiliki tanggung jawab utama dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak, serta harus bekerja sesuai kode etik profesinya, yang menekankan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Jika terbukti melanggar kode etik, bidan dapat dikenakan sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin praktik.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak RSUD Jalur Dua Kota Curup belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait keluhan tersebut.

(Red/Tim)

Unit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong Pantau Harga Sembako Jelang Ramadan

By On Maret 01, 2025

 


Bengkulu, JinNewsOne.Com – Unit II Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong melakukan pengecekan stabilitas harga sembako menjelang Ramadan di Pasar Atas Curup pada Jumat, 28 Februari 2025.

Dari hasil pengecekan, beberapa bahan kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga. Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan panic buying.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, SE., MH., mengungkapkan bahwa sejumlah komoditas yang mengalami kenaikan harga antara lain daging sapi, ayam potong, telur, bawang merah, bawang putih, serta berbagai jenis cabai seperti cabai keriting, cabai rawit merah, dan cabai rawit hijau.

“Kenaikan harga sejumlah bahan pokok ini sebagian besar mulai terjadi sejak satu bulan sebelum Ramadan,” ujar Kasat.



Meskipun ada kenaikan harga, Iptu Reno menegaskan bahwa secara umum harga sembako di Kabupaten Rejang Lebong masih dalam kondisi normal, dan stok bahan pokok tetap mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak khawatir terhadap ketersediaan minyak goreng. “Stok minyak goreng di wilayah Kabupaten Rejang Lebong masih mencukupi untuk kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Pengecekan harga sembako ini dilakukan mulai pukul 09.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Reno Wijaya, SE., MH., didampingi Kanit II Tipidter, Aipda Rinto Sahrizal, SH., serta anggota Brigpol A.R. Malau, SH., Brigpol Yuda P.U., dan Briptu Reno Saputra.

(Red/Nandar)

Proyek Dinas Kelautan dan Perikanan, Kelobak Dikerjakan Cv Rizqullah JASAKONTRINDO diduga Tidak Sesuai Spek

By On Januari 05, 2025

 


Bengkulu, JinNewsOne.Com - Proyek dari dinas kelautan dan perikanan provinsi Bengkulu sumber dana DAK Tahun anggaran 2024 Pelaksana CV RIZQULLAH JASAKONTRINDO dengan nilai kontrak 35.30.295.25 rupiah, Minggu 5 Januari 2024.

Yang mana rehabilitasi kolam BAK pendederan balai benih ikan ( BBI ) KELOBAK kabupaten Kepahiang tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB.

Pasalnya, hal tersebut terungkap hasil pantauan beberapa awak media di lokasi kegiatan proyek rehabilitasi kolam ikan ( BBI ) KELOBAK Kepahiang ada kejanggalan dari anyaman cincin besi yang mana jarak besi behel 20 s/d 25,cm hal tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB.

Pemerintah Provinsi Bengkulu, Dinas Kelautan dan Perikanan pada tahun ini 2024 menambahkan sarana dan prasarana penunjang untuk meningkatkan produksi perikanan, terutama kolam Balai Benih ikan (BBI) di kabupaten Kepahiang, kelobak.

Namun pada kenyataannya kegiatan tersebut menuai kritik kan dari berbagai kalangan masyarakat salah satunya diungkapkan oleh Johan warga setempat, yang mana kegiatan rehabilitasi kolam BBI ini yang seharusnya menggunakan galian pondasi namun pada kenyataannya kegiatan tersebut tidak ada galian,” kata Johan.

Beberapa kali upaya wartawan media ini untuk melakukan konfirmasi terhadap pelaksana CV RIZQULLAH JASAKONTRINDO namun tidak membawa hasil, hingga berita ini ditayangkan.

(Red/Tim)

Warga Tuding Kepala Desa Gunung Agung, Kecamatan Bermani Ilir Sengaja Mark-Up Anggaran Sumur Bor

By On Januari 03, 2025

 


Bengkulu, JinNewsOne.Com – Oknum Kepala Desa Gunung Agung Kecamatan Bermani Ilir, tengah menjadi sorotan warga setempat. diduga melakukan mark-up atau penggelembungan anggaran salah satu item yang dibiayai oleh Dana Desa tahun 2024, yakni proyek pembuatan sumur bor, Jum’at (3/1/2024).

Menurut informasi yang dihimpun, anggaran untuk pembuatan sumur bor tersebut tercatat lebih besar dari harga pasar yang seharusnya. Warga desa mengaku merasa dirugikan karena proyek yang dibiayai dari Dana Desa seharusnya transparan dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

Dari informasi yang di dapat awak media, Desa Gunung Agung sebut saja Anton nama bukan sebenarnya, mengatakan, bahwa dana tersebut sangat mark up harga sedang kan yang kami tau saat kami konfirmasi tukangnya, ia mengatakan bahwa upa galian hanya Jasa bor 20 JT/ kilometer lampu 1.500.000/galon air 1.500.000/ tower 3.500.000/ pipa dan keran air 100.000/ cor dan jasa 500.000 di kali 3 titik,” Ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa proyek sumur bor tersebut seharusnya menjadi solusi kebutuhan air bersih masyarakat. Namun, kecurigaan mulai muncul ketika laporan anggaran menunjukkan biaya yang dianggap tidak wajar,” Tutupnya.

Saat Awak media ini mencoba konfirmasi dengan kepala desa melalui seluler via WhatsApp kepala desa menjawab.

“Ini dari mana dan di mana tempatnya, kita ketemuan aja atau saya datang ke sana,” papar kepala desa.

“Sebutkan siapa sumbernya dan jika tidak berarti sumber itu tidak laki – laki,” ujar kades dengan arogan se akan hukum miliknya sendiri.

Bahwasanya awak media hanya memberitakan apa yang Narasumber berikan. Di area kepemimpinan pak presiden Prabowo Subianto. agar kiranya pihak APH segera mengambil kebijakan dan memeriksa APBDES desa Gunung Agung termulai tahun 2023/2024 agar kerugian negara bisa di kembalikan.

(red/tim)

Diduga Tak memiliki izin Kementerian ESDM Perusahaan PT W.A.B Beraktivitas Sudah Satu Tahun

By On Januari 01, 2025

 


Rejang Lebong, JinNewsOne.Com - Menjadi Bahan Perbincangan di kalangan Masyarakat tentang operasinya Pertambangan Batu Gunung, di Desa Kota Pagu Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, yang di lakukan oleh Perusahaan PT W.A.B, Rabu, 1 Januari 2025

Warga Desa Kota Pagu dan Desa Tasikmalaya mengeluh atas operasinya Kendaraan Pengangkut material Batu gunung yang berasal dari pertambangan yang di kelola oleh PT W.A.B diduga telah menciptakan kondisi jalan rusak parah. Yang mana jalan tersebut jalan irigasi Prambanan menuju lahan pertanian kopi warga. Kemudian juga menciptakan jalan Berdebu apa bila dalam kondisi Cuaca Panas, dan bila hujan susah dilewati oleh kendaraan roda dua apa lagi saat musim panen warga susah membawa hasil panennya.

Seperti di ungkapkan istri Bahori pengelola tambang. Saat wartawan media ini melakukan konfirmasi dikediamannya ia mengakui bahwa perusahaan PT W.A.B miliknya ini, perusahaan ini kami beli dari mantan Bupati Ahmad Hijasi seharga 25 juta. Karena menurut direktur PT W.A.B awalnya perusahaan tersebut izinnya cukup atau komplit masih berlaku kata Rio direktur PT W.A.B. maka kami berani membeli perusahaan tersebut, seharga 25 juta rupiah,” jelasnya.

Lanjut istri Bahori menjelaskan beberapa bulan ia mengelola tambang batu gunung tiba - tiba ada penertiban tambang galian C di seluruh wilayah tambang galian C kecamatan Curup Utara yang dilakukan oleh kepolisian dari Polda Bengkulu, Alhamdulillah perusahaan miliknya tidak diketahui oleh polisi dari Polda Bengkulu dan tiba - tiba saudara Rio direktur PT W.A.B mendatangi Bahori dan istrinya, melarang keras untuk tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut karena perusahaan PT W.A.B tidak memiliki izin dari kementerian ESDM,” ungkapnya

Rohayati warga sekitar Lokasi kepada awak media, menjelaskan “Lingkungan kami sekarang sudah tidak sehat dampak Polusi Udara, namun sebagai masyarakat kecil, maka kondisi ini hanya dapat di Terima saja, terkait perizinan mungkin kepala Desa yang lebih tau, kami juga sangat keberatan dengan kondisi jalan yang sangat hancur ulah penambang galian C yang tidak memikirkan nasib warga sekitar,” Ujarnya.

Rohayati menambah kan perusahaan tersebut maupun tambang di sekitar wilayah perusahaan PT W.A.B ini sudah beberapa kali di berita kan oleh media namun pengelola tambang tersebut seolah olah kebal hukum katanya dan jangan ada dugaan oknum aparat kepolisian polres rejang Lebong yang jadi beking perusahaan PT W.A.B ini hingga pengelola tambang galian c di wilayah hukum polres rejang Lebong merasa aman,” tutupnya.

Sementara dalam kesempatan lain Kepala Desa Kota Pagu saat di wawancara oleh wartawan, dirinya Mengatakan, “Pihak Manajemen Perusahaan PT W.A.B belum pernah pamit atau memberitahukan kepada saya terkait adanya kegiatan pertambangan di daerah Desa Kota Pagu, ya seharusnya mereka pamit,” Tutupnya.

(Red/Zul Kipli Hasan)

ADA YANG TAK BERES DI DESA DATARAN TAPUS,"  BAYAR GAJI PERANGKAT SETELAH DIBERITAKAN JUDUL NYA 6 BULAN TAK MAU BAYAR GAJI PERANGKAT DESA

By On Desember 31, 2024

 


Bengkulu, JinNewsOne.Com - Kepala Desa Dataran Tapus Kecamatan Bermani Ulu Raya di Duga Sengaja Tidak Mau Membayar Gaji Perangkat Desa, Sebanyak 7 Orang Perangkat Desa yang Masih Aktif termasuk lembaga adat ( BMA ) dan ( perangkat agama ), Senin 30 Desember 2024.

Bahkan, sampai sekarang Desember Belum Menerima Gaji dari Kepala Desa dataran tapus Terhitung Selama 6 Bulan, Mulai dari Bulan Juli Sampai Desember Tahun 2024.

Setelah diberitakan oleh media ini, kades dataran Tapus baru la sibuk mendatangi rumah perangkat yang belum dibayar gaji perangkatnya selama ini, menurut sumber, saat dihubungi wartawan media ini

Senen 30 Desember 2024 pukul 19 WIB menjelaskan, Alhamdulillah pak gaji suami saya baru saja di bayar habis solat magrib ini pak, kalau yang lain kami belum tahu informasi masinya pak, sudah di bayar atau belum karna kami belum keluar rumah, soalnya udah malam,” tutupnya

Terpisah, Menyikapi Berita yang beredar dikalangan masyarakat, tentang kepala desa tidak membayar gaji perangkat desa sampai 6 bulan apa lagi ini sudah hampir berganti tahun 2025, ketua LSM Persatuan Besar Solidaritas Rakyat (PBSR) DPD provinsi Bengkulu menegaskan, kepada aparat penegak hukum (APH) bila melihat berita seperti ini yang beredar di media sosial untuk segera mengambil tindakan tegas untuk memanggil kades tersebut dan memeriksa secara leseluruhan, Karena ini sudah ada unsur penggelapan gaji orang yang mempunyai hak sudah ada unsur kades merugikan banyak orang,” jelas ketua PBSR”

Dan Kami minta Kepada camat, Dinas PMD dan Inspektorat rejang Lebong maupun pihak aparat penegak hukum (APH) karna ini sudah ada unsur penggelapan Siltap atau gaji perangkat desa,” nantinya Kami Berharap Dinas Terkait agar Dapat Menengahi Permasalahan ini, supaya mereka yang dirugikan dapat Haknya kembali

(Red/Tim)

Woow!!, Kegiatan Kelurahan Diduga Ada “Oknum Atur Penunjukan Penyedia”

By On Desember 27, 2024

 


Rejang Lebong, JinNewsOne.Com - Beredar informasi terkait adanya Pemotongan atau Penyerahan fee, terkait kegiatan kelurahan yang di lakukan oknum untuk kepentingan pemenangan salah satu kandidat di pesta demokrasi pemilihan Legislatif, Jum’at 27 Desember 2024.

Mangkinkah hal ini nyata atau sekedar isu untuk melemahkan atau menunjukkan kecurangan oknum tertentu, maka untuk menjawab kebenaran tim media ini melakukan wawancara terhadap beberapa lurah di kecamatan Selupu Rejang Kabupaten, Rejang Lebong.

Berdasarkan informasi terhimpun bahwa pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengalokasikan Anggaran untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dengan item pekerjaan sesuai usulan dari pihak kelurahan, seperti kelurahan Simpang Nangka dengan Surat perintah kerja (SPK) NO: 02/SPK/FISIK, KEL,SP, NANGKA/2024, pekerjaan belanja modal gedung tempat pertemuan menggunakan biaya sebesar Rp.88.282.424,- Bersumber Dana APBD-P yang di kerjakan CV.Bisma Karya selama 30 hari kalender.

Selanjutnya Surat perintah kerja (SPK) NO:02/SPK/Fisik,KEL,AIR, DUKU/2024 pekerjaan belanja modal gedung tempat pertemuan Kelurahan Air Duku dengan Biaya sebesar Rp. 87.945.725,- bersumber Dana APBD-P yang juga di kerjakan oleh CV Bisma Karya Selama 30 hari Kalender.

Hanya saja di kelurahan Cawang Baru Pekerjaan konstruksi pembangunan jalan rabat beton menggunakan anggaran sebesar Rp.85.030.704, - berbeda nama perusahaan pelaksana kegiatan yaitu CV. Maulizar karya

Namun saat di konfirmasi terhadap Pihak kelurahan Cawang Baru, Dedi sebagai Lurah mengatakan, “informasi tentang fee atau pemotongan kegiatan kelurahan tidak benar, kami pihak kelurahan hanya menerima bantuan DPA nya di Pihak Kecamatan, prosesnya ada di Pihak LPSE,” ujarnya.

“Terkait nama perusahaan sebagai Pelaksana Kegiatan kami tidak tahu, namun saja kami hanya datang saat di undang awal pelaksanaan atau kegiatan Titik Nol,” Tutup Dedi yang telah menjabat sebagai Lurah Cawang Baru Selama 6 Tahun.

(Red/Tim)

Kelalaian Keselamatan Kerja Warnai Pembangunan atas jembatan Lubuk Alai Palembang Kecik Rejang Lebong

By On Desember 11, 2024

 


Rejang Lebong, JinNewsOne.Com - Kelalaian terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih menjadi perhatian serius dalam proyek pembangunan di Kabupaten rejang Lebong, Rabu 11 Desember 2024.

Salah satu kasus terpantau pada pembangunan atas jembatan desa lubuk alai Palembang Kecik, pekerjaan pembangunan atas jembatan milik Bina marga dinas PUPR Rejang Lebong menelan anggaran yang cukup fantastis belasan miliar anggaran APBD 2024 yang dikerjakan oleh CV FINSA BERSAUDARA.

Hingga kini, persoalan keselamatan pekerja diabaikan oleh pihak pelaksana atau kontraktor.

Pelanggaran K3 ini mencakup minimnya alat pelindung diri (APD) bagi pekerja, tidak adanya prosedur keselamatan yang memadai, serta lemahnya pengawasan di lapangan.

Hal ini juga luput dari perhatian konsultan pengawas proyek, yang seharusnya bertanggung jawab memastikan penerapan standar K3.

Menurut regulasi di Indonesia, pelanggaran K3 dapat dikenakan berbagai sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif meliputi teguran, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin usaha

Sementara itu, sanksi pidana dapat berupa denda hingga pidana penjara dalam kasus pelanggaran serius.

Ketika dikonfirmasi, Kabid Bina marga PUPR Rejang Lebong Roni selaku PPK belum memberikan tanggapan terkait masalah ini.

Upaya konfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp pun belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

Pelanggaran K3 tidak hanya berdampak pada keselamatan pekerja tetapi juga mencoreng citra proyek pembangunan publik.

Oleh karena itu, penting bagi pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, pengawas proyek, dan kontraktor, untuk segera mengevaluasi dan memastikan penerapan K3 di lapangan.

Langkah-langkah seperti audit K3, pelatihan bagi pekerja, serta penegakan hukum harus diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang.”

(Red/Team)

Aktivitas Pertambangan Pasir di Kelurahan Dusun Curup, Legal atau Ilegal

By On Desember 10, 2024

 


Rejang Lebong Curup, JinNewsOne.Com - Menjadi Bahan Perbincangan di kalangan Masyarakat tentang operasinya Pertambangan pasir, di Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, yang di lakukan oleh Perusahaan CV. RPM.

Ter khusus Warga Desa Batu Panco dan sekitarnya mengeluh atas operasinya Kendaraan Pengangkut material pasir yang berasal dari pertambangan yang di kelola oleh CV. RPM, di mana telah menciptakan kondisi jalan Berdebu apa bila dalam kondisi Cuaca Panas.



Seperti di ungkapkan M, warga sekitar Lokasi kepada awak media, “Lingkungan kami sekarang sudah tidak sehat dampak Polusi Udara yang tak segar lagi, namun sebagai masyarakat kecil, maka kondisi ini hanya dapat di Terima saja, terkait perizinan mungkin lurah dusun Curup atau kepala Desa batu panco yang lebih tau,” tuturnya.

Sementara dalam kesempatan lain Kepala Desa Batu Panco saat di wawancara oleh wartawan, dirinya Mengatakan, “Pihak Manajemen Perusahaan CV RPM belum pernah pamit sama kami kemungkinan dia pamit sama kades mantan,” Ujarnya.



Terkait Adanya Kegiatan Pertambangan, dapat di pastikan Belum ada Tindak Lanjutnya, karena Pihak Perusahaan tersebut tidak pernah lagi bertemu saya sebagai Kepala Desa,” tutupnya.

Berdasarkan Aplikasi MODI, yang telah di Sediakan Oleh Pihak Kementerian ESDM, maka tidak di temukannya perusahaan CV RPM kemungkinan Proses Perizinan Lainnya hingga membuat perusahaan CV. RPM telah Melakukan Aktivitas galian C tambang pasir.

Namun sangat di sayangkan Ketika awak media menghubungi pihak manajemen perusahaan CV. RPM hingga Berita ini di tayangkan Penjelasan dari Perusahaan tersebut belum dapat penjelasan.

(Red/Tim)

Cegah Kriminalitas, Kapolsek Bermain Ulu Raya ( BUR) Gelar Penyuluhan Hukum

By On Desember 10, 2024

 


Rejang Lebong, JinNewsOne.Com - Kapolsek bermain Ulu Raya ( BUR ) Iptu Asmar S.Sh bersama personil Polsek yang diwakili Babinkamtibmas Desa Air Bening Kecamatan Bermain Ulu Raya peltu Wawan s Dan Babinsa yang mewakili kodim 0409 Rejang Lebong, mengadakan penyuluhan hukum terhadap masyarakat Desa Air Bening, bertempat di Balai Pertemuan Desa Air Bening Kecamatan Bermain Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu yang di hadiri oleh Kepala Desa Air Bening Nusa jaya Putra.SH. dan para tokoh Masyarakat, tokoh Agama, tokoh Adat, tokoh Pemuda serta ibu - ibu rumah tangga Desa Air Bening Selasa 10 Desember 2024 pukul 09.00 sampai dengan selesai.

Dalam Arahan Kapolsek Bermain Ulu Raya ( BUR) Iptu Asmar S.SH. memberikan himbauan kepada seluruh orang tua masyarakat Desa air Bening yang memiliki anak sekolah agar selalu mengawasi, menasehati dan mengawal anak anaknya supaya bisa tidak mudah terpengaruh ke hal - hal negatif harapan nantinya bisa menyelesaikan dan mencapai cita cita mereka.

Menghimbau kepada para orang tua agar tidak terlalu cepat marah atau menanggapi jika anak anaknya melaporkan suatu kejadian tidak langsung emosi harus cari tau kebenaranya lebih dahulu apa benar atau memang anak kita yang salah.

Menghimbau kepada seluruh orang tua agar selalu memberikan Nasehat atau menyampaikan kepada anak anaknya jika bergaul harus melihat dengan siapa ia berteman dan suruh anak anaknya langsung pulang ke rumah kalau pulang dari sekolah.

Mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat bahwa di zaman sekarang ini bukan lagi siapa yang kuat tetapi siapa yang berhasil dalam bidang pendidikan itu yang diutamakan supaya bisa mendapat kedudukan di masyarakat bukan aduh kekuatan tapi saatnya menuntut ilmu, maka ia menghimbau kepada kita mari kita kawal anak anak kita supaya bisa sukses jangan dibiarkan jalan sendiri sendiri harus di kawal oleh orang tua.

Kemudian dampak kesehatan, Kapolsek juga menyoroti dampak sosial dan hukum dari penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, masyarakat yang terlibat dalam peredaran narkoba dapat menghadapi sanksi hukum yang berat.

“Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menimbulkan tindak kriminal yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Iptu Asmar S.SH mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Ia juga mengimbau agar warga segera melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya peredaran narkoba.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang ada untuk menanggulangi masalah ini,” tegas Kapolsek.

Melalui penyuluhan ini, Iptu Asmar S.SH berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan partisipasi aktif dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah kecamatan bermain ulu raya ( BUR ) khusus nya Desa Air Bening.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya.

Kades Pahlawan Raja Kecil Sok Jagoan Kebal Hukum, Tuding BPD !

By On November 05, 2024

 


Bengkulu, JinNewsOne.Com - Kepala Desa Pahlawan Kecamatan Curup, Utara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Menuding BPD menghambat kemajuan Desa, hal ini di ungkapkan dirinya melalui aplikasi Whatsapp saat di Konfirmasi Terkait kebenaran Proses Pembuatan Jalan Rabat Beton di dua Titik yaitu Jalan depan Rumah Kepala Desa dan Jalan menuju Rumah Sdr Dw yang merupakan Pembantu Kepala Desa atau Kader Desa, Selasa (5/11/2024). 

Kegiatan Bidang Pembangunan Desa dengan Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Pahlawan Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, yang merupakan Realisasi Program Dana Desa Tahun anggaran 2024 telah menelan Biaya Sebesar Rp. 62.546.200,- dengan Volume 60 meter x 3 meter berlokasi di Dusun 1.

Sebagaimana diketahui Jalan tersebut menuju rumah Sdr berinisial D yang merupakan pembantu Kepala Desa dalam melakukan pembuatan RAB kegiatan, uniknya Kondisi Jalan Rabat Beton yang baru saja selesai di kerjakan dalam hitungan minggu, saat sekarang kondisi Jalan Rabat beton sudah mengalami keretakan sehingga terkesan saat proses pelaksanaan tidak mengikuti Spesifikasi standarisasi Pembangunan Pemerintah.

Selanjutnya terdapat titik yang berbeda yaitu Jalan khusus rumah kediaman Kepala Desa Pahlawan, pekerjaan Jalan Rabat beton menggunakan anggaran Sebesar Rp. 81.029.700,- dengan volume 40 meter X 2 meter.

Namun sangat di sayangkan Lukman sebagai Kepala Desa Pahlawan saat di Konfirmasi malah menuding bahwa BPD menghambat Kemajuan Desa, "kini aku agak ketua BPD menghambat, kemajuan desa,” tulisnya saat di Konfirmasi.

Pada kesempatan berbeda salah satu warga kepada awak media mengatakan, “Sepertinya Kepala Desa kebal hukum karena ada informasi tentang pengadaan ayam tahun 2023, melalui oknum APH (Aparat Penegak Hukum) sebagai pihak penyedia,” tuturnya.

Sementara hingga berita ini di tayangkan BPD Desa Pahlawan belum Berhasil di Konfirmasi menyikapi tudingan tersebut.

(tim)

Terbentuknya Struktur Pengurus Sekolah Adat yang Diberi Nama Sekolah Adat Cawang Lekat

By On November 01, 2024

 


Rejang Lebong, JinNewsOne.Com - Terbentuknya struktur pengurus sekolah adat yang di beri nama sekolah adat Cawang lekat, dan sudah terbentuk untuk pengurus mulai dari pengawas, penanggung jawab dan pimpinan sekolah adat di bidang lainnya antara lain bidang sosbud, pendidikan dan lain lain, tenaga pendidik sekolah adat ini di dominasi rata - rata anak muda, Selasa (29/10/2024).

Harapan kita nantinya dengan terbentuknya struktur pendiri sekolah adat ini nanti bisa membangun sekolah adat. akan menjadikan pusat pendidikan kearifan lokal dan mempertahankan serta memelihara adat seni dan budaya yang sudah hampir punah seperti seni Gritan, Nyamiea dan Berjung yang jarang terdengar dan dipentaskan dalam acara seni budaya.

Membuat museum barang - barang tradisional yang langka juga mempertahankan makanan tradisional khas suku Rejang seperti rebung Snawie ,Sambal Tepek, Sambal Repsoak yang bahan bakunya dari hutan, kemudian kerajinan tangan seperti Menganyam, menghidupkan kembali cara - cara menenun kain ikat.

Menghidupkan kembali cerita-cerita dan permainan rakyat, memperkenalkan barang - barang langka tradisional di sekolah adat yang selama ini cukup banyak di sekolah ini, kemudian mengajarkan dan memperkenalkan tulisan aksara atau kaganga.

Serta memberikan edukasi yang menggunakan aplikasi literasi berbasis tulisan kaganga dengan tujuan menghidupkan dan melestarikan tulisan kaganga dari mulai usia dini nantinya.

Di sekolah adat inilah yang merupakan balai (pusat) menghidupkan kembali adat istiadat membedah hukum adat dengan seluruh stekholder para tetua Ninik Mamak Minen Tamang bermusyawarah menghidupkan kembali Hakim adat yang memang sudah ada baik dalam hukum tersirat maupun tersurat dalam buku simbur cahayo dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim.

Stabik magea mulojijei kulo magea seluruh pengetuwei jang slopoak minai dapet si dmayung ngen merestui niat baik yo dpt terlaksana coa de libo-libo ne amin ... sebagai penanggung jawab PD AMAN REJANG LEBONG

Musyawarah di balai desa kutei cawang-an undangan ...kades cawang-an

Tokoh tokoh masyarakat kutei seguring.bma cawang.bma semidea (tanjung beringin) kota pagu. Dan tokoh sepuh jang slopoak, adapun struktur yang terbentuk.

Penasehat bapak Tamrin Bangsu dosen Unib, Kades Cawang Lama, seguring tajung beringin. Kota Pagu dan Kades Kayu Manis kemudian BMA Desa Cawang an sebagai Penasihat. Penanggung jawab PD AMAN ( Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ) Kabupaten Rejang Lebong.

Untuk diketahui, Sekolah adat di ketuai Yogi Kurnia utama SP, Elpis Mundar M.SP. sebagai HUMAS.

Kegiatan Ketahanan Pangan Desa Talang Baru Satu. Diduga Sasaran Empuk, “Praktek Korupsi”

By On Oktober 17, 2024

 


Lebong, JinNewsOne.Com - Tujuan Pemerintah Pusat Untuk Meluncurkan Program Dana Desa dengan mengalokasikan Ke Bidang Ketahanan Pangan, agar mempercepat pemulihan Perekonomian Masyarakat dampak Virus Covid-19, namun Pada Kenyataannya Program ini Telah menjadi Sasaran Empuk yang di duga sebagai praktek Korupsi, Rabu (16/10/2024).

Contoh salah satunya Desa Talang Baru 1 Kecamatan Tapos Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, di mana Program Dana Desa Tahun anggaran 2024, Bidang Ketahanan Pangan di Peruntukan pengadaan Ayam Bertelur sebanyak 500 ekor, Pakan, Obat Beserta Kandang yang menggunakan anggaran Rp. 147.000.000,-.

Namun berdasarkan informasi terhimpun ketahanan Pangan yang di ambil dari pihak penyedia, memiliki Berat 5 ons, yang seharusnya memiliki berat 7 hingga 8 ons, sementara Harga satuan per ekor Rp. 120.000,- sementara yang di belanjakan hanya memiliki harga Rp. 50.000,- per ekor.

Armaja sebagai Kepala Desa Talang Baru 1 saat di wawancara oleh wartawan, menjelaskan “Kegiatan Ketahanan Pangan, Menggunakan Anggaran sebesar Rp 147.000.000,- yaitu untuk pembuatan kandang serta Ayam Bertelur sebanyak 500 ekor, terkait harga benar Rp. 120.000,- Per ekor dan Berat Bervariasi, dari 5 Ons hingga 8 Ons,” Pungkasnya.

(Red/Tim)

Kejaksaan Negeri Seluma Menetapkan Empat Tersangka Dalam Kasus Tukar Guling Lahan Salah Satu Mantan Bupati Seluma

By On Oktober 15, 2024

 


Bengkulu, JinNewsOne.Com - Drama korupsi kembali mencuat di Kabupaten Seluma Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan empat tersangka dalam kasus tukar guling lahan yang terjadi pada tahun 2008.

Di antara para tersangka adalah mantan Bupati dan Ketua DPRD, yang diduga terlibat dalam transaksi tukar-menukar lahan yang merugikan negara hingga Rp 19 miliar.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/10/2024).

Kasus yang mencoreng nama Kabupaten Seluma ini menjadi sorotan nasional karena skandalnya mencakup manipulasi besar-besaran di tingkat pejabat tertinggi daerah.

Kasus ini berawal pada tahun 2007, ketika Pemerintah Kabupaten Seluma melakukan pembebasan lahan seluas 286.560 m² di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.

Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan pabrik semen, namun proyek itu gagal pada tahun 2008.

Tersangka ME, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma, memutuskan untuk melakukan tukar guling lahan milik pemerintah dengan tanah pribadinya yang terletak di area perkantoran Seluma.

Namun, proses tukar guling ini diduga tidak mematuhi prosedur hukum, dikarenakan tanah yang ditawarkan oleh ME dikabarkan tidak jelas lokasinya, dan transaksi tersebut dilakukan tanpa kajian yang memadai.

Tim pelaksana, yang terdiri dari tersangka DH dan M, diduga lalai dalam menjalankan tugas mereka, sehingga terjadi manipulasi besar-besaran yang berdampak pada kerugian negara.

Setelah melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa lebih dari 80 saksi, Kejaksaan akhirnya menetapkan empat tersangka dalam skandal ini, yaitu:

ME – Bupati Seluma periode 2005-2010.

M – Sekretaris Daerah Seluma periode 2003-2011.

RA – Ketua DPRD Seluma periode 2005-2009.

DH – Kepala Badan Pertanahan Nasional Seluma periode 2006-2012.



Pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap berbagai pihak, termasuk pejabat dari Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, karena Kabupaten Seluma adalah hasil pemekaran dari Bengkulu Selatan.

Kejaksaan menemukan bukti bahwa lahan pemerintah ditukar dengan lahan pribadi tanpa izin mendalam dan melanggar peraturan tentang pengelolaan barang milik negara.

Audit yang dilakukan oleh Konsultan Akuntan Publik dan Kantor Jasa Penilai Publik mengungkapkan bahwa skandal ini telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 19 miliar.

Proses tukar guling yang seharusnya dilakukan sesuai aturan hukum ternyata disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat tersebut.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan memastikan bahwa mereka akan terus menyelidiki kasus ini untuk menemukan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Skandal ini mengungkap praktik korupsi yang telah lama mendarah daging di Seluma.

Bukannya bekerja untuk rakyat, para pejabat tersebut justru memanfaatkan jabatan mereka untuk mengamankan kepentingan pribadi.

Transaksi tukar guling ini hannyalah puncak gunung es dari lemahnya sistem birokrasi dan kurangnya pengawasan yang ketat.

Dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah.

Namun, penetapan empat tersangka, termasuk mantan Bupati dan Ketua DPRD, merupakan langkah awal yang menunjukkan bahwa keadilan bisa ditegakkan, meskipun membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Sumber hds SH,

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *