Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Bangunan Jalan Rabat Beton Pemdes Simpang Kota Bingin Diduga Tak Sesuai Spek, Terkesan Sengaja Di-Mark Up

 


Kepahiang, JinNewsOne.Com – Meski baru-baru ini aparat penegak hukum (APH), seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai kabupaten di Provinsi Bengkulu gencar menindak oknum kepala desa yang terlibat korupsi dana desa, namun hal ini tampaknya belum cukup memberi efek jera, Jumat, 10 Mei 2025.

Berdasarkan informasi yang beredar, keberanian sejumlah kepala desa di Kabupaten Kepahiang diduga karena adanya keterlibatan pihak ketiga atau penyedia yang mengklaim memiliki kedekatan dengan oknum aparat penegak hukum. Hal ini membuat kepala desa merasa aman dan yakin tidak akan tersentuh hukum.

Salah satu kasus yang menuai sorotan adalah pembangunan jalan rabat beton di Desa Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang. Proyek ini diduga tidak sesuai spesifikasi dan mutu beton yang digunakan dinilai melebihi standar harga satuan Kabupaten Kepahiang.

Hasil investigasi tim di lapangan menemukan bahwa pekerjaan fisik jalan rabat beton tersebut terkesan tidak masuk akal dan kuat dugaan telah terjadi mark-up harga satuan. Jalan yang dibangun di perbatasan Desa Simpang Kota Bingin dan Desa Lubuk Penyamun itu memiliki panjang 170 meter dan lebar 2 meter. Ketebalan jalan diduga hanya menghasilkan volume sekitar 51 m³, dengan anggaran sebesar lebih dari Rp226 juta.

Jika anggaran tersebut dibagi dengan volume beton, maka diperoleh biaya sekitar Rp4.430.000 per m³. Padahal, menurut standar Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kabupaten Kepahiang untuk beton K.125 di desa, harga satuannya hanya sekitar Rp1.600.000 per m³, termasuk HOK (biaya tenaga kerja). Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Kepala Desa Simpang Kota Bingin sengaja mencari keuntungan pribadi.

Menurut sumber, Kepala Desa Simpang Kota Bingin sebelumnya juga pernah diperiksa Inspektorat Kabupaten Kepahiang pada tahun 2024 terkait temuan TGR (Tuntutan Ganti Rugi) lampu jalan sebesar lebih dari Rp100 juta. Hingga kini, dana tersebut dikabarkan belum dikembalikan ke kas desa atau kas negara. Namun, hingga saat ini belum ada klarifikasi atau tindakan hukum dari APH terhadap yang bersangkutan.

Anggota PBSR menyatakan bahwa anggaran proyek tersebut tergolong fantastis jika dibandingkan dengan desa lain. Misalnya, di desa lain dengan volume jalan rabat beton 1.000 meter, anggaran yang digunakan sebesar Rp353 juta. Sedangkan di Desa Simpang Kota Bingin, anggaran Rp226 juta hanya untuk panjang 170 meter dan lebar 2 meter. Ini semakin memperkuat dugaan adanya mark-up dan skandal dalam proyek tersebut.

Tim media berusaha menghubungi pihak Pemdes maupun TPKD untuk meminta tanggapan, namun kantor Desa Simpang Kota Bingin dalam keadaan tertutup. Saat wartawan mencoba menghubungi kepala desa melalui WhatsApp, nomor wartawan malah diblokir. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban resmi dari pihak pemerintah desa Simpang Kota Bingin. (Red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *