JAKARTA — JinNewsOne.com | Selasa, 28 Juli 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penilaian kepatuhan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyusul beredarnya informasi yang menimbulkan kekhawatiran publik terkait pelibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di lapangan.
Menurut Isir, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam sinergi bersama DJP tetap berada dalam koridor tugas kepolisian, yakni pembinaan masyarakat, membangun komunikasi, serta memperkuat jejaring informasi di wilayah.
"Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat," ujar Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan, kerja sama antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat dimaknai sebagai pengalihan tugas maupun kewenangan petugas pajak kepada anggota kepolisian.
"Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Isir menjelaskan, sinergi antarlembaga tersebut merupakan bentuk koordinasi yang telah dijalankan sesuai fungsi masing-masing. Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas hanya menjalankan tugas pembinaan masyarakat serta membangun jejaring informasi di tingkat kewilayahan.
Menurutnya, Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun berbagai informasi, serta menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
"Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri," katanya.
Lebih lanjut, Isir menekankan agar masyarakat tidak memiliki persepsi keliru bahwa Bhabinkamtibmas merupakan kepanjangan tangan petugas pajak atau aparat penindak terhadap wajib pajak.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kerja sama yang telah lama terjalin antara Polri dan DJP. Menurutnya, tugas Bhabinkamtibmas tetap terbatas pada fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membangun komunikasi dan kemitraan di lingkungan masyarakat.
"Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku," ungkap Isir.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga telah memberikan penjelasan resmi terkait pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri dalam kegiatan pendampingan petugas pajak di lapangan.
Melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-1/2026, DJP menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu resah karena Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, meminta pembayaran pajak, melakukan pemeriksaan, maupun mengambil tindakan terhadap wajib pajak.
"Masyarakat tidak perlu khawatir," demikian pernyataan resmi Ditjen Pajak, Rabu (22/7/2026).
DJP menjelaskan bahwa pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan pedoman internal yang telah diterapkan sejak 2020. Surat edaran tersebut hanya merupakan penyempurnaan dari pedoman sebelumnya dan bukan kebijakan baru.
Otoritas pajak kembali menegaskan bahwa seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, DJP membangun koordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan. Sementara koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka penguatan jejaring informasi serta pendampingan di lapangan apabila diperlukan demi menjaga kelancaran tugas petugas pajak.
DJP memastikan seluruh pelaksanaan tugas perpajakan dilakukan secara profesional, proporsional, akuntabel, serta tetap menghormati hak-hak wajib pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)
« Prev Post
Next Post »
