Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Search This Blog

Labels

Topik

Terpopuler

Trending

🔴 BREAKING
Memuat berita terbaru...
Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Kejati Banten Audit 8 PKBM di Kabupaten Serang

By On September 02, 2026


Aliansi Gerakan Serang Raya desak Kejati Banten audit delapan PKBM di Kabupaten Serang
Aliansi Gerakan Serang Raya mendesak Kejaksaan Tinggi Banten melakukan audit terhadap delapan PKBM di Kabupaten Serang. Foto: Ilustrasi/JNO

Serang, Banten | JNO — Setelah sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan pada 10 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Serang kepada Polda Banten, Aliansi Gerakan Serang Raya kembali melanjutkan langkah pengawasan publik.

Kali ini, organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh terhadap delapan lembaga PKBM di Kabupaten Serang yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius terkait pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pendidikan.

Adapun delapan PKBM yang menjadi sorotan Aliansi Gerakan Serang Raya tersebut, yakni:

PKBM Bina Bangsa

PKBM Sinangka Sumber Daya, Kecamatan Ciomas

PKBM Prestasi Unggul

PKBM Sinar Purnama, Kecamatan Padarincang

PKBM Sekar

PKBM Insan Banten Madani

PKBM Puyuh Koneng

PKBM Bakti Warga

Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya, Baharudin, mengatakan hasil pemantauan dan penelusuran lapangan yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang.

Menurutnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara data jumlah peserta didik dengan kondisi yang ditemukan di lapangan. Selain itu, sejumlah sarana dan prasarana pembelajaran juga disebut berada dalam kondisi yang memprihatinkan.

“Kami menemukan ketidaksesuaian data jumlah peserta didik dengan kenyataan di lapangan. Sarana dan prasarana pembelajaran pun banyak yang tidak layak. Ada yang plafonnya sudah ambruk dan bangunan tidak terawat, padahal anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan atau BOP telah diterima secara berkala dalam rentang tahun anggaran 2022 hingga 2025,” ungkap Baharudin.

Lebih lanjut, Aliansi Gerakan Serang Raya menyatakan hasil pantauan di sejumlah lokasi juga menunjukkan adanya dugaan tidak berlangsungnya kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya.

Padahal, menurut Aliansi Gerakan Serang Raya, dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dilaporkan telah dicairkan setiap tahun kepada lembaga-lembaga pendidikan tersebut.

Atas dasar temuan tersebut, Aliansi Gerakan Serang Raya mendesak Kejaksaan Tinggi Banten segera mengambil langkah dengan melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan maupun operasional kedelapan PKBM yang menjadi sorotan.

Baharudin berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, profesional, dan tanpa pandang bulu.

“Jika ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran, ketidakpatuhan, hingga dugaan tindak pidana korupsi, kami meminta Kejaksaan Tinggi Banten segera mengambil langkah hukum sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan publik yang dilakukan secara konsisten untuk memastikan anggaran pendidikan masyarakat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Aliansi Gerakan Serang Raya juga menegaskan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat. Setiap dugaan ketidaksesuaian, menurut mereka, perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak pengelola kedelapan PKBM yang disebutkan terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan Aliansi Gerakan Serang Raya.

JinNewsOne akan terus membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. *Red/

Dugaan Kuat Siswa Fiktif Menyelimuti PKBM Nuansa Alam — Data Warga Diduga Dicuri, Aliansi Siap Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

By On Agustus 26, 2026



SERANG - JinNewsOne.com | Aliansi Peduli Banten bersama Aliansi Gerakan Serang Raya mengungkap dugaan kuat adanya praktik pencatatan siswa fiktif di PKBM Nuansa Alam, yang beralamat di Kampung Sawah Girang, Desa Cisitu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Hasil penelusuran dan verifikasi lapangan yang dilakukan kedua organisasi masyarakat tersebut menunjukkan sejumlah temuan yang sangat memprihatinkan dan patut ditindaklanjuti secara serius.

Berdasarkan dokumen yang berhasil diperiksa serta keterangan langsung dari sejumlah orang tua dan siswa, ditemukan bukti bahwa nama-nama warga tercatat sebagai siswa aktif di PKBM Nuansa Alam dalam sistem data pendidikan nasional (Dapodik), padahal mereka tidak pernah mendaftar, tidak pernah bersekolah, dan tidak pernah mengikuti kegiatan pembelajaran di lembaga tersebut. Bahkan terdapat nomor pendaftaran maupun kode barcode yang tertera resmi atas nama mereka, tanpa persetujuan maupun pengetahuan yang bersangkutan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, dugaan sementara menyebutkan bahwa hampir keseluruhan data siswa yang tercatat dalam sistem Dapodik di PKBM Nuansa Alam berpotensi berupa data fiktif. Praktik semacam ini sangat diduga kuat berkaitan dengan upaya memperoleh alokasi dana bantuan operasional pendidikan yang sejatinya diperuntukkan bagi pelayanan peserta didik yang nyata dan aktif.

Perbuatan menggunakan data pribadi warga tanpa persetujuan untuk keuntungan lembaga atau pihak tertentu ini diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Pasal 65 ayat (1): Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

Pasal 65 ayat (3): Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1): Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3): Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.

Pasal 66: Membuat atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain — dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1): Dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.

Pasal 3: Menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara memalsukan surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 378 KUHP (Penipuan): Dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menggunakan nama atau identitas orang lain dengan tipu muslihat untuk memperoleh dana — ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Membuat dokumen pendaftaran atau data siswa palsu — ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Merespons temuan tersebut, Ketua Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan, bersama Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya, Bahrudin, menyoroti lemahnya fungsi pengawasan, verifikasi, serta pemantauan dan evaluasi yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Serang. Padahal, pemberian izin operasional, pemeriksaan keabsahan data peserta didik, serta pengawasan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran merupakan tugas pokok dan fungsi utama instansi terkait. Ketiadaan pengawasan yang ketat inilah yang diduga memungkinkan praktik penyalahgunaan data berlangsung.

"Kami telah melakukan penelusuran mendalam, memeriksa dokumen, dan mewawancarai langsung pihak-pihak yang namanya tercatat sebagai siswa. Hasilnya sangat memprihatinkan — banyak yang tidak tahu-menahu bahwa namanya terdaftar di sana. Data mereka diduga diambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan untuk keuntungan pihak lain. Hal ini tidak sekadar pelanggaran administrasi, melainkan diduga kuat telah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi serta pelanggaran perlindungan data pribadi." ujar Iwan Setiawan, Ketua Aliansi Peduli Banten, didampingi Bahrudin, Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya.

Untuk itu, kedua organisasi menyatakan kesiapan penuh untuk menyerahkan seluruh berkas, dokumen, dan hasil penelusuran kepada pihak berwenang — baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Inspektorat — guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan mendalam, memverifikasi seluruh data, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti ada pelanggaran.

Kami juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang untuk segera melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh data peserta didik serta penggunaan anggaran di PKBM Nuansa Alam, sekaligus memperbaiki sistem pengawasan agar hal serupa tidak terulang di tempat lain. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan adalah hak seluruh rakyat, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang berani memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi dengan mencuri data milik orang lain. *Red


Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP

By On Agustus 25, 2026

Kepala PKBM Indonesia Negeriku Kidon Ginting saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan dugaan dugaan dana BOP di Kejari Kabupaten Tangerang
Kepala PKBM Indonesia Negeriku Kidon Ginting saat menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi dana BOP di Kabupaten Tangerang.

Banten — JinNewsOne.com | Selasa, 25 Agustus 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) program pendidikan keadilan periode 2023–2025.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan minimal dua tahun,” kata Wahyudi di Tangerang, Selasa.

Diduga Memanipulasi Data Peserta Didik

Menurut Wahyudi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencantuman data peserta didik fiktif yang tidak sesuai dengan jumlah siswa sebagai dasar pencairan dana BOP dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Ditemukan dugaan adanya sejumlah siswa fiktif yang tidak sesuai dengan data yang menjadi dasar pencairan anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujarnya.

Kidon, yang bertanggung jawab atas pengelolaan PKBM Indonesia Negeriku di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga memanipulasi data peserta didik selama periode 2023 hingga 2025.

Meski begitu, penyidik ​​​​belum mengungkap jumlah peserta didik yang diduga fiktif. Kejaksaan menyatakan informasi tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan dan akan dibuktikan dalam proses perdamaian.

Kerugian Negara Diperkirakan Lebih dari Rp2 Miliar

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang M. Arsyad mengatakan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut untuk sementara diperkirakan lebih dari Rp2 miliar.

Namun angka tersebut belum merupakan nilai final karena penyidik ​​masih menunggu hasil audit untuk memastikan kerugian negara yang besar.

“Kerugian keuangan negara diperkirakan lebih dari Rp2 miliar. Namun, nilai pastinya masih menunggu hasil audit untuk menghitung kerugian negara,” kata Arsyad.

Penulis masih mendalami dugaan manipulasi data peserta didik serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan penggunaan dana BOP.

Kejari Kabupaten Tangerang juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggung jawaban apabila hasil penyidikan menemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus mendalami perkara ini dengan menggali keterangan dari tersangka dan pihak-pihak terkait,” ujar Arsyad.

Penyudikan masih berlangsung. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan seluruh dugaan tindak pidana akan diuji berdasarkan alat bukti dan proses persidangan di pengadilan. *(Merah)






Upacara HUT RI ke-81 di Cikeusik Berlangsung Khidmat

By On Agustus 17, 2026












Upacara pengibaran Bendera Merah Putih memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Alun-alun Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Senin (17/8/2026).

Pandeglang, Banten | JinNewsOne.com — Upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung khidmat di Alun-alun Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin (17/8/2026).

Upacara tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus momentum untuk memperkuat semangat persatuan, gotong royong, dan kebersamaan masyarakat.

Sejumlah tamu undangan turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Yanto, S.H., M.H. dari Fraksi NasDem dan Maman Suherman, S.H. dari Fraksi PDI Perjuangan. Hadir pula unsur Muspika Kecamatan Cikeusik, jajaran instansi terkait, pelajar, serta masyarakat dari berbagai wilayah di Kecamatan Cikeusik.

Pengibaran Sang Merah Putih dilakukan oleh Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang berasal dari SMA Cikeusik. Prosesi berlangsung dengan penuh khidmat dan menjadi salah satu momen utama dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di tingkat Kecamatan Cikeusik.

Bertindak sebagai komandan upacara yakni Sertu M. Alif Afkar dari Korps Marinir.

Sementara itu, pembacaan teks Pancasila dipimpin oleh Danramil Cikeusik. Pembacaan teks Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh Iptu Sugiono dari Polsek Cikeusik, sedangkan teks Proklamasi Kemerdekaan dibacakan oleh Yanto, S.H., M.H., anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi NasDem.

Bertindak sebagai pembina upacara adalah H. Wahyu Awaludin, S.E., M.AB., Camat Cikeusik.

Dalam amanatnya, Camat Cikeusik juga membacakan pesan dari Bupati Pandeglang. Pesan tersebut menekankan pentingnya masyarakat mensyukuri kemerdekaan dan kenyamanan yang telah dirasakan sekaligus bersama-sama meningkatkan pembangunan Kabupaten Pandeglang.

Salah satu perhatian yang disampaikan adalah pentingnya memajukan generasi penerus bangsa, termasuk memastikan anak-anak tidak putus sekolah.

“Kemerdekaan ini merupakan bagian kita untuk meningkatkan perekonomian dan infrastruktur. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselenggarakan,” demikian salah satu poin amanat yang disampaikan dalam upacara tersebut.

Selain pendidikan, peningkatan kualitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga menjadi perhatian. Program tersebut dinilai penting dalam mendukung terciptanya generasi bangsa yang sehat dan bergizi.

Dalam amanat tersebut juga disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pandeglang terus memberikan perhatian terhadap berbagai sektor, termasuk bidang pertanian dan pembangunan lainnya.

Pemerintah daerah turut menyampaikan apresiasi terhadap berbagai kritik dan masukan dari masyarakat yang bersifat membangun. Kritik tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Pandeglang.

Semangat gotong royong dan kebersamaan juga ditekankan sebagai modal penting dalam mewujudkan Kabupaten Pandeglang yang semakin maju.

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Cikeusik diharapkan tidak sekadar menjadi seremoni tahunan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat tekad seluruh elemen masyarakat dalam membangun daerah, meningkatkan kesejahteraan, serta mempersiapkan generasi penerus bangsa.

Upacara pengibaran Bendera Merah Putih kemudian ditutup dengan pembacaan doa. Setelah seluruh rangkaian selesai, pemimpin upacara membubarkan peserta upacara dengan tertib. *(Adi/Red)

Prajurit Elite Marinir Jadi Komandan Upacara HUT RI ke-81 di Cikeusik, Saat Amankan Pulau Terluar

By On Agustus 16, 2026













Pandeglang, Banten | JinNewsOne.com — Ada yang berbeda dalam pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten. Seorang prajurit Marinir yang tengah menjalankan tugas pengamanan pulau terluar di wilayah Banten Selatan dipercaya menjadi Komandan Upacara.

Prajurit tersebut adalah Sertu Marinir M. Alif Afkar, anggota Yonkav 3 Marinir Cilandak, Jakarta Selatan. Prajurit kelahiran Banjarmasin, 5 Juli 1999 itu saat ini bertugas mengamankan Pulau Deli, Kabupaten Pandeglang, yang merupakan salah satu pulau terluar di wilayah tersebut.

Penunjukan Sertu Marinir M. Alif Afkar sebagai Komandan Upacara HUT RI ke-81 tingkat Kecamatan Cikeusik menjadi perhatian tersendiri. Kehadiran prajurit Marinir dalam posisi tersebut menghadirkan suasana berbeda sekaligus menunjukkan kedekatan TNI dengan masyarakat dalam momentum peringatan kemerdekaan.

Ketua PHBN HUT RI ke-81 tingkat Kecamatan Cikeusik sekaligus Ketua Penyelenggara Pesta Rakyat Cikeusik, Sertu Eri Piatna, mengatakan penunjukan prajurit Marinir sebagai Komandan Upacara merupakan yang pertama kali dilakukan dalam pelaksanaan HUT RI tingkat Kecamatan Cikeusik.

Menurut Eri, penunjukan tersebut tidak terlepas dari kontribusi prajurit Marinir yang selama ini menjalankan tugas pengamanan pulau terluar sekaligus terlibat dalam berbagai kegiatan sosial bersama masyarakat di wilayah Banten Selatan.

“Penunjukan Komandan Upacara dari satuan Marinir Angkatan Laut ini merupakan yang pertama kalinya. Selain sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para prajurit Marinir, kami juga ingin menghadirkan suasana baru dalam pelaksanaan HUT RI di Kecamatan Cikeusik,” ujar Sertu Eri Piatna.

Ia menambahkan, gagasan tersebut juga berangkat dari keinginan masyarakat yang disampaikan kepada PHBN agar pelaksanaan upacara tahun ini memiliki nuansa berbeda, namun tetap mengedepankan semangat nasionalisme dan penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.

Sementara itu, Sertu Marinir M. Alif Afkar mengaku siap menjalankan amanah yang diberikan kepadanya sebagai Komandan Upacara.

“Bagi kami prajurit, siap melaksanakan tugas di mana pun berada. Menjadi Komandan Upacara dalam peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan suatu kehormatan sekaligus bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, persiapan pelaksanaan upacara dilakukan secara serius. Pada 16 Agustus 2026, Sertu Marinir M. Alif Afkar bersama jajaran petugas upacara mengikuti gladi kotor dan gladi bersih di lapangan Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

Pelaksanaan tersebut menjadi bagian dari persiapan menjelang upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dijadwalkan berlangsung di Kecamatan Cikeusik. *(Red)

Grand Final Sepak Bola Cikiruh Wetan vs Umbulan Meriahkan HUT RI ke-81 di Cikeusik

By On Agustus 16, 2026












Pandeglang, Banten — Grand Final turnamen sepak bola antara Desa Cikiruh Wetan dan Desa Umbulan digelar di Alun-Alun Lapangan Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Pertandingan tersebut menjadi ajang perebutan gelar terbaik tingkat Kecamatan Cikeusik sekaligus momentum untuk mempererat kekompakan dan kebersamaan masyarakat dalam menyemarakkan peringatan HUT RI ke-81.

Kegiatan Grand Final tersebut dihadiri Forkopimcam Kecamatan Cikeusik beserta sejumlah instansi terkait serta jajaran kepala desa se-Kecamatan Cikeusik.

Kehadiran berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari semangat kebersamaan untuk menyukseskan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.

Sebelum pertandingan Grand Final dimulai, Ketua PHBN Eri Piatna memberikan sambutan kepada kedua tim yang akan berlaga di lapangan Kecamatan Cikeusik. Ia mengingatkan para pemain agar menjaga kekompakan, keamanan, ketertiban, serta kondusivitas selama pertandingan.

“Dengan memohon, jaga kekompakan, jaga kondusivitas kita dalam pertandingan kali ini karena kita masih saudara. Sekali lagi jaga keamanan, ketertiban kita semua, jangan sampai ada keributan,” ujar Eri Piatna, Sabtu (15/8/2026).

Menurutnya, pertandingan sepak bola dalam rangka peringatan HUT RI tidak hanya menjadi ajang kompetisi untuk meraih prestasi, tetapi juga menjadi sarana mempererat persaudaraan dan kebersamaan antarmasyarakat desa di Kecamatan Cikeusik.

Di tempat yang sama, Kapolsek Cikeusik IPTU Dewi Hartanto, S.I.P., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dan mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Ia juga mengingatkan kedua tim dan seluruh penonton agar bersama-sama menjaga keamanan selama pertandingan berlangsung.

“Saya perlu sampaikan bahwa kali ini yang bertanding jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi sampai ada keributan. Saya berharap jaga keamanan masing-masing,” ujar Dewi Hartanto.

Kapolsek Cikeusik menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan adanya tindakan main hakim sendiri di tengah pertandingan. Ia meminta para penonton untuk tetap tertib dan menyerahkan seluruh keputusan pertandingan kepada wasit yang memimpin jalannya permainan.

“Dan apabila ada penonton yang masuk dengan cara main hakim sendiri, maka saya akan proses secara hukum,” tegasnya.

“Untuk pertandingan sepak bola kali ini kita serahkan kepada wasit yang memandu permainan ini,” pungkas Dewi Hartanto.

Grand Final antara Desa Cikiruh Wetan dan Desa Umbulan tersebut menjadi salah satu momentum perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Cikeusik. Selain mempertandingkan kemampuan kedua kesebelasan, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat nilai sportivitas, keamanan, ketertiban, serta persaudaraan di tengah masyarakat. *(Ari/Red)

Pangdam Siliwangi Resmikan Jembatan Armco di Pandeglang

By On Agustus 15, 2026












Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih bersama jajaran dan perwakilan masyarakat saat meresmikan Jembatan Armco di Kampung Talun, Desa Jiput, Kabupaten Pandeglang. (Foto dok. Penrem 064/MY)

Pandeglang, Banten — JinNewsOne.com | Sabtu, 15 Agustus 2026.

Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., meresmikan Jembatan Armco di Kampung Talun, Desa Jiput, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, Kamis (13/8/2026).

Peresmian tersebut dilakukan setelah Pangdam III/Siliwangi bersama Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto, S.Sos., M.M., serta jajaran pemerintah daerah mengikuti video conference (vicon) peresmian jembatan dan sumber air bersih bersama Presiden RI Prabowo Subianto (13/08/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Presiden Prabowo meresmikan secara serentak 3.395 jembatan yang dibangun TNI dan Polri serta 3.000 sumber air bersih yang dibangun TNI Angkatan Darat.

Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan akses infrastruktur sekaligus memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk di wilayah pedesaan.

Dalam sambutannya, Presiden menegaskan pentingnya kehadiran negara bagi seluruh masyarakat, termasuk warga yang berada di wilayah terpencil dan jauh dari pusat aktivitas.

“Negara harus hadir untuk seluruh rakyat, termasuk rakyat yang paling terpencil dan paling jauh dari pusat-pusat kehidupan,” kata Presiden.

Dukung Mobilitas Warga

Jembatan Armco di Kampung Talun telah selesai dibangun sebagai salah satu bentuk pembangunan infrastruktur yang diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah Pandeglang.

Pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut berada di bawah tanggung jawab Dandim 0601/Pandeglang Letkol Inf Afri Swandi Ritonga, S.I.P.

Keberadaan jembatan diharapkan dapat mendukung kelancaran aktivitas dan mobilitas masyarakat setempat. Akses tersebut juga diharapkan memberikan kemudahan bagi warga dalam menjalankan berbagai kegiatan sehari-hari.

Selain pemanfaatan, masyarakat diharapkan turut menjaga kondisi jembatan agar dapat digunakan secara berkelanjutan.

Peresmian Jembatan Armco di Kampung Talun menjadi bagian dari upaya menghadirkan pembangunan infrastruktur yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung, khususnya dalam memperkuat akses dan mobilitas warga di wilayah pedesaan.

*(Red/Sumber: Penrem 064/MY)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *