Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Banten Tembus 100 Persen

By On Juni 18, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni usai meresmikan SPKLU Ultra Fast Charging Arista Power di Denza Tower, BSD City, Kabupaten Tangerang, Selasa, 17 Juni 2025. 

TANGERANG, JinNewsOne.Com Sejak tahun 2022, kendaraan listrik di Provinsi Banten tumbuh di atas 100 persen.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung program nasional peralihan penggunaan bahan bakar fosil menuju bahan bakar ramah lingkungan dan elektrifikasi kendaraan.

Hal itu dikatakan Gubernur Banten, Andra Soni saat meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging Arista Power di Denza Tower, BSD City, Kabupaten Tangerang, Selasa, 17 Juni 2025.

Saat ini, kata Andra Soni, kendaraan listrik mendapatkan insentif dari pemerintah. Insentif bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pemakaian kendaraan listrik atau peralihan bahan bakar fosil menuju bahan bahan bakar ramah lingkungan.

Andra Soni meyakini dengan insentif dan pertumbuhan kendaraan listrik saat ini, nantinya subsidi besar melalui bahan bakar fosil bisa dialihkan ke program yang lain.

Menurutnya, proses peralihan bahan bakar fosil ke bahan bakar ramah lingkungan di masyarakat seperti pada program peralihan minyak tanah ke gas beberapa waktu lalu.

“Tangerang Raya merupakan wilayah dengan pemakai kendaraan listrik terbanyak di Provinsi Banten. Dibanding tahun 2022, untuk sepeda motor listrik tumbuh di atas 150 persen. Sedangkan untuk mobil listrik tumbuh di atas 100 persen,” ujarnya.

Menurut Andra Soni, Provinsi Banten merupakan wilayah pemasok listrik. Saat ini, di Provinsi Banten beroperasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya di Kota Cilegon, PLTU Jawa 7 di Desa Terate Kabupaten Serang, PLTU Banten di Desa Pulo Ampel Kabupaten Serang, PLTU Lontar di Kabupaten Tangerang, dan PLTU Labuan Kabupaten Pandeglang.

“Hadirnya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) mendukung integrasi program peralihan bahan bakar fosil ke bahan bahan ramah lingkungan dan elektrifikasi kendaraan. Ke depan, SPKLU harus disediakan juga di lingkungan perumahan,” ucap Andra Soni.

Dalam kesempatan itu, General Manager Unit Induk Distribusi Banten, Muhammad Johan Arifin mengatakan, saat ini di Provinsi Banten telah hadir 188 unit SPKLU di 103 lokasi.

“Selamat atas peresmian SPKLU Denza BSD City. Mari kita menyambut masa depan yang lebih hijau,” ujarnya.

Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita penggunaan SPKLU dan pengisian daya secara cepat (fast charging, red) oleh Andra Soni. (*/red)

1.000 Napi Beresiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

By On Juni 17, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.ComSebanyak 1.000 narapidana kategori high risk atau berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng).

“Total sudah sekitar 1.000 warga binaan telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security, dalam kurun kepemimpinan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dilaksanakan Bapak Dirjen Pemasyarakatan. Ini juga merupakan bentuk implementasi progresif akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu memberantas narkoba di Lapas dan Rutan,” kata Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Minggu, 15 Juni 2025.

Proses pemindahan dilakukan pada Sabtu, 14 Juni 2025, dengan pengawalan 200 personel oleh Direktur Pengamanan Intelijen hingga Direktur Kepatuhan Internal dan bekerja sama dengan Satbrimob Polda Sumatera Utara (Sumut).

Rika menyebut, pemindahan dilakukan untuk menciptakan zero peredaran narkoba di dalam Lapas.

“Target yang kami ingin capai adalah berkurang hingga zero peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan yang juga berdampak ke masyarakat. Namun di sisi lain warga binaan yang dipindahkan ini juga diharapkan dapat berubah perilakunya menjadi lebih baik setelah diterapkan pengamanan yang tepat dan pembinaan di Lapas Nusakambangan,” ujarnya.

Menurut Rika, proses pemindahan ke Nusakambangan tersebut sesuai SOP, melalui penyidikan, penyelidikan dan asesmen.

Dia berharap, para napi tersebut tidak lagi mengulangi kejahatan serupa.

“Ini adalah bagian dari implementasi tujuan dari sistem pemasyarakatan, yang utama adalah mereka dapat menyadari kesalahannya dan tidak melakukannya lagi, apalagi sampai berpengaruh negatif terhadap lingkungan lapas di mana mereka tinggal. Tidak ada ampun untuk itu, berkali-kali Pak Menteri Imipas menyampaikan seperti itu, zero narkoba dan HP adalah harga mati,” jelasnya. (*/red)

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

By On Juni 17, 2025

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Semua pihak diminta untuk tenang dan sabar dalam menyikapi persoalan empat pulau Aceh yang masuk Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Minggu, 15 Juni 2025.

Menurutnya, pemerintah pusat sedang merumuskan penyelesaian terbaik terkait sengketa pemindahan empat pulau Aceh ke Sumut.

“Saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis, dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Yusril mengatakan, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, belum mengambil keputusan apapun mengenai status empat pulau tersebut, apakah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Singkil, Aceh, atau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Pakar Hukum Tata Negara itu menjelaskan, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sudah terbit sebatas mengatur pemberian kode-kode di pulau-pulau yang ada di Indonesia.

Yusril menyebut, Kepmendagri itu bukan berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Sumut, mengingat penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagri.

“Pemerintah pusat sampai hari ini, seperti saya katakan tadi, belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumut. Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan,” ujarnya.

Dia juga mengakui bahwa pengkodean itu memang dilakukan atas permintaan Pemerintah Provinsi Sumut.

Menurut Yusril, berhubung batas wilayah antara Aceh dengan Sumut dan batas antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, khususnya mengenai empat pulau, belum selesai dan belum disepakati, maka ini menjadi tugas Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk menyelesaikan dan menyepakatinya.

Atas dasar kesepakatan itulah nantinya Mendagri akan menerbitkan Permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumut.

“Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Tetapi faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.

Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan turun tangan dan segera mengambil keputusan untuk mengakhiri masalah sengketa empat pulau Aceh masuk Sumut tersebut.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Sabtu, 14 Juni 2025.

“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” imbuhnya. (*/red)

Viral Nyawer di Diskotek, Kades di Cirebon: Rumah Saya Banyak

By On Juni 17, 2025


CIREBON, JinNewsOne.Com Viral di media sosial (Medsos) video yang memperilhatkan seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), bernama Casmari melakukan aksi sawer di sebuah di klub malam.

Casmari mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.

Dia juga mengakui perbuatannya dan menyebut hal itu terjadi secara spontan. Dia mengaku saweran tersebut merupakan uang pribadinya.

“Secara tak sadar, dan kalau di diskotek kan suasananya seperti itu, ramai, bising, puyeng. Jadi ya seperti itu kejadiannya,” ujar Casmari kepada wartawan, Minggu, 15 Juni 2025.

“Itu uang pribadi saya, bukan Dana Desa. Saya punya usaha, rumah saya banyak, mobil tiga, dan masyarakat juga tahu usaha saya. Jadi jangan disalahartikan,” imbuhhnya.

Casmari mengatakan, hal tersebut bukan pertama kali dirinya lakukan. Uang yang digunakan untuk hiburan, kata dia, berasal dari bisnis tanah yang digelutinya sejak lama.

“Sebelum jadi kuwu, saya juga sering sawer, bahkan pernah habis Rp 15 juta. Yang kemarin itu paling cuma Rp 1 sampai Rp 3 juta,” ujarnya.

Casmari menyebut, uang hasil kerjanya sebagai Kepala Desa sejak 2024 belum pernah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dia mengaku uang itu digunakan untuk disumbangkan kepada masyarakat.

“Di tahun pertama saya jabat, gaji saya berikan untuk fakir miskin dan anak yatim di Desa Karangsari. Di tahun kedua, gaji itu saya alokasikan untuk program Rutilahu dan perbaikan jalan-jalan yang belum tersentuh dana desa,” tuturnya. (*/red)

Bupati Ratu Zakiyah Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja

By On Juni 17, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah mengajak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk berkolaborasi menuntaskan 10 program prioritas 100 hari kerja kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas Periode 2025-2030. 

Hal itu disampaikan Ratu Zakiyah pada Rapat Perdana dirinya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang Najib Hamas bersama Forkopimda yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) di Pendopo Bupati, Senin, 16 Juni 2025.

“Saya merasa bersyukur dan berbahagia bersama Bapak dan Ibu yang telah banyak berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Serang yang kita cintai ini,” ujar Ratu Zakiyah mengawali sambutannya.

Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Ratu Zakiyah berharap melalui Rapat Forkopimda dapat memberikan masukan demi menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang aman dan bahagia di Kabupaten Serang.

Ratu Zakiyah pun mengapresiasi jajaran Forkopimda atas dedikasi dan kerja keras menjaga kondusivitas di Kabupaten Serang.

“Terutama selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang lalu, patut kita acungi jempol. Ini adalah bukti nyata komitmen kita bersama untuk menjaga stabilitas daerah,” pungkasnya.

Ratu Zakiyah juga mengatakan, pada pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang Periode 2025-2030 lalu, dirinya dan Wakil Bupati Najib Hamas telah menyampaikan visi untuk lima tahun ke depan, yaitu terwujudnya Kabupaten Serang yang bahagia.

“Visi ini mencerminkan harapan kami akan Kabupaten Serang yang rakyatnya sejahtera dan sukses pembangunannya, serta menjadi daerah hunian yang aman, nyaman, dan sehat. Kami sangat berharap Bapak dan Ibu sekalian, Tim Forkopimda Kabupaten Serang, dapat memberikan dukungan penuh dalam menyukseskan visi ini,” ajaknya.

Menurut Ratu Zakiyah, pihaknya memiliki program 100 hari kerja yang sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk Tim Forkopimda, agar dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya. 

Program 100 hari kerja itu meliputi konsolidasi dan penataan ASN Pemerintah Kabupaten Serang dalam rangka pencapaian visi-misi Kabupaten Serang 2025-2030, kepastian pembayaran TPP ASN, Siltap Perangkat Desa, BHPRD tepat waktu dan tanpa pungli, penganggaran insentif guru madrasah dan guru ngaji yang tepat sasaran, meningkatkan insentif RT dan RW, perangkat desa, dan reward kader posyandu serta menerbitkan Surat Edaran Bupati Serang tentang penetapan kader posyandu.

Kemudian melanjutkan pembangunan Masjid Terapung Kabupaten Serang di Kecamatan Cinangka, mengkaji kebijakan lanjutan pembangunan Masjid Terapung dan pembentukan tim percepatan pembangunan yang nantinya akan menjadi destinasi wisata religi di Kabupaten Serang, memastikan program beasiswa bagi anak-anak berprestasi, penghafal Quran, yatim piatu, dan tidak mampu.

Meningkatkan sasaran bantuan bagi usaha ekonomi produktif bagi masyarakat miskin dan rentan untuk peningkatan perekonomian, menyusun strategi terkait pencapaian Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terkait swasembada pangan di Kabupaten Serang, membuat kebijakan terkait “Kabupaten Serang Bebas Sampah’’ (rumah tangga, desa, pasar dan fasum) dan penyusunan strategi proses pengolahan sampah terpadu dengan nol residu, serta pembentukan Satgas Pungutan Liar di Kabupaten Serang yang sudah dideklarasikan di Desa Ciagel, Kecamatan Kibin.

Ratu Zakiyah meyakini bahwa dengan pengalaman dan kapasitas Forkopimda, mampu merumuskan solusi terbaik dan langkah-langkah konkret untuk setiap permasalahan yang ada.

“Mari kita manfaatkan forum ini sebagai sarana untuk bertukar informasi, menyamakan persepsi, dan menyatukan langkah demi kemajuan Kabupaten Serang yang kita cintai ini,” tuturnya.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, unsur Forkopimda, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Rudy Suhartanto, Para Asisten Daerah, Staf Ahli Bupati, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang. (*/red)

Tinjau Hari Pertama SPMB, Gubernur Andra Soni: Pegang Teguh Integritas, Kredibilitas, dan Aturan yang Berlaku

By On Juni 17, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Gubernur Banten, Andra Soni meninjau pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMAN 1 dan SMKN 1 Kota Serang, Senin, 16 Juni 2025.

Hal itu dilakukan guna memastikan persiapan pelayanan yang dilakukan sekolah sudah maksimal, sehingga prosesnya berjalan dengan baik.

“Alhamdulillah tadi saya berbincang dengan kepala sekolah, panitia serta pada dewan guru. Mereka semua sudah siap. Semuanya sudah dipersiapkan dengan baik meskipun pelaksanaannya ada perbedaan dengan tahun sebelumnya,” ujar Andra Soni.

“Saya menghimbau agar tetap berpegang teguh pada integritas, kredibilitas serta menerapkan aturan yang berlaku, sehingga masyarakat mendapatkan keadilan yang merata,” imbuhnya.

“Aturannya sudah ada, tinggal ikuti saja. Apapun yang terjadi, tetap aturan Juknis itu yang harus menjadi panduan,” pungkasnya. 

Apalagi, lanjutnya, pada guru juga banyak yang bercerita jika proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) menjadi tidak efektif ketika jumlah muridnya terlalu banyak di atas kapasitas sesuai ketentuan. 

“Itu mempersulit proses KBM. Makanya sekarang semuanya harus sesuai Juknis, yakni 36 siswa per kelas,” ujarnya. 

Jika masih ada masyarakat yang belum tertampung, tahun ini Pemprov Banten sudah memberlakukan sekolah gratis bagi jenjang SMA/SMK dan SKh swasta yang bisa menjadi pilihan alternatif masyarakat ketika tidak tertampung di sekolah negeri. 

“Kami sudah mempersiapkan agar masyarakat bisa mendapatkan akses pendidikan yang adil dan merata,” kata Andra Soni.

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga mengecek sejumlah fasilitas, sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan SPMB serta memberikan semangat kepada Kepala Sekolah, panitia, dewan guru dan jajaran. (*/red)

Mantan Ketua PN Surabaya Bantah Minta Jatah Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

By On Juni 15, 2025

Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono membantah meminta jatah suap terkait pengurusan vonis bebas pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan Rudi saat mendapat giliran menanggapi keterangan Hakim yang membebaskan Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dalam persidangan.

Dalam persidangan, Erin menyebut Rudi berkali-kali mengingatkan agar tidak melupakan jatah suap untuk Rudi karena telah menunjuk Erin sebagai Ketua Majelis kasus Ronald Tannur.

“Terkait dengan, ‘jangan lupakan saya’, penting bagi saya Yang Mulia, untuk memastikan bahwa saya tidak bermakna apapun,” kata Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 13 Juni 2025.

Saat itu, kata Rudi, ia tengah menunggu dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Pusat.

Menurutnya, percakapan dengan Erin hanya menyangkut perpindahan penugasan dari Mahkamah Agung (MA).

Namun, Rudi mengaku tidak bisa mengontrol jika pada akhirnya Erin memiliki pemahaman lain.

“Tapi kalau beliau menafsirkan kemudian sebagai mengingat untuk sesuatu (jatah suap), itu bukan pemahaman saya,” tuturnya.

“Jadi dua itu saja ya?,” timpal Ketua Majelis Hakim, Irwan Irawan.

“Iya, saya enggak ada maksud untuk meminta sesuatu terkait itu,” ujar Rudi.

Sebelumnya, Erin menyebut Rudi berkali-kali berpesan “Lae jangan lupakan saya” setelah menunjuknya sebagai Ketua Majelis perkara Ronald Tannur.

Pesan itu disampaikan berkali-kali mulai 5 Maret atau sejak penetapan susunan Majelis Hakim, pada saat Rudi dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Pusat dan di acara pernikahan kolega mereka.

Erin kemudian memaknai pesan itu berarti Rudi meminta jatah uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Setelah menerima dana suap dari Lisa, Erin lalu mengalokasikan 20 ribu dollar Singapura untuk Rudi. Namun, uang itu urung diberikan karena kasus Ronald Tannur menjadi sorotan publik dan ia ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus itu, Rudi didakwa menerima suap 43 ribu dollar Singapura dari Lisa Rachmat karena telah menunjuk susunan Majelis Hakim sesuai permintaan.

Selain suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 21.963.626.339,8. Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (*/red)

JK Sebut Secara Historis Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh

By On Juni 15, 2025

Jusuf Kalla (JK). 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Soal polemik empat pulau di barat Pulau Sumatera, Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) menyebut secara historis empat pulau itu sejatinya masuk ke wilayah Aceh.

Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 itu juga bicara tentang MoU Helsinki. Menurutnya, kesepakatan Helsinki adalah kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.

Kesepakatan itu, kata JK, merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

“Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 114 yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” kata JK kepada wartawan di kediamannya di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.

Dia juga menyebut, Undang-Undang itu dibuat pada masa Presiden Sukarno. Undang-Undang itu dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk menanggapi aspirasi dan tuntutan rakyat Aceh untuk membentuk daerah otonom.

“Intinya adalah dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara. Banyak insiden, kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai Provinsi dengan otonomi khusus,” tutur JK.

“Jadi pemberdirian itu dengan Kabupaten-kabupaten yang ada, itu intinya. Orang tanya, apa dasarnya? Undang-Undang dasarnya,” sambungnya.

JK juga mengatakan, secara historis Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek memang masuk wilayah Aceh Singkil. Sedangkan perihal geografis, itu perihal biasa.

“Itu secara historis, sudah dibahas bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil. Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” pungkasnya.

Menurut JK, ada beberapa pulau yang tak hanya mengacu pada letak geografis. Dia mencontohkan salah satunya adalah pulau milik Sulawesi Selatan yang secara geografis lebih dekat dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa,” ucapnya.

JK juga mengaku telah berdiskusi tentang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. JK turut menyinggung soal Keputusan Mendagri yang seharusnya tidak boleh mengubah ketentuan dalam Undang-Undang.

“Kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Mendagri, Pak Tito mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini dirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin, itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen,” jelas JK.

Jika pun ingin diubah, kata JK, hal itu harus melalui Undang-Undang, bukan hanya sebatas analisis wilayah perbatasan. Terlebih lagi, lanjutnya, selama ini masyarakat di pulau itu membayar pajak kepada Pemprov Aceh.

“Bahwa maksud baik, Pak Tito kita juga hargai karena ingin pemerintah itu efisien yang dekat dengan pemerintah yang dekat. Tapi secara historis, ini memang pulau itu bagian dari Aceh, dan itu dibentuk berdasarkan Undang-Undang, walaupun di Undang-Undang tetap tidak sebut tentang pulau itu,” imbuhnya.

JK berharap persoalan ini dapat diselesaikan pemerintah dengan baik. Dia kembali mengingatkan terkait MoU Helsinki yang harus diingat sebagai salah satu sejarah Indonesia.

“(MoU Helsinki) adalah kesepakatan bersama antar pemerintah dan GAM, dua-dua untuk sepakat pembicaraannya. Apa kepentingan di Aceh? Ingin agar jangan ada pemekaran kayak di Papua. Karena kalau ada pemekaran lagi di Aceh, maka terpecah Aceh, timbul lagi masalah baru. Jadi, pemerintah setuju,” sebut JK.

“Mudah-mudahan kita harap ada penyelesaian yang baik, saling baik. Karena ini masalah yang peka,” pungkasnya. (*/red)

Komdigi Sebut Media Berperan Vital Mengawal Demokrasi, Benteng Terakhir Lawan Misinformasi!

By On Juni 15, 2025

Dirjen KPM Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Fifi Aleyda Yahya memastikan, pemerintah berkomitmen serius memikirkan masa depan industri media mengingat peran vitalnya dalam demokrasi

“Gelombang transformasi digital yang masif telah mengubah lanskap industri media secara fundamental,” kata Fifi dalam acara Ngopi Bareng Kemkomdigi di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.

Menurutnya, perubahan yang terjadi dalam satu dekade terakhir jauh lebih dramatis dibandingkan evolusi media selama 30 tahun sebelumnya.

“Strategi media lima atau sepuluh tahun lalu sudah tidak relevan lagi. Kini kita berhadapan dengan era di mana platform sosial media menjadi sumber informasi utama masyarakat,” ujarnya.

Fifi juga mengatakan, ada dua tantangan utama, yaitu transformasi bisnis media dan tsunami informasi yang membanjiri publik dengan konten sulit diverifikasi.

“Eksistensi media dan profesi jurnalis harus dijaga, bukan hanya untuk bisnis, tapi sebagai pilar demokrasi yang menyediakan informasi berkualitas,” ujarnya.

Dia menggambarkan situasi saat ini sebagai “era tsunami informasi” di mana publik kesulitan membedakan fakta dan fiksi. Transformasi bisnis media menjadi keniscayaan. Banyak grup media besar telah beralih dari model konvensional ke platform digital.

Tantangan lain adalah mempersiapkan talenta jurnalis yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan digital.

“Kita perlu jurnalis dengan skill baru yang relevan dengan platform digital, termasuk kemampuan content activation dan data journalism,” tuturnya.

Di sisi lain, pihaknya masih tetap menjalankan peran para Penyuluh Informasi Publik (PIP) di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

“Komunikasi tatap muka melalui PIP memberikan konteks yang lebih lengkap dan komprehensif dibandingkan metode lainnya. Di daerah 3T, pendekatan personal ini terbukti lebih efektif memastikan pesan pemerintah sampai dengan baik,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkam tiga fokus utama PIP tahun 2025 adalah sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Edukasi tentang prosedur resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia, dan pencegahan judi online di desa-desa,” pungkasnya. (*/red)

Kejurkot Catur Tingkat SD dan SMP, Pemprov Banten Apresiasi Percasi Kota Cilegon

By On Juni 15, 2025


CILEGON, JinNewsOne.Com Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Banten, Ahmad Syaukani memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Cilegon dalam menyelenggarakan Kejuaraan Kota (Kejurkot) Catur tingkat SD dan SMP se-Kota Cilegon.

Kegiatan ini digelar di Lobi Utama Ramayana Cilegon, Sabtu, 14 Juni 2025, dan diikuti oleh 150 peserta pelajar dari berbagai SD dan SMP.

Ahmad Syaukani yang hadir mewakili Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah dalam sambutannya menilai turnamen tersebut sebagai langkah strategis untuk menjaring dan membina bibit unggul calon atlet Catur di tingkat pelajar.

“Catur ini adalah olahraga yang sangat baik bagi pelajar karena mampu mengasah daya pikir, konsentrasi, dan strategi. Kami mengapresiasi Percasi Kota Cilegon yang sudah membuka ruang kompetisi dan pembinaan sejak dini,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen untuk terus mendukung para atlet muda, baik dari sisi pembinaan maupun fasilitas kejuaraan.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya bermanfaat dalam hal prestasi non-akademik, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi siswa dalam seleksi masuk sekolah melalui jalur prestasi.

“Turnamen seperti ini sangat bermanfaat. Selain memupuk prestasi, sertifikatnya bisa digunakan untuk memudahkan siswa masuk sekolah melalui jalur prestasi di Provinsi Banten,” ujarnya.

Syaukani mengatakan, turnamen ini menjadi bukti bahwa catur bukan sekadar permainan, tetapi juga arena pembinaan karakter, prestasi, dan persahabatan.

“Dengan sinergi antara Percasi dan pemerintah, diharapkan lahir atlet-atlet tangguh yang bisa membawa nama baik Banten di kancah nasional bahkan internasional,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Kota (Pengkot) Percasi Kota Cilegon, Hasan Saidan menjelaskan, turnamen yang digelar sehari penuh itu mempertandingkan 150 peserta dari kalangan pelajar SD dan SMP.

Menurutnya, animo peserta sangat tinggi hingga pendaftaran terpaksa dibatasi.

“Alhamdulillah, antusiasme pecatur muda luar biasa. Pendaftaran kami batasi agar pelaksanaan bisa optimal. Kalau tidak dibatasi, peserta bisa membludak,” ucapnya.

Hasan menambahkan, ajang ini juga menjadi seleksi awal untuk menjaring atlet-atlet Catur muda terbaik Kota Cilegon yang nantinya akan diikutsertakan dalam kejuaraan tingkat Provinsi Banten bulan depan di Kota Serang.

“Juara satu, dua, dan tiga akan mendapatkan uang pembinaan. Selain itu, mereka juga akan kami kirimkan ke ajang Provinsi. Kami ingin membuka ruang lebih luas bagi pecinta Catur junior untuk bergabung dalam kepengurusan dan pembinaan Percasi,” pungkas Hasan. (*/red)

Jaring Bibit Unggul, Bupati Ratu Zakiyah Buka Pelaksanaan OSN, O2SN, dan FLS3N Tingkat SD

By On Juni 15, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah membuka pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), dan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kabupaten Serang Tahun 2025, di Aula Global Indonesia School, Kecamatan Kramatwatu, Sabtu, 14 Juni 2025.

“Hari ini adalah hari yang sangat istimewa. Kalian semua adalah putra-putri terbaik Kabupaten Serang yang telah melewati seleksi di tingkat sekolah masing-masing. Kalian adalah bibit-bibit unggul yang akan menjadi calon pemimpin bangsa di masa depan,” ujar Ratu Zakiyah mengawali sambutannya.

Ratu Zakiyah mengatakan, pelaksanaan OSN, O2SN, dan FLS3N bukan hanya ajang perlombaan untuk mencari siapa yang terbaik. Akan tetapi, lebih dari itu, kegiatan ini adalah wadah untuk mengembangkan potensi diri siswa secara menyeluruh.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengembangkan minat dan bakat siswa di bidang sains, olahraga, seni, dan sastra sejak dini, serta meningkatkan kreativitas, daya nalar, dan kemampuan berpikir kritis peserta didik,” ujarnya.

Ratu Zakiyah berharap, OSN, O2SN, dan FLS3N dapat memupuk sportivitas, kerja sama tim, dan semangat kompetisi yang sehat, sekaligus menjaring bibit-bibit unggul yang nantinya akan mewakili Kabupaten Serang di tingkat Provinsi dan Nasional.

“Pada akhirnya, kegiatan ini bertujuan untuk membentuk karakter generasi muda yang berintegritas, mandiri, dan berdaya saing tinggi, selaras dengan visi kita bersama terwujudnya Kabupaten Serang Bahagia,” terangnya.

Ratu Zakiyah juga berharap, agar para siswa dapat belajar, berkompetisi secara sehat, dan menjalin persahabatan. Karenanya, kalah atau menang adalah hal biasa dalam setiap perlombaan.

“Yang terpenting adalah semangat juang, usaha maksimal, dan pengalaman berharga yang kalian dapatkan. Jadikan ajang ini sebagai motivasi untuk terus belajar, berlatih, dan berkarya demi terwujudnya Kabupaten Serang yang bahagia,” ungkapnya.

Turut hadir, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Eeng Kosasih, Kepala Bidang (Kabid) SD Dindikbud Janjusi, Camat Kramatwatu Sri Rahayu Basukiwati, Kepala Bank Bjb Cabang Banten Ujang Aef Saefullah, dan Jajaran GIS.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Eeng Kosasih mengatakan, kegiatan ini dikemas dalam lomba-lomba kompetisi yang terdiri dari tiga jenis lomba, yakni OSN, O2SN, dan FLS3N.

“Ini adalah hasil pembinaan yang dilakukan setiap tahunnya oleh satuan pendidikan yang ada di kecamatan. Pemenang tingkat kecamatan itu dilombakan di tingkat Kabupaten Serang di tiga jenjang tadi,” ujarnya.

Eeng menambahkan, hasil terbaik dari kegiatan di tingkat Kabupaten Serang saat ini akan didorong untuk mengikuti kompetisi di tingkat Provinsi Banten.

“Mudah-mudahan sampai tingkat nasional dan internasional. Mohon doanya kepada masyarakat dan teman-teman semua agar nanti Kabupaten Serang mendapatkan hasil yang maksimal,” pungkasnya. (*/red)

Ucapan “3 Kartu” Wartawan dari Wakil Walikota Serang Dipastikan Hoaks! Dewan Pers Tak Pernah Mengeluarkan Aturan Seperti Itu

By On Juni 15, 2025

 


Serang, JinNewsOne.Com - Pernyataan Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, yang menyebut wartawan atau LSM harus membawa “3 kartu” saat meliput, telah menimbulkan kegaduhan luas. Dalam video yang viral, Agis menyatakan bahwa wartawan harus memiliki kartu dari Dewan Pers, kartu media, dan kartu organisasi profesi, agar dapat menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan.

Namun, klarifikasi dari Dewan Pers dan aturan yang berlaku menyatakan bahwa ucapan tersebut adalah tidak benar alias hoaks!p

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan wartawan memiliki “tiga kartu” untuk melakukan peliputan atau investigasi.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan:

 “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”

Sementara itu, Dewan Pers menyatakan bahwa identitas wartawan cukup dibuktikan dengan kartu pers dari media tempat ia bekerja, dan bukan harus dari tiga lembaga atau organisasi yang berbeda.

“3 Kartu” Bukan Aturan Dewan Pers!

Tidak ada peraturan resmi dari Dewan Pers yang menyebutkan bahwa wartawan harus memiliki tiga kartu. Bahkan, jurnalis independen atau freelance yang tidak tergabung dalam organisasi apapun pun tetap dilindungi oleh Undang-Undang Pers selama ia menjalankan tugas jurnalistik dengan itikad baik, berdasarkan fakta, dan bertanggung jawab.

Jadi, pernyataan Wakil Walikota Serang bukan hanya menyesatkan, tapi juga berpotensi melanggar hukum karena dapat dianggap menghalangi kerja jurnalistik dan mendelegitimasi kebebasan pers yang dilindungi konstitusi.

Ucapan pejabat publik yang bersifat menyesatkan dan mengarah pada pembatasan kerja pers bisa dijerat dengan beberapa ketentuan hukum:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Pasal 18 ayat (1):

Ancaman pidana bagi siapa saja yang menghambat kerja jurnalistik.

Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:

Menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran, diancam pidana penjara hingga 10 tahun.

Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik jika ucapan tersebut merugikan profesi wartawan secara luas.

🛡️ Wartawan Tidak Harus Punya Tiga Kartu!

Sebagai klarifikasi penting kepada publik dan pejabat:

Wartawan cukup memiliki:

Surat tugas atau kartu identitas dari media tempatnya bekerja

Menjalankan fungsi jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Tidak wajib memiliki:

Kartu dari Dewan Pers (karena Dewan Pers tidak menerbitkan kartu pribadi untuk wartawan)

Kartu dari organisasi profesi seperti PWI, AJI, IJTI, dan lain-lain (keanggotaan bersifat sukarela)

🗣️ Seruan untuk Wakil Walikota Serang Minta Maaf dan Klarifikasi

Ucapan Wakil Walikota Serang yang telah beredar luas tersebut sudah seharusnya diklarifikasi secara terbuka, karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pers, serta menghambat tugas jurnalis dan LSM sebagai bagian dari kontrol sosial di daerah.

Jika Wakil Walikota Serang tidak memberikan klarifikasi atau permintaan maaf, maka Aliansi Serang Utara bersama komunitas pers dapat menempuh jalur hukum atau Dewan Pers untuk menuntut pertanggungjawaban etik maupun pidana.

Polresta Serkot Ungkap Kasus Asusila, Modus Dukun Pengobatan Non Medis

By On Juni 13, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Satreskrim Polresta Serkot berhasil mengungkap kasus dukun pengobatan, dengan modus meyakinkan korban bisa mengobati aura negatif dengan metode non medis.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka dengan modus meyakinkan korban bisa mengobati aura negatif, dengan metode non medis.

“Tersangka berinisial DAS (30) melakukan perbuatan asusila kepada korban berinisial RL (21) dengan modus ritual menghapus aura kotor,” ujar Yudha Satria kepada wartawan saat Konferensi Pers, Kamis, 12 Juni 2025.

Yudha menjelaskan, tersangka bertemu dengan korban dan suami di Area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. 

Dalam pertemuan itu, tersangka menyebut korban memiliki aura kotor dan seret rezeki. 

“Tersangka mengatakan, kamu ada aura kotornya. Saya lihat dari leher sampai kaki. Kamu dijauhi dari keluarga, seret rezeki. Saya mau bersihkan badan kamu,” ucap Yudha.

Korban tertipu oleh tersangka dan bersedia untuk melakukan seperti ritual yang disiapkan oleh tersangka DAS. Korban diminta untuk menyiapkan beberapa bahan seperti bawang merah, kunyit, dan asam jawa. Ritual dilangsungkan di rumah korban di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, pada 22 Mei 2025. 

Pada ritual tersebut, kata Yudha, korban diminta untuk menanggalkan pakaian dan hanya mengenakan sarung dalam posisi berbaring. Sementara itu, suami korban diminta untuk masuk ke dalam kamar mandi dan dilarang keluar sebelum diminta.

“Setelah itu, air ramuan dioleskan, dan wajah korban ditutup,” ujar Yudha.

Saat ritual tersebutlah, tersangka melangsungkan aksinya melakukan rudapaksa terhadap korban. Kemudian, tersangka menyebut telah mengeluarkan aura kotor dari korban. 

Korban merasa bahwa dia telah dirudapaksa oleh tersangka. Korban pun melakukan visum untuk membuktikan bahwa telah terjadi pemerkosaan.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tesebut kepada Polisi. Polisi dan korban menjebak tersangka dengan merencanakan ritual lanjutan pada tanggal 5 Juni 2025.

“Korban bersama-sama dengan penyidik menangkap tersangka,” kata Yudha.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam di dalam tasnya. Kemudian, Pasal 6 C UU no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

“Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” ujar Yudha. (*/red)

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Kunjungi Event Indodefence 2025 di Kemayoran

By On Juni 13, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri kunjungi event Indodefence 2025 di Kebayoran, Kamis 12 Juni 2025.

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Suhendri menyampaikan, pihaknya mengunjungi stand persenjataan ringan buatan Italia dari PT Gemilang Prahesti Pratama berupa senjata genggam cal 9 mm, stand perlengkapan dan kendaraan taktis polisi dan militer J-Forces dari PT Rido Agung Mitra Abadi, berupa kendaraan VIP dan Posko Taksis.

Selain itu, kata dia, ada juga stand teknolongi Ghost Robotic burupa Robot K-9 dari Posco Internasional Amerika, Stand Teknologi Kepolisian Abudhabi, berupa kendaraan patroli Polisi yang dlengkapi dengan teknologi Command Center dan Drone pemantau yang menggunakan tenaga diesel dan listrik, stand kendaraan taktis dan pengintaian dari PT Fazza Royal Yantasir Simulasi berupa kendaraan taktis anti Drone.

“Telah disepakati bahwa Posco Internasional akan berkontribusi dalam kegiatan Defile pada Upacara HUT Bhayangkara ke-79, berupa satu unit Ghost Robotic (RobotK-9) yang akan dikutsertakan dalam defile di depan pasukan K-9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri dan diperoleh beberapa pembanding kendaraan VIP dan Anti Drone sebagaimana yang telah diadakan oleh Korsabhara,” tutup Brigjen Pol Suhendri. (*/red)

Sembilan Pengedar Narkoba di Kota Serang Ditangkap Selama Mei 2025

By On Juni 13, 2025


SERANG, JinNewsOne.ComHasil operasi selama bulan Mei 2025, jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, selama bulan Mei 2025, pihaknya berhasil mengamankan sembilan tersangka, dengan barang bukti 475 gram sabu dan 5.800 butir obat keras.

Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Serkot.

“Selama bulan Mei 2025 ini, kami menangani tujuh laporan polisi dengan sembilan tersangka. Lima di antaranya pengedar narkotika jenis sabu, dan empat lainnya adalah pengedar obat keras. Penangkapan hasil pengembangan tersangka tersebut hingga ke daerah Jakarta, berhasil menyita 470 gam sabu,” kata Yudha Satria kepada wartawan saat Konfrensi Pers, Kamis, 12 Juni 2025.

Menurutnya, kasus yang paling menonjol terjadi pada Senin, 26 Mei 2025, pihaknya menangkap seorang pengedar berinisial YN di pinggir Jalan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari tangan tersangka, petugas menyita 470 gram sabu.

“Operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada Selasa lalu, 15 April 2025,” pungkasnya.

Saat itu, kata dia, tiga tersangka berinisial MM, RG, PA ditangkap di sebuah kontrakan di Kelurahan Drangong, Kota Serang. Polisi menyita 32,2 gram sabu dari lokasi tersebut.

“Setelah pengembangan, kami temukan keterlibatan YN sebagai pengedar besar. Penangkapan YN jadi titik balik penting dalam kasus ini,” tambahnya.

Dia menjelaskan, para tersangka pengedar sabu mengaku memperoleh barang dari seorang bandar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah transaksi, para pengedar menyimpan sabu di lokasi tertentu, lalu memotret tempat penyimpanan dan mengirim foto kepada bandar.

Selanjutnya, kata dia, bandar memberikan titik lokasi kepada pembeli melalui peta digital (maps). Barang tidak diserahkan langsung. Semua transaksi dilakukan tanpa tatap muka, demi menghindari jejak.

“Sabu dibagi dalam paket kecil seharga Rp 400 – Rp 450 ribu rupiah per bungkus,” ujar Kapolresta Serkot.

Dan ribuan obat keras disita, dijual lewat warung kopi. Selain narkoba, Satresnarkoba Polresta Serkot juga berhasil menyita 5.800 butir obat keras seperti tramadol, hexymer, dan obat berlogo Y.

Para pengedar obat terlarang berinisial AM, DF, RF, dan FB. Obat tersebut dibeli dari orang tak dikenal masih DPO atau dikirim lewat jasa ekspedisi.

Obat dijual dalam plastik klip berisi 7-10 butir seharga Rp 10 ribu – Rp 30 ribu, Tramadol dilepas seharga Rp 15 ribu per butir atau Rp 50 ribu per lempeng. Transaksi dilakukan secara langsung, salah satunya di warung kopi tempat tersangka menunggu pembeli.

“Ini jadi atensi serius karena obat keras ini sering disalahgunakan, khususnya di kalangan remaja,” jelas Yudha.

Berikut data sembilan tersangka yang berhasil diamankan:

Tersangka pengedar sabu, yaitu:

1. YN (46), warga Jakarta Barat

2. MK (46), warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang

3. MD (20), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang

4. YH (28), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang

5. DW (30), warga Kecamatan Kasunyatan, Kota Serang

Tersangka Pengedar Obat-obatan: 

1. AM (26), warga Kecamatan Kaligandu, Kota Serang

2. DF (22), warga Kecamatan Unyur, Kota Serang

3. RF (28), warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang

4. FB (30), warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang

Operasi berlangsung di tujuh titik lokasi, termasuk:

1. Pasar Baru, Jakarta Pusat (470 gram sabu)

2. Kampung Angsoka Jaya, Kasemen (beberapa gram sabu)

3. Jl. Raya Pandeglang, Cipocok Jaya (pengedar sabu)

4. Kampung Kedaung, Unyur (obat keras)

5. Kontrakan di Kelurahan Drangong (32,2 gram sabu)

6. Toko Aki di Lingkar Selatan Serang (obat keras)

Jerat Hukum Berat Menanti Para Pelaku

Seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal-pasal berat. Untuk pengedar sabu, dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat dengan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda hingga satu miliar rupiah.

“Ini komitmen kami memberantas narkoba hingga ke akarnya. Kami terus kejar pelaku lain yang masih buron,” tegas Kapolresta Serkot.

Kapolresta Serang Kota juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Peran aktif warga, sangat krusial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan. Kami butuh dukungan dari semua pihak. Jangan diam jika melihat kejahatan narkotika, sekecil apapun,” tutupnya. (*/red)

Tim Audit Obvitnas Korsabhara Polri dan PT KPI RU V Tandatangani Hasil Audit Resertifikasi dengan Predikat Gold

By On Juni 13, 2025


BALIKPAPAN, JinNewsOne.Com Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri menyerahkan hasil kegiatan Audit Resertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di PT Kilang Pertamina International (PT KPI) RU V Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis, 12 Juni 2025.

Diketahui, kegiatan Audit Resertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di  PT KPI RU V Balikpapan ini berlangsung selama tiga hari yang dipimpin Langsung Brigjen Pol Harry Kurniawan, dibantu Kombes Pol Edy Sumardi P selaku Ketua Tim Audit beserta AKBP Sugeng, Iptu Taruli, Nugraha Wibisana dan Drs. Zainal Abidin sebagai anggota Tim Audit.

Adapun hasil Audit Resertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di PT KPI RU V Balikpapan ini mencapai nilai 91.14 persen dan ada sebanyak 24 kriteria dengan nilai 1 (warna kuning) sebagai rekomendasi hasil audit untuk ditindaklanjuti.

Penyerahan hasil Audit Resertifikasi Implementasi SMP ini diserahkan langsung oleh Kombes Pol Edy Sumardi selaku Ketua Tim Audit kepada General Manager (GM) PT KPI RU V Balikpapan, Novie Handoyo Anto.

Kombes Pol. Edy Sumardi selaku Ketua Tim Audit di PT KPI RU V mengatakan, Baharkam Polri mengapresiasi PT KPI RU V yang telah bekerja keras menjalankan Keppres No 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional dengan sangat baik.

“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi PT KPI RU V yang telah mengimplementasikan SMP Obvitnas berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2019 Obvitnas di PT KPI RU V Balikpapan dengan baik, benar, sesuai aturan hukum,” kata Edy Sumardi.

“Kami juga mengucapkan selamat atas capaian hasil audit dengan nilai 91.14 persen dengan predikat Gold atau Emas. Semoga capaian ini menambah semangat kerja yang lebih tinggi dari Pimpinan PT KPI RU V serta semua pengelola Obvitnas, dan unsur pelaksana dalam menjadikan sistem manajemen pengamanan ini sebagai investasi keamanan,” harap Edy Sumardi.

Sementara itu, GM PT KPI RU V, Novie Handoyo Anto mengucapkan terima kasih kepada Baharkam Polri yang telah bekerja sama dalam memberikan keamanan di Kilang Pertamina International (KPI) RU V Balikpapan Kaltim.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada bapak Kabaharkam Polri, Kakorsabhara Baharkam Polri, Dirpamobvit serta Ketua Tim Audit dan anggota atas kerjasama yang selama ini sudah berjalan dengan baik, melalui Bimbingan teknis, Audit serta sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di PT KPI RU V Balikpapan,” ujarnya.

Ia juga mengaku bahwa capaian hasil audit SMP Obvitnas ini menjadi momentum meningkatkan mutu serta kualitas pengamanan Obvitnas di seluruh jajarannya.

“Melalui Audit SMP Obvitnas ini sebagai investasi keamanan yang sangat penting bagi investor dan kemajuan bagi perusahaan untuk kepentingan bangsa dan negara serta masyarakat,” ungkapnya. (*/red)

Hadiri Penutupan ICI 2025, Gubernur Andra Soni: Pembangunan Harus Berkesinambungan

By On Juni 13, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.ComGubernur Banten, Andra Soni hadiri penutupan International Conference on Infrastructure (ICI) Tahun 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jl Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025. ICI Tahun 2025 ditutup oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto.

“Tadi kita mendengarkan langsung pidato Bapak Presiden Prabowo Subianto. Alhamdulillah memberikan semangat bagi kita,” ujar Andra Soni.

“Bahwa pembangunan harus berkesinambungan,” tambahnya.

Andra Soni menegaskan, dirinya komitmen melaksanakan prinsip pembangunan berkesinambungan.

“Ini bagian dari motivasi kita,” ucapnya.

Pesan lainnya, lanjut Andra Soni, adalah kaitan dengan koordinasi dan kolaborasi.

“Antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah harus terus diupayakan agar kita bisa menyelesaikan permasalahan satu per satu,” jelasnya.

Untuk diketahui, ICI Tahun 2025 dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Rabu, 11 Juni 2025.

AHY mengatakan, tahun ini Indonesia menjadi tuan rumah bagi peserta dari enam benua.

Menurutnya, kehadiran para peserta bukan sekedar simbolis, melainkan wujud nyata dari tekad kolektif untuk mewujudkan masa depan yang lebih terhubung dan lebih baik.

ICI 2025 mengusung tema “Infrastruktur Berkelanjutan untuk Masa Depan”. Dihadiri oleh jajaran Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih, Duta Besar Negara-negara sahabat, anggota DPR/MPR dan DPD RI, para Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati serta delegasi, para pemimpin dunia usaha, dan mitra pembangunan.

Hampir 7.000 peserta dari 26 negara partisipan termasuk Indonesia, Amerika Serikat, Australia, Belanda, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Norwegia, Uni Emirat Arab, Tiongkok, Uni Eropa, Spanyol, Vietnam, Iran, Singapura, Turki, Hungaria, Myanmar, Denmark, Prancis, Inggris, Rusia, Jerman, Uruguay, Finlandia, Swiss, dan Azerbaijan. Serta lembaga pembiayaan terkemuka, seperti Macquarie (Australia), GIC (Singapura), World Bank, International Finance Corporation (IFC), Asian Development Bank (ADB), dan The Asia Group. (*/red)

Peredaran Obat Terlarang di Tangerang Kembali Marak, Polisi Akan Tindak Tegas

By On Juni 11, 2025


TANGERANG, JinNewsOne.ComPeredaran obat terlarang di Tangerang, Banten, kembali marak.

Pantauan awak media, dari luar toko tampak seperti bisnis kecantikan biasa, dan menjual aksesoris handphone. Namun, di balik itu, tersimpan bisnis gelap yang menyasar anak muda.

Pantauan awak media, di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, terdapat dua toko yang aktif setiap hari buka mulai pagi hingga malam. 

Salah seorang penjaga toko yang berada di Jl. Raya Legok - Karawaci 11, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten mengatakan, toko tersebut menjual obat tramadol dan eximer dan menyebutkan seseorang berinisial M sebagai koordinatornya.

“Bosnya tidak ada pak. Kalau mau lebih jelas lagi Bapak telpon aja Bang M****s, karena setau saya urusan koordinasi itu beliau pak,” ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh penjaga toko yang berada di Jl. Ang Toh, Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, toko yang kordinasi kepada seseorang berinisial M bukan hanya di wilayah Kelapa Dua saja.

“Benar Bang, setau itu kordinasi pada beliau,” ujarnya kepada wartawan, Senin 09 Juni 2025.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, AKP Djoko Aprianto Saputro saat dikonfirmasi pihaknya akan segera mendatangi dua lokasi tersebut.

Namun dia meminta awak media menunjukan kartu pelatihan UKW, bukan menindak apa yang diinformasikan.

“Kami cek pak. Coba kirim ke saya kartu pelatihan UKW atau UKJ punya bapak buat dasar kami tindak lanjut,” ujarnya.

Setelah ditunjukan kartu tersebut oleh awak media, AKP Djoko Aprianto Saputro diam dan toko tersebut masih buka.

Diketahui sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H.Inkiriwang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan menutup semua tempat yang terbukti menjual obat keras tanpa izin. Para pelaku juga akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat-obatan terlarang ini. Kolaborasi antara warga dan aparat penegak hukum diharapkan mampu mengurangi peredaran obat keras yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua masih bungkam alias diam membisu. (*/red)

LSM FAAM Kritik soal Penegakan Hukum yang Tidak Tegas Menangani Perjudian di Lamongan: Apa Benar Masih Punya Imam!

By On Juni 11, 2025

Parkiran arena sabung ayam di Kedungpring, Lamongan, Jatim. 

LAMONGAN, JinNewsOne.Com Arena perjudian sabung ayam di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), sempat digrebek tim gabungan Polres Lamongan bersama Denpom, dikabarkan kini kembali beraktivitas.

Masyarakat Lamongan berharap arena itu ditutup total. Namun harapan itu pupus sudah, penegakkan hukum Polres bersama Denpom dinilai hanya mainan belaka.

“Kalangan sabung ayam itu buka kembali. Kenapa tidak ada yang ditangkap. Padahal bulan lalu digrebek,” ujar warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini, Rabu, 11 Juni 2025.

“Apa guna adanya Polres, penegak hukum tidak berani menindak tegas. Pastinya diduga ada keterlibatan oknum TNI yang berkecimpung di dalam arena sabung ayam,” pungkasnya.

Terpisah, Bidang Humas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM), Slamet mengatakan, pihaknya mendapat aduan dari masyarakat Lamongan terkait keberadaan arena sabung ayam di Desa Jetis, Kecamatan Kedungpring.

“Ini sangat disayangkan. Ketidak seriusnya menangani perkara pelanggaran hukum di wilayah Lamongan sangat lah menciderai penegakan hukum di Indonesia. Mengingat perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memberantas perjudian yang ada di Indonesia,” ujar Slamet.

Dia mendesak, Polda Jatim segera manangkap para pelanggar hukum yang meresahkan masyarakat Lamongan.

“Judi membawa kesengsaraan ekonomi dan merusak generasi bangsa. Sudah jelas, meraka melanggar hukum. Judi sambung ayam penyakit masyarakat, pastinya pihak penegak hukum Tangan Tuhan untuk membantu masyarakat jauh dari kriminalitas, karena dampak dari judi akan menimbulkan tingginya kejahatan,” pungkasnya.

“Kami juga berpesan kepada pihak penegak hukum, kalau memang mempunyai hati nurani dan beragama, tolong bantu Masyarakat Lamongan, bersih dari perjudian,” tutupnya. (*/red)

Hj. Ratu Rachmatuzaiyah Hadiri Deklarasi: Penggalian Aspirasi Masyarakat Terkait Pungutan Liar Penerimaan Tenaga Kerja di Kecamatan Kibin

By On Juni 11, 2025

 




Kabupaten Serang, JinNewsOne.Com – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Sekretariat Daerah melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Kegiatan ini bertujuan menciptakan budaya bersih, khususnya di lingkungan perusahaan yang berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Acara yang berlangsung secara hybrid pada Selasa (10/06/2025) ini dihadiri oleh DPRD Kabupaten Serang, Kapolres Serang, Dandim 0602, Kepala Badan Intelijen, Kejaksaan Negeri, Asisten Daerah III, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Bagian Hukum Setda, Camat Kibin, perwakilan PT Nikomas, Ketua FKKPM, para kepala desa se-Kecamatan Kibin, alim ulama, tokoh masyarakat, serta praktisi hukum Cecep Azhar, S.H.

Dalam pemaparannya, Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzaiyah, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa sehubungan dengan Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, sebagian besar perusahaan telah melaksanakan kewajiban tersebut. Namun, masih ada beberapa perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan pelaporan wajib tersebut.

“Kami telah menginformasikan lowongan pekerjaan melalui grup komunikasi dan forum komunikasi khusus, baik untuk tingkat SMK se-Kabupaten Serang, perguruan tinggi, maupun media sosial,” ujarnya. “Bursa Kerja Khusus (BKK) merupakan unit kerja yang ada di satuan pendidikan menengah atau lembaga pendidikan tinggi, yang berfungsi memberikan layanan penyaluran alumni.”

Saat ini, lanjut Bupati, Pemerintah Kabupaten Serang sedang mengembangkan aplikasi "Serang Bahagia". Aplikasi ini akan menyediakan informasi lowongan pekerjaan khusus untuk warga Kabupaten Serang, dan dapat diakses secara daring.

Beberapa perusahaan juga telah menjalin kerja sama dengan Balai Besar Pelatihan Koperasi dan Forkominda Serang dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Program ini bertujuan memberikan sertifikasi kompetensi kepada masyarakat, yang menjadi nilai tambah dalam proses rekrutmen kerja, sesuai dengan Permenaker No. 18 Tahun 2024.

Bupati menegaskan bahwa penerimaan tenaga kerja harus dilakukan secara terbuka, objektif, adil, setara, dan tanpa diskriminasi. “Proses rekrutmen perusahaan harus mengikuti peraturan internal perusahaan dan perjanjian kerja bersama, serta memprioritaskan masyarakat Kabupaten Serang. Ini selaras dengan visi kami, yaitu mewujudkan Kabupaten Serang Bahagia sebagai kabupaten industri yang nyaman,” tambahnya.

Sementara itu, Cecep Azhar, S.H., Ketua Umum Dinlaw Office PBH Tajusa Azhari yang telah terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM, menyatakan kesiapan memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang menjadi korban pungli di dunia kerja. Ia menyebut bahwa kantor hukumnya setiap tahun bekerja sama dengan Pemkab Serang dan Pemprov Banten dalam program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.

Menurutnya, pungli merupakan bentuk kerugian terhadap negara dan kebijakan negara, termasuk penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan, dan gratifikasi. Sosialisasi ini, lanjutnya, penting untuk mencegah praktik pungli di lingkungan kerja, khususnya di Kecamatan Kibin.

Dari pihak PT Nikomas Gemilang, perwakilan perusahaan menyampaikan dukungan penuh terhadap program pemerintah Kabupaten Serang, serta kesiapan menjalin kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku di Republik Indonesia. (*)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *