Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

KPK Terima Penitipan Penahanan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung

 

Jakarta — JinNewsOne.com | Sabtu, 25 Juli 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung melalui mekanisme penitipan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah. Penitipan penahanan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk jangka waktu 20 hari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penitipan penahanan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi dari Kejaksaan Agung yang telah diterima KPK.

"KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait penitipan penahanan terhadap tersangka saudara Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujar Budi Prasetyo, Jumat (24/7/2026).

Ia menegaskan bahwa keputusan penahanan terhadap tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Dalam hal ini, KPK hanya memberikan fasilitas penitipan penahanan sebagai bentuk dukungan antarlembaga penegak hukum.

"Perbantuan penitipan penahanan ini didasarkan pada surat permohonan dari Kejaksaan Agung yang diterima KPK. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Gedung Merah Putih KPK. Adapun keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan kebutuhan proses penyidikan," jelasnya.

Budi menambahkan, sejak awal KPK melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) telah menjalin komunikasi secara intensif dengan Kejaksaan Agung terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Koordinasi dilakukan melalui pemantauan serta pertukaran informasi guna mendukung efektivitas proses penegakan hukum.

Menurutnya, KPK berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum lainnya sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Dalam kerangka koordinasi dan supervisi, KPK terbuka untuk memberikan dukungan maupun bantuan dalam setiap proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Harapannya, penanganan perkara dapat berjalan secara efektif, profesional, dan akuntabel," katanya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pelaksanaan koordinasi dan supervisi tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui ketentuan tersebut, KPK memiliki tugas memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia juga menegaskan bahwa kerja sama serupa telah beberapa kali dilakukan bersama Kejaksaan Agung maupun Kepolisian Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

"Sinergi antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian terus kami bangun. Sebelumnya juga telah banyak perkara yang kami koordinasikan dan supervisi bersama, sehingga kolaborasi ini diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," tutupnya.

(Red | Dok. KPK)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *