Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

DIDUGA SALURKAN BERAS TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG, ALIANSI DESAK APH LAKUKAN PEMERIKSAAN

 

SERANG – Jinnewsone@gmail.com |6 Juli 2026 – Aliansi Peduli Banten mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan penyaluran beras yang diduga tidak layak konsumsi kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pandeglang.

 

Berdasarkan laporan yang diterima, pengiriman beras tersebut diduga disalurkan ke Kecamatan Labuan pada 11 Juni 2026, serta ke Kecamatan Pagelaran pada 13 Juli 2026. Sejumlah warga penerima manfaat menyampaikan temuan beras yang diduga berwarna kusam, berbau tidak wajar, dan diduga mengandung banyak kotoran sehingga dikhawatirkan berisiko bagi kesehatan jika dikonsumsi.

 


Sebelumnya, pada 1 Juli 2026, Aliansi Peduli Banten telah melayangkan surat nomor E-172/APB/KL/PANGAN/VIV1/2026 kepada Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Serang untuk meminta klarifikasi serta bukti kelayakan mutu beras yang disalurkan. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

 

"Kami menempuh asas praduga tak bersalah, namun temuan di lapangan memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian standar pangan. Kami meminta pembuktian resmi apakah beras tersebut benar-benar layak diedarkan," ujar perwakilan Aliansi Peduli Banten.

 


Jika hasil pemeriksaan nanti membuktikan dugaan tersebut benar, maka perbuatan itu diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dengan ancaman sanksi:

 

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Dilarang menyalurkan barang yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan; pelanggaran terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.


Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Setiap pangan yang diedarkan wajib aman, halal, dan layak; pelanggaran ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp15 miliar.


Undang-Undang Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001: Jika terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara, pelaku dapat terancam hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Aliansi meminta pihak berwenang segera Mengambil sampel beras untuk diuji secara laboratorium guna membuktikan kebenaran dugaan kelayakan konsumsi Memeriksa dokumen mutu, alur distribusi, serta kelengkapan perizinan pengiriman Memanggil pihak terkait guna memberikan penjelasan demi mengungkap fakta sesungguhnya.

 

"Kami ingin kebenaran terungkap. Jika terbukti ada kesalahan, segera perbaiki dan pertanggungjawabkan. Namun jika dugaan tidak terbukti, berikan bukti resmi agar masyarakat tidak cemas," pungkas pernyataan tersebut.


Red*

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *