Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ini Kata Istana soal Isu Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak

By On Juli 27, 2025

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal isu amplop kondangan akan dikenai pajak.

Dia menegaskan, tak ada rencana pemerintah memajaki amplop kondangan.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga sudah memberikan keterangan.

“Direktorat Pajak kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, tidak ada itu, belum,” kata Prasetyo kepada wartawan, di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. 

Diketahui sebelumnya, soal isu pajak untuk amplop kondangan bermula dari pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, saat rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

“Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” ujar Mufti.

Dia menilai, DJP sangat masif memungut pajak dari masyarakat sebagai upaya menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen BUMN dialihkan ke BPI Danantara.

Pernyataan dari anggota dewan tersebut kemudian menuai beragam kritikan dan komentar dari warganet.

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Rosmauli menegaskan, pihaknya tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak terhadap amplop kondangan.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujar Rosmauli, kepada wartawan, Rabu, 23 Juli 2025.

Pernyataan tersebut, kata dia, muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum. Menurutnya, tidak semua aktivitas bisa dikenakan pajak.

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memang diatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang, dapat menjadi obyek pajak.

Namun demikian, penerapannya tidak bisa dilakukan secara serta-merta dalam semua situasi.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” ujarnya. (*/red)

Soal Nasib Mantan Marinir Satria Arta Kumbara, Mensesneg Prasetyo Hadi: Pemerintah Sedang Cari Jalan Keluar Terbaik

By On Juli 27, 2025

Mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Pemerintah sedang mencarikan jalan keluar terbaik terkait mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara yang kini menjadi tentara bayaran Rusia dan minta dipulangkan ke Indonesia dan memohon status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak dicabut.

Hal itu dikatakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.

“Sedang kami cari jalan keluar terbaik,” ujar Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, telah dilakukan koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali.

Diketahui sebelumnya, melalui akun TikTok @zstorm689, Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Dalam video itu, Satria mengaku menyesal dan meminta maaf karena tidak memahami konsekuensi dari menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Keputusan itu menyebabkan status kewarganegaraan Indonesia miliknya otomatis hilang.

“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya kewarganegaraan saya,” ujar Satria dalam video tersebut. (*/red)

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku

By On Juli 27, 2025

Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan kepada Hasto.

Hakim menyatakan, Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan, Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menyatakan, tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 03 Juli 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata Jaksa. (*/red)

Usai Dapat SK, Puluhan Guru PPPK di Pandeglang Gugat Cerai Suami

By On Juli 27, 2025

Foto ilustrasi. 

PANDEGLANG, JinNewsOne.Com Sebanyak 50 orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengajukan gugatan perceraian terhadap pasangannya. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Ada sekitar 50 orang,” kata Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Mukmin kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Mukmin mengatakan, mayoritas penggugat mengajukan gugatan setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK). Ada sejumlah alasan gugatan diajukan.

“Setelah mendapatkan SK PPPK,” ujarnya.

Menurut Mukmin, para penggugat didominasi oleh perempuan. Dia menyebut, faktor ekonomi hingga dugaan perselingkuhan menjadi alasan gugat cerai.

“Banyaknya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, suami kerja di luar kota,” ujarnya.

Mukmin menyebut, pihaknya berupaya melakukan pencegahan agar fenomena ini tidak terus terulang.

Dia menyatakan, pihak Dindikpora melakukan langkah mediasi.

“Kita berupaya melakukan mediasi,” ujarnya. (*/red)

PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR OLEH OKNUM KADES TEGAL WANGI, PANDEGLANG — KUASA HUKUM DESAK TINDAKAN TEGAS

By On Juli 26, 2025


dok.foto korban saat visum

Banten-Jinnewsone.com|pemerintahan  Kabupaten Pandeglang kembali tercoreng oleh dugaan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa aktif.

Oknum Kepala Desa Tegal Wangi Kecamatan Menes, berinisial Kiki Maulana Sofa, diduga telah melakukan pemukulan, penyeretan, serta penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur, masing-masing TP (16 tahun, laki-laki) dan DA (16 tahun, perempuan), 

pada Jumat malam, 18 Juli 2025, di Kampung Tegal Baros, Desa Tegal Wangi, tepatnya di dalam dan di depan rumah orang tua Kades.


Akibat kejadian tersebut, orang tua korban, yakni Yaya Sukiya (ayah TP) dan Mumuh Muhidin (ayah DA), mengadukan peristiwa ke pihak kepolisian dengan didampingi tim Kuasa Hukum dari Bani Hasyim Partner, yaitu Maskun Kurniawan, S.H., T.B. Daman. S.H., dan Bani Hasyim, S.H.. 

Laporan tersebut disampaikan pada Senin pagi, 21 Juli 2025, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, Polda Banten.

Dok,bukti Laporan 


Laporan dugaan kekerasan terhadap anak ini diterima oleh Kasatreskrim Polres Pandeglang IPTU Alpian Yusuf, Kaur dan Kanit PPA IPDA Robert Sangkala yang diwakili oleh Wakanit PPA dan penyidik Siddik, dengan nomor laporan pengaduan (Lapdu) tertanggal 21 Juli 2025 pukul 13.00 WIB. Korban telah dimintai keterangan dan menjelaskan kronologi kejadian kepada penyidik.


Wakanit PPA membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyampaikan kepada media pada 22 Juli 2025 pukul 14.10 WIB via sambungan telepon WhatsApp bahwa pengaduan sedang dalam proses tindak lanjut.



Peristiwa berawal saat Kades Kiki Maulana Sofa mendatangi rumah orang tuanya dan mendapati TP dan DA sedang berdua. 

Kades diduga menuduh kedua remaja tersebut berbuat mesum, lalu menyeret TP keluar rumah, memaksanya membuka baju, jongkok, lalu menendanginya beberapa kali, hingga bagian wajah sebelah kiri TP memar parah, bahkan diduga bisa mengakibatkan gangguan pada mata.


Tak hanya TP, korban DA pun diduga mengalami kekerasan serupa, dengan cara dipukul beberapa kali menggunakan handphone oleh Kades Kiki Maulana Sofa. Berdasarkan keterangan kakak kandung TP, kejadian disaksikan banyak warga, bahkan sejumlah warga turut memukuli TP secara beramai-ramai, diduga atas komando dari oknum Kades.



Kuasa hukum dari Bani Hasyim Partners, T.B. Daman, S.H., dan Maskun Kurniawan, S.H., meminta penegak hukum bersikap serius dan profesional dalam menindaklanjuti laporan ini. 

Mereka juga menuntut agar Bupati Pandeglang dan Wakil Bupati segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja dan perilaku Kepala Desa Tegal Wangi, yang diduga telah mencoreng nama baik institusi pemerintahan desa dan daerah.



Perbuatan yang dilakukan oleh Kades Kiki Maulana Sofa dapat dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Tegal Wangi belum memberikan keterangan resmi dan belum dapat dikonfirmasi.

Red*

Mantan Marinir Satria Arta Minta Pulang dari Rusia, Kemenlu Sebut Sudah Komunikasi dengan Keluarga

By On Juli 25, 2025

Mantan Marinir Satria Arta Kumbara. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Mantan Marinir Satria Arta Kumbara kembali menjadi sorotan setelah video dirinya meminta untuk dipulangkan ke Indonesia beredar di media sosial.

Terkait hal itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah berkomunikasi dengan keluarga dari mantan marinir TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara yang ada di Indonesia.

Namun, pihak Kemenlu tidak mengungkap apa yang dibahas dengan keluarga dari mantan marinir yang mengikuti operasi militer di Rusia itu.

“Ya, kita sudah berkomunikasi dengan keluarganya yang ada di Indonesia,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

Kemenlu, kata Judha, juga sudah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum soal permintaan Satria Arta Kumbara yang minta dipulangkan ke Indonesia.

Namun, kata dia, isu utama terkait Satria Arta Kumbara adalah soal status kewarganegaraannya.

“Nah, untuk teknis etiknya bisa ditanyakan kepada Kementerian Hukum, namun rujukan hukum yang kita gunakan itu adalah Undang-Undang 12 Tahun 2006 mengenai kewarganegaraan, dan juga PP 2 Tahun 2007 mengenai pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut,” ujar Judha.

Dalam kasus itu, kata Judha, pihaknya mengikuti prosedur yang ada. Namun diia memastikan, seseorang yang berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

“Dari sisi kami, tentunya dalam konteks perlindungan warga negara Indonesia, maka yang berhak untuk mendapatkan perlindungan itu adalah warga negara Indonesia,” ujarnya.

“Namun, dalam konteks kemanusiaan, kita juga tetap menjalin komunikasi, karena keluarganya kan juga ada di Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan, status WNI milik Satria Arta Kumbara otomatis hilang ketika manta marinir itu memilih bergabung dengan tentara asing di Rusia.

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis," ujar Supratman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Juli 2025.

Kementerian Hukum, kata Supratman, belum menerima laporan resmi terkait status Satria Arta Kumbara sebagai tentara asing.

Adapun jika ingin kembali menjadi WNI, kata Supratman, Satria Arta Kumbara harus mengajukan permohonan kepada Presiden.

“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan. Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum,” ujarnya.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” imbuhnya.

Diketahui, mantan marinir Satria Arta Kumbara kembali menjadi sorotan setelah video dirinya meminta untuk dipulangkan ke Indonesia beredar di media sosial.

Satria dikabarkan menghadapi pencabutan status kewarganegaraan Indonesia oleh otoritas Rusia sehingga dia meminta untuk dapat kembali ke Tanah Air.

Melalui akun TikTok @zstorm689 pada Minggu, 20 Juli 2025, Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Satria Arta Kumbara mengatakan, dirinya tidak pernah berniat mengkhianati negara. Dia menyebut, keputusan untuk bergabung dengan militer asing semata-mata didorong oleh kebutuhan ekonomi.

“Saya datang ke Rusia hanya untuk mencari nafkah. Wakafa billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” ujarnya dengan nada penuh penyesalan.

“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ujarnya. (*/red)

LHKPN Terbaru Wapres Gibran, Jumlah Harta Rp 27,5 Miliar

By On Juli 25, 2025

Wapres Gibran Rakabuming Raka. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka yang terbaru.

Gibran tercatat memiliki harta Rp 27,5 miliar.

Dalam dokumen LHKPN yang dilihat, pada Rabu, 23 Juli 2025, Gibran tercatat menyerahkan LHKPN khusus untuk awal menjabat pada 28 Maret 2025.

LHKPN itu telah terverifikasi lengkap dan berisi daftar harta Gibran hingga 2024.

Berikut daftar harta Gibran berdasarkan LHKPN tersebut:

Tanah dan Bangunan:

1. Tanah 500 meter persegi dan bangunan 300 meter persegi di Surakarta Rp 6 miliar

2. Tanah 2.000 meter persegi dan bangunan 2.000 meter persegi di Sragen Rp 2,6 miliar

3. Tanah 2.000 meter persegi dan bangunan 2.000 meter persegi di Sragen Rp 2,6 miliar

4. Tanah 112 meter persegi dan bangunan 112 meter persegi di Surakarta Rp 1,5 miliar

5. Tanah 113 meter persegi di Surakarta Rp 700 juta

6. Tanah seluas 896 meter persegi di Surakarta Rp 1,7 miliar

7. Tanah seluas 1.124 meter persegi di Surakarta Rp 2,2 miliar

Seluruh tanah dan bangunan tersebut berstatus hasil sendiri. Total nilainya Rp 17,4 miliar.

Alat Transportasi:

1. Motor Honda Scoopy Tahun 2015 Rp 7 juta

2. Motor Honda CB-125 Tahun 1974 Rp 5 Juta

3. Motor Royal Enfield Tahun 2017 Rp 40 juta

4. Toyota Avanza Tahun 2016 Rp 85 juta

5. Toyota Avanza Tahun 2012 Rp 55 juta

6. Isuzu Panther Tahun 2012 Rp 60 juta

7. Daihatsu Grand Max Tahun 2015 Rp 60 juta

Seluruh kendaraannya berstatus hasil sendiri. Total nilainya Rp 312 juta.

Gibran juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 280 juta, surat berharga senilai Rp 5,5 miliar, serta kas dan setara kas Rp 3,9 miliar.

Gibran tak tercatat memiliki utang sehingga total hartanya Rp 27,5 miliar.

Gibran rutin melaporkan LHKPN ke KPK sejak menjadi calon Walikota Surakarta dan selama menjadi Walikota.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga melaporkan harta saat menjadi calon Wakil Presiden. (*/red)

KPK Periksa Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Terkait Kasus Pengadaan Iklan

By On Juli 25, 2025

Mantan Dirut Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi saat di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Usut kasus dugaan korupsi pengadaan iklan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi.

“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap YR selaku mantan Direktur Utama PT BJB,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.

Yuddy diketahui hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, kawasan Kuningan.

Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, antara lain Yuddy Renaldi (mantan Dirut Bank BJB), Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), Kin Asikin Dulmanan (Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres/WSBE), dan Raden Sophan Jaya Kusuma (Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama/CKSB dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama/CKMB).

KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait perkara ini, termasuk di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting hingga kendaraan, termasuk sebuah motor gede jenis Royal Enfield. Namun, hingga saat ini, Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK masih terus mendalami aliran dana dan kerja sama yang melibatkan agensi periklanan dengan Bank BJB dalam proyek pengadaan iklan yang diduga merugikan keuangan negara. (*/red)

Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu di Tangerang, Delapan Orang Diamankan

By On Juli 25, 2025

Pabrik yang memproduksi oli palsu di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, digerebek Polisi. 

TANGERANG, JinNewsOne.Com Pihak Kepolisian melakukan penggerebekan salah satu pabrik yang memproduksi oli palsu di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu lalu, 16 Juli 2025.

Delapan orang berhasil diamankan dalam penggerebekan itu.

“Produksi oli palsu berbagai merek yang diduga memproduksi oli palsu berbagai merek yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, Kota Kompol Awaludin Kanur kepada wartawan, Rabu, 23 Juli 2025.

Menurutnya, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas produksi tersebut.

“Selanjutnya pelapor berikut anggota Reskrim Polres Metro Tangerang Kota datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melaksanakan pemeriksaan serta pengecekan di tempat,” tuturnya.

Kemudian, kata dia, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan. Delapan pelaku mempunyai peran yang berbeda.

“Tersangka Icing pemilik tempat produksi oli palsu, Nanang Aliyudin, Aliman, Abdul Muhyi, dan Teguh Irawan bagian produksi, Eli Patmawati, Sri Ayuni, dan Siti Sarti bagian nempel tutup,” ujarnya.

Diketahui, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan itu, di antaranya oli palsu berbagai merek berbagai ukuran, stiker, botol kosong, dan tutup botol oli. (*/red)

Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Peduli Banten  Soroti Penggunaan Anggaran Dinas Pertanian Banten yang Tidak Transparan

By On Juli 24, 2025

 "Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Peduli Banten  Soroti Penggunaan Anggaran Dinas Pertanian Banten yang Tidak Transparan



Banten JinNewsone .Com|Dinas Pertanian adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan sektor pertanian di suatu daerah atau negara, Dinas Pertanian bertugas untuk mengembangkan sektor pertanian dengan meningkatkan produktivitas, kualitas, dan kuantitas hasil pertanian tidak itu saja Dinas Pertanian bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dengan menyediakan bantuan dan dukungan kepada petani

Dinas Pertanian bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya alam yang terkait dengan pertanian, seperti tanah, air, dan udara Dinas Pertanian juga menyediakan bantuan dan dukungan kepada petani, seperti penyuluhan, pelatihan, dan bantuan teknis.


Tim PPB Aliansi Peduli Banten menilai bahwa Dinas Pertanian Provinsi Banten dalam penggunaan Anggaran tidak Trasparan dan mengabaikan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik dari badan publik dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.


Dibenarkan Iwan Setiawan srlaku Ketua Umum PPB-Aliansi Peduli Banten ( 23-07-2025 ) bahwa pihak nya secara resmi melayangkan surat Klarifikasi dan Data ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran,pada Tanggal 15 Juli 2025 namun hingga saat ini pihak Kuasa pengguna anggaran tidak memberikan Respon alias tidak menjawab memilih bungkam 


Iwan menilai dalam penggunaan Anggaran -2024 dan ditahun ini 2025 diduga ada nya Penyalahgunaan Wewenang sertya Jabatan Sarat KKN, selaku Kuasa Penggunaan Anggaran Dinas Pertanian Provinsi Banten tinggi nya Anggaran yang berpotensi ada nya dugaan korupsi seperti hal nya yang patut dipertanyakan dalam kegiatan pengadaan, Bahan Kimia, Pengawasan Mutu dan Peredaran Benih Hortikultura, Tanaman Pangan, dan Perkebunan, Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman anggaran Tahun 2025 dengan panggu anggaran Rp, 900.000.000

Bahan/Bibit Tanaman Benih Padi, Pengawasan Mutu dan Peredaran Benih Hortikultura, Tanaman Pangan, dan Perkebunan, Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman dengan Pagu Anggaran Rp. 1.051.920.000

Pengadaan Sarana Produksi Bawang Merah, Pengawasan Mutu dan Peredaran Benih Hortikultura, Tanaman Pangan, dan Perkebunan, Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Rp. 1.173.153.000

Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan, Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor, Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Dinas pagu anggaran Rp. 981.346.000

Pakan konsentrat penggemukan sapi, Pengendalian Penyediaan dan Produksi Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak, Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak serta Pakan Kewenangan Provinsi UPTD P3T Dengan Pagu Anggaran RP. 806.000.000

Bahan/Bibit Tanaman, Pengawasan Mutu dan Peredaran Benih Hortikultura, Tanaman Pangan, dan Perkebunan, Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Anggaran Rp. 728.175.000

Bahan Kimia dan Pestsida Kimia, Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Provinsi pagu anggaran Rp. 764.449.000

Seperti yang tercantum dalam RUP Tahun anggaran 2024

Dalampelaksanaan penggunaan anggaran APBD Provinsi banten di tahun 2024 Belanja Modal Alat Kedokteran dan Kesehatan,  Pembangunan, rehabilitasi, dan Pemeliharaan Rumah Sakit Hewan, Klinik Hewan, Ambulatori, Praktik Dokter Hewan Mandiri/Puskeswan Mandiri, atau Tempat Pelayanan Paramedik veteriner Keswan, Penataan Prasarana Pertanian (PPV) dengan Pagu anggaran Rp. 551.286.000

Pengadaan Alat Pasca Panen, Pengawasan Sebaran Pupuk, Pestisida, Alsintan, dan Sarana Pendukung Pertanian, Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian Rp. 893.000.000

Bahan/Bibit Tanaman Bibit Talas Beneng, Pengawasan Mutu dan Peredaran Benih Hortikultura, Tanaman Pangan, dan Perkebunan, Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman dengan Pagu Anggaran Rp. 336.000.000

Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat - Pengadaan Sarana Produksi Bawang Merah Umbi drngan Pagu Anggaran Rp. 759.200.000

Bahan Kimia Pupuk Organik Granul, Pengawasan Mutu dan Peredaran Benih Hortikultura, Tanaman Pangan, dan Perkebunan, Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Rp. 1.001.000.000

Bahan/Bibit Ternak/Bibit Ikan Bibit Domba, Pengadaan Benih Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain, Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain dengan Pagu Anggaran Rp. 2.801.079.000

Belanja Natura dan Pakan-Pakan konsentrat laktasi Sapi NPP ber NPP, Kegiatan Pengembangan Pembibitan Ternak, Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak serta Pakan Kewenangan Provinsi P3T dengan pagu anggaran Rp. 1.297.736.200

Pengadaan Tractor, Pengawasan Sebaran Pupuk, Pestisida, Alsintan, dan Sarana Pendukung Pertanian, Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian pagu anggaran Rp. 3.264.000.000

Belanja Modal Peralatan Studio Video dan Film, Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya, Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang (APBDP) Rp. 680.000.000

Pengembangan Bawang Merah, Pengawasan Mutu dan Peredaran Benih Hortikultura, Tanaman Pangan, dan Perkebunan, Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman APBDP pagu anggaran Rp. 559.130.000

Bahan/Bibit Tanaman Benih Padi Sawah non subsidi, Pengawasan Mutu dan Peredaran Benih Hortikultura, Tanaman Pangan, dan Perkebunan, Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanama pagu Rp. 684.000.000

Bahan/Bibit Tanaman Pupuk Hayati Cair, Pengawasan Mutu dan Peredaran Benih Hortikultura, Tanaman Pangan, dan Perkebunan, Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman pagu anggaran Rp. 684.000.000

Sarana Produksi Pupuk Hayati Dukungan Bantuan Benih Padi Kegiatan Pompanisasi, Pengawasan Mutu dan Peredaran Benih Hortikultura, Tanaman Pangan, dan Perkebunan, Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman APBDP pagu anggaran Rp. 1.322.400.000


Diungkapkan iwan Bahwa Eksistensi Sekretariat Bersama Persidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten beserta Via Multi Media Grup adalah Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai “ social control of the change “ dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah

Red*


Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp Dr.Ir.H.Agus M.Tauchid Krpala Dinas Pertanian Provinsi banten tidak dapat memberikan jawaban sampai berita ini diturunkan.


Bahrudin

Duduk Perkara Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Jadi Tersangka di KPK dan Kejagung

By On Juli 23, 2025

Mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB, Yuddy Renaldi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.

Yuddy dijerat tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, Yuddy ditetapkan tersangka karena terjerat dua kasus dugaan korupsi yang merugikan negara. Yuddy lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Maret 2025.

Yuddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan. KPK menetapkan Yuddy tersangka bersama empat orang lainnya.

“Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, tiga orang dari swasta,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo kepada wartawan saat Jumpa Pers, Kamis, 13 Maret 2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, dugaan modus dalam perkara pengadaan iklan ini adalah mark-up harga.

Sejumlah tersangka pengadaan iklan itu, di antaranya:

1. Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Dirut BJB

2. Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB

3. Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri

4. Suhendrik (S) selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising

5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, ada kerugian negara yang timbul dalam kasus korupsi di BJB. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Nama mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil juga ikut terseret dalam kasus itu.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dan juga menyita beberapa aset Ridwan Kamil. Statusnya saat ini masih saksi.

Kasus di Kejagung

Terbaru, Yuddy juga ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Kali ini, dia terjerat kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (PT Sritex).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, peran Yuddy adalah memberikan penambahan kredit kepada PT Sritex sebesar Rp 350 miliar.

Nurcahyo menilai, perbuatan Yuddy melawan hukum karena mengetahui dalam laporan keuangannya Sritex tidak mencantumkan kredit existing.

“Tersangka Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama PT Bank BJB Periode 2019-Maret 2025), yaitu merupakan pemilik kredit pemutus tingkat pertama memutuskan untuk memberikan penambahan kepada PT Sritex sebesar Rp 350 miliar, walaupun dia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul mengusulkan PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200 miliar,” ujarnya.

Yuddy ditetapkan tersangka karena dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun '99 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejumlah tersangka baru di kasus Sritex yang diusut Kejagung, di antaranya:

1.⁠ ⁠Allan Moran Severino (AMS) selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023

2.⁠ ⁠Babay Farid Wazadi (BFW) selaku mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022

3.⁠ ⁠Pramono Sigit (PS) selaku mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021

4.⁠ ⁠Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025

5.⁠ ⁠Benny Riswandi (BR) selaku mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023

6.⁠ ⁠Supriyatno (SP) selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023

7.⁠ ⁠Pujiono (PJ) selaku mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020

8.⁠ ⁠SD selaku mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kredit bank untuk Sritex. Sehingga total ada 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (*/red)

Minta Audiensi soal RUU KUHAP, KPK Surati Ketua DPR dan Presiden

By On Juli 23, 2025

Gedung KPK. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Presiden RI Prabowo Subianto terkait permohonan audiensi soal pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Kepala Bagian Perancangan Peraturan, Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto mengatakan, pihaknya ingin menyampaikan pandangan kepada DPR terkait draf RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah.

“Beberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR dengan tembusan Ketua Komisi III,” ujar Imam saat acara diskusi bertajuk “Menakar Dampak RUU KUHAP terhadap Pemberantasan Korupsi” di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.

“Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami pegang,” imbuhnya.

Menurut Imam, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Presiden RI dengan tembusan Menteri Hukum untuk membahas RUU KUHAP.

“Termasuk juga kami menyampaikan surat audensi dan usulan tersebut kepada Presiden, tembusan Menteri Hukum,” ujarnya.

Imam juga mengatakan, pihaknya tidak terlibat dalam pembahasan draf RUU KUHAP dan tidak mengetahui perkembangan terakhir.

Untuk itu, kata dia, pihaknya mengusulkan agar RUU KUHAP memperhatikan efektivitas sinkronisasi khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Jadi penting kiranya KUHAP itu juga mensinkronisasi dengan hukum acara pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya oleh lex specialist Undang-Undang KPK,” tuturnya.

Imam menambahkan, pihaknya perlu menyampaikan pandangan bahwa politik hukum RUU KUHAP relevan dengan KUHP.

Diketahui sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR dan pemerintah berpotensi mengurangi tugas dan fungsi dari KPK.

“Beberapa kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan. Bisa juga mungkin mengurangi kewenangan tugas dan fungsi daripada KPK,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.

Menurut Setyo, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Hukum terkait temuan masalah dalam RUU KUHAP tersebut.

Bahkan, kata dia, pihaknya juga telah melakukan kajian bersama ahli hukum yang membandingkan antara KUHAP dengan DIM RUU KUHAP.

“FGD bersama beberapa pakar yang membandingkan antara KUHAP, kemudian beberapa informasi berdasarkan informasi DIM. DIM ini kan berubah-ubah terus,” ujarnya.

Dia berharap, proses pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka dan transparan agar semua bisa dilibatkan.

“Sehingga bisa melihat pembuatan daripada RUU KUHAP itu memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang bermanfaat, berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*/red)

Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex, Rugikan Negara Rp 1,08 Triliun

By On Juli 23, 2025

Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat Konferensi Pers di Kejagung, Senin, 21 Juli 2025. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru kasus korupsi kredit sejumlah bank untuk PT Sritex.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 175 saksi dan ahli, serta menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan saat Konferensi Pers di Lobi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin malam, 21 Juli 2025.

Nurcahyo menuturkan, kedelapan tersangka itu, di antaranya berinisial AMS (Direktur Keuangan PT Sritex Periode 2006-2023), BFW (Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Periode 2019-2022), PS (Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Periode 2015-2021), JR (Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019-Maret 2025).

Lalu BF (Senior Executive Vice President Bisnis PT Bank BJB Periode 2019-2023), SP (Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2014-2023), PJ (Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Periode 2017-2020), dan SD (Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Periode 2018-2020).

Menurut Nurcahyo, kerugian keuangan negara akibat kasus itu mencapai lebih dari Rp1,08 triliun.

“Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini mencapai Rp1.088.650.808.028. Saat ini, angka tersebut masih dalam proses finalisasi penghitungan oleh BPK RI,” ujarnya.

Kejagung menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. (*/red)

Gegara Kasus Pelecehan, Tiga Guru SMAN 4 Kota Serang Dinonaktifkan

By On Juli 23, 2025

Foto ilustrasi. 

SERANG, JinNewsOne.ComGegara viral kasus dugaan pelecehan tiga guru SMAN 4 Kota Serang dinonaktifkan. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyebut, tindakan itu diambil guna menunggu hasil pemeriksaan dan investigasi yang masih berjalan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi terkait kasus tersebut.

Hasilnya, kata dia, diputuskan bahwa ketiga guru itu dinonaktifkan dari tugas mengajar.

“Ketiga guru itu akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Mereka tidak diperkenankan mengajar selama proses pemeriksaan berlangsung,” kata Deden kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para guru tersebut. 

“Ini perkara yang krusial. Bagaimanapun, guru harus menjadi contoh. Maka tindakan nonaktif ini penting untuk menjaga integritas proses pembelajaran dan kondisi psikologis siswa di sekolah,” pungkasnya.

Deden menjelaskan, proses investigasi akan dilakukan secara menyeluruh. Tim dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten telah memanggil terduga pelaku, saksi, dan pihak sekolah.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk pelanggaran norma maupun hukum, baik di lingkungan sekolah maupun instansi pemerintahan lainnya.

“Pemprov Banten sangat terbuka terhadap laporan masyarakat. Jangan ragu, segera laporkan melalui jalur resmi agar tidak berlarut-larut. Semakin cepat ditangani, semakin baik,” pungkasnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, kata Deden, pihaknya akan memperkuat pengawasan internal, baik melalui pengawas sekolah maupun partisipasi aktif dari komite sekolah.

“Komite Sekolah itu terdiri dari para orang tua. Mereka seharusnya ikut aktif mengawasi dan menjaga agar lingkungan sekolah tetap aman dan sehat bagi anak-anak kita,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan di SMAN 4 Kota Serang. Berdasarkan hasil awal, terdapat dugaan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana.

“Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kami kumpulkan, terdapat indikasi terjadinya tindak pidana,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.

Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan dugaan pelecehan terhadap pelapor yang saat itu masih berstatus sebagai siswa.

“Pelecehan, tidak sampai pada tahap persetubuhan,” ujarnya.

Saat ini, kata Febby, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan.

Diketahui sebelumnya, korban melapor ke Polresta Serang Kota pada Jumat, 11 Juli 2025, pukul 23.00 WIB. Laporan dibuat dengan pendampingan dari orang tua dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota. (*/red)

Sekwan Provinsi Banten Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi Publik PPB Aliansi Peduli Banten Tuntut Klarifikasi

By On Juli 22, 2025


Banten Jinewsone.com |Sekwan Provinsi Banten, sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten, memiliki peran penting dalam pengelolaan APBD Provinsi Banten. 


Tugas fungsi sekwan membantu pimpinan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi mengkoordinasikan kegiatan DPRD, termasuk rapat-rapat dan kegiatan lainnya mengelola administrasi DPRD, termasuk pengelolaan dokumen, arsip, dan lain-lain,Sekwan juga mengawasi pelaksanaan APBD Provinsi Banten dan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan ketentuan, sekwan membantu DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.


Tidak itu saja  Sekwan juga  mengelola anggaran DPRD dan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan ketentuan,Sekwan membantu pimpinan DPRD dalam menyusun APBD Provinsi Banten,dan mengawasi pelaksanaan APBD dan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan ketentuan.


Besar nya pengguna anggaran APBD Provinsi Baten pada Tahun 2024-2025  yang digunakan Kuasa Penggunaan anggaran Sekwan  Provinsi Banten jadi sorotan PPB- Aliansi Peduli Banten Iwan setiawan selaku Ketua Umum PPB-Aliansi Pedeuli Banten,(22 Juli 2025 ) membenarkan bahwa Pihak nya sudah melayangkan Surat Klarifikasi dan Data pada Tanggal 10 Juli 2025 secara resmi namun hingga saat ini Pihak Sekertariat DPRD Provinsi Banten tidak memberikan respon alias memberikan jawaban  jelas hal ini pihak Sekertariat DPRD Provinsi banten telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ,



iwan juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini kami akan menyampaikan aspirasi nya berdasarkan Undang-undang Nomor : 9 Tahun 1998 ( 9/1998 ) Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum dan meminta sikap tegas  Kejaksaan Agung Republik Indonesa  untuk membentuk Tim Pemeriksaan terkait penggunaan Anggaran APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 dan 2025 kusa Pengguna Anggaran Sekertaris DPRD Provinsi Banten ungkap nya.


Red

Kejanggalan dalam Rehabilitasi Jalan Majau-Mekarwangi Pandeglang, PUPR Diminta Bertindak"

By On Juli 22, 2025

 

Pandeglang Jinnewsone.com | ( 22 Juli 2025 )Dengan menganut semangat percepatan, pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah upaya untuk mendorong investasi di sektor infrastruktur. Perbaikan regulasi, fiskal, dan kelembagaan telah dilakukan untuk mendorong pencapaian milestones proyek prioritas pembangunan infrastruktur.


Jalan sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Jalan merupakan prasarana utama transportasi di darat yang mendukung kegiatan ekonomi dan non-ekonomi. Dengan adanya Rehabilitasi Ruas Jalan Majau-Mekarwangi Kabupaten Pandeglang, kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar.


Kegiatan ekonomi ini sangat berpengaruh secara signifikan pada pendapatan nasional, sebab distribusi dalam kegiatan ekonomi menjadi lebih baik dan merata.


Namun, Tim Kajian Aliansi Peduli Banten Provinsi Banten menilai bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut terkesan asal-jadi. Banyak kejanggalan dalam proses awal pelaksanaan, seperti galian yang dilakukan dengan kedalaman kurang dari ketentuan.

Informasi Pekerjaan

Nama Pekerjaan: Rehabilitasi Ruas Jalan Mekarwangi Kabupaten Pandeglang (IJKD)

Nama Penyedia Jasa: CV Cakra Dua Bersama

Nomor Kontrak: 600.1.8/103.2/SPK/RJMM-IJKD/BBM/DPUPR/VI/2025

- Nilai Paket Pekerjaan: Rp 3.846.430.000

- Tanggal Kontrak: 19 Juni 2025 

Waktu Pelaksanaan Pekerjaan: 180 hari kalender

Konsultan Pengawas: PT BiGHI Konsultan Perkasa

- Metode Pemilihan: E-Purchasing

- Sumber Dana: APBD T.A. 2025


Kajian atas Temuan dan Potensi Dugaan Korupsi berdasarkan temuan Tim  Aliansi Peduli Banten, terdapat beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain:

Galian yang dilakukan dengan kedalaman kurang dari ketentuan

Tidak ada pengerasan sebelum pengurugan dasar

Potensi dugaan korupsi yang dapat timbul dari temuan ini adalah:

Penyimpangan prosedur pelaksanaan pekerjaan

Penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan

dihawatirkan ada nya Kerusakan infrastruktur yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dikemudian hari


Tim Aliansi Peduli Banten melakukan kroscek dan menemukan bahwa galian tidak dilakukan dengan kedalaman yang sesuai ketentuan. Selain itu, tidak ada pengerasan sebelum pengurugan dasar. Ketua Umum Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa ini adalah data awal dan mereka akan terus melakukan pemantauan sampai akhir kegiatan.


Dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan, perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan yang ketat terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur.


 Aliansi Peduli Banten berharap bahwa pihak-pihak terkait, masyarakat, dan aparat penegak hukum dapat memantau kegiatan Rehabilitasi Ruas Jalan Majau-Mekarwangi Kabupaten Pandeglang (IJKD) untuk memastikan bahwa kualitas dan kuantitas pekerjaan dapat tercapai dengan baik dan terhindar dari dugaan korupsi.


Dengan pemantauan yang ketat, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Aliansi Peduli Banten juga berharap bahwa pihak-pihak terkait dapat transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan kegiatan ini.


Pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat dan aparat penegak hukum dapat membantu memastikan bahwa kegiatan rehabilitasi jalan tersebut berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana. Dengan demikian, diharapkan bahwa kegiatan rehabilitasi jalan tersebut dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.


Setetmen Aris, selaku Pelaksana Teknis Dinas PUPR Provinsi, menyampaikan bahwa secara teknis, galian wajib dilakukan pemadatan sebelum pengurugan. Ia juga menyatakan akan menyampaikan temuan tersebut kepada pihak pelaksana. Berdasarkan peraturan yang berlaku, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam konteks ini, PPTK dapat melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jika memiliki sertifikat kompetensi yang relevan. Namun, perlu diperhatikan bahwa PPTK dan PPK memiliki perbedaan dalam hal tugas dan kewenangan 


Pemadatan sebelum pengurugan merupakan langkah penting dalam proses konstruksi untuk memastikan stabilitas dan keamanan struktur. Dengan demikian, pernyataan Setetmen Aris sejalan dengan praktik konstruksi yang baik dan standar teknis yang berlaku.


red*

Salurkan Beras SPHP, Grup 1 Kopassus Gelar Bazar Sembako Murah

By On Juli 19, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Grup 1 Kopassus menggelar bazar sembako murah, di halaman Stadion Heroik Grup 1 Kopassus, pada Jumat, 18 Juli 2025.

Dalam kegiatan bazar sembako murah tersebut, Grup 1 Kopassus telah mendistribusikan kurang lebih dua ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kepada masyarakat, dengan harga Rp 55 ribu per lima kilogram.

Komandan Grup 1 Kopassus, Kolonel Inf Amril Hairuman Tehupelasury mengatakan, kegiatan tersebut merupakan gerakan pangan murah penyaluran beras SPHP secara serentak di seluruh Indonesia.

“Bazar sembako murah ini untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan, menjaga inflasi dan daya beli masyarakat, memanfaatkan cadangan beras pemerintah. Kami juga berperan dalam pengamanan dan sosialisasi pangan murah,” ujarnya.

Ke depan, kata dia, pihaknya turut berpartisipasi menjaga keamanan distribusi, patroli outlet, pengawasan bersama Satgas, sosialisasi, dan pelaporan.

“Kami berharap, harga stabil dan terjangkau, inflasi terkendali, rantai distribusi efisien, kepercayaan masyarakat meningkat, ketahanan pangan lebih kuat untuk mendukung program pemerintah pusat,” ucapnya.

Diketahui, Komandan Grup 1 Kopassus, Kolonel Inf Amril Hairuman Tehupelasury bersama Pejabat Utama Grup 1 Kopassus telah melaksanakan zoom meeting bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman terkait penyaluran beras SPHP.

“Penyaluran beras SPHP ini melibatkan Perum Bulog, PT Pos Indonesia, ID Food, PTPN, dan Pupuk Indonesia Holding Company. Saya memastikan 1,3 juta ton beras SPHP ini bukan oplosan dan telah sesuai standar, enggak berani ada yang mengoplos,” ucap Amran.

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional menunjuk Perum Bulog, sesuai Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 per tanggal 8 Juli 2025, mengeluarkan instruksi penyaluran beras program SPHP.

Perum Bulog agar dapat melaksanakan penyaluran SPHP beras dalam enam bulan ke depan, yakni Juli sampai Desember 2025. Target penyaluran stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk SPHP adalah 1.318.826.629 kilogram. (*/red)

Soal RUU KUHAP, Wamenkum Eddy Hiariej Sebut UU Tipikor Tetap Lex Specialis

By On Juli 19, 2025

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHAP) yang kini sedang dibentuk oleh Legislatif dan Eksekutif tidak akan mengatur soal penanganan korupsi karena kasus korupsi sudah punya Undang-Undangnya sendiri.

Demikian dikatakan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kepada wartawan, Jumat, 18 Juli 2025.

“Berdasarkan postulat lex specialis derogat legi generali, yang berlaku adalah hukum acara yang ada dalam Undang-Undang Tipikor,” ujarnya.

Dia menjelaskan, lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang bermakna “aturan yang lebih khusus mengesampingkan aturan yang lebih umum”.

Menurutnya, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah aturan yang lebih khusus dan UU KUHAP adalah aturan yang lebih umum.

Korupsi, kata dia, merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime).

Eddy mengatakan, pemberlakuan hukum acara yang bersifat khusus tidak hanya untuk korupsi, tetapi juga tindak pidana khusus lainnya seperti terorisme dan narkotika.

“Situasi seperti ini sama persis ketika Tindak Pidana Korupsi dimasukkan dalam KUHP. Saat itu, ada kekhawatiran akan melemahkan pemberantasan korupsi. Faktanya, KUHP baru telah disahkan sejak 2 Januari 2023 dan KPK tetap bekerja secara optimal dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Eddy juga mengatakan, draf RUU KUHAP yang saat ini sedang dibahas telah mengandung pengecualian untuk penyidik di Kejaksaan, KPK, dan TNI.

“Ada sejumlah Pasal dalam RUU KUHAP seperti penyelidikan, pengawasan penyidikan, penghentian penyidikan, penangkapan, penahanan, dan beberapa upaya paksa dalam RUU KUHAP dikecualikan untuk penyidik di Kejaksaan, KPK, dan TNI," ujar Eddy.

“Hal ini secara eksplisit tertulis di beberapa pasal dalam RUU KUHAP. Artinya, yang berlaku bukanlah KUHAP,” pungkasnya. (*/red)

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 194 Miliar

By On Juli 19, 2025

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihukum empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025. 

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan. 

Hukuman penjara yang dijatuhkan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab, Jaksa hanya menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun penjara.

Rugikan Negara Rp 194 Miliar

Majelis Hakim menyatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebesar Rp 194 miliar.

Hakim menyatakan, uang itu seharusnya menjadi keuntungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

“Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 sen harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero,” kata Hakim Anggota, Alfis Setyawan saat membacakan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Hakim menyatakan, perhitungan kerugian negara berdasarkan kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) belum dapat dihitung secara pasti dan nyata.

Hakim juga menyatakan, tidak sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan Jaksa sebesar Rp 320,6 miliar.

“Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perhitungan atas kekurangan bea masuk dan PDRI terhadap Gula Kristal Putih belum dapat dihitung secara pasti dan nyata, perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih dengan Gula Kristal Mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti,” ujar Hakim.

Hakim menyatakan unsur kerugian negara terbukti melalui perbuatan melawan hukum Tom yang dilakukan secara bersama-sama. Hakim tak membebankan pembayaran uang pengganti.

“Maka perhitungan sejumlah Rp 320.690.559.152 tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara. Menimbang bahwa berdasarkan kerugian keuangan negara di atas, maka unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam wujud perbuatan Terdakwa,” ujar Hakim. (*/red)

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

By On Juli 19, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Ya masih lidik,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis, 17 Juli 2025.

Namun Asep tidak merinci lebih jauh soal perkara yang dimaksud. Dia juga tidak menjelaskan ada atau tidaknya saksi yang sudah diperiksa penyidik KPK.

Diketahui, penyelidikan itu dilakukan sejak 2024 lalu. Dugaan tindak pidana korupsi yang diselidiki juga diketahui dalam kurun waktu 2016-2020.

“Clue-nya apa? Clue-nya adalah makanan tambahan bayi dan ibu hamil. Nah itu, TPK (tindak pidana korupsi) terkait itu,” pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *