Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kembali Marak di Tasikmalaya, Polisi Diminta Tindak Tegas!


TASIKMALAYA, JinNewsOne.Com Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali marak di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar).

Sejumlah mafia BBM diduga memanfaatkan beberapa SPBU Pertamina yang berada di Kecamatan Kadipaten sebagai lokasi untuk mengisi solar subsidi dalam jumlah besar secara ilegal.

Pantaua awak media, Minggu, 11 Mei 2025, aktivitas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi terjadi di SPBU 34.461.16 Buniasih dan SPBU 34.461.34 Pamoyanan, Kecamatan Adipaten, Kabupaten Tasikmalaya.

Di lokasi bereda, yakni di SPBU Pamoyanan dan SPBU Gentong, tampak satu unit mobil truk bak tenda warna kuning crem sedang mengisi BBM subsidi dalam jumlah besar. Setelah didekati, mereka sedang mengangsu solar.

Hal tersebut dibenarkan oleh narasumber yang namanya masih dirahasiakan di lokasi mengatakan, mobil truk bak tenda tersebut adalah mobil helie (pengisap BBM-red) milik seseorang berinisial BM.

“Mohil itu punya Boing, dipake sama Bos Yaman. Betul itu mobil heli yang biasa bolak balik SPBU. Pengurusnya kalau tidak salah Heri. Untuk lebih jelasnya tanya ke sopirnya aja pak,” tuturnya.

Terpisah, Arif Saeipuloh selaku Aktivis Jawa Barat mendesak pihak Kepolisian untuk memberantas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Kami percaya Polri mampu memberantas pelaku, mengingat pengawasan di SPBU saat ini sudah dilakukan dengan sangat ketat,” ujar Arif kepada awak media, Senin, 12 Mei 2025.

Arif juga meminta pihak Pertamina untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak agar SPBU yang terlibat diberi sanksi berat.

“SPBU yang berkolaborasi dengan mafia BBM harus diberi sanksi tegas. Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang lagi,” tegasnya.

Menurut Arif, pembelian BBM jenis Solar bersubsidi yang melebihi kapasitas dengan jumlah besar itu tidak dibenarkan.

“Ya gak boleh. Itu sama halnya dengan mengambil hak masyarakat untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri,” ujarnya.

Dia juga mengimbau Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Tasikmalaya agar segera menindak dan menangkap pelaku yang diduga menimbun BBM jenis Solar bersubsidi.

“Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur operator migas, sehingga siapa saja yang ingin berniaga migas harus memiliki izin usaha migas, dan dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14, praktik penimbunan BBM tanpa izin termasuk kejahatan yang dilarang oleh UU Migas,” jelasya.

Sementara itu, Heri selaku pengurus mobil penghisap BBM (Heli-red) saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan kalau dirinya sedang berada di lokasi dan meminta awak awak media untuk menemuinya langsung.

“Ketemu aja sama saya ngopi. Saya tau abang di mana. Ayo ngopi darat aja,” ujar Heri. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *