LEBAK,BANTEN – Jinnewsone@gmail.com|12 Desember 2025 – Aliansi Peduli Banten Kabupaten Lebak telah secara resmi melaporkan dugaan korupsi dalam pelaksanaan belanja modal pembangunan Rest Area Agrowisata Cikapek Tahap I ke Mabes Polisi Daerah (Mapolda) Banten pada hari ini.
Pelaporan dilakukan oleh Erwin Kaidah (Ketua Aliansi Peduli Banten Lebak), didampingi Bahrudin (Sekretaris Jenderal) dan Herli Yana (Ketua Tim Investigasi). Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan lapangan, organisasi swadaya masyarakat itu menemukan bahwa pembangunan sudah selesai namun belum digunakan, dengan kejanggalan dalam proses konstruksi.
Sebelum melaporkan ke polisi, Aliansi Peduli Banten telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak sebagai kuasa pengguna anggaran proyek. Namun, instansi tersebut tidak memberikan tanggapan apapun.
"Kami meminta Kapolda Banten segera membentuk tim pemeriksaan terhadap Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lebak serta pelaksana pengadaan proyek Tahap I ini," tegas Erwin. Proyek Tahap I memiliki nilai kontrak sebesar Rp 3.888.613.400,00.
Erwin juga menegaskan terkait proyek Tahap Kedua yang menelan anggaran Rp 8.274.060.725,00. "Untuk kegiatan Tahap Kedua, kami masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan dokumen sambil menunggu pekerjaan selesai di tanggal 22 Desember 2025," ungkapnya.
Red*
You are reading the newest post
Next Post »
