Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polisi Tahan Tersangka Perdagangan Sianida Ilegal di Jatim

By On Mei 15, 2025

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat Konferensi Pers di Lobi Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025. 

JAKARTA, JinNewsOne.ComDirektur PT Sehat Hidup Chemindo, Steven Sinugroho, importir sianida ilegal yang gudangnya digrebek Polisi pada pekan lalu resmi ditahan.

“Hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan hari ini juga kita lakukan penahanan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan saat Konferensi Pers di Lobi Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.

Sianida di Surabaya dan Pasuruan itu berjumlah sekitar 6.000 drum atau sekitar 20 kontainer, menjadi pengungkapan sianida terbesar oleh polisi.

Menruut Nunung, Steven mengimpor sianida secara ilegal menggunakan izin perusahaan orang lain.

Sementara, kata dia, perusahaan yang izinnya digunakan Steven ini juga bermasalah karena izin pertambangannya sudah habis.

“Ini modus-modus yang saat ini tersangka gunakan, yaitu dia melakukan impor dengan menggunakan izin perusahaan lain yang mana izin pertambangannya sudah habis,” ujar Nunung.

Nunung mengatakan, pihaknya menduga sianida sebanyak 6.000 drum ini sebagian telah dijual ke sejumlah pihak dan supplier.

“Barang ini kemudian tidak digunakan sendiri tetapi dijual kepada pihak-pihak lain,” ujarnya.

Supplier-supplier itu terdeteksi mayoritas berada di Indonesia bagian timur, misalnya di Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.

Nunung menegaskan, di Indonesia hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin impor sianida. Dua perusahaan itu, PT PPI dan PT Sarinah, ditunjuk langsung oleh pemerintah.

Sementara, perusahaan lain yang ingin melakukan impor sianida harus terlebih dahulu mengajukan izin ke Kementerian Perdagangan.

“Jadi kalau pun toh ada pihak lain yang mengimpor sianida dari luar negeri, dia harus digunakan untuk kepentingan sendiri,” ujarnya.

Dengan adanya pengungkapan itu, kata Nunung, pihaknya juga akan mendalami terkait dengan perizinan impor.

“Saat ini, kita juga akan melakukan pendalaman terkait dengan perizinan impor. Perizinan impor dan kegiatan importir yaitu kuota dari importir umum,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan penggerebekan gudang yang menyimpan ratusan ton sianida berlokasi di Surabaya dan Pasuruan.

Penggerebekan tersebut dalam rangka pengungkapan kasus kejahatan penyalahgunaan importasi dan perdagangan bahan berbahaya jenis sianida.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi terkait adanya perdagangan bahan kimia berbahaya atau B2 jenis Sodium Cyanide atau Sianida.

Perdagangan tersebut dilakukan Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), Steven Sinugroho, berlokasi di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas dasar tersebut, tanggal 11 April, penyelidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di dua lokasi, di Surabaya dan Pasuruan,” ujar Nunung, Kamis, 08 Mei 2025.

Gudang pertama berlokasi di Jalan Margo Mulia Indah Blok H No 9A, Tandes, Surabaya, Jawa Timur. Sementara gudang kedua berada di Jalan Gudang Garam RT 02 RW 04, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur.

Di Gudang Surabaya, Polisi menemukan dan menyita 6.101 drum berisi sianida dengan rincian 1.092 drum sianida berwarna putih dari Hebei Chengxin Co Ltd China, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co Ltd China, 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker, 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind Co Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind Co Ltd Korea PPI tanpa hologram, dan 83 drum sianida dari PT Sarinah.

Sementara di Pasuruan, ditemukan 3.520 drum Sodium Cyanide merek Guangan Chemgxin Chemical berwarna telur asin. (*/red)

Gubernur Andra Soni Kecewa, Oknum Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Tender

By On Mei 15, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni, saat rapat di Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025. 

SERANG, JinNewsOne.Com Viral di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah pihak diduga berasal dari Kadin Cilegon dan Ormas setempat, bertemu dengan perwakilan Chengda Engineering Co, kontraktor proyek pembangunan pabrik CA-EDC

Dalam video itu, seorang pria berpakaian putih terdengar meminta jatah proyek hingga Rp 5 triliun.

Terkait peristiwa yang viral tersebut, Gubernur Banten, Andra Soni mengaku kecewa. Untuk itu, pihaknya akan meminta klarifikasi dari Kadin Cilegon.

“Sebagai Gubernur Banten yang sedang berusaha menjadikan Banten yang ramah, saya kecewa dan saya harap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Andra Soni kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.

Menurutnya, pemerintah saat ini sedang berupaya memberikan kemudahan dana rasa nyaman terhadap investor yang berinvestasi di Cilegon. Dia pun menyayangkan peristiwa itu terjadi di tengah-tengah upaya tersebut.

“Saya menyayangkan kejadian tersebut ya karena kita semua sedang berupaya bagaimana memberikan rasa nyaman kepada pelaku-pelaku industri pelaku usaha dan kemudahan investasi di Banten,” ujarnya.

Dia pun mengajak semua pihak untuk mendukung investasi yang ada di Banten. Investasi, kata dia, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok, namun untuk seluruh masyarakat Banten.

“Mari sama-sama kita dukung. Karena investasi ini bukan terkait satu dua kelompok, tapi investasi ini terkait seluruh masyarakat Banten. Sehingga investasi yang datang ke Banten kita sambut baik dan kita harapkan investasinya juga berdampak positif kepada seluruh masyarakat Banten,” ujarnya.

Adanya investor yang menanamkan modalnya di Banten, kata dia, akan mengurangi pengangguran dan menaikkan pajak daerah.

“Sehingga pengangguran semakin rendah, tingkat kemiskinan turun, dan pajak daerah dan lainnya semakin meningkat, itu yang kita harapkan,” pungkasnya.

Terkait peristiwa viral itu, Andra Soni secara resmi akan memanggil pengurus Kadin Cilegon untuk mengetahui detail duduk perkaranya.

“Ya Insya Allah. Insya Allah (akan dipanggil-red),” ujarnya. (*/red)

Warga Sidorahayu Sukses Ubah Lahan Tidak Produktif Jadi Sawah Subur, Tapi Dihadang Oknum Tak Bertanggung Jawab

By On Mei 14, 2025

 


Lampung, JinNewsOne.Com — Usaha keras dan tekad kuat ditunjukkan oleh Suratman, seorang warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, Provinsi Lampung dalam mengubah lahan pertanian kurang produktif miliknya menjadi sawah yang subur dan menguntungkan.

Suratman memiliki sebidang tanah seluas kurang lebih 3.000 meter persegi yang selama ini tidak memberikan hasil maksimal. Setelah mencari tahu penyebabnya, ia menemukan bahwa tanah tersebut tertutup lapisan pasir tebal yang membuatnya sulit ditanami. Tanpa putus asa, ia memutuskan untuk mengambil langkah besar yakni dengan cara menyewa alat berat berupa excavator untuk menggali dan membuang tumpukan pasir tersebut.

Dengan biaya sewa sebesar Rp550.000 per jam dan total durasi kerja selama 50 jam, Suratman mengeluarkan dana sebesar Rp27.500.000. Karena keterbatasan biaya, ia menjual pasir hasil galian tersebut kepada warga sekitar demi menutupi biaya operasional.

Langkah berani ini membuahkan hasil luar biasa. Lahan yang sebelumnya hanya menghasilkan enam karung gabah, kini setelah dicetak menjadi sawah normal mampu menghasilkan hingga 36 karung gabah. Kenaikan pendapatan ini menjadi bukti nyata bahwa tekad dan inovasi bisa mengubah keadaan.

Keberhasilan Suratman menginspirasi warga sekitar untuk melakukan hal serupa. Namun, harapan mereka terganjal oleh munculnya oknum tak bertanggung jawab yang mengaku dari media. Oknum-oknum ini datang dengan dalih pelarangan aktivitas pengambilan pasir dan meminta uang dengan alasan “uang rokok” atau “uang bensin”. Situasi ini membuat warga merasa takut dan tertekan, bahkan menghentikan kegiatan cetak sawah yang telah direncanakan.

Kepala Desa Sumberrejo, Jeni Aditia, turut angkat bicara atas keresahan warga. Ia menyayangkan adanya intimidasi terhadap petani yang hanya ingin mengelola lahan mereka sendiri.

“Warga hanya ingin meningkatkan hasil pertaniannya, bukan melakukan penambangan liar. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk kepentingan pribadi. Kami siap mendampingi dan melindungi kegiatan positif semacam ini,” tegas Jeni Aditia.

Merasa resah dan tidak mendapat perlindungan, lanjut Jeni, warga akhirnya meminta pendampingan dari saya dan Miftahul khoeron, Mereka berharap kehadiran kami bisa membantu memberikan rasa aman agar proses pencetakan sawah bisa kembali berjalan tanpa gangguan dari pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan keadaan,” Tambahnya.

Mereka menyerukan agar pihak terkait, baik dari pemerintah desa, kecamatan, hingga aparat penegak hukum, turut memperhatikan persoalan ini. Warga tidak boleh diintimidasi saat berusaha meningkatkan taraf hidupnya dengan cara yang sah dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

(**/Red)

Pelantikan Massal di Cianjur: 3.500 ASN dan 149 Pejabat Siap Emban Tugas Baru

By On Mei 14, 2025

 


CIANJUR, JinNewsOne.Com – Sebanyak 149 pejabat eselon III dan IV di Lingkup Pemkab Cianjur menduduki jabatan baru di berbagai instansi. Mereka dilantik dan dikukuhkan Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian di Lapang Yonif Raider 300/Brajawijaya, Rabu, 14 Mei 2025.

Dari beberapa nama, di antaranya merupakan pejabat senior. Mereka adalah Djoko Purnomo yang semula menjabat Plt Kasatpol PP dan Damkar, menduduki jabatan barunya sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cianjur. Kemudian ada Suferi Faizal yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan, saat ini kembali lagi menjabat sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pada kesempatan itu dilantik juga sekitar 3.500 calon PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka mendapatkan SK pengangkatan dan siap bekerja di posisinya saat ini.

“Rencana akan ada rotasi mutasi lagi. Tapi untuk waktunya belum ada bocoran,” kata Wahyu kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.

Rotasi dan mutasi merupakan hal biasa di dalam sebuah organisasi. Hal ini juga tentu harus didasarkan kepada kompetensi atau kemampuan dan pengalaman.

“Nanti dilakukan uji kompetensi dulu. Jadi, penempatan sesuai dengan potensi,” pungkasnya. (bay)

Gudang BBM Ilegal di Kabupaten Bandung Diduga Pindah Lokasi, Dikabarkan Kini Berada di Jl. Bypass Cicalengka

By On Mei 14, 2025


KABUPATEN BANDUNG, JinNewsOne.Com  Aktivitas perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Bandung diduga semakin merajalela.

Sebuah gudang BBM ilegal yang sebelumnya beroperasi di Jl. Jalegong, Kecamatan Rancaekek, kini berpindah lokasi ke gudang lama, tepatnya di Jl. Bypass Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, Rabu, 14 Mei 2025 mengungkapkan, kedua lokasi tersebut bukan sekadar gudang penyimpanan, melainkan pusat suplai BBM ilegal jenis solar.

Diketahui, bisnis BBM ilegal tersebut baru-baru ini dikendalikan oleh seorang bos bernama Frengky yang diduga memiliki jaringan distribusi luas.

Keberadaan gudang BBM ilegal itu berisiko besar bagi keselamatan masyarakat sekitar walaupun berlokasi kurang padat penduduk.

Selain itu, aktivitas ilegal itu berpotensi menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah akibat penyelundupan dan penghindaran pajak.

Hingga saat ini, praktik perdagangan BBM ilegal tersebut masih berlangsung tanpa tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Padahal, dampak dari perdagangan BBM ilegal ini sangat serius, mulai dari ancaman kebakaran hingga dampak ekonomi negatif bagi masyarakat dan pemerintah.

Masyarakat sekitar mendesak pihak Kepolisian serta instansi terkait untuk segera menindak tegas pelaku bisnis BBM ilegal itu sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.

Keberadaan gudang ilegal di Jl. Bypass, Cicalengka jelas melanggar hukum dan harus segera diberantas demi keamanan dan kestabilan energi di Kabupaten Bandung.

Sesuai dengan Pasal 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku kejahatan itu dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (*/red)

Polrestabes Bandung Akan Tindak Tegas Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU 34.402.10 Caringin yang Kembali Marak

By On Mei 14, 2025


BANDUNG, JinNewsOne.ComPraktik ilegal penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 34.402.10 Caringin, tepatnya di Jl. Caringin No.4-10, Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, kembali marak.

Dugaan keterlibatan mafia solar dalam operasi ini semakin menguat, sehingga masyarakat dan berbagai pihak meminta Polrestabes Bandung dan Polda Jabar segera mengambil tindakan tegas.

Tim awak media menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut pada Selasa malam, 13 Mei 2025, sekitar pukul 23.33 WIB hingga pagi. Beberapa kendaraan modifikasi, seperti mobil truk bak dan terlihat melakukan pengangsuan (pengisian BBM dalam jumlah besar-red) menggunakan tangki tambahan yang telah dimodifikasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Solar subsidi yang diangkut oleh kendaraan-kendaraan tersebut kemudian disetorkan ke gudang penyimpanan tepatnya di Jl. Bypas Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

“Mobil truk bak berwarna biru kuning sopirnya bernama Topik alias Lanyed semalam di SPBU Caringin bisa 2.000 liter bang. Cuma bisa ngisinya malam doang, kalau siang antri soalnya,” kata narasumber yang namanya masih dirahasiakan.

Menurutnya, mereka dengan cara menggunakan barcode dan nomor polisi berbeda-beda untuk menghindari deteksi sistem. Petugas SPBU pun disebut turut serta dalam praktik ilegal ini dengan mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual solar subsidi. 

“Harga solar yang seharusnya Rp 6.800 per liter dijual dengan harga Rp 7.200 hingga Rp 7.300 per liter,” imbuhnya.

Ribuan liter Solar raib setiap hari. Masyarakat dirugikan dan diperkirakan para mafia ini mampu menyerap hingga 2.000 hingga 3.000 liter solar subsidi per hari, bahkan lebih.

Akibatnya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi, seperti pengusaha kecil dan pemilik kendaraan umum, mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar dengan harga yang seharusnya lebih murah.

Dengan adanya keterlibatan oknum petugas SPBU, distribusi BBM bersubsidi menjadi tidak tepat sasaran, sehingga merugikan negara dan masyarakat luas.

Masyarakat berharap Polrestabes Bandung, Polda Jabar, Pertamina, dan BPH Migas segera turun tangan untuk menghentikan praktik ilegal ini. Jika dibiarkan, penyelewengan BBM bersubsidi akan terus berlanjut dan merugikan banyak pihak.

Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap SPBU dan distribusi BBM subsidi masih lemah. Perlu adanya tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Pihak Kepolisian Polrestabes Bandung saat dikonfirmasi akan segera menindak ke lokasi.

“Terima kasih atas informasinya pak. Tim kami sedang memantau, jika tertangkap tangan akan kami tindak bersama SPBU-nya,” ujarnya, Rabu, 14 Mei 2025. (*/red)

Rakyat Semakin Miskin, Subsidi Negara Dikuras Mafia Solar Jawa Barat

By On Mei 14, 2025


JAWA BARAT, JinNewsOne.Com Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar terjadi di salah satu gudang yang berada di Jalan Raya Rancaekek – Garut, Jawa Barat.

Setidaknya ada enam kendaraan transportir berlogo PT Sri Karya Lintasindo terekam kamera drone sedang terparkir dan salah satunya menyedot solar dari sebuah tong besar yang diisi solar dari jerigen.

Tidak hanya berhenti sampai di situ, dalam perjalanan investigasi juga ditemukan Transportir Sri Karya Lintasindo yang terisi penuh 16 kilo liter Solar sedang terparkir di bahu jalan. Muatannya penuh Solar tanpa segel pada saluran pipa pompa maupun katup selang yang juga menurut supir tidak memakai nomor kendaraan bermotor yang semestinya. 

“Bawa Solar, itu temuin aja pengurusnya. Kalau platnya di dalam yang asli, ini hanya tempelan,” ucap supir sambil memegang surat jalan dan kabel segel untuk pipa, Rabu, 14 Mei 2025.

“Plat aslinya dibalik, kalau 9569 itu yang palsu,” sambungnya.

Salah satu pengurus Mafia Solar milik Haji Od saat mediasi, berupaya meredam pemberitaan. 

Modus Lama Terorganisir

Dari informasi yang dihimpun, kegiatan pengepulan Solar ini bukanlah hal yang baru. Nama Haji Od sudah cukup tenar sebagai pemain Solar di wilayah Jawa Barat. Berulang kali digrebek di lokasi yang sama tidak menyurutkan jaringannya terus berjalan bahkan makin berkembang.

Didukung oleh beberapa orang pengurus seperti Yudianto serta Bule (nama samaran) yang memiliki peran masing-masing. Yudi sebagai pemegang keuangan guna mendukung operasional mafia Solar bersubsidi di Jawa Barat. Sementara Bule bertugas mengkondisikan wartawan wilayah Bogor.

Modus operasi yang dijalankan bukan hanya pembelian melalui jerigen yang diambil dari supir-supir truk yang mampir di salah satu lapak, namun juga menggunakan truck modifikasi berisi kempu atau tangki rakitan yang mengambil Solar subsidi dari SPBU di wilayah sekitar Rancaekek - Sumedang.

Penggembosan subsidi negara ini terus berlangsung lantaran keuntungan dari selisih harga antara Solar industri dengan Solar subsidi mencapai 50 persen didapat oleh para pelaku usaha ilegal ini.

Bahkan beberapa hari yang lalu, dari salah satu sumber mengatakan, Bareskrim Polri telah mengamankan supir, kenek, serta seorang tim lapangan di sebuah SPBU wilayah Jawa Barat.

Tantangan Kapolda Jawa Barat dan Bareskrim Polri

Kasus ini menjadi tantangan bagi Irjen Rudi Setiawan, Kapolda Jawa Barat yang baru menjabat pekan lalu. Mampukah sang jenderal membongkar praktik mafia solar yang masif terjadi dalam permainan subsidi yang mengakibatkan kerugian negara?

Ini juga menjadi sebuah PR (Pekerjaan Rumah-red) bagi Mabes Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta peluang besar Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap instisuti Polri. (*/red/tim)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *