Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
POLDA BANTEN AMANKAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP YANG AKAN DISELAUNDUPKAN VIA BUS ALS

By On Januari 20, 2026

 

MERAK, jinnewsone@gmail.com - Puluhan unit motor yang diduga gelap dan akan dikirim ke wilayah Sumatra melalui jalur darat dengan menggunakan jasa transportasi bus lintas pulau ALS berhasil diamankan oleh Kesatuan Reserse Mobil (Resmob) Polda Banten. Aksi penindakan yang dilakukan secara preventif berlangsung ketika kendaraan tersebut keluar dari gerbang Tol Merak pada hari Senin (19/01/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

 

Bus yang menjadi sasaran pemeriksaan memiliki nomor pintu 66 dan plat nomor BK 7254 UA. Sebelum melakukan penindakan, pihak Resmob Polda Banten telah melalui tahap pengumpulan informasi dan koordinasi yang matang, sehingga mampu mengambil langkah cepat serta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh muatan yang dibawa bus tersebut.

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh motor yang dibawa tidak memiliki dokumen maupun surat-surat kelengkapan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini, kendaraan bus ALS beserta seluruh unit motor yang diduga gelap telah disitakan dan dibawa ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten untuk menjalani proses penyidikan serta penanganan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

 

Saat dikonfirmasi, Tim Resmob Polda Banten menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya berkelanjutan untuk menekan aktivitas perdagangan barang tidak sah yang dapat membahayakan keamanan masyarakat.


Pihak berwenang akan melakukan tindak lanjut yang komprehensif terhadap kasus ini dan terus meningkatkan sistem pengawasan serta pengawalan di wilayah strategis, terutama di sekitar Pelabuhan Merak dan berbagai titik akses lintas pulau lainnya. 


Pihak kepolisian juga menegaskan tidak akan mengizinkan praktik penyelundupan dalam bentuk apapun, termasuk yang menggunakan moda transportasi umum seperti bus ALS, guna menjaga keamanan dan kepastian hukum di lingkungan masyarakat.



Red*

Dugaan Penyimpangan Proyek JUT Desa Cikeusik: AMBAS Siap Laporkan ke APH, Anggaran Hampir Rp1 Miliar Tidak Sesuai Kondisi Fisik

By On Januari 14, 2026

 


 Lebak,- Jinnewsone@gmail.com|14 Januari 2026 – Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) mengumumkan akan melakukan pelaporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan program Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Cikeusik, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Hal ini menyusul temuan bahwa total anggaran hampir Rp1 miliar yang digelontorkan sejak 2021 hingga 2025 tidak sebanding dengan kondisi fisik jalan di lapangan, serta adanya berbagai kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Koordinator AMBAS, Haes Rumbaka, menegaskan bahwa proyek JUT tersebut dinilai tidak hanya kelalaian, melainkan memiliki indikasi kuat penyimpangan. "Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp946.536.826 dengan rincian tahunan: 2021 sebesar Rp70 juta, 2022 Rp133.124.294, 2023 Rp284.425.032, 2024 Rp398.059.500, dan 2025 Rp60.928.000. Namun kondisi jalan justru memprihatinkan," ujarnya.

 

Salah satu kejanggalan yang muncul adalah realisasi pekerjaan pengerasan JUT dengan nilai Rp148.507.200 dan Rp60.928.000 yang dialokasikan pada Tahun Anggaran 2025 baru akan dilaksanakan pada tahun 2026. Hal ini memunculkan dugaan laporan administrasi keuangan didahulukan sebelum pekerjaan fisik dilakukan, bahkan berpotensi menjadi pelaporan fiktif.

 

Selain itu, proyek tidak dilengkapi papan informasi publik, sehingga masyarakat tidak mengetahui rincian anggaran, sumber dana, pelaksana, maupun pihak pengawas – dinilai sebagai pelanggaran prinsip transparansi Dana Desa.

 

Kecurigaan semakin meningkat karena sebagian ruas JUT yang saat ini dikerjakan sebelumnya telah dibangun oleh PT Waskita Karya menggunakan anggaran APBN Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari akses pekerjaan Jalan Inspeksi Daerah Irigasi Cibinuangeun. Hal ini mengindikasikan tumpang tindih program dan pemborosan anggaran.

 

Dari sisi kualitas, pekerjaan dinilai jauh dari standar teknis, dengan klaim bahwa pengerasan hanya berupa penghamparan batu belah tanpa pemadatan. AMBAS juga menduga Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya menjadi "boneka" oknum Kepala Desa.

 

Menanggapi hal ini, Feri selaku TPK Desa Cikeusik berdalih keterlambatan disebabkan faktor cuaca dan pembangunan irigasi, serta menyatakan pekerjaan masih berjalan dan belum selesai. Hal yang sama juga dikonfirmasi Kepala Desa Cikeusik, Enjang Palah, yang mengakui anggaran TA 2025 telah diserap 100 persen namun pekerjaan belum rampung pada tahun 2026.

 

Dalih tersebut dinilai tidak logis karena material batu belah tidak terlalu terpengaruh oleh hujan. AMBAS menegaskan laporan ke APH akan mencakup dugaan pelaporan fiktif, pemborosan anggaran, pelanggaran transparansi, serta potensi kerugian keuangan negara. "Ini uang rakyat, tidak boleh dijadikan ladang bermain oknum. APH harus mengusut tuntas," pungkas Haes.

 

Hingga saat ini, Pemerintah Desa Cikeusik belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan yang telah muncul.


Red*

BUS ALS 041 JURUSAN PULOGADUNG-MEDAN TERIMA PERIKSA, DITEMUKAN MOTOR DIDUGA TIDAK LENGKAP DOKUMEN

By On Januari 13, 2026

 

 
Banten-Jinnewsone@gmail.com|Armada Bus ALS dengan nomor identifikasi 041 yang sedang melayani rute Pulogadung–Medan harus menerima pemeriksaan dari Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Banten pada Senin malam. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan beberapa unit sepeda motor yang diduga tidak memiliki surat-surat resmi lengkap, yang akan melalui jalur pelabuhan Merak–Bakauheni untuk menuju Pulau Sumatra.
 
Pemeriksaan dilakukan saat bus berhenti untuk beristirahat di Rumah Makan ALS, yang terletak di Jalan R.E Martadinata No. 74, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Tempat ini kerap menjadi titik singgah bagi kendaraan angkutan lintas provinsi yang melintas di wilayah tersebut.
 
Sesuai peraturan yang berlaku, bus tidak diperbolehkan mengangkut kendaraan bermotor, apalagi jika tidak dilengkapi dengan dokumen sah. Penemuan ini menjadi fokus penyelidikan kepolisian untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran hukum serta mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran kendaraan tersebut.
 
Kepolisian menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Resmob Banten dalam menjaga keamanan jalur penghubung Pulau Jawa dan Sumatra melalui pelabuhan Merak–Bakauheni, serta mencegah peredaran kendaraan yang tidak memenuhi syarat hukum.
 
Semua barang bukti telah disimpan di Mapolda Banten untuk proses penyelidikan lebih mendalam. Polisi mengajak masyarakat untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen kendaraan masing-masing dan segera melaporkan setiap aktivitas yang dianggap mencurigakan untuk menjaga keamanan bersama.
 
Red*

Jalan Beton Rp. 1,8 Miliar di Akses Karaangantu Retak Padahal Baru Selesai Dikerjakan, Manfaat di Pertanyakan*

By On Desember 30, 2025

 


Serang-Jinnewsone.com|Proyek pemeliharaan berkala jalan provinsi di akses Pelabuhan Karaangantu, Kota Serang, Banten, yang dibiayai dari APBD Provinsi Banten Tahun 2025, menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, jalan beton yang baru selesai dikerjakan tersebut dilaporkan sudah mengalami kerusakan, berupa retakan dan patahan di sejumlah titik.


Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.832.617.000 dan dilaksanakan oleh CV. Adreena Khey dengan konsultan pengawas CV. Gamaplan Consultant. Proyek tersebut tertuang dalam Nomor Kontrak : 000.3/1440/SP/UPTDPJJSC/DPUPR/X/2025 dengan tanggal kontrak 17 Oktober 2025, serta waktu pelaksanaan selama 75 hari kalender.


Kerusakan dini ini menimbulkan pertanyaan publik terkait mutu pekerjaan dan pengawasan teknis, mengingat jalan beton seharusnya memiliki daya tahan jangka panjang. Masyarakat menilai kondisi tersebut tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.


Selain soal kualitas, proyek ini juga dinilai kurang efektif dari sisi manfaat. 
Lokasi jalan berada di kawasan tambak dan jarang dilalui masyarakat umum, karena tidak terhubung langsung dengan jaringan lalu lintas utama. Akses tersebut lebih banyak digunakan oleh pengelola tambak ikan di sekitar lokasi.


Masyarakat pun mendorong agar pemerintah daerah dan instansi pengawas segera melakukan evaluasi serta audit teknis dan anggaran, guna memastikan proyek tersebut dilaksanakan sesuai spesifikasi dan benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan publik.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai laporan kerusakan tersebut.

Red. Jin News One

Pengelolaan program ketahanan pangan di Desa Baros Jaya, Serang, dikhawatirkan tidak sesuai regulasi dan berpotensi merugikan negara.

By On Desember 09, 2025

 

SERANG – Jinnewsone@gmail.com|Program Ketahanan Pangan (Ketapang) yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Baros Jaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan publik pada Senin (8/12/2025). Program yang seharusnya dijalankan melalui BUMDES untuk memastikan transparansi dan pertanggung jawaban, diduga dipaksakan dilaksanakan meskipun kondisi belum memadai.

 

Ketua BUMDES Baros Jaya, H. Awang, mengakui pembangunan kandang ayam bertelur baru saja dimulai dengan dana desa yang dicairkan enam hari yang lalu. "Kami terpaksa lakukan ini karena harus selesai sebelum 15 Desember. Anggaran yang diterima hanya sebagian, tidak lengkap," ujarnya. Menurutnya, material sudah dibeli dengan biaya Rp 10 juta per unit, dan sisa anggaran telah diserahkan kepada Kepala Desa agar tidak hilang.

 

Saat ditanya tentang Surat Keputusan (SK) pembentukan BUMDES, Awang menyatakan, "SK ada di Kepala Desa, saya hanya pegang stempel."

 

Sebaliknya, Kepala Desa Baros Jaya, Abduh, membantah memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan program tersebut, meskipun tetap melakukan pengawasan. "SK dan akta notaris sudah saya serahkan ke ketua BUMDES. Rekeningnya juga berbeda, pengelolaan tergantung pada BUMDES," katanya.

 

Tim Investigasi Fatullah mengecam tindakan yang terjadi, menduga adanya potensi korupsi yang merugikan negara. "Fakta di lapangan miris, berbeda dengan data yang ada. Ini kami duga sarang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," tegas pihaknya.

 

Selain itu, Aksi Peduli Banten juga mendesak pihak terkait untuk segera membentuk tim pemeriksaan khusus dan mengambil sikap tegas terhadap dugaan penyelewengan ini.

 

Tim Investigasi Fatullah menyatakan akan mendesak Aparat Pengawas Hakim (APH) dan Kejaksaan Negeri Banten untuk membentuk tim pemeriksa guna mengaudit keuangan Desa Baros Jaya dan BUMDES yang diduga diselewengkan.

 

 Red*

Proyek Rest Area Agrowisata Cikapek Lebak: diduga Kelelahan Dini dan Kurangnya Pengawas di Tahap II 2025

By On Desember 05, 2025

 


LEBAK – Jinnewsone@gmail.com |Kegiatan pembangunan Rest Area Kawasan Agrowisata Cikapek yang ditujukan untuk memperkuat ekonomi lokal dan menciptakan destinasi wisata baru di Kabupaten Lebak menghadapi kendala serius. Tim Kajian Aliansi Peduli Banten DPD Lebak mengungkapkan bahwa proyek tersebut menunjukkan tanda-tanda "kelelahan dini" bahkan sebelum beroperasi, serta kurangnya pengawasan dari Dinas Pariwisata (Dispar) Lebak – terutama pada tahap II yang berjalan tahun 2025.

 

Dengan anggaran total lebih dari Rp12 milyar (Rp3,8 milyar untuk tahap I 2024 dan Rp8,27 milyar untuk tahap II 2025), proyek ini awalnya mendapatkan dukungan penuh karena potensinya untuk memberdayakan masyarakat dan mengurangi pengangguran. Namun, hasil kunjungan Erwin Kaidah pada 7 November 2025 mengungkapkan sejumlah kejanggalan.

 

Pada tahap I yang sudah selesai namun belum digunakan, pembangunan mesjid dan parkiran sudah menunjukkan kerusakan: dinding retak dan banyak batu alam yang lepas, diduga karena konstruksi tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sedangkan di tahap II tahun 2025, pelaksanaan terkesan tergesa-gesa dengan jangka waktu hanya beberapa hari. Selama kunjungan, tidak ada perusahaan pelaksana atau pengawas dari dinas di lapangan – hanya kepala desa yang bertindak sebagai pemasok batu dan bahan material.

 

Sebagai tindak lanjut, Tim Kajian meminta Bupati Lebak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek dan meminta Badan Pengawas Keuangan Daerah (APKD) membentuk tim pemeriksaan khusus untuk kedua tahap pembangunan.

 

Proyek ini termasuk dalam rangkaian upaya pemerintah Indonesia untuk percepatan investasi infrastruktur melalui perbaikan regulasi, fiskal, dan kelembagaan guna mencapai milestone proyek prioritas.

 

Red

Dugaan Pungli Pengurusan Buku Nikah dan Hibah di Cibaliung Meningkat, Sekmat Bungkam saat Dikonfirmasi

By On November 29, 2025

 


Cibaliung,-Jinnewsone@gmail.com| 29 November 2025 – Kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Cibaliung kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah warga mengaku dimintai biaya di luar ketentuan resmi saat mengurus buku nikah dan layanan hibah, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di tengah masyarakat.

 

Kejadian ini terungkap setelah beberapa warga melaporkan adanya permintaan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi pada Kamis, 27 November 2025. Mereka menyebutkan bahwa tarif yang dikenakan tidak transparan dan cenderung memberatkan masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut.

 

Menanggapi hal ini, lembaga pemerhati pelayanan publik mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan. "Kami mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas jika terbukti adanya praktik pungli. Pelaku harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar perwakilan lembaga tersebut.

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Kecamatan Cibaliung enggan memberikan tanggapan dan memilih bungkam. Tidak ada pernyataan resmi dari pihak kecamatan terkait dugaan praktik pungli ini, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik korupsi dan pungli di lingkungan pelayanan publik.

 

Dugaan pungli ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap tindakan yang memperkaya diri secara ilegal dan merugikan negara adalah tindak pidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, sesuai Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

 

Selain itu, pelanggaran ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur tentang kewajiban PNS untuk menjalankan tugas secara bersih dan bebas dari praktik korupsi. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas dan transparan untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga kepercayaan masyarakat.


Red*

Dinas Pendidikan Kab Lebak "Bungkam" Terkait 15 PKBM – Ada Apa?

By On November 21, 2025

 


LEBAK,-jinnewsone@gmail.com|Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) kesetaraan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik APBN Pusat. Sebanyak 15 lembaga PKBM tercatat memiliki dugaan manipulasi data peserta didik dan administrasi yang tidak sesuai dengan data pusat – yang semakin diperparah oleh lemahnya pengawasan dinas.

 

Aliansi Peduli Banten telah menyampaikan surat resmi kepada Dinas Pendidikan terkait kinerjanya. Sebagai pihak berwenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, dinas bertugas memberikan izin, mengevaluasi, dan memantau PKBM – serta wajib mencabut izin jika ditemukan masalah.

 

Namun, Erwin Kaidah selaku Ketua DPD Lebak Aliansi Peduli Banten mengaku kekecewaan parah karena dinas terus-menerus tidak transparan. "Pada tanggal 14 November lalu, kami sudah kirim surat klarifikasi ke 15 PKBM melalui dinas, tapi sampai sekarang mereka tetap tutup mulut dan tidak mau menjawab apapun," ujarnya.

 

Erwin bahkan menuduhkan adanya dugaan kerjasama hitam antara dinas dan 15 PKBM untuk menarik dana BOP. "Jangan-jangan diduga ada setoran...... ungkap yang terlibat, dan itu yang membuat dinas takut bicara," tegasnya. Dia menambahkan, "Pengelolaan dana ini jelas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 yang mengharuskan transparansi – tapi kenapa dinas malah bungkam? Itu saja sudah menjadi indikasi bahwa ada yang tidak beres."

 

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Heri Setiono, S.Si., M.Si. tetap tidak memberikan sedikit pun respon – sikap yang semakin memperkuat dugaan bahwa dinas terlibat dalam masalah tersebut.

 

Erwin mendesak (APH) untuk segera membentuk tim pemeriksaan independen terkait penggunaan dana BOP dan administrasi pendirian 15 PKBM tersebut, sesuai dengan kerangka peraturan yang ada.

 

Red*

Lambatnya Respons Kecamatan Cikande Terhadap Surat Klarifikasi Picu Sorotan Aliansi Peduli Banten Terkait Anggaran Sampah

By On November 18, 2025

 


SERANG, Jinnewsone@gmail.com| – Aliansi Peduli Banten (APB) menyoroti lambatnya respons dari Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, terhadap surat klarifikasi terkait pengelolaan anggaran sampah tahun 2024-2025. APB mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas anggaran tersebut, menyusul adanya dugaan indikasi praktik korupsi dan penyelewengan dana.

 

APB menduga beberapa pos anggaran dalam pengelolaan sampah di Kecamatan Cikande mengandung unsur Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Beberapa contoh yang disoroti termasuk anggaran untuk minyak pelumas, pengadaan ban dump truck, dan sewa lahan penampungan sampah. Menurut APB, alokasi anggaran tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

 

Ketua Umum Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya respons dari pihak kecamatan. "Kami menyayangkan kurangnya respons dari Kecamatan Cikande terhadap surat klarifikasi yang kami kirimkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan anggaran," ujarnya. Iwan menambahkan bahwa APB memiliki data dan dokumentasi yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan pembelanjaan dengan fakta di lapangan.

 

Surat klarifikasi yang dilayangkan APB kepada Camat Cikande satu minggu lalu belum mendapatkan respons yang memadai. Kondisi ini mendorong awak media untuk melakukan investigasi lebih lanjut ke Kantor Kecamatan Cikande pada Senin, 17 November 2025.

 

Saat dikonfirmasi di bagian pelayanan, seorang staf dengan inisial (S.i) membenarkan bahwa surat dari Aliansi Peduli Banten telah diterima pada 11 November 2025 dan telah disampaikan kepada Camat. Namun, pada Jumat, 14 November, staf yang sama menyatakan belum ada informasi lebih lanjut mengenai surat tersebut.

 

Upaya konfirmasi lebih lanjut dilakukan melalui pesan singkat kepada pihak Kecamatan Cikande. Pihak kecamatan mengonfirmasi telah menerima surat tersebut, namun belum memberikan penjelasan lebih rinci.

 

Menyikapi situasi ini, APB mendesak pihak Kecamatan Cikande untuk segera memberikan klarifikasi terkait pengelolaan anggaran sampah tahun 2024-2025. APB juga menyerukan kepada aparat penegak hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri Serang untuk memantau dan melakukan penyelidikan jika ditemukan indikasi penyimpangan.

 

Red*

- "Anggaran Sampah Kibin: APB Soroti Dugaan Korupsi dan Penyelewengan Dana"

By On November 15, 2025

 

Serang, Jinnewsone@gmail.com|Aliansi Peduli Banten (APB) secara tegas mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas anggaran pengelolaan sampah tahun 2024-2025 di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. APB menduga adanya potensi korupsi dan penyelewengan dana yang merugikan negara, menyusul temuan indikasi anggaran fiktif dan ketidaksesuaian peruntukan.

 

Menurut APB, sejumlah pos anggaran dalam pengelolaan sampah di Kecamatan Kibin terindikasi sarat praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Beberapa contoh yang disoroti adalah pembelanjaan minyak pelumas, pengadaan ban dump truck beserta cator, hingga sewa lahan penampungan sampah, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

 

"Kami menduga anggaran ini dijadikan ajang korupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, serta merugikan negara," ujar Iwan Setiawan, Ketua Umum Aliansi Peduli Banten, dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa berdasarkan data dan dokumentasi yang dimiliki APB, realita di lapangan sangat berbeda dengan laporan pembelanjaan. "Dugaan ini menjadi sarang oknum untuk melakukan korupsi dengan bukti dan dokumentasi yang kami punya," tegas Iwan.

 

Kecurigaan APB semakin menguat setelah surat klarifikasi yang mereka layangkan kepada Camat Kibin lima hari lalu belum mendapatkan respons. Kondisi ini mendorong awak media untuk menelusuri lebih lanjut ke Kantor Kecamatan Kibin pada Jumat, 14 November 2025.

 

Saat dikonfirmasi di bagian pelayanan, seorang petugas membenarkan bahwa surat dari Aliansi Peduli Banten telah diterima pada 10 November 2025 dan berada di ruangan Camat. Namun, faktanya surat tersebut masih berada di meja pelayanan. Hal ini menunjukkan pihak kecamatan lalai dan abai terhadap surat klarifikasi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak Kecamatan Kibin terkait surat klarifikasi tersebut.

 

Upaya awak media untuk menggali informasi lebih dalam berlanjut dengan menghubungi Ika, perwakilan dari Kecamatan Kibin, melalui WhatsApp. Saat dikonfirmasi mengenai surat yang ditujukan kepada Camat, yang bersangkutan diduga enggan memberikan jawaban.

 

Menyikapi lambatnya respons dan dugaan kuat adanya penyimpangan, Iwan Setiawan dari APB mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri Serang untuk segera membentuk tim pemeriksa. "Kami akan mendesak pihak APH dan Kejaksaan Negeri Serang untuk segera membentuk tim pemeriksa terkait keuangan negara yang diduga banyak diselewengkan demi kepentingan pribadi dan golongan. Ini jelas-jelas korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegasnya.

 

APB berharap investigasi menyeluruh dapat segera dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penyelewengan anggaran pengelolaan sampah di Kecamatan Kibin dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hukum.

 

Bahrudin

 Dugaan Setoran Proyek PSU Banten Mencuat, Aliansi Peduli Banten Minta KPK Bertindak

By On November 05, 2025


 

Serang, Banten –pojokjurnal.com |04 November 2025-Aliansi Peduli Banten menyuarakan desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginvestigasi dugaan praktik setoran proyek perumahan sarana, prasarana, dan utilitas (PSU) yang melibatkan oknum di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten. Desakan ini muncul dengan harapan KPK segera mengambil tindakan konkret.
 
"Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini benar-benar diusut oleh KPK. Dugaan praktik setoran proyek ini sangat merugikan masyarakat Banten," ujar Iwan Setiawan, Ketua Umum Aliansi Peduli Banten, dalam pernyataan persnya hari ini.
 
Aliansi menyoroti adanya indikasi kuat bahwa sejumlah pengembang properti di Banten diduga memberikan sejumlah dana kepada oknum di Dinas Perkim sebagai imbalan untuk memuluskan perizinan dan pelaksanaan proyek PSU. Praktik ini dinilai telah mengganggu kualitas pembangunan infrastruktur dasar yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat.
 
Lebih lanjut, Aliansi juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Pemerintah Provinsi Banten dalam pengelolaan anggaran proyek-proyek infrastruktur. Mereka mendesak agar semua pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi ini segera diproses hukum.
 
"Kami berharap KPK dapat bertindak cepat dan tegas dalam menindaklanjuti kasus ini. Keterlambatan penanganan hanya akan memperburuk citra pemerintahan dan merugikan kepentingan masyarakat Banten," tegas Iwan Setiawan.
 
Aksi ini direncanakan akan terus berlanjut dengan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat sipil, sebagai bentuk dukungan moral kepada KPK dan sebagai pengingat kepada pemerintah daerah untuk lebih serius dalam memberantas korupsi.
 

Red*

Aliansi KARAT Soroti Dugaan Maladministrasi di Dinas PUPR Banten, Minta Gubernur Lakukan Evaluasi

By On Oktober 31, 2025

 

Banten – Jinnewsone@gmail.com|Aliansi Kajian Realita Banten Provinsi Banten (KARAT) menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Banten untuk melakukan evaluasi, audit, dan tindakan korektif terkait dugaan maladministrasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024. Rekomendasi ini disampaikan seiring dengan permohonan audiensi dari KARAT kepada Gubernur Banten untuk memaparkan temuan secara langsung.

 

Dugaan maladministrasi yang disoroti oleh KARAT berfokus pada proses penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. KARAT menduga adanya pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2021, serta Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 000.3.1/4649-BPBJ/2023.

 

"Kami menemukan indikasi bahwa penunjukan PPK tidak melalui mekanisme pelimpahan kewenangan yang sah, di mana Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga langsung menunjuk PPK Non-KPA," ujar Adung Le, Ketua KARAT, dalam keterangan persnya.

 

KARAT menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah konsekuensi negatif, termasuk ketidakabsahan kontrak, kerugian keuangan daerah, serta terganggunya akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Lebih lanjut, KARAT juga menyoroti potensi pelanggaran unsur hukum administratif dan pidana dalam kasus ini. Dari sisi administratif, KARAT menduga adanya pelanggaran terhadap ketentuan kewenangan administratif dan maladministrasi. Sementara dari sisi pidana, KARAT melihat adanya potensi tindak pidana korupsi jika terbukti terdapat kerugian negara akibat tindakan tersebut.

 

Menindaklanjuti temuan ini, KARAT merekomendasikan sejumlah langkah kepada Gubernur Banten, antara lain:

 

Evaluasi dan peninjauan ulang Surat Keputusan (SK) Penetapan PPK.

Instruksi kepada Inspektorat Provinsi Banten untuk melakukan audit kepatuhan dan pemeriksaan administratif.

Penetapan tindakan korektif dan pencegahan.

Penjaminan kepastian hukum dan akuntabilitas APBD TA 2024.

 

"Kami berharap Gubernur Banten dapat segera menindaklanjuti rekomendasi ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel di Provinsi Banten," pungkas Adung Le.

 

KARAT berharap audiensi dengan Gubernur Banten dapat segera terlaksana untuk menyampaikan data dan informasi pendukung secara lebih detail.


Red*

Perjalanan ALS Berujung Duka: Penumpang Meninggal Dunia, Sopir Bertindak Cepat

By On Oktober 27, 2025

 


Sumatra --jinnewsone@gmail.com.mencoba|Sebuah perjalanan bus ALS (Antar Lintas Sumatera) dari Jakarta menuju Medan berakhir dengan kabar duka. Seorang penumpang dilaporkan meninggal dunia di rumah sakit setelah sebelumnya mengalami masalah kesehatan dalam perjalanan.

 

Menurut keterangan yang disampaikan oleh sopir bus, penumpang tersebut naik dari loket ALS Klender di Jakarta. Di tengah perjalanan, tepatnya di daerah Lahat, kondisi kesehatan penumpang tersebut mulai menunjukkan adanya masalah.

 

"Saat di Lahat, sudah terlihat bapak ini punya riwayat penyakit," ungkap sopir.

 

Kejadian semakin serius ketika bus berhenti di SPBU Sungai Tambang, Kiliran Jao, Sumatera Barat, untuk mengisi bahan bakar. Penumpang tersebut tampak gelisah dan berpindah ke bagian belakang bus. Penumpang lain kemudian menyadari bahwa ia mengalami sesak napas.

 

Dengan sigap, para penumpang mencari pertolongan dan berhasil menemukan mobil pick-up untuk membawa penumpang yang sakit ke puskesmas terdekat. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 00.30 dini hari.

 

Sopir bus turut membantu mengarahkan penumpang tersebut dan anaknya ke mobil pick-up. Ia juga memberikan nomor telepon pribadinya kepada anak penumpang, dengan harapan dapat memberikan bantuan lebih lanjut jika diperlukan.

 

"Saya kasih nomor HP ke anaknya, biar kalau ada apa-apa bisa langsung kabari," ujar sopir.

 

Anak penumpang kemudian menghubungi sopir dan menginformasikan bahwa ayahnya akan dirujuk ke rumah sakit di Solok. Setelah itu, anak tersebut datang kembali untuk mengambil barang-barang mereka.

 

Sopir bus kemudian menerima kabar dari penumpang lain yang menginformasikan bahwa penumpang yang sakit tersebut telah meninggal dunia di rumah sakit Solok. Sopir pun menyampaikan ucapan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan melalui pesan singkat.

 

"Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya," tulis sopir dalam pesannya.

 

Dalam kejadian ini, tidak ada indikasi kesalahan dari pihak sopir bus. Sopir telah menunjukkan kepedulian dan bertindak cepat untuk memberikan pertolongan pertama kepada penumpang yang sakit.

 

Kabar duka ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga kesehatan dan memberikan pertolongan kepada sesama yang membutuhkan. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.


Red*

Terbongkar! Oknum Dansubdenpom II/3-2 Lampung Selatan Diduga Peras Angkutan Motor Bodong di Merak-Bakauheni, Sopir Bus ALS: "Wajib Setor!"

By On Oktober 19, 2025



Merak-Bakauheni, Jinnewsone@gmail.com |Skandal dugaan pemerasan dalam pengangkutan motor bodong lintas Sumatera melalui jalur Merak-Bakauheni mengguncang publik! Investigasi mendalam mengungkap indikasi keterlibatan oknum Dansubdenpom II/3-2 Lampung Selatan, Letda CPM Bagus Setiawan, sebagai dalang praktik haram ini.

 

Seorang sopir bus ALS yang kerap singgah di sebuah tempat istirahat (nama dirahasiakan) berani buka suara. Dalam wawancaranya pada 19 Oktober 2025, ia mengungkapkan bahwa setiap bus yang mengangkut motor, terutama yang diduga bodong, wajib "berkoordinasi" dengan pihak berwenang di Bakauheni. "Kalau tidak 'main mata', bisa-bisa motor diturunkan di tengah jalan. Bahkan motor dengan surat lengkap pun tak luput dari 'tarif'," ujarnya dengan nada geram.

 

Lebih lanjut, sang sopir membeberkan bahwa sejumlah uang harus disetorkan melalui transfer ke rekening atas nama Bagus Setiawan, yang belakangan diketahui sebagai Dansubdenpom II/3-2 Lampung Selatan. Besaran "uang koordinasi" bervariasi, tergantung jenis dan jumlah motor yang diangkut.

 

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Letda CPM Bagus Setiawan memilih bungkam, menambah kuat dugaan keterlibatannya dalam praktik kotor ini.

 

Publik menuntut tindakan tegas dari Panglima TNI untuk mengusut tuntas skandal ini. Jika terbukti, oknum-oknum yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya. Jangan biarkan praktik pemerasan ini terus menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum!

 

Kasus ini akan terus kami kawal hingga ke akar-akarnya. Ikuti terus perkembangan terbarunya hanya di Jinnewsone@gmail.com 


Red*

Khusna Lindarti resmi dilantik Sebagai Sekda Kabupaten Blitar.

By On Oktober 17, 2025

 


Blitar, Jinnewsone@gmail.com|Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M. resmi melantik Khusna Lindarti, S.Sos., M.Si. sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Blitar. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi pratama ini berlangsung khidmat di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Kamis (16/10/2025) malam.


Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.


Prosesi pelantikan berlangsung penuh khidmat dengan tetap menjunjung nilai-nilai profesionalitas dan tanggung jawab jabatan.


Bupati Blitar Rijanto menyampaikan rasa syukur karena setelah melalui proses panjang, kini Kabupaten Blitar kembali memiliki Sekda definitif. Menurutnya, kehadiran Sekda yang baru akan memperkuat kinerja pemerintah daerah, terutama dalam mempercepat realisasi program pembangunan daerah.


“Alhamdulillah, saat ini kita sudah memiliki Sekda definitif. Ke depan, kita akan bersama-sama mengawal Kabupaten Blitar menuju capaian visi dan misi pemerintah daerah, yaitu Berdaya dan Berjaya,” ujar Bupati Rijanto dalam sambutannya.


Bupati menambahkan, posisi Sekda memiliki peran strategis sebagai motor penggerak administrasi pemerintahan. Karena itu, ia berpesan agar Khusna Lindarti segera beradaptasi dengan lingkungan kerja barunya, memahami dinamika pemerintahan, dan memperkuat sinergi antarperangkat daerah.

“Saya berharap Ibu Khusna Lindarti bergerak cepat, melakukan koordinasi intensif dengan para kepala OPD agar pelayanan publik semakin optimal. Dengan kerja bersama, kita bisa mewujudkan Kabupaten Blitar yang mandiri, sejahtera, dan berlandaskan akhlak mulia,” tegasnya.


Sementara itu, Sekda Kabupaten Blitar yg baru dilantik Khusna Lindarti mengaku siap menjalankan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab. Ia menyebutkan, fokus awalnya adalah menuntaskan sejumlah pembahasan penting terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta persiapan penyusunan APBD tahun mendatang.


“Saat ini kami sedang berkonsentrasi pada pembahasan RPJMD, kemudian berlanjut ke proses perencanaan APBD, RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD Perubahan. Semua ini membutuhkan sinergi dan komunikasi yang baik di antara seluruh perangkat daerah,” ungkap Khusna.


Lebih lanjut, Khusna juga menyampaikan ucapan terima kasih dan memohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk rekan-rekan media, agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Ia berharap kolaborasi yang solid antara pemerintah dan masyarakat mampu membawa Kabupaten Blitar ke arah yang lebih baik dan lebih maju.


“Dengan doa, kerja keras, dan kebersamaan, saya yakin kita bisa mewujudkan Kabupaten Blitar yang berdaya saing tinggi, memberikan pelayanan publik yang semakin prima, dan menjadi daerah yang benar-benar berjaya,” tutupnya penuh semangat.


Penulis : Petrus.

Bus ALS Diduga Jadi 'Kendaraan Hantu', Angkut Motor Bodong Lolos dari Bakauheni?

By On Oktober 12, 2025

 


Lampung – Jinnewsone@gmail.com – Skandal memalukan mengguncang Pelabuhan Bakauheni! Bus antarprovinsi ALS (Antar Lintas Sumatera) diduga kuat menjadi sarana transportasi ilegal untuk mengangkut motor-motor bodong tanpa surat resmi. Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan, sejumlah kendaraan roda dua (R2) yang diangkut bus tersebut tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

 

"Ini bukan pertama kalinya. Sudah lama praktik ini berjalan mulus, melibatkan oknum-oknum yang punya kepentingan di pelabuhan," ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

 

Upaya konfirmasi kepada Komandan Regu Polisi Militer (Dansubdenpom II/3-2 Lampung Selatan Letda CPM Bagus Setiawan ) Bakauheni melalui pesan WhatsApp justru menimbulkan kejanggalan. Awalnya, Letda CPM Bagus Setiawan mengklaim kasus tersebut sudah ditangani PJR. Namun, beberapa menit kemudian, keterangannya berubah drastis. Ia menyatakan STNK motor-motor tersebut lengkap dan kasusnya sudah dilimpahkan ke PJR Tol Lampung.

 

"Ada apa dengan perubahan keterangan yang begitu cepat? Apakah ada upaya untuk menutupi sesuatu?" tanya seorang pengamat transportasi yang dihubungi terpisah.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PJR Lampung belum memberikan keterangan resmi. Publik menuntut transparansi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

 

Jika terbukti benar, skandal ini bukan hanya mencoreng nama baik Pelabuhan Bakauheni, tetapi juga membuktikan lemahnya pengawasan dan rentannya praktik korupsi di sektor transportasi. Aparat penegak hukum harus segera bertindak, membongkar jaringan mafia yang terlibat, dan menyeret para pelaku ke pengadilan. Jangan biarkan Pelabuhan Bakauheni menjadi 'pintu gerbang' bagi kejahatan!


Red*

Aliansi Peduli Banten Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Sampah di Padarincang, Desak Investigasi APH

By On Oktober 11, 2025


SERANG, Jinnewsone@gmail.com|– Aliansi Peduli Banten (APB) menyoroti dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran sampah di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, untuk tahun anggaran 2024-2025. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait indikasi korupsi dan penyelewengan dana yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

APB menyoroti beberapa pos anggaran yang dinilai mencurigakan, termasuk pengadaan minyak pelumas, ban dump truck, serta biaya sewa lahan penampungan sampah. Menurut mereka, terdapat ketidaksesuaian antara laporan pembelanjaan dengan fakta di lapangan.

 

"Kami menduga ada indikasi praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, sehingga merugikan negara," ujar Iwan Setiawan, Ketua Umum Aliansi Peduli Banten. Ia menambahkan bahwa pihaknya memiliki data dan dokumentasi yang menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara laporan dan realita di lapangan.

 

Kecurigaan APB semakin meningkat setelah surat klarifikasi yang mereka kirimkan kepada Camat Padarincang belum mendapatkan tanggapan. Hal ini mendorong media untuk melakukan penelusuran langsung ke Kantor Kecamatan Padarincang pada Jumat, 10 Oktober 2025.

 

Petugas pelayanan membenarkan bahwa surat dari APB telah diterima dan berada di ruangan Camat sejak seminggu lalu. Namun, hingga saat ini, belum ada jawaban resmi dari pihak kecamatan terkait surat tersebut.

 

Camat Padarincang, Agus Saefudin, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan membaca surat dari APB. "Surat sudah saya terima dan baca, namun untuk jawaban akan disampaikan oleh bagian yang berwenang," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kominfo terkait surat klarifikasi tersebut dan berjanji akan segera memberikan jawaban


Menanggapi lambatnya respons dan dugaan penyimpangan yang kuat, Iwan Setiawan dari APB mendesak APH dan Kejaksaan Negeri Serang untuk segera membentuk tim pemeriksa. "Kami mendesak APH dan Kejaksaan Negeri Serang untuk segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan keuangan negara yang terindikasi kuat dilakukan untuk kepentingan pribadi dan golongan. Ini jelas merupakan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegasnya.

 

APB berharap agar investigasi menyeluruh dapat segera dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penyelewengan anggaran pengelolaan sampah di Kecamatan Padarincang, serta menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum.


Red*

Pj Kades Rancaseneng Beri Peringatan Keras: Sekdes Terancam Sanksi Akibat Dugaan Rangkap Jabatan dan Absensi

By On Oktober 10, 2025


Pandeglang – Jinnewsone@gmail.com|Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, akhirnya buka suara terkait isu rangkap jabatan dan minimnya kehadiran Sekretaris Desa (Sekdes) yang menjadi perbincangan. Ditemui di kantornya hari ini, Pj Kades mengonfirmasi adanya masalah kinerja yang melibatkan Sekdes.

 

"Memang betul, kinerja Sekdes kami belum optimal, terutama dalam hal kehadiran di kantor, karena kesibukannya di luar," ungkap Pj Kades. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, mengingat krusialnya peran Sekdes dalam melayani masyarakat Desa Rancaseneng.

 

"Sudah ada sedikit perbaikan, alhamdulillah. Namun, saya menduga Sekdes masih aktif sebagai operator di beberapa desa lain di Kecamatan Cikeusik," lanjutnya, menyiratkan kekhawatiran akan fokus kerja Sekdes.

 

Pj Kades juga mempertanyakan sistem yang membuat desa lain masih mengandalkan satu operator eksternal. "Ini seharusnya menjadi ranah kecamatan. Saya sebagai Pj Kades Rancaseneng berharap setiap desa dapat mengelola data dan informasinya sendiri, tidak bergantung pada pihak lain," tegasnya, menekankan pentingnya kemandirian desa.


Menyikapi dugaan ketidakdisiplinan Sekdes, Pj Kades menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai regulasi. "Jika perilaku Sekdes yang jarang masuk kantor ini berlanjut, saya akan bertindak sesuai aturan, termasuk mengeluarkan Surat Peringatan (SP) dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya, menunjukkan komitmen untuk menegakkan disiplin.

 

 Red*

 


Bupati Pandeglang Jangan Tutup Mata ! Aliansi Peduli Banten Selatan Desak Sangsi Tegas  Untuk Sekdes Rancaseneng  Rangkap Jabatan

By On Oktober 08, 2025

 


PANDEGLANG-Jinnewsone@gmail.com|Ramainya pemberitaan mengenai Sekretaris Desa (Sekdes) Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang diduga jarang masuk kerja karena rangkap jabatan, mendapat tanggapan serius dari Koordinator Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten Selatan, Adi Suardi Yulyana. Ia menyayangkan kinerja Sekdes Rancaseneng, Wawan, yang dinilai kurang optimal dalam melayani masyarakat karena kesibukan pribadi. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu, 8 Oktober 2025.

 

Adi Suardi Yulyana berharap aparat terkait dapat mengevaluasi kinerja Sekdes tersebut. Banyak warga yang mempertanyakan keberadaan Sekdes ketika ada keperluan di kantor desa. Pihaknya juga akan menyurati pihak-pihak terkait agar memanggil atau menegur Sekdes Wawan, serta meminta yang bersangkutan untuk memilih salah satu pekerjaan.

 

Menyoroti hal ini, Adi Suardi Yulyana menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, perangkat desa memiliki tugas dan kewajiban untuk melayani masyarakat serta dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum atau menyalahgunakan wewenang. Oleh karena itu, dugaan rangkap jabatan yang menyebabkan kelalaian tugas Sekdes Wawan perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang sebagai bentuk penegakan aturan.

 

Warga sekitar juga membenarkan bahwa Sekdes Rancaseneng jarang berada di kantor karena sibuk mengurus proposal pengajuan desa lain. Aliansi Peduli Banten mendesak pihak-pihak terkait untuk mengevaluasi kinerja Sekdes Rancaseneng. Bupati Pandeglang diharapkan tidak menutup mata terhadap permasalahan ini dan segera mengambil tindakan demi pelayanan publik yang optimal di Desa Rancaseneng.


Red*

Sorotan Tambang Pasir di Cilegon, Aliansi Peduli Banten Minta Polda Banten Bertindak

By On September 20, 2025

 

Cilegon, Banten - Jinnewsone@gmail.com |Aliansi Peduli Banten (APB) baru-baru ini melayangkan permintaan kepada Kapolri, melalui Polda Banten, untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap perizinan tambang pasir yang beroperasi di Kota Cilegon. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dampak negatif yang dirasakan masyarakat dan kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.

 

Aktivitas penambangan pasir di Cilegon telah menjadi perhatian serius. Dampak seperti polusi debu yang mengganggu kesehatan, kerusakan ekosistem, dan perubahan lanskap menjadi alasan utama mengapa APB mendesak tindakan tegas dari pihak berwenang.

 

Pada tanggal 19 September 2025, tim dari Aliansi Peduli Banten melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang pasir di wilayah hukum Cilegon. Iwan Setiawan, selaku Ketua Umum APB, bersama dengan Ketua Harian Bahrudin, menyampaikan bahwa kedatangan mereka didorong oleh banyaknya keluhan warga terkait dampak negatif debu tambang.

 

"Kami datang ke sini karena laporan warga yang resah dengan debu tambang. Selain itu, ada ancaman longsor yang sangat dekat dengan pemukiman warga," ujar Iwan. Sayangnya, kunjungan mereka tidak disambut baik oleh pihak pengelola tambang, yang melarang mereka untuk melihat langsung proses penambangan.

 

Warga sekitar lokasi tambang juga mengungkapkan kekhawatiran mereka kepada media. Selain masalah debu yang mengotori lingkungan dan mengganggu pernapasan, mereka juga khawatir akan potensi longsor yang bisa terjadi kapan saja. "Jarak rumah kami dengan lokasi galian sangat dekat, bahkan kurang dari setengah meter. Kami juga tidak pernah diberi tahu soal izin lingkungan atau rencana pembangunan tambang ini," keluh seorang warga.

 

Atas dasar temuan dan keluhan tersebut, Aliansi Peduli Banten mendesak Kapolri dan Kapolda Banten untuk segera mengevaluasi izin tambang pasir di Cilegon. Mereka juga menyoroti dugaan adanya praktik perluasan lahan tambang yang tidak sesuai prosedur. APB berharap agar tindakan cepat dapat diambil untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak buruk aktivitas penambangan yang tidak bertanggung jawab.

Red*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *