Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Search This Blog

ADVERTISER

ADVERTISER
Pembahasan LKPj 2024, Pansus I DPRD Banten Tekankan Pentingnya Dampak bagi Masyarakat

By On April 16, 2025

 


SERANG, JinNewsOne.Com - Pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Banten melaksanakan rapat dengar pendapat dengan narasumber bertempat di GSG DPRD Provinsi Banten pada Selasa, (15/04/2025).

Turut hadir pula OPD Tim Penyusun LKPj dan tamu undangan yakni Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Asda I Provinsi Banten, Asda II Provinsi Banten, Asda III Provinsi Banten, Biro Hukum Provinsi Banten, Inspektorat Provinsi Banten, Bappeda Provinsi Banten, BPKAD Provinsi Banten, dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.

Dalam sampaiannya, Ketua Pansus I DPRD Banten Muhammad Faizal, menuturkan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan narasumber dari Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, dan BPS Provinsi Banten, serta akademisi.

“Ini merupakan salah satu tahap proses pembahasan, dan kami berharap dalam kegiatan ini kami mendapat catatan dan masukan dalam pembahasan LKPj Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024,” tuturnya.

Lebih lanjut, tim penyusunan LKPj Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 kemudian memaparkan laporan dan capaian dalam LKPj tersebut untuk selanjutnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat ini dan mendengarkan masukan dari para narasumber.

Salah satu narasumber, Kasubdit wilayah II pada Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Herny Ika S. Hutauruk mengingatkan perihal batas waktu, peraturan, dan muatan yang harus dipatuhi dalam pembahasan LKPj Pemerintah Provinsi Banten.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus I Muhammad Faizal berharap tim penyusun LKPj dan Pemerintah Provinsi Banten dapat menggali kembali lebih dalam atas apa yang sudah menjadi catatan dan masukan dari para narasumber.

“Saya harap teman-teman penyusun LKPj Tahun Anggaran 2024 ini dapat menggali kembali lebih detail masukan dari para narasumber dan bukan tentang nilainya yang besar tetapi bagaimana outcome-nya dapat bermanfaat untuk masyarakat Banten,” ucapnya.

(ADV)

Perkuat Hubungan Digital dan Perdagangan, Estonia - Indonesia CEO Business Forum Siap Dorong Inovasi dan Pertumbuhan Bilateral

By On April 15, 2025

Menteri Luar Negeri Estonia, Margus Tsahkna. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Estonia - Indonesia CEO Business Forum yang diselenggarakan bersama oleh Kamar Dagang dan Industri Estonia (Kaubandus-Tööstuskoda/KTK) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan menjadi wadah strategis untuk memperkuat kerja sama ekonomi bilateral, mendorong kolaborasi berbasis inovasi, dan menjajaki peluang bisnis antara kedua negara.

Forum ini akan digelar pada 22 April 2025 di Jakarta dan akan mempertemukan pejabat pemerintah, eksekutif bisnis terkemuka, serta para pakar inovasi dari Estonia dan Indonesia.

Delegasi Estonia akan dipimpin oleh Menteri Luar Negeri Estonia, Margus Tsahkna; didampingi Duta Besar Estonia untuk Indonesia, Singapura, dan ASEAN, H.E. Priit Turk; dan Konsul Kehormatan Estonia untuk wilayah DKI Jakarta, Princess Adriana Sri Lestari; serta Konsul Kehormatan Estonia untuk wilayah Bali dan Jawa Timur, Bharat Ghansham Advani.

Beberapa tokoh penting dari delegasi bisnis Estonia yang akan hadir, di antaranya CEO Cybernetica, Oliver Väärtnõu; Co-founder & CEO 5.0 ROBOTICS, Carlo Lustrissimi; Export Sales Manager Dipperfox, Vallo Visnapuu; Export Business Development Director di AS A. Le Coq, Lauri Ottis; CEO Miltton CIO World, Lehari Kaustel; dan Chairman Fiesta Reisid OÜ yang juga menjabat sebagai Konsul Kehormatan Indonesia untuk Estonia, Heldur Allese.

Delegasi bisnis ini mewakili beragam sektor, mulai dari teknologi informasi dan komunikasi (TIK), otomasi industri, kehutanan dan pertanian, teknologi industri makanan dan minuman, hingga layanan perjalanan.

• Cybernetica AS dikenal dengan solusi keamanan siber dan tata kelola digital untuk sektor publik.

• 5.0 ROBOTICS OÜ fokus pada teknologi manufaktur canggih untuk pelaku usaha kecil dan menengah.

• Dipperfox memproduksi mesin pencabut tunggul pohon yang ramah lingkungan untuk kegiatan kehutanan.

• AS A. Le Coq merupakan produsen berbagai jenis minuman untuk pasar lokal ataupun internasional.

• Miltton CIO World adalah agensi komunikasi yang mengelola acara kelas dunia.

• Fiesta Reisid OÜ telah beroperasi selama lebih dari 30 tahun sebagai operator tur dan menawarkan layanan perjalanan lengkap, mulai dari paket wisata hingga tur sesuai permintaan.

Tujuan kehadiran mereka di Indonesia adalah untuk membangun kerja sama strategis sesuai dengan karakteristik pasar lokal.

• Cybernetica AS mencari distributor lokal untuk memperkuat proyek sektor publik.

• 5.0 ROBOTICS OÜ ingin mendorong budaya manufaktur digital lewat inisiatif edukasi dan kolaborasi dengan industri otomotif dan pertahanan.

• Dipperfox mencari mitra penjualan untuk produk mesin pencabut tunggulnya.

• AS A. Le Coq ingin menjalin kerja sama dengan distributor yang memahami dinamika pasar lokal.

• Miltton CIO World tertarik bekerja sama untuk menggelar acara seperti kompetisi robotik terbesar di dunia, Robotex, serta konferensi seputar digitalisasi dan AI.

• Fiesta Reisid OÜ ingin memahami industri pariwisata Indonesia guna memberikan layanan terbaik bagi wisatawan.

Menjelang forum, Menteri Luar Negeri Estonia, Margus Tsahkna menyampaikan pentingnya forum ini secara strategis.

“Estonia-Indonesia CEO Business Forum ini dirancang sebagai jembatan antara sektor swasta kedua negara. Forum ini mempertemukan para pengambil keputusan dan visioner yang percaya pada nilai inovasi, keberlanjutan, dan kolaborasi lintas negara,” ujarnya.

Dengan fokus pada transformasi digital, keberlanjutan, dan perdagangan bilateral, acara ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan hubungan Estonia–Indonesia melalui dialog yang terstruktur dan berorientasi pada aksi.

Fokus utama forum ini antara lain transformasi digital, keamanan siber, teknologi hijau, teknologi bersih, kemaritiman, dan makanan & minuman.

Salah satu momen penting dalam forum ini adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kadin dan KTK, yang menandai komitmen bersama untuk mendorong perdagangan, pertukaran pengetahuan, dan kolaborasi teknologi. MoU ini mencakup beberapa tujuan utama:

• Peningkatan Promosi Bisnis dan Fasilitasi Perdagangan

• Pertukaran Informasi Ekonomi dan Intelijen Pasar

• Delegasi Bisnis Bersama, Pameran, dan Kegiatan Jejaring

• Pedoman Investasi dan Dukungan Regulasi

• Pencocokan Mitra Usaha antara Perusahaan Estonia dan Indonesia

MoU ini dilandasi oleh keinginan kuat kedua negara untuk mempererat hubungan bisnis dan menunjukkan antusiasme yang semakin besar untuk menjelajahi peluang pasar baru.

Meski hubungan ekonomi Estonia–Indonesia masih dalam tahap awal, kesepakatan ini menunjukkan langkah strategis untuk memperdalam kolaborasi dan mempercepat pertumbuhan perdagangan serta investasi bilateral.

Hasil yang diharapkan dari forum ini antara lain kolaborasi di bidang infrastruktur digital, pengembangan layanan digital bersama, beasiswa, dan program peningkatan kapasitas yang sejalan dengan target digitalisasi ASEAN.

Forum ini juga diprediksi akan memengaruhi arah kebijakan ekonomi dan perdagangan bilateral ke depan.

MoU ini menekankan prinsip saling percaya dan tanggung jawab bersama. Semua tindak lanjut akan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, dengan komitmen untuk berdiskusi dan menyelesaikan setiap permasalahan secara kolektif. Hal ini menjamin adanya kerja sama berkelanjutan pasca forum berlangsung.

Dengan semangat pertumbuhan bersama lewat inovasi, pertukaran pengetahuan, dan pembangunan berkelanjutan, Forum Bisnis CEO Estonia–Indonesia menjadi langkah penting untuk mewujudkan kerja sama nyata yang membawa manfaat jangka panjang bagi kedua negara di berbagai sektor.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai transformasi digital Estonia, kunjungi:

e-Estonia - We have built a digital society & we can show you how

Trade with Estonia — Northern Europe’s hub for knowledge & digital business

Tentang Estonia

Republik Estonia adalah negara di Eropa Utara yang merayakan hari kemerdekaannya setiap tanggal 24 Februari, memperingati deklarasi kemerdekaannya pada tahun 1918.

Selama lebih dari 20 tahun, Estonia telah menjadi anggota NATO sejak 29 Maret 2004 dan Uni Eropa sejak 1 Mei 2004, menunjukkan komitmennya dalam kerja sama global, keamanan, dan integrasi ekonomi. (*/red)

Nana Supiana, Figur Birokrat di Tengah Perdebatan Demokrasi dan Meritokrasi

By On April 14, 2025

 


Banten, JinNewsOne.Com - Proses penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Banten tengah menjadi sorotan publik. Bukan semata karena posisi ini adalah jabatan tertinggi dalam karier Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan karena dinamika naratif yang menyertainya. Sayangnya, sebagian narasi yang berkembang justru mencederai semangat profesionalisme ASN dan menggeser diskursus ke wilayah yang bias dan penuh prasangka.

Salah satu yang disayangkan adalah anggapan bahwa dukungan terbuka masyarakat terhadap salah satu kandidat kuat, Nana Supiana, dianggap sebagai beban politik bagi Gubernur atau bahkan dikaitkan dengan skenario “balas budi”. Pendekatan seperti ini tidak hanya reduktif, tapi juga melemahkan partisipasi publik yang sah dalam ruang demokrasi.

Nana Supiana bukan nama asing dalam birokrasi Banten. Rekam jejaknya terbentang panjang dalam jabatan-jabatan strategis di lingkungan Pemprov. Ia dikenal sebagai figur teknokratik yang tenang, adaptif, dan bekerja dalam diam. Ketika dukungan terhadapnya datang dari berbagai elemen—tokoh masyarakat, akademisi, hingga organisasi sipil—ini bukan sinyal intervensi, tetapi ekspresi kepercayaan.

Mengapa dukungan semacam ini justru dianggap problematik? Bukankah modal sosial dan kepercayaan publik adalah salah satu indikator penting dalam menilai kelayakan seorang pemimpin birokrasi?

Ketakutan bahwa dukungan akan berubah menjadi tekanan politik adalah kekhawatiran yang prematur. Justru dalam era tata kelola pemerintahan yang menuntut akuntabilitas dan transparansi, pejabat publik yang memiliki legitimasi ganda—legal dari kepala daerah dan moral dari publik—lebih mampu menghadirkan birokrasi yang melayani.

Perlu ditekankan, jabatan Sekda bukan posisi politik. Ini adalah jabatan karier ASN tertinggi yang seyogianya diisi melalui prinsip meritokrasi, profesionalisme, dan integritas. Maka jika Nana Supiana melalui semua tahapan seleksi sesuai sistem kepegawaian nasional dan mendapat dukungan luas, itu adalah kekuatan, bukan kerentanan.

Sudah saatnya Banten dipimpin oleh birokrat yang tak hanya kuat secara teknokratik, tetapi juga memiliki keberterimaan sosial. Dalam diri Nana, sebagian publik melihat harapan akan birokrasi yang terbuka, bersih, dan humanis.

Gubernur Andra Soni tentu memiliki hak prerogatif sekaligus tanggung jawab moral untuk memilih Sekda terbaik. Namun, bukan berarti aspirasi publik harus dikesampingkan apalagi dicurigai. Menyikapi dukungan sebagai bagian dari proses demokrasi justru memperkuat legitimasi dan memperluas basis sosial birokrasi itu sendiri.

Menjaga profesionalisme ASN bukan berarti mensterilkan mereka dari dukungan publik, melainkan memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai nilai-nilai meritokrasi dan transparansi. Rekam jejak dan integritas harus tetap menjadi parameter utama, bukan asumsi-asumsi tak berdasar.

Banten membutuhkan figur birokrat yang kuat dalam tata kelola, dan bersih dari prasangka. Jika Nana Supiana adalah pilihan itu, maka wajar bila publik berharap lebih dan siap mengawal bersama.

Langkah Gubernur Andra Soni dalam menempatkan figur Sekda bukan hanya soal memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga bagian dari visi reformasi birokrasi yang lebih besar. Dengan memilih figur yang memiliki integritas, kompetensi, dan diterima luas oleh masyarakat, Gubernur mengirimkan pesan bahwa birokrasi Banten harus berdiri di atas fondasi profesionalisme, bukan kepentingan sesaat.

Pemilihan Sekda merupakan titik krusial dalam konsolidasi tata kelola pemerintahan. Figur Sekda akan menjadi penentu denyut harian birokrasi, pengawal kebijakan strategis, sekaligus jembatan antara visi kepala daerah dan implementasi di lapangan. Jika pilihan Gubernur jatuh pada sosok seperti Nana Supiana, itu bukan sekadar keputusan administratif, tetapi langkah konkret menuju penguatan struktur birokrasi yang bersih, efektif, dan akuntabel.

Dalam konteks ini, publik perlu memberikan ruang bagi Gubernur untuk menjalankan kewenangannya secara objektif dan proporsional. Dukungan terhadap sosok tertentu bukan bentuk tekanan, melainkan partisipasi. Dan keputusan akhir yang diambil secara bijak dan independen akan menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan Banten yang berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu.

Oleh: Dr. Budi Ilham Maliki – Akademisi dan Aktivis Kebijakan Publik, UNIBA Banten

Plt Kepala Bapenda Banten: Pajak Harus Bebas Pungli

By On April 14, 2025

 


Serang, JinNewsOne.Com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan perpajakan di lingkungan Bapenda. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan publik sekaligus mendukung visi Gubernur Banten dalam meningkatkan pendapatan daerah.

“Pungli itu menghancurkan kepercayaan publik. Bertentangan dengan visi Gubernur meningkatkan pendapatan. Tidak ada toleransi terhadap praktik pungli,” tegas Deden, Senin (14/4/2025).

Deden menekankan bahwa layanan pajak harus diselenggarakan secara profesional, transparan, dan ramah terhadap wajib pajak. Menurutnya, kemudahan layanan menjadi kunci agar masyarakat tidak segan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Pelayanan pajak harus mudah dan bebas pungli,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Deden juga menyampaikan bahwa masyarakat yang berniat berkontribusi melalui pembayaran pajak semestinya mendapatkan layanan yang efisien dan bersih. Hal itu, kata dia, adalah bentuk penghormatan terhadap kontribusi wajib pajak sekaligus cerminan integritas institusi publik.

“Harga mati publik harus dilayani dengan baik. Wajib pajak ingin memberi kontribusi, harus mendapat layanan mudah,” tegas Deden.

Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam pembenahan layanan publik di sektor pendapatan daerah, sekaligus sebagai pernyataan tegas bahwa reformasi birokrasi di Provinsi Banten sedang berjalan ke arah yang lebih bersih dan akuntabel.

(*/red)

Wamendagri: Sembilan Daerah Siap Gelar PSU pada 16-19 April 2025

By On April 14, 2025

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Sembilan daerah siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 16 dan 19 April 2025.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengajak agar Calon Kepala Daerah yang bertarung untuk bersikap bijak menerima apapun hasil penghitungan suara akhir nanti. 

Sebab, kata dia, jika masing-masing pihak terus saling mengajukan gugatan pasca pelaksanaan PSU ini, dikhawatirkan dapat memperlambat jalannya pelayanan publik di daerah. 

“Supaya kualitas dari Pemilu (Pilkada) ini benar-benar dilaksanakan secara sungguh-sungguh seperti itu. Supaya tidak terus kita melakukan pengulangan PSU, supaya demokrasi kita itu baik,” kata Ribka dalam keterangannya, Sabtu, 12 April 2025.

Ribka juga mengingatkan pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait yang menyelenggarakan Pilkada agar benar-benar menyiapkan gelaran PSU ini dengan baik.

Dia menjelaskan, daerah yang akan menggelar PSU telah mengikuti arahan terkait persiapan pilkada ulang ini.

Seluruh pihak terkait, kata dia mulai dari gubernur, bupati, wali kota, jajaran KPU, Bawaslu, TNI, hingga Polri, telah memastikan bahwa persiapan PSU telah mencapai 99 persen dan tinggal menunggu pelaksanaannya.

“Sehingga sekali lagi saya atas nama Bapak Menteri Dalam Negeri menyampaikan ucapan terima kasih karena semua pemerintah daerah sudah siap untuk melaksanakan PSU,” ujarnya.

Guna mengoptimalkan persiapan, pihaknya telah mengimbau daerah agar melakukan mitigasi terhadap kemungkinan tantangan saat pelaksanaan PSU.

Salah satunya adalah potensi cuaca buruk yang perlu diantisipasi melalui koordinasi dengan BMKG dan BPBD.

Pelaksanaan PSU pada 16 April 2025 akan diselenggarakan di Kabupaten Parigi Moutong.

Sementara delapan daerah lainnya, yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan, akan melangsungkan PSU pada 19 April 2025. (*/red)

11 Jasad Pendulang Emas Korban Pembunuhan KKB Ditemukan di Lima Lokasi

By On April 14, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Sebelas jenazah pendulang emas korban pembunuhan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Yahukimo, Papua Pegunungan ditemukan di lima lokasi berbeda.

Diduga pelakunya adalah dari KKB Elkius Kobak.

Berdasarkan laporan, sebanyak 16 korban tewas dalam serangan mendadak yang dilakukan oleh kelompok bersenjata OPM di wilayah terpencil tersebut.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen. Pol Faizal Ramadhani mengatakan, satu jenazah ditemukan di Kabupaten Pegunungan Bintang, dan dua jenazah ditemukan di Camp 22.

“Lalu satu jenazah ditemukan di Muara Kum. Lima jenazah ditemukan di dua titik di Kampung Binki, dan dua jenazah ditemukan di Tanjung Pamali,” kata Faizal melalui keterangan resminya, Minggu, 13 April 2025.

Saat ini, kata Faizal, Tim Disaster Victim Identification (DVI) dari RS Bhayangkara Jayapura dan RSUD Dekai selesai melakukan otopsi terhadap tiga jenazah yang telah dievakuasi.

“Dari hasil identifikasi, dua korban berhasil dikenali, pertama atas nama Wawan dari TKP Camp 22, kedua atas nama Stenli dari TKP Muara Kum,” ujarnya.

Sementara, kata Faizal, satu jenazah lainnya dari lokasi yang sama masih dalam proses pencocokan data antemortem.

Faizal mengatakan, bila tidak ada keluarga yang menjemput jenazah teridentifikasi dalam waktu dekat, maka pemakaman akan dilakukan di Yahukimo.

“Karena kondisi jenazah yang semakin membusuk dan mengeluarkan cairan,” tutupnya. (*/red)

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara CPO, Langsung Ditahan

By On April 14, 2025

Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO),  Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tiga tersangka lainnya yakni Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG; Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso (MS); dan Advokat berinisial AR, juga langsung ditahan.

Diketahui, kasus pemberian fasilitas ekspor CPO melibatkan tiga perusahaan, di antaranya PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

“Terhadap empat tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, kepada wartawan saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu, 12 April 2025.

Keempat tersangka itu ditahan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. Muhammad Arif Nuryanta dan MS (seorang Advokat) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sementara itu, Advokat berinisial AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Arif diduga telah menerima Rp 60 miliar dari MS dan AR untuk mengatur perkara agar dijatuhkan putusan yang menyatakan perbuatan tiga terdakwa korporasi ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag. Uang Rp 60 miliar itu diserahkan melalui WG kepada Arif.

Menurut Qohar, WG merupakan salah satu orang kepercayaan Arif. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh Wilmar Group dan dua korporasi lainnya.

Atas tindakannya, WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Arif alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ekspor CPO Berdasarkan amar putusan yang didapat dari laman resmi Mahkamah Agung, putusan3.mahkamahagung.go.id, diketahui bahwa: Pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.

Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag. Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.

Sementara itu, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti. Terdakwa PT Wilmar Group, Tenang Parulian dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara selama 19 tahun.

Terdakwa Permata Hijau Group, David Virgo dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang.

Apabila tidak mencukupi, David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan. Terdakwa Musim Mas Group, Gunawan Siregar dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang.

Apabila tidak mencukupi, maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Program Relaksasi PKB Provinsi Banten: Hari Pertama Raup Rp15 Miliar, Hari Kedua Tembus Rp17 Miliar

By On April 12, 2025

 


Serang, JinNewsOne.Com – Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Banten Tahun 2025 mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Pada hari kedua pelaksanaan, Jumat (11/4/2025), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatatkan penerimaan sebesar Rp17 miliar. Angka ini meningkat dibanding hari pertama yang mencapai Rp15 miliar.

Gubernur Banten, Andra Soni, mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam program ini. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten akan terus meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam hal pembayaran pajak. Ke depannya, pemerintah juga berencana memberikan apresiasi atau kejutan bagi masyarakat yang taat membayar pajak.

Senada dengan itu, Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, juga memberikan apresiasi kepada masyarakat atas antusiasme yang tinggi terhadap program relaksasi PKB. Dalam kunjungannya ke UPT Samsat, ia menegaskan pentingnya pelayanan yang bersih dari calo dan pungutan liar, sejalan dengan visi kepemimpinan yang antikorupsi dari Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Selain itu, Dimyati menginstruksikan agar pelayanan mengutamakan kelompok prioritas, seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu dengan anak balita. Untuk itu, disediakan loket khusus guna memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi kelompok tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, berharap program ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat Banten untuk taat pajak. Ia juga optimistis antusiasme masyarakat akan tetap tinggi hingga berakhirnya program pada 30 Juni 2025.

(*/red)

Seorang Wartawan di Subang Jadi Korban Pengeroyokan, Ketua IWO-I Subang Desak APH Tangkap Pelaku

By On April 10, 2025

 


SUBANG, JinNewsOne.Com – Kekerasan terhadap Jurnalis kembali terjadi, kali ini menimpa Hadi Hadrian (46) wartawan media Hadejabar, yang mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah saat hendak melakukan peliputan di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang. Rabu, (09/04/2025).

Peristiwa tragis ini terjadi saat Hadi Hadrian tengah menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan dari salah satu kandang ayam di wilayah tersebut, namun sesampainya dilokasi Hadi Hadrian di keroyok oleh delapan orang preman diduga suruhan oknum pengusaha ternak ayam.

Dari kejadian tersebut, Hadi Hadrian mengalami luka serius, hidungnya patah dan dadanya dipenuhi memar akibat pukulan bertubi-tubi, yang di lakukan oleh para pelaku.

Kejadian ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap insan Pers, khususnya di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Menurut Hadi, berawal dari kronologi kejadian, dirinya bersama rekannya datang ke lokasi kandang ayam untuk meminta keterangan dari pihak manajemen terkait perizinan kandang ayam.

Sedangkan menurut Hadi Hadrian, kehadirannya dilokasi ini merupakan kunjungan yang kedua kalinya.

“Saya kembali ke lokasi untuk meminta konfirmasi dari manajemen, karena mendapat informasi bahwa kandang ayam ini beroperasi secara ilegal selama tiga tahun. Sebelumnya saya hanya sempat bertemu penjaga,” ujar Hadi Hadrian.

Namun, baru saja tiba dan memarkirkan mobil, dirinya dihadang oleh sebuah mobil mewah berwarna hijau yang diduga kepunyaan pemilik kandang.

Kemudian Hadi Hadrian pun, digiring ke bawah plang kandang ayam, dan saat sedang berbincang dengan pemilik mobil mewah warna hijau tersebut, tiba-tiba sekelompok pria langsung mengeroyoknya.

“Padahal saya hanya ingin menanyakan soal izin kandang ayam petelur yang jumlahnya sekitar 30 ribu ekor. Tapi saya malah dikeroyok,” ungkap Hadi Hadrian.

Sementara itu, dari kejadian pengeroyokan tersebut, kini Hadi Hadrian tengah menjalani perawatan intensif di IGD RSUD Ciereng Kabupaten Subang.

Dirinyapun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ketua Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) H. Dadang mengecam keras aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh delapan orang pria tersebut terhadap wartawan yang tengah melakukan tugas, H. Dadang berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mungkin melakukan penangkapan terhadap delapan orang yang di duga preman pelaku pengeroyokan.

(Suprani/rils)

Pansus I DPRD Banten Gelar Rapat Kerja Bahas LKPj Pemprov Banten TA 2024

By On April 10, 2025

 


SERANG, JinNewsOne.Com - Pimpinan dan anggota Pansus I DPRD Banten melaksanakan rapat kerja dengan OPD Provinsi Banten yang membahas terkait LKPj Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 bertempat di GSG DPRD Provinsi Banten, Rabu (09/04/2025).

Turut hadir pula Pj. Sekretaris Daerah, Asda I, Asda II, Asda III, Biro Hukum, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, dan Badan Pendapatan Daerah.

Dalam rapat, Ketua Pansus I DPRD Banten Muhammad Faizal, menuturkan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk penyampaian ekspose Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dari tim teknis penyusunan LKPj Pemerintah Provinsi Banten.

“Ini merupakan agenda rutin dimana LKPj selalu dibahas oleh Pansus I di setiap tahunnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, tim penyusunan LKPj Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 dan para kepala OPD Provinsi Banten satu per satu kemudian memaparkan berbagai laporannya perihal yang tercantum di dalam LKPj tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus I Muhammad Faizal berharap ekspose LKPj ini dapat menjadi bahan masukan dan pertimbangan Pemerintah Provinsi Banten ke masa pemerintahan sekarang.

“Semoga apa yang menjadi catatan kita pada LKPj Tahun Anggaran 2024 ini dapat menjadi bahan masukan dan pertimbangan untuk Gubernur Banten yang baru menjabat,” ucapnya. (ADV)


Oknum Anggota Provos Polrestabes Bandung Diduga Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

By On April 09, 2025


BANDUNG, JinNewsOne.Com Dugaan adanya pemberian upeti kepada oknum di Polrestabes Bandung terungkap usai ramainya pemberitaan toko atau kios yang diduga menjual obat keras golongan G.

Oknum tersebut minta kepada awak media untuk menghapus pemberitaan tersebut. Oknum Aparat Penegak Hukum (AHP) itu juga mengaku bahwa Kios yang menjual obat terlarang di Jalan Cisaranten IV No.56, RT 004 RW 005, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu miliknya.

“Ijin konfirmasi kang, terkait beberapa berita media akang bisa dihapus! Karena itu pegangan saya,” ujar oknum tersebut kepada wartawan melalui sambungan aplikasi WhatsApp.

Terpisah, salah seorang pemilik toko, Mustofa kepada awak media mengatakan, oknum APH itu merupakan orang yang dipercaya oleh Bosnya yang saat ini berada di Aceh.

“Pengurusnya sekarang Anggota, no bapa sudah saya kirim pada beliau,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang aktivis, Sumardi mengatakan, kejahatan toko obat ilegal telah merusak generasi muda.

“Kejahatan kok disuruh buka lagi, keterlaluan ini oknum,” ucapnya, Rabu, 09 April 2025.

“Pemberitaan ini bukan persaingan bisnis, karena ini adalah murni kejahatan, ya tetap kejahatan. Sedangkan kami ingin menyelamatkan generasi muda sebagai penerus,” pungkasnya.

“Kami menduga pihak berwenang lemah dalam melakukan penindakan. Ya kalau belum ada tindakan dari pihak berwenang, masyarakat yang akan menilai, bisa saja krisis kepercayaan terhadap pihak yang berwenang,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, kehadiran toko obat ilegal di jalan Jalan Cisaranten IV No.56, RT 004 RW 005, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu sudah sangat menggangu dan membuat resah warga.

“Toko penjual obat terlarang ini, mereka harus diberantas, bahkan proses hukum harus ditegakkan. Mengacu pada Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dibiarkan, maraknya toko obat ilegal ini akan merusak generasi muda Indonesia, dengan harga yang murah mereka bisa mendapatkan obat keras ini dengan mudah.

“Untuk itu saya berharap APH dalam hal ini Kepolisian dan Dinas terkait beserta DPRD Kota Bandung harus segera melakukan tindakan agar peredaran dan penyalahgunaan obat keras golongan G dapat segera dimusnahkan. Kalau ternyata belum ada tindakan, maka kita sebagai masyarakat bisa menilai kinerja dan kepercayaan kepada sejumlah pihak terkait,” tutupnya. (*/red)

PT Blue Mountain Tuding Rudy Witanto Wanprestasi, Abdul Wahab, SH, MH: Tuduhan Itu Tidak Benar

By On April 08, 2025

Abdul Wahab, SH, MH. 

SERANG, JinNewsOne.Com Soal tuduhan melakukan wanprestasi gegara tagihan macet kepada PT Blue Mountain, Rudy Witanto melalui kuasa hukumnya, Abdul Wahab, SH, MH menanggapi bahwa tuduhan tersebut berlebihan.

Diketahui, belum lama ini ramai di media online terkait seorang pengusaha air mineral di Serang, Banten, digugat oleh PT Blue Mountain gegara tagihan macet.

“Kalau merujuk kepada perjanjian awal antara klien kami dengan PT Blue Mountain, tidak terdapat klausul batasan barang air minum yang di suplay oleh PT  Blue Mountain. Adanya tuduhan telat bayar klien kami tersebut itu tidak benar, karena pihak PT Blue Mountain sendiri yang melakukan tindakan yang merugikan perusahaannya. Kiriman barang kepada pihak konsumen terkadang langsung dilakukan oleh PT Blue Mountain sendiri. Namun ketika tagihan macet dari pihak konsumen dibebankan kepada saudara Rudy Witanto selaku klien kami. Hal tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh PT Blue Mountain,” ujar Abdul Wahab melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa, 08 April 2025.

Menurutnya, konsumen yang menerima suplay dari produk PT Blue Mountain merupakan perjuangan kliennya sehingga produk PT Blue Mountain menjadi dikenal di masyarakat Banten (konsumen-red).

“Ada hal yang paling mendasar, yaitu hak untuk klien kami dari suplayan produk PT Blue Mountain kepada agen-agen terdapat yang namanya hak margin. Hal tersebut pihak PT Blue Mountain tidak berpikir secara jernih, bertindak potong kompas penyuplaiannya tanpa melalui pihak klien kami,” tuturnya.

Abdul Wahab mengatakan, tindakan PT Blue Mountain telah memutus perjanjian kerja sama secara sepihak dengan alasan-alasan yang tidak mendasar, karena tagihan macet merupakan tindakan yang tidak sepatutnya.

“Upaya PT Blue Mountain menggugat klien kami ke PN Serang merupakan hak bagi setiap warga negara. Maka kami pun selaku kuasa hukum Rudy Witanto akan menanggapinya di persidangan dengan bukti dan saksi-saksi yang telah kami siapkan, Bahkan kami pun akan menggugat balik (rekonpensi) atas hak margin klien kami yang tidak diberikan,” pungkas Abdul Wahab. (*/red)

DPW APP TNI Banten Deklarasi Dukung Revisi UU TNI

By On April 07, 2025

 


BANTEN, JinNewsOne.Com – Menanggapi atas adanya revisi UU TNI yang telah di sahkan secara resmi oleh DPR RI, Organisasi Kemasyarakatan Aliansi Pejuang & Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (APP TNI) Provinsi Banten melakukan deklarasi dukungannya terhadap Revisi UU TNI yang telah sahkan oleh DPR-RI belum lama ini.

Deklarasi tersebut dilaksanakan di Jagabaya Lebak Banten oleh unsur pengurus DPW dan DPD APP TNI, (05/04/2025).

Deklarasi yang dilakukan ini semata-mata adalah menyampaikan pernyataan sikap dukungan APP TNI terhadap Revisi UU nomor 34 Tahun 2004 yang di sahkan Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025, terang Drs Rd. A. Rauf kepada media ini.

Berikut pernyataan sikap DPW APP TNI Provinsi Banten terhadap Revisi UU TNI:

1. Kami menghormati dan mengapresiasi Pengesahan dari DPR RI atas Revisi UU TNI yang baru yakni UU No. 34 Tahun 2004 yang di sahkan Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025;

2. Kami mendukung Revisi UU TNI sebagai dasar Hukum Nasional bagi perubahan fungsi TNI dalam keikutsertaan TNI dalam penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan optimal ke depan;

3. Kami mendukung TNI terlibat dalam menjaga batas-batas negara untuk mencegah masuknya infiltrasi pihak asing, termasuk membawa kekuatan asing beserta paham komunisme, maupun liberalisme kedalam wilayah negara RI;

4. Kami mendukung TNI terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan bandar-bandar dan peredaran Narkoba yang telah merusak masa depan generasi muda Indonesia dan merusak sendi kehidupan masyarakat Indonesia;

5. Kami mendukung TNI terlibat langsung dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme yang akan merusak kesatuan dan kedamaian bangsa Indonesia;

6. Kami mendukung keterlibatan langsung TNI dalam pencegahan dan penegakan hukum terutama dalam penindakan pidana korupsi yang telah menghancurkan sendi perekonomian nasional selama ini.

Demikian pernyataan sikap APP TNI Provinsi Banten ini kami sampaikan dengan dukungan sepenuhnya, karena kami tidak melihat kembalinya Dwi Fungsi TNI namun semata hanya untuk kepentingan nasional demi perbaikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lebih baik ke depan.

Serang – Banten, 06 Maret 2025.

Dewan Pimpinan Daerah

APP TNI Banten

Para penyampai Pernyataan sikap tersebut masing-masing disampaikan oleh;

Tokoh masyarakat Banten, Prof DR TB. Jib Muhibbudin Hamid SH MM MBA SMKP dan H. Abdullah Ubed.

Ketua DPW APP TNI Banten, Drs Rd A.Rauf Ismail, Panglima APP TNI, Sukatma, wakil panglima DPW APP TNI Banten, TB M.Hasan.

Ketua DPD APP TNI Kabupaten Lebak, Ucu Azhari, Humas, sekretaris, Titin Sustiawatin, Humas, Bendahara, Lalawati, DPW APP TNI Banten, Jahidin, Sekretaris, Emul Hayatul Bayan Ningsih, APP TNI Banten, Ira Sanira, Ketua DPD APP TNI Kota Serang, Agung Putro Suhendro, dan anggota ELI Sondari, Hj. Neng Eulis, Nurleli dan Yani.

(Suprani)

Bos Frengki, Mafia BBM Sedot Solar Diduga Kembali Beraksi di Setiap SPBU Kabupaten Bandung, Sumedang hingga Garut

By On April 03, 2025


BANDUNG, JinNewsOne.Com Bos Frengki, mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) sedot solar diduga kembali beraksi di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kabupaten Bandung, Sumedang hingga Garut, Jawa Barat (Jabar).

Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan pelaku BBM jenis solar di Kabupaten Bandung membuat para mafia BBM semakin merajalela.

Mafia BBM terang-terangan menyedot Bio Solar, ratusan hingga ribuan liter dari SPBU yang seharusnya menjadi jatah bagi masyarakat pengguna umum sesuai peruntukkannya.

Dari informasi yang dihimpun pada Kamis, 03 April 2025, aksi para mafia BBM beraksi di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Bandung.

Mereka menjalankan aksinya dengan “Helikopter” (mobil truck dimodifikasi tangki, dan menggunakan babytank-red).

Modus operandi yang dilakukan dengan membeli Bio Solar di SPBU, lalu saat pengisian terdapat selang di bagian tangki kendaraan yang tersambung dengan tangki BBM yang ditaruh di dalam bak truck maupun box yang digunakan.

Jadinya Bio Solar yang masuk ke tangki kendaraan disedot mengalir ke tangki muatan di dalam mobil box ataupun truck tersebut.

Biasanya memiliki kapasitas hitungan ton BBM yang tersedot, sehari secara berulang pengisian bio solar bisa ratusan liter bahkan mencapai ribuan liter dengan barcode MyPertamina yang berbeda-beda.

Setelah mengisi, mobil angkutan lansir BBM tersebut itu kemudian keluar dari SPBU untuk menghindari kecurigaan masyarakat. Selang beberapa menit kemudian, mobil tersebut masuk lagi ke SPBU untuk pengisian.

Praktik seperti itu dilakukan berulang-ulang sampai tangki di belakang terkadang hingga penuh. Jika penuh, bisa mencapai ribuan liter.

“Pemain solar itu sudah nyambung ke oknum, jadi aman menjalankan usahanya,” ujar sumber di lapangan, Kamis, 03 April 2025.

Diharapkan, penegak hukum Polri dapat menyelidiki mafia BBM yang disinyalir melakukan penimbunan dan pendistribusian BBM Subsidi tanpa izin di wilayah Bandung. Tindak dan tangkap para pelaku mafia BBM yang melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia. (Ajat/Red)

Respons Cepat Pihak KMP Baruna Selamatkan Penumpang yang Terpeleset di Tangga Kapal

By On Maret 30, 2025

 


Merak, JinNewsOne.Com – Seorang penumpang kapal feri Baruna yang berlayar dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak mengalami insiden terpeleset di tangga kapal pada Sabtu, 29 Maret 2025. Kejadian tersebut menyebabkan penumpang mengalami luka dan segera mendapat pertolongan dari pihak kapal. KMP Baruna merupakan kapal yang dioperasikan oleh PT. Hasta Mitra Baruna.

Penumpang yang mengalami insiden tersebut diketahui bernama Nurlela, warga Kota Bandar Lampung, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1871085610880005. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Nurlela terpeleset di tangga kapal saat hendak berpindah dek. Tim keamanan kapal segera merespons kejadian dengan memberikan pertolongan pertama sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP), ungkap Kepala Cabang KMP Baruna, H. Warsa.

"Kami langsung memberikan pertolongan pertama dan memastikan penumpang mendapat penanganan yang diperlukan. Setelah tiba di pelabuhan, penumpang kami antar ke Pos Kesehatan Pelabuhan didermaga V terdekat untuk mendapat perawatan lebih lanjut," ujar salah satu petugas kapal.

Hingga berita ini diturunkan, kondisi Nurlela telah ditangani oleh tim medis, dan pihak kapal memastikan bahwa semua prosedur keselamatan telah diterapkan dengan baik. Manajemen kapal juga mengimbau kepada seluruh penumpang agar lebih berhati-hati saat berada di area kapal, terutama di tangga dan area yang berpotensi licin.

Pihak KMP Baruna juga mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan memohon maaf lahir dan batin kepada seluruh penumpang dan keluarga mereka. Mereka juga menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan.

(Red)

Misteri Anggaran Desa Panyabrangan: LAPDU Susulan Kembali Diajukan

By On Maret 30, 2025

 


SERANG, JinNewsOne.Com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten (J.A.M-BANTEN) Provinsi Banten telah mempersiapkan Laporan Pengaduan (LAPDU) susulan ke Kejaksaan Negeri Serang terkait dugaan mark up harga cor betonisasi didua titik di Kampung Tegal dan Kampung Pasirjati, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal. Anggaran yang digunakan berasal dari Dana Desa Tahun 2024. LAPDU ini rencananya akan diserahkan pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Pada tahun 2024, Desa Panyabrangan mengelola anggaran desa sebesar Rp. 1.293.530.000,- yang dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp. 642.881.200,- dan tahap kedua sebesar Rp. 650.648.800,-. Dari anggaran tersebut, dialokasikan Rp. 109.403.000,- untuk Program Ketahanan Pangan dalam bentuk pembangunan Jalan Usaha Tani di Kampung Pasirjati dan Rp. 201.173.000,- untuk pembangunan jalan lingkungan di Kampung Tegal. Kegiatan ini menggunakan pengerasan cor beton manual dengan spesifikasi tebal 12 cm dan lebar 2 meter, serta panjang masing-masing 260 meter dan 209 meter.

Berdasarkan hasil investigasi dan analisis data, ditemukan indikasi mark up anggaran yang berpotensi merugikan negara. Berikut rincian perhitungannya:

1. Jalan Usaha Tani Kampung Pasirjati

Volume Agregat A: 31,2 m3

Volume Cor Beton: 63,64 m3

Total biaya berdasarkan analisis: Rp. 76.251.492,-

Dugaan mark up: Rp. 109.403.000,- - Rp. 76.251.492,- = Rp. 33.151.508,-

2. Jalan Lingkungan Kampung Tegal

Volume Agregat A: 25,8 m3

Volume Cor Beton: 51,16 m3

Total biaya berdasarkan analisis: Rp. 63.456.959,-

Dugaan mark up: Rp. 201.173.000,- - Rp. 63.456.959,- = Rp. 137.917.214,-

Total dugaan kerugian negara dari kedua proyek tersebut mencapai Rp. 171.068.722,-.

Ketua Umum LSM J.A.M-BANTEN, Hikmatul Huda, menyayangkan hasil pemeriksaan inspektorat yang mengungkap adanya indikasi mark up di Desa Panyabrangan. “Kami akan mengadakan audiensi dengan Inspektorat Kabupaten Serang setelah libur Hari Raya untuk menindaklanjuti temuan ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekjen DPP LSM J.A.M-BANTEN, N. Sujana Akbar, menyatakan pihaknya akan menggali dan mengkaji lebih dalam hasil investigasi anggaran tahun 2022-2023, terutama terkait pengadaan kerbau dan kambing dalam program ketahanan pangan, untuk memperkuat laporan lembaga mereka,” tutupnya.

(Suprani)

Tradisi Berkah Ramadan, Kabarindo Jabar Kembali Gelar Bagi-Bagi Takjil

By On Maret 28, 2025



Cianjur, JinNewsOne.Com – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan, Kabarindo Grup Biro Jawa Barat kembali menggelar aksi sosial berupa pembagian takjil bagi masyarakat dan pengendara yang melintas. Kegiatan ini berlangsung dengan penuh semangat dan mendapat sambutan antusias dari warga, Jum’at (28/3/2025).

Sebanyak 200 paket takjil yang disiapkan oleh tim panitia habis dalam sekejap. Antusiasme masyarakat begitu tinggi, menunjukkan betapa besar manfaat dari kegiatan sosial ini.

Dadang Kadarullah S.H, selaku Ketua Kabiro Kabarindo Jabar, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan serta respons positif dari masyarakat.

“Kami sangat bersyukur atas antusiasme masyarakat yang begitu tinggi. Semoga kegiatan ini bisa terus memberikan manfaat dan menjadi inspirasi bagi yang lainnya,” ujar Dadang.

Tidak hanya bermanfaat bagi pengendara yang melintas, aksi sosial ini juga dirasakan dampaknya oleh para pedagang kecil di sekitar lokasi kegiatan. Salah satu pedagang yang menerima takjil mengungkapkan rasa terima kasihnya.

“Jujur, saya pribadi sangat merasa terbantu dengan kegiatan bagi-bagi takjil ini. Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh bagi yang lainnya,” tuturnya.

Dengan semangat kebersamaan, kegiatan sosial seperti ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjadi tradisi tahunan di bulan Ramadan, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

(*/red)

Diduga Guna Kelabui APH, Penjual Obat Terlarang di Jalan Soekarno Hatta Batununggal Bandung Kidul Berkedok Toko Kosmetik

By On Maret 27, 2025


BANDUNG, JinNewsOne.Com Untuk mengelabui Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH), para mafia Tramadol dan Hexymer di Jl. Soekarno Hatta No.518, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), bermodus toko kosmetik, warung kelontong dan warung kopi.

Anehnya lagi, tanpa memakai resep dari dokter, obat keras jenis Tramadol dan Hexymer itu sangat mudah didapatkan. Bahkan mudah dibeli seperti kacang di warung hingga permukiman.

Hal itu dibenarkan oleh salah satu pembeli yang tidak mau menyebutkan namanya saat ditemui awak media ini, Kamis, 27 Maret 2025. Dia mengaku datang ke warung tersebut untuk membeli obat terlarang jenis Tramadol.

“Benar Pak, saya ke warung itu beli lima butir obat Tramadol seharga Rp 50 ribu,” ucapnya dengan tergesa-ges ketakutan.

Di tempat yang sama, seorang penjaga toko juga membenarkan, bahwa tokonya menjual obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol. Menurutnya, toko tersebut milik bosnya bernama Jenal.

“Iya Pak, saya menjual obat Hexymer dan Tramadol. Terkait kordinasi ke pihak Kepolisian, baik Polsek atau Polres itu urusan bos saya bernama Jenal,” ucapnya.

Terpisah, Aktivis Senior yang akrab disapa Jon Kuncir mengaku sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian, khususnya Polsek Bandung Kidul, Polrestabes Bandung, yang terkesan tidak bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.

“Ya sangat disayangkan, pihak Polsek Bandung Kidul tidak bisa menindak peredaran obat terlarang Tramadol dan Hexymer di wilayah hukumnya,” ujarnya.

Menurut Jon Kuncir, obat keras jenis Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter.

Karena, kata dia, apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

“Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 penganti Pasal 196 UUD No 36 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutupnya. (*/red)

Warga Resah, Toko Obat Keras Marak Beredar Bebas di Bojongloa Kidul Kota Bandung

By On Maret 27, 2025

Salah satu lokasi toko penjual obat keras berkedok toko kosmetik di Jl. Soekarno Hatta, No.386, Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). 

KOTA BANDUNG, JinNewsOne.Com Tramadol merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Untuk mengkonsumsi obat ini jelas harus dengan petunjuk dokter.

Pantauan awak media, pada Kamis, 27 Maret 2025, obat keras terbatas seperti Tramadol, Hexymer, Double X dan sejenisnya marak beredar bebas di Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Obat keras tersebut mudah dibeli di toko kosmetik, salah satunya di Jl. Soekarno Hatta, No.386, Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, seharga Rp 40 ribu per lima butir obat jenis tramadol, tanpa resep dokter. 

Salah seorang penjaga toko saat dikonformasi awak media membenarkan bahwa toko tersebut menjual obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer dan Double X.

“Betul Bang, saya jual obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer,” ucapnya.

Terpisah, warga setempat mengaku resah dengan adanya peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol dan Hexymer yang marak beredar di wilayah hukum Polsek Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

Hal ini jelas menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya resah hampir setiap dengan adanya pil koplo mudah didapat. Kekhawatiran saya berdasar Pak, karena saya memiliki anak laki-laki yang masih sekolah,” ujar warga setempat yang tidak mau disebutkan jati dirinya.

Diketahui, peredaran obat keras terbatas (K), golongan HCL seperti Tramadol dan sejenisnya tergolong cukup terorganisir dengan baik.

Hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Instansi Kepolisian, khususnya Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat, untuk bisa memberantas Kartel pengedar obat keras tanpa legalitas, atau mungkin peredaran obat tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab. (*/red)

PT. Kabarindo Multimedia Biro Jawa Barat Gelar Aksi Berbagi Takjil, Didukung Anggota DPRD

By On Maret 27, 2025

 

Dadang Kadarulloh Selaku Kabiro Jabar Serta H. Asep Deni Mulyadi anggota DPRD KOMISI 3 KABUPATEN CIANJUR

Cianjur, JinNewsOne.Com – PT. Kabarindo Multimedia Biro Jawa Barat menggelar aksi sosial berbagi takjil bagi masyarakat sekitar dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Kabiro Jawa Barat, Dadang Kadarullah, dan mendapat dukungan penuh dari H. Asep Deni Mulyadi alias Deni Endun, Anggota DPRD Komisi 3 Kabupaten Cianjur.

Aksi berbagi takjil ini disambut antusias oleh masyarakat, khususnya bagi mereka yang sedang dalam perjalanan menjelang waktu berbuka puasa. Kegiatan ini bertujuan untuk menebar kebaikan dan mempererat tali silaturahmi antar sesama.

“Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, terutama di bulan yang penuh berkah ini. Semoga kegiatan ini bisa memberikan manfaat dan menginspirasi lebih banyak orang untuk berbagi,” ujar Dadang Kadarullah.



H. Asep Deni Mulyadi yang turut hadir dalam acara ini menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif PT. Kabarindo Multimedia.

“Kegiatan seperti ini sangat positif dan patut didukung. Berbagi dengan sesama di bulan Ramadan adalah bentuk kepedulian sosial yang harus terus dilakukan,” ujarnya.

Selain berbagi takjil, PT. Kabarindo Multimedia juga berencana mengadakan berbagai kegiatan sosial lainnya, seperti santunan untuk anak yatim dan bantuan bagi masyarakat kurang mampu. Dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat semakin memperluas manfaat dari kegiatan sosial ini.

Dengan adanya aksi berbagi ini, diharapkan semakin banyak perusahaan dan komunitas yang tergerak untuk turut serta dalam kegiatan sosial, sehingga semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama semakin kuat di tengah masyarakat.


(*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *