Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Akta Kelahiran Kini Bisa Terbit Digital Saat Bayi Lahir, Data Terintegrasi dari Faskes ke Dukcapil

Peluncuran digitalisasi penerbitan akta kelahiran melalui integrasi SATUSEHAT dan SIAK
Peluncuran digitalisasi penerbitan akta kelahiran melalui integrasi SATUSEHAT dan SIAK. (Foto dok. Kemenkes)

JAKARTA — JinNewsOne.com | 11 Agustus 2026 — Pemerintah meluncurkan digitalisasi penerbitan akta kelahiran melalui integrasi sistem informasi rumah sakit dan puskesmas dengan SATUSEHAT serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Integrasi tersebut memungkinkan data kelahiran dari fasilitas kesehatan langsung terhubung dengan sistem administrasi kependudukan. Dengan demikian, akta kelahiran hingga dokumen kependudukan lainnya dapat diproses tanpa masyarakat harus mengurusnya secara terpisah ke berbagai instansi.

Salah satu penerapan layanan tersebut dilakukan di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, integrasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun layanan publik yang lebih terhubung dan tidak membebani masyarakat dengan prosedur berulang.

“Prinsipnya sederhana. Data yang bergerak, bukan masyarakat. Inilah perubahan yang ingin kita dorong, dari egosistem menuju ekosistem,” ujar Rini dalam siaran pers yang diterima awak media.

Menurut Rini, instansi pemerintah tidak seharusnya bekerja berdasarkan batas sistem dan kewenangan masing-masing. Seluruh sistem perlu terhubung agar masyarakat mendapatkan pengalaman layanan yang lebih utuh.

“Instansi pemerintah tidak lagi bekerja berdasarkan batas sistem dan kewenangannya masing-masing, tetapi terhubung untuk memberikan satu pengalaman layanan yang utuh kepada masyarakat,” ujarnya.

Akta, KK hingga KIA Terintegrasi

Melalui integrasi tersebut, data kelahiran dari fasilitas kesehatan dapat digunakan untuk mempercepat penerbitan sejumlah dokumen kependudukan, mulai dari akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), hingga Kartu Identitas Anak (KIA).

Rini menilai akta kelahiran bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen tersebut menjadi pintu awal bagi seorang anak untuk memperoleh identitas sekaligus mengakses berbagai layanan negara, termasuk kesehatan, pendidikan, dan perlindungan.

Karena itu, masyarakat tidak seharusnya dibebani dengan proses administrasi yang mengharuskan mereka berpindah dari satu layanan ke layanan lain atau berulang kali memasukkan data yang sama.

“Masyarakat tidak seharusnya dibebani dengan urusan untuk memahami batas kewenangan antarinstansi, berpindah dari satu layanan ke layanan lainnya, atau mengisi data yang sama berulang kali,” katanya.

Rini berharap integrasi tersebut membuat kehadiran pemerintah semakin dekat dengan masyarakat.

Menurutnya, transformasi digital pemerintahan bukan sekadar membangun sebanyak mungkin aplikasi, tetapi memastikan teknologi benar-benar membuat layanan semakin mudah, terhubung, dan memberikan manfaat langsung.

“Negara tidak boleh datang terlambat, tapi negara harus hadir sejak hari pertama anak tersebut dilahirkan,” tambahnya.

4,8 Juta Bayi Lahir Setiap Tahun

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan integrasi data kelahiran akan mempermudah dan mempercepat penerbitan dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir.

Budi menyebut sekitar 4,8 juta bayi lahir di Indonesia setiap tahun, atau sekitar 13 ribu kelahiran setiap hari.

Karena jumlah tersebut sangat besar, pencatatan kelahiran perlu dilakukan secara terintegrasi agar dokumen kependudukan dapat diterbitkan dengan lebih cepat.

“Sekarang data kelahiran bisa langsung diintegrasikan dengan data Dukcapil-nya atau SIAK. Supaya kalau ada ibu yang melahirkan, akte kelahirannya termasuk kartu keluarganya bisa langsung keluar secara digital,” jelas Budi.

Akta Digital Bisa Diterima Lewat WhatsApp

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, akta kelahiran digital nantinya dapat diterima orang tua melalui fasilitas kesehatan tempat persalinan, baik puskesmas maupun rumah sakit.

Dokumen tersebut dapat dikirim melalui email atau WhatsApp orang tua sehingga dapat dicetak secara mandiri.

Menurut Tito, mekanisme tersebut juga diharapkan dapat mengurangi potensi pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan.

“Begitu lahir, kemudian langsung dikeluarkan akta kelahiran karena sistemnya connect,” terang Tito.

Dengan sistem tersebut, dokumen digital dapat langsung diberikan melalui fasilitas kesehatan atau dikirim kepada orang tua untuk kemudian dicetak sesuai kebutuhan.

Bayi Lahir di Luar Faskes Tetap Bisa Mendapat Akta Digital

Tito menegaskan, digitalisasi layanan tidak hanya berlaku bagi bayi yang lahir di rumah sakit atau puskesmas.

Bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan tetap dapat memperoleh akta kelahiran digital.

“Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan (akta kelahiran digital),” kata Tito dalam keterangan tertulis.

Untuk memastikan kelahiran di luar fasilitas kesehatan tetap tercatat, Tito menyiapkan surat edaran kepada seluruh kepala desa.

Kepala desa nantinya diminta membantu melaporkan kelahiran warga yang terjadi di luar fasilitas kesehatan bersama orang tua bayi kepada fasilitas kesehatan setempat atau langsung ke Dukcapil.

Data Kematian Juga Akan Diintegrasikan

Selain kelahiran, Tito mengatakan surat edaran tersebut juga akan mengatur pelaporan kematian warga di tingkat desa.

Kepala desa akan diminta segera melaporkan kematian warga kepada Dukcapil setempat. Langkah tersebut diharapkan mempercepat penerbitan akta kematian sekaligus membantu pemerintah memperbarui data kependudukan.

“Saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian warganya. Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa,” pungkas Tito.

AI Didorong untuk Integrasi Data Pemerintah

Sementara itu, Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) Luhut Binsar Pandjaitan menilai integrasi data dan perencanaan berbasis data penting untuk meningkatkan efisiensi layanan pemerintah.

Menurut Luhut, pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), dapat membantu mengintegrasikan sekaligus membersihkan data sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat dan akurat.

“Semua data itu berbicara satu sama lain, di-support oleh AI dan AI meng-cleansing semua data itu menjadi terintegrasi dan prosesnya jadi sangat cepat,” jelasnya.

Digitalisasi penerbitan akta kelahiran tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengubah pola pelayanan publik dari masyarakat yang harus mendatangi banyak layanan menjadi sistem yang memungkinkan data bergerak antarinstansi, sementara masyarakat cukup menerima hasil layanan. *(Red)

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *