Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Search This Blog

ADVERTISER

ADVERTISER
Mahkamah Konstitusi Percepat Sidang Gugatan PSU Pilkada 2024

By On April 26, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan percepatan untuk persidangan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Percepatan itu dilakukan sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dalam Pilkada.

Hal itu dikatakan Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 25 April 2025.

“Karena memang ini untuk demi kepastian hukum juga. Demi melancarkan jalannya pemerintahan, supaya pemerintahan kita juga tidak terhambat,” ujarnya.

Menurut Enny, percepatan itu juga merupakan prinsip persidangan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Enny mengatakan, prinsip speedy trial ini juga diharapkan tidak mengganggu program-program Kepala Daerah yang terpilih nanti.

“Jadi kita juga harus menyelenggarakan itu sebagai hukum acara di PHPU, sehingga ini kami segerakan,” ujarnya.

Saat ini, kata Enny, ada tujuh sengketa PHPU Pilkada yang dimohonkan setelah PSU dan rekapitulasi ulang digelar.

Tujuh daerah tersebut, di antaranya Kabupaten Siak, Barito Utara, Talaud, Taliabu, Banggai, Puncak Jaya, dan Buru.

Enny mengatakan, ketujuh sengketa ini baru saja menjalankan sidang pendahuluan dan akan dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait.

Dia mengatakan, MK belum bisa memberikan kesimpulan apapun dalam sidang pendahuluan.

“Jadi tunggulah kita besok selesai mendengarkan dari termohon, kemudian pihak terkait, dan Bawaslu. Itu yang bisa kami sampaikan setelah itu ke RPH. Baru RPH yang memutus, jadi tidak hanya panel yang memutus nanti,” pungkasnya. (*/red)

Hari Otonomi Daerah ke-29, Gubernur Andra Soni: Kunci Pemerataan Pembangunan

By On April 26, 2025


SERANG, JinNewsOne.ComOtonomi daerah bukan sekadar pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Namun, merupakan instrumen strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Demikian dikatakan Gubernur Banten, Andra Soni saat memimpin dan membacakan amanat Menteri Dalam Negeri (Mandagri), M. Tito Karnavian pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-29, di Lapangan Kantor Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat, 25 April 2025.

Diketahui, peringatan Hari Otda ke-29 mengusung tema “Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045”. Peringatan itu menjadi momentum dalam refleksi atas perjalanan pelaksanaan otonomi daerah selama hampir tiga dekade.

Mendagri M. Tito Karnavian dalam amanat yang dibacakan Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan, otonomi daerah harus menjadi sarana dalam mempercepat pembangunan, memperkuat integrasi nasional, dan meningkatkan daya saing daerah.

“Otonomi daerah memberi ruang bagi daerah untuk mengelola urusan rumah tangganya sendiri, tetapi tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Melalui kebijakan ini, pembangunan bisa lebih merata karena disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi lokal,” ujar Andra Soni.

Menurutnya, pemerintah daerah menjalankan dua fungsi utama dalam sistem pemerintahan Indonesia, yakni sebagai pelaksana urusan pemerintahan konkuren (desentralisasi) dan pelaksana tugas pembinaan dan pengawasan (dekonsentrasi) dari Pemerintah Pusat.

“Kedua peran ini menuntut kapasitas kelembagaan yang kuat dan kolaborasi yang harmonis lintas sektor dan tingkatan pemerintahan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Andra Soni, dengan kontribusi dan dukungan semua pihak dalam pelaksanaan otonomi daerah mampu mewujudkan fondasi yang kuat agar membentuk tata kelola pemerintahan daerah yang responsif.

“Semangat kolaborasi dan partisipasi aktif dari berbagai elemen bangsa menjadi fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang responsif, transparan, dan akuntabel,” ucap Andra Soni.

Tidak hanya itu, lanjutnya, dalam menghadapi tantangan global dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, otonomi daerah dinilai semakin relevan. Sehingga, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat, tetapi juga menjadi mitra aktif dalam merumuskan kebijakan strategis yang relevan dengan kondisi lokal.

“Pembangunan nasional tidak akan berhasil tanpa sinergi yang efektif antara pusat dan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus terus meningkatkan kapasitasnya agar mampu melaksanakan otonomi secara efektif dan berkontribusi terhadap arah kebijakan nasional,” tuturnya.

Andra Soni juga menyampaikan, melalui Peringatan Hari Otda ke-29 diharapkan mampu menjadi pijakan dalam mengoptimalkan penyelenggaraan urusan dan meningkatkan pelayanan publik di tengah-tengah tantangan dan dinamika yang ada. 

“Penguatan kapasitas daerah menjadi hal yang harus dikedepankan dalam mengelola sumber daya, mendorong tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel serta meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna menghadirkan pemerintahan yang adaptif, responsif, serta mampu menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat secara tepat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*/red)

Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

By On April 26, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.ComSakit hati menjadi salah satu motif di balik aksi pembunuhan pria bernama Al-Bashar (32) yang jasadnya ditemukan terbungkus karung dalam got di Batu Ceper, Tangerang.

Tersangka Nana alias Ragil (23) mengaku kesal lantaran korban tidak mengacuhkannya saat diajak mengobrol.

“Tersangka membantu korban bekerja dan mengobrol terkait pekerjaan. Namun pada saat melakukan pembicaraan ngobrol, tersangka merasa tersinggung karena korban merasa acuh atau mengacuhkan obrolan tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat, 25 April 2025.

Menurut Wira, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu, 20 April 2025. Pelaku dan korban merupakan rekan kerja di sebuah rumah bordir di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Pelaku kesal lantaran korban tidak mengacuhkan dirinya saat mengajak ngobrol. Selain itu, kata Wira, ada motif lain, yakni desakan ekonomi yang membuat tersangka berniat untuk menghabisi nyawa korban.

“Tersangka merasa kesal atau emosi dan juga karena tersangka dipengaruhi kebutuhan ekonomi, muncul niat dari tersangka untuk memiliki motor milik korban yang diparkir di halaman,” ujarnya.

Tersangka Nana juga mengaku bahwa korban songong dalam bertutur. Karena hal tersebut, Nana emosi terhadap korban.

“Korban ini menurut pengakuan tersangka kalau berkata-kata agak songong. Kedua, korban merasa pintar, jadi seolah-olah tersangka harus diajari,” ujarnya.

Wira menambahkan, korban disikut saat tengah bekerja. Korban juga dikepruk menggunakan shockbreaker hingga tak sadarkan diri. Tak sampai di sana, tersangka juga menyayat jari korban untuk memastikan korban benar-benar mati.

“Pada saat korban dalam kondisi lemas dan berusaha berdiri, tersangka membenturkan kepala korban tiga kali ke lantai. Setelah itu, tersangka menggunakan sebuah besi shockbreaker motor yang terletak di atas meja, memukul leher kanan korban sebanyak dua kali,” ujarnya.

“Setelah itu, tersangka memegang piring bekas yang berada di dekat tersangka kembali memukulkan ke kepala korban, piring tersebut pecah. Kemudian tersangka kembali menggunakan besi shockbreaker memukul leher korban sebanyak dua kali dilanjutkan memukul kepala korban secara acak lima kali,” imbuhnya.

Tersangka lalu membungkus jasad korban menggunakan plastik dan dimasukkan ke karung.

Tersangka menjahit karung tersebut dan membawanya ke dalam motor untuk kemudian dibuang.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi terbungkus karung di Jalan Daan Mogot Km 21, Batuceper, Kota Tangerang, pada Selasa pagi, 22 April 2025.

Pelaku ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kelurahan Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Rabu sore, 23April 2025.

“Alhamdulillah, pelaku pembunuhan ini sudah kami tangkap,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Rabu, 23 April 2025. (*/red)

DPC Grib Jaya Kabupaten Pesawaran Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Calon Bupati Nanda Indra Bastian dan Calon Wakil Bupati Antonius Muhamad*

By On April 25, 2025




Lampung Jinnewsone.com|DPC Grib Jaya Kabupaten Pesawaran menggelar deklarasi dukungan penuh untuk Calon Bupati Nanda Indra Bastian dan Calon Wakil Bupati Antonius Muhamad. Acara tersebut berlangsung di Sekretariat Grib Jaya DPC Kabupaten Pesawaran pada Jumat, 25 April 2025.


Deklarasi ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Grib Jaya Provinsi Lampung, Herman, yang dalam pidatonya menyatakan dukungan keras untuk pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati tersebut.


"Dengan penuh keyakinan, kami DPC Grib Jaya Kabupaten Pesawaran mendukung penuh pasangan Nanda Indra Bastian dan Antonius Muhamad sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati," ujar Herman.


Herman juga menyampaikan bahwa pasangan tersebut memiliki visi dan misi yang jelas untuk memajukan Kabupaten Pesawaran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


"Pasangan Nanda Indra Bastian dan Antonius Muhamad memiliki potensi yang baik dalam meningkatkan perekonomian yang lebih maju..


Red

Rapat Evaluasi Triwulan Bersama Mitra Kerja, Komisi I Minta Alokasi Anggaran Program Terdampak Efisiensi Dikembalikan ke Kasda

By On April 25, 2025

 


Banten, JinNewsOne.Com - Komisi I DPRD Provinsi Banten melaksanakan rapat kerja evaluasi triwulan pertama bersama organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai mitra kerja. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 24 April 2025 di Gedung Serba Guna DPRD Provinsi Banten.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I, di antaranya Ketua Komisi I Pinan, Wakil Ketua Muhammad Faizal, Sekretaris Komisi I Umar Bin Barmawi, serta anggota lainnya yakni Madsuri, Efu Saefullah, Achmad Farisi, Eka Widya Lestari, dan Kombes Pol Jasmarni.

Selain jajaran Komisi I, turut hadir pula para pimpinan dari OPD mitra kerja, termasuk Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSA) Provinsi Banten, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten, DP3AKKB dan Badan Perhubungan.

Ketua Komisi I Pinan, menjelaskan bahwa fokus utama rapat kali ini adalah mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan penggunaan anggaran triwulan pertama oleh OPD mitra, khususnya dalam konteks efisiensi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

“Komisi I akan melaksanakan evaluasi atau agenda capaian triwulan I dan juga terkait bidang mana saja yang terkena efisiensi,” ujar Pinan.

Usai pembukaan, masing-masing OPD diberikan kesempatan untuk memaparkan capaian kinerja, realisasi program, serta bidang-bidang yang terkena penyesuaian atau efisiensi anggaran selama triwulan pertama. Sejumlah paparan mendapat tanggapan, masukan, serta saran dari anggota Komisi I agar OPD tetap bisa menjalankan program dengan optimal meskipun berada dalam tekanan efisiensi anggaran.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi I Muhammad Faizal mengimbau kepada seluruh OPD mitra agar alokasi anggaran yang terdampak efisiensi dapat dikembalikan ke kas daerah.

“Mohon para OPD untuk dapat mengembalikan anggaran program yang terkena efisiensi untuk nanti kami masukan ke anggaran perubahan, nanti di anggaran perubahan kita akan susun kembali untuk mengoptimalkannya,” tegas Faizal.

“Untuk kegiatan OPD yang terkena efisiensi, saya harap bapak dan ibu dapat mengisi waktu tersebut dengan kegiatan yang lain,” katanya lagi.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Sekretaris Komisi I, Umar Bin Barmawi, juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara kegiatan OPD dengan program-program Komisi I agar tidak terjadi tumpang tindih di tengah masyarakat.

“Kami Komisi I telah melakukan upaya-upaya agar bagaimana kami dapat memperbesar mitra komisi melalui kegiatan-kegiatan, kami berharap kegiatan yang sifatnya dilaksanakan oleh OPD dapat sinkron dengan kegiatan sosialisasi yang dewan lakukan,” ungkap Umar.

Rapat kerja ini menjadi bagian penting dalam memastikan efektivitas pelaksanaan program dan efisiensi penggunaan anggaran, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif demi optimalisasi pelayanan publik di Provinsi Banten.

(ADV)

Open Trip Pulau Peucang Relawan AnDim Bersama Dispar Banten

By On April 25, 2025

 


SERANG, JinNewsOne.Com – Setelah berbulan-bulan kembali ke komunitasnya, bulan Mei 2025 Relawan Andra Dimyati akan kembali berkumpul. Menggelar wisata ke Pulau Peucang bersama Dinas Pariwisata (Dispar) Banten.

“Insya Allah, Open Trip Relawan Andra Dimyati ini bakal dilaksanakan tanggal 16-18 Mei. Sekitar 150 relawan dari berbagai organ. Tujuan utamanya menjalin silaturahmi dan menguatkan kembali komunikasi,” kata Agus Yadi, Koodinator Sekber Relawan AnDim yang sudah dibubarkan.

Open Trip Pulau Peucang Relawan ini digagas oleh organ J-ARMY dan Royal Community (RC). Open Trip ini merupakan pengembangan dari rencana pertemuan relawan setiap 3 bulan.

“Awalnya sekedar ingin menambah value dari pertemuan rutin per 3 bulan. Ketimbang datang ketemu, cipika-cipiki, makan terus pulang, kami pengen ada nilai yang lain. Tercetuslah pertemuannya di tempat wisata. Terpilihlah Pulau Peucang,” ujar Agus Yadi.

Yadi mengaku kegiatan tersebut dilaksanakan tidak menggunakan anggaran APBD Provinsi Banten, lebih cenderung menggandeng sponsor.

“Beberapa kali kami berwisata ke sejumlah tempat termasuk pulau Peucang. Semuanya dari sponsor tidak memakai APBD,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Linda Rohyati Fatimah mengatakan, pihaknya sangat mendukung kegiatan Open Trip Pulau Peucang Relawan AnDim. Sebab, hal itu dapat mengembangkan dan meningkatkan potensi wisata.

“Kami sangat mendukung kegiatan ini. Sebab, kalau kita lakukan sendiri, belum tentu mampu, biayanya cukup besar. Tapi dengan adanya relawan Andim, kami bisa sinergi dan memberikan dukungan,” ungkapnya.

Bahkan, kata Linda. Pihaknya juga banyak menggandeng komunitas wisata lainnya, untuk meningkatkan promosi wisata. Sehingga, dengan kehadiran relawan AnDim yang menggagas kemajuan pariwisata di Banten, tentu disambut dengan antusias.

“Ini tentu sesuatu yang baik bagi kemajuan wisata di Banten. Kami akan dukung sesuai dengan kemampuan yang ada,” ungkapnya.

(*/red)

PT ABM BUMD Rusak! Transaksi Fiktif Minyak Goreng dan Proses Penetapan Tersangka Adalah Puncak Gunung Es Korupsi Terstruktur di Banten

By On April 25, 2025

 


Banten, JinNewsOne.Com - PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Banten, kembali membuat malu rakyatnya sendiri. Kali ini, bukan karena kerugian usaha biasa, tapi karena terlibat dalam transaksi minyak goreng fiktif yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Skandal ini menjadi tamparan keras atas carut-marutnya tata kelola BUMD yang dibiarkan tanpa pengawasan ketat.

Transaksi ini terjadi pada 17 Februari 2025 dengan menggunakan nomor Purchase Order ABM 1702202501035. PT ABM disebut membeli 300.000 kilogram (300 ton) minyak goreng CP10 dari PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (KAN), yang diklaim diproduksi oleh PT Multi Nabati Asahan (MNA). Yang lebih mencurigakan, metode pembayaran yang digunakan adalah Cash Before Delivery (CBD), sistem yang semestinya hanya dipakai dalam kondisi transaksi terpercaya dan terverifikasi. Tapi kepercayaan ini justru dibalas dengan fiktif belaka!

LSM JAMBAKK telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan fakta mencengangkan. Tidak ada tangki penyimpanan minyak goreng CP10 di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, sebagaimana diklaim dalam dokumen transaksi. Bahkan pihak PT MNA, sebagai produsen, tidak bisa menunjukkan bukti transaksi maupun distribusi barang kepada PT KAN atau PT ABM.

Tidak ditemukan dokumen pengiriman (delivery order), bukti serah terima barang, atau truk distribusi yang biasanya menyertai pengadaan sebesar itu. Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa seluruh proses adalah rekayasa untuk mengalirkan dana secara ilegal. Dengan estimasi harga pasar Rp15.000 – 17.000/kg, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp4,5 – 5,1 miliar.

Transaksi ini ditandatangani oleh Plt. Direksi PT ABM berinisial YU, yang sampai saat ini belum memberikan klarifikasi resmi. Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara, karena terbukti memperkaya diri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Ini bukan kebodohan administratif. Ini kejahatan yang direncanakan. Tidak ada kajian kelayakan bisnis, tidak ada dasar investasi yang sah, dan tidak ada transparansi dari PT ABM sejak awal. Justru dari investigasi internal, ditemukan bahwa PT ABM pernah tersangkut kasus penyimpangan dana investasi tahun 2023 dan sejak 2022 tidak pernah diaudit independen.

Kasus ini mengingatkan kita pada skandal PT Riau Airlines, di mana direktur utamanya dijatuhi vonis 8 tahun penjara karena transaksi fiktif pengadaan avtur senilai Rp27 miliar. Kalau hukum berlaku adil, maka aktor-aktor dalam kasus PT ABM juga harus diseret ke meja hijau!

Gubernur Banten tak boleh terus berlindung dalam diam. Rakyat menuntut tindakan nyata. Ini bukan hanya kasus korupsi biasa, tapi simbol rusaknya moral birokrasi daerah. DPD Gerakan KAWAN Provinsi Banten mendesak audit forensik terhadap seluruh keuangan PT ABM, pembekuan operasional, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap semua direksi dan pihak ketiga yang terlibat.

Sebagai bentuk keseriusan dan progres positif, Feriyana, Ketua Umum LSM JAMBAKK yang merupakan pelapor kasus ini, telah memenuhi panggilan resmi Kejaksaan Tinggi Banten pada 25 April 2025 dan melengkapi seluruh keterangan serta dokumen pendukung. Hal ini menandakan bahwa proses hukum telah dimulai secara resmi, dan dengan penuh keyakinan publik, penetapan tersangka terhadap pejabat BUMD terkait tinggal menunggu waktu.

DPD Gerakan KAWAN Provinsi Banten siap mendukung langkah hukum ini sepenuhnya. Karena jika kita terus diam, maka kita mengizinkan korupsi merajalela dan menghancurkan masa depan anak cucu kita di Banten. TIKUS-TIKUS BERSERAGAM INI HARUS DIBURU, DIADILI, DAN DIHUKUM SEBERAT-BERATNYA!

Oleh: Nurhasan – (Ketua DPD Gerakan KAWAN Provinsi Banten)


Geledah Rumah Hakim Tersangka Suap, Kejagung Temukan Koper Isi Uang Rp 5,5 Milyar di Bawah Kasur

By On April 24, 2025

Penyidik Kejagung temukan uang Rp 5,5 miliar di rumah hakim Ali Muhtarom terkait kasus suap vonis lepas korupsi CPO. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang Rp5,5 miliar dari kediaman Hakim pemvonis lepas kasus CPO, Ali Muhtarom. Uang tersebut ditemukan di bawah kasur. 

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penemuan uang itu saat tim penyidik Kejagung menggeledah rumah Hakim Ali di daerah Jepara, Jawa Tengah pada 13 April 2025 lalu.

“Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar, atau 36 blok yang dengan mata uang asing 100 USD,” kata Harli kepada wartawan, Rabu, 23 April 2025.

“Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar ya,” imbuhnya. 

Terkait penemuan uang tersebut, kata Harli, ditemukan di kolong kasur rumah Hakim Ali yang digeledah.

“Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” ujarnya.

Harli belum bisa memastikan asal-usul uang tersebut. Menurutnya, penyidik masih mendalami sumber uang yang dimaksud.

“Ya itu yang terus didalami," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, video penemuan uang sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat petugas menggunakan pakaian bertuliskan satuan khusus pemberantasan korupsi mengambil sebuah karung dari kolong tempat tidur.

Setelah dibuka, karung tersebut berisi sebuah koper. Dari koper itu didapati uang yang terbungkus kantong plastik. (*/red)

MA Rombak Ratusan Hakim, Paling Banyak di Jakarta

By On April 24, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Mahkamah Agung (MA) melakukan promosi dan mutasi terhadap para ratusan Hakim yang tersebar di seluruh Indonesia. Tidak hanya Hakim, MA juga melakukan hal yang sama pada jabatan panitera.

“Untuk Hakim 199 dan untuk panitera sebanyak 68, dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” kata Ketua MA, Sunarto dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025. 

Promosi dan mutasi ratusan Hakim dan Panitera ini telah diputuskan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA pada Selasa, 22 April 2025 pukul 20.00 WIB. 

Sunarto mengatakan, mutasi promosi ini merupakan sebuah penyegaran.

Dia berharap dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para Hakim dan para aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi. 

“Semoga para warga Mahkamah Agung dan warga pengadilan selalu sehat dan marilah kita niatkan bekerja dengan tulus ikhlas, bekerja dengan keras dan bekerja dengan cerdas,” ujarnya. 

Berdasarkan data rekapitulasi hasil Rapim terkait promosi dan mutasi, sebanyak 60 Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta dimutasi ke sejumlah daerah. Tercatat, Hakim dari PN Jakarta Pusat sebanyak 11 orang yang dimutasi, PN Jakarta Barat ada 11 orang, PN Jakarta Selatan sebanyak 12 orang, PN Jakarta Timur ada 14 orang, dan PN Jakarta Utara sebanyak 12 orang. (*/red)

Kabupaten Serang Dinilai Berpotensi Terjadi PSU Pilkada Jilid II

By On April 23, 2025

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Kabupaten Serang, Banten, dinilai berpotensi terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jilid II.

Potensi tersebut muncul setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan temuan politik uang dalam PSU yang digelar 19 April 2025 lalu.

Hal itu dikatakan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus kepada wartawan di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Pusat, Rabu, 23 April 2025.

“Artinya potensi PSU berikutnya (Jilid II) untuk Kabupaten Serang itu terbuka,” ujarnya.

Menurutnya, Bawaslu telah mengungkapkan temuan politik uang dalam PSU Kabupaten Serang. Untuk itu, dia meyakini Bawaslu mengantongi bukti kuat adanya pelanggaran Pemilu yang terjadi dalam PSU tersebut.

Lucius mengatakan, PSU Jilid II bisa saja terjadi jika gugatan kembali dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan bukti konkret pelanggaran yang masif.

“Begitu MK bisa menemukan pelanggaran terjadi secara masif, pada saat itu juga kami yakin MK akan memutuskan penyelenggaraan PSU (Jilid II) di daerah tersebut,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, politik uang di Kabupaten Serang terjadi H-1 dan hari pemungutan suara ulang berlangsung, yakni 18-19 April 2025.

“Permasalahan yang berdampak kepada penanganan pidana pemilihan adalah terdapat peristiwa politik uang yang terjadi di enam kecamatan di Kabupaten Serang pada 18-19 April 2025,” ujar Bagja.

Menurut Bagja, pelanggaran politik uang tersebut kini dalam penanganan Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang.

Diketahui, PSU yang dilaksanakan di Kabupaten Serang dilatarbelakangi oleh putusan MK yang menemukan adanya campur tangan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto yang ikut terlibat memenangkan sang istri, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Serang 2024.

Adapun bukti keterlibatan Yandri diungkap dalam putusan bahwa telah mengerahkan Kepala Desa untuk mendukung istrinya.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan, posisi Kepala Desa secara struktural berada di bawah koordinasi Kementerian Desa. Dengan Yandri menjabat sebagai Menteri, sulit menghindari adanya pengaruh langsung terhadap para Kepala Desa.

“Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para Kepala Desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” jelasnya.

Yandri dan Ratu juga terbukti menghadiri Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024, sekitar satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

Dalam persidangan, Kepala Desa Bojong sekaligus Sekretaris DPC Apdesi Serang, Hulman, memberikan kesaksian bahwa dukungan kepala desa terhadap paslon Ratu - Najib Hamas menguat setelah pertemuan tersebut.

Ia mengungkapkan, Yandri aktif berkoordinasi dengan tim pemenangan Ratu - Najib Hamas usai Rakercab digelar. (*/red)

Manuver Politik di Balik Kursi Kedua: Ketika Wakil Menggugat Garis Komando

By On April 23, 2025

 


Banten, JinNewsOne.Com - “Urang Pandeglang mah ulah kabablasan lamun keur meunang posisi, kudu bisa mikacermin jeung nyaho diri.”

(Urang Pandeglang jangan sampai kebablasan ketika mendapat posisi, harus bisa bercermin dan tahu diri.)

Petuah lokal ini agaknya mulai ditinggalkan, terutama oleh mereka yang tengah menikmati kekuasaan. Di Banten, kursi kedua—yang seharusnya menjadi simbol loyalitas dan dukungan terhadap kepemimpinan utama—kini justru menjadi panggung manuver politik yang mengusik tatanan birokrasi. Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, yang berasal dari tanah Pandeglang, tampil seolah pemimpin utama dan menggugat garis komando yang seharusnya tegak lurus.

Alih-alih memperkuat posisi gubernur, Dimyati tampak sibuk membangun panggungnya sendiri. Dalam berbagai forum, baik resmi maupun informal, ia mengambil alih narasi, tampil percaya diri seolah-olah pemegang kendali penuh atas pemerintahan. Ini bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi, melainkan sinyal kuat bahwa Dimyati tengah merancang strategi menuju Pilgub 2029—dengan gaya kepemimpinan yang cenderung menyerobot kewenangan.

Gaya “overlapping” ini menimbulkan keresahan internal. Ketika wakil mulai bertindak seperti gubernur, maka birokrasi kehilangan arah. Garis perintah menjadi bias, kebijakan tumpang tindih, dan pelayanan publik berpotensi terganggu. Pegawai negeri dibuat bingung: harus taat pada siapa?

Situasinya diperparah dengan isu masuknya gerbong ASN dari Kabupaten Pandeglang—basis politik Dimyati—ke lingkup strategis Pemprov. Ini bukan mutasi biasa, tapi lebih menyerupai infiltrasi. Seolah-olah ada upaya membentuk klan kekuasaan di tubuh birokrasi, yang pada akhirnya mencederai prinsip meritokrasi dan profesionalisme aparatur.

Jika ini dibiarkan, maka birokrasi tidak lagi netral. ASN akan terseret dalam orbit loyalitas politik, bukan profesionalisme kerja. Ini sangat membahayakan kredibilitas pemerintahan, terlebih di masa ketika publik menuntut transparansi dan integritas.

Dimyati mungkin merasa sedang memainkan langkah catur politik yang cerdas. Namun rakyat Banten tak mudah dikelabui. Mereka tahu, ini bukan soal visi pembangunan, melainkan soal ambisi kekuasaan. Politik kursi kedua yang menggugat kursi utama hanya akan merusak harmoni dan efektivitas pemerintahan.

Secara akademik, fenomena ini adalah bentuk political overreach, ketika seorang pejabat melampaui batas konstitusional demi kepentingan elektoral pribadi. Ini bukan hanya keliru secara etik, tapi juga memperlihatkan kegagalan dalam memahami peran sebagai wakil.

Banten tak butuh perebutan kuasa di internal kepemimpinan. Banten butuh kerja nyata dan sinergi. Jika kursi kedua justru sibuk menjegal dan mencari sorotan, maka yang menjadi korban adalah rakyat.

Sudah waktunya elite politik Banten angkat bicara. Jangan tunggu stabilitas pemerintahan benar-benar runtuh akibat ambisi pribadi yang disamarkan dalam slogan. Jangan biarkan petuah kearifan lokal Pandeglang hanya jadi hiasan, tanpa makna di dunia nyata.

Oleh: Akhmad Hakiki Hakim, SHI

(Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik dan Politik)

Gubernur Andra Soni Terima Kunjungan SSDN Lemhannas RI

By On April 23, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Gubernur Banten, Andra Soni menerima kunjungan 27 peserta Studi Strategi Dalam Negeri (SSDN) Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXVIII Tahun 2025, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia (RI), di Pendopo Gubernur Banten, Selasa, 22 April 2025

“Merupakan kebanggaan Provinsi Banten menerima kunjungan dari para calon pemimpin nasional yang saat ini sedang mengikuti proses pendidikan dan pemantapan kepemimpinan,” ujarnya.

Menurut Andra Soni, kepemimpinan di masa depan menghadapi tantangan yang kompleks dalam skala lokal, regional, maupun global. Proses pendidikan dan pembentukan calon-calon pemimpin bangsa sangat penting. 

“Kami menyambut baik kegiatan Studi Strategi Dalam Negeri sebagai media untuk saling bertukar gagasan, memperluas wawasan strategis, serta memperkuat sinergi antara pusat dengan daerah dalam upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan,” ucapnya.

“Kami terbuka terhadap masukan, diskusi, dan pemikiran strategis dari para peserta P4N demi mendorong kemajuan daerah dan kontribusi terhadap pembangunan nasional,” imbuhnya. 

Sementara itu, Gubernur Lemhannas RI, Tb Ace Hasan Syadzily dalam sambutannya yang dibacakan oleh Ketua Rombongan Irjen Pol Kamarudin menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur Banten beserta jajaran dan Forkopimda yang telah memberikan kesempatan dan bersedia menerima kunjungan P4N.

Menurutnya, program P4N sebelumnya dikenal dengan Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA). Diberi tugas untuk mencetak kader kader pemimpin nasional yang dilaksanakan selama enam bulan. Peserta diperkenalkan dan mempelajari geopolitik lokal, regional, maupun global.

Kunjungan SSDN P4N LXVIII Tahun 2025 Lemhannas RI itu dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 22-24 April 2025.

Empat daerah yang menjadi lokasi tujuan kunjungan adalah Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (*/red)

Soal Etik Direktur JakTV yang Dijerat Kejagung, Ini Penjelasan Dewan Pers

By On April 23, 2025

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat Konferensi Pers di Kejagung. 

JAKARTA, JinNewsOne.ComSoal penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut, pihaknya bakal mendalami konten pemberitaan yang disinggung Kejagung terkait kasus ini.

“Terkait dengan pemberitaan, untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers, sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999,” kata Ninik saat Konferensi Pers di Kejagung, Selasa, 22 April 2025.

Menurut Ninik, Kode Etik Jurnalistik mengatur soal perilaku pekerja pers. Termasuk, jika ditemukan adannya indikasi penyalahgunaan profesi oleh jurnalis.

“Jurnalis kalau ada indikasi tindakan-tindakan yang berupa suap atau penyalahgunaan profesinya, ada pengaturan di dalam kode etik dan itu masuk ranah wilayah etik di Pasal 6 dan Pasal 8,” ujarnya.

Dewan Pers, kata Ninik, akan menilai dua hal dalam perkara itu. Pertama, mengenai pemberitaannya dan kedua tentang perilaku jurnalisnya.

“Apakah ada pelanggaran terhadap Kode Etik Pasal 3, Misalnya cover both site atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain. Kedua adalah menilai perilaku dari wartawan. Apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan dalam menjalankan tugasnya, dalam menjalankan profesionalisme kerjanya,” ujarnya.

Ninik juga mengatakan, perusahaan pers harus profesional dan bekerja secara demokratis serta tidak malah mencampuradukkan opini dengan fakta. Jurnalis, kata dia, harus menggunakan standar moral tinggi dan menghindari praktik suap.

“Dewan Pers punya kewajiban untuk menjaga dan menilai, punya hak untuk menilai,” pungkasnya.

Dia juga mengatakan, pihaknya akan berbicara dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Sebab, tersangka TB, merupakan bagian dalam organisasi itu.

“Nanti kami akan cek ulang apakah pemenuhan syarat itu kami juga akan mengundang IJTI yan menjelaskan kepada kami permasalahan keanggotaan,” ujarnya.

Ninik menyebut, Dewan Pers akan menghormati proses penegakan hukum di Kejagung.

Dia mengaku telah bersepakat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Diketahui sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru di kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor miyak goreng.

Kejagung menyebut, para tersangka berupaya membuat narasi negatif untuk mengganggu konsentrasi penyidik.

Para tersangka adalah Advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Tian Bahtiar (TB) Direktur Pemberitaan Jak TV.

Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Selasa, 22 April 2025.

Abdul mengatakan, JS dan MS diduga memberikan Rp 400 juta lebih kepada JB. Uang itu diduga ditujukan agar JB memberikan pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan.

Menurut Abdul, JS juga membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya. JS juga diduga membuat narasi penghitungan kerugian negara yang diungkap Kejagung tidak benar. (*/red)

DPRKP Kabupaten Serang Verifikasi 200 Penerima Bantuan Rutilahu

By On April 23, 2025


SERANG, JinNewsOne.ComPemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) tengah melakukan proses verifikasi penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Mengingat, Tahun 2025 DPRKP mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp5 miliar untuk bantuan pembangunan Rutilahu.

“Saat ini sedang tahap verifikasi untuk 200 unit Rutilahu. Kita memiliki satu data Rutilahu, dari 200 penerima itu tinggal mana yang lebih diprioritaskan hasil Musrenbang dan usulan beberapa lembaga,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perumahan di DPRKP Kabupaten Serang, Deni Hartono, Selasa, 22 April 2025.

Menurut Deni, untuk tahap verifikasi sudah mencapai 90 persen. Namun, berdasarkan hasil verifikasi banyak usulan dengan permintaan pembangunan dan peningkatan rumah.

Sedangkan untuk program DPRKP bukan untuk peningkatan rumah melainkan prioritas untuk pembangunan.

“Kalau peningkatan rumah belum bisa kita tangani, berarti ini untuk yang 200 unit ini khusus untuk pembangunan. Jadi dari rumah yang tidak layak huni kita robohkan dan dibangun baru. Untuk anggaran setiap Rutilahu sebesar Rp25 juta,” ujarnya.

Deni menjelaskan, berdasarkan data pada tahun 2025, menyisakan sebanyak 8.196 Rutilahu yang sudah adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Serang, dari jumlah tersebut sebanyak 617 sudah dibangun dari berbagai program bantuan, sehingga menyisakan sebanyak 7.579 unit, karena menjadi Sadar atau Satu Data Rutilahu.

Sehingga, dalam penanganan Rutilahu, baik DPRKP, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang, CSR Bank bjb KCK Banten, Pemprov Banten, maupun Pemerintah Pusat jika akan melakukan penanganan Rutilahu menggunakan Satu Data Rutilahu.

“Ke depannya para pengampu Rutilahu, baik kita (DPRKP), Baznas, CSR Bank bjb, Pemerintah Provinsi, maupun bersumber dana dari APBN menggunakan data kita (Satu Data Rutilahu) untuk penanganannya. Kita juga sudah ada beberapa yang MoU dengan DPRKP, baik Bank bjb, Baznas dan Pemerintah Provinsi. Intinya untuk penanganan Rutilahu menggunakan data kita,” jelasnya.

Deni juga mengatakan, sebagai inovasi DPRKP dalam penanganan rutilahu melalui digital dengan diluncurkannya Aplikasi Digital Monitoring (Digimon) Rutilahu. Nantinya, untuk pengajuan pembangunan Rutilahu melalui Aplikasi Digimon.

“Kami siapkan dashboard siapa pun bisa mengakses. Jadi penanganannya dengan usulan, bukan dalam bentuk proposal fisik, tapi melalui aplikasi. Lebih jelasnya seperti Serang Open, nanti masing-masing desa punya akun supaya bisa mengakses,” ujarnya.

Diketahui, Digimon adalah sebuah aplikasi berbasis teknologi digital yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pemantauan berbagai aspek penting terkait perumahan dan kawasan organisasi di Kabupaten Serang.

Aplikasi itu mencakup informasi yang komprehensif, meliputi Perumahan, RTLH, Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU), dan kawasan kumuh, yang tujuannya adalah mengelola data secara real-time, mendukung strategi perencanaan, mempermudah koordinasi, dan memantau kemajuan Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. (*/red)

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Perintangan Kasus Timah dan Impor Gula

By On April 23, 2025

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dan Kapuspenkum Harli Siregar saat Konferensi Pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 April 2025. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka yang diduga melakukan perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula dan vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

“Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan saat Konferensi Pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 21 April 2025.

Ketiga tersangka itu, di antaranya Marcella Santoso (MS) selaku Advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku Advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.

“Terdapat pemufakatan jahat dilakukan MS JS, bersama-sama TB untuk mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah, dan korupsi impor gula Tom Lembong, baik di penuntutan maupun di pengadilan,” ujar Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penangkapan hari ini merupakan pengembangan dari penyidikandalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Kemudian, tiga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.

Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.

Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.

Sementara itu, tiga Hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai Majelis Hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.

Suap tersebut diberikan agar Majelis Hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Vonis lepas merupakan putusan Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. (*/red)

Peringati Hari Kartini, Asda III Pemkab Serang Sebut Sejarah Kebangkitan Perempuan

By On April 21, 2025


SERANG, JinNewsOne.ComAsisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Ida Nuraida menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Raden Ajeng Kartini, di Lapangan Pendopo Bupati Serang, Senin, 21 April 2025.

Dalam momen Peringatan R.A Kartini, diwajibkan bagi perempuan untuk mengenakan baju kebaya dan laki-laki baju silat kaserangan.

Ida Nuraida mengatakan, Hari Kartini yang diperingati setiap tanggal 21 April bukan sekadar seremoni, melainkan panggilan untuk bertindak.

“Ini merupakan tonggak sejarah bagi kebangkitan kaum perempuan untuk berkiprah atau bermanfaat lebih luas untuk masyarakat,” ujarnya usai upacara di Pendopo Bupati Serang.

Berkiprah, bermanfaat dalam artian, sebut Ida, baik dari sisi pendidikan, pekerjaan, persamaan dalam hukum, dan juga pemerintahan serta politik.

“Jadi perempuan diberikan kesempatan oleh Raden Ajeng Kartini untuk bermanfaat bagi masyarakat lebih luas lagi selain di rumah,” katanya.

Mengingat hal demikian, sambung Ida, karena saat ini sudah tidak ada lagi perbedaan dalam kesempatan atas perjuangan Raden Ajeng Kartini yang tidak sia-sia.

“Ini merupakan inspirasi bagi kaum perempuan untuk berkiprah lebih luas lagi karena tidak ada perbedaan lagi, tinggal perempuan itu sendiri yang mewarnai atau mengatur hidupnya supaya seimbang antara pekerjaan di luar rumah dengan kondisi di rumah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ida mengungkapkan, semangat Kartini ada pada pelajar yang gigih menuntut ilmu dan berani bermimpi tinggi. Juga ada pada perempuan pekerja apa pun profesinya melalui dedikasi, karya, dan kontribusi untuk masyarakat.

“Kartini ada pada pemimpin, guru, aktivis, inovator, seniman, dan siapa pun yang terus berjuang membuka jalan bagi perempuan lainnya,” ucapnya.

Oleh karenanya, Ida menegaskan, tak ada kata terlalu muda atau terlalu tua untuk menyalakan semangat Kartini, serta tak ada peran yang terlalu kecil untuk menciptakan perubahan. Maka, sepatutnya untuk terus menghidupi semangat Kartini.

“Dengan belajar, bekerja, berkarya, dan mengambil bagian dalam kemajuan bangsa, mari bersama membuka lebih banyak ruang partisipasi, menolak segala bentuk diskriminasi, dan memastikan setiap perempuan Indonesia bisa tumbuh dan berdaya, dari mana pun ia berasal,” pungkasnya.

Turut hadir pada Apel Peringatan Hari Kartini, Sekretaris Daerah (Sekda) Rudy Suhartano, para Staf Ahli Bupati, para Asda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang. (*/red)

Iseng Jadi Motif Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus

By On April 21, 2025

Dokter PPDS yang mengintip mahasiswi mandi di Jakpus ditetapkan sebagai tersangka. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Terungkap motif dari tersangka Muhammad Azwindar Eka Satria (39), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) yang diduga merekam seorang mahasiswi mandi di Jakarta Pusat.

Polisi menyebut pelaku melakukan aksinya karena iseng.

“Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Senin, 21 April 2025.

Menurut Firdaus, Azwindar mulanya pada Rabu, 15 April 2025, sekira pukul 18.12 WIB, mendengar suara korban SSS (22) yang merupakan tetangga kosnya sedang mandi.

Saat itu juga, Azwindar berinisiatif mengambil handphone untuk merekam kegiatan korban melalui lubang angin dengan memanjat lewat plafon.

“Pelaku mengaku iseng karena mendengar seseorang yang sedang mandi. Sehingga pelaku berniat untuk melakukan, merekam terhadap korban yang sedang mandi,” ujar Firdaus.

Firdaus menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, video berdurasi delapan detik itu tidak diperjualbelikan. Video tersebut hanya menjadi konsumsi pribadi pelaku.

“Terkait dengan video yang telah dibuat, itu keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap seorang dokter PPDS di UI yang diduga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi. Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan pelaku.

“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat, 18 April 2025.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, korban melaporkan kejadian itu pada Selasa, 15 April 2025. Polisi kemudian memeriksa empat orang saksi hingga mengamankan pelaku. (*/red)

Sidang Zarof Ricar, Hakim Agung Soesilo Jadi Saksi Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

By On April 21, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengelar sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Senin, 21 April 2025.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Hakim Agung Soesilo, sebagai saksi di sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Soesilo merupakan Ketua Majelis Hakim dalam Kasasi Ronald Tannur. 

Dalam kesempatan itu, Soesilo akan memberikan keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa, eks pejabat MA Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti pun menanyakan identitas dari Soesilo. Kemudian, ditanyakan pekerjaan dari saksi tersebut. 

“Pekerjaan Hakim Agung di Mahkamah Agung RI?” tanya Hakim Rosihan.

“Benar,” jawab Soesilo.

Di dalam ruang sidang, Soesilo hanya mengenal Zarof. Terhadap Lisa Rachmat, ia menyatakan tidak kenal. 

Selain Soesilo, JPU juga menghadirkan Pensiunan Hakim Ad Hoc MA, Abdul Latif dan Kabid Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Administrasi Kependudukan Disdukcapil DKI, Santi sebagai saksi. 

Sebelumnya, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronald Tannur. 

Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin 10 Februari 2025. 

JPU menyatakan, hal itu Zarof lakukan bersama Lisa Rachmat yang merupakan penasihat hukum dari Ronnald Tannur.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp5.000.000.000 melalui terdakwa kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat Kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024,” kata JPU di ruang sidang. 

“Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024,” imbuhnya. 

Jaksa menjelaskan, suap tersebut bermula pada Gregorius Ronald Tannur yang dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan Jaksa sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Jaksa yang keberatan dengan putusan tersebut, kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Kemudian, setelah mengetahui susuan majelis hakim kasasi, Lisa menemui Zarof di kediamannya yang berlokasi di Jalan Senayan No. 8 Kelurahan Rawa Barat Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan. 

Zarof yang mengaku kenal dengan Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim, kemudian dijanjikan uang Rp1 miliar untuk kasasi bebas Ronald Tannur. Lisa pun meminta Zarof menyampaikan ke Soesilo perihal maksud dan tujuannya dalam kasasi Ronald Tannur. 

“Sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6.000.000.000 dengan pembagian Rp5.000.000.000 untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1.000.000.000 untuk terdakwa Zarof Ricar dimana atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui,” ungkap JPU.

Zarof kemudian menemui Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar Prof. Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Zarof memastikan kepada jika Soesilo merupakan ketua majelis hakim kasasi Ronald Tannur yang kemudian dibenarkan. 

“Soesilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu. Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui Whatsapp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan 'siap pak terima kasih',” ujar JPU.

Kemudian pada 2 Oktober 2024, Lisa menghubungi Zarof untuk menindaklanjuti penyerahan uang yang sebelumnya sudah disepakati.

“Lisa Rachmat menyampaikan pesan Whatsapp kepada terdakwa dengan kalimat 'selamat malam pak saya malam ini bisa mampir kah' kemudian terdakwa membalas pesan dengan kalimat 'bisa', selanjutnya Lisa Rachmat membalas dengan kalimat "siap otw pak'. Selanjutnya Lisa Rachmat menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Rp2.500.000.000 untuk biaya pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tanur kepada terdakwa di rumah terdakwa di Jalan Senayan No. 8 Kelurahan Rawa Barat Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan,” ujarnya.

Jaksa menjelaskan, Zarof pun secara aktif terus menyampaikan perkembangan kepada Lisa. Pada 8 Oktober, Zarof menyampaikan pesan kepada Lisa yang berisi laporan tentang diringa telah selesai melaksanakan tugasnya dengan menemui semua pihak terkait.

“Lisa Rachmat membalas 'Siap mampir Jumat ya pak'. Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2024 Lisa Rachmat menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp2.500.000.000 untuk biaya pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur kepada terdakwa di rumah terdakwa di Jalan Senayan No. 8 Kelurahan Rawa Barat Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan, sehingga terdakwa telah menerima total keseluruhan uang untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur dari Lisa Rachmat berupa pecahan mata uang. Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp5.000.000.000 yang terdakwa simpan di rumah terdakwa,” ucap Hakim.

Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/red)

Spanduk Ucapan “Terima Kasih Prabowo” Teken UU TNI Terlihat di Beberapa Titik Jakarta

By On April 20, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Presiden RI, Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) hasil revisi yang dilakukan bersama DPR dan pemerintah. Alhasil, perubahan UU TNI itu resmi berlaku sejak diundangkan. Aturan baru tersebut sudah berlaku sejak 26 Maret lalu.

Sebelumnya juga UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al-Wasliyah (PW GPA) DKI Jakarta, Dedi Siregar mengapresiasi dan mendukung penuh atas disahkannya UU TNI yang baru oleh DPR dan telah diteken Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai bentuk rasa apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, kata Dedi, besama teman-teman Pemuda Islam berinisiatif memasang ratusan spanduk ucapan “Terima Kasih” kepada Presiden Prabowo yang disebar di beberapa titik di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Spanduk itu menampilkan kalimat, di antaranya “Tak Ada Dwifungsi ‘Terima Kasih Prabowo’ Teken UU TNI Nomor 3 Tahun 2025. Mari Kita Hormati Demokrasi dan Junjung Nilai Supremasi Sipil, UU TNI No. 3 Tahun 2025 Resmi Diteken, Tak Ada Dwifungsi Mari Kita Fokus Selaraskan Ketahanan Nasional dengan Dinamika Situasi Global.

“Kami Menolak Tuduhan Dwifungsi UU TNI Sudah Sangat Terbuka dalam Proses yang Panjang Loh, UU TNI yang Sudah Disahkan untuk Menyesuaikan Sistem Pertahanan dan Bentuk Adaptasi Negara terhadap Tantangan Geopolitik Global” 

“Kami Pemuda Islam Dukung Presiden Prabowo Teken UU TNI Selaraskan Sistem Pertahanan Nasional dan Semangat Reformasi, Kami Apresiasi ‘Terima Kasih’ Presiden Prabowo Sesuai Harapan Masyarakat, Tepis Isu Dwifungsi, UU TNI Hormati Demokrasi dan Junjung Nilai Supremasi Sipil”

Dedi menyampaikan, pemasangan spanduk-spanduk itu mengedepankan semangat kebersamaan dan persatuan.

“Pemasangan spanduk yang dilakukan teman-teman du beberapa lokasi yang strategis, pusat kota agar masyarakat atau pengguna jalan yang melintasi  di tempat tersebut dapat melihat dan membaca langsung,” ujarnya.

“Teman-teman kita di berbagai daerah sudah siap bergerak untuk berjuang dan berikhtiar untuk mendukung Presiden Prabowo yang berpihak kepada kepentingan umat dan bangsa,” imbuhnya.

Dedi menegaskan, gerakan tersebut terbentuk secara organik, diawali dengan keinginan, kesadaran, dan semangat merah putih dari kalangan untuk menjaga keutuhan NKRI dari pihak-pihak yang suka memecah belah persatuan.

“Untuk itu, sebagai bagian dari elemen pemuda, kami mengajak dan menghimbau seluruh lapisan masyarakat sipil, aktivis pro demokrasi untuk bergotong royong menjaga keutuhan NKRI,” pungkasnya. (*/red) 

Skandal Kepemimpinan Bayangan: Dinas Pariwisata Banten Digenggam Orang Rumah

By On April 20, 2025

 


Banten, JinNewsOne.Com - Pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel semestinya menjadi fondasi dalam menjalankan roda organisasi perangkat daerah. Namun, apa jadinya jika institusi publik justru dikendalikan oleh sosok yang tidak memiliki kewenangan formal? Dugaan kuat mencuat bahwa Plt. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Linda Rohyati Fatimah, membiarkan sang suami, Didit, menjadi “sutradara bayangan” dalam mengatur berbagai kegiatan strategis di OPD tersebut.

Sejumlah pengusaha lokal mengeluhkan sulitnya bersaing secara sehat dalam proses pengadaan maupun kerja sama program di Disparprov. Mereka mengaku dipersulit bahkan ‘dipinggirkan’ karena tidak masuk dalam skenario yang telah dirancang oleh kekuasaan informal yang tidak kasatmata namun sangat berpengaruh. Hal ini tentu menyalahi prinsip good governance dan melukai iklim usaha yang seharusnya dijaga netral dan profesional oleh pemerintah.

Lebih ironis, fenomena ini berpotensi melanggar aturan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 menyebutkan bahwa pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, serta dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan konflik kepentingan. Sementara dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 3 huruf f menyebutkan bahwa setiap PNS wajib menjaga netralitas dan tidak memihak kepada kepentingan pribadi, keluarga, golongan, atau pihak lain.

Informasi yang dihimpun dari internal Dinas Pariwisata menyebutkan bahwa terjadi gesekan hebat antar bidang di tubuh OPD tersebut. Ketidaknyamanan bukan sekadar soal teknis, namun menyangkut kultur kerja yang tak sehat dan suasana psikologis pegawai yang penuh tekanan. Situasi ini diperparah oleh gaya kepemimpinan yang dianggap tidak memberi arahan yang tegas, melainkan justru tunduk pada intervensi dari pihak luar.

Yang menarik dan patut dipertanyakan, keluarga Plt Kadispar dikenal sebagai loyalis garis keras klan Rau—dinasti politik yang secara historis punya pengaruh besar di Banten. Maka publik bertanya-tanya: bagaimana bisa Linda justru dipercaya memimpin OPD strategis pada era Gubernur Andra yang secara politik dikenal sebagai antitesis dari kekuatan lama itu? Apakah ini bagian dari kompromi politik di belakang layar, ataukah ada skenario lain yang sedang dimainkan?

Staf-staf yang mencoba bersikap profesional justru merasa terintimidasi, seakan bekerja di bawah bayang-bayang kekuasaan ganda. “Kami tidak tahu siapa yang sebenarnya harus ditaati, kadang instruksi datang dari luar kantor, lewat orang rumah bu Kadis,” ungkap seorang ASN yang enggan disebutkan namanya. Dalam birokrasi, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap etika publik dan prinsip administrasi negara.

Fenomena ini jelas mencerminkan buruknya manajemen kepemimpinan di Disparprov Banten. Ketika seorang kepala dinas, apalagi yang hanya berstatus pelaksana tugas, kehilangan independensinya, maka organisasi akan menjadi rapuh, rentan konflik, dan rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Pemerintah Provinsi Banten tak boleh diam membiarkan hal ini berlarut-larut.

Gubernur Banten dan Inspektorat Daerah wajib melakukan investigasi terbuka. Ini bukan hanya soal etik, melainkan potensi pelanggaran hukum administrasi dan disiplin PNS. Diamnya otoritas terhadap persoalan ini justru memperkuat asumsi adanya pembiaran dan melemahnya sistem kontrol internal pemerintah daerah.

Pariwisata adalah sektor vital yang bisa menjadi lokomotif ekonomi Banten. Namun bagaimana mungkin sektor ini bisa maju jika pengelolaannya justru terjebak dalam praktik-praktik manipulatif dan kepentingan sempit? Jika tidak segera dibenahi, maka bukan mustahil kepercayaan publik dan mitra kerja terhadap Disparprov Banten akan runtuh total.

Sudah saatnya Banten berhenti menjadi panggung eksperimen bagi pemimpin yang tidak layak. Rakyat tidak butuh pejabat yang hanya menjadikan jabatan sebagai simbol kekuasaan, sementara kendali sebenarnya ada di tangan orang-orang di luar sistem. Ini adalah bentuk pembusukan birokrasi dari dalam. Dan jika Gubernur Andra tidak segera bertindak, maka publik berhak mencurigai bahwa ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bagian dari skema kekuasaan yang lebih besar.

Oleh : Feriyana

Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik dan Sosial Budaya

(Ketum LSM Jambakk)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *