Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Search This Blog

ADVERTISER

ADVERTISER
Gegara Kasus Pelecehan, Tiga Guru SMAN 4 Kota Serang Dinonaktifkan

By On Juli 23, 2025

Foto ilustrasi. 

SERANG, JinNewsOne.ComGegara viral kasus dugaan pelecehan tiga guru SMAN 4 Kota Serang dinonaktifkan. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyebut, tindakan itu diambil guna menunggu hasil pemeriksaan dan investigasi yang masih berjalan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi terkait kasus tersebut.

Hasilnya, kata dia, diputuskan bahwa ketiga guru itu dinonaktifkan dari tugas mengajar.

“Ketiga guru itu akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Mereka tidak diperkenankan mengajar selama proses pemeriksaan berlangsung,” kata Deden kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para guru tersebut. 

“Ini perkara yang krusial. Bagaimanapun, guru harus menjadi contoh. Maka tindakan nonaktif ini penting untuk menjaga integritas proses pembelajaran dan kondisi psikologis siswa di sekolah,” pungkasnya.

Deden menjelaskan, proses investigasi akan dilakukan secara menyeluruh. Tim dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten telah memanggil terduga pelaku, saksi, dan pihak sekolah.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk pelanggaran norma maupun hukum, baik di lingkungan sekolah maupun instansi pemerintahan lainnya.

“Pemprov Banten sangat terbuka terhadap laporan masyarakat. Jangan ragu, segera laporkan melalui jalur resmi agar tidak berlarut-larut. Semakin cepat ditangani, semakin baik,” pungkasnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, kata Deden, pihaknya akan memperkuat pengawasan internal, baik melalui pengawas sekolah maupun partisipasi aktif dari komite sekolah.

“Komite Sekolah itu terdiri dari para orang tua. Mereka seharusnya ikut aktif mengawasi dan menjaga agar lingkungan sekolah tetap aman dan sehat bagi anak-anak kita,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan di SMAN 4 Kota Serang. Berdasarkan hasil awal, terdapat dugaan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana.

“Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kami kumpulkan, terdapat indikasi terjadinya tindak pidana,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.

Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan dugaan pelecehan terhadap pelapor yang saat itu masih berstatus sebagai siswa.

“Pelecehan, tidak sampai pada tahap persetubuhan,” ujarnya.

Saat ini, kata Febby, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan.

Diketahui sebelumnya, korban melapor ke Polresta Serang Kota pada Jumat, 11 Juli 2025, pukul 23.00 WIB. Laporan dibuat dengan pendampingan dari orang tua dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota. (*/red)

Sekwan Provinsi Banten Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi Publik PPB Aliansi Peduli Banten Tuntut Klarifikasi

By On Juli 22, 2025


Banten Jinewsone.com |Sekwan Provinsi Banten, sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten, memiliki peran penting dalam pengelolaan APBD Provinsi Banten. 


Tugas fungsi sekwan membantu pimpinan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi mengkoordinasikan kegiatan DPRD, termasuk rapat-rapat dan kegiatan lainnya mengelola administrasi DPRD, termasuk pengelolaan dokumen, arsip, dan lain-lain,Sekwan juga mengawasi pelaksanaan APBD Provinsi Banten dan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan ketentuan, sekwan membantu DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.


Tidak itu saja  Sekwan juga  mengelola anggaran DPRD dan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan ketentuan,Sekwan membantu pimpinan DPRD dalam menyusun APBD Provinsi Banten,dan mengawasi pelaksanaan APBD dan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan ketentuan.


Besar nya pengguna anggaran APBD Provinsi Baten pada Tahun 2024-2025  yang digunakan Kuasa Penggunaan anggaran Sekwan  Provinsi Banten jadi sorotan PPB- Aliansi Peduli Banten Iwan setiawan selaku Ketua Umum PPB-Aliansi Pedeuli Banten,(22 Juli 2025 ) membenarkan bahwa Pihak nya sudah melayangkan Surat Klarifikasi dan Data pada Tanggal 10 Juli 2025 secara resmi namun hingga saat ini Pihak Sekertariat DPRD Provinsi Banten tidak memberikan respon alias memberikan jawaban  jelas hal ini pihak Sekertariat DPRD Provinsi banten telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ,



iwan juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini kami akan menyampaikan aspirasi nya berdasarkan Undang-undang Nomor : 9 Tahun 1998 ( 9/1998 ) Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum dan meminta sikap tegas  Kejaksaan Agung Republik Indonesa  untuk membentuk Tim Pemeriksaan terkait penggunaan Anggaran APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 dan 2025 kusa Pengguna Anggaran Sekertaris DPRD Provinsi Banten ungkap nya.


Red

Kejanggalan dalam Rehabilitasi Jalan Majau-Mekarwangi Pandeglang, PUPR Diminta Bertindak"

By On Juli 22, 2025

 

Pandeglang Jinnewsone.com | ( 22 Juli 2025 )Dengan menganut semangat percepatan, pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah upaya untuk mendorong investasi di sektor infrastruktur. Perbaikan regulasi, fiskal, dan kelembagaan telah dilakukan untuk mendorong pencapaian milestones proyek prioritas pembangunan infrastruktur.


Jalan sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Jalan merupakan prasarana utama transportasi di darat yang mendukung kegiatan ekonomi dan non-ekonomi. Dengan adanya Rehabilitasi Ruas Jalan Majau-Mekarwangi Kabupaten Pandeglang, kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar.


Kegiatan ekonomi ini sangat berpengaruh secara signifikan pada pendapatan nasional, sebab distribusi dalam kegiatan ekonomi menjadi lebih baik dan merata.


Namun, Tim Kajian Aliansi Peduli Banten Provinsi Banten menilai bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut terkesan asal-jadi. Banyak kejanggalan dalam proses awal pelaksanaan, seperti galian yang dilakukan dengan kedalaman kurang dari ketentuan.

Informasi Pekerjaan

Nama Pekerjaan: Rehabilitasi Ruas Jalan Mekarwangi Kabupaten Pandeglang (IJKD)

Nama Penyedia Jasa: CV Cakra Dua Bersama

Nomor Kontrak: 600.1.8/103.2/SPK/RJMM-IJKD/BBM/DPUPR/VI/2025

- Nilai Paket Pekerjaan: Rp 3.846.430.000

- Tanggal Kontrak: 19 Juni 2025 

Waktu Pelaksanaan Pekerjaan: 180 hari kalender

Konsultan Pengawas: PT BiGHI Konsultan Perkasa

- Metode Pemilihan: E-Purchasing

- Sumber Dana: APBD T.A. 2025


Kajian atas Temuan dan Potensi Dugaan Korupsi berdasarkan temuan Tim  Aliansi Peduli Banten, terdapat beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain:

Galian yang dilakukan dengan kedalaman kurang dari ketentuan

Tidak ada pengerasan sebelum pengurugan dasar

Potensi dugaan korupsi yang dapat timbul dari temuan ini adalah:

Penyimpangan prosedur pelaksanaan pekerjaan

Penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan

dihawatirkan ada nya Kerusakan infrastruktur yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dikemudian hari


Tim Aliansi Peduli Banten melakukan kroscek dan menemukan bahwa galian tidak dilakukan dengan kedalaman yang sesuai ketentuan. Selain itu, tidak ada pengerasan sebelum pengurugan dasar. Ketua Umum Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa ini adalah data awal dan mereka akan terus melakukan pemantauan sampai akhir kegiatan.


Dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan, perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan yang ketat terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur.


 Aliansi Peduli Banten berharap bahwa pihak-pihak terkait, masyarakat, dan aparat penegak hukum dapat memantau kegiatan Rehabilitasi Ruas Jalan Majau-Mekarwangi Kabupaten Pandeglang (IJKD) untuk memastikan bahwa kualitas dan kuantitas pekerjaan dapat tercapai dengan baik dan terhindar dari dugaan korupsi.


Dengan pemantauan yang ketat, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Aliansi Peduli Banten juga berharap bahwa pihak-pihak terkait dapat transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan kegiatan ini.


Pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat dan aparat penegak hukum dapat membantu memastikan bahwa kegiatan rehabilitasi jalan tersebut berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana. Dengan demikian, diharapkan bahwa kegiatan rehabilitasi jalan tersebut dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.


Setetmen Aris, selaku Pelaksana Teknis Dinas PUPR Provinsi, menyampaikan bahwa secara teknis, galian wajib dilakukan pemadatan sebelum pengurugan. Ia juga menyatakan akan menyampaikan temuan tersebut kepada pihak pelaksana. Berdasarkan peraturan yang berlaku, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam konteks ini, PPTK dapat melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jika memiliki sertifikat kompetensi yang relevan. Namun, perlu diperhatikan bahwa PPTK dan PPK memiliki perbedaan dalam hal tugas dan kewenangan 


Pemadatan sebelum pengurugan merupakan langkah penting dalam proses konstruksi untuk memastikan stabilitas dan keamanan struktur. Dengan demikian, pernyataan Setetmen Aris sejalan dengan praktik konstruksi yang baik dan standar teknis yang berlaku.


red*

Salurkan Beras SPHP, Grup 1 Kopassus Gelar Bazar Sembako Murah

By On Juli 19, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Grup 1 Kopassus menggelar bazar sembako murah, di halaman Stadion Heroik Grup 1 Kopassus, pada Jumat, 18 Juli 2025.

Dalam kegiatan bazar sembako murah tersebut, Grup 1 Kopassus telah mendistribusikan kurang lebih dua ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kepada masyarakat, dengan harga Rp 55 ribu per lima kilogram.

Komandan Grup 1 Kopassus, Kolonel Inf Amril Hairuman Tehupelasury mengatakan, kegiatan tersebut merupakan gerakan pangan murah penyaluran beras SPHP secara serentak di seluruh Indonesia.

“Bazar sembako murah ini untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan, menjaga inflasi dan daya beli masyarakat, memanfaatkan cadangan beras pemerintah. Kami juga berperan dalam pengamanan dan sosialisasi pangan murah,” ujarnya.

Ke depan, kata dia, pihaknya turut berpartisipasi menjaga keamanan distribusi, patroli outlet, pengawasan bersama Satgas, sosialisasi, dan pelaporan.

“Kami berharap, harga stabil dan terjangkau, inflasi terkendali, rantai distribusi efisien, kepercayaan masyarakat meningkat, ketahanan pangan lebih kuat untuk mendukung program pemerintah pusat,” ucapnya.

Diketahui, Komandan Grup 1 Kopassus, Kolonel Inf Amril Hairuman Tehupelasury bersama Pejabat Utama Grup 1 Kopassus telah melaksanakan zoom meeting bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman terkait penyaluran beras SPHP.

“Penyaluran beras SPHP ini melibatkan Perum Bulog, PT Pos Indonesia, ID Food, PTPN, dan Pupuk Indonesia Holding Company. Saya memastikan 1,3 juta ton beras SPHP ini bukan oplosan dan telah sesuai standar, enggak berani ada yang mengoplos,” ucap Amran.

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional menunjuk Perum Bulog, sesuai Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 per tanggal 8 Juli 2025, mengeluarkan instruksi penyaluran beras program SPHP.

Perum Bulog agar dapat melaksanakan penyaluran SPHP beras dalam enam bulan ke depan, yakni Juli sampai Desember 2025. Target penyaluran stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk SPHP adalah 1.318.826.629 kilogram. (*/red)

Soal RUU KUHAP, Wamenkum Eddy Hiariej Sebut UU Tipikor Tetap Lex Specialis

By On Juli 19, 2025

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHAP) yang kini sedang dibentuk oleh Legislatif dan Eksekutif tidak akan mengatur soal penanganan korupsi karena kasus korupsi sudah punya Undang-Undangnya sendiri.

Demikian dikatakan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kepada wartawan, Jumat, 18 Juli 2025.

“Berdasarkan postulat lex specialis derogat legi generali, yang berlaku adalah hukum acara yang ada dalam Undang-Undang Tipikor,” ujarnya.

Dia menjelaskan, lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang bermakna “aturan yang lebih khusus mengesampingkan aturan yang lebih umum”.

Menurutnya, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah aturan yang lebih khusus dan UU KUHAP adalah aturan yang lebih umum.

Korupsi, kata dia, merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime).

Eddy mengatakan, pemberlakuan hukum acara yang bersifat khusus tidak hanya untuk korupsi, tetapi juga tindak pidana khusus lainnya seperti terorisme dan narkotika.

“Situasi seperti ini sama persis ketika Tindak Pidana Korupsi dimasukkan dalam KUHP. Saat itu, ada kekhawatiran akan melemahkan pemberantasan korupsi. Faktanya, KUHP baru telah disahkan sejak 2 Januari 2023 dan KPK tetap bekerja secara optimal dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Eddy juga mengatakan, draf RUU KUHAP yang saat ini sedang dibahas telah mengandung pengecualian untuk penyidik di Kejaksaan, KPK, dan TNI.

“Ada sejumlah Pasal dalam RUU KUHAP seperti penyelidikan, pengawasan penyidikan, penghentian penyidikan, penangkapan, penahanan, dan beberapa upaya paksa dalam RUU KUHAP dikecualikan untuk penyidik di Kejaksaan, KPK, dan TNI," ujar Eddy.

“Hal ini secara eksplisit tertulis di beberapa pasal dalam RUU KUHAP. Artinya, yang berlaku bukanlah KUHAP,” pungkasnya. (*/red)

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 194 Miliar

By On Juli 19, 2025

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihukum empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025. 

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan. 

Hukuman penjara yang dijatuhkan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab, Jaksa hanya menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun penjara.

Rugikan Negara Rp 194 Miliar

Majelis Hakim menyatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebesar Rp 194 miliar.

Hakim menyatakan, uang itu seharusnya menjadi keuntungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

“Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 sen harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero,” kata Hakim Anggota, Alfis Setyawan saat membacakan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Hakim menyatakan, perhitungan kerugian negara berdasarkan kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) belum dapat dihitung secara pasti dan nyata.

Hakim juga menyatakan, tidak sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan Jaksa sebesar Rp 320,6 miliar.

“Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perhitungan atas kekurangan bea masuk dan PDRI terhadap Gula Kristal Putih belum dapat dihitung secara pasti dan nyata, perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih dengan Gula Kristal Mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti,” ujar Hakim.

Hakim menyatakan unsur kerugian negara terbukti melalui perbuatan melawan hukum Tom yang dilakukan secara bersama-sama. Hakim tak membebankan pembayaran uang pengganti.

“Maka perhitungan sejumlah Rp 320.690.559.152 tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara. Menimbang bahwa berdasarkan kerugian keuangan negara di atas, maka unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam wujud perbuatan Terdakwa,” ujar Hakim. (*/red)

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

By On Juli 19, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Ya masih lidik,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis, 17 Juli 2025.

Namun Asep tidak merinci lebih jauh soal perkara yang dimaksud. Dia juga tidak menjelaskan ada atau tidaknya saksi yang sudah diperiksa penyidik KPK.

Diketahui, penyelidikan itu dilakukan sejak 2024 lalu. Dugaan tindak pidana korupsi yang diselidiki juga diketahui dalam kurun waktu 2016-2020.

“Clue-nya apa? Clue-nya adalah makanan tambahan bayi dan ibu hamil. Nah itu, TPK (tindak pidana korupsi) terkait itu,” pungkasnya. (*/red)

Usai Beraksi 30 Kali, Dua Spesialis Curanmor di Tangerang Diringkus Polisi

By On Juli 19, 2025

Jajaran Polsek Pinang saat Press Release ungkap kasus Curanmor, Jumat, 18 Juli 2025. 

TANGERANG, JinNewsOne.ComDua spesialis pelaku pencurian motor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Tangerang, Banten, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Pinang.

Keduanya merupakan sindikat Curanmor asal Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dua pelaku kerap melancarkan aksinya di Jogging Track Alam Sutera, Kota Tangerang.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat yang melapor kehilangan motor saat berolahraga di Jogging Track Alam Sutera.

Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pinang dipimpin Ipda Tutuk Saiful Akbar melakukan pemetaan di jam rawan kehilangan.

“Kemudian kami berhasil mengamankan dua orang di lokasi kejadian pada saat melakukan aksi pencurian tersebut. Dari tangannya didapati dua kunci leter T dan dua unit sepeda motor,” ujar Adityo kepada wartawan, Jumat, 18 Juli 2025.

Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial CB (25) dan RP (26). Mereka mengaku langsung membawa motor hasil curian ke Rumpin. Sementara itu, penadah barang hasil curian berinisial J masih dalam pengejaran polisi.

“Setelah dilakukan pengembangan penangkapan, kami berhasil mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor. Kedua pelaku CB dan RP mengakui aksi pencurian ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Maret hingga Juli 2025,” ujarnya.

Adit menjelaskan, dalam kurun waktu lima bulan itu, pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak 30 kali dengan sasaran motor yang terparkir di Jogging Track Alam Sutera. Salah seorang pelaku, yakni CB merupakan residivis yang baru keluar penjara di akhir Desember 2024.

“Keduanya setelah berhasil mencuri langsung kembali ke kampungnya yakni Rumpin untuk menjual ke seorang penadah berinisial J yang saat ini kita masih kejar. Mereka menjual hasil sepeda motor dari beragam jenis dengan kisaran harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta,” jelasnya.

Adityo menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat ayat (1) butir ke 4 dan 5 KUHP jo Pasal 54 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan Tahun.

Ia juga mengimbau pemilik kendaraan menambah kunci ganda dan GPS saat memarkir kendaraan ketika berolahraga.

Adapun dua dari 10 barang bukti sepeda motor langsung diserahkan kepada pemiliknya warga Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor dapat dilengkapi kendaraannya dengan kunci ganda serta GPS saat terparkir. Segera melapor apabila mengalami tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (*/red)

Gegara Viral Promosikan Toko Miras, Konten Kreator King Abdi Diperiksa Polisi

By On Juli 19, 2025

Konten Kreator dan Food Blogger ternama, Amrizal Nuril Abdi, yang lebih dikenal sebagai King Abdi. 

MALANG, JinNewsOne.ComGegara mempromosikan Toko Minuman Keras (Miras), seorang Konten Kreator dan Food Blogger ternama di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), diperiksa Polisi.

Konten Kreator bernama Amrizal Nuril Abdi, atau yang lebih dikenal sebagai King Abdi itu menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam di Polresta Malang Kota, pada Jumat, 18 Juli 2025.

Usai memberikan keterangan kepada penyidik, King Abdi secara tegas mengakui kesalahannya.

Ia menyebut, kegaduhan yang terjadi murni disebabkan oleh kelalaian dan kecerobohannya.

“Saya minta maaf kepada semua lapisan masyarakat Kota Malang, kepada pemuka agama, Pemerintah Kota Malang, dan juga Resmob Kota Malang karena sudah bikin gaduh,” ujarnya.

Menurutnya, kejadian itu menjadi pelajaran berharga baginya.

“Ini adalah murni bahwa saya kali ini lalai, ini murni kesalahan saya. Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya,” ujarnya.

Terkait detail konten, apakah dibuat atas inisiatif sendiri atau merupakan pesanan berbayar, King Abdi menyerahkan sepenuhnya penjelasan tersebut kepada pihak Kepolisian.

Ia berkomitmen untuk kooperatif dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan sebagai warga negara yang baik.

“Pokoknya video sudah saya take down karena ini benar-benar saya lalai dan ceroboh. Semua sudah saya jelaskan kepada pihak berwajib,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan pihaknya telah mengundang King Abdi untuk klarifikasi.

“Dari Sat Reskrim Polresta Malang Kota mengundang saudara ANA (Amrizal Nuril Abdi) untuk klarifikasi atas video promosi launching salah satu toko penjual miras yang ada di Kota Malang,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, konten promosi Toko Miras Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, yang dibuat King Abdi mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Malang.

Dalam video berdurasi lebih dari dua menit itu, King Abdi mempromosikan toko miras dengan berbagai macam merk dan promonya tanpa memberi tahu larangan dan batasan usia.

Setelah video itu viral hingga dihapus, Satpol PP telah meninjau lokasi. Toko Sari Jaya juga terlihat tutup padahal baru beroperasi beberapa hari saja.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga menegaskan, Toko Miras Sari Jaya 25 belum mengantongi izin.

Toko tersebut bahkan disebut belum pernah mengajukan izin tapi nekat beroperasi hingga membuat video promosi melibatkan King Abdi di media sosial. (*/red)

Duduk Perkara Guru PPPK di Blitar Ramai-ramai Izin Ceraikan Suami

By On Juli 19, 2025

Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. 

BLITAR, JinNewsOne.Com Sebanyak 20 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), mengajukan permohonan izin cerai ke Dinas Pendidikan (Disdik) dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan SD, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blitar, Deni Setiawan membenarkan adanya puluhan PPPK yang mengajukan permohonan izin cerai.

Menurutnya, pegawai yang mengajukan permohonan izin cerai itu adalah PPPK guru atau tenaga pengajar.

“Saya juga agak terkejut setelah tidak sengaja mengetahui informasi dari Tim Sumber Daya Manusia (SDM). Memang ada sekitar 20 usulan (izin) cerai yang diajukan ke kami,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 18 Juli 2025.

Dia menilai, fenomena permohonan izin cerai ini perlu menjadi perhatian.

Dia juga berharap, masing-masing lembaga pendidikan dapat menjalin sinergi dan membangun lingkungan kerja harmonis.

Cara tersebut, kata Deni, diharapkan mampu mengurangi permasalahan keluarga yang dihadapi guru.

Selain itu, kata dia, penguatan mental dan pembinaan guru juga akan dimasifkan.

“Harapannya kami sebenarnya seluruh guru dapat bekerja dengan nyaman maka proses belajar dengan siswa berjalan lancar. Kami juga terus ingatkan, bahwa keluarga lah yang dari awal mendukung profesi atau karir sekarang, jangan sampai merasa glamor dan melupakan keluarga terdekat,” ujarnya.

Deni mengakui permohonan izin cerai memang hak individu. Namun, dia mengingatkan para PPPK dan ASN dapat mematuhi peraturan maupun mekanisme yang ada pada pemerintahan.

“Apabila PPPK sebelum ada izin dari Bupati, jangan ada keputusan pengadilan agama. Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izinnya (cerai) belum turun maka dipastikan masuk ranah Inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan,” pungkasnya. (*/red)

DLH Bandar Lampung Diduga Langgar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik"*

By On Juli 19, 2025


 
Bandar Lampung Jinnewsone.com|Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung diduga Korupsi Milyaran Rupiah APBD Tahun 2024, dugaan ini timbul dari kecurigaan Aliansi Peduli Lampung ( APL) pada saat meminta klarifikasi terkait Pengadaan barang dan jasa, hari rabu (9/7) 

M. Hidayat Tri Ansori., S. H., CLE Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL) 
Menurunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Diduga Terindikasi adanya Penyimpangan (KORUPSI) KKN, Untuk aangaran APD Tahun 2024 dengan Nilai 
APBD Tahun 2024
Rp. 721.614.066., Paket belanja Alat-alat angkutan
Rp. 4.483.040.649.,
Rp. 100.029.385.,
Rp. 3.648.099.150.,
Rp. 117.894.610.,
Rp. 140.000.000.,
Rp. 640.842.700.,
Rp. 527.541.440.,
Rp. 877.770.000.,
Rp. 174.046.000.,
Rp. 225.000.000.,
Rp. 239.832.920.,
Rp. 469.900.000.,
Rp. 443.970.000.,
Rp. 196.668.860.,
Rp. 211.560.177.,
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tidak dapat memberikan Keterangan terkait pengunaan Dana Angaran tersebut "kata Bung Dayat

Veni Selaku PLT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak dapat diklarifikasi berikut dengan 
Roby Kasubag Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tidak dapat memberikan Keterangan, ia merasa kebal hukum dirinya dan mempunyai jabatan wewenang hingga tidak dapat dimintai Contact person,   " Imbuh Bung Dayat

Aliansi Peduli Lampung (APL) hanya meminta untuk klarifikasi namun tidak ada tanggapan, diduga Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Melanggar Undang-undang

UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Dan Undan-undang Tipikor

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001 menetapkan bahwa selain pidana penjara, pelaku korupsi dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan serupa juga berlaku pada Pasal 3 UU 20/2001, di mana denda yang dikenakan bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar. 

Mhidayata Tri Ansori., S. H., CLE., Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL) akan melaporkan Kadis DLH berikut Jajarannya Ke Kajati Lampung dan Polda Lampung untuk Segera diperiksa Terkait Dugaan Korupsi APBD 2024.

Awak Media Sudah mencoba Klarifikasi Namun Tidak ada yang bisa memberikan tanggapan atau Penjelasan Sampai Berita ini diterbitkan.

Red*

Kejagung RI Didesak Bentuk Tim Pemeriksaan Penggunaan Anggaran APBD Provinsi Lampung

By On Juli 19, 2025

 

Jakarta Jinnewsone.com| Bahwa Eksistensi Sekretariat Bersama Persidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Lampung-PBSR beserta Via Multi Media Grup adalah Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai “ social control of the change “ dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah.


Bahwa untuk mencapai misinya, sebagaimana maksud dan tujuan serta usaha organisasi maka diperlukan adanya koordinasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat   dengan lembaga penyelengara pemerintah Baik Exsekutif, Legislatif dan Yudikatif guna terciptanya penyelengaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN serta terciptanya pemerintah yang transparan, partisifasi dan akuntabilitas.


Mengacu kepada landasan Dasar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan pikiran dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang, undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat serta Undang-undang Nomor : 9 Tahun 1998 ( 9/1998 ) Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum


Dalam rangka menyampaikan Aspirasi nya saat ditemui awak media Ketua Umum Nasional Persedium Peduli Bangsa Iwan Setiawan didampingi M .Hidayat Tri Ansori,S.H,C.LE. sabtu ( 19 Juli 2025 ) membenarkan bahwa pihak nya akan melakukan Aksi Demo didepan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Hari Jumat mendatang mendesak sikap tegas Kejaksaan Agung RI untuk membentuk TIM Pemeriksaan terkait Penggunaan Anggaran APBD Provinsi Lampung Tahun 2024-2025 yang sudah terserap Kuasa Pengguna Anggaran Bina Marga Bina Kontruksi Provinsi Lampung,

Disampaikan juga M .Hidayat Tri Ansori,S.H,C.LE. selaku Sekertaris Umum Aliansi Peduli Lampung Provinsi Lampung bahwa pihak nya sudah melayangkan Surat Klarifikasi Dan Data kepada pihak Bina Marga Bina Kontruksi Provinsi Lampung pada bulan lalu namun tidak memberikan Respon dan tidak ada Jawaban  ungkap nya


red

Rehabilitasi Ruas Jalan Majau-Mekarwangi Dipertanyakan Aliansi Peduli Banten Temukan Kejanggalan

By On Juli 19, 2025

 

Pandeglang Jinnewsone.com|Dengan menganut semangat percepatan, pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah upaya dalam rangka mendorong investasi untuk beragam sektor terkait infrastruktur. Perbaikan dalam regulasi, fiskal, dan kelembagaan telah dilakukan guna mendorong pencapaian milestones proyek prioritas

pmbangunan infrastruktur Jalan  sangat lah penting bagi kehidupan masyarakat. Jalan  merupakan prasarana utama transportasi di darat. Oleh sebab itu, keberadaannya menjadi pendukung utama yang sifatnya ekonomi maupun non ekonomi.


Dengan adanya Rehabilitasi Ruas Jalan Majau-Mekarwangi Kabupaten Pandeglang ( IJKD ) maka kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Maka dari itu, kegiatan ekonomi ini sangat berpengaruh secara signifikan pada pendapatan Nasional, sebab distribusi dalam kegiatan ekonomi menjadi lebih baik dan merata.

Namun, Tim Kajian Aliansi Peduli Banten  Provinsi Banten menilai dalam Pelaksanaan Kegiatan tersebut terkesan asal-jadi “Kami melihat banyak sekali kejanggalan dalam proses awal pelaksanaan sepertihal nya Galian dilakukan diduga kurang dari Ketentuan terungkap saat kami turun langsung ke lokasi kegiatan  ( 18 – 7 -2025 )saat kami temui oprator dengan Helper yang sedang melakukan aktifitas pengerukan galian dengan membawa alat Ukur,


Ketentuan yang seharus nya galian dengan kedalaman 30 cm Ketika TIM kami melakukan Kroscek Bersama-sama Oprator alat berat beserta Helper,kedalaman tersebut banyak yang kurang dari 30 CM,kemudian yang seharus nya galian tersebut sebelum dilakukan pengurugan Dasar yang harus dilakukan adalah Pemadatan terlebih dahulu 


Namun fakta dilokasi kegiatan setelah ada nya Pengalian diduga tidak ditemukan ada nya pengerasan terlebih dahulu langsung di urug mengunakan urugan dasar bahkan tidak terlihat dilokasi kegiatan alat untuk pengerasan


Setelah Tim Aliansi Peduli Banten  melakukan kroscek  dan berbalik arah menuju Sekertariat Aris selaku Plaksana Teknis  PUPR Provinsi Banten menghubungi Ketua TIM meminta untuk bertemu dilokasi kegiatan ( 18-7-2025 )

Aris menjelaskan teknis ,sesudah penggalian dilakukan tidak langsung di urug namun wajib di Padatkan terlebih dahulu dengan mengunakan Alat Pemadat Setrmper baru setelah dipadatkan langsung bisa di urug dengan mengunakan matrial pilihan Adapun temuan rekan-rekan nati saya akan sampaikan ke pihak pelaksana ungkap nya,


Iwan Setiawan selaku Ketua Umum Aliansi Peduli Banten menyampaikan ini adalah data awal dan kami terus akam melakukan pemantauan sampe ahir kegiatan dan  Eksistensi Sekretariat Bersama Persidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten beserta Via Multi Media Grup adalah Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai “ social control of the change “ dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerahkami pungkas nya.


Red*


Dugaan Pekerjaan Asal-Asalan, Rehabilitasi Ruas Jalan Sodong-KaduBera Dipertanyakan*

By On Juli 17, 2025


Pandeglang, Jinnewsone.com| Proyek rehabilitasi ruas jalan Sodong-KaduBera di Kabupaten Pandeglang diduga menuai sorotan publik karena dinilai asal-asalan. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, penggunaan material untuk pengerasan dasar jalan hanya menggunakan batu makadam saja. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan kualitas jalan yang dihasilkan.


Herman, selaku konsultan proyek, mengatakan bahwa bahan dasar yang digunakan memang makadam dengan ketebalan 5 cm. Namun, ketika ditanya tentang pelaksana proyek, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan mereka di lokasi. "Untuk pelaksana tidak pernah ada di lokasi tempat proyek ini," ungkapnya.


Iwan Setiawan, Ketua Umum Aliansi Peduli Banten, sangat menyayangkan kondisi ini dan menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau proyek tersebut. Ia menekankan pentingnya kualitas dalam pembangunan infrastruktur, bukan hanya kuantitas. "Kami sangat menyayangkan dalam pekerjaan tersebut diduga asal-asalan. Kami akan terus memantau dan ini akan menjadi kajian serta langkah awal kami," tegasnya.


Iwan juga menambahkan bahwa seharusnya pihak-pihak yang bersangkutan seperti pengawas dan konsultan lebih dapat mengarahkan pentingnya kualitas. "Bukan hanya bersifat cek lokasi saja tanpa ada pengarahan dan perbaikan saat progres dilaksanakan," imbuhnya.

Detail proyek adalah sebagai berikut:

- Nama pekerjaan: Rehabilitasi Ruas Jalan Sodong-KaduBera Kabupaten Pandeglang

- Penyedia jasa: CV VIR Maju Bersama

- Nilai kontrak: Rp 3.896.448.000

- Waktu pelaksanaan: 180 hari kalender

- Sumber dana: APBD T.A. 2025


Dengan adanya temuan ini, diharapkan pihak-pihak yang bersangkutan dapat lebih memperhatikan kualitas pembangunan infrastruktur di wilayah Sodong-KaduBera.

Ma selaku Masyarakat setempat juga berharap bahwa jalan yang dibangun dapat kuat dan berkualitas. "Kami hanya ingin jalan ini kuat dan berkualitas," harap salah satu warga setempat.


Red

Aliansi Peduli Banten Desak Dinas LH Kabupaten Lebak Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran"

By On Juli 17, 2025


Lebak Banten Jinnewsone.com|15,juli 2025, Dinas Lingkungan Hidup  DLH Kabupaten Lebak Provinsi Banten diduga terkait  Pembelanjaan Barang dan jasa disoal Aliansi Peduli Banten  APB 

Pasalnya  saat awak media bersama tim investigasi  menemui  pihak  Kabid  LH ,namun ia tidak ada di tempat  

Lanjut awak media  berupaya menuju tempat Pengelolaan pembuangan sampah yang berada tak jauh  kantor Dinas lingkungan hidup 



Disitu ada salah satu petugas jaga yang enggan di sebutkann inisialnya ,  saat di konfirmasi terkait  pengelolaan seperti apa  ia justru menunjukan fasilitas yang diduga banyak yang terbengkalai ,tak terpelihara  bahkan  ada alat berat yang sudah lama tidak berfungsi dengan kondisi sangat memprihatinkan  tak terawat sampai rodanya kempes dan bagian gayungnya  juga menjadi genangan air dan sudah berwarna  terbengkalai  

Betul sudah lama ini semua tak ada pemeliharaan tak terawat  ujarnya  apalagi sarana tempat kantor dan yang lainya sudah pada rapuh pak terangnya  entah kapan akan di perbaiki  ucapnya 

Dari beberapa keterangan yang awak media dapatkan di lokasi TPA  terkait dengan pembuangan sampah  kepada siapa mereka harus membayar  diduga  semua itu dikordinir oleh oknum Kabid  secara Via transfer langsung melalui Rekening pribadi  ucap dari beberapa supir yang pada saat itu di temui awak media di lokasi  

Diduga jumlah yang harus di bayarkan Rp 700,000,00. tujuh ratus ribu rupiah dalam  satu bulan imbuhnya 

Sampai berita ini di tayangkan untuk lebih lanjut  pihak dinas LH Belum dikonfirmasi 

Iwan Setiawan ketua umum Aliansi Peduli Banten menunggu jawaban  atas klarifikasi yang ditujukan kepada Dinas LH kabupaten Lebak  Dengan harapan pihak dinas terkait dapat menjawab secara keseluruhan yang menjadi pertanyaan kami dan melampirkan dokumen- yang kami minta karna hal ini bukan kerahasiaan negara publik layak  mengetahui atas penggunaan anggaran negara . ungkapka

Red

PPATK Sebut Rekening Penerima Bansos yang Main Judol Diblokir

By On Juli 14, 2025

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sebanyak 571 ribu rekening penerima Bantuan Sosial (Bansos) terindikasi main Judi Online (Judol), bahkan pendanaan teroris. PPATK juga memastikan rekening tersebut telah diblokir.

“Iya (langsung diblokir). Jika terkait Bansos, sudah terverifikasi berdasarkan NIK. Mau sadar atau tidak, intinya uang Bansos tidak boleh dipakai Judol,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025.

Menurut Ivan, ratusan ribu data penerima Bansos tersebut memang masih terus diverifikasi ulang. Bahkan, kata dia, sejumlah penerima Bansos yang sebelumnya terindikasi menyimpang sudah mulai mengurusnya ke bank.

“Memang saat ini sedang diverifikasi, ada banyak pemilik rekening datang ke bank dan sudah dibuka rekeningnya,” ujarnya.

PPATK sebelumnya menyampaikan, sekitar 500 ribu penerima Bansos terindikasi terlibat Judol. Adapun nilai transaksi dari aktivitas tersebut mencapai hampir Rp 1 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya baru menganalisis penerima Bansos dari satu bank. Dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) Bansos, terlibat main Judi Online, tindakan pidana korupsi, hingga pendanaan terorisme.

“Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokkan NIK-nya. Ternyata memang ada NIK penerima Bansos yang juga menjadi pemain Judol, ya itu 500 ribu sekian. Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada,” ujar Ivan kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025. (*/red)

Usut Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Bareskrim Polri Asistensi Polda NTB

By On Juli 14, 2025

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri turun tangan dengan memberikan asistensi kepada Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, yang diduga kuat menjadi korban pembunuhan oleh atasannya sendiri.

“Hanya asistensi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025.

Menurut Djuhandhani, pihaknya memberikan petunjuk teknis dan taktis, terutama dalam aspek pembuktian dan penerapan pasal-pasal hukum terhadap para tersangka.

“Karena hasil pembuktian secara saintifik, menunjukkan masih ada penerapan pasal yang kurang tepat, serta kami menyarankan tambahan pasal dalam kasus ini,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Polda NTB mengungkap fakta mengejutkan dalam kematian Brigadir Nurhadi yang awalnya diduga sebagai insiden tenggelam biasa.

Korban ditemukan tewas di dasar kolam sebuah villa di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025 lalu. Namun keluarga mencurigai adanya kejanggalan setelah melihat luka lebam pada tubuh korban saat dimandikan.

Setelah penyelidikan lanjutan, Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Kompol IMYPU (atasan korban), Ipda HC (atasan korban), dan perempuan berinisial M, ketiganya kini telah ditahan di Dittahti Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, korban ikut dalam perjalanan ke Gili Trawangan bersama kedua atasannya dan dua perempuan, termasuk M dan seorang lainnya berinisial P. Perjalanan itu bertujuan untuk menghadiri pesta.

“Ketiga pelaku memberikan sesuatu kepada korban untuk dikonsumsi, yang mengakibatkan kondisi korban menjadi tidak wajar,” ujar Kholid, Selasa, 08 Juli 2025.

Korban sempat dinyatakan meninggal dunia antara pukul 20.00-21.00 WITA. Awalnya, keluarga menolak proses autopsi. Namun karena banyak kejanggalan, Polda NTB kemudian melakukan ekshumasi (penggalian kembali makam) pada 1 Mei 2025 dan menjalankan autopsi untuk memastikan penyebab kematian.

Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka mencurigakan di tubuh Brigadir Nurhadi, di antaranya memar di kepala dan leher, tulang hyoid patah dengan resapan darah (menunjukkan luka antemortem atau terjadi sebelum meninggal).

Penyidik juga melibatkan tim ahli forensik, ahli pidana, ahli poligraf, serta dokter dari RS Bhayangkara. Bahkan, pemeriksaan poligraf dilakukan oleh Labfor Polda Bali untuk menguji keterangan para tersangka.

Kombes Kholid mengatakan, pihaknya telah memeriksa 18 saksi dalam proses penyelidikan. Penyidik juga akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kini, kasus kematian Brigadir Nurhadi menjadi perhatian nasional. Apalagi dua dari tersangka merupakan atasan langsung korban di lingkungan Kepolisian.

Sementara itu, Bareskrim Polri terus memantau proses penyidikan dan akan memberikan dukungan teknis yang diperlukan agar penanganan perkara ini berjalan objektif, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. (*/red)

Penerima Bansos yang Bermain Judi Online Bakal Diberi Sanksi

By On Juli 14, 2025

Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

JAKARTA, JinNewsOne.ComMenteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, pihaknya terus memantau penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang terbukti terlibat Judi Online (Judol).

Menurutnya, pihaknya memastikan akan memberi sanksi tegas jika terbukti.

“Kita terus, terus telusuri. Pokoknya siapa pun yang mendapatkan Bansos digunakan untuk Judol akan kita kenain sanksi,” kata Cak Imin kepada wartawan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu, 12 Juli 2025.

Namun Cak Imin belum menerangkan lebih jauh perihal data terkini yang sudah diperoleh pihaknya. Dia hanya menyatakan tak segan mencabut bantuan penerima yang terlibat Judol.

“Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima Bansos, terlibat menjadi pemain Judol sepanjang 2024.

Total deposit Judol dari 571.410 NIK penerima Bansos selama 2024 itu mencapai Rp 957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.

PPATK diajak kerja sama oleh Kemsos untuk memastikan Bansos tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Hasil analisis rekening penerima bantuan sosial dari PPATK akan digunakan sebagai pedoman untuk memastikan tepat sasaran, di tengah banyaknya rekening penerima Bansos yang disinyalir dormant atau tidak melakukan transaksi apapun, kecuali menerima transfer. (*/red)

Dua Kelompok Pelaku Curanmor di Tangerang Ditangkap Polisi, Motor-Mobil Boks Disita

By On Juli 14, 2025

Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan. 

TANGERANG, JinNewsOne.Com Empat orang dari dua kelompok pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Tangerang, Banten, berhasil ditangkap pihak Kepolisian.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor dan satu unit mobil box.

Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku berdasarkan adanya laporan masyarakat.

Menurutnya, keempat pelaku berasal dari dua kelompok curanmor yang berbeda.

“Dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor, empat orang pelaku dari dua kelompok berbeda berhasil ditangkap. Dua pelaku curanmor roda dua berinisial RP dan IR serta dua pelaku curanmor roda empat berinisial SD dan SL,” ujar Gunawam kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025.

Gunawan menjelaskan, para pelaku ditangkap dalam operasi penindakan yang digelar Unit Reskrim Polsek Batuceper. Saat menangkap para pelaku, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti diduga digunakan para pelaku dalam beraksi.

“Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik,” ujar Gunawan.

“Sementara itu, dua pelaku lain yang mencuri mobil boks Mitsubishi L300 dibekuk bersama barang bukti satu unit mobil boks, sepeda motor, tang potong, gembok dan rantai yang telah dirusak, serta sejumlah kunci palsu,” imbuhnya.

Dia menegaskan, penangkapan terhadap para pelaku merupakan komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan atau street crime.

Dia memastikan seluruh anggota Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Batuceper.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono meminta agar masyarakat lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan.

Dia juga mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan jika menjadi korban pencurian.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan, kami harap masyarakat segera melapor ke Polsek terdekat atau melalui call center Polri 110. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menekan angka kejahatan,” ujar Prapto. (*/red)

Sembilan Wartawan Gadungan di Tangsel Ditangkap Polisi Gegara Peras Wanita Rp 130 Juta

By On Juli 14, 2025

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Sembilan orang yang mengaku wartawan ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena melakukan pemerasan.

Mereka melakukan pemerasan terhadap seorang korban berinisial N hingga Rp 130 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemerasan yang dialami N terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, di Jalan Aria Putra Raya, Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Saat kejadian, kata Ade Ary, korban N dihampiri salah satu pelaku seorang wanita, FFT (31), setelah turun dari mobilnya.

“Tiba-tiba ada satu orang perempuan yang belum dikenal merangkul dan mengajak bicara korban, lalu korban mempersilakan untuk bicara di ruang kerja,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025.

Ade Ary mengatakan, setelah berbicara dengan pelaku, korban mengalami intimidasi serta ancaman. Korban diancam akan dipublikasikan tingkah lakunya dan pada akhirnya meminta sejumlah uang.

“Karena merasa takut apabila tingkah laku korban dipublikasikan, korban mentransfer uang sejumlah Rp 15 juta, yang sebelumnya Tersangka meminta uang sebanyak Rp 130 juta,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, kata dia, korban pun membuat laporan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti. Selanjutnya, pada Rabu, 03 Juli 2025, Tim Opsnal Subdit Jatanras Unit 2 Polda Metro berhasil mengamankan tersangka FFT di Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan. Sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Cut Mutia, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, tim berhasil mengamankan tersangka KMB, PS, EIH, AH, SFB, AC, RMH, dan AECB,” ujarnya.

Ade Ary mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku, pihaknya berhasil mendapati modus yang biasa digunakan pelaku saat beraksi.

Menurutnya, para pelaku berdiam diri di sebuah hotel yang bisa disewa untuk sekadar transit, lalu mengikuti korban yang disasar hingga ke lokasi tempat pelaku siap beraksi.

Korban yang disasar adalah pihak-pihak yang masuk maupun keluar dari dalam hotel transit membawa pasangan.

“Para pelaku menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban. Ketika calon korban yang berpasangan keluar dari hotel, para pelaku mengikuti korban sampai di tempat tinggal atau kantor korban,” ujar Ade Ary.

“Ketika korban sudah sampai di tujuan, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel, kemudian para pelaku meminta uang kepada korban dengan cara transfer agar informasi tersebut tidak di publikasikan,” sambungnya.

Para pelaku pun memiliki peran masing-masing saat beraksi, dan para pelaku melakukan kerja sama dalam menjalankan aksinya.

“FFT (31) perempuan, peran menghampiri korban pada saat korban turun dari mobil. KMB, laki-laki (57), peran ikut menghampiri korban dan meminta uang Rp 130 juta, menyediakan mobil Ertiga, dan menyediakan kuitansi. PS, laki-laki (52), peran menyediakan rekening untuk ditransfer korban dan menyediakan mobil Avanza,” tutur Ade Ary.

Sementara itu, pelaku EIH, AH, SFB, AC, AECB, dan RMH memiliki peran mengikuti korban dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 750 ribu. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *