Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Search This Blog

ADVERTISER

ADVERTISER
Jejak Perkara Hasto Kristiyanto: Jadi Tersangka, Diadili, Lalu Dapat Amnesti

By On Agustus 02, 2025

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto tidak lama lagi akan menghirup udara bebas. Pasalnya, Hasto mendapat 'pengampunan' dari Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui, Hasto merupakan terdakwa dalam kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Amnesti Hasto itu diberikan oleh Prabowo dan disetujui DPR RI.

Penetapan Tersangka

Hasto ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 24 Desember 2024. Penetapan status tersangka Hasto kala itu langsung diumumkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Setyo saat itu memerintahkan Harun Masiku kabur.

Pada Februari 2025, KPK menahan Hasto dan langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. KPK menahan Hasto setelah Hasto menjalani pemeriksaan.

Dakwaan Hasto

Hasto didakwa Jaksa memberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Seytiawan, dan menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Dalam dakwaan, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Dia juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Selain itu, Jaksa mengatakan, Hasto juga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto, disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Terkait suap, Jaksa mendakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan PAW Anggota DPR Periode 2019-2024 Harun Masiku.

Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih menjadi buron.

Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Berjalannya sidang, tibalah pada penuntutan Jaksa. Pada 3 Juli 2025, Jaksa menuntut Hasto tujuh tahun penjara, dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 03 Juli 2025.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pembelaan Hasto

Setelah sidang tuntutan, Hasto membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pleidoinya, Hasto membantah memberi perintah agar Harun Masiku merendam ponselnya saat KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan.

“Bahwa tuduhan adanya keterlibatan antara Terdakwa yang mematikan telepon genggam nomor 08111929889 sekitar pukul 17.58 WIB dengan pemberitaan online penangkapan Komisioner KPU dan perintah kepada Harun Masiku untuk mematikan telepon genggam dan merendamnya di air, tanpa disertai adanya bukti keterangan saksi yang melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung. Keterkaitan tersebut adalah asumsi dan konstruksi sepihak tanpa alat bukti dan keterangan saksi," ujar Hasto Kristiyanto saat membaca pleidoi.

Hasto mengatakan, tidak ada bukti komunikasi antara Satpam di Kantor DPP PDI-P Nurhasan dengannya. Dia mengatakan, sosok 'bapak' yang meminta Nurhasan menghubungi Harun adalah dua orang tidak dikenal.

“Tidak ada alat bukti WA yang menunjukkan komunikasi Nurhasan dengan Terdakwa, ataupun Nurhasan dengan Kusnadi tentang 'bapak' yang berkaitan dengan terdakwa. Keterangan saksi Nurhasan sendiri dalam persidangan ini dan persidangan tahun 2020 sangat jelas bahwa yang dimaksud 'bapak' adalah dua orang berbadan tegap yang mendatangi Nurhasan,” ujarnya.

Selain itu, Hasto menyebut, kasus yang menjeratnya merupakan proses daur ulang putusan pengadilan kasus suap Harun Masiku pada 2020. Dia menyakini kasus ini sarat akan kepentingan politik.

“Proses daur ulang ini tidak berada di ruang hampa, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik kekuasaan yang melatarbelakanginya,” ujar Hasto.

Dia juga mengaku menerima tekanan politik yang dimulai saat PDI-P menyatakan sikap politik menolak kehadiran Tim Nasional (Timnas) Israel dalam Piala Dunia U-21 di Indonesia Tahun 2010.

Divonis 3,6 Tahun Penjara

Pada akhirnya, Hasto divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW Anggota DPR Periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan agar sejumlah buku yang disita dikembalikan kepada Hasto.

Dalam putusan ini, Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hakim tidak sependapat dengan jaksa KPK mengenai hal itu.

Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan, Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Belum Ajukan Banding

Kubu Hasto belum memutuskan langkah permohonan banding setelah vonis. Hal ini disampaikan di hari yang sama saat Hasto dinyatakan diberikan amnesti oleh Presiden.

“Masih belum diputuskan oleh Pak Hasto,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.

Menurut Maqdir, keputusan mengajukan banding atau tidak akan diputuskan langsung oleh Hasto. Keputusan itu akan dilakukan besok atau saat hari terakhir sesuai waktu yang diberikan hakim.

Sementara itu, KPK sudah berencana mengajukan permohonan banding. Rencana banding itu diajukan setelah KPK melakukan diskusi dengan Jaksa.

“Kami dari kedeputian kita, kami juga sudah berdiskusi dengan JPU yang kita akan banding sejauh ini. Tapi itu baru kita ajukan (ke pimpinan) ya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.

Dapat Amnesti

Belum sempat mengajukan banding, Hasto kini mendapat kabar baik. Sebab, dia sebentar lagi akan bebas dari rutan karena Prabowo memberinya amnesti.

DPR RI menyatakan menyetujui surat Presiden terkait pemberian amnesti kepada Hasto dalam rapat konsultasi DPR RI bersama pemerintah. Hal itu diumumkan DPR kemarin malam.

“Pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Untuk diketahui, amnesti adalah pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden. Namun dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Sementara dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. (*/red)

Soal Amnesti Hasto, KPK: Hanya Tak Laksanakan Hukuman, Tetap Bersalah Lakukan Korupsi

By On Agustus 02, 2025

Gedung KPK. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Amnesti yang diterima Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto tidak menghilangkan perbuatan korupsi yang pernah dilakukannya.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.

Menurutnya, status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.

Tanak menjelaskan, mekanisme pemberian amnesti merupakan wewenang presiden yang telah diatur dalam UUD 1945.

Amnesti hanya menghilangkan pelaksanaan hukuman kepada terpidana, bukan menandakan status bersalah terpidana itu yang telah diputus pengadilan menjadi gugur.

“Amnesti yang diberikan Hasto Kristyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar Tanak.

KPK menghormati wewenang Prabowo yang memberikan amnesti kepada Hasto. KPK saat ini menunggu surat amnesti presiden sebelum mengeluarkan Hasto dari tahanan.

“Segera setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” kata Tanak.

Diketahui, pada Kamis malam, 31 Juli 2025,  DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi, di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

Hasto sebelumnya telah menerima vonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan, Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan, Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut ada bukti autentik mengenai komunikasi dana operasional Rp 400 juta yang disiapkan Hasto.

Hakim menyebut, dana Rp 400 juta diserahkan oleh anak buah Hasto, Kusnadi, yang bersumber dari Hasto. (*/red)

Soal Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Istana: Demi Persatuan Bangsa

By On Agustus 02, 2025

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro. 

JAKARTA, JinNewsOne.ComPresiden Prabowo Subianto mengeluarkan abolisi dan amnesti untuk dua tokoh politik nasional, Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Kebijakan kebebasan hukum itu akan diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.

Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong dibebaskan melalui abolisi, yakni penghapusan proses dan akibat hukum atas kasus yang menjeratnya. Ia direncanakan akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti, pengampunan resmi dari negara atas dugaan pelanggaran hukum yang sebelumnya tengah diproses.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro mengatakan, pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan kebijakan politik Presiden Prabowo Subianto demi menjaga keutuhan nasional.

“Abolisi dan amnesti sudah jelas, setiap warga negara perlu mendapatkan perlakuan sama. Pada HUT Kemerdekaan RI kali ini, Presiden memberikan kebijakan terhadap dua nama atau yang lain. Kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan. Kalau pemberian abolisi dan amnesti bisa mempererat elemen bangsa, akan dilakukan oleh Presiden,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.

Diketahui, Anies Baswedan menjenguk Tom Lembong di LP Cipinang, memperkuat spekulasi tentang jalinan komunikasi lintas kubu.

Sementara Hasto, yang selama ini dikenal sebagai tokoh sentral di PDI-P, belum memberikan pernyataan publik pasca pengampunan tersebut. (*/red)

Selama Bulan Juli, Polres Serang Berhasil Menangkap 12 Pelaku Kekerasan Seksual

By On Agustus 01, 2025

Foto Ilustrasi. 

SERANG, JinNewsOne.ComSelama bulan Juli 2025, Polres Serang berhasil menangkap 12 pelaku kekerasan seksual, dengan korbannya berjumlah enam orang, termasuk seorang anak berusia empat tahun.

Dari 12 tersangka yang diamankan itu, dua di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan korbannya berjumlah enam orang, empat di antaranya anak di bawah umur, satu penyandang disabilitas, dan satu balita.

Ke-12 tersangka tersebut, di antaranya berinisial TLS (27), SUH (30), MAR (35), ROM (23), HAR (43), IJP (35), FA (22), IB (62), PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24).

“Sepanjang bulan Juli ini, ada 12 pelaku yang diamankan Unit PPA di sejumlah wilayah di Kabupaten Serang atas dugaan kekerasan seksual,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.

Menurutnya, korban kekerasan seksual berjumlah enam orang. Empat di antaranya berusia di bawah 15 tahun, satu korban penyandang disabilitas, dan satu balita berusia empat tahun.

“Kekerasan seksual terhadap balita dilakukan oleh ayah kandungnya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,” ujarnya.

Condro mengatakan, kebanyakan pelaku pencabulan merupakan orang dekat atau yang dikenal korban. Beragam modus dilakukan, seperti membujuk dengan minuman keras hingga obat terlarang.

“Pelakunya orang terdekat dan teman korban itu sendiri. Untuk motifnya karena nafsu tak tertahan serta pengaruh minuman keras, film X, dan obat terlarang,” ujarnya.

Condro menegaskan, semua laporan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Semua laporan yang kami terima dipastikan ditindaklanjuti dan pelakunya harus diproses hukum,” tegasnya.

Dia  mengimbau keluarga untuk mengawasi anak-anaknya. Jika ada anggota keluarga yang menjadi korban, Condro meminta agar tidak takut melapor atau menghubungi call center 110.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan serta meningkatkan pengawasan terhadap anak, agar tidak menjadi korban,” ujarnya.

Ke-12 tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk yang ayah kandung, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” pungkasnya. (*/red)

PT Lamipak Indonesia Diresmikan, Bupati Ratu Zakiyah Dukung Iklim Investasi di Kabupaten Serang

By On Agustus 01, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com – Perseroan Terbatas (PT) Lamipak Indonesia diresmikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, tepatnya di Jalan Raya Jakarta Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Jum’at, 1 Agustus 2025.

Pabrik dengan luas 16 hektare ini, merupakan pabrik pertama yang memproduksi kemasan aseptik yang dibangun di Indonesia.

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah yang turut hadir serta meresmikan bersama Menko Perekonomian ini menyambut baik kehadiran PT Lamipak Indonesia di Kabupaten Serang.

“Hari ini saya bersama Pak Ketua DPRD, Kepala Disnakertrans hadir disini dalam rangka menyambut baik kehadiran PT Lamipak Indonesia. Tentunya dengan kehadiran Lamipak ini sebagai pertumbuhan (perekonomian) di bidang industri. Kita harus dukung adanya pabrik ini,” ujarnya kepada wartawan.

Ratu Zakiyah menyebutkan, pihaknya mendapatkan laporan dari pihak PT Lamipak Indonesia bahwa jumlah tenaga yang bekerja saat ini sebanyak 450 orang, yang mana 100 orang di antaranya merupakan tenaga kerja lokal atau warga Kabupaten Serang.

“Kenapa sedikit, ternyata di pabrik ini mereka sudah menggunakan teknologi mesin, semua sudah menggunakan teknologi canggih. Artinya (untuk produksi) dikerjakan oleh mesin-mesin canggih itu, jadi tidak membutuhkan banyak tenaga kerja,” ujarnya.

Oleh karenanya, Ratu Zakiyah menegaskan, pihaknya mendukung penuh bukan hanya perusahaan industri milik PT Lamipak saja, melainkan semua perusahaan industri, khususnya di wilayah Kabupaten Serang bagian Timur. Karenanya ini sesuatu yang baik bagi iklim investasi di Kabupaten Serang.

“Kita harus menciptakan iklim investasi yang baik, sehingga nanti banyak investor yang mau berinvestasi di Kabupaten Serang yang memang kita butuhkan,” pungkasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, berkiatan dengan keberadaan tenaga kerja seperti yang disampaikan Bupati Serang dari 450 orang 45 persen di antaranya warga Banten. Kemudian 50 persen dari 45 persen itu merupakan warga Kabupaten Serang.

“Kami berharap jika ada kebutuhan tenaga-tenaga yang bukan kualifikasi operator mesin bisa diprioritaskan warga Kabupaten Serang,” ujarnya.

Managing Director PT Lamipak  Indonesia, Antoni Hui menanggapi perminatan Bupati Serang maupun Ketua DPRD Kabupaten Serang.

“Itu pasti kita akan dukung, tapi tergantung dengan tadi posisi mana yang bisa menggunakan tenaga kerja itu. Itu pasti bakal kita pertimbangkan,” ujarnya.

Antoni Hui mengungkapkan, keunggulana PT Lamipak Indonesia yang telah meraih sertifikasi bertaraf internasional. Ini adalah bukti komitmen terhadap inovasi kualitas dan pertumbuhan berkelanjutan bagi perusahaan, masyarakat dan juga lingkungan.

“Dengan teknologi canggih dan tenaga kerja yang terampil, kami akan menghadirkan solusi lingkungan berkelas dunia. Pabrik ini juga merupakan investasi untuk lapangan kerja, kemitraan serta komitmen kami terhadap praktik berkelanjutan,” tuturnya.

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, jika keberadaan perusahaan industri yang bergerak di bidang kemasan ramah lingkungan dan laminate baik minuman dan makanan baginya sangat mewah.

“Biasanya kalau kita bikin pabrik biasanya standar, tetapi ini mewah, karena saya tahu ownernya yang ke depannya pasti kompetitif dan optimis,” ujarnya. (*/red)

PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

By On Juli 28, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Dalam rangka persiapan Rapat Kerja (Raker) akhir tahun 2025, Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) melaksanakan Rapat Konsolidasi, di Saung Tepi Jalan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 28 Juli 2025.

Dalam rapat tersebut, Pembina, Penasehat dan Pengurus inti, yakni Ketua, Sekertaris, Bendahara (KSB) beserta anggota dan Bidang turut hadir membahas sejumlah rancangan untuk perkembangan organisasi serta evaluasi sejumlah program untuk rapat kerja.

Dalam kesempatan tersebut, Pembina PERWAST, Angga Apria Siswanto menyampaikan, kegiatan hari ini guna membahas apa saja yang sudah dikerjakan dan apa saja yang akan dilaksanakan oleh organisasi.

Salah satunya, kata Angga, membahas persiapan Raker Akhir Tahun, yakni Pengurus akan merancang draf kegiatan tersebut dengan membentuk panitia dan lain sebagainya.

“Hari ini kita melakukan evaluasi dan membahas rencana kegiatan Raker Akhir Tahun 2025. Untuk itu, pengurus segera merancang berbagai persiapannya,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Penasehat PERWAST, Yusa Qorni. Menurutnya, pasca penyegaran organisasi, pengurus baru akan melakukan persiapan dengan menyusun draf kaitannya dengan program organisasi.

“Termasuk menyiapkan draf Peraturan Organisasi agar roda organisasi bisa berjalan sesuai dengan tupoksi masing-masing,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Ketua PERWAST, Mansar mengatakan, usai rapat kosolidasi ini pihaknya akan segera menyusun berbagai persiapan dalam rangka Raker Akhir Tahun 2025.

“Ya, usai rapat konsolidasi ini, kami akan melakukan rapat internal pengurus dengan membentuk kepanitian guna menunjang kegiatan Raker Akhir Tahun 2025. Kami, jajaran pengurus dan anggota juga mengucapkan terima kasih atas arahan, saran dan masukan dari Pembina, Pak Angga, dan Penasehat, Pak Yusa, dalam rangka harmonisasi dan kekompakan organisasi PERWAST,” ucapnya. (*/red)

Peduli Sosial, PT SBJ Bantu Petani Buka Akses Irigasi Sawah

By On Juli 28, 2025


LEBAK, JinNewsOne.Com - PT Samudera Banten Jaya (PT SBJ) kembali menunjukkan kepedulian sosialnya kepada masyarakat sekitar wilayah operasional.

Pada Minggu, 27 Juli 2025, PT SBJ menurunkan satu unit alat berat jenis ekskavator untuk membantu membuka akses irigasi sawah warga yang tersumbat akibat pendangkalan material di Sungai Cidikit, Desa Bayah Barat dan Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Kegiatan ini merupakan respons cepat perusahaan terhadap keluhan petani dan pemerintah desa yang disampaikan melalui Ketua Komisi IV DPRD Lebak, Ujang Giri.

Kehadiran alat berat di lokasi disambut hangat oleh para petani, jajaran kepala desa, serta anggota DPRD yang turut hadir untuk memastikan kegiatan berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Kepala Divisi Humas PT SBJ, Nurjaya Ibo, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa langkah ini adalah bentuk dari komitmen perusahaan untuk terus hadir bersama masyarakat.

“Kami menyadari betul pentingnya air bagi kelangsungan pertanian warga. Ketika akses air terganggu, yang terdampak bukan hanya hasil panen, tapi juga kehidupan banyak keluarga. Itulah mengapa kami langsung mengambil tindakan. Ini bukan bentuk bantuan, ini adalah bentuk tanggung jawab sosial,” ujar Nurjaya di tengah kegiatan pengerukan aliran sungai.

Lebih lanjut, Nurjaya menjelaskan bahwa partisipasi ini bukan sekadar bentuk reaksi terhadap permintaan, tetapi juga bagian dari pemetaan sosial yang selama ini telah dilakukan oleh tim Humas PT SBJ bersama masyarakat.

Dalam berbagai pertemuan informal maupun formal dengan tokoh masyarakat, petani, dan perangkat desa, isu aliran irigasi yang tersumbat menjadi keluhan yang terus berulang. Karena itu, begitu permintaan resmi disampaikan, perusahaan segera menindaklanjuti dengan menurunkan ekskavator untuk mempercepat proses pembukaan saluran air.

Proses pengerjaan berlangsung dengan pengawasan langsung dari tim teknis perusahaan. Para operator alat berat bekerja secara hati-hati untuk memastikan pengerukan tidak menimbulkan kerusakan tambahan, baik terhadap lingkungan maupun infrastruktur yang ada.

“Kami juga membawa tim teknis yang mengerti betul karakter tanah dan aliran sungai di sini. Kami tidak mau sekadar menggali, tapi memastikan hasil pengerjaan ini memberi dampak positif yang tahan lama,” jelas Nurjaya.

Kehadiran PT SBJ di lokasi pengerukan turut diapresiasi oleh Ketua Komisi IV DPRD Lebak, Ujang Giri.

“Apresiasi atas partisipasinya PT SBJ yang telah menurunkan alat berat untuk membuka akses pintu irigasi ke sawah di Desa Bayah Barat yang tersumbat oleh tumpukan material di Sungai Cidikit,” katanya usai meninjau lokasi pengerukan.

Pernyataan ini disampaikan di sela-sela pertemuan dengan kelompok petani, kepala desa, dan masyarakat setempat.

Ujang Giri menyebut bahwa sinergi seperti ini menjadi harapan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri, dibutuhkan kemitraan dengan perusahaan, terutama yang beroperasi di wilayah tersebut, agar problematika rakyat bisa diselesaikan secara bersama.

Kepala Desa Bayah Timur, Rafik, yang ikut hadir bersama Kepala Desa Bayah Barat, menyampaikan rasa terima kasih dan harapan.

“Kami dari Pemdes Bayah Timur dan Bayah Barat berterima kasih kepada PT SBJ yang telah merespons cepat keluhan para petani di wilayah kami, terkait kondisi Sungai Cidikit yang mengalami pendangkalan. Semoga dengan dikeruknya pendangkalan sungai yang berdekatan dengan pintu air yang mengaliri areal persawahan di dua desa ini, suplai air akan kembali lancar, dan sawah milik ratusan petani bisa kembali normal," ujarnya.

Melanjutkan pernyataan Rafik, Kepala Desa Bayah Barat, Usep Suhendar, juga menyampaikan bahwa partisipasi perusahaan ini telah membangkitkan kembali kepercayaan warga terhadap pentingnya kerja sama lintas sektor.

Menurutnya, meski perusahaan sedang menghadapi sejumlah dinamika, perhatian dan kepedulian terhadap sektor pertanian yang menjadi tumpuan hidup masyarakat adalah hal yang patut diapresiasi.

“Dari awal kami hanya ingin agar masyarakat petani bisa bertani dengan tenang, tanpa harus khawatir tentang air. Ketika kami menyampaikan ini, PT SBJ langsung merespons. Ini langkah yang sangat baik. Kami berharap kerja sama seperti ini terus dilanjutkan,” ujar Usep.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan langsung dari Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Muammar Adi Prasetya, serta tokoh-tokoh desa, termasuk para ketua kelompok tani dan Gapoktan di wilayah terdampak. Mereka menyampaikan bahwa keberadaan perusahaan yang tanggap seperti ini memberi harapan dan kepercayaan kepada masyarakat bahwa persoalan yang mereka hadapi tidak diabaikan.

Menurut penuturan Ketua Gapoktan setempat, kondisi aliran irigasi yang tersumbat ini sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Namun, karena keterbatasan alat dan sumber daya, masyarakat tidak mampu mengeruk secara manual.

Pengerjaan pun baru bisa dilakukan setelah PT SBJ hadir membawa alat berat yang dibutuhkan. Hal ini menjadi harapan baru bahwa perusahaan bisa menjadi mitra utama dalam memperbaiki infrastruktur pertanian secara berkelanjutan.

Tidak hanya itu, para petani yang hadir di lokasi juga menyampaikan bahwa dampak dari sumbatan irigasi ini cukup serius. Sebagian sawah tidak bisa ditanami, sebagian lainnya mengalami penurunan produktivitas akibat kekurangan air.

Jika masalah ini tidak ditangani dengan cepat, dikhawatirkan akan berdampak pada ketahanan pangan lokal serta kesejahteraan keluarga petani.

PT SBJ menegaskan bahwa kegiatan ini bukan yang pertama dan bukan yang terakhir. Perusahaan akan terus bersinergi dengan warga dan pemerintah desa untuk menjaga kelestarian lingkungan, memastikan kegiatan pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif, serta ikut ambil bagian dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat.

“Insya Allah, selama perusahaan masih berdiri di Banten Selatan, kami tidak akan menutup mata terhadap persoalan yang menimpa masyarakat sekitar. Kami tidak ingin hanya dikenal sebagai perusahaan tambang, tapi sebagai bagian dari warga yang ikut bertanggung jawab membangun kehidupan,” tutup Nurjaya.

Langkah cepat yang diambil PT SBJ juga menjadi pelajaran penting bagi semua pihak tentang bagaimana dunia usaha bisa menjadi bagian dari solusi.

Banyak perusahaan yang hanya berfokus pada keuntungan semata, tanpa memikirkan dampak sosial. Tetapi melalui langkah konkret seperti ini, PT SBJ menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial bukan sekadar slogan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata.

Masyarakat pun berharap agar program-program seperti ini tidak berhenti di satu titik. Petani berharap ada program jangka panjang, misalnya perawatan berkala irigasi, pelatihan pertanian, hingga pemberian bantuan pupuk dan benih.

Harapan tersebut telah dicatat oleh tim humas perusahaan untuk menjadi bagian dari evaluasi dan rencana kegiatan mendatang.

Kegiatan ini mencerminkan bahwa PT SBJ hadir tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi sebagai mitra sosial yang bisa diandalkan masyarakat. Dengan semakin kuatnya komunikasi antara perusahaan, pemerintah, dan rakyat, maka berbagai persoalan di akar rumput bisa diselesaikan dengan semangat gotong royong dan tanggung jawab bersama. (*/red) 

Ini Kata Istana soal Isu Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak

By On Juli 27, 2025

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal isu amplop kondangan akan dikenai pajak.

Dia menegaskan, tak ada rencana pemerintah memajaki amplop kondangan.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga sudah memberikan keterangan.

“Direktorat Pajak kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, tidak ada itu, belum,” kata Prasetyo kepada wartawan, di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. 

Diketahui sebelumnya, soal isu pajak untuk amplop kondangan bermula dari pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, saat rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

“Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” ujar Mufti.

Dia menilai, DJP sangat masif memungut pajak dari masyarakat sebagai upaya menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen BUMN dialihkan ke BPI Danantara.

Pernyataan dari anggota dewan tersebut kemudian menuai beragam kritikan dan komentar dari warganet.

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Rosmauli menegaskan, pihaknya tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak terhadap amplop kondangan.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujar Rosmauli, kepada wartawan, Rabu, 23 Juli 2025.

Pernyataan tersebut, kata dia, muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum. Menurutnya, tidak semua aktivitas bisa dikenakan pajak.

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memang diatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang, dapat menjadi obyek pajak.

Namun demikian, penerapannya tidak bisa dilakukan secara serta-merta dalam semua situasi.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” ujarnya. (*/red)

Soal Nasib Mantan Marinir Satria Arta Kumbara, Mensesneg Prasetyo Hadi: Pemerintah Sedang Cari Jalan Keluar Terbaik

By On Juli 27, 2025

Mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Pemerintah sedang mencarikan jalan keluar terbaik terkait mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara yang kini menjadi tentara bayaran Rusia dan minta dipulangkan ke Indonesia dan memohon status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak dicabut.

Hal itu dikatakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.

“Sedang kami cari jalan keluar terbaik,” ujar Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, telah dilakukan koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali.

Diketahui sebelumnya, melalui akun TikTok @zstorm689, Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Dalam video itu, Satria mengaku menyesal dan meminta maaf karena tidak memahami konsekuensi dari menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Keputusan itu menyebabkan status kewarganegaraan Indonesia miliknya otomatis hilang.

“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya kewarganegaraan saya,” ujar Satria dalam video tersebut. (*/red)

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku

By On Juli 27, 2025

Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan kepada Hasto.

Hakim menyatakan, Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan, Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menyatakan, tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 03 Juli 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata Jaksa. (*/red)

Usai Dapat SK, Puluhan Guru PPPK di Pandeglang Gugat Cerai Suami

By On Juli 27, 2025

Foto ilustrasi. 

PANDEGLANG, JinNewsOne.Com Sebanyak 50 orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengajukan gugatan perceraian terhadap pasangannya. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Ada sekitar 50 orang,” kata Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Mukmin kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Mukmin mengatakan, mayoritas penggugat mengajukan gugatan setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK). Ada sejumlah alasan gugatan diajukan.

“Setelah mendapatkan SK PPPK,” ujarnya.

Menurut Mukmin, para penggugat didominasi oleh perempuan. Dia menyebut, faktor ekonomi hingga dugaan perselingkuhan menjadi alasan gugat cerai.

“Banyaknya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, suami kerja di luar kota,” ujarnya.

Mukmin menyebut, pihaknya berupaya melakukan pencegahan agar fenomena ini tidak terus terulang.

Dia menyatakan, pihak Dindikpora melakukan langkah mediasi.

“Kita berupaya melakukan mediasi,” ujarnya. (*/red)

PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR OLEH OKNUM KADES TEGAL WANGI, PANDEGLANG — KUASA HUKUM DESAK TINDAKAN TEGAS

By On Juli 26, 2025


dok.foto korban saat visum

Banten-Jinnewsone.com|pemerintahan  Kabupaten Pandeglang kembali tercoreng oleh dugaan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa aktif.

Oknum Kepala Desa Tegal Wangi Kecamatan Menes, berinisial Kiki Maulana Sofa, diduga telah melakukan pemukulan, penyeretan, serta penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur, masing-masing TP (16 tahun, laki-laki) dan DA (16 tahun, perempuan), 

pada Jumat malam, 18 Juli 2025, di Kampung Tegal Baros, Desa Tegal Wangi, tepatnya di dalam dan di depan rumah orang tua Kades.


Akibat kejadian tersebut, orang tua korban, yakni Yaya Sukiya (ayah TP) dan Mumuh Muhidin (ayah DA), mengadukan peristiwa ke pihak kepolisian dengan didampingi tim Kuasa Hukum dari Bani Hasyim Partner, yaitu Maskun Kurniawan, S.H., T.B. Daman. S.H., dan Bani Hasyim, S.H.. 

Laporan tersebut disampaikan pada Senin pagi, 21 Juli 2025, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, Polda Banten.

Dok,bukti Laporan 


Laporan dugaan kekerasan terhadap anak ini diterima oleh Kasatreskrim Polres Pandeglang IPTU Alpian Yusuf, Kaur dan Kanit PPA IPDA Robert Sangkala yang diwakili oleh Wakanit PPA dan penyidik Siddik, dengan nomor laporan pengaduan (Lapdu) tertanggal 21 Juli 2025 pukul 13.00 WIB. Korban telah dimintai keterangan dan menjelaskan kronologi kejadian kepada penyidik.


Wakanit PPA membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyampaikan kepada media pada 22 Juli 2025 pukul 14.10 WIB via sambungan telepon WhatsApp bahwa pengaduan sedang dalam proses tindak lanjut.



Peristiwa berawal saat Kades Kiki Maulana Sofa mendatangi rumah orang tuanya dan mendapati TP dan DA sedang berdua. 

Kades diduga menuduh kedua remaja tersebut berbuat mesum, lalu menyeret TP keluar rumah, memaksanya membuka baju, jongkok, lalu menendanginya beberapa kali, hingga bagian wajah sebelah kiri TP memar parah, bahkan diduga bisa mengakibatkan gangguan pada mata.


Tak hanya TP, korban DA pun diduga mengalami kekerasan serupa, dengan cara dipukul beberapa kali menggunakan handphone oleh Kades Kiki Maulana Sofa. Berdasarkan keterangan kakak kandung TP, kejadian disaksikan banyak warga, bahkan sejumlah warga turut memukuli TP secara beramai-ramai, diduga atas komando dari oknum Kades.



Kuasa hukum dari Bani Hasyim Partners, T.B. Daman, S.H., dan Maskun Kurniawan, S.H., meminta penegak hukum bersikap serius dan profesional dalam menindaklanjuti laporan ini. 

Mereka juga menuntut agar Bupati Pandeglang dan Wakil Bupati segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja dan perilaku Kepala Desa Tegal Wangi, yang diduga telah mencoreng nama baik institusi pemerintahan desa dan daerah.



Perbuatan yang dilakukan oleh Kades Kiki Maulana Sofa dapat dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Tegal Wangi belum memberikan keterangan resmi dan belum dapat dikonfirmasi.

Red*

Mantan Marinir Satria Arta Minta Pulang dari Rusia, Kemenlu Sebut Sudah Komunikasi dengan Keluarga

By On Juli 25, 2025

Mantan Marinir Satria Arta Kumbara. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Mantan Marinir Satria Arta Kumbara kembali menjadi sorotan setelah video dirinya meminta untuk dipulangkan ke Indonesia beredar di media sosial.

Terkait hal itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah berkomunikasi dengan keluarga dari mantan marinir TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara yang ada di Indonesia.

Namun, pihak Kemenlu tidak mengungkap apa yang dibahas dengan keluarga dari mantan marinir yang mengikuti operasi militer di Rusia itu.

“Ya, kita sudah berkomunikasi dengan keluarganya yang ada di Indonesia,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

Kemenlu, kata Judha, juga sudah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum soal permintaan Satria Arta Kumbara yang minta dipulangkan ke Indonesia.

Namun, kata dia, isu utama terkait Satria Arta Kumbara adalah soal status kewarganegaraannya.

“Nah, untuk teknis etiknya bisa ditanyakan kepada Kementerian Hukum, namun rujukan hukum yang kita gunakan itu adalah Undang-Undang 12 Tahun 2006 mengenai kewarganegaraan, dan juga PP 2 Tahun 2007 mengenai pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut,” ujar Judha.

Dalam kasus itu, kata Judha, pihaknya mengikuti prosedur yang ada. Namun diia memastikan, seseorang yang berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

“Dari sisi kami, tentunya dalam konteks perlindungan warga negara Indonesia, maka yang berhak untuk mendapatkan perlindungan itu adalah warga negara Indonesia,” ujarnya.

“Namun, dalam konteks kemanusiaan, kita juga tetap menjalin komunikasi, karena keluarganya kan juga ada di Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan, status WNI milik Satria Arta Kumbara otomatis hilang ketika manta marinir itu memilih bergabung dengan tentara asing di Rusia.

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis," ujar Supratman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Juli 2025.

Kementerian Hukum, kata Supratman, belum menerima laporan resmi terkait status Satria Arta Kumbara sebagai tentara asing.

Adapun jika ingin kembali menjadi WNI, kata Supratman, Satria Arta Kumbara harus mengajukan permohonan kepada Presiden.

“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan. Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum,” ujarnya.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” imbuhnya.

Diketahui, mantan marinir Satria Arta Kumbara kembali menjadi sorotan setelah video dirinya meminta untuk dipulangkan ke Indonesia beredar di media sosial.

Satria dikabarkan menghadapi pencabutan status kewarganegaraan Indonesia oleh otoritas Rusia sehingga dia meminta untuk dapat kembali ke Tanah Air.

Melalui akun TikTok @zstorm689 pada Minggu, 20 Juli 2025, Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Satria Arta Kumbara mengatakan, dirinya tidak pernah berniat mengkhianati negara. Dia menyebut, keputusan untuk bergabung dengan militer asing semata-mata didorong oleh kebutuhan ekonomi.

“Saya datang ke Rusia hanya untuk mencari nafkah. Wakafa billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” ujarnya dengan nada penuh penyesalan.

“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ujarnya. (*/red)

LHKPN Terbaru Wapres Gibran, Jumlah Harta Rp 27,5 Miliar

By On Juli 25, 2025

Wapres Gibran Rakabuming Raka. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka yang terbaru.

Gibran tercatat memiliki harta Rp 27,5 miliar.

Dalam dokumen LHKPN yang dilihat, pada Rabu, 23 Juli 2025, Gibran tercatat menyerahkan LHKPN khusus untuk awal menjabat pada 28 Maret 2025.

LHKPN itu telah terverifikasi lengkap dan berisi daftar harta Gibran hingga 2024.

Berikut daftar harta Gibran berdasarkan LHKPN tersebut:

Tanah dan Bangunan:

1. Tanah 500 meter persegi dan bangunan 300 meter persegi di Surakarta Rp 6 miliar

2. Tanah 2.000 meter persegi dan bangunan 2.000 meter persegi di Sragen Rp 2,6 miliar

3. Tanah 2.000 meter persegi dan bangunan 2.000 meter persegi di Sragen Rp 2,6 miliar

4. Tanah 112 meter persegi dan bangunan 112 meter persegi di Surakarta Rp 1,5 miliar

5. Tanah 113 meter persegi di Surakarta Rp 700 juta

6. Tanah seluas 896 meter persegi di Surakarta Rp 1,7 miliar

7. Tanah seluas 1.124 meter persegi di Surakarta Rp 2,2 miliar

Seluruh tanah dan bangunan tersebut berstatus hasil sendiri. Total nilainya Rp 17,4 miliar.

Alat Transportasi:

1. Motor Honda Scoopy Tahun 2015 Rp 7 juta

2. Motor Honda CB-125 Tahun 1974 Rp 5 Juta

3. Motor Royal Enfield Tahun 2017 Rp 40 juta

4. Toyota Avanza Tahun 2016 Rp 85 juta

5. Toyota Avanza Tahun 2012 Rp 55 juta

6. Isuzu Panther Tahun 2012 Rp 60 juta

7. Daihatsu Grand Max Tahun 2015 Rp 60 juta

Seluruh kendaraannya berstatus hasil sendiri. Total nilainya Rp 312 juta.

Gibran juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 280 juta, surat berharga senilai Rp 5,5 miliar, serta kas dan setara kas Rp 3,9 miliar.

Gibran tak tercatat memiliki utang sehingga total hartanya Rp 27,5 miliar.

Gibran rutin melaporkan LHKPN ke KPK sejak menjadi calon Walikota Surakarta dan selama menjadi Walikota.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga melaporkan harta saat menjadi calon Wakil Presiden. (*/red)

KPK Periksa Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Terkait Kasus Pengadaan Iklan

By On Juli 25, 2025

Mantan Dirut Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi saat di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Usut kasus dugaan korupsi pengadaan iklan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi.

“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap YR selaku mantan Direktur Utama PT BJB,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.

Yuddy diketahui hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, kawasan Kuningan.

Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, antara lain Yuddy Renaldi (mantan Dirut Bank BJB), Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), Kin Asikin Dulmanan (Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres/WSBE), dan Raden Sophan Jaya Kusuma (Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama/CKSB dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama/CKMB).

KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait perkara ini, termasuk di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting hingga kendaraan, termasuk sebuah motor gede jenis Royal Enfield. Namun, hingga saat ini, Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK masih terus mendalami aliran dana dan kerja sama yang melibatkan agensi periklanan dengan Bank BJB dalam proyek pengadaan iklan yang diduga merugikan keuangan negara. (*/red)

Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu di Tangerang, Delapan Orang Diamankan

By On Juli 25, 2025

Pabrik yang memproduksi oli palsu di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, digerebek Polisi. 

TANGERANG, JinNewsOne.Com Pihak Kepolisian melakukan penggerebekan salah satu pabrik yang memproduksi oli palsu di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu lalu, 16 Juli 2025.

Delapan orang berhasil diamankan dalam penggerebekan itu.

“Produksi oli palsu berbagai merek yang diduga memproduksi oli palsu berbagai merek yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, Kota Kompol Awaludin Kanur kepada wartawan, Rabu, 23 Juli 2025.

Menurutnya, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas produksi tersebut.

“Selanjutnya pelapor berikut anggota Reskrim Polres Metro Tangerang Kota datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melaksanakan pemeriksaan serta pengecekan di tempat,” tuturnya.

Kemudian, kata dia, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan. Delapan pelaku mempunyai peran yang berbeda.

“Tersangka Icing pemilik tempat produksi oli palsu, Nanang Aliyudin, Aliman, Abdul Muhyi, dan Teguh Irawan bagian produksi, Eli Patmawati, Sri Ayuni, dan Siti Sarti bagian nempel tutup,” ujarnya.

Diketahui, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan itu, di antaranya oli palsu berbagai merek berbagai ukuran, stiker, botol kosong, dan tutup botol oli. (*/red)

Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Peduli Banten  Soroti Penggunaan Anggaran Dinas Pertanian Banten yang Tidak Transparan

By On Juli 24, 2025

 "Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Peduli Banten  Soroti Penggunaan Anggaran Dinas Pertanian Banten yang Tidak Transparan



Banten JinNewsone .Com|Dinas Pertanian adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan sektor pertanian di suatu daerah atau negara, Dinas Pertanian bertugas untuk mengembangkan sektor pertanian dengan meningkatkan produktivitas, kualitas, dan kuantitas hasil pertanian tidak itu saja Dinas Pertanian bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dengan menyediakan bantuan dan dukungan kepada petani

Dinas Pertanian bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya alam yang terkait dengan pertanian, seperti tanah, air, dan udara Dinas Pertanian juga menyediakan bantuan dan dukungan kepada petani, seperti penyuluhan, pelatihan, dan bantuan teknis.


Tim PPB Aliansi Peduli Banten menilai bahwa Dinas Pertanian Provinsi Banten dalam penggunaan Anggaran tidak Trasparan dan mengabaikan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik dari badan publik dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.


Dibenarkan Iwan Setiawan srlaku Ketua Umum PPB-Aliansi Peduli Banten ( 23-07-2025 ) bahwa pihak nya secara resmi melayangkan surat Klarifikasi dan Data ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran,pada Tanggal 15 Juli 2025 namun hingga saat ini pihak Kuasa pengguna anggaran tidak memberikan Respon alias tidak menjawab memilih bungkam 


Iwan menilai dalam penggunaan Anggaran -2024 dan ditahun ini 2025 diduga ada nya Penyalahgunaan Wewenang sertya Jabatan Sarat KKN, selaku Kuasa Penggunaan Anggaran Dinas Pertanian Provinsi Banten tinggi nya Anggaran yang berpotensi ada nya dugaan korupsi seperti hal nya yang patut dipertanyakan dalam kegiatan pengadaan, Bahan Kimia, Pengawasan Mutu dan Peredaran Benih Hortikultura, Tanaman Pangan, dan Perkebunan, Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman anggaran Tahun 2025 dengan panggu anggaran Rp, 900.000.000

Bahan/Bibit Tanaman Benih Padi, Pengawasan Mutu dan Peredaran Benih Hortikultura, Tanaman Pangan, dan Perkebunan, Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman dengan Pagu Anggaran Rp. 1.051.920.000

Pengadaan Sarana Produksi Bawang Merah, Pengawasan Mutu dan Peredaran Benih Hortikultura, Tanaman Pangan, dan Perkebunan, Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Rp. 1.173.153.000

Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan, Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor, Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Dinas pagu anggaran Rp. 981.346.000

Pakan konsentrat penggemukan sapi, Pengendalian Penyediaan dan Produksi Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak, Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak serta Pakan Kewenangan Provinsi UPTD P3T Dengan Pagu Anggaran RP. 806.000.000

Bahan/Bibit Tanaman, Pengawasan Mutu dan Peredaran Benih Hortikultura, Tanaman Pangan, dan Perkebunan, Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Anggaran Rp. 728.175.000

Bahan Kimia dan Pestsida Kimia, Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Provinsi pagu anggaran Rp. 764.449.000

Seperti yang tercantum dalam RUP Tahun anggaran 2024

Dalampelaksanaan penggunaan anggaran APBD Provinsi banten di tahun 2024 Belanja Modal Alat Kedokteran dan Kesehatan,  Pembangunan, rehabilitasi, dan Pemeliharaan Rumah Sakit Hewan, Klinik Hewan, Ambulatori, Praktik Dokter Hewan Mandiri/Puskeswan Mandiri, atau Tempat Pelayanan Paramedik veteriner Keswan, Penataan Prasarana Pertanian (PPV) dengan Pagu anggaran Rp. 551.286.000

Pengadaan Alat Pasca Panen, Pengawasan Sebaran Pupuk, Pestisida, Alsintan, dan Sarana Pendukung Pertanian, Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian Rp. 893.000.000

Bahan/Bibit Tanaman Bibit Talas Beneng, Pengawasan Mutu dan Peredaran Benih Hortikultura, Tanaman Pangan, dan Perkebunan, Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman dengan Pagu Anggaran Rp. 336.000.000

Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat - Pengadaan Sarana Produksi Bawang Merah Umbi drngan Pagu Anggaran Rp. 759.200.000

Bahan Kimia Pupuk Organik Granul, Pengawasan Mutu dan Peredaran Benih Hortikultura, Tanaman Pangan, dan Perkebunan, Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Rp. 1.001.000.000

Bahan/Bibit Ternak/Bibit Ikan Bibit Domba, Pengadaan Benih Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain, Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain dengan Pagu Anggaran Rp. 2.801.079.000

Belanja Natura dan Pakan-Pakan konsentrat laktasi Sapi NPP ber NPP, Kegiatan Pengembangan Pembibitan Ternak, Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak serta Pakan Kewenangan Provinsi P3T dengan pagu anggaran Rp. 1.297.736.200

Pengadaan Tractor, Pengawasan Sebaran Pupuk, Pestisida, Alsintan, dan Sarana Pendukung Pertanian, Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian pagu anggaran Rp. 3.264.000.000

Belanja Modal Peralatan Studio Video dan Film, Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya, Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang (APBDP) Rp. 680.000.000

Pengembangan Bawang Merah, Pengawasan Mutu dan Peredaran Benih Hortikultura, Tanaman Pangan, dan Perkebunan, Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman APBDP pagu anggaran Rp. 559.130.000

Bahan/Bibit Tanaman Benih Padi Sawah non subsidi, Pengawasan Mutu dan Peredaran Benih Hortikultura, Tanaman Pangan, dan Perkebunan, Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanama pagu Rp. 684.000.000

Bahan/Bibit Tanaman Pupuk Hayati Cair, Pengawasan Mutu dan Peredaran Benih Hortikultura, Tanaman Pangan, dan Perkebunan, Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman pagu anggaran Rp. 684.000.000

Sarana Produksi Pupuk Hayati Dukungan Bantuan Benih Padi Kegiatan Pompanisasi, Pengawasan Mutu dan Peredaran Benih Hortikultura, Tanaman Pangan, dan Perkebunan, Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman APBDP pagu anggaran Rp. 1.322.400.000


Diungkapkan iwan Bahwa Eksistensi Sekretariat Bersama Persidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten beserta Via Multi Media Grup adalah Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai “ social control of the change “ dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah

Red*


Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp Dr.Ir.H.Agus M.Tauchid Krpala Dinas Pertanian Provinsi banten tidak dapat memberikan jawaban sampai berita ini diturunkan.


Bahrudin

Duduk Perkara Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Jadi Tersangka di KPK dan Kejagung

By On Juli 23, 2025

Mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB, Yuddy Renaldi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.

Yuddy dijerat tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, Yuddy ditetapkan tersangka karena terjerat dua kasus dugaan korupsi yang merugikan negara. Yuddy lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Maret 2025.

Yuddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan. KPK menetapkan Yuddy tersangka bersama empat orang lainnya.

“Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, tiga orang dari swasta,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo kepada wartawan saat Jumpa Pers, Kamis, 13 Maret 2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, dugaan modus dalam perkara pengadaan iklan ini adalah mark-up harga.

Sejumlah tersangka pengadaan iklan itu, di antaranya:

1. Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Dirut BJB

2. Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB

3. Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri

4. Suhendrik (S) selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising

5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, ada kerugian negara yang timbul dalam kasus korupsi di BJB. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Nama mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil juga ikut terseret dalam kasus itu.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dan juga menyita beberapa aset Ridwan Kamil. Statusnya saat ini masih saksi.

Kasus di Kejagung

Terbaru, Yuddy juga ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Kali ini, dia terjerat kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (PT Sritex).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, peran Yuddy adalah memberikan penambahan kredit kepada PT Sritex sebesar Rp 350 miliar.

Nurcahyo menilai, perbuatan Yuddy melawan hukum karena mengetahui dalam laporan keuangannya Sritex tidak mencantumkan kredit existing.

“Tersangka Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama PT Bank BJB Periode 2019-Maret 2025), yaitu merupakan pemilik kredit pemutus tingkat pertama memutuskan untuk memberikan penambahan kepada PT Sritex sebesar Rp 350 miliar, walaupun dia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul mengusulkan PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200 miliar,” ujarnya.

Yuddy ditetapkan tersangka karena dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun '99 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejumlah tersangka baru di kasus Sritex yang diusut Kejagung, di antaranya:

1.⁠ ⁠Allan Moran Severino (AMS) selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023

2.⁠ ⁠Babay Farid Wazadi (BFW) selaku mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022

3.⁠ ⁠Pramono Sigit (PS) selaku mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021

4.⁠ ⁠Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025

5.⁠ ⁠Benny Riswandi (BR) selaku mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023

6.⁠ ⁠Supriyatno (SP) selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023

7.⁠ ⁠Pujiono (PJ) selaku mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020

8.⁠ ⁠SD selaku mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kredit bank untuk Sritex. Sehingga total ada 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (*/red)

Minta Audiensi soal RUU KUHAP, KPK Surati Ketua DPR dan Presiden

By On Juli 23, 2025

Gedung KPK. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Presiden RI Prabowo Subianto terkait permohonan audiensi soal pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Kepala Bagian Perancangan Peraturan, Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto mengatakan, pihaknya ingin menyampaikan pandangan kepada DPR terkait draf RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah.

“Beberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR dengan tembusan Ketua Komisi III,” ujar Imam saat acara diskusi bertajuk “Menakar Dampak RUU KUHAP terhadap Pemberantasan Korupsi” di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.

“Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami pegang,” imbuhnya.

Menurut Imam, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Presiden RI dengan tembusan Menteri Hukum untuk membahas RUU KUHAP.

“Termasuk juga kami menyampaikan surat audensi dan usulan tersebut kepada Presiden, tembusan Menteri Hukum,” ujarnya.

Imam juga mengatakan, pihaknya tidak terlibat dalam pembahasan draf RUU KUHAP dan tidak mengetahui perkembangan terakhir.

Untuk itu, kata dia, pihaknya mengusulkan agar RUU KUHAP memperhatikan efektivitas sinkronisasi khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Jadi penting kiranya KUHAP itu juga mensinkronisasi dengan hukum acara pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya oleh lex specialist Undang-Undang KPK,” tuturnya.

Imam menambahkan, pihaknya perlu menyampaikan pandangan bahwa politik hukum RUU KUHAP relevan dengan KUHP.

Diketahui sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR dan pemerintah berpotensi mengurangi tugas dan fungsi dari KPK.

“Beberapa kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan. Bisa juga mungkin mengurangi kewenangan tugas dan fungsi daripada KPK,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.

Menurut Setyo, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Hukum terkait temuan masalah dalam RUU KUHAP tersebut.

Bahkan, kata dia, pihaknya juga telah melakukan kajian bersama ahli hukum yang membandingkan antara KUHAP dengan DIM RUU KUHAP.

“FGD bersama beberapa pakar yang membandingkan antara KUHAP, kemudian beberapa informasi berdasarkan informasi DIM. DIM ini kan berubah-ubah terus,” ujarnya.

Dia berharap, proses pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka dan transparan agar semua bisa dilibatkan.

“Sehingga bisa melihat pembuatan daripada RUU KUHAP itu memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang bermanfaat, berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*/red)

Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex, Rugikan Negara Rp 1,08 Triliun

By On Juli 23, 2025

Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat Konferensi Pers di Kejagung, Senin, 21 Juli 2025. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru kasus korupsi kredit sejumlah bank untuk PT Sritex.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 175 saksi dan ahli, serta menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan saat Konferensi Pers di Lobi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin malam, 21 Juli 2025.

Nurcahyo menuturkan, kedelapan tersangka itu, di antaranya berinisial AMS (Direktur Keuangan PT Sritex Periode 2006-2023), BFW (Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Periode 2019-2022), PS (Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Periode 2015-2021), JR (Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019-Maret 2025).

Lalu BF (Senior Executive Vice President Bisnis PT Bank BJB Periode 2019-2023), SP (Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2014-2023), PJ (Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Periode 2017-2020), dan SD (Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Periode 2018-2020).

Menurut Nurcahyo, kerugian keuangan negara akibat kasus itu mencapai lebih dari Rp1,08 triliun.

“Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini mencapai Rp1.088.650.808.028. Saat ini, angka tersebut masih dalam proses finalisasi penghitungan oleh BPK RI,” ujarnya.

Kejagung menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *