Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Search This Blog

ADVERTISER

ADVERTISER
Makelar Kasus Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

By On Juni 19, 2025

Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Rosiah Juhriah Rangkuti menyebut, Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap Hakim Agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Rosihan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Selain pidana badan, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah enam bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta terduga makelar kasus itu dihukum maksimal, yakni 20 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Zarof dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Zarof tidak dihukum dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.

Dugaan gratifikasi senilai Rp 1 triliun lebih yang terdiri dari uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas telah disita penyidik saat menggeledah rumahnya di bilangan Senayan, Jakarta Pusat pada 2024 lalu. (*/red)

Terjang Genangan Air, Bupati Ratu Zakiyah Sapa Warga Terdampak Banjir di Pulo Ampel

By On Juni 19, 2025


SERANG, JinNewsOne.ComBupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah meninjau lokasi banjir di Kampung Mekarsari, Desa Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, akibat tingginya curah hujan yang terjadi sejak Selasa malam hingga Rabu, 18 Juni 2025 dini hari.

Ratu Zakiyah tidak risih menerjang genangan air dengan ketinggian sekitar 15-20 centimeter untuk menyapa warga korban banjir satu per satu.

Mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) warna coklat dipadu kerudung coklat tua, Ratu Zakiyah tiba sekira pukul 09.20 WIB dan langsung berbincang dengan Tokoh Masyarakat Desa Marga Sari, Sanwani.

Turut mendampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Ajat Sudrajat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Yadi Priadi Rochdian, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Okeu Oktaviana, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Rahmat Fitriadi, Camat Pulo Ampel Teguh Nugroho, serta Kepala Desa (Kades) Argawana.

Ratu Zakiyah meninjau lokasi banjir untuk memastikan warga selamat dan tidak terganggu aktivitasnya akibat banjir.

Ia juga memasuki kediaman warga untuk memastikan kondisi mereka.

Selanjutnya, Ratu Zakiyah meninjau lokasi banjir di SMKN 1 Pulo Ampel yang menurut informasi banjir dengan ketinggian mencapai sepinggang orang dewasa. Pada Rabu, 18 Juni 2025 pagi, banjir sudah mulai surut.

Ratu Zakiyah mengatakan, banjir terjadi akibat curah hujan yang tinggi dan kondisi drainase yang tidak baik atau menyempit. Dampaknya, ada dua titik kecamatan di Kabupaten Serang yang terdampak banjir, yakni di Kecamatan Pulo Ampel dan Baros, dan yang terparah di Kampung Mekar Sari, Desa Marga Sari, Kecamatan Pulo Ampel.

“Kami sudah berkunjung ke lokasi banjir di Kampung Mekarsari, Desa Margasari dan terlihat ternyata memang tinggi air hingga masuk ke dalam rumah warga itu kurang lebih sekitar 50-60 centimeter,” ujarnya.

Ratu Zakiyah memastikan, pihaknya akan mencari solusi terbaik agar banjir tidak terjadi kembali di Kampung Mekar Sari, Desa Marga Sari, Kecamatan Pulo Ampel.

Ia juga akan mengoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang kemungkinan ada kewenangan-kewenangan yang bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Ratu Zakiyah mengajak masyarakat khususnya di Kampung Mekar Sari, Desa Marga Sari, dan Desa Banyuwangi, Kecamatan Pulo Ampel, agar menjaga lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.

“Kondisi drainase kecil, kemudian membuang sampah sembarangan maka itu tentu pasti akan banjir lagi kalau kita tidak menjaga lingkungan. Ayo gerakan gerebeg sampah agar desa menjadi bebas sampah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kalaksa BPBD Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, banjir yang terjadi di Kecamatan Pulo Ampel, tepatnya di dua desa, yakni Desa Margasari dan Banyuwangi, akibat intensitas hujan tinggi dan sempitnya drainase.

“Intensitas sedang hingga lebat dan disebabkan oleh jebolnya tanggul dengan kondisi drainase yang sempit, sehingga air meluap ke pemukiman warga,” ujarnya. (*/red)

Tinjau Longsor Ruas Jalan Cipanas-Ciparay, Gubernur Andra Soni: Rehabilitasi Dimulai Juli 2025

By On Juni 19, 2025


LEBAK, JinNewsOne.Com Gubernur Banten, Andra Soni meninjau dua titik longsor di ruas Jalan Cipanas-Ciparay, Kabupaten Lebak, Rabu, 18 Juni 2025.

Andra Soni mengatakan, rehabilitasi jalan longsor itu sudah masuk tahap perencanaan dan persiapan administrasi. Pelaksanaan pekerjaan atau konstruksi, dimulai pada Juli 2025.

Peninjauan dilakukan usai menghadiri pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebak dan pengukuhan DPK APDESI se-Kabupaten Lebak yang digelar di Lapangan Janur Sasat, Kampung Babakan Cicirug, Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber.

Dua titik longsor itu berada di Jalan Raya Cipanas Km 28 dan Km 24. Di Km 28, panjang longsoran mencapai 90 meter dengan kedalaman 12 meter. Sementara di Km 24, longsoran sepanjang 170 meter dan kedalaman 14 meter.

Kedua titik ini merupakan jalur vital yang menjadi akses utama menuju kawasan wisata unggulan “Negeri di Atas Awan” Citorek.

Andra Soni menegaskan, rehabilitasi jalan longsor itu sudah masuk tahap perencanaan dan persiapan administrasi.

Dia memastikan, proses konstruksi akan dimulai pada Juli 2025.

“Jalan ini bukan hanya penghubung antar wilayah, tetapi juga akses utama ke destinasi wisata unggulan. Infrastruktur yang baik adalah kunci untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar masyarakat,” ujar Andra Soni.

Andra Soni juga menyampaikan, dirinya telah memberikan arahan langsung agar proses pelaksanaan rehabilitasi tidak ditunda dan segera dikerjakan dengan memperhatikan aspek teknis, terutama sistem drainase.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan, titik longsor tersebut merupakan lokasi yang terdampak bencana pada tahun 2024.

Ia memastikan, pihaknya telah melakukan perencanaan teknis dan segera menindaklanjuti arahan Gubernur.

“Instruksi Pak Gubernur jelas, jangan tunda pelaksanaan. Kami targetkan Juli ini pekerjaan sudah dimulai. Penanganan akan dilakukan dengan konstruksi dinding penahan tanah menggunakan metode bore pile,” ujar Arlan.

Arlan menjelaskan, kawasan itu berada di area Taman Nasional Halimun Salak yang rawan longsor. Untuk itu, kata dia, penanganan akan dilakukan secara komprehensif, termasuk pemasangan gorong-gorong untuk mengatur aliran air dan mencegah kerusakan lanjutan.

“Minimal dua gorong-gorong akan kita pasang sesuai arahan Pak Gubernur. Selain itu, ada beberapa titik rawan longsor lainnya yang juga akan ditangani secara khusus,” ujarnya.

Rehabilitasi ini, lanjutnya, dapat memulihkan konektivitas antar wilayah dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya di sektor pariwisata dan pertanian yang menjadi andalan di kawasan selatan Banten.

“Rehabilitasi dua titik longsoran ini juga diharapkan menjadi bagian dari penguatan infrastruktur tahan bencana di wilayah rawan longsor,” pungkasnya. (*/red)

Empat Pulau Sah Milik Aceh, Gubernur Mualem Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo: Yang Penting NKRI!

By On Juni 18, 2025

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf saat memberikan sambutan terkait putusan sengketa empat Pulau antar Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan empat pulau yang diperebutkan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) milik Aceh.

Mualem menegaskan pentingnya menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pada hari ini, mungkin suatu sejarah walaupun kecil mungkin sejarah juga antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut. Jadi mudah-mudahan ini sudah clear, tidak ada masalah lagi. Berdasarkan keputusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan pada Aceh,” kata Mualem kepada wartawan saat Jumpa Pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Mualem berharap, tidak ada yang dirugikan dari putusan Prabowo, termasuk Pemprov Sumut. Mualem berharap setelah putusan ini kondisi tetap aman dan damai.

“Jadi mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan, juga Aceh dan Sumut, yang penting pulau tersebut adalah dalam kategori NKRI, itu mimpi kita semua. Jadi mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi keresahan, aman, damai, antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut,” ujar Mualem

Mualem juga mengucapkan terima kasih kepada Menseneg Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmada, hingga Seskab Teddy Indra Wijaya. Mualem kembali menegaskan harapan menjaga NKRI.

“Untuk itu juga bagi rakyat Aceh juga terima kasih kepada Bapak Presiden, yang kita sayangi Bapak Presiden Prabowo Subianto. Juga Bapak Mendagri Pak Tito, dan juga Wakil Ketua DPR Pak Dasco, dan Mensesneg Pak Pras, dan juga Bapak Gubernur Sumut, sekalian dengan Menseskab, terima kasih semuanya,” ujar Mualem.

“Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi, aman, damai, rukun tetangga kepada kita semua, dan NKRI kita sama-sama jaga,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah resmi memutuskan sengketa empat pulau yang diperebutkan Pemprov Sumut dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau itu sah milik Pemprov Aceh.

Mensesneg Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat terbatas pada Selasa, 17 Juni 2025, membahas sengketa polemik empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Rapat Terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan empat pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya. (*/red)

Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dari Lima Perusahaan Wilmar Group

By On Juni 18, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menyita uang sebanyak Rp11,8 triliun lebih dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari Korporasi Wilmar Group.

Uang tersebut disita dari lima terdakwa korporasi tersebut.

“Perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group. Kelima terdakwa tersebut, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kajagung RI, Sutikno kepada wartawan saat Konferensi Pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.

Menurutnya, para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun kelima terdakwa korporasi tersebut di PN Tipikor pada PN Jakpus telah diputus Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

“Sehingga, Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan penghitungan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM terdapat kerugian negara dalam tiga bentuk.

Kerugian keuangan negara ilegal game dan kerugian perekonomian negara seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619.

“Dengan rincian, pertama PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832,42,- lalu PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.960.94,- lalu PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417.33,- lalu PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077.64,- lalu PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326.78,-,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, dalam perkembangannya kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat lalu mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan total seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Uang tersebut sekarang disimpan Kejagung di rekening penampungan lain di RPR Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.

“Dalam jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut, penuntut umum telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penetapan dari Ketua PN Jakpus. Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi,” ujarnya. (*/red)

Ini Dua Dokumen yang Jadi Rujukan Empat Pulau Milik Aceh

By On Juni 18, 2025

Presiden Prabowo Subianto saat memutuskan polemik sengketa empat pulau. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Presiden Prabowo resmi memutuskan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan Prabowo itu diambil usai menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan saat Konferensi Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam salinan kesepakatan bersama antara Kemendagri, Muzakir Manaf, dan Bobby Nasution dijelaskan, keempat pulau masuk ke wilayah Aceh didasari oleh dua dokumen.

Dokumen pertama adalah Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh pada 1992.

Kedua, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada 24 November 1992.

“Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, mendasari Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh,” bunyi Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Muzakir dan Bobby, serta disaksikan oleh Tito dan Prasetyo.

Sayangnya, dua dokumen tersebut tidak tersedia di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik Kemendagri.

Anggota DPR asal Aceh, Nasir Djamil mengatakan, keputusan Prabowo merupakan bagian dari koreksi terhadap Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Kepmendagri tersebut diketahui menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

“Jadi koreksi Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan terhadap menterinya yang barangkali dalam keputusan itu belum sempurna. Tidak bijak menyikapi daerah-daerah yang dulu pernah mengalami konflik bersenjata seperti Aceh-Indonesia,” kata Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Menurut Nasir, intervensi Presiden juga bertujuan meredam ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya Aceh dan Sumut terkait status administratif empat pulau tersebut.

“Sepengetahuan saya, mengambil alih isu ini oleh Presiden kan dimaksud untuk meredakan ketegangan antara pusat dan daerah dan juga antara Aceh dan Sumatera Utara. Kami percaya bahwa tidak ada kepentingan apapun dari Presiden Prabowo Subianto terkait mengambil alih isu ini atau kasus ini,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla (JK) menjadi sosok yang kembali menyinggung Perjanjian Helsinki ketika angkat bicara soal sengketa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

JK menyebut, Perjanjian Helsinki mengatur ihwal perbatasan Aceh yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

“Karena banyak yang bertanya, membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu saya bawa MoU-nya. Mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” kata JK kepada wartawan di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan Kabupaten-kabupaten yang ada, berapa itu Kabupatennya, itu. Jadi formal,” imbuhnya. (*/red)

Sidak Aktivitas Galian C, Bupati Ratu Zakiyah Instruksikan Segera Ditertibkan

By On Juni 18, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi aktivitas galian c, di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Selasa, 17 Juni 2025.

Sidak itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait dampak jalan berdebu, tanah berserakan, licin, dan menyebabkan kecelakaan, khususnya kendaraan roda dua.

Ratu Zakiyah tiba di Kantor Desa Kendayakan sekira pukul 14.30 WIB dan berdialog bersama Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Syamsuddin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Benny Yuarsa, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Muhammad Furqon, dan Camat Kragilan Cecep.

Usai berdialog, Ratu Zakiyah langsung melakukan sidak ke lokasi galian c dengan jarak sekitar dua kilometer, tepatnya di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati dengan luas hampir lima hektare.

Lokasi galian c itu tidak sesuai dengan perizinan yang diperuntukkan untuk perumahan, namun beroperasi berubah menjadi lokasi galian c milik PT Arka Putra.

“Alhamdulillah hari ini berdasarkan banyaknya pengaduan dari mulai saya kampanye sampai dengan kemarin, mengenai penambangan pasir yang ada di daerah sini yang sudah dilakukan oleh PT Arka Putra,” ujar Ratu Zakiyah saat sidak.

Sidak yang dilakukan, kata Ratu Zakiyah, karena banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait dampak dari aktivitas galian c yang telah banyak merugikan masyarakat setempat, terutama adanya polusi udara.

“Mohon maaf saya menggunakan masker saat ini dan lainnya juga menggunakan karena debunya sangat tidak enak masuk melalui hidung,” ujarnya.

Ratu Zakiyah memastikan bahwa aktivitas galian c tidak sesuai dengan perizinan awal yang diperuntukkan untuk pembangunan perumahan sesuai dengan tata ruang wilayahnya berdasarkan data dari DPMPTSP.

Namun, sudah berjalan sekitar dua tahun lebih lokasi dengan luas hampir lima hektare itu tetap beroperasi aktivitas galian c.

“Akan tetapi karena kita (Pemkab Serang) tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban, yang mana kewenangan berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Maka dengan kunjungan kami ke sini akan ditindaklanjuti dengan bersurat ke Provinsi Banten dalam hal ini Pak Gubernur Banten untuk supaya ditertibkan kembali sesuai dengan izinnya di awal,” tegasnya.

Ratu Zakiyah ingin galian c ditertibkan sesuai dengan izin awalnya untuk perumahan, di mana tata ruangnya juga diperuntukkan perumahan, agar dikembalikan sesuai izin yang awalnya.

Sehingga, kata dia, tidak ada lagi penambangan yang lalu lalang yang sangat merugikan masyarakat.

Kerugian yang dialami masyarakat dua desa, yakni Desa Kendayakan dan Kramatjati, kata Ratu Zakiyah, berdampak adanya polusi udara, serta banyaknya lalu lalang kendaraan jenis truk dan kontainer membawa pasir yang membuat sesak napas.

Kemudian jika terjadi hujan, jalan menjadi licin akibat pasir yang tumpah di sepanjang jalan sehingga menyebabkan kecelakaan pengguna jalan khususnya roda dua.

“Tentunya menurut kami ini sangat merugikan warga kita semua. Kami memastikan berupaya untuk warga kami yang ada di Kecamatan Kragilan terutama di Desa Kendayakan dan Kramatjati bisa hidup dengan aman, nyaman, dan sehat. Intinya kita akan tindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya.  (*/red)

Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Banten Tembus 100 Persen

By On Juni 18, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni usai meresmikan SPKLU Ultra Fast Charging Arista Power di Denza Tower, BSD City, Kabupaten Tangerang, Selasa, 17 Juni 2025. 

TANGERANG, JinNewsOne.Com Sejak tahun 2022, kendaraan listrik di Provinsi Banten tumbuh di atas 100 persen.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung program nasional peralihan penggunaan bahan bakar fosil menuju bahan bakar ramah lingkungan dan elektrifikasi kendaraan.

Hal itu dikatakan Gubernur Banten, Andra Soni saat meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging Arista Power di Denza Tower, BSD City, Kabupaten Tangerang, Selasa, 17 Juni 2025.

Saat ini, kata Andra Soni, kendaraan listrik mendapatkan insentif dari pemerintah. Insentif bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pemakaian kendaraan listrik atau peralihan bahan bakar fosil menuju bahan bahan bakar ramah lingkungan.

Andra Soni meyakini dengan insentif dan pertumbuhan kendaraan listrik saat ini, nantinya subsidi besar melalui bahan bakar fosil bisa dialihkan ke program yang lain.

Menurutnya, proses peralihan bahan bakar fosil ke bahan bakar ramah lingkungan di masyarakat seperti pada program peralihan minyak tanah ke gas beberapa waktu lalu.

“Tangerang Raya merupakan wilayah dengan pemakai kendaraan listrik terbanyak di Provinsi Banten. Dibanding tahun 2022, untuk sepeda motor listrik tumbuh di atas 150 persen. Sedangkan untuk mobil listrik tumbuh di atas 100 persen,” ujarnya.

Menurut Andra Soni, Provinsi Banten merupakan wilayah pemasok listrik. Saat ini, di Provinsi Banten beroperasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya di Kota Cilegon, PLTU Jawa 7 di Desa Terate Kabupaten Serang, PLTU Banten di Desa Pulo Ampel Kabupaten Serang, PLTU Lontar di Kabupaten Tangerang, dan PLTU Labuan Kabupaten Pandeglang.

“Hadirnya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) mendukung integrasi program peralihan bahan bakar fosil ke bahan bahan ramah lingkungan dan elektrifikasi kendaraan. Ke depan, SPKLU harus disediakan juga di lingkungan perumahan,” ucap Andra Soni.

Dalam kesempatan itu, General Manager Unit Induk Distribusi Banten, Muhammad Johan Arifin mengatakan, saat ini di Provinsi Banten telah hadir 188 unit SPKLU di 103 lokasi.

“Selamat atas peresmian SPKLU Denza BSD City. Mari kita menyambut masa depan yang lebih hijau,” ujarnya.

Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita penggunaan SPKLU dan pengisian daya secara cepat (fast charging, red) oleh Andra Soni. (*/red)

1.000 Napi Beresiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

By On Juni 17, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.ComSebanyak 1.000 narapidana kategori high risk atau berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng).

“Total sudah sekitar 1.000 warga binaan telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security, dalam kurun kepemimpinan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dilaksanakan Bapak Dirjen Pemasyarakatan. Ini juga merupakan bentuk implementasi progresif akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu memberantas narkoba di Lapas dan Rutan,” kata Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Minggu, 15 Juni 2025.

Proses pemindahan dilakukan pada Sabtu, 14 Juni 2025, dengan pengawalan 200 personel oleh Direktur Pengamanan Intelijen hingga Direktur Kepatuhan Internal dan bekerja sama dengan Satbrimob Polda Sumatera Utara (Sumut).

Rika menyebut, pemindahan dilakukan untuk menciptakan zero peredaran narkoba di dalam Lapas.

“Target yang kami ingin capai adalah berkurang hingga zero peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan yang juga berdampak ke masyarakat. Namun di sisi lain warga binaan yang dipindahkan ini juga diharapkan dapat berubah perilakunya menjadi lebih baik setelah diterapkan pengamanan yang tepat dan pembinaan di Lapas Nusakambangan,” ujarnya.

Menurut Rika, proses pemindahan ke Nusakambangan tersebut sesuai SOP, melalui penyidikan, penyelidikan dan asesmen.

Dia berharap, para napi tersebut tidak lagi mengulangi kejahatan serupa.

“Ini adalah bagian dari implementasi tujuan dari sistem pemasyarakatan, yang utama adalah mereka dapat menyadari kesalahannya dan tidak melakukannya lagi, apalagi sampai berpengaruh negatif terhadap lingkungan lapas di mana mereka tinggal. Tidak ada ampun untuk itu, berkali-kali Pak Menteri Imipas menyampaikan seperti itu, zero narkoba dan HP adalah harga mati,” jelasnya. (*/red)

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

By On Juni 17, 2025

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Semua pihak diminta untuk tenang dan sabar dalam menyikapi persoalan empat pulau Aceh yang masuk Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Minggu, 15 Juni 2025.

Menurutnya, pemerintah pusat sedang merumuskan penyelesaian terbaik terkait sengketa pemindahan empat pulau Aceh ke Sumut.

“Saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis, dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Yusril mengatakan, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, belum mengambil keputusan apapun mengenai status empat pulau tersebut, apakah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Singkil, Aceh, atau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Pakar Hukum Tata Negara itu menjelaskan, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sudah terbit sebatas mengatur pemberian kode-kode di pulau-pulau yang ada di Indonesia.

Yusril menyebut, Kepmendagri itu bukan berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Sumut, mengingat penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagri.

“Pemerintah pusat sampai hari ini, seperti saya katakan tadi, belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumut. Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan,” ujarnya.

Dia juga mengakui bahwa pengkodean itu memang dilakukan atas permintaan Pemerintah Provinsi Sumut.

Menurut Yusril, berhubung batas wilayah antara Aceh dengan Sumut dan batas antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, khususnya mengenai empat pulau, belum selesai dan belum disepakati, maka ini menjadi tugas Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk menyelesaikan dan menyepakatinya.

Atas dasar kesepakatan itulah nantinya Mendagri akan menerbitkan Permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumut.

“Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Tetapi faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.

Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan turun tangan dan segera mengambil keputusan untuk mengakhiri masalah sengketa empat pulau Aceh masuk Sumut tersebut.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Sabtu, 14 Juni 2025.

“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” imbuhnya. (*/red)

Viral Nyawer di Diskotek, Kades di Cirebon: Rumah Saya Banyak

By On Juni 17, 2025


CIREBON, JinNewsOne.Com Viral di media sosial (Medsos) video yang memperilhatkan seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), bernama Casmari melakukan aksi sawer di sebuah di klub malam.

Casmari mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.

Dia juga mengakui perbuatannya dan menyebut hal itu terjadi secara spontan. Dia mengaku saweran tersebut merupakan uang pribadinya.

“Secara tak sadar, dan kalau di diskotek kan suasananya seperti itu, ramai, bising, puyeng. Jadi ya seperti itu kejadiannya,” ujar Casmari kepada wartawan, Minggu, 15 Juni 2025.

“Itu uang pribadi saya, bukan Dana Desa. Saya punya usaha, rumah saya banyak, mobil tiga, dan masyarakat juga tahu usaha saya. Jadi jangan disalahartikan,” imbuhhnya.

Casmari mengatakan, hal tersebut bukan pertama kali dirinya lakukan. Uang yang digunakan untuk hiburan, kata dia, berasal dari bisnis tanah yang digelutinya sejak lama.

“Sebelum jadi kuwu, saya juga sering sawer, bahkan pernah habis Rp 15 juta. Yang kemarin itu paling cuma Rp 1 sampai Rp 3 juta,” ujarnya.

Casmari menyebut, uang hasil kerjanya sebagai Kepala Desa sejak 2024 belum pernah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dia mengaku uang itu digunakan untuk disumbangkan kepada masyarakat.

“Di tahun pertama saya jabat, gaji saya berikan untuk fakir miskin dan anak yatim di Desa Karangsari. Di tahun kedua, gaji itu saya alokasikan untuk program Rutilahu dan perbaikan jalan-jalan yang belum tersentuh dana desa,” tuturnya. (*/red)

Bupati Ratu Zakiyah Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja

By On Juni 17, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah mengajak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk berkolaborasi menuntaskan 10 program prioritas 100 hari kerja kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas Periode 2025-2030. 

Hal itu disampaikan Ratu Zakiyah pada Rapat Perdana dirinya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang Najib Hamas bersama Forkopimda yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) di Pendopo Bupati, Senin, 16 Juni 2025.

“Saya merasa bersyukur dan berbahagia bersama Bapak dan Ibu yang telah banyak berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Serang yang kita cintai ini,” ujar Ratu Zakiyah mengawali sambutannya.

Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Ratu Zakiyah berharap melalui Rapat Forkopimda dapat memberikan masukan demi menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang aman dan bahagia di Kabupaten Serang.

Ratu Zakiyah pun mengapresiasi jajaran Forkopimda atas dedikasi dan kerja keras menjaga kondusivitas di Kabupaten Serang.

“Terutama selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang lalu, patut kita acungi jempol. Ini adalah bukti nyata komitmen kita bersama untuk menjaga stabilitas daerah,” pungkasnya.

Ratu Zakiyah juga mengatakan, pada pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang Periode 2025-2030 lalu, dirinya dan Wakil Bupati Najib Hamas telah menyampaikan visi untuk lima tahun ke depan, yaitu terwujudnya Kabupaten Serang yang bahagia.

“Visi ini mencerminkan harapan kami akan Kabupaten Serang yang rakyatnya sejahtera dan sukses pembangunannya, serta menjadi daerah hunian yang aman, nyaman, dan sehat. Kami sangat berharap Bapak dan Ibu sekalian, Tim Forkopimda Kabupaten Serang, dapat memberikan dukungan penuh dalam menyukseskan visi ini,” ajaknya.

Menurut Ratu Zakiyah, pihaknya memiliki program 100 hari kerja yang sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk Tim Forkopimda, agar dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya. 

Program 100 hari kerja itu meliputi konsolidasi dan penataan ASN Pemerintah Kabupaten Serang dalam rangka pencapaian visi-misi Kabupaten Serang 2025-2030, kepastian pembayaran TPP ASN, Siltap Perangkat Desa, BHPRD tepat waktu dan tanpa pungli, penganggaran insentif guru madrasah dan guru ngaji yang tepat sasaran, meningkatkan insentif RT dan RW, perangkat desa, dan reward kader posyandu serta menerbitkan Surat Edaran Bupati Serang tentang penetapan kader posyandu.

Kemudian melanjutkan pembangunan Masjid Terapung Kabupaten Serang di Kecamatan Cinangka, mengkaji kebijakan lanjutan pembangunan Masjid Terapung dan pembentukan tim percepatan pembangunan yang nantinya akan menjadi destinasi wisata religi di Kabupaten Serang, memastikan program beasiswa bagi anak-anak berprestasi, penghafal Quran, yatim piatu, dan tidak mampu.

Meningkatkan sasaran bantuan bagi usaha ekonomi produktif bagi masyarakat miskin dan rentan untuk peningkatan perekonomian, menyusun strategi terkait pencapaian Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terkait swasembada pangan di Kabupaten Serang, membuat kebijakan terkait “Kabupaten Serang Bebas Sampah’’ (rumah tangga, desa, pasar dan fasum) dan penyusunan strategi proses pengolahan sampah terpadu dengan nol residu, serta pembentukan Satgas Pungutan Liar di Kabupaten Serang yang sudah dideklarasikan di Desa Ciagel, Kecamatan Kibin.

Ratu Zakiyah meyakini bahwa dengan pengalaman dan kapasitas Forkopimda, mampu merumuskan solusi terbaik dan langkah-langkah konkret untuk setiap permasalahan yang ada.

“Mari kita manfaatkan forum ini sebagai sarana untuk bertukar informasi, menyamakan persepsi, dan menyatukan langkah demi kemajuan Kabupaten Serang yang kita cintai ini,” tuturnya.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, unsur Forkopimda, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Rudy Suhartanto, Para Asisten Daerah, Staf Ahli Bupati, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang. (*/red)

Tinjau Hari Pertama SPMB, Gubernur Andra Soni: Pegang Teguh Integritas, Kredibilitas, dan Aturan yang Berlaku

By On Juni 17, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Gubernur Banten, Andra Soni meninjau pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMAN 1 dan SMKN 1 Kota Serang, Senin, 16 Juni 2025.

Hal itu dilakukan guna memastikan persiapan pelayanan yang dilakukan sekolah sudah maksimal, sehingga prosesnya berjalan dengan baik.

“Alhamdulillah tadi saya berbincang dengan kepala sekolah, panitia serta pada dewan guru. Mereka semua sudah siap. Semuanya sudah dipersiapkan dengan baik meskipun pelaksanaannya ada perbedaan dengan tahun sebelumnya,” ujar Andra Soni.

“Saya menghimbau agar tetap berpegang teguh pada integritas, kredibilitas serta menerapkan aturan yang berlaku, sehingga masyarakat mendapatkan keadilan yang merata,” imbuhnya.

“Aturannya sudah ada, tinggal ikuti saja. Apapun yang terjadi, tetap aturan Juknis itu yang harus menjadi panduan,” pungkasnya. 

Apalagi, lanjutnya, pada guru juga banyak yang bercerita jika proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) menjadi tidak efektif ketika jumlah muridnya terlalu banyak di atas kapasitas sesuai ketentuan. 

“Itu mempersulit proses KBM. Makanya sekarang semuanya harus sesuai Juknis, yakni 36 siswa per kelas,” ujarnya. 

Jika masih ada masyarakat yang belum tertampung, tahun ini Pemprov Banten sudah memberlakukan sekolah gratis bagi jenjang SMA/SMK dan SKh swasta yang bisa menjadi pilihan alternatif masyarakat ketika tidak tertampung di sekolah negeri. 

“Kami sudah mempersiapkan agar masyarakat bisa mendapatkan akses pendidikan yang adil dan merata,” kata Andra Soni.

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga mengecek sejumlah fasilitas, sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan SPMB serta memberikan semangat kepada Kepala Sekolah, panitia, dewan guru dan jajaran. (*/red)

Mantan Ketua PN Surabaya Bantah Minta Jatah Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

By On Juni 15, 2025

Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono membantah meminta jatah suap terkait pengurusan vonis bebas pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan Rudi saat mendapat giliran menanggapi keterangan Hakim yang membebaskan Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dalam persidangan.

Dalam persidangan, Erin menyebut Rudi berkali-kali mengingatkan agar tidak melupakan jatah suap untuk Rudi karena telah menunjuk Erin sebagai Ketua Majelis kasus Ronald Tannur.

“Terkait dengan, ‘jangan lupakan saya’, penting bagi saya Yang Mulia, untuk memastikan bahwa saya tidak bermakna apapun,” kata Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 13 Juni 2025.

Saat itu, kata Rudi, ia tengah menunggu dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Pusat.

Menurutnya, percakapan dengan Erin hanya menyangkut perpindahan penugasan dari Mahkamah Agung (MA).

Namun, Rudi mengaku tidak bisa mengontrol jika pada akhirnya Erin memiliki pemahaman lain.

“Tapi kalau beliau menafsirkan kemudian sebagai mengingat untuk sesuatu (jatah suap), itu bukan pemahaman saya,” tuturnya.

“Jadi dua itu saja ya?,” timpal Ketua Majelis Hakim, Irwan Irawan.

“Iya, saya enggak ada maksud untuk meminta sesuatu terkait itu,” ujar Rudi.

Sebelumnya, Erin menyebut Rudi berkali-kali berpesan “Lae jangan lupakan saya” setelah menunjuknya sebagai Ketua Majelis perkara Ronald Tannur.

Pesan itu disampaikan berkali-kali mulai 5 Maret atau sejak penetapan susunan Majelis Hakim, pada saat Rudi dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Pusat dan di acara pernikahan kolega mereka.

Erin kemudian memaknai pesan itu berarti Rudi meminta jatah uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Setelah menerima dana suap dari Lisa, Erin lalu mengalokasikan 20 ribu dollar Singapura untuk Rudi. Namun, uang itu urung diberikan karena kasus Ronald Tannur menjadi sorotan publik dan ia ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus itu, Rudi didakwa menerima suap 43 ribu dollar Singapura dari Lisa Rachmat karena telah menunjuk susunan Majelis Hakim sesuai permintaan.

Selain suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 21.963.626.339,8. Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (*/red)

JK Sebut Secara Historis Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh

By On Juni 15, 2025

Jusuf Kalla (JK). 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Soal polemik empat pulau di barat Pulau Sumatera, Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) menyebut secara historis empat pulau itu sejatinya masuk ke wilayah Aceh.

Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 itu juga bicara tentang MoU Helsinki. Menurutnya, kesepakatan Helsinki adalah kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.

Kesepakatan itu, kata JK, merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

“Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 114 yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” kata JK kepada wartawan di kediamannya di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.

Dia juga menyebut, Undang-Undang itu dibuat pada masa Presiden Sukarno. Undang-Undang itu dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk menanggapi aspirasi dan tuntutan rakyat Aceh untuk membentuk daerah otonom.

“Intinya adalah dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara. Banyak insiden, kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai Provinsi dengan otonomi khusus,” tutur JK.

“Jadi pemberdirian itu dengan Kabupaten-kabupaten yang ada, itu intinya. Orang tanya, apa dasarnya? Undang-Undang dasarnya,” sambungnya.

JK juga mengatakan, secara historis Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek memang masuk wilayah Aceh Singkil. Sedangkan perihal geografis, itu perihal biasa.

“Itu secara historis, sudah dibahas bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil. Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” pungkasnya.

Menurut JK, ada beberapa pulau yang tak hanya mengacu pada letak geografis. Dia mencontohkan salah satunya adalah pulau milik Sulawesi Selatan yang secara geografis lebih dekat dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa,” ucapnya.

JK juga mengaku telah berdiskusi tentang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. JK turut menyinggung soal Keputusan Mendagri yang seharusnya tidak boleh mengubah ketentuan dalam Undang-Undang.

“Kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Mendagri, Pak Tito mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini dirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin, itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen,” jelas JK.

Jika pun ingin diubah, kata JK, hal itu harus melalui Undang-Undang, bukan hanya sebatas analisis wilayah perbatasan. Terlebih lagi, lanjutnya, selama ini masyarakat di pulau itu membayar pajak kepada Pemprov Aceh.

“Bahwa maksud baik, Pak Tito kita juga hargai karena ingin pemerintah itu efisien yang dekat dengan pemerintah yang dekat. Tapi secara historis, ini memang pulau itu bagian dari Aceh, dan itu dibentuk berdasarkan Undang-Undang, walaupun di Undang-Undang tetap tidak sebut tentang pulau itu,” imbuhnya.

JK berharap persoalan ini dapat diselesaikan pemerintah dengan baik. Dia kembali mengingatkan terkait MoU Helsinki yang harus diingat sebagai salah satu sejarah Indonesia.

“(MoU Helsinki) adalah kesepakatan bersama antar pemerintah dan GAM, dua-dua untuk sepakat pembicaraannya. Apa kepentingan di Aceh? Ingin agar jangan ada pemekaran kayak di Papua. Karena kalau ada pemekaran lagi di Aceh, maka terpecah Aceh, timbul lagi masalah baru. Jadi, pemerintah setuju,” sebut JK.

“Mudah-mudahan kita harap ada penyelesaian yang baik, saling baik. Karena ini masalah yang peka,” pungkasnya. (*/red)

Komdigi Sebut Media Berperan Vital Mengawal Demokrasi, Benteng Terakhir Lawan Misinformasi!

By On Juni 15, 2025

Dirjen KPM Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Fifi Aleyda Yahya memastikan, pemerintah berkomitmen serius memikirkan masa depan industri media mengingat peran vitalnya dalam demokrasi

“Gelombang transformasi digital yang masif telah mengubah lanskap industri media secara fundamental,” kata Fifi dalam acara Ngopi Bareng Kemkomdigi di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.

Menurutnya, perubahan yang terjadi dalam satu dekade terakhir jauh lebih dramatis dibandingkan evolusi media selama 30 tahun sebelumnya.

“Strategi media lima atau sepuluh tahun lalu sudah tidak relevan lagi. Kini kita berhadapan dengan era di mana platform sosial media menjadi sumber informasi utama masyarakat,” ujarnya.

Fifi juga mengatakan, ada dua tantangan utama, yaitu transformasi bisnis media dan tsunami informasi yang membanjiri publik dengan konten sulit diverifikasi.

“Eksistensi media dan profesi jurnalis harus dijaga, bukan hanya untuk bisnis, tapi sebagai pilar demokrasi yang menyediakan informasi berkualitas,” ujarnya.

Dia menggambarkan situasi saat ini sebagai “era tsunami informasi” di mana publik kesulitan membedakan fakta dan fiksi. Transformasi bisnis media menjadi keniscayaan. Banyak grup media besar telah beralih dari model konvensional ke platform digital.

Tantangan lain adalah mempersiapkan talenta jurnalis yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan digital.

“Kita perlu jurnalis dengan skill baru yang relevan dengan platform digital, termasuk kemampuan content activation dan data journalism,” tuturnya.

Di sisi lain, pihaknya masih tetap menjalankan peran para Penyuluh Informasi Publik (PIP) di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

“Komunikasi tatap muka melalui PIP memberikan konteks yang lebih lengkap dan komprehensif dibandingkan metode lainnya. Di daerah 3T, pendekatan personal ini terbukti lebih efektif memastikan pesan pemerintah sampai dengan baik,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkam tiga fokus utama PIP tahun 2025 adalah sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Edukasi tentang prosedur resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia, dan pencegahan judi online di desa-desa,” pungkasnya. (*/red)

Kejurkot Catur Tingkat SD dan SMP, Pemprov Banten Apresiasi Percasi Kota Cilegon

By On Juni 15, 2025


CILEGON, JinNewsOne.Com Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Banten, Ahmad Syaukani memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Cilegon dalam menyelenggarakan Kejuaraan Kota (Kejurkot) Catur tingkat SD dan SMP se-Kota Cilegon.

Kegiatan ini digelar di Lobi Utama Ramayana Cilegon, Sabtu, 14 Juni 2025, dan diikuti oleh 150 peserta pelajar dari berbagai SD dan SMP.

Ahmad Syaukani yang hadir mewakili Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah dalam sambutannya menilai turnamen tersebut sebagai langkah strategis untuk menjaring dan membina bibit unggul calon atlet Catur di tingkat pelajar.

“Catur ini adalah olahraga yang sangat baik bagi pelajar karena mampu mengasah daya pikir, konsentrasi, dan strategi. Kami mengapresiasi Percasi Kota Cilegon yang sudah membuka ruang kompetisi dan pembinaan sejak dini,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen untuk terus mendukung para atlet muda, baik dari sisi pembinaan maupun fasilitas kejuaraan.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya bermanfaat dalam hal prestasi non-akademik, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi siswa dalam seleksi masuk sekolah melalui jalur prestasi.

“Turnamen seperti ini sangat bermanfaat. Selain memupuk prestasi, sertifikatnya bisa digunakan untuk memudahkan siswa masuk sekolah melalui jalur prestasi di Provinsi Banten,” ujarnya.

Syaukani mengatakan, turnamen ini menjadi bukti bahwa catur bukan sekadar permainan, tetapi juga arena pembinaan karakter, prestasi, dan persahabatan.

“Dengan sinergi antara Percasi dan pemerintah, diharapkan lahir atlet-atlet tangguh yang bisa membawa nama baik Banten di kancah nasional bahkan internasional,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Kota (Pengkot) Percasi Kota Cilegon, Hasan Saidan menjelaskan, turnamen yang digelar sehari penuh itu mempertandingkan 150 peserta dari kalangan pelajar SD dan SMP.

Menurutnya, animo peserta sangat tinggi hingga pendaftaran terpaksa dibatasi.

“Alhamdulillah, antusiasme pecatur muda luar biasa. Pendaftaran kami batasi agar pelaksanaan bisa optimal. Kalau tidak dibatasi, peserta bisa membludak,” ucapnya.

Hasan menambahkan, ajang ini juga menjadi seleksi awal untuk menjaring atlet-atlet Catur muda terbaik Kota Cilegon yang nantinya akan diikutsertakan dalam kejuaraan tingkat Provinsi Banten bulan depan di Kota Serang.

“Juara satu, dua, dan tiga akan mendapatkan uang pembinaan. Selain itu, mereka juga akan kami kirimkan ke ajang Provinsi. Kami ingin membuka ruang lebih luas bagi pecinta Catur junior untuk bergabung dalam kepengurusan dan pembinaan Percasi,” pungkas Hasan. (*/red)

Jaring Bibit Unggul, Bupati Ratu Zakiyah Buka Pelaksanaan OSN, O2SN, dan FLS3N Tingkat SD

By On Juni 15, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah membuka pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), dan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kabupaten Serang Tahun 2025, di Aula Global Indonesia School, Kecamatan Kramatwatu, Sabtu, 14 Juni 2025.

“Hari ini adalah hari yang sangat istimewa. Kalian semua adalah putra-putri terbaik Kabupaten Serang yang telah melewati seleksi di tingkat sekolah masing-masing. Kalian adalah bibit-bibit unggul yang akan menjadi calon pemimpin bangsa di masa depan,” ujar Ratu Zakiyah mengawali sambutannya.

Ratu Zakiyah mengatakan, pelaksanaan OSN, O2SN, dan FLS3N bukan hanya ajang perlombaan untuk mencari siapa yang terbaik. Akan tetapi, lebih dari itu, kegiatan ini adalah wadah untuk mengembangkan potensi diri siswa secara menyeluruh.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengembangkan minat dan bakat siswa di bidang sains, olahraga, seni, dan sastra sejak dini, serta meningkatkan kreativitas, daya nalar, dan kemampuan berpikir kritis peserta didik,” ujarnya.

Ratu Zakiyah berharap, OSN, O2SN, dan FLS3N dapat memupuk sportivitas, kerja sama tim, dan semangat kompetisi yang sehat, sekaligus menjaring bibit-bibit unggul yang nantinya akan mewakili Kabupaten Serang di tingkat Provinsi dan Nasional.

“Pada akhirnya, kegiatan ini bertujuan untuk membentuk karakter generasi muda yang berintegritas, mandiri, dan berdaya saing tinggi, selaras dengan visi kita bersama terwujudnya Kabupaten Serang Bahagia,” terangnya.

Ratu Zakiyah juga berharap, agar para siswa dapat belajar, berkompetisi secara sehat, dan menjalin persahabatan. Karenanya, kalah atau menang adalah hal biasa dalam setiap perlombaan.

“Yang terpenting adalah semangat juang, usaha maksimal, dan pengalaman berharga yang kalian dapatkan. Jadikan ajang ini sebagai motivasi untuk terus belajar, berlatih, dan berkarya demi terwujudnya Kabupaten Serang yang bahagia,” ungkapnya.

Turut hadir, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Eeng Kosasih, Kepala Bidang (Kabid) SD Dindikbud Janjusi, Camat Kramatwatu Sri Rahayu Basukiwati, Kepala Bank Bjb Cabang Banten Ujang Aef Saefullah, dan Jajaran GIS.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Eeng Kosasih mengatakan, kegiatan ini dikemas dalam lomba-lomba kompetisi yang terdiri dari tiga jenis lomba, yakni OSN, O2SN, dan FLS3N.

“Ini adalah hasil pembinaan yang dilakukan setiap tahunnya oleh satuan pendidikan yang ada di kecamatan. Pemenang tingkat kecamatan itu dilombakan di tingkat Kabupaten Serang di tiga jenjang tadi,” ujarnya.

Eeng menambahkan, hasil terbaik dari kegiatan di tingkat Kabupaten Serang saat ini akan didorong untuk mengikuti kompetisi di tingkat Provinsi Banten.

“Mudah-mudahan sampai tingkat nasional dan internasional. Mohon doanya kepada masyarakat dan teman-teman semua agar nanti Kabupaten Serang mendapatkan hasil yang maksimal,” pungkasnya. (*/red)

Ucapan “3 Kartu” Wartawan dari Wakil Walikota Serang Dipastikan Hoaks! Dewan Pers Tak Pernah Mengeluarkan Aturan Seperti Itu

By On Juni 15, 2025

 


Serang, JinNewsOne.Com - Pernyataan Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, yang menyebut wartawan atau LSM harus membawa “3 kartu” saat meliput, telah menimbulkan kegaduhan luas. Dalam video yang viral, Agis menyatakan bahwa wartawan harus memiliki kartu dari Dewan Pers, kartu media, dan kartu organisasi profesi, agar dapat menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan.

Namun, klarifikasi dari Dewan Pers dan aturan yang berlaku menyatakan bahwa ucapan tersebut adalah tidak benar alias hoaks!p

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan wartawan memiliki “tiga kartu” untuk melakukan peliputan atau investigasi.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan:

 “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”

Sementara itu, Dewan Pers menyatakan bahwa identitas wartawan cukup dibuktikan dengan kartu pers dari media tempat ia bekerja, dan bukan harus dari tiga lembaga atau organisasi yang berbeda.

“3 Kartu” Bukan Aturan Dewan Pers!

Tidak ada peraturan resmi dari Dewan Pers yang menyebutkan bahwa wartawan harus memiliki tiga kartu. Bahkan, jurnalis independen atau freelance yang tidak tergabung dalam organisasi apapun pun tetap dilindungi oleh Undang-Undang Pers selama ia menjalankan tugas jurnalistik dengan itikad baik, berdasarkan fakta, dan bertanggung jawab.

Jadi, pernyataan Wakil Walikota Serang bukan hanya menyesatkan, tapi juga berpotensi melanggar hukum karena dapat dianggap menghalangi kerja jurnalistik dan mendelegitimasi kebebasan pers yang dilindungi konstitusi.

Ucapan pejabat publik yang bersifat menyesatkan dan mengarah pada pembatasan kerja pers bisa dijerat dengan beberapa ketentuan hukum:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Pasal 18 ayat (1):

Ancaman pidana bagi siapa saja yang menghambat kerja jurnalistik.

Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:

Menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran, diancam pidana penjara hingga 10 tahun.

Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik jika ucapan tersebut merugikan profesi wartawan secara luas.

🛡️ Wartawan Tidak Harus Punya Tiga Kartu!

Sebagai klarifikasi penting kepada publik dan pejabat:

Wartawan cukup memiliki:

Surat tugas atau kartu identitas dari media tempatnya bekerja

Menjalankan fungsi jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Tidak wajib memiliki:

Kartu dari Dewan Pers (karena Dewan Pers tidak menerbitkan kartu pribadi untuk wartawan)

Kartu dari organisasi profesi seperti PWI, AJI, IJTI, dan lain-lain (keanggotaan bersifat sukarela)

🗣️ Seruan untuk Wakil Walikota Serang Minta Maaf dan Klarifikasi

Ucapan Wakil Walikota Serang yang telah beredar luas tersebut sudah seharusnya diklarifikasi secara terbuka, karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pers, serta menghambat tugas jurnalis dan LSM sebagai bagian dari kontrol sosial di daerah.

Jika Wakil Walikota Serang tidak memberikan klarifikasi atau permintaan maaf, maka Aliansi Serang Utara bersama komunitas pers dapat menempuh jalur hukum atau Dewan Pers untuk menuntut pertanggungjawaban etik maupun pidana.

Polresta Serkot Ungkap Kasus Asusila, Modus Dukun Pengobatan Non Medis

By On Juni 13, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Satreskrim Polresta Serkot berhasil mengungkap kasus dukun pengobatan, dengan modus meyakinkan korban bisa mengobati aura negatif dengan metode non medis.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka dengan modus meyakinkan korban bisa mengobati aura negatif, dengan metode non medis.

“Tersangka berinisial DAS (30) melakukan perbuatan asusila kepada korban berinisial RL (21) dengan modus ritual menghapus aura kotor,” ujar Yudha Satria kepada wartawan saat Konferensi Pers, Kamis, 12 Juni 2025.

Yudha menjelaskan, tersangka bertemu dengan korban dan suami di Area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. 

Dalam pertemuan itu, tersangka menyebut korban memiliki aura kotor dan seret rezeki. 

“Tersangka mengatakan, kamu ada aura kotornya. Saya lihat dari leher sampai kaki. Kamu dijauhi dari keluarga, seret rezeki. Saya mau bersihkan badan kamu,” ucap Yudha.

Korban tertipu oleh tersangka dan bersedia untuk melakukan seperti ritual yang disiapkan oleh tersangka DAS. Korban diminta untuk menyiapkan beberapa bahan seperti bawang merah, kunyit, dan asam jawa. Ritual dilangsungkan di rumah korban di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, pada 22 Mei 2025. 

Pada ritual tersebut, kata Yudha, korban diminta untuk menanggalkan pakaian dan hanya mengenakan sarung dalam posisi berbaring. Sementara itu, suami korban diminta untuk masuk ke dalam kamar mandi dan dilarang keluar sebelum diminta.

“Setelah itu, air ramuan dioleskan, dan wajah korban ditutup,” ujar Yudha.

Saat ritual tersebutlah, tersangka melangsungkan aksinya melakukan rudapaksa terhadap korban. Kemudian, tersangka menyebut telah mengeluarkan aura kotor dari korban. 

Korban merasa bahwa dia telah dirudapaksa oleh tersangka. Korban pun melakukan visum untuk membuktikan bahwa telah terjadi pemerkosaan.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tesebut kepada Polisi. Polisi dan korban menjebak tersangka dengan merencanakan ritual lanjutan pada tanggal 5 Juni 2025.

“Korban bersama-sama dengan penyidik menangkap tersangka,” kata Yudha.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam di dalam tasnya. Kemudian, Pasal 6 C UU no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

“Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” ujar Yudha. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *