Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Search This Blog

Labels

Topik

Terpopuler

Trending

🔴 BREAKING
Memuat berita terbaru...
21 Agustus 2026 | 00:00:00

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten Audit 8 PKBM di Kabupaten Serang, Temukan Banyak Kejanggalan



Serang — jinnewsone@gmail.com | 2 September 2026 Aliansi Gerakan Serang Raya kembali melangkah dalam upaya pengawasan anggaran pendidikan masyarakat. Setelah sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan pada 10 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Serang kepada Polda Banten, kini organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh terhadap 8 lembaga sejenis yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten,Kedelapan PKBM yang dimaksud adalah:

 

1. PKBM Bina Bangsa

2. PKBM Sinangka Sumber Daya, Ciomas

3. PKBM Prestasi Unggul

4. PKBM Sinar Purnama, Padarincang

5. PKBM Sekar, Kabupaten Serang Timur

6. PKBM Insan Banten Madani

7. PKBM Puyuh Koneng

8. PKBM Bakti Warga


Berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi lapangan yang dilakukan Aliansi Gerakan Serang Raya, ditemukan sejumlah hal yang tidak wajar dan patut ditindaklanjuti. Ketua Aliansi, Baharudin, menjelaskan bahwa data peserta didik yang tercatat tidak sesuai dengan kenyataan di lokasi. Selain itu, fasilitas pembelajaran banyak yang tidak layak pakai — ada bangunan yang plafonnya sudah runtuh — padahal dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) telah diterima secara rutin dalam kurun waktu tahun anggaran 2002 hingga 2005.

 

"Yang lebih memprihatinkan, di beberapa tempat sama sekali tidak ada proses belajar mengajar yang berlangsung, padahal anggaran sudah dicairkan setiap tahunnya," ujar Baharudin.


Melihat kondisi tersebut, Aliansi Gerakan Serang Raya meminta Kejaksaan Tinggi Banten tidak tinggal diam. Pihaknya mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan maupun operasional kedelapan PKBM tersebut.

 

"Kami meminta sikap tegas. Jika ditemukan bukti penyalahgunaan anggaran maupun dugaan tindak pidana korupsi, harap segera diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas Baharudin.

 

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar dana pendidikan rakyat benar-benar digunakan secara jujur, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Red*

Share X
Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *