Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Search This Blog

Labels

Topik

Terpopuler

Trending

🔴 BREAKING
Memuat berita terbaru...
KPPJ Banten: Percepat Penyelidikan Dugaan Korupsi Pemeliharaan Infrastruktur

By On Januari 08, 2025



Jakarta, JinNewsOne.Com — Koalisi Pemuda Pemerhati Jalan (KPPJ) Provinsi Banten, bagian dari Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat Gabungan Aktivis, dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, 10 Januari 2025. Dengan isu utama terkait dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan, aksi ini menyerukan pemeriksaan menyeluruh atas pengelolaan anggaran yang dilakukan UPTD Pengelolaan Jalan Jembatan (PJJ) PUPR Provinsi Banten di wilayah Tangerang dan Pandeglang. Rabu (08/01/25).

Aksi ini direncanakan dihadiri Aktivis Provinsi Banten peserta dan berbentuk mimbar bebas. KPPJ menyoroti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun anggaran 2020 hingga 2024, yang diduga sarat dengan penyimpangan.

Iwan Setiawan, selaku koordinator lapangan aksi, memaparkan bahwa banyak jalan dan jembatan di bawah kewenangan Provinsi Banten masih dalam kondisi rusak parah.

“Kami menemukan banyak jalan berlubang dan jembatan yang tidak terawat, terutama di wilayah Tangerang dan Pandeglang. Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pemeliharaan yang dilakukan sejauh ini terkesan tidak serius dan tidak sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan,” kata Iwan.

KPPJ juga menduga adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran oleh UPTD PJJ Tangerang dan Pandeglang. Hal ini ditengarai dari ketidaksesuaian antara anggaran yang besar dengan kondisi jalan yang justru semakin memprihatinkan.

KPPJ menyampaikan empat tuntutan kepada Kejaksaan Agung, yakni:

1. Memeriksa semua oknum yang terlibat dalam kegiatan pemeliharaan barang milik daerah, termasuk administrasi dan penyelenggaraan jalan di UPTD PJJ Tangerang dan Pandeglang.

2. Mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran terkait jasa penunjang pemerintah daerah selama tahun anggaran 2020-2024.

3. Menindak tegas pelaku korupsi untuk menjamin akuntabilitas anggaran.

4. Memastikan pengelolaan anggaran ke depan dilakukan secara transparan untuk mencegah penyimpangan serupa.

Erwin Kaidah, koordinator lapangan kedua, menegaskan pentingnya infrastruktur jalan sebagai salah satu faktor utama pertumbuhan ekonomi.

“Infrastruktur jalan yang memadai memungkinkan distribusi barang dan jasa berlangsung lebih efisien, mendukung pemerataan pembangunan, serta meningkatkan produktivitas masyarakat. Namun, lemahnya pengelolaan anggaran dan kurangnya koordinasi antar pihak sering kali menyebabkan tertundanya proyek-proyek strategis,” ujar Erwin.

KPPJ menilai bahwa percepatan pembangunan harus dibarengi dengan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal ini penting untuk memastikan anggaran digunakan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.

Momentum Perubahan Aksi ini digelar untuk mendorong Kejaksaan Agung mengambil tindakan konkret dalam menyelesaikan permasalahan infrastruktur di Provinsi Banten. Selain itu, KPPJ berharap agar aksi ini menjadi momentum perbaikan tata kelola anggaran dan pencegahan korupsi.

“Kami ingin menjadikan ini sebagai langkah awal perubahan. Korupsi di sektor infrastruktur tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperlambat pembangunan yang seharusnya menjadi hak masyarakat,” tutup Erwin.

Aksi ini juga diharapkan dapat menjadi bentuk dukungan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam pengelolaan anggaran daerah, demi terciptanya pembangunan yang lebih baik dan merata.

(Red)

Dana BKK Rp200 Juta Disorot, Proyek Kantor Desa Tamiang Diduga Penuh Kejanggalan!

By On Januari 07, 2025

 


Serang, JinNewsOne.Com – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Kantor Desa Tamiang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, terus menuai kritik. Proyek yang didanai Bantuan Khusus Kabupaten (BKK) Tahun 2024 ini dinilai penuh kejanggalan, mulai dari keterlambatan hingga dugaan penyalahgunaan wewenang.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (7/1/2025), Agus, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tamiang, hanya menegaskan bahwa dirinya sejalan dengan pernyataan Kepala Desa Tamiang, Titin. “Kalau jawaban saya sama seperti apa yang dikatakan Ibu Lurah,” ujarnya singkat.

Menanggapi hal ini, Iwan Setiawan, Ketua Umum Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten, memberikan kritik pedas terhadap kepemimpinan di Desa Tamiang. Ia menilai bahwa sikap pejabat publik, khususnya kepala desa, seharusnya lebih bijaksana, terutama dalam menghadapi sorotan publik.

“Kades adalah orang nomor satu di desa. Seharusnya, ia memberikan contoh yang baik, menjadi panutan, dan menjaga kepercayaan pemerintah serta masyarakat. Bukan malah menunjukkan sikap tidak profesional dan abai terhadap tugasnya,” kata Iwan, saat ditemui awak media pada Selasa (7/1/2025).



Menurut Iwan, ketidakseriusan dalam pelaksanaan proyek pembangunan sarana Kantor Desa Tamiang ini dapat memicu kekhawatiran adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia juga meminta masyarakat dan media untuk terus memantau perkembangan proyek tersebut.

Iwan menduga kuat bahwa proyek ini dipaksakan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. “Kegiatan ini seolah-olah dipaksakan, dan kami melihat indikasi sarat KKN demi kepentingan pribadi atau golongan. Untuk itu, kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera membentuk tim pemeriksa guna menyelidiki adanya dugaan penyimpangan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa semua pejabat desa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjalankan tugas sesuai aturan. Penyalahgunaan wewenang, lanjutnya, hanya akan mencederai kepercayaan masyarakat.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak TPK Desa Tamiang maupun Kepala Desa belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Kritik dari berbagai pihak terus berdatangan, menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek ini.

(Bahrudin)

Dugaan Kelalaian TPK Desa Tamiang dalam Pembangunan Kantor Desa, Proyek 2024 Dipaksakan Hingga 2025

By On Januari 07, 2025



Serang, JinNewsOne.Com – Proyek pembangunan Kantor Desa Tamiang yang dibiayai dari Bantuan Khusus Kabupaten (BKK) Tahun 2024 menuai sorotan. Pasalnya, hingga memasuki awal tahun 2025, proyek ini masih dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tamiang, meskipun waktu pelaksanaan yang tercantum hanya 90 hari kerja.

Pembangunan yang berlokasi di Kampung Marapit RT 001/001 ini memiliki volume bangunan 1 unit dengan panjang 12 meter dan lebar 9 meter. Dengan anggaran sebesar Rp200 juta, termasuk PPh dan PPN, proyek ini direncanakan selesai pada akhir 2024. Namun, hingga Sabtu (4/1/2025), aktivitas pekerjaan masih berlangsung, diduga akibat keterlambatan dan kendala cuaca.

Titin, selaku Kepala Desa Tamiang, saat dikonfirmasi oleh awak media, mengakui keterlambatan tersebut. Menurutnya, proyek baru dimulai pada November 2024, sementara cuaca hujan menjadi salah satu faktor penghambat.

“Iya, karena mulai bulan sebelas (November), terus juga cuaca hujan. Tinggal pemasangan keramik, kusen, dan finishing lainnya. Insha Allah malam ini juga dikerjakan. Tukangnya kemarin sakit, makanya agak tertunda,” ujar Titin.

Ia juga menyebutkan bahwa dirinya terus mengingatkan TPK untuk menyelesaikan proyek secepat mungkin. “Saya sudah wanti-wanti jangan sampai malu, ini tanggung jawab kita. Saya juga sudah jelaskan ke Pak Kadis, semoga selesai minggu ini,” tambahnya.

Erwin, Camat Gunungsari, menjelaskan bahwa pembangunan Kantor Desa Tamiang merupakan hasil perjuangan panjang sejak 2015 dan baru terealisasi pada 2024 melalui anggaran perubahan. Ia mengakui pihaknya sudah melakukan pengawasan dan memberikan teguran terkait keterlambatan proyek.

“Kami sudah melakukan monev (monitoring dan evaluasi) dan memberikan teguran. Kalau memang tidak selesai tepat waktu, kami lihat dulu bagaimana posisi keuangannya. Kalau bajaringannya sudah dibayarkan ke pihak ketiga, ya tinggal pelaksanaannya saja. Tapi tetap, ini tidak sesuai jadwal,” terang Erwin.

Ia juga menegaskan bahwa anggaran yang tidak digunakan harus segera disilpakan (dikembalikan) ke kas daerah untuk dialokasikan pada periode berikutnya.

Awak media juga mencoba menemui Agus, Ketua TPK Desa Tamiang, pada Senin (6/1/2025) di kantor desa. Namun, Agus tidak berada di tempat dengan alasan sedang mengantar anak. Hingga berita ini diterbitkan, pihak TPK belum memberikan klarifikasi terkait keterlambatan proyek tersebut.

Proyek pembangunan Kantor Desa Tamiang ini menjadi perhatian publik, terutama terkait pengelolaan anggaran dan akuntabilitas TPK dalam menyelesaikan tugasnya sesuai aturan.

(Bahrudin)

Rp 39,6 Miliar Melayang! Pengusaha Tambang di Serang Ditipu Wanita Misterius

By On Januari 07, 2025



SERANG, JinNewsOne.Com – Direktur PT Gunung Gloria, Ruli, menjadi korban penipuan dengan modus bilyet giro kosong dalam transaksi penjualan tanah. Akibat kejadian ini, pengusaha tambang batu andesit tersebut menderita kerugian hingga Rp 39,6 miliar, Selasa (07/01/25).

Kuasa hukum Ruli, Riko Setia Graha, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 18 September 2020, ketika kliennya menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan seorang wanita bernama Salma Ali alias Fitri Aliane. Transaksi ini melibatkan tanah seluas 12,4 hektare yang berlokasi di Kampung Cikubang, Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.

“Dalam perjanjian, harga tanah ditetapkan sebesar Rp 47,6 miliar, dengan uang muka sebesar Rp 5 miliar. Namun, uang muka itu tidak pernah diterima. Sebagai gantinya, Salma menyerahkan 36 lembar bilyet giro senilai Rp 41,3 miliar pada tahun 2020,” ungkap Riko.

Ketika Ruli mencoba mencairkan bilyet giro tersebut pada tahun 2023, bank menolak karena bilyet tersebut tidak memiliki stempel perusahaan dan tidak ada dana di dalamnya.

“Klien kami akhirnya menyadari bahwa ini adalah penipuan. Tanah yang telah dijual dieksploitasi untuk kegiatan pertambangan, tetapi pembayaran dari Salma jauh di bawah nilai yang disepakati. Berdasarkan putusan pengadilan, kerugian klien kami mencapai Rp 39,6 miliar,” ujar Riko.

Ditangani Polda Banten Riko menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Ditkrimum Polda Banten. Salma, yang merupakan warga Pondok Gede, Kota Bekasi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Banten juga telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Salma, yang diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Dalam surat DPO bernomor DPO/32/V/2023/Ditkrimum, Polda Banten mencantumkan ciri-ciri tersangka yang berusia 34 tahun tersebut, yaitu tinggi badan 168 cm, rambut lurus hitam, kulit sawo matang, wajah lonjong, dan hidung mancung. Salma dilaporkan ke Polda Banten pada 21 Juni 2022, berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/287/VI/2022/SPKT II.DITKRIMUM/POLDA/BANTEN.

Riko berharap proses hukum terhadap tersangka segera tuntas, sehingga kliennya dapat memperoleh keadilan atas kerugian yang dialaminya.

(Red)

Sungai Dijadikan Tempat Buang Sampah Medis, DPK-FKMB Pandeglang Angkat Bicara

By On Januari 05, 2025

 


Pandeglang, JinNewsOne.Com - Usup Al-Ayubi Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten-Forum Keadilan Masyarakat Banten (DPK-FKMB) Turut angkat bicara untuk mengkritisi sungai yang dijadikan tempat pembuangan sampah medis.

“Saya melihat langsung kelokasi pada hari Sabtu, 04-01-2025 bersama salah satu warga dan rekan media, di sungai itu banyak ditemukan sampah medis seperti infusan, sarung tangan, alat suntik dan lain – lainnya yang berkaitan dengan material medis, saya heran kenapa pihak-pihak terkait yang menangani soal limbah medis lengah, sehingga ada salah satu perusahaan medis membuang sembarangan,” kata Usup saat berada di tempat perkara kejadian (TKP) sungai Cikedung kampung Ciekek.

Setiap klinik ataupun rumah sakit yang melakukan bidang usaha jasa layanan kesehatan atau medis semestinya memiliki dokumen perencanaan lingkungan yang disahkan oleh lembaga yang berwenang, jangan-jangan ketentuan itu tidak ditempuh,” Tambah Usup.

Dalam rangka mengantisipasi timbulnya permasalahan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan akibat dari aktivitas layanan medis yang dilakukan. Semisal ada sisa alat - alat medis habis pakai mesti ditempatkan di lokasi yang aman dan bersuhu tertentu setelah dilakukan pemilahan oleh petugas yang ditunjuk sebelum diangkut,” ungkapnya.

Senada dikatakan Fatarun, bahwa dalam katagori pengangkutan limbah medis atau transporter limbah medis jasa layanan kesehatan mesti memiliki kerjasama dengan perusahaan yang ditunjuk dan memenuhi per syarat yang ditetapkan oleh perundang undangan.

Perusahaan limbah medis sebaiknya juga memiliki alat pemusnah atau alat pembakaran limbah medis harus yang bersertifikat. Kemudian pemilik klinik atau rumah sakit juga harus memiliki standardisasi baku mutu yang ditetapkan sehingga polusi dari akibat pembakarannya mencapai batas maksimal,” ungkapnya.

“Kami menduga dengan ditemukannya sampah medis disungai Ciekek masjid baru – baru ini dapat mempertegas dugaan kami bahwa ada beberapa pengelola jasa layanan medis tidak memiliki perencanaan teknis terkait pengelolaan sampah medis,” pungkasnya.

(Ucu/Lutfi)

Proyek Dinas Kelautan dan Perikanan, Kelobak Dikerjakan Cv Rizqullah JASAKONTRINDO diduga Tidak Sesuai Spek

By On Januari 05, 2025

 


Bengkulu, JinNewsOne.Com - Proyek dari dinas kelautan dan perikanan provinsi Bengkulu sumber dana DAK Tahun anggaran 2024 Pelaksana CV RIZQULLAH JASAKONTRINDO dengan nilai kontrak 35.30.295.25 rupiah, Minggu 5 Januari 2024.

Yang mana rehabilitasi kolam BAK pendederan balai benih ikan ( BBI ) KELOBAK kabupaten Kepahiang tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB.

Pasalnya, hal tersebut terungkap hasil pantauan beberapa awak media di lokasi kegiatan proyek rehabilitasi kolam ikan ( BBI ) KELOBAK Kepahiang ada kejanggalan dari anyaman cincin besi yang mana jarak besi behel 20 s/d 25,cm hal tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB.

Pemerintah Provinsi Bengkulu, Dinas Kelautan dan Perikanan pada tahun ini 2024 menambahkan sarana dan prasarana penunjang untuk meningkatkan produksi perikanan, terutama kolam Balai Benih ikan (BBI) di kabupaten Kepahiang, kelobak.

Namun pada kenyataannya kegiatan tersebut menuai kritik kan dari berbagai kalangan masyarakat salah satunya diungkapkan oleh Johan warga setempat, yang mana kegiatan rehabilitasi kolam BBI ini yang seharusnya menggunakan galian pondasi namun pada kenyataannya kegiatan tersebut tidak ada galian,” kata Johan.

Beberapa kali upaya wartawan media ini untuk melakukan konfirmasi terhadap pelaksana CV RIZQULLAH JASAKONTRINDO namun tidak membawa hasil, hingga berita ini ditayangkan.

(Red/Tim)

Aliansi Masyarakat Termajinalkan Kota Cilegon Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar - Besaran

By On Januari 05, 2025

 


Cilegon, JinNewsOne.Com - Aliansi Masyarakat Termajinalkan Kota Cilegon, yang terdiri dari gabungan aktivis pergerakan dan masyarakat, berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 8 Januari 2025. Aksi ini akan dipimpin oleh koordinator Faturohman, seorang aktivis senior, dengan perkiraan jumlah massa mencapai 1.000 orang. Titik aksi akan berpusat di depan gerbang Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan terhadap pemerintah, khususnya terkait kondisi defisit anggaran daerah yang berkepanjangan. Dalam pernyataannya, Faturohman menilai defisit ini telah berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Ini adalah aspirasi mendalam untuk menjaga keberlangsungan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, yang kami nilai telah menodai kepercayaan publik,” ujar Faturohman.

Menurutnya, pemerintah seharusnya segera mengambil langkah konkret untuk menormalkan situasi ini. “Defisit yang belum jelas kapan berakhir ini memengaruhi hak-hak masyarakat yang belum terpenuhi. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Faturohman juga menyoroti ketimpangan antara klaim keberhasilan Kota Cilegon sebagai salah satu kota terkaya di Indonesia dan realitas yang terjadi. “Kota Cilegon sering disebut sebagai kota terkaya peringkat ke-4, tetapi dengan defisit yang berkepanjangan ini, julukan dan prestasi itu seolah tak berarti,” katanya.

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan defisit ini. “Defisit kas daerah yang terjadi menunjukkan bahwa Cilegon tidak baik-baik saja. Hak masyarakat dan para pengusaha yang belum menerima pembayaran harus segera diprioritaskan,” jelasnya.

Aksi ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi Pemkot Cilegon untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada, demi mengembalikan stabilitas keuangan daerah dan memenuhi hak masyarakat yang selama ini terabaikan. “Kami mendesak pemerintah untuk segera bertindak demi kepentingan masyarakat dan pengusaha yang dirugikan,” tutup Faturohman.

Aksi unjuk rasa ini diprediksi akan menarik perhatian publik dan menjadi pengingat bagi pemerintah untuk lebih transparan dalam pengelolaan anggaran.

Dua Kepala Desa di Kecamatan Pekalongan di Laporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur

By On Januari 04, 2025

 


Lampung, JinNewsOne.Com - Kepala Desa Pekalongan dan Kepala Desa Sidodadi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur oleh Ketua LSM PBSR Kabupaten Lampung Timur, dengan dugaan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau kelompok tertentu sebagai mana dilarang dalam undang - undang desa nomor 6 tahun 2014 pasal 51 poin b dan poin c, Jum’at (3/1/2025).

Surat Laporan Informasi dari LSM PBSR dengan nomor 3.01/LI/LSM/DPC-PBSR/Ltim/I/2025 dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur setelah Ketua LSM PBSR meminta konfirmasi dan penjelasan kepada kedua Kepala Desa tersebut terkait surat keterangan yang di keluarkan untuk PT. FTI tentang pemasangan tiang dan Jaringan utilitas fiber optik di kedua Desa tersebut. Masing - masing surat keterangan dengan nomor 470/401/04.2001/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dari Kepala Desa Pekalongan dan surat keterangan nomor 500/644/2003/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024. Dimana PT. FTI belum memiliki izin maupun rekomendasi dari Dinas Terkait baik Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur, Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Timur maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Lampung Timur.

Sedangkan, rekomendasi pemasangan tiang dan jaringan utilitas yang ditunjukkan oleh pihak PT.FTI adalah surat perihal Ijin Prinsip pembangunan atau pemasangan kabel fiber optik oleh PT. Eka Mas Republik yang di keluarkan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR nomor PS0301-Bc19/1037 Tanggal 13 Juni 2024.

Secara hukum perizinan yang di keluarkan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR tersebut bukanlah diperuntukkan bagi PT.FTI tetapi untuk PT. Eka Mas Republik. Sehingga PT. FTI tidak memiliki perizinan dari instansi manapun baik dari Kementerian, dari pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten.

Oleh sebab itu, LSM PBSR menduga adanya kong kalikong antara oknum PT. FTI dan dua Kepala Desa tersebut.

Saat ditemui di kejaksaan negeri Lampung Timur ketua LSM PBSR Lampung Timur menyampaikan bahwa, “iya, hari ini kami melaporkan Kepala Desa Pekalongan dan Kepala Desa Sidodadi ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau kelompok tertentu,” ungkapnya.

Hal ini kami laporkan karena surat permohonan konfirmasi dan penjelasan yang kami sampaikan kepada kedua Kepala Desa tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari masing-masing kepala Desa,” Pungkasnya.

(*/Red)

Warga Tuding Kepala Desa Gunung Agung, Kecamatan Bermani Ilir Sengaja Mark-Up Anggaran Sumur Bor

By On Januari 03, 2025

 


Bengkulu, JinNewsOne.Com – Oknum Kepala Desa Gunung Agung Kecamatan Bermani Ilir, tengah menjadi sorotan warga setempat. diduga melakukan mark-up atau penggelembungan anggaran salah satu item yang dibiayai oleh Dana Desa tahun 2024, yakni proyek pembuatan sumur bor, Jum’at (3/1/2024).

Menurut informasi yang dihimpun, anggaran untuk pembuatan sumur bor tersebut tercatat lebih besar dari harga pasar yang seharusnya. Warga desa mengaku merasa dirugikan karena proyek yang dibiayai dari Dana Desa seharusnya transparan dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

Dari informasi yang di dapat awak media, Desa Gunung Agung sebut saja Anton nama bukan sebenarnya, mengatakan, bahwa dana tersebut sangat mark up harga sedang kan yang kami tau saat kami konfirmasi tukangnya, ia mengatakan bahwa upa galian hanya Jasa bor 20 JT/ kilometer lampu 1.500.000/galon air 1.500.000/ tower 3.500.000/ pipa dan keran air 100.000/ cor dan jasa 500.000 di kali 3 titik,” Ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa proyek sumur bor tersebut seharusnya menjadi solusi kebutuhan air bersih masyarakat. Namun, kecurigaan mulai muncul ketika laporan anggaran menunjukkan biaya yang dianggap tidak wajar,” Tutupnya.

Saat Awak media ini mencoba konfirmasi dengan kepala desa melalui seluler via WhatsApp kepala desa menjawab.

“Ini dari mana dan di mana tempatnya, kita ketemuan aja atau saya datang ke sana,” papar kepala desa.

“Sebutkan siapa sumbernya dan jika tidak berarti sumber itu tidak laki – laki,” ujar kades dengan arogan se akan hukum miliknya sendiri.

Bahwasanya awak media hanya memberitakan apa yang Narasumber berikan. Di area kepemimpinan pak presiden Prabowo Subianto. agar kiranya pihak APH segera mengambil kebijakan dan memeriksa APBDES desa Gunung Agung termulai tahun 2023/2024 agar kerugian negara bisa di kembalikan.

(red/tim)

Diduga Tak memiliki izin kementrian ESDM Perusahaan PT W.A.B beraktivitas  Sudah satu tahun

By On Januari 02, 2025

 


Rejang Lebong jinnewson.com - Menjadi Bahan Perbincangan di kalangan Masyarakat tentang operasinya Pertambangan Batu Gunung, di Desa kota pagu Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, yang di lakukan oleh Perusahaan PT W.A.B.


Warga desa kota pagu dan desa Tasikmalaya mengeluh atas operasinya Kendaraan Pengangkut material Batu gunung yang berasal dari pertambangan yang di kelola oleh PT W.A.B diduga telah menciptakan kondisi jalan rusak parah. yang mana jalan tersebut jalan irigasi Prambanan menuju lahan pertanian kopi warga. kemudian juga menciptakan jalan Berdebu apa bila dalam kondisi Cuaca Panas," dan bila hujan susah dilewati oleh kendaraan roda dua apa lagi saat musim panen warga susah membawa hasil panen nya.

Seperti di ungkapkan istri bahori pengelola tambang. saat wartawan media ini melakukan konfirmasi dikediaman nya.iya mengakui bahwa perusahaan PT W.A.B miliknya ini, perusahaan ini kami beli dari mantan bupati Ahmad hijasi seharga 25 juta.karena menurut direktur PT W.A.B awal nya perusahaan tersebut izin nya cukup/komplit masih berlaku kata Rio direktur PT W.A.B. maka kami berani membeli perusahaan tersebut.seharga 25 juta rupiah, jelasnya.



Lanjut istri bahori menjelaskan.beberapa bulan iya mengelola tambang batu gunung tiba tiba ada penertiban tambang galian,c di seluruh wilayah tambang galian C kecamatan Curup Utara yang dilakukan oleh kepolisian dari Polda Bengkulu, Alhamdulillah perusahaan milik nya tidak diketahui oleh polisi dari Polda Bengkulu dan tiba tiba saudara Rio direktur PT W.A.B mendatangi bahori dan istrinya," melarang keras untuk tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut karena perusahaan PT W.A.B tidak memiliki izin dari kementerian ESDM ungkap nya.


Rohayati warga sekitar Lokasi kepada awak media, menjelaskan "Lingkungan kami sekarang sudah tidak sehat dampak Polusi Udara, namun sebagai masyarakat kecil, maka kondisi ini hanya dapat di Terima saja, terkait perizinan mungkin kepala Desa yang lebih tau".kami juga sangat keberatan dengan kondisi jalan yang sangat hancur ulah penambang galian C yang tidak memikirkan nasib warga sekitar.

Rohayati menambah kan perusahaan tersebut maupun tambang di sekitar wilayah perusahaan PT W.A.B ini sudah beberapa kali di berita kan oleh media namun pengelola tambang tersebut seolah olah kebal hukum katanya dan jangan - jangan ini ada dugaan oknum polisi yang dinas di polres rejang Lebong yang jadi beking perusahaan PT W.A.B ini sehingga pengelola tambang galian c di wilayah hukum polres rejang Lebong merasa aman dan nyaman,," tutupnya.


Sementara dalam kesempatan lain Kepala Desa kota pagu saat di wawancara oleh wartawan, dirinya Mengatakan, " Pihak Manajemen Perusahaan PT W.A.B belum pernah pamit atau memberitahukan kepada saya terkait adanya kegiatan pertambangan di daerah desa kota pagu," ya seharusnya mereka pamit tutup nya.

red (zul Kipli Hasan)

Diduga Tak memiliki izin Kementerian ESDM Perusahaan PT W.A.B Beraktivitas Sudah Satu Tahun

By On Januari 01, 2025

 


Rejang Lebong, JinNewsOne.Com - Menjadi Bahan Perbincangan di kalangan Masyarakat tentang operasinya Pertambangan Batu Gunung, di Desa Kota Pagu Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, yang di lakukan oleh Perusahaan PT W.A.B, Rabu, 1 Januari 2025

Warga Desa Kota Pagu dan Desa Tasikmalaya mengeluh atas operasinya Kendaraan Pengangkut material Batu gunung yang berasal dari pertambangan yang di kelola oleh PT W.A.B diduga telah menciptakan kondisi jalan rusak parah. Yang mana jalan tersebut jalan irigasi Prambanan menuju lahan pertanian kopi warga. Kemudian juga menciptakan jalan Berdebu apa bila dalam kondisi Cuaca Panas, dan bila hujan susah dilewati oleh kendaraan roda dua apa lagi saat musim panen warga susah membawa hasil panennya.

Seperti di ungkapkan istri Bahori pengelola tambang. Saat wartawan media ini melakukan konfirmasi dikediamannya ia mengakui bahwa perusahaan PT W.A.B miliknya ini, perusahaan ini kami beli dari mantan Bupati Ahmad Hijasi seharga 25 juta. Karena menurut direktur PT W.A.B awalnya perusahaan tersebut izinnya cukup atau komplit masih berlaku kata Rio direktur PT W.A.B. maka kami berani membeli perusahaan tersebut, seharga 25 juta rupiah,” jelasnya.

Lanjut istri Bahori menjelaskan beberapa bulan ia mengelola tambang batu gunung tiba - tiba ada penertiban tambang galian C di seluruh wilayah tambang galian C kecamatan Curup Utara yang dilakukan oleh kepolisian dari Polda Bengkulu, Alhamdulillah perusahaan miliknya tidak diketahui oleh polisi dari Polda Bengkulu dan tiba - tiba saudara Rio direktur PT W.A.B mendatangi Bahori dan istrinya, melarang keras untuk tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut karena perusahaan PT W.A.B tidak memiliki izin dari kementerian ESDM,” ungkapnya

Rohayati warga sekitar Lokasi kepada awak media, menjelaskan “Lingkungan kami sekarang sudah tidak sehat dampak Polusi Udara, namun sebagai masyarakat kecil, maka kondisi ini hanya dapat di Terima saja, terkait perizinan mungkin kepala Desa yang lebih tau, kami juga sangat keberatan dengan kondisi jalan yang sangat hancur ulah penambang galian C yang tidak memikirkan nasib warga sekitar,” Ujarnya.

Rohayati menambah kan perusahaan tersebut maupun tambang di sekitar wilayah perusahaan PT W.A.B ini sudah beberapa kali di berita kan oleh media namun pengelola tambang tersebut seolah olah kebal hukum katanya dan jangan ada dugaan oknum aparat kepolisian polres rejang Lebong yang jadi beking perusahaan PT W.A.B ini hingga pengelola tambang galian c di wilayah hukum polres rejang Lebong merasa aman,” tutupnya.

Sementara dalam kesempatan lain Kepala Desa Kota Pagu saat di wawancara oleh wartawan, dirinya Mengatakan, “Pihak Manajemen Perusahaan PT W.A.B belum pernah pamit atau memberitahukan kepada saya terkait adanya kegiatan pertambangan di daerah Desa Kota Pagu, ya seharusnya mereka pamit,” Tutupnya.

(Red/Zul Kipli Hasan)

Peningkatan Pelayanan: Imigrasi Serang Terbitkan 4.545 Izin Tinggal WNA

By On Desember 31, 2024



Serang, JinNewsOne.Com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melakukan giat refleksi akhir tahun 2024 pada Selasa (31/12/2024). Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang merupakan satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum keimigrasian di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pelayanan keimigrasian, pelayanan permohonan Paspor bagi Warga Negara Indonesia pada tahun 2024 mampu mencapai 40.709 permohonan mengalami peningkatan sebesar 12.39% dibanding tahun 2023 yang berjumlah 36.222 permohonan.

Sedangkan penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing mencapai 4.545, permohonan yang meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 1.881 permohonan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 2.641 permohonan, dan lzin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 23 permohonan. Hal ini mengalami penurunan sebesar 18.66% dibanding tahun 2023.

Dalam kaitannya dengan pelayanan keimigrasian, khususnya permohonan Paspor, perubahan tarif paspor berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024 juga telah diterapkan, dengan biaya paspor elektronik 10 tahun sebesar Rp950.000, paspor non-elektronik 10 tahun sebesar Rp650.000, paspor elektronik 5 tahun sebesar Rp650.000 dan paspor non-elektronik 5 tahun sebesar Rp350.000.

Dalam hal penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada 16 warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan.

Pelanggaran paling banyak yang ditemukan adalah melebihi masa izin tinggal (overstay). Hasil ini merupakan kerja keras petugas imigrasi dan juga kerja sama dengan instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA)”.

Imigrasi Serang juga terus konsisten dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi melalui inovasi-inovasi yang terus dilakukan guna memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Layanan Imigrasi Goes To School sebagai sarana penyebaran informasi layanan keimigrasian kepada para pelajar yang berada di wilayah Serang dihadirkan untuk memberikan edukasi terkait sebagai layanan keimigrasian. Juga diadakan sosialisasi Masyarakat Sekitar Peduli Imigrasi sebagai sarana penyebaran informasi layanan keimigrasian kepada masyarakat sekitar.

(*/red)

ADA YANG TAK BERES DI DESA DATARAN TAPUS,"  BAYAR GAJI PERANGKAT SETELAH DIBERITAKAN JUDUL NYA 6 BULAN TAK MAU BAYAR GAJI PERANGKAT DESA

By On Desember 31, 2024

 


Bengkulu, JinNewsOne.Com - Kepala Desa Dataran Tapus Kecamatan Bermani Ulu Raya di Duga Sengaja Tidak Mau Membayar Gaji Perangkat Desa, Sebanyak 7 Orang Perangkat Desa yang Masih Aktif termasuk lembaga adat ( BMA ) dan ( perangkat agama ), Senin 30 Desember 2024.

Bahkan, sampai sekarang Desember Belum Menerima Gaji dari Kepala Desa dataran tapus Terhitung Selama 6 Bulan, Mulai dari Bulan Juli Sampai Desember Tahun 2024.

Setelah diberitakan oleh media ini, kades dataran Tapus baru la sibuk mendatangi rumah perangkat yang belum dibayar gaji perangkatnya selama ini, menurut sumber, saat dihubungi wartawan media ini

Senen 30 Desember 2024 pukul 19 WIB menjelaskan, Alhamdulillah pak gaji suami saya baru saja di bayar habis solat magrib ini pak, kalau yang lain kami belum tahu informasi masinya pak, sudah di bayar atau belum karna kami belum keluar rumah, soalnya udah malam,” tutupnya

Terpisah, Menyikapi Berita yang beredar dikalangan masyarakat, tentang kepala desa tidak membayar gaji perangkat desa sampai 6 bulan apa lagi ini sudah hampir berganti tahun 2025, ketua LSM Persatuan Besar Solidaritas Rakyat (PBSR) DPD provinsi Bengkulu menegaskan, kepada aparat penegak hukum (APH) bila melihat berita seperti ini yang beredar di media sosial untuk segera mengambil tindakan tegas untuk memanggil kades tersebut dan memeriksa secara leseluruhan, Karena ini sudah ada unsur penggelapan gaji orang yang mempunyai hak sudah ada unsur kades merugikan banyak orang,” jelas ketua PBSR”

Dan Kami minta Kepada camat, Dinas PMD dan Inspektorat rejang Lebong maupun pihak aparat penegak hukum (APH) karna ini sudah ada unsur penggelapan Siltap atau gaji perangkat desa,” nantinya Kami Berharap Dinas Terkait agar Dapat Menengahi Permasalahan ini, supaya mereka yang dirugikan dapat Haknya kembali

(Red/Tim)

Diduga Lakukan Perzinaan, Suami Laporkan Istri dan Selingkuhannya Ke Polres Serang Kota

By On Desember 28, 2024

 


SERANG, JinNewsOne.Com - Diduga telah melakukan perselingkuhan dan perzinaan, Didi seorang suami warga Kecamatan Waringin Kurung melaporkan sang istri berinisial IW dan selingkuhannya SR ke Polres Serang Kota, Kamis (26/12/2024).

Dalam Surat Tanda Bukti Laporan di Polres Serang Kota, diketahui kejadian dugaan tindak pidana perzinaan tersebut bermula ketika terlapor IW meninggalkan rumah bersama SR tanpa sepengetahuan suami pada Oktober 2024 lalu.

Kemudian, Didi melakukan upaya pencarian sang istri hingga November 2024, sampai akhirnya IW menghubungi anaknya yang tengah bersekolah melalui teman sang anak.

Lalu, pada Rabu (25/12/2024) sekira pukul 23.30 Wib, Didi mendapat informasi mengenai keberadaan sang istri, dan meminta saksi M agar membantu mencari alamat yang diduga menjadi tempat persembunyian IW bersama pasangan selingkuhnya.

Usai mengetahui secara pasti keberadaan sang istri dan pasangan selingkuhnya, pada Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 00.30 Wib, Didi meminta saksi M dan warga setempat untuk mendampinginya menuju lokasi, dan ditemukan IW dan SR tengah berada didalam Rumah Toko (Ruko) di jalan Waringin Desa Serdang Kecamatan Waringin Kurung.

Setelah mendapatkan bukti, Didi langsung mendatangi Polres Serang untuk melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan sang istri bersama pasangan selingkuhnya.

"Saya harap keduanya segera diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Didi, Sabtu (28/12/2024).

Terpisah, Humas Polres Serang Kota Ipda Raden Kasih membenarkan adanya pelaporan masyarakat terkait perzinaan. Berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, maka pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

"Iya benar ada Laporan, baru masuk hari Kamis (26/12/2024). Laporan sudah diterima Satreskrim dan akan ditangani oleh unit PPA, Penyidik akan melakukan langkah-langkah penyelidikan terlebih dahulu sesuai SOP," jelasnya.

(*/red)

Diduga Kepala Desa Dataran Tapus Sengaja Tak Mau Bayar Gaji Perangkat Desa, Ada Apakah ???

By On Desember 28, 2024


Bengkulu, jinnewsone.com - Kepala Desa dataran tapus kecamatan bermani ulu Raya di Duga Sengaja Tidak Mau Membayar Gaji Perangkat Desa, Sebanyak 7 Orang Perangkat Desa yang Masih Aktif termasuk lembaga adat ( BMA ) dan ( perangkat agama ) sampai sekarang Desember Belum Menerima Gaji dari Kepala Desa dataran tapus Terhitung Selama 6 Bulan," Mulai dari Bulan Juli Sampai Desember Tahun 2024, sama sekali Belum Mereka Terima,, dijelaskan beberapa istri perangkat desa dataran tapus pada wartawan media ini, saptu 28 Desember 2024.

Akibat dari Tidak Di Bayarnya Gaji Perangkat Desa yang Masih Aktif Mereka Merasa di Rugikan, Tidak Ada Alasan yang Pasti Dari Kepala Desa Kenapa Gaji Perangkat Desa yang masih Aktif belum dibayar, apa lagi ini sudah memasuki akhir tahun ," Mereka Menganggap Kepala Desa Sengaja Tidak Mau Membayarkan Gaji Perangkat Desa nya. dengan Alasan yang tidak Jelas, Sementara dua Perangkat Desa yang Lainnya Sudah di Bayar, tutup sumber. 


Sebut saja Hijasi nama samaran demi menjaga hubungan baik didesa setempat menjelaskan, iya Salah Satu Dari 7 Orang Perangkat Desa Yang Belum di Bayarkan Gajinya Oleh Kades dataran tapus  Bahwa Dia Salah Satu dari 7 Perangkat Desa yang Masih Aktif Sampai Saat ini.Gaji Kami tidak di Bayar Oleh Kades dataran tapus Kami Tidak Tahu Kenapa Gaji Kami tidak di Bayarnya , Sementara dua Perangkat Desa  lain nya sudah di Bayar Oleh Kades, ujarnya.


Kami Merasa Sangat Di Rugikan oleh kepala desa, dan Kami Berharap Permasalahan ini Segera di Selesaikan dengan baik, dan sudah seharusnya Kami Menerima Gaji yang Sudah Menjadi Hak Kami, dan bila Permasalahan ini tidak ada niat baik oleh kepala desa dataran tapus.

Kami akan Laporkan Kepada Pemerintah Kecamatan, Dinas PMD dan Inspektorat rejang Lebong maupun pihak aparat penegak hukum (APH) karna ini sudah ada unsur penggelapan Siltap atau gaji perangkat desa," nanti nya Kami Berharap Dinas Terkait agar Dapat Menengahi Permasalahan ini, dan Kami Kembali Mendapatkan Yang Menjadi Hak Kami. "Tutup Hijasi nama samaran.

red ( team)

Woow!!, Kegiatan Kelurahan Diduga Ada “Oknum Atur Penunjukan Penyedia”

By On Desember 27, 2024

 


Rejang Lebong, JinNewsOne.Com - Beredar informasi terkait adanya Pemotongan atau Penyerahan fee, terkait kegiatan kelurahan yang di lakukan oknum untuk kepentingan pemenangan salah satu kandidat di pesta demokrasi pemilihan Legislatif, Jum’at 27 Desember 2024.

Mangkinkah hal ini nyata atau sekedar isu untuk melemahkan atau menunjukkan kecurangan oknum tertentu, maka untuk menjawab kebenaran tim media ini melakukan wawancara terhadap beberapa lurah di kecamatan Selupu Rejang Kabupaten, Rejang Lebong.

Berdasarkan informasi terhimpun bahwa pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengalokasikan Anggaran untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dengan item pekerjaan sesuai usulan dari pihak kelurahan, seperti kelurahan Simpang Nangka dengan Surat perintah kerja (SPK) NO: 02/SPK/FISIK, KEL,SP, NANGKA/2024, pekerjaan belanja modal gedung tempat pertemuan menggunakan biaya sebesar Rp.88.282.424,- Bersumber Dana APBD-P yang di kerjakan CV.Bisma Karya selama 30 hari kalender.

Selanjutnya Surat perintah kerja (SPK) NO:02/SPK/Fisik,KEL,AIR, DUKU/2024 pekerjaan belanja modal gedung tempat pertemuan Kelurahan Air Duku dengan Biaya sebesar Rp. 87.945.725,- bersumber Dana APBD-P yang juga di kerjakan oleh CV Bisma Karya Selama 30 hari Kalender.

Hanya saja di kelurahan Cawang Baru Pekerjaan konstruksi pembangunan jalan rabat beton menggunakan anggaran sebesar Rp.85.030.704, - berbeda nama perusahaan pelaksana kegiatan yaitu CV. Maulizar karya

Namun saat di konfirmasi terhadap Pihak kelurahan Cawang Baru, Dedi sebagai Lurah mengatakan, “informasi tentang fee atau pemotongan kegiatan kelurahan tidak benar, kami pihak kelurahan hanya menerima bantuan DPA nya di Pihak Kecamatan, prosesnya ada di Pihak LPSE,” ujarnya.

“Terkait nama perusahaan sebagai Pelaksana Kegiatan kami tidak tahu, namun saja kami hanya datang saat di undang awal pelaksanaan atau kegiatan Titik Nol,” Tutup Dedi yang telah menjabat sebagai Lurah Cawang Baru Selama 6 Tahun.

(Red/Tim)

Ketua MPC PP Lebak Apresiasi PAC Kecamatan Rangkasbitung Laksanakan Giat Jum’at Berbagi

By On Desember 27, 2024

 


Lebak, JinNewsOne.Com - PAC Kecamatan Rangkasbitung laksanakan giat Jum’at berbagi pada 27 Desember 2024 di wilayah Kecamatan Cileles merupakan bentuk berbagai kepada masyarakat yang tertuang dalam Sila Ke-2 Kemanusiaan yang adil dan beradab.

M.Y. Sutrisna selaku Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak salut dan apresiasi tertinggi atas inisiatif dan karya yang dipersembahkan Pac Pemuda Pancasila Kecamatan Cileles dalam giat Jum’at berbagi santunan Yatim dan Duafa tersebut, itulah seyogianya karya dari kader Pemuda Pancasila yang harus terus dilakukan sebagai bentuk pengamalan dan implementasi nyata dari nilai mulya dari sila dan butir-butir Pancasila sebagai landasan berideologi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia.

Giat Jum’at berbagi tersebut semoga menjadi pahala kebaikan, keberkahan serta Ridho Allah SWT.,terutama bagi Ketua Pac PP Kecamatan Cileles beserta jajaran serta anggota juga kita semua Keluarga besar Pemuda Pancasila tanpa terkecuali, dengan gemar berbagi kepada masyarakat sekitar semoga dapat menumbuh-kembangkan jiwa sosial, solidaritas kader PP itu sendiri, sehingga dapat memupuk keimanan kita, dan mendapat perlindungan Allah SWT., serta meringankan dosa serta kesalahan, dan tentunya semoga dapat meningkatkan keimanan serta ketakwaan kita semua, Amiin,” Ungkapnya.

Giat Jum’at berbagi adalah bentuk nyata serta karya dari kader PP sebagai pengamalan Pancasila dimana kita Ormas PP adalah ormas berbasis masa yang berlandaskan akan Pancasila sebagai dasar negara kita Indonesia.

Kegiatan Ormas PP tersebut diharapkan dapat menjadi contoh tentunya dalam tubuh ormas PP di Kecamatan yang lain dan lebih luas masyarakat dari seluruh stakeholder dan lapisan lain di masyarakat dapat ikut berbagi.

(Red)

Roko Ilegal di Lebak: Koalisi Aktivis Lebak Menggugat Tuntut Tindakan Tegas dari Kanwil Bea Cukai Banten

By On Desember 27, 2024



Lebak, JinNewsOne.Com – Tak kunjung mendapatkan respons dari pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Merak, Koalisi Aktivis Lebak Menggugat kembali melayangkan surat laporan permohonan Sikap Tegas kepada Kanwil Bea Cukai Banten, Jum’at (27/12/2024).

Sebelumnya, Erwin Kaidah selaku Ketua Koalisi Aktivis Lebak Menggugat pada Tanggal 17 Desember 2024 sempat melayangkan Surat Permohonan Penindakan dengan Nomor Surat 090/SB-KALM/II-SMT/2024 terkait Maraknya Roko yang diduga ilegal dibalut Pita Cukai dengan Jenis atau Merek Lato yang sudah beredar keras di wilayah Kabupaten Lebak Banten.

“Kami dari Sekretariat bersama Koalisi Aktivis Lebak Menggugat sempat melayangkan Surat Permohonan Penindakan kepada KPPBC TMP Merak pada Tanggal 17 Desember 2024 namun kami tidak mendapatkan respons dari pihak KPPBC TMP Merak serta tidak adanya tindakan tegas,” Ucap Erwin.

Dalam hal ini, besar harapan kami, masih kata Erwin, pihak Kanwil Bea Cukai Banten melalui bidang penindakan serta bidang – bidang terkait agar melakukan sikap tegas terhadap pelaku usaha Roko yang diduga ilegal dengan jenis atau merek Lato serta menarik dari pasaran yang telah beredar di Wilayah Kabupaten Lebak Banten.

“Kami harap agar pihak Kanwil Bea Cukai Banten Dapat menjalankan Tugas Negara Secara Profesional dan tidak terpengaruh oleh jabatan dan uang,” pungkasnya.

(*/Red)

Skandal Betonisasi di Serang: Kades Cisalam Diduga Merusak Tanah Warga

By On Desember 25, 2024



Serang, JinNewsOne.Com - Pembangunan Betonisasi yang sudah terealisasi di kampung Pasir Erih Tanjak RT 14/ 04, Desa Cisalam, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang Diduga menuai persoalan dengan warga masyarakat Pasir Erih, Rabu 25/12/2024.

Pasalnya, Soleman selaku pemilik lahan tanah merasa dirugikan dan lahan tanahnya yang berbentuk tanaman produktif sebagai batas diduga telah dirusak oleh oknum Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cisalam saat pembangunan jalan Betonisasi diwilayah Pasir Erih tanpa meminta ijin terlebih dahulu.

Ironisnya tindakan oknum Desa tersebut Soleman Pemilik lahan tanah merasa tidak pernah memberikan ijin,” ungkapnya kepada awak media Pojok Jurnal.Com.

Perlu diketahui, Pasal 97 Undang - undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan: Merusak Tanah perkebunan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau Denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).

Segala upaya sudah dilakukan melalui ketua RT Uus, bahkan kepada anggota BPD Latif namun tidak ada tindakan apa – apa. tidak sampai disitu, Soleman terus berupaya menghubungi pihak Desa yaitu Suardi selaku TPK, akan tetapi bukanya pihak Desa. Yang datang untuk jemput bola malah kami yang harus datang menemui pihak Desa,” ucapnya.



“Kami tidak melarang program pemerintah Desa segala bentuk apapun programnya, silahkan tapi ketika pelaksanaan, apa salahnya sih ijin dahulu, karna membuat pagar batas dari pohon itukan tidak mudah dan memakan waktu dan biaya,” terangnya.

Lanjut awak media menemui Suardi selaku TPK Desa Cisalam Selasa 24/12/2024 dikantor Desa saat dikonfirmasi terkait adanya informasi aduan warga Pasir Erih Tanjak ia mengatakan, kami menunggu tapi dia tidak mau datang hanya bicara lewat Hp saja,” ujarnya.

Justru hal tersebut sudah awak media ingatkan untuk segera menemui dan selesaikan secara baik baik namun Suardi tetap kekeh dengan pendiriannya.

Untuk upaya selanjutnya awak media menghubungi kepala Desa melalui by Whatsapp, Rabu 25/12/2024 pukul 07 : 50 wib namun tidak respons sampai berita ini ditayangkan pihak kepala desa belum bisa dikonfirmasi untuk selanjutnya.

Mengamati hal tersebut Iwan Setiawan Ketua Umum Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten saat ditemui awak media Rabu (25 /12/ 2024 ) menuturkan bahwa sikap Pejabat Publik tidak Pantas untuk seperti itu apa lagi kepada Rekan Pers atau Rekan-rekan Media, bagai manapun Kades adalah orang Nomor Satu tentunya didesa itu harusnya Bersikap bijak tidak menampakan kepada Umum sikap yang kurang pantas dengan tidak stanbay secara Kelembagaan Badannya sendiri.

Harusnya, Kades memberikan Contoh yang baik dan jadi Panutan bagaimanapun beliau adalah Pejabat Desa jangan berpikir hanya sementara ketika Pemerintah memberikan Kepercayaan harusnya di jaga dan Sinerjik dengan Aparatur atau stap desa Jangan Menujukan Kekuasaannya.

Untuk hal itu, Perlu kiranya Rekan-rekan Media dan lapisan masyarakat untuk melakukan Pemantauan setiap kegiatan yang ada di desa tersebut kekhawatiran bukan kualitas dan kuantitas yang dikedepankan malah dugaan Penyalahgunaan dan Wewenang nya selaku Kades,” tuturnya.

Ditambah lagi, masih kata Iwan, yang kami lihat seolah Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Jalan tersebut dipaksakan atau diduga sebagai sarat KKN demi kepentingan pribadi dan golongan,” pungkasnya.

(Bahrudin)

IJTI Banten Mengecam Kekerasan Terhadap Wartawan, Desak Penindakan Tegas

By On Desember 24, 2024

 


Serang, JinNewsOne.Com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Banten dengan tegas mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap seorang jurnalis di Gorontalo. Insiden ini dinilai mencederai kebebasan pers dan melanggar Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda, didampingi oleh Wakil Ketua Fahrulrozi dan Sekretaris Rio Anggara, menyatakan sikap keras terhadap insiden tersebut. “Apa yang dilakukan oleh oknum aparat berpangkat Kombes Pol itu merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat ditoleransi. Ini jelas mencederai kebebasan pers,” ujar Adhi dalam pernyataan resmi, Selasa (24/12).

Adhi juga mendesak Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi, untuk serius menangani kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. “Kami meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius yang merongrong hak dasar pers dalam mencari dan menyebarluaskan informasi,” tambahnya.

Insiden bermula pada Senin (23/12) saat Ridha Yansa, jurnalis RTV, sedang meliput aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Mapolda Gorontalo. Demonstrasi yang memprotes maraknya peredaran rokok ilegal di Gorontalo berubah ricuh ketika massa membakar ban di lokasi. Saat itu, Ridha yang sedang merekam aksi tiba-tiba didatangi aparat berpangkat Kombes Pol. Oknum tersebut dilaporkan memukul Ridha hingga ponsel miliknya jatuh dan mengalami kerusakan parah.

Tindakan oknum tersebut tidak hanya intimidatif, tetapi juga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang melindungi hak jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Selain itu, Pasal 18 dari undang-undang yang sama mengancam siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan, juga mengecam keras tindakan tersebut. “Kepolisian seharusnya menjadi pelindung kebebasan pers, bukan malah melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Kami mendesak Kepolisian RI segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada Kombes Pol. Tonny sesuai hukum,” tegas Herik.

Herik juga mengingatkan para jurnalis untuk tetap menjunjung profesionalisme dan mematuhi kode etik jurnalistik. “Profesionalisme jurnalis adalah kunci menjaga kredibilitas dan integritas pers di mata publik. Kami juga mengimbau seluruh insan pers untuk bersolidaritas menghadapi kekerasan semacam ini,” pungkasnya.

IJTI Banten dan IJTI Pusat menyerukan solidaritas bagi seluruh jurnalis di Indonesia. Mereka mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menghormati peran penting pers sebagai pengawal transparansi dan kebenaran. (*)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *